
Gambar Ilustrasi dilansir dari family.fimela.com
Tak dipungkiri, ketika sedang hamil besar seorang ibu tentu sulit melaksanakan apapun. Jangankan untuk ruku dan sujud, bangkit usang saja susah.
Namun, Ibu hamil statusnya sama menyerupai yang lainnya, sama-sama mendapat kewajiban syariat.
Berikut tatacara sholat bagi perempuan yang sedang hamil dan sulit untuk bergerak!
Kaidah dalam persoalan perintah yakni lakukan semampunya, alasannya yakni Allah tidak membebani jiwa di luar kemampuannya.
Allah Ta’ala berfirman,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian.” (QS. At Taghabun: 16).
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al Baqarah: 286).
Begitu juga dengan kondisi ibu yang sedang hamil besar.
Hukumnya wajib melaksanakan shalat atau ibadah yang lainnya, sesuai kemampuan dan tidak melaksanakan apa yang ia tidak mampu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Apabila kalian diperintahkan dengan suatu amalan, maka tunaikanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no.7288 dan Muslim no.1337)
وعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلاةِ ، فَقَالَ : صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah mengidap wasir, lalu saya bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ihwal shalat. Beliau bersabda, “Shalatlah dengan berdiri, apabila engkau tidak bisa maka tunaikanlah secara duduk, apabila engkau tidak bisa juga, maka tunaikanlah dengan berbaring miring.” (HR. Bukhari no.1117)
Dengan demikian apabila perempuan hamil bisa shalat dengan bangkit maka wajib baginya untuk shalat dengan berdiri. Namun apabila sang ibu merasa berat untuk berdiri, maka shalatlah dengan duduk.
Boleh duduk di dingklik atau duduk di lantai saja, tergantung kemampuan dan yang memudahkan bagi ibu hamil.
Hanya saja Syaikh Shalih al Munajjid menyarankan lebih baik duduk di lantai alasannya yakni sunah shalat sambil duduk yakni dengan cara duduk bersila, hal ini tentu saja sulit dilakukan apabila dilakukan dengan duduk di kursi, menyerupai dilansir dari konsultasisyariah.com.
Syaikh Utsaimin mengatakan, “Apabila seseorang tidak bisa shalat berdiri, maka boleh baginya shalat sambil duduk. Menurutku duduk dengan bersila dikala bangkit dan rukuk lebih utama. Hal ini tidak gampang apabila seseorang shalat dengan duduk di kursi.”
Bersila menyerupai demikian hukumnya tidak wajib, seseorang bisa duduk dengan cara yang ia inginkan alasannya yakni Nabi shallalalhu ‘alaihi wa sallam bersabda “Apabila engkau tidak bisa dengan duduk” dia tidak merinci tata cara duduknya.” (Syarhul Mumti’, 4:462)
Baca Juga:
Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Barangsiapa yang bisa bangkit namun berat ketika rukuk dan sujud, maka kewajiban bangkit ini belum gugur baginya. Ia tetap shalat dalam keadaan bangkit dan rukuk dengan menyondongkan tubuh ke depan. Pada dikala sujud ia tetap duduk bersila dan menyondongkan badannya ke depan. Posisi sujud lebih rendah dibanding rukuk. Seandainya ia sulit untuk sujud saja, maka ketika sujud saja ia menyondongkan badannya ke depan.” (Ahkamu shalatil maridh wa thaharatihi)
Demikianlah aturan sholat bagi perempuan yang sedang hamil besar. Meskipun sulit, namun perempuan hamil tetap wajib melaksanakan sholat.
Semoga bermanfaat.
Sumber http://www.wajibbaca.com
“Apabila kalian diperintahkan dengan suatu amalan, maka tunaikanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no.7288 dan Muslim no.1337)
وعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلاةِ ، فَقَالَ : صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah mengidap wasir, lalu saya bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ihwal shalat. Beliau bersabda, “Shalatlah dengan berdiri, apabila engkau tidak bisa maka tunaikanlah secara duduk, apabila engkau tidak bisa juga, maka tunaikanlah dengan berbaring miring.” (HR. Bukhari no.1117)
Dengan demikian apabila perempuan hamil bisa shalat dengan bangkit maka wajib baginya untuk shalat dengan berdiri. Namun apabila sang ibu merasa berat untuk berdiri, maka shalatlah dengan duduk.
Boleh duduk di dingklik atau duduk di lantai saja, tergantung kemampuan dan yang memudahkan bagi ibu hamil.
Hanya saja Syaikh Shalih al Munajjid menyarankan lebih baik duduk di lantai alasannya yakni sunah shalat sambil duduk yakni dengan cara duduk bersila, hal ini tentu saja sulit dilakukan apabila dilakukan dengan duduk di kursi, menyerupai dilansir dari konsultasisyariah.com.
Syaikh Utsaimin mengatakan, “Apabila seseorang tidak bisa shalat berdiri, maka boleh baginya shalat sambil duduk. Menurutku duduk dengan bersila dikala bangkit dan rukuk lebih utama. Hal ini tidak gampang apabila seseorang shalat dengan duduk di kursi.”
Bersila menyerupai demikian hukumnya tidak wajib, seseorang bisa duduk dengan cara yang ia inginkan alasannya yakni Nabi shallalalhu ‘alaihi wa sallam bersabda “Apabila engkau tidak bisa dengan duduk” dia tidak merinci tata cara duduknya.” (Syarhul Mumti’, 4:462)
Baca Juga:
- Mau Rezekimu Mengalir Tanpa Henti? Baca 2 Ayat Al-Quran Ini Tiap Malam!
- UAS Tanggapi Ramainya Perdebatan Vaksin MR "Pilih babi, tak boleh pilih mati"!
- Anak Cerdas dan Sholeh Sejak Dalam Kandungan, Begini Cara Syar'i yang Bisa Bunda Lakukan
Jadikanlah posisi sujud lebih rendah/condong dibanding rukuk.
Apabila ibu hamil bisa shalat dengan berdiri, maka rukuklah dengan menyondongkan tubuh dan sujud sambil duduk sambil menyondongkan tubuh (tidak perlu hingga meletakkan dahi di lantai pen.)Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Barangsiapa yang bisa bangkit namun berat ketika rukuk dan sujud, maka kewajiban bangkit ini belum gugur baginya. Ia tetap shalat dalam keadaan bangkit dan rukuk dengan menyondongkan tubuh ke depan. Pada dikala sujud ia tetap duduk bersila dan menyondongkan badannya ke depan. Posisi sujud lebih rendah dibanding rukuk. Seandainya ia sulit untuk sujud saja, maka ketika sujud saja ia menyondongkan badannya ke depan.” (Ahkamu shalatil maridh wa thaharatihi)
Demikianlah aturan sholat bagi perempuan yang sedang hamil besar. Meskipun sulit, namun perempuan hamil tetap wajib melaksanakan sholat.
Semoga bermanfaat.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi: