Hukum Menjual Miras Minuman Keras

 saya ingin menanyakan terkait dengan harta haram  Hukum Menjual Miras Minuman Keras
Hukum Menjual Miras (minuman keras/alkohol/ khamr, bir) Untuk Membesarkan Anak
PERTANYAAN
Assalamu'alaikum wr.wb.

Selamat sore, saya ingin menanyakan terkait dengan harta haram (hasil jual-beli minuman keras) yang dipakai untuk membesarkan anak.

1. Apakah berarti tumbuh daging haram dalam diri anak tersebut? Karena masakan yang diperoleh berasal dari uang haram? Sehingga tidak terkabul doanya?

DAFTAR ISI
  1. Hukum Menjual Minuman Keras
  2. Pulang Ke Rumah Orang Tuamu apa itu Talak?
  3. Cara Menasihati Saudara Masuk Aliran Sesat LDII (Islam Jamaah)

Hukum Menjual Miras Minuman Keras

2. Hadist turmudzi bahwa "tidaklah suatu daging tumbuh dari masakan yang haram kecuali api neraka lebih utama baginya." Lantas bagaimana dengan anak yang dibesarkan dengan uang haram hasil jual-beli miras?
3. Jika di dalam 1 gedung (ruko) terdapat penjual minuman atau masakan haram, apakah pedagang yang menjual pangan halal harus pindah?
4. Jika ruko tersebut dibangun dengan uang haram hasil jual beli miras. Bagaimana status gedung tersebut? Bolehkan ditempati untuk perjuangan yang halal?

Terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr.wb.
Anita

JAWABAN

Miras atau minuman keras yaitu minuman yang mengandung alkohol (Arab, khamr). Meminum dan mengonsumsi miras hukumnya haram ibarat tersurat tegas dalam QS Al-Maidah 5:90-91 dan Al-Baqarah 2:219.

Karena haram mengkonsumsinya, maka haram pula segala hal yang terkait dengannya ibarat menjual, bekerja di pabrik bir, dll. Hadits-hadits yang berkaitan dengan haramnya menjual bir antara lain:

1. Hadits sahih riwayat Ahmad

وإن الله عز وجل إذا حرم أكل شيء حرم ثمنه

Artinya: Apabila Allah mengharamkan memakan sesuatu maka Ia juga mengharamkan jual-beli-nya

2. Hadits sahih riwayat Bukhari

إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والأصنام

Artinya: Allah dan Rasulnya mengharamkan menjual minuman keras, bangkai dan patung.
3. Hadits sahih riwayat Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dll
أتاني جبريل فقال يا محمد إن الله عز وجل لعن الخمر وعاصرها ومعتصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وبائعها ومبتاعها وساقيها ومستقيها

Artinya: Rasulullah bersabda: malaikat Jibril mendatangiku dan berkata, "Hai Muhammad bekerjsama Allah melaknat khamr (miras), pembuatnya, peminumnya, pembawanya, orang yang membawanya, penjualnya, pembelinya dan segala sesuatu yang ada di dalamnya.

Intinya, harta yang didapat dari menjual miras yaitu haram.

Jawaban pertanyaan ke-1: apa yang terjadi pada anak (memakan masakan haram) yaitu kesalahan orang tuanya. Orang bau tanah yang menanggung dosa. Si anak tidak bersalah (tidak berdosa) selagi beliau tidak tahu. Namun, apabila beliau tahu dan tetap memakan masakan haram, maka ia berdosa dan wajib bertaubat.

Apabila orang bau tanah dan anak sama-sama bertaubat dan tidak mengulangi, maka insyaAllah Allah akan mengampuni dosa mereka dan mendapatkan amal kebaikan mereka. Cara bertaubat yaitu selain meratapi dan tidak mengulangi, juga menutupnya dengan amal perbuatan yang baik ibarat membantu orang miskin dan menaati segala perintah dan larangan Islam.

Jawaban pertanyaan ke-2: Lihat tanggapan ke-1.

Jawaban pertanyaan ke-3: Tidak harus. Yang haram tetap haram, tapi yang halal juga tetap halal.

Jawaban pertanyaan ke-4: Kalau pembangunan ruko itu murni berasal dari uang haram, maka penggunaannya juga haram. Uang yang berasal dari ruko itu juga haram.
Namun, orang yang menyewa di situ dan menjual barang halal, maka hasil kerja si penyewa yaitu halal.

Apabila Anda pemilik ruko tersebut, sebaiknya menjualnya dan uangnya diberikan pada fakir miskin atau lembaha sosial sebagai cara untuk mensucikan diri dari uang haram. Adapun uang haram yang tergoda di masa lalu, maka insyaallah dimaafkan Tuhan jikalau kita bertaubat dan tidak mengulanginya lagi. Wallahu A'lam.
Lihat juga: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

__________________________________________


Pulang Ke Rumah Orang Tuamu apa itu Talak?

Kata-kata via SMS "Pulang Ke Rumah Orang Tuamu!" apa itu Talak/cerai?
PERTANYAAN
Ass..wr..

Pak Ustadz ada yg mo saya tanyakan...sahabat baik saya kebetulan lagi ada duduk kasus dgn suaminya yang bertengkar lewat sms. dan hasilnya suaminya kirim sms yg berbunyi ; ya udah, klo gitu ga usah lagi pulang kerumah, ga usah sama2 lagi, pulang ke rumah org tuamu aja...

1. Yang ingin saya tanyakan apakah kalimat itu sudah merupakan kata talak?
2. bagaimana status temen saya tadi?
3. klo emang sudah terjadi talak gimana caranya biar bisa bersatu kembali? ,

Mohon penjelasannya dan pencerahannya pak Ustadz.....
Trims...

JAWABAN

Disarankan kepada suami istri biar menjaga sikap terutama pengecap biar tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak perlu. Terutama hindari pertengkaran. Apabila suami-istri sedang tidak dalam keadaan nyaman, lebih usahakan sekuat tenaga untuk mengunci mulut. Jangan biarkan ada kata yang keluar alasannya ia bisa berdampak pada status kesepakatan nikah keduanya.

Jawaban dari pertanyaan Anda yaitu sebagai berikut:

Jawaban pertanyaan ke-1: Talak atau cerai via SMS itu sah berdasarkan syariah. Artinya sama dengan kata-kata pribadi dan secara fisikal berhadapan. Namun demikian, kata-kata yang diucapkan si suami dalam masalah ini bukan kata talak yang sharih (yang eksplisit). Untuk kata cerai yang tidak eksplisit, maka ia gres jatuh talak jikalau memang ada niat dari suami untuk menceraikannya. Kalau tanpa niat, maka perceraian tidak terjadi.

Untuk tahu kepastiannya apakah suami berniat talak atau tidak tinggal ditanya pada yang bersangkutan.

Jawaban pertanyaan ke-2: Status istri tergantung suami dikala mengucapkan kata-kata tadi. Lihat tanggapan ke-1.

Jawaban pertanyaan ke-3: jikalau ternyata diniati cerai, maka terjadi talak. Istri berada dalam masa tungguh (iddah). Selama masa itu, suami bisa kembali dengan hanya menyampaikan "aku kembali padamu" (bahasa Arab, rajaktuki - رجعتك). Kalau melebihi masa iddah suami belum menyampaikan rujuk, maka harus ada nikah baru. Lebih detail, lihat Cara Suami Rujuk ke Istri yang Talak Raj'i.

Sekedar catatan, secara negara perceraian gres terjadi sesudah menerima Akta Cerai dari pengadilan agama.

Berikutnya: Perceraian (Talak)

__________________________________________


Cara Menasihati Saudara Masuk Aliran Sesat LDII (Islam Jamaah)

assalamualaikum
saya mau bertanya bagaimana memberi hikmah kepada saudara kita yang mengikuti golongan islam jamaah contohnya ldii
terima kasih mohon untuk dirahasiakan identitas pengirim

JAWABAN

Menasihati orang yang gres masuk aliran baru, baik itu sesat atau tidak, tidaklah mudah. Karena, ketika mereka masuk ka kelompok itu beliau niscaya melakukannya alasannya timbul dari rasa yakin bahwa golongan gres itu lebih benar dari golongan Islam yang lain. Terkecuali jikalau masuknya alasannya faktor pacar atau calon istri/suami. Oleh alasannya itu, dibutuhkan beberapa hal biar anda sanggup meyakinkannya. Pertama, anda haruslah seorang figur yang dihormati olehnya. Kedua, secara keilmuan anda lebih berakal dari beliau khususnya di bidang ilmu agama. Kalau kedua hal ini ada pada anda, maka anda sanggup menarihatinya biar kembali ke fatwa Islam yang benar. Kalau tidak, maka sebaiknya anda meminta pertolongan orang atau tokoh yang dihormati olehnya yang mempunyai kemampuan agama yang baik serta bijaksana untuk membujuk saudara anda itu biar keluar dari fatwa sesatnya Islam Jamaah atau LDII.
Lihat juga: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: