Cara Sabar Dan Istiqomah

 Saya perempuan saya punya problem dalam diri saya ustadz Cara Sabar dan Istiqomah
CARA AGAR DAPAT KONSISTEN DAN SABAR

Saya perempuan saya punya problem dalam diri saya ustadz, tubuh saya agak gemuk, saya orangnya gampang berubah alias tidak tetap pendiriannya, setiap kali saya puasa niscaya ditengah jalan puasa saya batal, puncaknya kalau saya sedang mengqadha puasa ramadhan gres setengah jalan niscaya puasa saya batal, entah lantaran saya tidak sanggup menahan emosi dalam diri saya, atau tidak lantaran badanya saya yang lemas, atau lainnya..,

saya pernah membaca wacana aturan mengqadha puasa ramadhan., disitu tertulis kalau kita mengulur-ulur mengqadha puasa ramadhan dengan sengaja itu dianggap maksiat, semenjak ketika itu saya takut kena azab allah ustadz saya berusaha keras untuk tidak plin plan dalam hal puasa, saya kini juga sedang proses memperbaiki diri alias memantaskan diri saya, tapi setiap saya berhasil puasa satu hari dihari selanjutnya kembali menyerupai itu lagi ustadz.., saya sendiri hingga heran dan murka dengan diri sendiri, kenapa diri saya menyerupai ini saya takut kena azab allah ustadz, saya juga mengerti ustad kalau dosa yang sering dilakukan akan menjadi dosa besar., mohon sarannya ustadz

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. CARA AGAR DAPAT KONSISTEN DAN SABAR
  2. BERZIARAH KE MAKAM WALI
  3. MENIKAH DENGAN ADIK IPAR PAMAN SEPUPU
  4. GUGAT TALAK TANPA TANDA TANGAN SUAMI APAKAH SAH?
  5. WIRID DZIKIR AGAR KUAT HUBUNGAN INTIM
  6. MERAHASIAKAN PERNIKAHAN SIRI
  7. WARISAN WANITA PADA SUAMI, IBU DAN ANAK
  8. MENIKAH TANPA LEWAT KUA
  9. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Pertanyaan saya ustadz:
1. Apa yang harus saya usahakan lagi ustadz semoga saya tidak plin plan terutama dalam hal puasa dan bagaimana menghilangkan sifat plin plan saya ustadz lantaran sifat ini sudah mulai merusak ibadah saya kepada Allah, saya takut kena azab allah ustadz, saya tidak mau menjadi orang kafir ustadz, sedangkan kini saya sedang proses memperbaiki diri menjadi seorang muslimah yang selalu taat sama allah
2. Bagaimana cara semoga saya tidak menjadi orang yang gampang emosi, marah, sedih?
3. Bagaimana menghilangkan kebiasaan jelek saya?
4. Apakah taubat saya masih sanggup diterima sama Allah ustadz?
terima kasih ustadz sebelumnya assalammualaikum wr wb


JAWABAN

1. Merubah kebiasaan jelek menjadi baik, dari plin plan menjadi istiqomah itu tidak gampang namun sanggup diusahakan dengan cara antara lain sebagai berikut: (a) niat yang besar lengan berkuasa dan bersungguh-sungguh untuk berusaha keras konsisten dengan apa yang dilakukan; (b) berteman dengan orang yang istiqamah dalam beragama.

2. Praktis emosi yaitu bawaan. Orang yang gampang emosi sebaiknya (a) menghindari hal-hal yang membuatnya marah; (b) biasakan menahan bicara ketika emosi sedang naik semoga tidak salah ucapan yang ujung-ujungnya akan menyakiti orang dan menambah musuh; (c) kurangi makan makanan yang meningkatkan hypertensi; (d) dianjurkan puasa
minimal Senin dan Kamis.

3. (a) Mulai dari niat untuk menghilangkan kebiasaan jelek tersebut; (b) banyak bergaul dengan orang yang baik; (c) banyak membaca bacaan yang menginnspirasi baik yang bersifat bacaan umum atau agama.

4. InsyaAllah taubat akan diterima apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Penting: Semua perjuangan itu perlu proses yang terkadang panjang. Perkembangan terkadang lambat. Tapi itu tidak apa-apa. Yang penting perubahan harus terus dilakukan dan optimis pada alhasil akan sanggup merubah secara total. Baca juga: Cara Menjadi Pribadi Dewasa

________________________

BERZIARAH KE MAKAM WALI

Asallamuallaikum pak ustad... saya ingin bertanya... sebelum nya saya ingin memperknal kan diri saya nama saya Ajrina Imana usia saya 21 tahun. Begini pak ustad saya hanya ingin minta pendapat anda wacana dongeng saya ini.

Mama saya sudah hampir satu tahun ini sering sekali pergi berjiarah ke makam wali dan makam-makam yang di keramat kan, bahkan sering juga pergi nya malam hari, tapi semenjak dia sering jiarah ada hal yang berubah , menyerupai di rumah jadi bayak sekali foto-foto para wali dan alim ulama di rumah, menyalakan dupa hampir di setiap malam, bahkan baru-baru ini dia memperlihatkan saya sebuah kain kuning yang kata nya harus di taruh di sajadah daerah kita sujud, kata nya sih untuk menerima berkah nya. Lalu ada juga dia di beri kan sebuah kerikil oleh orang alim yang kata nya kerikil nya ada Hadam nya ?

1. Makara itu saja pertanyaan nya, dan bagai mana berdasarkan pa ustad ? Sebelum nya sya ucapkan Trimakasih.

JAWABAN

1. - Berziarah kubur tidak dihentikan dalam Islam. Lihat Hukum Ziarah Kubur www.alkhoirot.net/2014/10/hukum-ziarah-kubur.html
- Tentang aturan jimat, lihat di sini.

Catatan: Sebaiknya ajak ibu anda untuk tiba silaturrahmi ke seorang kyai semoga menerima pencerahan. Ibu anda ketika ini masih berada dalam tahap yang sanggup ditolerir secara agama asalkan dia masih melaksanakan kewajiban agamanya dan menjauhi larangan Islam. Namun, kalau diteruskan sanggup berlanjut pada hal-hal yang tidak diinginkan menyerupai diperbudak oleh jin sehingga hingga melanggar syariah. Tidak sedikit orang yang berteman dengan jin yang kemudian meninggalkan kewajiban shalat, dan puasa dan melaksanakan pelanggaran yang diharamkan syariah. Ini yang paling penting dan patut dikuatirkan. Dan itulah perlunya anda mengajak ibu silaturrahmi ke kyai.

________________________


MENIKAH DENGAN ADIK IPAR PAMAN SEPUPU

.assalamualaikum..
saya mau tanya gimana hukumnya menikah sama adik iparnya paman sepupu??..
.untuk tanggapan nya terima kasih..
wassalam..

JAWABAN

Boleh. Tidak ada masalah. Menikah dengan sepupu juga boleh lantaran sepupu tidak termasuk mahram (muhrim). Baca detail: Mahram (Muhrim) dalam Islam

________________________


GUGAT TALAK TANPA TANDA TANGAN SUAMI APAKAH SAH?

Assalamualaikum ustad mau tanya. ada seorang istri menggugat talak dipengadilan dan suratnya sudah turun. tapi suami tidak tanda tangan dan tidak hadir disidang dan tidak menyampaikan talak pada si istri.
1. apakah talak itu sah atau tidak.
trimakasih wassalam

JAWABAN

1. Sah. Karena dalam gugat cerai, hakim pengadilan berhak menceraikan suami istri. Baca detail: Cerai dalam Islam

________________________


WIRID DZIKIR AGAR KUAT HUBUNGAN INTIM

Assalaamu'alaikum...

Ustadz adakah wirid atau dzikir atau puasa tertentu untuk memperkuat kekerabatan tubuh suami istri? Agar tahan usang dan berulang-ulang? Karena saya dengar ulama/kyai tempo dulu sangat besar lengan berkuasa dalam kekerabatan suami istri.

Terima kasih.

JAWABAN

Tidak ada wirid atau zikir yang memperkuat kekerabatan intim. Yang ada yaitu untuk memdekatkan diri pada Allah. Kalau ingin kuat, perbanyak olahraga dan jaga contoh makan.

________________________


MERAHASIAKAN PERNIKAHAN SIRI

Assalamualaikum.
Bolehkah merahasiakan pernikahan siri yg telah di laksanakan dikarenakan ingin melihat kesungguhan lelaki kepada ayah perempuan tersebut lantaran pernikahan itu dilaksanakan dengan wali hakim di sebabkan sang ayah tidak mau menikahkan anaknya

JAWABAN

Boleh saja. Tapi dianjurkan untuk mengumumkan pernikahan supaya tidak timbul fitnah dan anggapan jelek dari orang lain. Perlu juga diketahui bahwa nikah siri atau nikah resmi gres dianggap sah apabila memenuhi syarat dan rukun pernikahan yaitu adanya wali, dua saksi, dan ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam

________________________


WARISAN WANITA PADA SUAMI, IBU DAN ANAK

1. Ditahun 2014 ibu saya meninggal, dan hingga kini saya, ayah saya dan adik saya belum pernah membicarakan soal harta warisan Untuk informasi, nenek saya masih hidup hingga kini Apakah itu sah?

2. Kedua, ayah saya berencana untuk menikah lagi, dan ini sudah setahun lebih semenjak ibu saya meninggal. Untuk tambahan gosip lagi, saya dan adik saya masih dalam tahap pendidikan. Untuk berjaga jaga, semoga tidak ada yg dirugikan
Ayah saya ingin membagi harta yang didapat selama ini dengan kami para anak anaknya. Selanjut nya kita akan sebut (a) untuk ayah. (b) untuk saya. (c) untuk adik saya. apakah ada aturan syariat islam yang mengatur hal menyerupai ini? Saya mohon pencerahannya

3. Ketiga, kalau sudah dibagi.. dan ayah saya menikah lagi
Apakah harta yang dibawa ayah saya sehabis pembagian hasil tadi (a) yaitu harta warisan?
Dan bagaimana nantinya kalau ayah saya meninggal, apakah harta yang dibawa nya (a) dan harta yg diperoleh semenjak menikah itu, sanggup dibagikan secara syariat?
Untuk informasi, calon istri ayah saya mempunyai 4 anak. 2 laki laki, 2 perempuan. Semuanya telah menikah, dan menyisakan 1 anak perempuan terakhir. Dan, 3 anak pertama dari calon istri tsbut yaitu merupakan hasil dari pernikahan calon istri ayah saya dengan suami pertama nya. Anak perempuan yang terakhir yaitu hasil dari pernikahan ke 2.

CATATAN:
- Harta yg dibagi yaitu harta yang didapat selama ini oleh ayah dan ibu saya. Ibu saya pernah secara mulut memberikan kepada saya dan adik saya agar, emas komplemen yg ia punya diberikan kepada adik saya yg perempuan. Apakah itu sah? lainnya, yaitu harta milik bersama

- nenek saya masih hidup (Dari ibu)
- anak kandung org bau tanah saya. Saya (laki laki), adik saya (perempuan)

Saya mohon pencerahan dan sarannya.
Terimakasih
Assalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Kalau almarhumah mempunyai harta warisan, maka harus segera diwariskan kepada hebat waris sehabis dipotong biaya pemakaman dan melunasi hutang pewaris. Harta yang diwariskan yaitu harta yang betul-betul milik almarhumah.

2. Harta yang wajib diwariskan yaitu harta almarhumah ibu anda, yang 100% milik ibu anda. Jadi, sebelum dibagikan, hendaknya dibagi dulu antara harta ibu anda dan harta ayah anda. Setelah dilakukan pemisahan, barulah harta yang menjadi milik ibu anda sepenuhnya itu dibagi secara waris Islam.

Adapun cara pembagiannya berdasarkan Islam dalam kasus anda yaitu sebagai berikut:
(a) Suami (ayah anda) menerima 1/4 (seperempat) -> 6/24
(b) Ibu (nenek anda) menerima 1/6 (seperenam) -> 4/24
(c) Sisanya yang 14/24 diwariskan kepada kedua anak kandung (anda dan saudara). Dimana anak lelaki menerima belahan dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya: bagi harta yang 14/24 itu menjadi tiga bagian: anak lelaki sanggup 2 bagian, sedangkan anak perempuan menerima 1 bagian.

3. Kalau ayah anda kelak meninggal, maka harta yang menjadi milik ayah akan menjadi harta warisan. Anda berdua sebagai anak kandung akan berhak menerima belahan warisan lagi walaupun seandainya ayah anda menikah lagi dan mempunyai anak dari pernikahan keduanya tersebut. Baca detail: Hukum Waris Islam

________________________


MENIKAH TANPA LEWAT KUA

Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pak ustadz,

Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan sehubungan dengan perkawinan .

1. Apakah hukumnya perempuan yang menjadi istri ke-2
2. Apakah pernikahan ke-2 harus atas izin istri pertama ? kalau ya bagaimana hukumnya perkawinan yang tanpa izin istri pertama
3. Bila ayah sudah meninggal dunia, paman dari pihak ayah juga sudah tidak ada. Yang ada yaitu adik laki laki, apakah wali HARUS adik laki laki tersebut ? Jika tidak siapa yang berhak menjadi wali ?
4. Untuk pernikahan tanpa catatan negara, dimana sanggup dilakukan ?

Atas perhatian dan jawabannya diucapkan terimakasih.
Wassalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

JAWABAN

1. Hukumnya sah asal memenuhi syarat dan rukun perkawinan yaitu ada wali, dua saksi dan ijab kabul.

2. Secara syariah tidak perlu ijin istri pertama. Yang perlu ijin itu berdasarkan aturan negara saja.

3. Iya, adik pria sanggup menjadi wali nikah namun tidak harus (urutan lelaki yang berhak jadi wali kerabat lihat di sini). Si perempuan sanggup saja menunjuk wali muhakkam. Wali muhakkam yaitu orang yang ditunjuk oleh si perempuan untuk menjadi wali nikahnya sebagai ganti wali kerabat. Orang tersebut biasanya seorang tokoh agama atau yang mengerti agama. Baca lebih detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

4. Anda sanggup meminta pada tokoh agama untuk menikahkan.

Baca detail: Pernikahan Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: