HADITS ORANG YANG WAFAT PADA HARI DAN MALAM JUM'AT
Sebelumnya kami mohon maaf yg sebesar2nya kepada semua pengasuh dan pengurus KSI al-Khairot. Sterusnya kami mau bertanya perihal :
1. Bagaimakah lafadl hadits yg menandakan bahwa orang Islam yg wafat pada malam atau hari Jum'at akan terbebas dari fitnah kubur?
2. Bagaimanakah yg dimaksud fitnah kubur ?
3. Bagaimanakah jikalau yg wafat itu banyak melaksanakan dosa ketika masih hidup di dunia, apa tetap terbebas dari fitnah kubur juga ?
4. Lalu bagaimana pula ketika di alam Makhsar dan alam abadi nanti, apa ibarat di alam kubur juga ? mohon penjelasannya sedetil mungkin !!!
dari : Saiful Bahri Shaleh
Kembangsoka Montorna Pasongsongan Sumenep. Alumni PP. Mambaul Ulum Bata Bata Pamekasam
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Teks hadis terkait orang yang meninggal pada hari atau malam Jum'at ialah sebagai berikut:
ما من مسلم يموت يوم الجمعة أو ليلة الجمعة إلا وقاه الله فتنة القبر
Artinya: Tidak ada seorang muslim yang wafat pada hari Jumat atau malam Jumat kecuali akan diselamatkan oleh Allah dari fitnah kubur.
Status hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Abdullah bin Amr. Adapun status hadits ini berdasarkan Tirmidzi sendiri ialah terputus sanadnya (munqati' al-isnad). Ibnu Hajar Al-Asqalani menyatakan sanadnya lemah (dhaif).
Al-Mubarakpuri juga menyatakan hadits ini dhaif. Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi Syarah Tirmidzi, hlm. 4/160 ia berkata terkait hadits di atas:
قوله ( ولا نعرف لربيعة بن سيف سماعا من عبد الله بن عمرو ) فالحديث ضعيف لانقطاعه لكن له شواهد قال الحافظ في فتح الباري بعد ذكر هذا الحديث في إسناده ضعف وأخرجه أبو يعلى من حديث أنس نحوه وإسناده أضعف انتهى وقال القارىء في المرقاة ذكره السيوطي في باب من لا يسأل في القبر وقال أخرجه أحمد والترمذي وحسنه وبن أبي الدنيا عن بن عمرو ثم قال وأخرجه بن وهب في جامعه والبيهقي أيضا من طريق آخر عنه بلفظ إلا برئ من فتنة القبر
2. Maksud dari fitnah kubur berdasarkan Al-Mubarakpuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi Syarah Tirmidzi, hlm. 4/160 adalah:
Sebelumnya kami mohon maaf yg sebesar2nya kepada semua pengasuh dan pengurus KSI al-Khairot. Sterusnya kami mau bertanya perihal :
1. Bagaimakah lafadl hadits yg menandakan bahwa orang Islam yg wafat pada malam atau hari Jum'at akan terbebas dari fitnah kubur?
2. Bagaimanakah yg dimaksud fitnah kubur ?
3. Bagaimanakah jikalau yg wafat itu banyak melaksanakan dosa ketika masih hidup di dunia, apa tetap terbebas dari fitnah kubur juga ?
4. Lalu bagaimana pula ketika di alam Makhsar dan alam abadi nanti, apa ibarat di alam kubur juga ? mohon penjelasannya sedetil mungkin !!!
dari : Saiful Bahri Shaleh
Kembangsoka Montorna Pasongsongan Sumenep. Alumni PP. Mambaul Ulum Bata Bata Pamekasam
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HADITS ORANG YANG WAFAT PADA HARI DAN MALAM JUM'AT
- WARISAN PENINGGALAN WANITA UNTUK ANAK LELAKI DAN PEREMPUAN
- RUMAH TANGGA: BERPISAH ATAU KEMBALI KE SUAMI
- MIMPI SEPATU TERTUKAR DENGAN SEPATU USTADZ
- HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA AYAH NON-MUSLIM
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Teks hadis terkait orang yang meninggal pada hari atau malam Jum'at ialah sebagai berikut:
ما من مسلم يموت يوم الجمعة أو ليلة الجمعة إلا وقاه الله فتنة القبر
Artinya: Tidak ada seorang muslim yang wafat pada hari Jumat atau malam Jumat kecuali akan diselamatkan oleh Allah dari fitnah kubur.
Status hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Abdullah bin Amr. Adapun status hadits ini berdasarkan Tirmidzi sendiri ialah terputus sanadnya (munqati' al-isnad). Ibnu Hajar Al-Asqalani menyatakan sanadnya lemah (dhaif).
Al-Mubarakpuri juga menyatakan hadits ini dhaif. Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi Syarah Tirmidzi, hlm. 4/160 ia berkata terkait hadits di atas:
قوله ( ولا نعرف لربيعة بن سيف سماعا من عبد الله بن عمرو ) فالحديث ضعيف لانقطاعه لكن له شواهد قال الحافظ في فتح الباري بعد ذكر هذا الحديث في إسناده ضعف وأخرجه أبو يعلى من حديث أنس نحوه وإسناده أضعف انتهى وقال القارىء في المرقاة ذكره السيوطي في باب من لا يسأل في القبر وقال أخرجه أحمد والترمذي وحسنه وبن أبي الدنيا عن بن عمرو ثم قال وأخرجه بن وهب في جامعه والبيهقي أيضا من طريق آخر عنه بلفظ إلا برئ من فتنة القبر
2. Maksud dari fitnah kubur berdasarkan Al-Mubarakpuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi Syarah Tirmidzi, hlm. 4/160 adalah:
حفظه الله من فتنة القبر أي عذابه وسؤاله، وهو يحتمل الإطلاق والتقييد، والأول هو الأولى بالنسبة إلى فضل المولى
Artinya: Allah menjaganya dari fitnah kubur yakni siksa kubur dan pertanyaan malaikat di kubur. Ini mengandung keumuman dan kekhususan. Yang awal, yakni siksa kubur, ialah yang utama dikaitkan dengan keutamaan-Nya.
3. Iya kalau berdasarkan pada zhahir hadits. Itu artinya ia meninggal dalam keadaan husnul khotimah. Penjelasan detail dari Al-Mubarakpuri dalam Tuhfadzul Ahwadzi lihat di sini.
4. Alam makhsyar itu terjadi setelah selesai zaman di mana semua insan dari abad Nabi Adam hingga insan terakhir dikumpulkan dan diadili satu persatu dan dibalas sesuai amal perbuatannya. Amal baik akan dibalas kebaikan dan amal jelek akan dibalas dengan hukuman. Dalam QS Yasin :53 Allah berfirman, "Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kau tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kau kerjakan."
Baca juga: Hukum Mengistimewakan Hari dan Malam Jumat
______________________
WARISAN PENINGGALAN WANITA UNTUK ANAK LELAKI DAN PEREMPUAN
Assalamualaikum, pak ustad yang terhormat, saya mau bertanya perihal hak waris. Ibu saya meninggal tahun 1989, meninggalkan 5 orang anak dari hasil 3 kali pernikahan.
Dari suami pertama 1 anak laki2, dari suami kedua 2 anak perempuan, dari suami ketiga 2 anak wanita (saya dan adik bungsu saya).
Tahun 2012 tanah peninggalan almarhumah dijual oleh bawah umur dari suami kedua, hasil penjualannya dibagi 2 untuk mereka, 3 anak yang lain tidak mendapat hak waris sebab berdasarkan mereka tanah itu dibeli ketika almarhumah bersuami ayah mereka, padahal tanah itu atas nama almarhumah ibu, bukan ayah mereka.
1. Saya resah dengan hal ini. Apa betul aturan waris islam ibarat itu? Terimakasih. Wassalam..
JAWABAN
1. Anak kandung statusnya sama, baik dari suami pertama, suami kedua maupun suami ketiga. Semua anak kandung berhak mendapat kepingan warisan dari harta ibunya dengan syarat apabila harta tersebut memang betul-betul harta ibu anda. Walaupun seandainya harta tersebut diperoleh ketika ibu menikah dengan suami kedua akan tetapi apabila harta itu milik ibu maka seluruh anaknya dari suami yang lain juga berhak mendapat kepingan yang sama yakni 2 banding 1 untuk anak lelaki dan perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
RUMAH TANGGA: BERPISAH ATAU KEMBALI KE SUAMI
Saya dengan suami saya sudah menikah selama 6 tahun dan sudah mempunyai anak 1 perempuan. Akhir bulan juli saya tertangkap tangan berselingkuh dengan teman kerja saya . Suami saya eksklusif mengucap cerai dengan saya hingga 3 kali kemudian saya di usir dari rumah. Saya kembali ke rumah orang renta saya . Setelah saya di kembalikan ke orangtua saya dan anak saya tidak di nafkahi oleh suami saya. Sampai ketika ini. Lalu keluarga saya tetapkan saya untuk bekerja di jakarta .
Berangkatlah saya ke jakarta dan menitipkan anak saya dengan orang renta saya. Suami saya melarang saya untuk membawa putri saya ke jakarta. Sampai ketika ini suami saya tidak mau bertemu dengan saya. Dan keluarga suami saya ikut campur atas perbuatan saya. Saya sudah berusaha bertaubat ingin menjadi lebih baik lagi tetapi suami saya belum juga memaafkan saya. Saya resah kenapa suami saya tidak mau menghubungi saya. Padahal saya masih ingin kembali dengan suami saya dan membangun rumah tangga yang shakinah mawadah warohmah.
1. Saya ingin bertanya sama ustad apa solusi buat saya apakah saya harus berpisah atau kembali dengan suami saya.
Terimakasih ustad. semoga ustad bisa memberi solusi.
Wassalamualaikum.
JAWABAN
1. Kalau suami sudah menceraikan anda sebanyak 3 kali, maka terjadi talak tiga. Itu artinya anda dan suami tidak bisa lagi rujuk kecuali anda menikah lagi dengan laki-laki lain dan setelah cerai dengan suami kedua maka suami pertama gres boleh kembali pada anda dengan ijab kabul gres tentunya berdasarkan firman Allah QS Al-Baqarah 2:23
Jadi, tidak ada pilihan bagi anda kecuali bercerai dengan suami. Namun demikian, kalau anda masih ingin kembali padanya dan suami juga ingin rujuk dengan anda, maka ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa ucapan talak tiga kali dalam satu kawasan itu jatuh talak 1. Apabila mengikuti pendapat ini, maka anda berdua masih boleh melaksanakan rujuk. Baca detail: Ucapan Talak 3 Kali Sekaligus
______________________
MIMPI SEPATU TERTUKAR DENGAN SEPATU USTADZ
assalamu'alaikum, maaf saya mau bertanya saya baru-baru ini bermimpi sepatu saya yang sebelah kiri tertukar dengan sepatu tetangga saya yang biasa memimpin pengajian di kampung saya.
1. kalau saya boleh tahu mimpi itu apa ada artinya tersendiri ? kalau ada saya mohon penjelasannya. terimakasih
wassalamu'alaikum
JAWABAN
1. Anda mempunyai kemampuan untuk menjadi pemimpin asalkan anda sanggup merubah sikap menjadi lebih bertanggung jawab sesuai dengan kaidah agama dan adat sosial masyarat. Selain itu, perluas wawasan keilmuan khususnya ilmu agama. Ini makna mimpi anda kalau seandainya mimpi tersebut berasal dari malaikat. Apabila mimpi anda berasal dari jin atau diri sendiri maka tidak ada makna apapun. Baca: Mimpi dalam Islam
______________________
HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA AYAH NON-MUSLIM
Asw..pak ustadz saya mohon masukannya, saya sedang menghadapi persoalan dimana saya ingin menikah dengan calon saya, tetapi tidak mendapat restu dari pihak calon suami saya dikarenakan ayah saya beragama non muslim, tapi saya sendiri seorang muslim yg menjalankan anutan nabi.
1. Lalu bagaimana saya harus menghadapi dan menyikapinya.
2. Bagaimana cara saya semoga sanggup meyakinkan keluarga calon suami saya
..terimakasih..wasalamualaikum.
JAWABAN
1. Cara menyikapinya ialah damai dan sabar serta tidak panik.
2. Mintalah dukungan tokoh agama yang dihormati oleh orang renta calon suami anda untuk meyakinkan mereka bahwa anda seorang muslimah yang baik dan solehah.
Baca juga: Menikah Tanpa Restu Ayah Ibu Apakah Durhaka?
Sumber https://www.alkhoirot.net
Artinya: Allah menjaganya dari fitnah kubur yakni siksa kubur dan pertanyaan malaikat di kubur. Ini mengandung keumuman dan kekhususan. Yang awal, yakni siksa kubur, ialah yang utama dikaitkan dengan keutamaan-Nya.
3. Iya kalau berdasarkan pada zhahir hadits. Itu artinya ia meninggal dalam keadaan husnul khotimah. Penjelasan detail dari Al-Mubarakpuri dalam Tuhfadzul Ahwadzi lihat di sini.
4. Alam makhsyar itu terjadi setelah selesai zaman di mana semua insan dari abad Nabi Adam hingga insan terakhir dikumpulkan dan diadili satu persatu dan dibalas sesuai amal perbuatannya. Amal baik akan dibalas kebaikan dan amal jelek akan dibalas dengan hukuman. Dalam QS Yasin :53 Allah berfirman, "Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kau tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kau kerjakan."
Baca juga: Hukum Mengistimewakan Hari dan Malam Jumat
______________________
WARISAN PENINGGALAN WANITA UNTUK ANAK LELAKI DAN PEREMPUAN
Assalamualaikum, pak ustad yang terhormat, saya mau bertanya perihal hak waris. Ibu saya meninggal tahun 1989, meninggalkan 5 orang anak dari hasil 3 kali pernikahan.
Dari suami pertama 1 anak laki2, dari suami kedua 2 anak perempuan, dari suami ketiga 2 anak wanita (saya dan adik bungsu saya).
Tahun 2012 tanah peninggalan almarhumah dijual oleh bawah umur dari suami kedua, hasil penjualannya dibagi 2 untuk mereka, 3 anak yang lain tidak mendapat hak waris sebab berdasarkan mereka tanah itu dibeli ketika almarhumah bersuami ayah mereka, padahal tanah itu atas nama almarhumah ibu, bukan ayah mereka.
1. Saya resah dengan hal ini. Apa betul aturan waris islam ibarat itu? Terimakasih. Wassalam..
JAWABAN
1. Anak kandung statusnya sama, baik dari suami pertama, suami kedua maupun suami ketiga. Semua anak kandung berhak mendapat kepingan warisan dari harta ibunya dengan syarat apabila harta tersebut memang betul-betul harta ibu anda. Walaupun seandainya harta tersebut diperoleh ketika ibu menikah dengan suami kedua akan tetapi apabila harta itu milik ibu maka seluruh anaknya dari suami yang lain juga berhak mendapat kepingan yang sama yakni 2 banding 1 untuk anak lelaki dan perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
RUMAH TANGGA: BERPISAH ATAU KEMBALI KE SUAMI
Saya dengan suami saya sudah menikah selama 6 tahun dan sudah mempunyai anak 1 perempuan. Akhir bulan juli saya tertangkap tangan berselingkuh dengan teman kerja saya . Suami saya eksklusif mengucap cerai dengan saya hingga 3 kali kemudian saya di usir dari rumah. Saya kembali ke rumah orang renta saya . Setelah saya di kembalikan ke orangtua saya dan anak saya tidak di nafkahi oleh suami saya. Sampai ketika ini. Lalu keluarga saya tetapkan saya untuk bekerja di jakarta .
Berangkatlah saya ke jakarta dan menitipkan anak saya dengan orang renta saya. Suami saya melarang saya untuk membawa putri saya ke jakarta. Sampai ketika ini suami saya tidak mau bertemu dengan saya. Dan keluarga suami saya ikut campur atas perbuatan saya. Saya sudah berusaha bertaubat ingin menjadi lebih baik lagi tetapi suami saya belum juga memaafkan saya. Saya resah kenapa suami saya tidak mau menghubungi saya. Padahal saya masih ingin kembali dengan suami saya dan membangun rumah tangga yang shakinah mawadah warohmah.
1. Saya ingin bertanya sama ustad apa solusi buat saya apakah saya harus berpisah atau kembali dengan suami saya.
Terimakasih ustad. semoga ustad bisa memberi solusi.
Wassalamualaikum.
JAWABAN
1. Kalau suami sudah menceraikan anda sebanyak 3 kali, maka terjadi talak tiga. Itu artinya anda dan suami tidak bisa lagi rujuk kecuali anda menikah lagi dengan laki-laki lain dan setelah cerai dengan suami kedua maka suami pertama gres boleh kembali pada anda dengan ijab kabul gres tentunya berdasarkan firman Allah QS Al-Baqarah 2:23
Kemudian jikalau si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka wanita itu tidak lagi halal baginya hingga ia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jikalau suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jikalau keduanya beropini akan sanggup menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Jadi, tidak ada pilihan bagi anda kecuali bercerai dengan suami. Namun demikian, kalau anda masih ingin kembali padanya dan suami juga ingin rujuk dengan anda, maka ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa ucapan talak tiga kali dalam satu kawasan itu jatuh talak 1. Apabila mengikuti pendapat ini, maka anda berdua masih boleh melaksanakan rujuk. Baca detail: Ucapan Talak 3 Kali Sekaligus
______________________
MIMPI SEPATU TERTUKAR DENGAN SEPATU USTADZ
assalamu'alaikum, maaf saya mau bertanya saya baru-baru ini bermimpi sepatu saya yang sebelah kiri tertukar dengan sepatu tetangga saya yang biasa memimpin pengajian di kampung saya.
1. kalau saya boleh tahu mimpi itu apa ada artinya tersendiri ? kalau ada saya mohon penjelasannya. terimakasih
wassalamu'alaikum
JAWABAN
1. Anda mempunyai kemampuan untuk menjadi pemimpin asalkan anda sanggup merubah sikap menjadi lebih bertanggung jawab sesuai dengan kaidah agama dan adat sosial masyarat. Selain itu, perluas wawasan keilmuan khususnya ilmu agama. Ini makna mimpi anda kalau seandainya mimpi tersebut berasal dari malaikat. Apabila mimpi anda berasal dari jin atau diri sendiri maka tidak ada makna apapun. Baca: Mimpi dalam Islam
______________________
HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA AYAH NON-MUSLIM
Asw..pak ustadz saya mohon masukannya, saya sedang menghadapi persoalan dimana saya ingin menikah dengan calon saya, tetapi tidak mendapat restu dari pihak calon suami saya dikarenakan ayah saya beragama non muslim, tapi saya sendiri seorang muslim yg menjalankan anutan nabi.
1. Lalu bagaimana saya harus menghadapi dan menyikapinya.
2. Bagaimana cara saya semoga sanggup meyakinkan keluarga calon suami saya
..terimakasih..wasalamualaikum.
JAWABAN
1. Cara menyikapinya ialah damai dan sabar serta tidak panik.
2. Mintalah dukungan tokoh agama yang dihormati oleh orang renta calon suami anda untuk meyakinkan mereka bahwa anda seorang muslimah yang baik dan solehah.
Baca juga: Menikah Tanpa Restu Ayah Ibu Apakah Durhaka?
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: