IMAM RAWATIB MASJID KURANG MENYENANGKAN
Assalamu alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh,
Perkenalkan nama saya Hendy, tinggal di Bogor. Sejak tahun 2012 di perumahan kami telah bangkit Mushalla nan megah dan juga telah pula dibuat DKM. Awalnya, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) telah tetapkan Imam Rawatib untuk memimpin shalat 5 waktu dan shalat tarawih serta memperlihatkan tausiyah bagi warga komplek kami, namun di pertengahan jalan imam tersebut diganti oleh DKM dikarenakan sering tidak hadir di Mushalla. Kini penggantinya sudah semenjak tahun 2012 masih memimpin shalat di Mushalla kami, namun ada beberapa yang "agak menganggu" saya sebagai ma'mum dan juga beberapa jamaah lainnya. Perkenankan kami ingin bertanya/berkonsultasi mengenai Imam mushalla kami, pertanyaan/konsultasi yakni sebagai berikut :
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Imam seringkali mohon maaf bersendawa dikala melafazkan surat pada shalat subuh, maghrib, isya dan tarawih dimana hal ini tentu sangat mengganggu kami mengingat imam tersebut memakai microphone. Imam seringkali ruku' dalam waktu yang cukup usang sehingga banyak jamaah yang tidak tahan dengan hal ini. Imam seringkali tiba terlambat ketika akan memimpin shalat.
Dari hal - hal tersebut di atas saya secara pribadi pernah memberikan kritikan ini ke Pengurus DKM, namun alangkah terkejutnya saya ketika DKM tersebut menyampaikan "terserah imam mau baca apa dan kalau bapak tidak suka silahkan cari masjid lain !" sungguh terkejut saya dengan hal ini.
1. Untuk itu mohon nasehatnya bagaimana mensikapi Imam ini, apakah kami sebagai jamaah harus membisu terus sambil mengeluh di dalam hati/di belakang atau bagaimana alasannya yakni Pengurus DKM pun menyerupai membiarkan.
Demikian pertanyaan/konsultasi saya, mohon maaf kalau terlalu panjang. Jazakumullah khoiron katsiro.
Wassalam
JAWABAN
Assalamu alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh,
Perkenalkan nama saya Hendy, tinggal di Bogor. Sejak tahun 2012 di perumahan kami telah bangkit Mushalla nan megah dan juga telah pula dibuat DKM. Awalnya, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) telah tetapkan Imam Rawatib untuk memimpin shalat 5 waktu dan shalat tarawih serta memperlihatkan tausiyah bagi warga komplek kami, namun di pertengahan jalan imam tersebut diganti oleh DKM dikarenakan sering tidak hadir di Mushalla. Kini penggantinya sudah semenjak tahun 2012 masih memimpin shalat di Mushalla kami, namun ada beberapa yang "agak menganggu" saya sebagai ma'mum dan juga beberapa jamaah lainnya. Perkenankan kami ingin bertanya/berkonsultasi mengenai Imam mushalla kami, pertanyaan/konsultasi yakni sebagai berikut :
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- IMAM RAWATIB MASJID KURANG MENYENANGKAN
- ISTRI BERQURBAN UNTUK ANAK DAN SUAMI
- KREDIT MOTOR RIBA ATAU BUKAN?
- DITERIMAKAH TAUBAT SAYA?
- UCAPAN TIDAK MEMAKAI UANG ANAK, APAKAH NAZAR?
- MENGATASI RASA MALU MASA LALU
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Imam seringkali mohon maaf bersendawa dikala melafazkan surat pada shalat subuh, maghrib, isya dan tarawih dimana hal ini tentu sangat mengganggu kami mengingat imam tersebut memakai microphone. Imam seringkali ruku' dalam waktu yang cukup usang sehingga banyak jamaah yang tidak tahan dengan hal ini. Imam seringkali tiba terlambat ketika akan memimpin shalat.
Dari hal - hal tersebut di atas saya secara pribadi pernah memberikan kritikan ini ke Pengurus DKM, namun alangkah terkejutnya saya ketika DKM tersebut menyampaikan "terserah imam mau baca apa dan kalau bapak tidak suka silahkan cari masjid lain !" sungguh terkejut saya dengan hal ini.
1. Untuk itu mohon nasehatnya bagaimana mensikapi Imam ini, apakah kami sebagai jamaah harus membisu terus sambil mengeluh di dalam hati/di belakang atau bagaimana alasannya yakni Pengurus DKM pun menyerupai membiarkan.
Demikian pertanyaan/konsultasi saya, mohon maaf kalau terlalu panjang. Jazakumullah khoiron katsiro.
Wassalam
JAWABAN
1. Langkah terbaik yakni anda mengkoordinir jamaah masjid yang punya pendapat sama dengan anda untuk tiba bantu-membantu menghadap ketua takmir masjid dan menyatakan sikap keberatan pada imam tersebut. Kalau langkah ini tidak berhasil, maka cara kedua yakni tiba eksklusif pada imam terkait dan ungkapkan dengan cara baik atas keberatan anda dan jamaah yang lain atas beberapa sikap imam yang dianggap kurang berkenan. Langkah ketiga, meminta pertolongan tokoh yang dihormati di tempat tersebut untuk mengkomunikasikan hal ini baik pada takmir masjid maupun pada imam tersebut.
______________________
ISTRI BERQURBAN UNTUK ANAK DAN SUAMI
Assalamualaikum wr.wb
Ustadz yang saya hormati
Langsung saja saya mau menanyakan dilema yang mengganjal di hati saya.
Saya seorang istri yang bekerja di Luar negeri, dan tahun ini InsyaaAllah saya ada niatan untuk berqurban untuk diri saya dan keluarga (anak dan suami).
1. Apakah boleh saya berniat qurban untuk keluarga/maksud saya termasuk untuk suami? 2. Ataukah harus suami saya yang berniat qurban untuk keluarga? Sementara suamiku tak berpenghasilan.
Saya kira cukup sekian pertanyaan saya dan terima kasih.
Mohon maaf sebelumnya dan mohon pencerahannya,,,
Wassalaamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Boleh asalkan harus diingat bahwa dalam berqurban 1 kambing hanya berlaku untuk 1 orang. Berarti kalau berqurban untuk 3 orang maka harus dengan 3 kambing.
2. Tidak harus suami yang berniat qurban. Yang berniat qurban yang punya harta. Baca detail: Qurab dalam Islam
______________________
KREDIT MOTOR RIBA ATAU BUKAN?
Assalamualaikum...
Begini ustadz saya mau tanya kasus dalam kredit motor. Saya kredit motor yang harga cash-nya Rp 15.900.000 tetapi kalau dicicil dengan tempo 3 tahun akan dikenakan bunga menurun yaitu 2,4 % tiap bulan. Dan dikala ini kalau di total harganya menjadi Rp 20.000.000 lebih.
1. Apakah itu termasuk dalam riba'?
2. Dan apa yang harus saya lakukan kalau itu termasuk dalam riba'?
3. Apakah saya harus menjual motor itu? 4. Dan kalau sudah terjual halalkah uang motor itu untuk saya gunakan membeli motor yang lain dengan cash?
Terimakasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum..
JAWABAN
1. Kalau anda membeli motor secara kredit itu eksklusif dari penjual motor atau dealer, maka hukumnya tidak apa-apa alias halal (mubah) dan selisih harga itu dianggap sebagai biaya jasa cicilan. Namun, kalau selisih harga itu dari pihak ketiga, contohnya dari jasa keuangan menyerupai Adira, maka dianggap riba. Apabila cara kedua yang dipakai, maka hukumnya haram. Namun kalau sudah terlanjur, tidak apa-apa alasannya yakni darurat (anda sangat memerlukan motor itu). Baca detail: Cara Halal Kredit Motor https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#2
2. Kalau darurat tidak apa-apa, dan mohon ampunlah pada Allah. Status motor yakni syubhat yakni adanya percampuran harta halal dan haram. Namun keharaman di dalamnya dibolehkan dalam kondisi darurat apabila anda sangat membutuhkannya.
3. Tidak perlu.
4. Lihat poin 3. Baca juga: Memakai Harta Syubhat
______________________
DITERIMAKAH TAUBAT SAYA?
Assalamu'alaikum
Ustad,saya yakni seorang pelaku zina. Pertama saya melaksanakan dan sempat meratapi semuanya, akan tetapi saya kembali terjerumus ke lembah perzinahan dengan perempuan yg berbeda.
Pertanyaan saya,
1. apakah saya masih di beri ampunan oleh Allah SWT,
2. dan bagaimana cara bertaubat yg benar serta bagaimana kiat2nya supaya taubat saya benar2 nasuha.
Mohon jawabannya ustad.
Wassalamu'alaikum
JAWABAN
1. Selagi masih hidup, maka pintu taubat masih terbuka.
2. Pertama, niat yang berpengaruh untuk taubat. Kedua, jauhi lingkungan yang mendorong maksiat dan dekati lingkungan yang memotivasi berbuat kebaikan dan cinta ibadah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
______________________
UCAPAN TIDAK MEMAKAI UANG ANAK, APAKAH NAZAR?
assalamu'alaikum ustaz.... saya wiwin. sekitar 2 tahun yang kemudian saya pernah berkata dengan sungguh-sungguh bahwa saya tidak akan memakai uang tabungan anak saya walau dalam kondisi apapun. sampai pada suatu dikala saya mengubah tabungan anak saya menjadi asurransi pendidikan untuk keamanan, dan asuransi tersebut akan dicairkan pada waktu tertentu.
dikala ini uang tabungannya udah cair, dan anak saya sudah mau masuk SD. saya memakai uang tabungannya untuk membeli perlengkapan sekolahnya dan tentunya semua kebutuhan pribadinya. dan saya tidak memakai uangnya untuk kebutuhan pribadi saya.
pertanyaan saya:
1. apakah kasus saya termasuk nazar?
2. saya ingin memakai sisa uangnya untuk usaha, di mana perjuangan tersebut yakni hak penuh miliknya dan saya hanya sekedar pengelolanya. dengan ketentuan pembagian laba hasil perjuangan 40% yakni miliknya dan 60% yakni milik saya yang akan saya gunakan pribadi. bolehkah saya melaksanakan hal tersebut ustaz?
3. apakah hal tersebut tidak melanggar nazar? kalau melanggar apakah saya wajib membayar kafarat?
terimakasih ustaz....
wassalamualaikum...
JAWABAN
1. Itu namanya janji. Bukan nazar. Baca: Janji dalam Islam www.alkhoirot.net/2015/03/janji-dalam-islam.html
2. Boleh tapi keputusan persentase laba hendaknya atas persetujuan anak sebagai pemilik harta atau kalau tidak minimal harus sama supaya adil yakni 50:50
3. Bukan nazar. Baca: Nazar dalam Islam
______________________
MENGATASI RASA MALU MASA LALU
Assalamualaikum Ustad,,
Ini ada legalisasi dari seorang hamba Allah, mohon pak ustad beri pandangan,
"Beberapa hari belakangan ini Saya dirundung kesedihan yg begitu dalam, secara beruntun ingatan akan masa kemudian saya muncul kembali. Dimana dulu Saya sering melaksanakan hal-hal yg memalukan didepan umum tanpa Saya sadari. Selain itu dulu beberapa kelakuan ibu saya menciptakan saya aib dan murung ketika mengingatnya. Jika tidak di sadari atau di ingat2 kembali tentu tidak akan elok juga alasannya yakni banyak orang mungkin masih ingat hal2 memalukan tersebut. Tapi kalau di sadari, akan menciptakan saya sakit hati & tidak yummy makan.
1. Apa yg harus saya lakukan ?"
Terimakasih pak ustad,
JAWABAN
1. Tidak ada seorangpun yang sanggup mengontrol masa lalu. Tapi kita sanggup berusaha keras untuk sanggup mengontrol masa kini dan masa depan. Karena itu, lupakan masa kemudian dan sambut masa kini dan masa depan.
Kita harus lupakan masa kemudian tanpa perlu merasa aib pada siapapun alasannya yakni (a) umumnya orang lain menilai kita atas apa yang dilakukan pada masa kini; (b) orang lain cenderung melupakan masa kemudian kita; (c) kalau toh ada orang lain yang mengingat masa kemudian kita, mereka akan cenderung memaafkannya ketika melihat perubahan kita di masa sekarang.
Jadi, fokuslah untuk memperbaiki masa kini dan masa depan. Itulah esensi taubat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Sumber https://www.alkhoirot.net
______________________
ISTRI BERQURBAN UNTUK ANAK DAN SUAMI
Assalamualaikum wr.wb
Ustadz yang saya hormati
Langsung saja saya mau menanyakan dilema yang mengganjal di hati saya.
Saya seorang istri yang bekerja di Luar negeri, dan tahun ini InsyaaAllah saya ada niatan untuk berqurban untuk diri saya dan keluarga (anak dan suami).
1. Apakah boleh saya berniat qurban untuk keluarga/maksud saya termasuk untuk suami? 2. Ataukah harus suami saya yang berniat qurban untuk keluarga? Sementara suamiku tak berpenghasilan.
Saya kira cukup sekian pertanyaan saya dan terima kasih.
Mohon maaf sebelumnya dan mohon pencerahannya,,,
Wassalaamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Boleh asalkan harus diingat bahwa dalam berqurban 1 kambing hanya berlaku untuk 1 orang. Berarti kalau berqurban untuk 3 orang maka harus dengan 3 kambing.
2. Tidak harus suami yang berniat qurban. Yang berniat qurban yang punya harta. Baca detail: Qurab dalam Islam
______________________
KREDIT MOTOR RIBA ATAU BUKAN?
Assalamualaikum...
Begini ustadz saya mau tanya kasus dalam kredit motor. Saya kredit motor yang harga cash-nya Rp 15.900.000 tetapi kalau dicicil dengan tempo 3 tahun akan dikenakan bunga menurun yaitu 2,4 % tiap bulan. Dan dikala ini kalau di total harganya menjadi Rp 20.000.000 lebih.
1. Apakah itu termasuk dalam riba'?
2. Dan apa yang harus saya lakukan kalau itu termasuk dalam riba'?
3. Apakah saya harus menjual motor itu? 4. Dan kalau sudah terjual halalkah uang motor itu untuk saya gunakan membeli motor yang lain dengan cash?
Terimakasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum..
JAWABAN
1. Kalau anda membeli motor secara kredit itu eksklusif dari penjual motor atau dealer, maka hukumnya tidak apa-apa alias halal (mubah) dan selisih harga itu dianggap sebagai biaya jasa cicilan. Namun, kalau selisih harga itu dari pihak ketiga, contohnya dari jasa keuangan menyerupai Adira, maka dianggap riba. Apabila cara kedua yang dipakai, maka hukumnya haram. Namun kalau sudah terlanjur, tidak apa-apa alasannya yakni darurat (anda sangat memerlukan motor itu). Baca detail: Cara Halal Kredit Motor https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#2
2. Kalau darurat tidak apa-apa, dan mohon ampunlah pada Allah. Status motor yakni syubhat yakni adanya percampuran harta halal dan haram. Namun keharaman di dalamnya dibolehkan dalam kondisi darurat apabila anda sangat membutuhkannya.
3. Tidak perlu.
4. Lihat poin 3. Baca juga: Memakai Harta Syubhat
______________________
DITERIMAKAH TAUBAT SAYA?
Assalamu'alaikum
Ustad,saya yakni seorang pelaku zina. Pertama saya melaksanakan dan sempat meratapi semuanya, akan tetapi saya kembali terjerumus ke lembah perzinahan dengan perempuan yg berbeda.
Pertanyaan saya,
1. apakah saya masih di beri ampunan oleh Allah SWT,
2. dan bagaimana cara bertaubat yg benar serta bagaimana kiat2nya supaya taubat saya benar2 nasuha.
Mohon jawabannya ustad.
Wassalamu'alaikum
JAWABAN
1. Selagi masih hidup, maka pintu taubat masih terbuka.
2. Pertama, niat yang berpengaruh untuk taubat. Kedua, jauhi lingkungan yang mendorong maksiat dan dekati lingkungan yang memotivasi berbuat kebaikan dan cinta ibadah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
______________________
UCAPAN TIDAK MEMAKAI UANG ANAK, APAKAH NAZAR?
assalamu'alaikum ustaz.... saya wiwin. sekitar 2 tahun yang kemudian saya pernah berkata dengan sungguh-sungguh bahwa saya tidak akan memakai uang tabungan anak saya walau dalam kondisi apapun. sampai pada suatu dikala saya mengubah tabungan anak saya menjadi asurransi pendidikan untuk keamanan, dan asuransi tersebut akan dicairkan pada waktu tertentu.
dikala ini uang tabungannya udah cair, dan anak saya sudah mau masuk SD. saya memakai uang tabungannya untuk membeli perlengkapan sekolahnya dan tentunya semua kebutuhan pribadinya. dan saya tidak memakai uangnya untuk kebutuhan pribadi saya.
pertanyaan saya:
1. apakah kasus saya termasuk nazar?
2. saya ingin memakai sisa uangnya untuk usaha, di mana perjuangan tersebut yakni hak penuh miliknya dan saya hanya sekedar pengelolanya. dengan ketentuan pembagian laba hasil perjuangan 40% yakni miliknya dan 60% yakni milik saya yang akan saya gunakan pribadi. bolehkah saya melaksanakan hal tersebut ustaz?
3. apakah hal tersebut tidak melanggar nazar? kalau melanggar apakah saya wajib membayar kafarat?
terimakasih ustaz....
wassalamualaikum...
JAWABAN
1. Itu namanya janji. Bukan nazar. Baca: Janji dalam Islam www.alkhoirot.net/2015/03/janji-dalam-islam.html
2. Boleh tapi keputusan persentase laba hendaknya atas persetujuan anak sebagai pemilik harta atau kalau tidak minimal harus sama supaya adil yakni 50:50
3. Bukan nazar. Baca: Nazar dalam Islam
______________________
MENGATASI RASA MALU MASA LALU
Assalamualaikum Ustad,,
Ini ada legalisasi dari seorang hamba Allah, mohon pak ustad beri pandangan,
"Beberapa hari belakangan ini Saya dirundung kesedihan yg begitu dalam, secara beruntun ingatan akan masa kemudian saya muncul kembali. Dimana dulu Saya sering melaksanakan hal-hal yg memalukan didepan umum tanpa Saya sadari. Selain itu dulu beberapa kelakuan ibu saya menciptakan saya aib dan murung ketika mengingatnya. Jika tidak di sadari atau di ingat2 kembali tentu tidak akan elok juga alasannya yakni banyak orang mungkin masih ingat hal2 memalukan tersebut. Tapi kalau di sadari, akan menciptakan saya sakit hati & tidak yummy makan.
1. Apa yg harus saya lakukan ?"
Terimakasih pak ustad,
JAWABAN
1. Tidak ada seorangpun yang sanggup mengontrol masa lalu. Tapi kita sanggup berusaha keras untuk sanggup mengontrol masa kini dan masa depan. Karena itu, lupakan masa kemudian dan sambut masa kini dan masa depan.
Kita harus lupakan masa kemudian tanpa perlu merasa aib pada siapapun alasannya yakni (a) umumnya orang lain menilai kita atas apa yang dilakukan pada masa kini; (b) orang lain cenderung melupakan masa kemudian kita; (c) kalau toh ada orang lain yang mengingat masa kemudian kita, mereka akan cenderung memaafkannya ketika melihat perubahan kita di masa sekarang.
Jadi, fokuslah untuk memperbaiki masa kini dan masa depan. Itulah esensi taubat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: