
PRIA MUALAF INGIN BELAJAR AGAMA ISLAM
Assalamualikum Wr Wb
Saya mualaf 21 thn ingin konsultasi mengenai beberapa hal...
Saya sudah 1 tahun masuk islam, tapi semangat saya untuk berguru agama hanya pada bulan2 pertama masuk islam, saya terlalu sibuk kuliah dan bekerja sehingga kehilangan waktu untuk berguru agama, bahkan sholat saya sering bolong, saya merasa hidup saya hampa, saya merasa hidup saya hanya mengejar nafsu saja, saya memiliki dosa2 yang banyak...
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana cara pemperbaiki kehidupan saya, saya ingin bertobat??
2. Saya sempat berfikir untuk masuk pesantren dengan impian ingin fokus berguru agama dan memperbaiki diri, adakah pesantren yang dimana saya sanggup bekerja sambil berguru di tempat jawa timur??
Sekian dan terima kasih...
DAFTAR ISI
- Pria Mualaf Ingin Belajar Agama Islam
- Wanita Nasrani Ingin Masuk Islam dan Menikah dengan Pria Muslim
- Istri Menikah Dua Kali Di Akhirat Dengan Suami Yang Mana?
- Nikah Siri Dengan Wali Hakim Karena Ayah Meninggal
- Cerita Pada Orang Sudah Cerai Dengan Istri Apa Jatuh Talak?
JAWABAN PRIA MUALAF ININ BELAJAR AGAMA ISLAM
Kuliah dan bekerja yaitu sama-sama ibadah dalam Islam dan mendapat pahala asal jangan lupa kewajiban dasar seorang muslim untuk komitmen melaksanakan shalat 5 waktu setiap hari.
Untuk menciptakan kepercayaan kita meningkat dan hati tenang setidaknya diharapkan 3 hal yaitu (a) lingkungan yang baik dan agamis; (b) ilmu dan wawasan agama yang terus bertambah; (c) melaksanakan ibadah wajib yang konsisten.
Anda sudah betul ketika berniat untuk mencari pesantren alasannya yaitu memang pesantren-lah tempat berguru dan berlatih untuk mencapai 3 poin yang saya sebut di atas.
Berikut balasan untuk pertanyaan Anda.
Jawaban pertanyaan ke-1: Lihat 3 poin di atas. Yang utama, cari lingkungan yang baik. Lingkungan yang baik yang utama yaitu sobat dan kalau sanggup tetangga. Cari sobat yang baik dan banyak silaturrahmi dengan orang yang pintar ilmu agama dan berperiaku soleh.
Jawaban pertanyaan ke-2: Di kota Malang ada sejumlah pesantren yang memperlihatkan ijin santrinya sambil bekerja. Antara lain pesantren Gading. Silahkan tiba ke sana.
___________________________
WANITA KRISTEN INGIN MASUK ISLAM DAN MENIKAH DENGAN PRIA MUSLIM
Selamat siang,
Sebelumnya saya perkenalkan, saya seorang penganut agama non-muslim untuk dikala ini. Ada banyak hal yang saya ingin konsultasikan. Sebagai seorang remaja putri (umur saya dikala ini 21 tahun), saya mulai memikirkan sebuah kekerabatan yang serius dengan pacar saya yang kebetulan yaitu seorang muslim.
Sebelum mengenal dia saya beberapa kali menjalani sebuah kekerabatan (pacaran) dengan lelaki yang seiman dengan saya (kristiani), tapi selalu saja gagal sampai alhasil saya bertemu dengan NH (Inisial pacar saya yang muslim).
Ada banyak hal berbeda yang pada alhasil sanggup menciptakan saya mulai tertarik untuk menjadi seorang mualaf. Sikapnya yang dewasa, pengertiannya, saya merasa sangat nyaman dan sangat yakin bahwa dialah jodoh saya.
Secara perlahan saya mulai menyatakan perihal ini kepada ibu saya. Beliau menolak dan melarang saya berafiliasi dengan NH apalagi jikalau saya menjadi seorang mualaf. Beliau bahkan mengancam akan pergi ke Medan dan tinggal di tempat suaminya (ayah tiri saya, perlu diketahui bahwa s/d hari ini saya belum tahu mengenai ayah kandung saya sedari saya dilahirkan).
Hati saya memberontak, apalagi ketika dia menyampaikan akan menjodohkan saya dengan seorang yang seiman. Saya samasekali tidak kuasa melawan batin saya, saya tetap pada prinsip saya bahwa kelak saya akan menikah dengan NH dan mrnjadi seorang mualaf.
Sementara ibu dan keluarga NH sudah sangat erat dengan saya dan hanya tinggal menunggu persetujuan dari ibu saya saja.
Pertanyaan saya,
1. apakah mungkin jikalau kelak saya menikah dan menjadi seorang mualaf tanpa seijin dari ibu saya?
2. Sementara saya sendiri tidak mengetahui ayah saya siapa dan keberadaannya dimana, lantas jikalau saya akn mewujudkan niat saya untuk menjadi seorang mualaf dan menikah dengan NH bagaimana nantinya, apakah akan menjadi sangat rumit?.
Saya mohon bimbingn dan doa biar saya mendapat hidayah Allah Swt.
Saya tunggu jawabannya.
Terimakasih (AM)
JAWABAN
Pertama-tama saya ucapkan selamat kepada Anda yang mulai sanggup melihat cahaya hidayah kebenaran Islam. Hidayah memang tiba kepada seseorang melalui aneka macam jalan dan perantara. Dan Anda melihat cahaya hidayah itu dalam sosok seorang laki-laki muslim.
Jawaban atas pertanyaan Anda sbb:
1. Dalam syariah Islam perkawinan pria-wanita itu cukup simple dan tidak rumit. Seorang perempuan sanggup atau sah menikah dengan lelaki pilihannya tanpa harus ijin pada ibunya. Ini aturan legal formalnya. Walaupun secara susila sosial dan agama, tentunya lebih ideal kalau komitmen nikah itu atas restu ibu juga. Karena bagaimanapun dia yaitu sosok yang harus dihormati dan mendapat respek yang sepantasnya.
Islam mewajibkan kita mentaati perintah dan kemauan orang renta selagi kemauan mereka tidak bertentangan dengan syariah Islam. Apalagi terjadi konflik, maka syariah Islamlah yang harus didahulukan.
2. Dalam syariah Islam, seorang perempuan yang akan menikah harus dinikahkan oleh walinya. Wali yang utama dalam Islam yaitu ayah kandung.
Apabila Anda yaitu seorang anak perempuan yang lahir di luar nikah, maka berdasarkan aturan Islam, Anda harus dinikahkan oleh Wali Hakim atau pejabat KUA (Kantor Urusan Agama) terdekat.
Kesimpulan: Apabila Anda hendak masuk Islam dan menikahi laki-laki muslim maka prosesnya sangat sederhana. Yaitu, (a) membaca syahadat yang idealnya di depan saksi; (b) menghadap KUA bersama calon suami untuk minta dinikahkan secara Islam. Tokoh agama setempat juga sanggup menikahkan Anda tentu dengan dihadiri pejabat KUA atau naib/modin kelurahan setempat.
___________________________
ISTRI MENIKAH DUA KALI DI AKHIRAT DENGAN SUAMI YANG MANA?
Assalamu'alaikum ustadz.
Saya YP ingin bertanya.
Apakah jikalau suami istri, terus suaminya meninggal. Istrinya nikah lagi. Apakah kelak di darul abadi nanti tidak di pertemukan kepada suami yg sudah meninggal itu??
Terima kasih ustadz.
Wasalamu'alaikum
JAWABAN
Seorang laki-laki muslim akan bertemu dengan istrinya kelak di darul abadi apabila masuk surga. Hal ini dijelaskan dalam QS Yasin ayat 55 dan 56
Artinya: Sesungguhnya penghuni nirwana pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). Mereka dan isteri-isteri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan.
Dalam hadits riwayat Tabrani Nabi bersabda:
Artinya: Istri-istri hebat nirwana akan bernyanyi untuk suami-suami mereka dengan bunyi terindah yang pernah terdengar.
Adapun perihal perempuan yang menikah dua kali, kami tidak menemukan klarifikasi dari Alquran atau hadits dengan siapa perempuan itu akan berkumpul di nirwana kelak apakah dengan istri pertama atau kedua. Karena ini duduk masalah ghaib, maka kita serahkan pada kehendak Allah apakah perempuan ini akan dikumpulkan dengan suami pertama atau kedua ataukah berdasarkan pada seruan si wanita..
Satu hal yang niscaya yaitu bahwa siapapun yang masuk nirwana akan bertemu dengan keluarga dan kerabat mereka Allah berfirman dalam QS At-Thur ayat 21
Artinya: Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap insan terikat dengan apa yang dikerjakannya.
___________________________
NIKAH SIRI DENGAN WALI HAKIM KARENA AYAH MENINGGAL
assalamualaikum, admin yang terhormat saya mau tanya perihal duduk masalah nikah siri ....
saya seorang laki-laki menikahi seorang janda beranak satu tetapi komitmen nikah kami dilangsungkan secara siri, komitmen nikah kami diketahui orang renta si perempuan dan disaksikan dua orang saksi dari pihak keluarga si perempuan dan kerabatnya, sedangkan walinya wali hakim, alasannya yaitu ayah si perempuan tersebut sudah meninggal, adapun saudaranya perempuan semua, ada juga saudara laki-lakinya yaitu adik tiri dia tidak hadir alasannya yaitu tidak di beritahu begitu juga dengan keluarga dari ayah si perempuan tersebut tidak ada yang tau,
1. aapakah komitmen nikah saya ini hukumnya sah di mata agama atau tidak?...
saya mohon jawabannya,
terimakaasih
wasaalamualaikum....
JAWABAN
Pertanyaan anda kurang jelas. Lihat kalimat Anda berikut: "... komitmen nikah kami diketahui orang renta si perempuan dan disaksikan dua orang saksi dari pihak keluarga si perempuan dan kerabatnya, sedangkan walinya wali hakim, alasannya yaitu ayah si perempuan tersebut sudah meninggal."
Orang renta mengetahui -> berarti kedua orang renta masih hidup?
Karena ayah si perempuan sudah meninggal -> jadi yang hidup siapa?
Terlepas dari itu, berikut aturan dasar soal wali dan wali hakim.
- Yang wajib menjadi wali utama yaitu ayah. Dan ayah sanggup mewakilkan kepada orang lain baik itu pegawai KUA atau seorang ulama / ustadz.
- Wanita sanggup dinikahkan oleh wali hakim walaupun ayah masih hidup apabila (a) ayah atau perempuan berada di suatu tempat yang jauh melebihi 80 km [jarak bolehnya shalat qashar; (b) ayah menolak menjadi wali tanpa alasan syariah; (c) semua wali tidak ada.
- Apabila ayah meninggal, maka perempuan sanggup menunjuk siapa saja dari kerabatnya dari pihak laki-laki untuk menjadi walinya yaitu salah satu dari kerabat berikut:
1 - ...
2 - Kakek, atau ayah dari ayah
3 - Saudara se-ayah dan se-ibu (saudara kandung)
4 - Saudara se-ayah saja
5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu (keponakan)
6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja (keponakan)
7 - Saudara laki-laki ayah (paman)
8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
- Jadi, perkawinan anda menggunakan wali hakim sah. Karena para wali yang berhak menjadi wali tidak ada. Lebih detail lihat di sini.
___________________________
CERITA BOHONG PADA ORANG SUDAH CERAI DENGAN ISTRI APA JATUH TALAK?
Assalamualaikum ,
Ada seorang lelaki yg sudah punya istri dan masih sah ikatan pernikahanya, tetapi lelaki tersebut berkata pd perempuan lain bahwa dia sudah pisah dengan istrinya dengan tujuan biar perempuan tersebut mau dinikahinya padahal dalam hatinya lelaki tersebut tidak ada niat menceraikan istrinya yang sah itu.
Prrtanyaan saya
1- Jatuhkah talaqnya istrinya alasannya yaitu ucapanya itu?
2- dasar alqur'an, hadis dan pendapat imam siapa serta kitab apa yg sanggup dijadikan hujjah dari prrtanyaan saya tadi.
Terima kasih,jazakumullah katsiron
JAWABAN
1. Tidak jatuh talak alasannya yaitu dongeng anda pada orang itu yaitu dongeng bohong. Jadi, gosip bohong itu tidak dianggap secara syariah.
2. Dalilnya yaitu pendapat seorang ulama madzhab Hanbali dalam kitab Al-Mughni hlm. 8/285 ia menyatakan:
Artinya: Apabila seseorang berkata "Aku bersumpah" padahal dia tidak bersumpah, maka Imam Ahmad bin Hanbal berkata "Itu yaitu kebohongan. Tidak ada baginya kewajiban sumpah."
Dalam mengomentari dan menjelaskan pendapat di atas, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (juga madzhab Hanbali) dalam kitab I'lamul Muwaqqi'in hlm. 4/71 menyatakan
Artinya: Termasuk dari golongan ini yaitu apabila suami menyampaikan / bercerita (pada orang lain) : "Aku bersumpah akan menceraikan istriku dengan talak tiga untuk tidak melaksanakan hal ini." Sedangkan dia bohong. Lalu dia melaksanakan hal itu. Maka dia tidak dianggap melanggar sumpah dan istrinya tidak tertalak (karena gosip bohongnya itu).
Sumber https://www.alkhoirot.net
Sementara ibu dan keluarga NH sudah sangat erat dengan saya dan hanya tinggal menunggu persetujuan dari ibu saya saja.
Pertanyaan saya,
1. apakah mungkin jikalau kelak saya menikah dan menjadi seorang mualaf tanpa seijin dari ibu saya?
2. Sementara saya sendiri tidak mengetahui ayah saya siapa dan keberadaannya dimana, lantas jikalau saya akn mewujudkan niat saya untuk menjadi seorang mualaf dan menikah dengan NH bagaimana nantinya, apakah akan menjadi sangat rumit?.
Saya mohon bimbingn dan doa biar saya mendapat hidayah Allah Swt.
Saya tunggu jawabannya.
Terimakasih (AM)
JAWABAN
Pertama-tama saya ucapkan selamat kepada Anda yang mulai sanggup melihat cahaya hidayah kebenaran Islam. Hidayah memang tiba kepada seseorang melalui aneka macam jalan dan perantara. Dan Anda melihat cahaya hidayah itu dalam sosok seorang laki-laki muslim.
Jawaban atas pertanyaan Anda sbb:
1. Dalam syariah Islam perkawinan pria-wanita itu cukup simple dan tidak rumit. Seorang perempuan sanggup atau sah menikah dengan lelaki pilihannya tanpa harus ijin pada ibunya. Ini aturan legal formalnya. Walaupun secara susila sosial dan agama, tentunya lebih ideal kalau komitmen nikah itu atas restu ibu juga. Karena bagaimanapun dia yaitu sosok yang harus dihormati dan mendapat respek yang sepantasnya.
Islam mewajibkan kita mentaati perintah dan kemauan orang renta selagi kemauan mereka tidak bertentangan dengan syariah Islam. Apalagi terjadi konflik, maka syariah Islamlah yang harus didahulukan.
2. Dalam syariah Islam, seorang perempuan yang akan menikah harus dinikahkan oleh walinya. Wali yang utama dalam Islam yaitu ayah kandung.
Apabila Anda yaitu seorang anak perempuan yang lahir di luar nikah, maka berdasarkan aturan Islam, Anda harus dinikahkan oleh Wali Hakim atau pejabat KUA (Kantor Urusan Agama) terdekat.
Kesimpulan: Apabila Anda hendak masuk Islam dan menikahi laki-laki muslim maka prosesnya sangat sederhana. Yaitu, (a) membaca syahadat yang idealnya di depan saksi; (b) menghadap KUA bersama calon suami untuk minta dinikahkan secara Islam. Tokoh agama setempat juga sanggup menikahkan Anda tentu dengan dihadiri pejabat KUA atau naib/modin kelurahan setempat.
___________________________
ISTRI MENIKAH DUA KALI DI AKHIRAT DENGAN SUAMI YANG MANA?
Assalamu'alaikum ustadz.
Saya YP ingin bertanya.
Apakah jikalau suami istri, terus suaminya meninggal. Istrinya nikah lagi. Apakah kelak di darul abadi nanti tidak di pertemukan kepada suami yg sudah meninggal itu??
Terima kasih ustadz.
Wasalamu'alaikum
JAWABAN
Seorang laki-laki muslim akan bertemu dengan istrinya kelak di darul abadi apabila masuk surga. Hal ini dijelaskan dalam QS Yasin ayat 55 dan 56
إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ * هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلَالٍ عَلَى الْأَرَائِكِ مُتَّكِؤُونَ
Artinya: Sesungguhnya penghuni nirwana pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). Mereka dan isteri-isteri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan.
Dalam hadits riwayat Tabrani Nabi bersabda:
إن أزواج أهل الجنة ليغنين أزواجهن بأحسن أصوات سمعها أحد قط
Artinya: Istri-istri hebat nirwana akan bernyanyi untuk suami-suami mereka dengan bunyi terindah yang pernah terdengar.
Adapun perihal perempuan yang menikah dua kali, kami tidak menemukan klarifikasi dari Alquran atau hadits dengan siapa perempuan itu akan berkumpul di nirwana kelak apakah dengan istri pertama atau kedua. Karena ini duduk masalah ghaib, maka kita serahkan pada kehendak Allah apakah perempuan ini akan dikumpulkan dengan suami pertama atau kedua ataukah berdasarkan pada seruan si wanita..
Satu hal yang niscaya yaitu bahwa siapapun yang masuk nirwana akan bertemu dengan keluarga dan kerabat mereka Allah berfirman dalam QS At-Thur ayat 21
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُم مِّنْ عَمَلِهِم مِّن شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
Artinya: Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap insan terikat dengan apa yang dikerjakannya.
___________________________
NIKAH SIRI DENGAN WALI HAKIM KARENA AYAH MENINGGAL
assalamualaikum, admin yang terhormat saya mau tanya perihal duduk masalah nikah siri ....
saya seorang laki-laki menikahi seorang janda beranak satu tetapi komitmen nikah kami dilangsungkan secara siri, komitmen nikah kami diketahui orang renta si perempuan dan disaksikan dua orang saksi dari pihak keluarga si perempuan dan kerabatnya, sedangkan walinya wali hakim, alasannya yaitu ayah si perempuan tersebut sudah meninggal, adapun saudaranya perempuan semua, ada juga saudara laki-lakinya yaitu adik tiri dia tidak hadir alasannya yaitu tidak di beritahu begitu juga dengan keluarga dari ayah si perempuan tersebut tidak ada yang tau,
1. aapakah komitmen nikah saya ini hukumnya sah di mata agama atau tidak?...
saya mohon jawabannya,
terimakaasih
wasaalamualaikum....
JAWABAN
Pertanyaan anda kurang jelas. Lihat kalimat Anda berikut: "... komitmen nikah kami diketahui orang renta si perempuan dan disaksikan dua orang saksi dari pihak keluarga si perempuan dan kerabatnya, sedangkan walinya wali hakim, alasannya yaitu ayah si perempuan tersebut sudah meninggal."
Orang renta mengetahui -> berarti kedua orang renta masih hidup?
Karena ayah si perempuan sudah meninggal -> jadi yang hidup siapa?
Terlepas dari itu, berikut aturan dasar soal wali dan wali hakim.
- Yang wajib menjadi wali utama yaitu ayah. Dan ayah sanggup mewakilkan kepada orang lain baik itu pegawai KUA atau seorang ulama / ustadz.
- Wanita sanggup dinikahkan oleh wali hakim walaupun ayah masih hidup apabila (a) ayah atau perempuan berada di suatu tempat yang jauh melebihi 80 km [jarak bolehnya shalat qashar; (b) ayah menolak menjadi wali tanpa alasan syariah; (c) semua wali tidak ada.
- Apabila ayah meninggal, maka perempuan sanggup menunjuk siapa saja dari kerabatnya dari pihak laki-laki untuk menjadi walinya yaitu salah satu dari kerabat berikut:
1 - ...
2 - Kakek, atau ayah dari ayah
3 - Saudara se-ayah dan se-ibu (saudara kandung)
4 - Saudara se-ayah saja
5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu (keponakan)
6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja (keponakan)
7 - Saudara laki-laki ayah (paman)
8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
- Jadi, perkawinan anda menggunakan wali hakim sah. Karena para wali yang berhak menjadi wali tidak ada. Lebih detail lihat di sini.
___________________________
CERITA BOHONG PADA ORANG SUDAH CERAI DENGAN ISTRI APA JATUH TALAK?
Assalamualaikum ,
Ada seorang lelaki yg sudah punya istri dan masih sah ikatan pernikahanya, tetapi lelaki tersebut berkata pd perempuan lain bahwa dia sudah pisah dengan istrinya dengan tujuan biar perempuan tersebut mau dinikahinya padahal dalam hatinya lelaki tersebut tidak ada niat menceraikan istrinya yang sah itu.
Prrtanyaan saya
1- Jatuhkah talaqnya istrinya alasannya yaitu ucapanya itu?
2- dasar alqur'an, hadis dan pendapat imam siapa serta kitab apa yg sanggup dijadikan hujjah dari prrtanyaan saya tadi.
Terima kasih,jazakumullah katsiron
JAWABAN
1. Tidak jatuh talak alasannya yaitu dongeng anda pada orang itu yaitu dongeng bohong. Jadi, gosip bohong itu tidak dianggap secara syariah.
2. Dalilnya yaitu pendapat seorang ulama madzhab Hanbali dalam kitab Al-Mughni hlm. 8/285 ia menyatakan:
إذا قال حلفت ولم يكن حلف, فقال أحمد: هي كذبة, ليس عليه يمين
Artinya: Apabila seseorang berkata "Aku bersumpah" padahal dia tidak bersumpah, maka Imam Ahmad bin Hanbal berkata "Itu yaitu kebohongan. Tidak ada baginya kewajiban sumpah."
Dalam mengomentari dan menjelaskan pendapat di atas, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (juga madzhab Hanbali) dalam kitab I'lamul Muwaqqi'in hlm. 4/71 menyatakan
...ومن هذا القبيل ما لو قال حلفت بطلاق امرأتي ثلاثًا ألا أفعل كذا وكان كاذبًا ثم فعله لم يحنث ولم تطلق عليه امرأته
Artinya: Termasuk dari golongan ini yaitu apabila suami menyampaikan / bercerita (pada orang lain) : "Aku bersumpah akan menceraikan istriku dengan talak tiga untuk tidak melaksanakan hal ini." Sedangkan dia bohong. Lalu dia melaksanakan hal itu. Maka dia tidak dianggap melanggar sumpah dan istrinya tidak tertalak (karena gosip bohongnya itu).
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: