HUKUM MENGUTIP ARTIKEL ORANG LAIN TANPA IIN TERLEBIH DAHULU
Mengutip artikel orang lain tanpa ijin terlebih dahulu dibolehkan asalkan berdasarkan aturan fair use yang benar yakni mengutip sebagian tulisan, menyebutkan sumber pengambilan dan/atau nama penulis. Apabila mengutip dari website, maka menyebutkan link ke goresan pena yang dikutip. Adapun mengcopy-paste alias mem-plagiat sebuah artikel goresan pena seutuhnya, maka itu bertentangan dengan aturan fair use dan harus meminta ijin terlebih dahulu sebelum menerbitkan goresan pena tersebut di situs lain.
Assalamu'alikum Wr Wb,
Ustadz,
Sebelumnya saya sudah bertanya dan dijawab oleh Anda disini
Alhamdulillah, dari tanggapan tersebut sudah saya lakukan banyak perubahan untuk memperbaiki metode berbisnis online yang saya lakukan semoga menjadi lebih berkah dan halal.
Kali ini akan kembali saya tanyakan apakah cara yang akan saya lakukan ketika ini sudah benar atau masih kurang ketika menjadi seorang blogger.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
#### TOPIK PERTAMA
Adapun langkah di topik pertama berikut ini akan saya terapkan untuk menciptakan blog yang baru. Jadi, berikut ialah poin-poin yang saya lakukan:
=> Komputer
Jika sebelumnya komputer saya status halalnya belum diketahui mirip yang sudah saya paparkan di pertanyaan sebelumnya, alhamdulillah telah saya yakini halalnya sebab saya sudah menghubungi pembeli artikel yang saya jual, dan beliau bilang sudah ridho dan mendapatkan kekurangan artikel yang saya jual dimana uang hasil penjualan tersebut saya belikan komputer.
=> Laptop
Saya mempunyai laptop yang dibelikan orang renta secara kredit, meskipun saya tidak tahu sumber uang pembeliannya. Tapi saya husnudzan kemudian sehabis bertanya kepada orang renta katanya dibelikan dari uang hasil kerja yang halal (uang hasil menjual jasa).
=> Operation System & Software
Baik OS & Software, saya pun yang sebelumnya masih menggunakan OS windows bajakan sebab yang orisinil terlalu mahal, maka saya pun pindah ke OS Linux. Yakni OS gratis dan legal. Dan alhamdulillah lagi, saya sudah mulai menguasainya meskipun agak sulit penggunaannya bila gres mencoba.
Begitu pula software yang saya pakai, bila sebelumnya menggunakan software bawaan Windows dan hasil crack, maka sebab saya berpindah menggunakan Linux, maka saya pun menggunakan software yang legal dan memang gratis bawaan Linux.
=> Platform, Domain, Hosting, Template
Alhamdulillah, untuk hal ini saya selalu pribadi membeli kepada perusahaan / perseorangan yang menjualnya tanpa pernah membajak atau nyari yang gratisan tapi bajakan. Karena ketika ini tak sedikit blogger yang suka mengedit template premium karya orang lain dan menyebarluaskannya tanpa izin pembuat template.
=> Google Adsense
Seperti yang ustadz sarankan, setiap ahad akan saya usahakan selalu memfilter iklan Google Adsense yang mengandung unsur kredit ribawi. Itupun juga jarang sekali saya temukan sebab topik blog yang saya buat tidak relevan dengan iklan kredit. Adapun tanpa difilter pun, Google Adsense sendiri sudah melarang iklan yang mengandung unsur P0R*NOGR*AFI, narkoba, miras, perjudian, dan sebagainya. Kaprikornus insyaalah iklannya sudah lebih higienis dari materi yang dihentikan agama.
=> Gambar di Blog
Jika sebelumnya saya mengambil gambar di google images yang kemungkinan sebagian ada yang mempunyai hak cipta, maka saya pun kini ganti mencari gambar yang mempunyai lisensi creative commons. Selain gratis, gambar tersebut juga dibolehkan untuk memodifikasi bahkan untuk keperluan komersial. Selain itu juga akan saya usahakan untuk menciptakan gambar sendiri di aplikasi yang sederhana.
Mengenai gambar yang saya tampilkan, pun demikian. Jika sebelumnya saya menggunakan gambar yang terkadang masih memunculkan rambut wanita, maka saya pun menggantinya dengan yang lebih syar'i mirip foto perempuan berhijab ataupun gambar lain. Saya pun menghindari gambar kartun / huruf makhluk bernyawa / berkepala, dan menggantinya dengan gambar tumbuhan, buah-buahan, pemandangan ataupun hasil fotografi insan yang tidak menampilkan aurat.
=> Isi Artikel
Isi artikel yang saya tulis merupakan artikel biasa, yang kemungkinan masih tergolong ilmiah. Tujuannya ialah untuk mengembangkan ilmu yang bermanfaat dan memudahkan orang untuk mencari ilmu pengetahuan dan informasi di internet. Isinya juga semoga bisa menjadi bermanfaat bagi banyak orang, sebab pengunjungnya sudah ribuan setiap hari.
=> Sedekah Setiap Hari
Meskipun penghasilan saya masih belum cukup banyak, tapi saya usahakan bisa sedekah setiap hari diwaktu dhuha meskipun kecil. Saya percaya, nggak usah nunggu kaya harta dulu gres sedekah. Tapi sedekah dulu meskipun kecil (dalam artian semampunya), insyaallah, Allah akan mudahkan saya semoga bisa kaya harta dan uangnya halal serta barokah dan bermanfaat bagi diri saya, keluarga dan banyak orang yang membutuhkan.
##### TOPIK KEDUA
Seperti yang sudah pernah saya singgung di pertanyaan sebelumnya, saya sudah menjalankan 2 blog dan ketika ini setiap bulan saya mendapatkan uang meskipun tidak saya teruskan / kelola lagi blognya. Karena sudah berjalan otomatis.
Nah, sebab saya sebelumnya tidak tahu hukumnya dan ketika ini lagi sangat butuh uangnya, maka saya mempunyai 2 blog yang kriterianya:
=> Ketika blog tersebut dibuat, saya masih menggunakan software bajakan. Setelah saya bertanya kepada ustadz di pertanyaan sebelumnya, ustadz menyarankan saya bahwa tetap mempunyai tanggungan hutang pada pemilik software itu untuk membayarnya. Kalau membayar pada pemiliknya tidak memungkinkan, maka saya harus mengeluarkan uang senilai harga software itu dan diberikan pada fakir miskin.
Nah ustadz, sebab saya masih belum punya uang untuk membayarnya, maka saya nanti akan berusaha untuk membeli yang gres kepada pemilik softwarenya. Dan untuk ketika ini, sebab saya gres tahu status keharamannya ditambah dulu memang sangat butuh, maka ketika ini software dan OSnya sudah tidak saya gunakan lagi. Tapi sekali lagi, nanti kalau sudah punya uang, saya usahakan untuk bisa membeli yang asli.
=> Blog tersebut mengandung gambar yang memunculkan rambut wanita, tapi ketika ini sudah saya hapus dan diganti dengan yang tidak menampilkan aurat.
Begitu pula gambarnya saya ambil dari google images yang kemungkinan mempunyai hak cipta dan sudah saya edit. Tapi gambarnya masih tidak saya hapus sebab hampir semuanya merupakan hasil dari google images.
=> Kedua blog tersebut mempunyai artikel yang bersumber dari konten berhak cipta. Untuk diketahui, ini merupakan artikel hasil parafrase / mengedit dari karya di situs lain tanpa izin penulisnya (karena meminta izin di internet agak susah sebab jarang direspon tapi artikelnya tidak copas) dimana disitus tersebut tidak ada larangan bahwa tidak boleh menyadur artikel yang tersedia. Karena sudah cukup lama, saya pun lupa mana saja sumbernya. Kaprikornus kalau pun mau memberitahukan atau meminta izin, saya pun sudah lupa. Tapi yang saya lakukan ketika ini ialah mengirim pemberitahuan izin kepada sumber yang masih saya ingat bahwa artikelnya sudah saya sadur.
=> Oh ya satu lagi, hasil dari uang tersebut saya berikan beberapa benda, termasuk mencicil laptop saya. Untuk diketahui, uang tersebut dibayar oleh pihak pengiklan Google Adsense, jadi bukan sebab saya menjual artikelnya. Namun sebelumnya sebab tidak tahu, saya juga pernah menjual artikel dari hasil saduran / acuan artikel berhak cipta di internet kepada orang lain.
############# TOPIK KETIGA
Topik ketiga ini berkaitan dengan tanggapan ustadz sebelumnya mengenai budbahasa melaksanakan parafrase artikel yang sudah dipublikasikan di internet.
Adapun sebelumnya ustadz menjawab mirip ini:
"""" Mengutip berbeda dg plagiat. Anda tentu tahu itu. Untuk kutipan "TENTU SAJA BOLEH" tapi biasanya kutipan tidak banyak dan itupun harus menyebutkan sumbernya. Lihat aturan universal budbahasa pengutipan di sini """""
Nah, saya pun mengikuti apa yang sesuai dengan aturan budbahasa penulisan tersebut. Hal ini sebab tidak saya temukan secara rinci mengenai hal ini di Al-Qur'an, ataupun sunnah. Begitupula dari keputusan pedoman ulama fiqih pada muktamar ke-5 di Kuwait tanggal 1-6 Jumadil Ula 1409 H/1988 M, dimana masih belum terlalu detail pemaparannya untuk urusan mengutip atau melaksanakan parafrase. Belum lagi sebagian ulama ada yang tidak oke mengenai konsep hak cipta pada kepemilikan non materi sebab pada zaman Rosulullah dahulu tidak ada istilah hak cipta.
Apabila saya kutip dari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Pasal 48 memaparkan bahwa:
Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap TIDAK DIANGGAP pelanggaran Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa:
a. artikel dalam banyak sekali bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh Pencipta, atau berafiliasi dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan;
b. laporan insiden kasatmata atau kutipan singkat dari Ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan
c. karya ilmiah, pidato, ceramah, atau Ciptaan sejenis yang disampaikan kepada publik.
Kemudian kalau saya kutip dari aturan dogma FAIR USE AMERIKA SERIKAT yang bersumber dari youtube, berikut penjelasannya:
FAIR USE atau Penggunaan masuk akal ialah pernyataan aturan yang menyatakan bahwa Anda sanggup menggunakan kembali materi yang dilindungi hak cipta dalam kondisi tertentu TANPA PERLU memperoleh izin dari pemilik hak cipta.
Mengutip artikel orang lain tanpa ijin terlebih dahulu dibolehkan asalkan berdasarkan aturan fair use yang benar yakni mengutip sebagian tulisan, menyebutkan sumber pengambilan dan/atau nama penulis. Apabila mengutip dari website, maka menyebutkan link ke goresan pena yang dikutip. Adapun mengcopy-paste alias mem-plagiat sebuah artikel goresan pena seutuhnya, maka itu bertentangan dengan aturan fair use dan harus meminta ijin terlebih dahulu sebelum menerbitkan goresan pena tersebut di situs lain.
Assalamu'alikum Wr Wb,
Ustadz,
Sebelumnya saya sudah bertanya dan dijawab oleh Anda disini
Alhamdulillah, dari tanggapan tersebut sudah saya lakukan banyak perubahan untuk memperbaiki metode berbisnis online yang saya lakukan semoga menjadi lebih berkah dan halal.
Kali ini akan kembali saya tanyakan apakah cara yang akan saya lakukan ketika ini sudah benar atau masih kurang ketika menjadi seorang blogger.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
#### TOPIK PERTAMA
Adapun langkah di topik pertama berikut ini akan saya terapkan untuk menciptakan blog yang baru. Jadi, berikut ialah poin-poin yang saya lakukan:
=> Komputer
Jika sebelumnya komputer saya status halalnya belum diketahui mirip yang sudah saya paparkan di pertanyaan sebelumnya, alhamdulillah telah saya yakini halalnya sebab saya sudah menghubungi pembeli artikel yang saya jual, dan beliau bilang sudah ridho dan mendapatkan kekurangan artikel yang saya jual dimana uang hasil penjualan tersebut saya belikan komputer.
=> Laptop
Saya mempunyai laptop yang dibelikan orang renta secara kredit, meskipun saya tidak tahu sumber uang pembeliannya. Tapi saya husnudzan kemudian sehabis bertanya kepada orang renta katanya dibelikan dari uang hasil kerja yang halal (uang hasil menjual jasa).
=> Operation System & Software
Baik OS & Software, saya pun yang sebelumnya masih menggunakan OS windows bajakan sebab yang orisinil terlalu mahal, maka saya pun pindah ke OS Linux. Yakni OS gratis dan legal. Dan alhamdulillah lagi, saya sudah mulai menguasainya meskipun agak sulit penggunaannya bila gres mencoba.
Begitu pula software yang saya pakai, bila sebelumnya menggunakan software bawaan Windows dan hasil crack, maka sebab saya berpindah menggunakan Linux, maka saya pun menggunakan software yang legal dan memang gratis bawaan Linux.
=> Platform, Domain, Hosting, Template
Alhamdulillah, untuk hal ini saya selalu pribadi membeli kepada perusahaan / perseorangan yang menjualnya tanpa pernah membajak atau nyari yang gratisan tapi bajakan. Karena ketika ini tak sedikit blogger yang suka mengedit template premium karya orang lain dan menyebarluaskannya tanpa izin pembuat template.
=> Google Adsense
Seperti yang ustadz sarankan, setiap ahad akan saya usahakan selalu memfilter iklan Google Adsense yang mengandung unsur kredit ribawi. Itupun juga jarang sekali saya temukan sebab topik blog yang saya buat tidak relevan dengan iklan kredit. Adapun tanpa difilter pun, Google Adsense sendiri sudah melarang iklan yang mengandung unsur P0R*NOGR*AFI, narkoba, miras, perjudian, dan sebagainya. Kaprikornus insyaalah iklannya sudah lebih higienis dari materi yang dihentikan agama.
=> Gambar di Blog
Jika sebelumnya saya mengambil gambar di google images yang kemungkinan sebagian ada yang mempunyai hak cipta, maka saya pun kini ganti mencari gambar yang mempunyai lisensi creative commons. Selain gratis, gambar tersebut juga dibolehkan untuk memodifikasi bahkan untuk keperluan komersial. Selain itu juga akan saya usahakan untuk menciptakan gambar sendiri di aplikasi yang sederhana.
Mengenai gambar yang saya tampilkan, pun demikian. Jika sebelumnya saya menggunakan gambar yang terkadang masih memunculkan rambut wanita, maka saya pun menggantinya dengan yang lebih syar'i mirip foto perempuan berhijab ataupun gambar lain. Saya pun menghindari gambar kartun / huruf makhluk bernyawa / berkepala, dan menggantinya dengan gambar tumbuhan, buah-buahan, pemandangan ataupun hasil fotografi insan yang tidak menampilkan aurat.
=> Isi Artikel
Isi artikel yang saya tulis merupakan artikel biasa, yang kemungkinan masih tergolong ilmiah. Tujuannya ialah untuk mengembangkan ilmu yang bermanfaat dan memudahkan orang untuk mencari ilmu pengetahuan dan informasi di internet. Isinya juga semoga bisa menjadi bermanfaat bagi banyak orang, sebab pengunjungnya sudah ribuan setiap hari.
=> Sedekah Setiap Hari
Meskipun penghasilan saya masih belum cukup banyak, tapi saya usahakan bisa sedekah setiap hari diwaktu dhuha meskipun kecil. Saya percaya, nggak usah nunggu kaya harta dulu gres sedekah. Tapi sedekah dulu meskipun kecil (dalam artian semampunya), insyaallah, Allah akan mudahkan saya semoga bisa kaya harta dan uangnya halal serta barokah dan bermanfaat bagi diri saya, keluarga dan banyak orang yang membutuhkan.
##### TOPIK KEDUA
Seperti yang sudah pernah saya singgung di pertanyaan sebelumnya, saya sudah menjalankan 2 blog dan ketika ini setiap bulan saya mendapatkan uang meskipun tidak saya teruskan / kelola lagi blognya. Karena sudah berjalan otomatis.
Nah, sebab saya sebelumnya tidak tahu hukumnya dan ketika ini lagi sangat butuh uangnya, maka saya mempunyai 2 blog yang kriterianya:
=> Ketika blog tersebut dibuat, saya masih menggunakan software bajakan. Setelah saya bertanya kepada ustadz di pertanyaan sebelumnya, ustadz menyarankan saya bahwa tetap mempunyai tanggungan hutang pada pemilik software itu untuk membayarnya. Kalau membayar pada pemiliknya tidak memungkinkan, maka saya harus mengeluarkan uang senilai harga software itu dan diberikan pada fakir miskin.
Nah ustadz, sebab saya masih belum punya uang untuk membayarnya, maka saya nanti akan berusaha untuk membeli yang gres kepada pemilik softwarenya. Dan untuk ketika ini, sebab saya gres tahu status keharamannya ditambah dulu memang sangat butuh, maka ketika ini software dan OSnya sudah tidak saya gunakan lagi. Tapi sekali lagi, nanti kalau sudah punya uang, saya usahakan untuk bisa membeli yang asli.
=> Blog tersebut mengandung gambar yang memunculkan rambut wanita, tapi ketika ini sudah saya hapus dan diganti dengan yang tidak menampilkan aurat.
Begitu pula gambarnya saya ambil dari google images yang kemungkinan mempunyai hak cipta dan sudah saya edit. Tapi gambarnya masih tidak saya hapus sebab hampir semuanya merupakan hasil dari google images.
=> Kedua blog tersebut mempunyai artikel yang bersumber dari konten berhak cipta. Untuk diketahui, ini merupakan artikel hasil parafrase / mengedit dari karya di situs lain tanpa izin penulisnya (karena meminta izin di internet agak susah sebab jarang direspon tapi artikelnya tidak copas) dimana disitus tersebut tidak ada larangan bahwa tidak boleh menyadur artikel yang tersedia. Karena sudah cukup lama, saya pun lupa mana saja sumbernya. Kaprikornus kalau pun mau memberitahukan atau meminta izin, saya pun sudah lupa. Tapi yang saya lakukan ketika ini ialah mengirim pemberitahuan izin kepada sumber yang masih saya ingat bahwa artikelnya sudah saya sadur.
=> Oh ya satu lagi, hasil dari uang tersebut saya berikan beberapa benda, termasuk mencicil laptop saya. Untuk diketahui, uang tersebut dibayar oleh pihak pengiklan Google Adsense, jadi bukan sebab saya menjual artikelnya. Namun sebelumnya sebab tidak tahu, saya juga pernah menjual artikel dari hasil saduran / acuan artikel berhak cipta di internet kepada orang lain.
############# TOPIK KETIGA
Topik ketiga ini berkaitan dengan tanggapan ustadz sebelumnya mengenai budbahasa melaksanakan parafrase artikel yang sudah dipublikasikan di internet.
Adapun sebelumnya ustadz menjawab mirip ini:
"""" Mengutip berbeda dg plagiat. Anda tentu tahu itu. Untuk kutipan "TENTU SAJA BOLEH" tapi biasanya kutipan tidak banyak dan itupun harus menyebutkan sumbernya. Lihat aturan universal budbahasa pengutipan di sini """""
Nah, saya pun mengikuti apa yang sesuai dengan aturan budbahasa penulisan tersebut. Hal ini sebab tidak saya temukan secara rinci mengenai hal ini di Al-Qur'an, ataupun sunnah. Begitupula dari keputusan pedoman ulama fiqih pada muktamar ke-5 di Kuwait tanggal 1-6 Jumadil Ula 1409 H/1988 M, dimana masih belum terlalu detail pemaparannya untuk urusan mengutip atau melaksanakan parafrase. Belum lagi sebagian ulama ada yang tidak oke mengenai konsep hak cipta pada kepemilikan non materi sebab pada zaman Rosulullah dahulu tidak ada istilah hak cipta.
Apabila saya kutip dari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Pasal 48 memaparkan bahwa:
Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap TIDAK DIANGGAP pelanggaran Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa:
a. artikel dalam banyak sekali bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh Pencipta, atau berafiliasi dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan;
b. laporan insiden kasatmata atau kutipan singkat dari Ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan
c. karya ilmiah, pidato, ceramah, atau Ciptaan sejenis yang disampaikan kepada publik.
Kemudian kalau saya kutip dari aturan dogma FAIR USE AMERIKA SERIKAT yang bersumber dari youtube, berikut penjelasannya:
FAIR USE atau Penggunaan masuk akal ialah pernyataan aturan yang menyatakan bahwa Anda sanggup menggunakan kembali materi yang dilindungi hak cipta dalam kondisi tertentu TANPA PERLU memperoleh izin dari pemilik hak cipta.
Di Amerika Serikat, penggunaan masuk akal ditentukan oleh hakim, yang menganalisis bagaimana keempat faktor penggunaan masuk akal berlaku pada kasus tertentu. Keempat faktor tersebut adalah:
1. tujuan dan huruf penggunaan, termasuk apakah penggunaan semacam itu mempunyai sifat komersial atau untuk tujuan pendidikan nonprofit.
=> Pengadilan biasanya berfokus pada apakah penggunaan tersebut bersifat "transformatif." Artinya, apakah penggunaan menambahkan ekspresi atau makna gres pada materi asli, atau hanya salinan dari aslinya. Penggunaan komersial kemungkinan kurang dianggap sebagai penggunaan wajar, meskipun monetisasi video (atau artikel) DAPAT DILAKUKAN dan masih ada manfaat yang sanggup diambil dari penggunaan wajar.
2. Sifat karya berhak cipta
=> Menggunakan materi dari karya yang sebagian besar merupakan kenyataan / fakta lebih sanggup dianggap sebagai penggunaan masuk akal dibandingkan dengan menggunakan karya yang benar-benar fiksi.
3. Jumlah dan banyaknya porsi yang dipakai terkait dengan karya berhak cipta secara keseluruhan
=> Meminjam sebagian kecil materi dari karya aslinya lebih sanggup dianggap sebagai penggunaan masuk akal dibandingkan dengan meminjam sebagian besar. Namun, bahkan pengambilan sejumlah kecil sanggup membatalkan penggunaan masuk akal dalam beberapa keadaan bila yang dipakai merupakan "inti / jantung" dari karya tersebut.
4. Pengaruh penggunaan terhadap potensi pasar atau nilai karya berhak cipta
=> Penggunaan yang merugikan kemampuan pemilik hak cipta untuk mendapatkan laba dari karya aslinya cenderung tidak dianggap sebagai penggunaan wajar. Pengadilan terkadang menciptakan pengecualian berdasarkan faktor ini dalam kasus yang melibatkan parodi.
Alasan saya mengutip dari dogma Fair Use di Amerika ialah sebab dogma ini sering diandalkan di internet, termasuk yang dipakai DCMA. Terlebih lagi di Indonesia statusnya belum terang hukumnya mengenai penggunaan yang wajar. Namun yang pernah saya baca ialah bahwa selama masih dibawah 10%, dianggap sebagai penggunaan yang wajar.
Perlu diketahui, dalam menciptakan artikel saya TIDAK PERNAH melaksanakan copy paste, bahkan hampir TIDAK PERNAH melaksanakan kutipan langsung. Tapi saya melaksanakan parafrase dan menyebutkan sumbernya. Adapun teladan kurang lebihnya goresan pena saya (yang sekarang) ya mirip ini => http://id.wikihow.com/Berpikir-Jernih
Dalam teladan tersebut penulis melaksanakan parafrase dari sumber artikel lain tanpa izin, sebab hanya sebagian saja (hanya satu kalimat per sumber).
Begitupula apa yang Anda tulis disini ataupun di artikel alkhoirot yang lainnya.
Jelas Anda juga mengutip mirip pedoman dll dari website lain, (kemungkinan besar juga tidak akan mungkin kan kalau Anda harus meminta izin terlebih dahulu kepada pembuat fatwanya atau pemilik websitenya?) sebab memang sangat diharapkan dan dalam jumlah yang kecil ditambah untuk tujuan kemanfaatan. Meskipun blog alkhoirot ini juga di monetisasi dengan Google Adsense.
Nah, dari semua itu maka apa yang saya lakukan saya rasa sudah cukup untuk memenuhi kriteria dari fair use.
Dimana dalam menciptakan artikel yang selanjutnya (artikel hasil parafrase kecil dengan mencantumkan sumber tapi tanpa izin penulis aslinya), maka artikel yang saya buat mempunyai kriteria:
1. Memiliki tujuan untuk kemanfaatan, sosial, dan ilmu pengetahuan meskipun saya bisa menghasilkan pendapatan secara tidak pribadi dari iklan dan bukan artikel.
2. Sifat dari karya yang saya parafrasekan ialah fakta umum / khusus dan sudah bersumber dari konten yang sudah dipublikasikan.
3. Jumlahnya yang saya parafrase juga kecil, kemungkinan nanti saya hanya mengutip maksimal 7 kalimat saja per sumber referensi. Itupun bukan jantung informasi dari website tersebut. Ditambah lagi saya tidak copas atau mengutip mentah-mentah, sebab saya tulis dalam bahasa sendiri.
4. Cara ini pun tidak merugikan pemilik website yang saya ambil sebagai referensi. Paling-paling cuma menambah persaingan SEO saja di google. Itupun juga tidak akan mengurangi harta pemilik website, bahkan mungkin akan menambah amal sebab ilmunya semakin tersalurkan. Poin plusnya lagi saya juga mencantumkan sumbernya.
Fakta lain dari pengutipan adalah:
1. Banyak atau bahkan hampir semuanya saya jumpai buku-buku non sastra yang beredar dan dijual yang terang membutuhkan sumber acuan atau mengutip sebagian kecil dari karya orang lain, bisa dijamin mereka tidak akan meminta izin terlebih dahulu. Karena sumbernya bisa puluhan ratusan atau bahkan ribuan.
2. Hampir seluruh situs web di Indonesia melaksanakan parafrase artikel dari luar negeri, bahkan dalam jumlah banyak, Anda bisa cek kompas, liputan6, merdeka, kapanlagi dll. Terutama artikel kesehatan, kebanyakan niscaya akan dilansir dari situs luar negeri. Kemungkinan besar pula mereka tidak meminta izin. Karena artikelnya buanyak sekali.
3. Tidak sedikit situs-situs di Indonesia yang bercirikan website islami, juga sering copas mentah-mentah dari sumber artikel website lain tanpa meminta izin tapi mencantumkan sumber.
4. Semua makalah ilmiah, selalu membutuhkan referensi. Karena tanpa referensi, karya ilmiah menyerupai omong kosong / fiktif. Bisa hampir dipastikan mereka pembuat karya ilmiah bila ingin mengutip atau melaksanakan parafrase juga mustahil kalau harus meminta izin terlebih dahulu. Lha wong satu halaman saja bisa 50 sumber. Nah, kalau 100 halaman?
5. Meminta izin di internet ialah hal yang sangat-sangat sulit dilakukan. Bukan sebab tidak boleh, tapi menghubungi adminnya itu kebanyakan susah sekali, selain sebab tidak ada nomor contactnya juga kalaupun sudah dikirim email juga sering diabaikan. Apakah mungkin sebab ingin menyadur 7 kalimat saja harus menunggu tanggapan berbulan-bulan? Padahal jelas-jelas artikel tersebut sudah terpublikasikan.
6. Belum tentu juga website yang akan saya kutip sebagai acuan tersebut ialah karya orisinil dari penulis website tersebut. Karena hal mirip ini sangat biasa di Indonesia. Sama halnya dengan proses mengunduh file mirip mp3 di internet padahal ilegal kemudian dikirim lewat bluetooth ke teman-temannya, di Indonesia hal semacam ini sangat sering. Bahkan sekolah-sekolah pun banyak yang masih menggunakan OS bajakan komputernya.
Kesimpulannya, dalam melaksanakan parafrase penulisan (Parafrase ialah istilah linguistik yang berarti pengungkapan kembali suatu konsep dengan cara lain dalam bahasa yang sama, namun tanpa mengubah maknanya berdasarkan wikipedia). Pada Intinya saya melaksanakan apa yang berdasarkan fair use tersebut. Kaprikornus tidak perlu meminta izin. Saya rasa ini halal, termasuk penghasilan yang didapat. Terlebih kemungkinan semua blogger belum tentu memperhatikan atau tau akan hal ini. Jadi, kalau ada yang membaca goresan pena ini ialah seorang blogger, semoga saja akan semakin bisa memperbaiki budbahasa di dunia maya.
######################
PERTANYAAN:
Dari banyaknya pembagian terstruktur mengenai yang saya tulis tersebut saya ingin mengajukan pertanyaan:
## PERTANYAAN TOPIK PERTAMA
1. Apakah yang saya lakukan di topik pertama sesuai goresan pena diatas masih ada kekurangan yang harus saya perbaiki?
## PERTANYAAN TOPIK KEDUA
2. Bagaimana status uang yang saya dapatkan dari kedua blog tersebut yang isinya mungkin melanggar hak cipta, sebab ketika pembuatan dulu saya benar-benar belum tahu hukumnya dan mengikuti dominan apa yang dilakukan para blogger di Indonesia. Akan tapi ketika ini sudah tahu, sedangkan penghasilannya masih terus mengalir - dimana uang tersebut dihasilkan dari iklan dan bukan konten blognya - Karena ketika ini juga saya sangat membutuhkannya, apakah termasuk harta syubhat?
3. Apabila saya membeli barang, termasuk mencicil laptop dari uang hasil penjualan artikel hasil parafrase tanpa izin yang mempunyai hak cipta, bagaimana status barangnya ketika ini?
Adapun dulu ketika menujual artikel dan menyebabkan hasil uangnya untuk membeli barang, saya tidak tahu hukumnya. Tapi kini sehabis saya mulai mempertanyakan hukumnya ketika ini, saya dalam kondisi sangat membutuhkan barang tersebut untuk keperluan pekerjaan dan belum bisa membeli yang baru.
4. Untuk memperbaiki kedua blog tersebut, maka saya lakukan langkah:
=> Mengganti gambar yang tidak syar'i dengan gambar yang islami, tapi gambar yang mungkin mempunyai hak cipta belum saya ganti sebab hampor semuanya saya ambil dari google images
=> Menghubungi website penulis acuan yang saya ingat dan mengucapkan terima kasih serta memberitahukan bahwa artikelnya saya jadikan referensi
=> Mencantumkan sumber di kedua blog tersebut dengan link sumber refrensi yang saya ingat serta menambahkan disclaimer bahwa, "jika ada seseorang ada yang dirugikan dari blog ini maka silahkan kirim ke email maka konten yang dimaksud akan segera dihapus."
Apakah cara ini masih belum cukup untuk menciptakan uangnya halal, apabila uang yang saya hasilkan masih berstatus shubyat atau mungkin tidak halal ?
5. Jika benar uangnya berstatus shubyat atau tidak halal, bolehkah saya memanfaatkannya ketika ini sebab saya sangat membutuhkannya? Dimana memang dalam keadaan sangat membutuhkan?
Namun kalau nanti sudah punya rezeki dari blog yang gres saya buat (saat ini saya sedang menciptakan blog baru), maka 2 blog sebelumnya akan rela saya hapus bila benar penghasilannya tidak halal.
6. Mengenai software dan OS bajakan yang "dulu" pernah saya gunakan, saran ustadz kemarin bahwa saya tetap mempunyai tanggungan hutang pada pemilik software itu untuk membayarnya. Kalau membayar pada pemiliknya tidak memungkinkan, maka saya harus mengeluarkan uang senilai harga software itu dan diberikan pada fakir miskin.
Nah ustadz, sebab saya masih belum punya uang untuk membayarnya, maka saya nanti akan berusaha untuk membeli yang gres kepada pemilik softwarenya. Dan untuk ketika ini, sebab saya benar-benar gres tahu status keharamannya ditambah dulu memang sangat butuh dan belum bisa menggunakan linux, maka ketika ini software dan OS Windowsnya sudah tidak saya gunakan lagi. Tapi sekali lagi, nanti kalau sudah punya uang, saya usahakan untuk bisa membeli Windows beserta software yang asli.
Pertanyaannya, apakah dengan nanti akan membeli lisensi kepada pemilik yang asli, dan kini berhenti menggunakan software bajakan tersebut, apakah itu sudah cukup untuk "MENGGANTI" tanggungan hutang sebelumnya mirip yang ustadz paparkan sebelumnya?
## PERTANYAAN DARI TOPIK KETIGA
7. Karena saya sudah melaksanakan apa yang ustadz sarankan sesuai etika, saya juga sudah tidak melanggar aturan hak cipta dan mengikuti kaidah fair use dalam melaksanakan parafrase. Seperti yang biasa dilakukan oleh semua orang dan sangat masuk akal (bahkan Anda pun melaksanakan pengutipan untuk menjawab pertanyaan saya). Saya pun juga tidak menemukan larangan dari website acuan untuk tidak menyadurnya. Apakah berarti saya boleh melaksanakan parafrase hanya maksimal 7 kalimat per satu acuan tanpa izin terlebih dahulu dari penulis asli?
8. Kalau memang izin diperlukan, dan mungkin aturan islam tidak mendapatkan fair use. Apakah saya boleh mengganti permintaan izin (diawal sebelum melaksanakan parafrase) kepada penulis website sumber, kemudian diganti dengan mengirimkan pemberitahuan kepada penulis website sumber (setelah artikel dipublikasikan di blog saya).
Kaprikornus intinya, sehabis saya melaksanakan parafrase 7 kalimat dari salah satu artikel orang lain. Saya pun gres mengirimkan email sebagai berikut kepada orang tersebut:
====================
Dear Admin
Saya sudah melaksanakan parafrase artikel Anda untuk dijadikan referensi, adapun website saya ialah www.blablabla.com
Jika Anda tidak berkenan dengan apa yang saya lakukan. Silahkan balas email ini, maka saya akan segera menghapusnya.
==========
Nah, bila ada respons tidak ada, maka saya anggap boleh.
Apakah cara ini sudah cukup?
### PERTANYAAN LAIN:
9. Sejujurnya saya sudah bertanya mengenai perlu tidaknya izin kepada beberapa ustadz maupun ustadzah ketika melaksanakan parafrase di internet, uniknya jawabannya berbeda. Ada yang bilang harus dengan izin, adapula yang bilang tidak perlu izin asalkan tidak mengaku karya sendiri. Saya pun bingung, hingga menemukan pembahasan mengenai fair use wacana penulisan dalam artikel bahasa inggris yang dipublikasikan diinternet. Dari situ saya simpulkan bahwa selama mengikuti fair use / penggunaan yang wajar, maka izin tidak lagi diperlukan. Saya pun juga beristikharah mengenai hal ini. Apakah yang saya putuskan ini sudah benar ustadz?
10. Bagaimana kesimpulannya supaya semua problem saya ini terselesaikan dengan baik, mendapatkan harta yang halal 100%, dan tidak melanggar aturan agama, serta yang paling penting hati serta pikiran saya bisa hening dan yakin bahwa apa yang saya lakukan ini untuk beribadah melalui bekerja dan mencari harta yang halal?
Oh ya satu pertanyaan lagi ustadz, ini pertanyaan nomor 11, yakni apa hukumnya menulis artikel wacana informasi perhotelan mirip ini=> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=hotel-wilis-indah-malang-alamat-lengkap ? Apakah sebab di hotel mungkin ada menjual minuman kerasnya jadi kita menciptakan artikel tersebut menjadi haram? (Tapi dalam goresan pena yang kita buat tidak ditulis mengenai hal-hal maksiat di hotel, hanya info harga kamar dan alamat saja, tanpa maksud maksiat)
Syukron Ustadz. Mohon maaf kiranya terlalu banyak dan ada kesalahan sebab pengetahuan saya yang terbatas ini. Ditunggu jawabannya secepatnya dan sebaik-baiknya. Semoga berkah, dan semoga ustadz senantiasa sehat semoga terus bisa berdakwah dan mendapatkan rizqi yang berkah dari Allah SWT. Amiiinn
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Yang anda lakukan sudah cukup. Bahkan sudah melebihi. Misalnya, dalam soal penggunaan software windows bajakan mirip diterangkan pada pertanyaan anda sebelumnya hukumnya dibolehkan dalam keadaan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu yang utama ialah tidak boleh memperjualbelikan software bajakan tersebut. Dan anda bergotong-royong sudah memenuhi syarat tersebut. Kalau anda menentukan menggunakan Linux maka itu lebih ideal tanpa keraguan dan lebih menciptakan anda nyaman sebagaimana sabda Nabi dalam sebuah hadis sahih riwayat Tirmidzi (2442), Ahmad (1630), Ibnu Hibban (722) dari Hasan bin Ali ia berkata:
حفظت من رسول الله صلى الله عليه وسلم دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ ، فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ ، وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ
Artinya: Aku menghafal dari sabda Nabi, "Tinggalkan yang meragukanmu menuju kasus yang tidak meragukanmu. Kejujuran itu menenangkan. Bohong itu meragukan.
2. Yang mewaspadai dari kedua blog itu ialah hak cipta images yang diambil dari Google. Tinggal dilihat bagaimana terms of use hak ciptanya untuk tiap-tiap images. Kalau contohnya ada yang melanggar hak cipta, maka kalau ada yang mengklik adsense di halaman yang melanggar hak cipta itu, maka ada unsur syubhat dalam sebagian earning Adsense anda. Dikatakan syubhat, bukan haram, sebab images bukan satu-satunya unsur penyebab dari penghasilan Adsense anda. Adapun dalam unsur-unsur yang lain mirip paraphrase artikel lain asalkan sesuai dengan aturan fair use maka tidak melanggar. Sebagaimana sabda Nabi [الناس علي أشراطهم] Artinya: (Urusan sesama) insan itu tergantung dari syarat-syarat yang mereka buat.
Perlu diketahui, bahwa membelanjakan harta syubhat hukumnya boleh dan halal berdasarkan Imam Ghazali. Baca detail: Hukum Harta Syubhat
3. Tidak apa-apa kalau memang sesuai dengan fair use dan budbahasa penulisan yang benar.
4. Sudah cukup. Umumnya penulis rela tulisannya dikutip sesuai dengan aturan main yang umum berlaku pada aturan DMCA atau Creative Common License. Yang keberatan ialah kalau sebuah goresan pena dicopy/paste 100% tanpa menyebutkan sumber.
5. Uang syubhat itu bukan berarti tidak halal. Syubhat itu artinya dalam uang yang halal ada bercampur unsur keharaman. Harta syubhat boleh atau halal dipakai berdasarkan Imam Ghazali dan Imam Nawawi. Jadi, tidak perlu anda menghapus kedua blog tersebut. Baca detail: Hukum Harta Syubhat
6. Ada keterangan yang mungkin belum anda baca di tanggapan terdahulu bahwa menggunakan software bajakan itu hukumnya boleh kalau (a) sangat memerlukan; (b) tidak bisa membelinya; (c) tidak diperjualbelikan.
7. Betul. Tidak perlu ijin terlebih dahulu untuk mengutip goresan pena orang lain apabila sesuai dengan fair use yang umum terjadi. Anda gres perlu ijin secara khusus kalau, misalnya, akan menerbitkan artikel seseorang secara utuh verbatim. Dan aturan ini juga umum berlaku pada Syndicated News dari kantor-kantor informasi internasional mirip Reuters, AFP, AP, dll yang sering dibeli oleh media-media cetak Indonesia.
8. Etika pengutipan berdasarkan fair use itu sudah cukup dan itu diakui Islam. Selagi masih dalam koridor fair use, maka tidak perlu ijin terlebih dahulu. Namun apabila melebihi itu, mirip mengcopy-paste seluruh artikel secara utuh apalagi tanpa menyebut sumber, maka terang harus ijin terlebih dahulu pada pemilik asal goresan pena kecuali ada disclaimer dari penulis orisinil bahwa tulisannya boleh di-copypaste secara utuh di situs lain (namun ini jarang terjadi).
9. Benar. Pengutipan sebagian goresan pena orang lain dengan menyebut sumber atau paraphrase berdasarkan fair use itu maka izin tidak diperlukan.
10. Untuk kedua blog anda yang disebut di poin 2, akan sulit untuk 100% halal sebab ada unsur hak cipta images tersebut. Namun, ada sedikit unsur syubhat tidak menghalangi bolehnya menggunakan harta atau benda yang dibeli dari harta tersebut.
11. Tidak apa-apa kalau memang dalam goresan pena soal hotel tersebut tidak ada unsur yang haram.
Baca juga:
- Hukum Memakai Software Bajakan
- Hukum Copy Paste Artikel
____________
MENYUCIKAN HARTA HARAM ATAU SYUBHAT
Maaf ustadz, untuk pertanyaan nomor 3 masih belum jelas,
Ceritanya dulu saya pernah menjual jasa penulisan artikel hasil parafrase + gambar yang saya ambil dari google images. Pada ketika itu (ketika melaksanakan parafrase artikel) sekitar satu tahun yang lalu, ada kemungkinan saya tidak mengikuti aturan fair use. Karena memang benar-benar belum tahu hukumnya dan juga sangat membutuhkan uangnya dari hasil penjualan artikel hasil parafrase tersebut. Karena ketika itu saya masih duduk di dingklik Sekolah Menengan Atas dan uang hasil pembeliannya tersebut saya buat bayar sekolah.
Nah, sebelumnya uangnya hasil penjualan jasa penulisan yang lain juga sudah saya belikan laptop dan barang lain yang saya pakai ketika ini.
1. Lantas bagaimana aturan barang-barang tersebut? Apakah halal sebab sebelumnya memang saya "tidak tahu" hukumnya, ditambah "sangat butuh" uangnya (karena masih sekolah dan benda yang saya beli juga sangat penting kala itu, dan uang ini ketika itu ialah satu-satunya sumber rezeki yang saya miliki) ataukah masuk kategori subhyat lagi benda yang saya miliki?
2. Kalau memang masuk kategori subhyat, bagaimana cara mensucikan barang-barang yang saya miliki semoga halal?
3. Kemudian satu lagi, kalau seandainya kita melaksanakan parafrase artikel orang lain, tetap berdasarkan fair use, kemudian bila ternyata orang tersebut tidak lapang dada (meskipun saya juga tidak tahu ikhlasnya orang tersebut). Apakah tetap halal melaksanakan parafrase artikel tanpa izin tetapi berdasarkan kaidah fair use meskipun orang tersebut tidak ikhlas?
Assalamu'alaikum Wr Wb.
JAWABAN
1. Kalau terjadi pelanggaran fair use dalam hak cipta artikel pada sebagian goresan pena di blog anda, maka artikel tersebut hukumnya haram. Namun keharaman salah satu artikel tidak menciptakan haramnya semua pendapatan anda. Campurnya halal dan haram itu menciptakan harta anda dari blog tersebut hukumnya syubhat (antara halal dan haram). Dan mirip disebutkan di atas, harta syubhat itu halal di belanjakan. Termasuk barang-barang yang anda beli juga halal. Apalagi kalau anda sangat membutuhkannya. Bahkan memakan harta haram pun boleh kalau darurat (QS Al-Baqarah 2:173).
2. Harta atau benda syubhat boleh dan halal dipakai mirip disebut di sini . Namun kalau anda merasa kurang nyaman dengan kemungkinan adanya hal tersebut dan ingin betul-betul ingin membersihkannya, maka caranya ialah dengan meminta ijin pada pemilik goresan pena yang pernah ambil tersebut. Kalau sudah ada ijin dari pihak pemilik, maka otomatis menjadi halal.
Kalau itu mustahil sebab satu dan lain hal, maka anda perkirakan saja berapa kira-kira hasil adsense anda dari artikel tersebut dan berikan pada fakir miskin atau forum sosial agama mirip masjid dan lain-lain. Tulisan mendalam soal ini sanggup di lihat di sin dan di sini (bahasa Arab, sekedar untuk memberitahu bahwa tanggapan kami berdasarkan acuan ilmiah)
3. Hukumnya halal walau seandainya penulis orisinil tidak ikhlas. Karena semua penulis secara universal telah menundukkan dirinya pada aturan fair use tersebut kecuali kalau dinyatakan sebaliknya berdasarkan disclaimer yang ditulisnya.
Sumber https://www.alkhoirot.net
1. tujuan dan huruf penggunaan, termasuk apakah penggunaan semacam itu mempunyai sifat komersial atau untuk tujuan pendidikan nonprofit.
=> Pengadilan biasanya berfokus pada apakah penggunaan tersebut bersifat "transformatif." Artinya, apakah penggunaan menambahkan ekspresi atau makna gres pada materi asli, atau hanya salinan dari aslinya. Penggunaan komersial kemungkinan kurang dianggap sebagai penggunaan wajar, meskipun monetisasi video (atau artikel) DAPAT DILAKUKAN dan masih ada manfaat yang sanggup diambil dari penggunaan wajar.
2. Sifat karya berhak cipta
=> Menggunakan materi dari karya yang sebagian besar merupakan kenyataan / fakta lebih sanggup dianggap sebagai penggunaan masuk akal dibandingkan dengan menggunakan karya yang benar-benar fiksi.
3. Jumlah dan banyaknya porsi yang dipakai terkait dengan karya berhak cipta secara keseluruhan
=> Meminjam sebagian kecil materi dari karya aslinya lebih sanggup dianggap sebagai penggunaan masuk akal dibandingkan dengan meminjam sebagian besar. Namun, bahkan pengambilan sejumlah kecil sanggup membatalkan penggunaan masuk akal dalam beberapa keadaan bila yang dipakai merupakan "inti / jantung" dari karya tersebut.
4. Pengaruh penggunaan terhadap potensi pasar atau nilai karya berhak cipta
=> Penggunaan yang merugikan kemampuan pemilik hak cipta untuk mendapatkan laba dari karya aslinya cenderung tidak dianggap sebagai penggunaan wajar. Pengadilan terkadang menciptakan pengecualian berdasarkan faktor ini dalam kasus yang melibatkan parodi.
Alasan saya mengutip dari dogma Fair Use di Amerika ialah sebab dogma ini sering diandalkan di internet, termasuk yang dipakai DCMA. Terlebih lagi di Indonesia statusnya belum terang hukumnya mengenai penggunaan yang wajar. Namun yang pernah saya baca ialah bahwa selama masih dibawah 10%, dianggap sebagai penggunaan yang wajar.
Perlu diketahui, dalam menciptakan artikel saya TIDAK PERNAH melaksanakan copy paste, bahkan hampir TIDAK PERNAH melaksanakan kutipan langsung. Tapi saya melaksanakan parafrase dan menyebutkan sumbernya. Adapun teladan kurang lebihnya goresan pena saya (yang sekarang) ya mirip ini => http://id.wikihow.com/Berpikir-Jernih
Dalam teladan tersebut penulis melaksanakan parafrase dari sumber artikel lain tanpa izin, sebab hanya sebagian saja (hanya satu kalimat per sumber).
Begitupula apa yang Anda tulis disini ataupun di artikel alkhoirot yang lainnya.
Jelas Anda juga mengutip mirip pedoman dll dari website lain, (kemungkinan besar juga tidak akan mungkin kan kalau Anda harus meminta izin terlebih dahulu kepada pembuat fatwanya atau pemilik websitenya?) sebab memang sangat diharapkan dan dalam jumlah yang kecil ditambah untuk tujuan kemanfaatan. Meskipun blog alkhoirot ini juga di monetisasi dengan Google Adsense.
Nah, dari semua itu maka apa yang saya lakukan saya rasa sudah cukup untuk memenuhi kriteria dari fair use.
Dimana dalam menciptakan artikel yang selanjutnya (artikel hasil parafrase kecil dengan mencantumkan sumber tapi tanpa izin penulis aslinya), maka artikel yang saya buat mempunyai kriteria:
1. Memiliki tujuan untuk kemanfaatan, sosial, dan ilmu pengetahuan meskipun saya bisa menghasilkan pendapatan secara tidak pribadi dari iklan dan bukan artikel.
2. Sifat dari karya yang saya parafrasekan ialah fakta umum / khusus dan sudah bersumber dari konten yang sudah dipublikasikan.
3. Jumlahnya yang saya parafrase juga kecil, kemungkinan nanti saya hanya mengutip maksimal 7 kalimat saja per sumber referensi. Itupun bukan jantung informasi dari website tersebut. Ditambah lagi saya tidak copas atau mengutip mentah-mentah, sebab saya tulis dalam bahasa sendiri.
4. Cara ini pun tidak merugikan pemilik website yang saya ambil sebagai referensi. Paling-paling cuma menambah persaingan SEO saja di google. Itupun juga tidak akan mengurangi harta pemilik website, bahkan mungkin akan menambah amal sebab ilmunya semakin tersalurkan. Poin plusnya lagi saya juga mencantumkan sumbernya.
Fakta lain dari pengutipan adalah:
1. Banyak atau bahkan hampir semuanya saya jumpai buku-buku non sastra yang beredar dan dijual yang terang membutuhkan sumber acuan atau mengutip sebagian kecil dari karya orang lain, bisa dijamin mereka tidak akan meminta izin terlebih dahulu. Karena sumbernya bisa puluhan ratusan atau bahkan ribuan.
2. Hampir seluruh situs web di Indonesia melaksanakan parafrase artikel dari luar negeri, bahkan dalam jumlah banyak, Anda bisa cek kompas, liputan6, merdeka, kapanlagi dll. Terutama artikel kesehatan, kebanyakan niscaya akan dilansir dari situs luar negeri. Kemungkinan besar pula mereka tidak meminta izin. Karena artikelnya buanyak sekali.
3. Tidak sedikit situs-situs di Indonesia yang bercirikan website islami, juga sering copas mentah-mentah dari sumber artikel website lain tanpa meminta izin tapi mencantumkan sumber.
4. Semua makalah ilmiah, selalu membutuhkan referensi. Karena tanpa referensi, karya ilmiah menyerupai omong kosong / fiktif. Bisa hampir dipastikan mereka pembuat karya ilmiah bila ingin mengutip atau melaksanakan parafrase juga mustahil kalau harus meminta izin terlebih dahulu. Lha wong satu halaman saja bisa 50 sumber. Nah, kalau 100 halaman?
5. Meminta izin di internet ialah hal yang sangat-sangat sulit dilakukan. Bukan sebab tidak boleh, tapi menghubungi adminnya itu kebanyakan susah sekali, selain sebab tidak ada nomor contactnya juga kalaupun sudah dikirim email juga sering diabaikan. Apakah mungkin sebab ingin menyadur 7 kalimat saja harus menunggu tanggapan berbulan-bulan? Padahal jelas-jelas artikel tersebut sudah terpublikasikan.
6. Belum tentu juga website yang akan saya kutip sebagai acuan tersebut ialah karya orisinil dari penulis website tersebut. Karena hal mirip ini sangat biasa di Indonesia. Sama halnya dengan proses mengunduh file mirip mp3 di internet padahal ilegal kemudian dikirim lewat bluetooth ke teman-temannya, di Indonesia hal semacam ini sangat sering. Bahkan sekolah-sekolah pun banyak yang masih menggunakan OS bajakan komputernya.
Kesimpulannya, dalam melaksanakan parafrase penulisan (Parafrase ialah istilah linguistik yang berarti pengungkapan kembali suatu konsep dengan cara lain dalam bahasa yang sama, namun tanpa mengubah maknanya berdasarkan wikipedia). Pada Intinya saya melaksanakan apa yang berdasarkan fair use tersebut. Kaprikornus tidak perlu meminta izin. Saya rasa ini halal, termasuk penghasilan yang didapat. Terlebih kemungkinan semua blogger belum tentu memperhatikan atau tau akan hal ini. Jadi, kalau ada yang membaca goresan pena ini ialah seorang blogger, semoga saja akan semakin bisa memperbaiki budbahasa di dunia maya.
######################
PERTANYAAN:
Dari banyaknya pembagian terstruktur mengenai yang saya tulis tersebut saya ingin mengajukan pertanyaan:
## PERTANYAAN TOPIK PERTAMA
1. Apakah yang saya lakukan di topik pertama sesuai goresan pena diatas masih ada kekurangan yang harus saya perbaiki?
## PERTANYAAN TOPIK KEDUA
2. Bagaimana status uang yang saya dapatkan dari kedua blog tersebut yang isinya mungkin melanggar hak cipta, sebab ketika pembuatan dulu saya benar-benar belum tahu hukumnya dan mengikuti dominan apa yang dilakukan para blogger di Indonesia. Akan tapi ketika ini sudah tahu, sedangkan penghasilannya masih terus mengalir - dimana uang tersebut dihasilkan dari iklan dan bukan konten blognya - Karena ketika ini juga saya sangat membutuhkannya, apakah termasuk harta syubhat?
3. Apabila saya membeli barang, termasuk mencicil laptop dari uang hasil penjualan artikel hasil parafrase tanpa izin yang mempunyai hak cipta, bagaimana status barangnya ketika ini?
Adapun dulu ketika menujual artikel dan menyebabkan hasil uangnya untuk membeli barang, saya tidak tahu hukumnya. Tapi kini sehabis saya mulai mempertanyakan hukumnya ketika ini, saya dalam kondisi sangat membutuhkan barang tersebut untuk keperluan pekerjaan dan belum bisa membeli yang baru.
4. Untuk memperbaiki kedua blog tersebut, maka saya lakukan langkah:
=> Mengganti gambar yang tidak syar'i dengan gambar yang islami, tapi gambar yang mungkin mempunyai hak cipta belum saya ganti sebab hampor semuanya saya ambil dari google images
=> Menghubungi website penulis acuan yang saya ingat dan mengucapkan terima kasih serta memberitahukan bahwa artikelnya saya jadikan referensi
=> Mencantumkan sumber di kedua blog tersebut dengan link sumber refrensi yang saya ingat serta menambahkan disclaimer bahwa, "jika ada seseorang ada yang dirugikan dari blog ini maka silahkan kirim ke email maka konten yang dimaksud akan segera dihapus."
Apakah cara ini masih belum cukup untuk menciptakan uangnya halal, apabila uang yang saya hasilkan masih berstatus shubyat atau mungkin tidak halal ?
5. Jika benar uangnya berstatus shubyat atau tidak halal, bolehkah saya memanfaatkannya ketika ini sebab saya sangat membutuhkannya? Dimana memang dalam keadaan sangat membutuhkan?
Namun kalau nanti sudah punya rezeki dari blog yang gres saya buat (saat ini saya sedang menciptakan blog baru), maka 2 blog sebelumnya akan rela saya hapus bila benar penghasilannya tidak halal.
6. Mengenai software dan OS bajakan yang "dulu" pernah saya gunakan, saran ustadz kemarin bahwa saya tetap mempunyai tanggungan hutang pada pemilik software itu untuk membayarnya. Kalau membayar pada pemiliknya tidak memungkinkan, maka saya harus mengeluarkan uang senilai harga software itu dan diberikan pada fakir miskin.
Nah ustadz, sebab saya masih belum punya uang untuk membayarnya, maka saya nanti akan berusaha untuk membeli yang gres kepada pemilik softwarenya. Dan untuk ketika ini, sebab saya benar-benar gres tahu status keharamannya ditambah dulu memang sangat butuh dan belum bisa menggunakan linux, maka ketika ini software dan OS Windowsnya sudah tidak saya gunakan lagi. Tapi sekali lagi, nanti kalau sudah punya uang, saya usahakan untuk bisa membeli Windows beserta software yang asli.
Pertanyaannya, apakah dengan nanti akan membeli lisensi kepada pemilik yang asli, dan kini berhenti menggunakan software bajakan tersebut, apakah itu sudah cukup untuk "MENGGANTI" tanggungan hutang sebelumnya mirip yang ustadz paparkan sebelumnya?
## PERTANYAAN DARI TOPIK KETIGA
7. Karena saya sudah melaksanakan apa yang ustadz sarankan sesuai etika, saya juga sudah tidak melanggar aturan hak cipta dan mengikuti kaidah fair use dalam melaksanakan parafrase. Seperti yang biasa dilakukan oleh semua orang dan sangat masuk akal (bahkan Anda pun melaksanakan pengutipan untuk menjawab pertanyaan saya). Saya pun juga tidak menemukan larangan dari website acuan untuk tidak menyadurnya. Apakah berarti saya boleh melaksanakan parafrase hanya maksimal 7 kalimat per satu acuan tanpa izin terlebih dahulu dari penulis asli?
8. Kalau memang izin diperlukan, dan mungkin aturan islam tidak mendapatkan fair use. Apakah saya boleh mengganti permintaan izin (diawal sebelum melaksanakan parafrase) kepada penulis website sumber, kemudian diganti dengan mengirimkan pemberitahuan kepada penulis website sumber (setelah artikel dipublikasikan di blog saya).
Kaprikornus intinya, sehabis saya melaksanakan parafrase 7 kalimat dari salah satu artikel orang lain. Saya pun gres mengirimkan email sebagai berikut kepada orang tersebut:
====================
Dear Admin
Saya sudah melaksanakan parafrase artikel Anda untuk dijadikan referensi, adapun website saya ialah www.blablabla.com
Jika Anda tidak berkenan dengan apa yang saya lakukan. Silahkan balas email ini, maka saya akan segera menghapusnya.
==========
Nah, bila ada respons tidak ada, maka saya anggap boleh.
Apakah cara ini sudah cukup?
### PERTANYAAN LAIN:
9. Sejujurnya saya sudah bertanya mengenai perlu tidaknya izin kepada beberapa ustadz maupun ustadzah ketika melaksanakan parafrase di internet, uniknya jawabannya berbeda. Ada yang bilang harus dengan izin, adapula yang bilang tidak perlu izin asalkan tidak mengaku karya sendiri. Saya pun bingung, hingga menemukan pembahasan mengenai fair use wacana penulisan dalam artikel bahasa inggris yang dipublikasikan diinternet. Dari situ saya simpulkan bahwa selama mengikuti fair use / penggunaan yang wajar, maka izin tidak lagi diperlukan. Saya pun juga beristikharah mengenai hal ini. Apakah yang saya putuskan ini sudah benar ustadz?
10. Bagaimana kesimpulannya supaya semua problem saya ini terselesaikan dengan baik, mendapatkan harta yang halal 100%, dan tidak melanggar aturan agama, serta yang paling penting hati serta pikiran saya bisa hening dan yakin bahwa apa yang saya lakukan ini untuk beribadah melalui bekerja dan mencari harta yang halal?
Oh ya satu pertanyaan lagi ustadz, ini pertanyaan nomor 11, yakni apa hukumnya menulis artikel wacana informasi perhotelan mirip ini=> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=hotel-wilis-indah-malang-alamat-lengkap ? Apakah sebab di hotel mungkin ada menjual minuman kerasnya jadi kita menciptakan artikel tersebut menjadi haram? (Tapi dalam goresan pena yang kita buat tidak ditulis mengenai hal-hal maksiat di hotel, hanya info harga kamar dan alamat saja, tanpa maksud maksiat)
Syukron Ustadz. Mohon maaf kiranya terlalu banyak dan ada kesalahan sebab pengetahuan saya yang terbatas ini. Ditunggu jawabannya secepatnya dan sebaik-baiknya. Semoga berkah, dan semoga ustadz senantiasa sehat semoga terus bisa berdakwah dan mendapatkan rizqi yang berkah dari Allah SWT. Amiiinn
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Yang anda lakukan sudah cukup. Bahkan sudah melebihi. Misalnya, dalam soal penggunaan software windows bajakan mirip diterangkan pada pertanyaan anda sebelumnya hukumnya dibolehkan dalam keadaan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu yang utama ialah tidak boleh memperjualbelikan software bajakan tersebut. Dan anda bergotong-royong sudah memenuhi syarat tersebut. Kalau anda menentukan menggunakan Linux maka itu lebih ideal tanpa keraguan dan lebih menciptakan anda nyaman sebagaimana sabda Nabi dalam sebuah hadis sahih riwayat Tirmidzi (2442), Ahmad (1630), Ibnu Hibban (722) dari Hasan bin Ali ia berkata:
حفظت من رسول الله صلى الله عليه وسلم دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ ، فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ ، وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ
Artinya: Aku menghafal dari sabda Nabi, "Tinggalkan yang meragukanmu menuju kasus yang tidak meragukanmu. Kejujuran itu menenangkan. Bohong itu meragukan.
2. Yang mewaspadai dari kedua blog itu ialah hak cipta images yang diambil dari Google. Tinggal dilihat bagaimana terms of use hak ciptanya untuk tiap-tiap images. Kalau contohnya ada yang melanggar hak cipta, maka kalau ada yang mengklik adsense di halaman yang melanggar hak cipta itu, maka ada unsur syubhat dalam sebagian earning Adsense anda. Dikatakan syubhat, bukan haram, sebab images bukan satu-satunya unsur penyebab dari penghasilan Adsense anda. Adapun dalam unsur-unsur yang lain mirip paraphrase artikel lain asalkan sesuai dengan aturan fair use maka tidak melanggar. Sebagaimana sabda Nabi [الناس علي أشراطهم] Artinya: (Urusan sesama) insan itu tergantung dari syarat-syarat yang mereka buat.
Perlu diketahui, bahwa membelanjakan harta syubhat hukumnya boleh dan halal berdasarkan Imam Ghazali. Baca detail: Hukum Harta Syubhat
3. Tidak apa-apa kalau memang sesuai dengan fair use dan budbahasa penulisan yang benar.
4. Sudah cukup. Umumnya penulis rela tulisannya dikutip sesuai dengan aturan main yang umum berlaku pada aturan DMCA atau Creative Common License. Yang keberatan ialah kalau sebuah goresan pena dicopy/paste 100% tanpa menyebutkan sumber.
5. Uang syubhat itu bukan berarti tidak halal. Syubhat itu artinya dalam uang yang halal ada bercampur unsur keharaman. Harta syubhat boleh atau halal dipakai berdasarkan Imam Ghazali dan Imam Nawawi. Jadi, tidak perlu anda menghapus kedua blog tersebut. Baca detail: Hukum Harta Syubhat
6. Ada keterangan yang mungkin belum anda baca di tanggapan terdahulu bahwa menggunakan software bajakan itu hukumnya boleh kalau (a) sangat memerlukan; (b) tidak bisa membelinya; (c) tidak diperjualbelikan.
7. Betul. Tidak perlu ijin terlebih dahulu untuk mengutip goresan pena orang lain apabila sesuai dengan fair use yang umum terjadi. Anda gres perlu ijin secara khusus kalau, misalnya, akan menerbitkan artikel seseorang secara utuh verbatim. Dan aturan ini juga umum berlaku pada Syndicated News dari kantor-kantor informasi internasional mirip Reuters, AFP, AP, dll yang sering dibeli oleh media-media cetak Indonesia.
8. Etika pengutipan berdasarkan fair use itu sudah cukup dan itu diakui Islam. Selagi masih dalam koridor fair use, maka tidak perlu ijin terlebih dahulu. Namun apabila melebihi itu, mirip mengcopy-paste seluruh artikel secara utuh apalagi tanpa menyebut sumber, maka terang harus ijin terlebih dahulu pada pemilik asal goresan pena kecuali ada disclaimer dari penulis orisinil bahwa tulisannya boleh di-copypaste secara utuh di situs lain (namun ini jarang terjadi).
9. Benar. Pengutipan sebagian goresan pena orang lain dengan menyebut sumber atau paraphrase berdasarkan fair use itu maka izin tidak diperlukan.
10. Untuk kedua blog anda yang disebut di poin 2, akan sulit untuk 100% halal sebab ada unsur hak cipta images tersebut. Namun, ada sedikit unsur syubhat tidak menghalangi bolehnya menggunakan harta atau benda yang dibeli dari harta tersebut.
11. Tidak apa-apa kalau memang dalam goresan pena soal hotel tersebut tidak ada unsur yang haram.
Baca juga:
- Hukum Memakai Software Bajakan
- Hukum Copy Paste Artikel
____________
MENYUCIKAN HARTA HARAM ATAU SYUBHAT
Maaf ustadz, untuk pertanyaan nomor 3 masih belum jelas,
Ceritanya dulu saya pernah menjual jasa penulisan artikel hasil parafrase + gambar yang saya ambil dari google images. Pada ketika itu (ketika melaksanakan parafrase artikel) sekitar satu tahun yang lalu, ada kemungkinan saya tidak mengikuti aturan fair use. Karena memang benar-benar belum tahu hukumnya dan juga sangat membutuhkan uangnya dari hasil penjualan artikel hasil parafrase tersebut. Karena ketika itu saya masih duduk di dingklik Sekolah Menengan Atas dan uang hasil pembeliannya tersebut saya buat bayar sekolah.
Nah, sebelumnya uangnya hasil penjualan jasa penulisan yang lain juga sudah saya belikan laptop dan barang lain yang saya pakai ketika ini.
1. Lantas bagaimana aturan barang-barang tersebut? Apakah halal sebab sebelumnya memang saya "tidak tahu" hukumnya, ditambah "sangat butuh" uangnya (karena masih sekolah dan benda yang saya beli juga sangat penting kala itu, dan uang ini ketika itu ialah satu-satunya sumber rezeki yang saya miliki) ataukah masuk kategori subhyat lagi benda yang saya miliki?
2. Kalau memang masuk kategori subhyat, bagaimana cara mensucikan barang-barang yang saya miliki semoga halal?
3. Kemudian satu lagi, kalau seandainya kita melaksanakan parafrase artikel orang lain, tetap berdasarkan fair use, kemudian bila ternyata orang tersebut tidak lapang dada (meskipun saya juga tidak tahu ikhlasnya orang tersebut). Apakah tetap halal melaksanakan parafrase artikel tanpa izin tetapi berdasarkan kaidah fair use meskipun orang tersebut tidak ikhlas?
Assalamu'alaikum Wr Wb.
JAWABAN
1. Kalau terjadi pelanggaran fair use dalam hak cipta artikel pada sebagian goresan pena di blog anda, maka artikel tersebut hukumnya haram. Namun keharaman salah satu artikel tidak menciptakan haramnya semua pendapatan anda. Campurnya halal dan haram itu menciptakan harta anda dari blog tersebut hukumnya syubhat (antara halal dan haram). Dan mirip disebutkan di atas, harta syubhat itu halal di belanjakan. Termasuk barang-barang yang anda beli juga halal. Apalagi kalau anda sangat membutuhkannya. Bahkan memakan harta haram pun boleh kalau darurat (QS Al-Baqarah 2:173).
2. Harta atau benda syubhat boleh dan halal dipakai mirip disebut di sini . Namun kalau anda merasa kurang nyaman dengan kemungkinan adanya hal tersebut dan ingin betul-betul ingin membersihkannya, maka caranya ialah dengan meminta ijin pada pemilik goresan pena yang pernah ambil tersebut. Kalau sudah ada ijin dari pihak pemilik, maka otomatis menjadi halal.
Kalau itu mustahil sebab satu dan lain hal, maka anda perkirakan saja berapa kira-kira hasil adsense anda dari artikel tersebut dan berikan pada fakir miskin atau forum sosial agama mirip masjid dan lain-lain. Tulisan mendalam soal ini sanggup di lihat di sin dan di sini (bahasa Arab, sekedar untuk memberitahu bahwa tanggapan kami berdasarkan acuan ilmiah)
3. Hukumnya halal walau seandainya penulis orisinil tidak ikhlas. Karena semua penulis secara universal telah menundukkan dirinya pada aturan fair use tersebut kecuali kalau dinyatakan sebaliknya berdasarkan disclaimer yang ditulisnya.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: