HUKUM ISTRI MINTA CERAI PADA SUAMI MUALAF
Assalamu alaikum wr.wb
Saya mau tanya ustad
Saya perempuan berumur 26tahun & suami saya berumur 50tahun,kami menikah tahun 2012 lalu, yang ingin saya tanyakan,
1. apakah jarak umur kami yang terbilang jauh, apakah di mata agama tidak apa2 atau sah?
Saya menikahi suami saya karna cinta, walaupun sudah tua,karna kasih sayang & kebaikannya yang membuat saya cinta sama ia Dan kebetulan ia tadinya beragama budha,tapi sewaktu mau menikah ia masuk islam di salah satu masjid Selama ini ia baik" saja sama saya, keluarga saya, cuma kadang mau saya ajarkan sholat ia cuma nanti2, tapi bila waktunya saya mau sholat ia ingetin saya sudah sholat apa belum
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Assalamu alaikum wr.wb
Saya mau tanya ustad
Saya perempuan berumur 26tahun & suami saya berumur 50tahun,kami menikah tahun 2012 lalu, yang ingin saya tanyakan,
1. apakah jarak umur kami yang terbilang jauh, apakah di mata agama tidak apa2 atau sah?
Saya menikahi suami saya karna cinta, walaupun sudah tua,karna kasih sayang & kebaikannya yang membuat saya cinta sama ia Dan kebetulan ia tadinya beragama budha,tapi sewaktu mau menikah ia masuk islam di salah satu masjid Selama ini ia baik" saja sama saya, keluarga saya, cuma kadang mau saya ajarkan sholat ia cuma nanti2, tapi bila waktunya saya mau sholat ia ingetin saya sudah sholat apa belum
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Lalu waktu ramadhan tiba (ramadhan bersama ia gres 2 tahun, pernah ramadhan gak bareng, lagi keluar negri) cuma puasa dikala hari ahad aja bila libur kerja, itupun cuma 1/2 hari minum kemudian disambung lagi, soalnya katanya gak kuat, tapi bila sholat ied ia selalu ikut, namun akhir2 ini ia agak berubah selama ada bos nya, bos nya itu suka ajakin ia keluar minum2an keras, kemudian lanjut pergi karaokean, di daerah karaokean ditemani perempuan, pernah juga saya mendapati di ponsel nya ada nomor perempuan yang ditempat karaoke itu Saya sangat kesal, dan ia minta maaf, namun setiap bos nya tiba dari luar negri & ajak ia pergi karaokean&minum2 ia selalu ikut (sudah berlangsung 7x) kini ia agak susah dengarkan saya, tapi bila abis pergi ia selalu meminta maaf, namun saya tetap kessal & tidak suka Pernah saya menyampaikan mau pisah aja (tidak mengucapkan cerai) untuk mengancam, namun ia tidak mau Pertanyaan saya
2. apa saya dosa bila minta cerai pak ustad
3. kan saya yang masukin suami saya islam Lalu saya punya kewajiban membimbing nya
4. Lalu bila saya cerai kan ia trus ia masuk agama nya lagi apa saya dosa
Karna tidak berhasil mengajarkan ia wacana agama islam?
Terima kasih
JAWABAN
1. Perbedaan umur antara suami dan istri yang terlalu jauh tidak ada duduk perkara dalam perspektif syariah. Bahkan di kurun Rasulullah sendiri banyak para Sahabat Nabi yang menikah dengan perempuan dengan perempuan yang usianya jauh lebih muda. Seperti Sahabat Usman bin Affan yang menikah dengan dua putri Nabi (setelah yang pertama wafat). Usia Usman dengan putri Nabi jauh berbeda. Baca: Istri Gugat Cerai alasannya Tidak Cinta
3. Pada dasarnya ia masuk Islam bukan alasannya anda, tapi alasannya kewajiban syariah seorang laki-laki kafir harus masuk Islam bila ingin menikah dengan perempuan muslimah. Tanpa itu, maka pernikahannya tidak sah dan anda berdua dianggap berzina. Baca detail: Hukum Nikah Beda Agama
4. Tidak berdosa. Dalam rumah tangga Islami, pemimpin rumah tangga itu ialah suami, bukan istri. Oleh alasannya itu anda tidak punya tanggungan dosa apapun bila contohnya ia murtad dan kembali ke agama asal.
Hanya saja bila ia murtad, sementara ia masih jadi suami anda, maka status suami-istri otomatis batal dan anda berdua harus cerai. Suami murtad diberi waktu untuk kembali ke Islam selama masa iddah istri, dan bila kembali ke Islam selama masa iddah, maka boleh rujuk tanpa pernikahan baru.
Kalau suami murtad sehabis terjadi perceraian, maka tidak ada konsekuensi aturan apapun bagi istri yang muslimah. Justru itu menjadi laba bagi si istri alasannya berhasil dijauhkan dari suami yang kurang baik. Dan ini pelajaran bagi si perempuan muslimah biar tidak asal milih suami. Cinta saja tidak cukup untuk membuat rumah tangga yang baik dan menyenangkan. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
_____________________
MENIKAH DENGAN PRIA BERTATO
Assalamu’alaikum Ustadz/ Ustadzah.
Dalam waktu bersahabat saya akan melaksanakan pernikahan dengan seorang lelaki yang kita saling menyayangi, saling mencintai, kami punya tujuan membangun keluarga sakinah, mawadah, warohmah. Kedua keluarga kami juga sudah merestui hubungan kami.
Akan tetapi ada sesuatu yang mengganjal dihati saya, dan dari keluarga saya ada hal yang mereka tidak ketahui. Calon suami tersebut memiliki tato ditubuhnya, ia sudah membuat tato tersebut sudah lama, jauh sebelum saya bertemu dengannya, dulu pemahaman agamanya berdasarkan saya masih sedikit.
Alhamdulillah kini ia sudah bertaubat akan kesalahannya tersebut, dan ia sudah lebih menjadi lebih baik lagi serta tidak akan melaksanakan perbuatan itu lagi. Sekarang ia sudah berguru bertahap wacana agama Islam lebih dalam.
Yang saya tanyakan,
1. apakah nanti sehabis saya menikah dan ia jadi suami saya apakah ibadah ibadah yang kami jalani diterima Allah SWT? Secara ia akan menjadi imam saya sehabis saya menikah, dan ia yang akan menuntun saya untuk selalu sanggup ridho-Nya. Karena setau saya orang yang membuat tato ialah dosa besar.
Kami sudah ada niatan untuk menghapus tato tersebut, tetapi butuh biaya yang sangat besar, sehingga belum sanggup terealisasi alasannya kebutuhan hidup yang terus menerus dibutuhkan.
Mohon saran dari ustadz/ustadzah apa yang harus saya lakukan, supaya tidak ada yang mengganjal dari hati saya untuk menikah dengan calon suami saya.
Terimakasih, semoga amal ibadah ibadah kita diterima Allah SWT. Aamiin..
Wassalamu’alaikum
JAWABAN
1. Tato ialah dosa. Namun bila taubat nasuha, maka insyaAllah akan diterima taubatnya dan apabila demikian, maka ia tentu saja pantas untuk menjadi imam anda asal terus menambah wawasan keilmuan agamanya dan sikap kesehariannya. Jangan hingga ketaatannya hanya sebagai tameng untuk mendapat anda dan kembali ke masa lalunya sehabis anda sudah berada menjadi miliknya. Sekedar mengingatkan biar berhati-hati. Baca detail: Tato dalam Islam
Baca juga: Cara Memilih Jodoh
Sumber https://www.alkhoirot.net
2. apa saya dosa bila minta cerai pak ustad
3. kan saya yang masukin suami saya islam Lalu saya punya kewajiban membimbing nya
4. Lalu bila saya cerai kan ia trus ia masuk agama nya lagi apa saya dosa
Karna tidak berhasil mengajarkan ia wacana agama islam?
Terima kasih
JAWABAN
1. Perbedaan umur antara suami dan istri yang terlalu jauh tidak ada duduk perkara dalam perspektif syariah. Bahkan di kurun Rasulullah sendiri banyak para Sahabat Nabi yang menikah dengan perempuan dengan perempuan yang usianya jauh lebih muda. Seperti Sahabat Usman bin Affan yang menikah dengan dua putri Nabi (setelah yang pertama wafat). Usia Usman dengan putri Nabi jauh berbeda. Baca: Istri Gugat Cerai alasannya Tidak Cinta
3. Pada dasarnya ia masuk Islam bukan alasannya anda, tapi alasannya kewajiban syariah seorang laki-laki kafir harus masuk Islam bila ingin menikah dengan perempuan muslimah. Tanpa itu, maka pernikahannya tidak sah dan anda berdua dianggap berzina. Baca detail: Hukum Nikah Beda Agama
4. Tidak berdosa. Dalam rumah tangga Islami, pemimpin rumah tangga itu ialah suami, bukan istri. Oleh alasannya itu anda tidak punya tanggungan dosa apapun bila contohnya ia murtad dan kembali ke agama asal.
Hanya saja bila ia murtad, sementara ia masih jadi suami anda, maka status suami-istri otomatis batal dan anda berdua harus cerai. Suami murtad diberi waktu untuk kembali ke Islam selama masa iddah istri, dan bila kembali ke Islam selama masa iddah, maka boleh rujuk tanpa pernikahan baru.
Kalau suami murtad sehabis terjadi perceraian, maka tidak ada konsekuensi aturan apapun bagi istri yang muslimah. Justru itu menjadi laba bagi si istri alasannya berhasil dijauhkan dari suami yang kurang baik. Dan ini pelajaran bagi si perempuan muslimah biar tidak asal milih suami. Cinta saja tidak cukup untuk membuat rumah tangga yang baik dan menyenangkan. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
_____________________
MENIKAH DENGAN PRIA BERTATO
Assalamu’alaikum Ustadz/ Ustadzah.
Dalam waktu bersahabat saya akan melaksanakan pernikahan dengan seorang lelaki yang kita saling menyayangi, saling mencintai, kami punya tujuan membangun keluarga sakinah, mawadah, warohmah. Kedua keluarga kami juga sudah merestui hubungan kami.
Akan tetapi ada sesuatu yang mengganjal dihati saya, dan dari keluarga saya ada hal yang mereka tidak ketahui. Calon suami tersebut memiliki tato ditubuhnya, ia sudah membuat tato tersebut sudah lama, jauh sebelum saya bertemu dengannya, dulu pemahaman agamanya berdasarkan saya masih sedikit.
Alhamdulillah kini ia sudah bertaubat akan kesalahannya tersebut, dan ia sudah lebih menjadi lebih baik lagi serta tidak akan melaksanakan perbuatan itu lagi. Sekarang ia sudah berguru bertahap wacana agama Islam lebih dalam.
Yang saya tanyakan,
1. apakah nanti sehabis saya menikah dan ia jadi suami saya apakah ibadah ibadah yang kami jalani diterima Allah SWT? Secara ia akan menjadi imam saya sehabis saya menikah, dan ia yang akan menuntun saya untuk selalu sanggup ridho-Nya. Karena setau saya orang yang membuat tato ialah dosa besar.
Kami sudah ada niatan untuk menghapus tato tersebut, tetapi butuh biaya yang sangat besar, sehingga belum sanggup terealisasi alasannya kebutuhan hidup yang terus menerus dibutuhkan.
Mohon saran dari ustadz/ustadzah apa yang harus saya lakukan, supaya tidak ada yang mengganjal dari hati saya untuk menikah dengan calon suami saya.
Terimakasih, semoga amal ibadah ibadah kita diterima Allah SWT. Aamiin..
Wassalamu’alaikum
JAWABAN
1. Tato ialah dosa. Namun bila taubat nasuha, maka insyaAllah akan diterima taubatnya dan apabila demikian, maka ia tentu saja pantas untuk menjadi imam anda asal terus menambah wawasan keilmuan agamanya dan sikap kesehariannya. Jangan hingga ketaatannya hanya sebagai tameng untuk mendapat anda dan kembali ke masa lalunya sehabis anda sudah berada menjadi miliknya. Sekedar mengingatkan biar berhati-hati. Baca detail: Tato dalam Islam
Baca juga: Cara Memilih Jodoh
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: