
hukum mengucapkan selamat natal
Apa hukum mengucapkan selamat natal bagi para kaum muslimin? Inilah penjelasannya yang akan menciptakan kau benar-benar mengerti.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016 perihal aturan menggunakan atribut keagamaan non-muslim.
Dalam fatwa tersebut, ditetapkan dua aturan sebagai berikut:1. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim yakni haram.
2. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim yakni haram.
Fatwa itu tidak secara spesifik memutuskan hukum mengucapkan selamat natal. Namun dalam poin “Memperhatikan”, MUI mencantumkan dua pendapat ulama perihal hukum mengucapkan selamat natal, yaitu:
Pendapat Imam Khatib al-Syarbini dalam kitab “Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Jilid 5 halaman 526, sebagai berikut:
ﻭَﻳُﻌَﺰَّﺭُ ﻣَﻦْ ﻭَﺍﻓَﻖَ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭَ ﻓِﻲ ﺃَﻋْﻴَﺎﺩِﻫِﻢْ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻤْﺴِﻚُ ﺍﻟْﺤَﻴَّﺔَ ﻭَﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺬِﻣِّﻲٍّ ﻳَﺎ ﺣَﺎﺝُّ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻫَﻨَّﺄَﻩُ ﺑِﻌِﻴﺪِﻩِ….
“Dihukum ta’zir terhadap orang-orang yang menyamai dengan kaum kafir dalam hari-hari raya mereka, dan orang-orang yang mengurung ular dan masuk ke dalam api, dan orang yang berkata kepada seorang kafir dzimmi ‘Ya Hajj’, dan orang yang mengucapkan selamat kepadanya (kafir dzimmi) di hari raya (orang kafir)…”.
Pendapat Imam Ibnu Qoyyim al Jauzi dalam kitab Ahkam Ahl al-Dzimmah, Jilid 1 hal. 441-442:
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه
“Adapun memberi ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir yakni haram berdasarkan kesepakatan. Misalnya memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka menyerupai mengatakan, ‘Semoga hari raya ini yakni hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan “selamat pada hari raya ini” dan yang semacamnya. Maka ini, kalau orang yang mengucapkan itu sanggup selamat dari kekafiran, maka ini termasuk kasus yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya menyerupai ini pada mereka setara dengan ucapan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut, dan beliau tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh alasannya yakni itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka beliau layak mendapatkan kebencian dan marah Allah Ta’ala.”
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Dr M Nurhakim menjelaskan, isi fatwa itu menyatakan umat Islam dibolehkan bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama dalam kasus keduniaan. Namun tidak diperbolehkan mencampuradukkan agama dengan aqidah dan peribadatan agama lain menyerupai meyakini Tuhan lebih dari satu, Tuhan memiliki anak dan Isa Al Masih itu anaknya.
Haram bagi umat Islam mengikuti perayaan natal. Sebab perayaan Natal tidak sanggup dipisahkan dari kasus aqidah Katolik perihal ketuhanan Yesus.
Mengucapkan selamat natal dianjurkan untuk tidak dilakukan. Sebab mengucapkan selamat natal merupakan cuilan dari perayaan natal.
“Jika kita mengucapkan selamat Natal berarti mengakui kelahiran Tuhan Yesus. Ini bukan kasus toleransi. Toleransi itu, biarkan mereka merayakan sesuai akidahnya, kita tidak usah ikut-ikut,” tandasnya menyerupai dikutip pwmu.
Di antara ulama yang mengharamkan mengucapkan selamat natal yakni Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dan Syaikh Utsaimin.
Sedangkan ulama yang memperbolehkan mengucapkan selamat natal, menurutnya adalah: Syaikh Muhammad Rasyid Ridla, Syaikh Yusuf Qaradhawi, Prof. Dr. Abdussattar Fathullah Sa’id, Syaikh Musthafa al-Zarqa’, Prof. Dr. Muhammad Sayyid Dusuqi, Syaikh Syurbashi, Syaikh Abdullah bin Bayyah, Syaikh Farid Muhammad Washil, dan Syaikh Ali Jum’ah.
Syaikh Yusuf Qardhawi menandakan bahwa pertanyaan itu juga diajukan oleh sejumlah muslim yang tinggal di Eropa dan Amerika. Syaikh Qardhawi lantas memulainya dengan perilaku muslim atas non muslim yang mendapatkan dan tidak memusuhi mereka, yakni berbuat baik kepada non muslim tersebut sebagaimana Surat Al Mumtahanah ayat 8-9.
Syaikh Qardhawi juga menjelaskan hadits khaaliqin naasa bi khuluqin hasan, bahwa muslim diperintahkan untuk “pergaulilah insan dengan susila yang baik” bukan sekedar “pergaulilah kaum muslimin dengan susila yang baik.”
Dengan dasar susila yang baik ini, Syaikh Qardhawi menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi forum atau eksklusif muslim mengucapkan selamat natal kepada non muslim dengan beberapa ketentuan:
“Ketika Anda mengucapkan selamat natal, bahwasanya Anda telah melaksanakan legalisasi (na’udzubillah) bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melahirkan seorang anak pada 25 Desember. Biarkan kami mengoreksi mereka saat Anda mengucapkan selamat natal kepada sobat kristiani. Anda memperlihatkan pengakuan. Anda memperlihatkan kesaksian bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melahirkan seorang anak pada 25 Desember.
Jika natal tiba, tanyakan saja kenapa Anda merayakan natal, mereka akan menjawab bahwa ini yakni kelahiran Jesus. Siapa itu Jesus? Mereka menjawab, Jesus yakni Tuhan yang Maha Kuasa. Langsung saja Anda memulai dakwah: tak ada satu pun pernyataan yang terang di seluruh Injil bahwa Jesus sendiri berkata ‘aku yakni dewa dan sembahlah aku’.

ilustrasi Dr. Zakir Naik via blogspot.com
Jika ada seorang Katolik yang sanggup memperlihatkan saya cuilan manapun di alkitab, pernyataan yang terang di seluruh alkitab, pernyataan yang terang bahwa Jesus menyampaikan bahwa saya yakni dewa dan sembahlah aku, maka saya siap masuk Kristen.”
Meskipun ucapan selamat natal hanyalah sebuah ucapan yang ringan, namun menjadi kasus yang berat dalam hal aqidah. Terlebih lagi, kalau ada di antara kaum muslimin yang membantu perayaan natal. Misalnya dengan membantu mengembangkan ucapan selamat hari natal, boleh jadi berupa spanduk, baliho, atau yang lebih parah lagi menggunakan pakaian khas program natal.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Fatwa Muhammadiyah perihal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Majelis Tarjih Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa terkait dengan aturan mengucapkan selamat natal. Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih cetakan VI tahun 2003 halaman 209-210.Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Dr M Nurhakim menjelaskan, isi fatwa itu menyatakan umat Islam dibolehkan bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama dalam kasus keduniaan. Namun tidak diperbolehkan mencampuradukkan agama dengan aqidah dan peribadatan agama lain menyerupai meyakini Tuhan lebih dari satu, Tuhan memiliki anak dan Isa Al Masih itu anaknya.
Haram bagi umat Islam mengikuti perayaan natal. Sebab perayaan Natal tidak sanggup dipisahkan dari kasus aqidah Katolik perihal ketuhanan Yesus.
Mengucapkan selamat natal dianjurkan untuk tidak dilakukan. Sebab mengucapkan selamat natal merupakan cuilan dari perayaan natal.
“Jika kita mengucapkan selamat Natal berarti mengakui kelahiran Tuhan Yesus. Ini bukan kasus toleransi. Toleransi itu, biarkan mereka merayakan sesuai akidahnya, kita tidak usah ikut-ikut,” tandasnya menyerupai dikutip pwmu.
Pendapat Nahdlatul Ulama (NU) seputar Selamat Natal
Menurut Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin, mengucapkan selamat natal bagi seorang muslim yakni dilema ijtihadiyyah. Alasannya, berdasarkan tokoh kelahiran Pringsewu ini, tidak terdapat teks Al-Qur’an maupun hadits yang secara tegas melarang atau mengharamkannya.Di antara ulama yang mengharamkan mengucapkan selamat natal yakni Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dan Syaikh Utsaimin.
Sedangkan ulama yang memperbolehkan mengucapkan selamat natal, menurutnya adalah: Syaikh Muhammad Rasyid Ridla, Syaikh Yusuf Qaradhawi, Prof. Dr. Abdussattar Fathullah Sa’id, Syaikh Musthafa al-Zarqa’, Prof. Dr. Muhammad Sayyid Dusuqi, Syaikh Syurbashi, Syaikh Abdullah bin Bayyah, Syaikh Farid Muhammad Washil, dan Syaikh Ali Jum’ah.
Fatwa Syaikh Dr Yusuf Qardhawi perihal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Fatwa Syaikh Yusuf Qardhawi perihal aturan mengucapkan selamat natal ada dalam fatwa-fatwa kontemporer jilid 3 halaman 842 – 849. Di situ Syaikh Qardhawi menjawab pertanyaan seorang muslim yang sedang menempuh S3 di Jerman. Banyak rekannya yang beragama Katolik dan biasa mengucapkan selamat hari raya kepada mahasiswa muslim.Syaikh Yusuf Qardhawi menandakan bahwa pertanyaan itu juga diajukan oleh sejumlah muslim yang tinggal di Eropa dan Amerika. Syaikh Qardhawi lantas memulainya dengan perilaku muslim atas non muslim yang mendapatkan dan tidak memusuhi mereka, yakni berbuat baik kepada non muslim tersebut sebagaimana Surat Al Mumtahanah ayat 8-9.
Syaikh Qardhawi juga menjelaskan hadits khaaliqin naasa bi khuluqin hasan, bahwa muslim diperintahkan untuk “pergaulilah insan dengan susila yang baik” bukan sekedar “pergaulilah kaum muslimin dengan susila yang baik.”
Dengan dasar susila yang baik ini, Syaikh Qardhawi menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi forum atau eksklusif muslim mengucapkan selamat natal kepada non muslim dengan beberapa ketentuan:
- Ucapan selamat itu tidak mengandung syiar agama mereka yang bertentangan dengan pedoman Islam. Misalnya salib.
- Ucapan selamat itu dilarang mengandung unsur legalisasi terhadap aqidah mereka atau ridha dengan gama mereka.
- Haram mengikuti perayaan hari raya mereka. Misalnya, natal bersama.
Berikut ini pernyataan lengkap Zakir Naik perihal aturan mengucapkan selamat natal:
“Ketika Anda mengucapkan selamat natal, bahwasanya Anda telah melaksanakan legalisasi (na’udzubillah) bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melahirkan seorang anak pada 25 Desember. Biarkan kami mengoreksi mereka saat Anda mengucapkan selamat natal kepada sobat kristiani. Anda memperlihatkan pengakuan. Anda memperlihatkan kesaksian bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melahirkan seorang anak pada 25 Desember.
Jika natal tiba, tanyakan saja kenapa Anda merayakan natal, mereka akan menjawab bahwa ini yakni kelahiran Jesus. Siapa itu Jesus? Mereka menjawab, Jesus yakni Tuhan yang Maha Kuasa. Langsung saja Anda memulai dakwah: tak ada satu pun pernyataan yang terang di seluruh Injil bahwa Jesus sendiri berkata ‘aku yakni dewa dan sembahlah aku’.

ilustrasi Dr. Zakir Naik via blogspot.com
Jika ada seorang Katolik yang sanggup memperlihatkan saya cuilan manapun di alkitab, pernyataan yang terang di seluruh alkitab, pernyataan yang terang bahwa Jesus menyampaikan bahwa saya yakni dewa dan sembahlah aku, maka saya siap masuk Kristen.”
Meskipun ucapan selamat natal hanyalah sebuah ucapan yang ringan, namun menjadi kasus yang berat dalam hal aqidah. Terlebih lagi, kalau ada di antara kaum muslimin yang membantu perayaan natal. Misalnya dengan membantu mengembangkan ucapan selamat hari natal, boleh jadi berupa spanduk, baliho, atau yang lebih parah lagi menggunakan pakaian khas program natal.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi: