
Apakah kami (ahli waris) berhak atas tanah tsb? Karena ponakan almarhum kakek saya hingga dikala ini tidak terang keberadaanya
PERTANYAAN
Assalamualaikum wr.wb.
Semoga Allah senantiasa memperlihatkan rahmat kepada kita semua.
Pak ustadz,pada tahun 1989 kakek saya meninggal dunia alasannya ialah sakit, sebelum meninggal, almarhum kakek saya memberikan pesan secara verbal (wasiat) kepada saya untuk memperlihatkan sebidang tanah pada seorang ponakannya. pesan tersebut dikatahui pula oleh almarhum ayah saya (almarhum ayah saya ialah anak tunggal dan meninggal pada tahun 2009). pada dikala almarhum kakek kami memberikan pesan (wasiat) tersebut, ponakannya tidak diketahui keberadaanya (menurut warta dari tetangga yang mengetahui, ponakannya dalam keadaan kurang waras). Saat ini, almarhum ayah saya meninggalkan sorang istri, 1 anak wanita dan 3 orang anak laki-laki.
DAFTAR ISI
- Penerima Wasiat Tidak Jelas Keberadaannya
- Menggadaikan Motor untuk Biaya Sekolah Anak
- Ucapan Cerai Saat Marah Apakah Jatuh Talak?
Penerima Wasiat Tidak Jelas Keberadaannya
Yang ingin saya tanyakan pak ustadz,
1. Apakah pesan (wasiat) verbal yang disampaikan oleh kakek saya sanggup dianggap sah berdasarkan syariah atau aturan negara.
2. Apakah kami (ahli waris) berhak atas tanah tsb? Karena ponakan almarhum kakek saya hingga dikala ini tidak terang keberadaanya, apakah masih hidup atau sudah meninggal, alasannya ialah hingga dikala ini kami masih belum mendapatkan warta tersebut.
3. Apabila wasiat tersebut dianggap sah, dan bagaimanakah cara melakukan wasiat tersebut.
4. Jika salah satu dari anak almarhum ayah saya mempunyai agama lain (non muslim), bagaimana cara membagi warisan tersebut.
5.Bagaimanakah solusi terhadap duduk perkara saya ini?
Sebelumnya saya minta maaf apabila ada kata2 saya yg tdak sopan dan saya harap pak ustadz mau meluangkan waktu untuk memperlihatkan masukan buat saya.
Assalamualaikum wr.wb
Murtiwi
JAWABAN
1. Wasiat itu sah secara syariah dan negara. Walaupun secara aturan negara sanggup digugat kalau tanpa ada ada 2 (dua) orang saksi.
Yang perlu diperjelas juga ialah apakah sebidang tanah wasiat itu tidak lebih dari 1/3 (sepertiga) dari keseluruhan harta warisan? Kalau melebihi 1/3 maka kelebihannya itu menjadi milik andal waris.
2. Karena sah, maka tanah tersebut ialah hak milik peserta wasiat yaitu ponakan Anda kecuali apabila peserta wasiat mati sebelum matinya pewasiat. Apabila peserta wasiat mati sehabis matinya pewasiat, maka hak milik wasiat jatuh ke tangan andal waris peserta wasiat.
3. Berikan pada yang berhak dan jangan diotak-atik hingga terang status peserta wasiat.
4. Non-muslim tidak sanggup mendapatkan warisan dari andal waris muslim begitu juga sebaliknya.
5. Anda sebagai peserta amanah (al-musho ilaih) berkewajiban untuk mencari ponakan Anda atau andal warisnya kalau beliau ternyata sudah mati.
CATATAN DAN RUJUKAN
- المدونة -- الك بن أنس بن مالك الأصبحي
____________________________________________________
Menggadaikan Motor untuk Biaya Sekolah Anak
Apakah hukumnya mengadaikan motor untuk membiayai biaya pendidikan anak? Apakah akan ada pengaruh/dampaknya?
PERTANYAAN
Assalamualaikum wr. wb
Pak ustadz, saya mau bertanya...
Apakah hukumnya mengadaikan motor untuk membiayai biaya pendidikan anak? Apakah akan ada pengaruh/dampaknya? Karena kalo menggadai kan nanti bayarnya pake bunga... Saya berusaha untuk membiayai pendidikan anak saya demi masa depannya. Tapi saya resah apakah menggadaikan motor ialah jalan yang sempurna dikala kita lagi kepepet...
Mohon dijawab pak ustadz. Terimakasih.
Wassalamualaikum wr.wb
syifa S.
JAWABAN
Hukum menggadaikan barang intinya boleh. Yang tidak boleh dalam sistem pegadaian di Indonesia ialah alasannya ialah ada unsur bunga atau riba di dalamnya. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:278-279
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jikalau kau orang-orang yang beriman. Maka jikalau kau tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jikalau kau bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kau tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Ayat di atas menjadi dalil haramnya riba dan sebetulnya riba termasuk dari salah satu dosa besar dalam Islam.
Namun demikian, Islam memberi kelonggaran bagi mereka yang dalam keadaan darurat dan sangat membutuhkan. Dalam kaidah fiqih disebutkan (الضرورة تبيح المحظورات) -- darurat membolehkan perkara yang tidak boleh (diharamkan). Kaidah fiqih ini sesuai dengan QS Al-An'am 6:119 (إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ) -- kecuali apabila kau terpaksa.
Yang dimaksud dengan darurat ialah kebutuhan mendesak tanpa ada alternatif yang lain.
Apa yang Anda lakukan untuk membiayai anak sekolah dengan menggadaikan motor ialah dimaafkan apabila memang tidak ada alternatif lain. Karena pendidikan anak termasuk dari kewajiban orang bau tanah yang harus dilakukan.
CONTOH DARURAT
Beberapa pola keadaan darurat yang membolehkan seseorang melkukan perkara yang tidak boleh oleh Islam antara lain sbb:
- Bolehnya memakan bangkai atau anjing/babi ketika lapar dan tidak ada masakan lain.
- Minum minuman alkohol bagi yang sedang tersedak (Jawa, keselek) makannya sedang alternatif lain tidak ada.
- Bolehnya mengaku kafir apabila terpaksa alasannya ialah diancam akan dibunuh atau disiksa berat.
Berdasarkan dari uraian di atas, maka menggadaikan motor untuk membiayai pendidikan anak termasuk boleh alasannya ialah darurat. Karena dibolehkan, maka insyaallah tidak akan ada dampak negatif bagi Anda atau anak Anda. Namun demikian, idealnya Anda berusaha di lain waktu untuk mendapatkan cara dan jalan lain yang lebih baik dalam membiayai pendidikan anak Anda semoga sesuai dengan tuntunan Islam dan menciptakan hati hening dan tenang.
____________________________________________________
UCAPAN CERAI SAAT MARAH APAKAH JATUH TALAK?
Pak ustadz saya mau tanya kalau seorang suami menyampaikan pada istrinya ibarat ini "kamu bukan istri saya lagi, saya pulangkan kamu, carilah pria lain, nikah sana sama pria lain, saya gak mau sama kau lagi, pulang sana kerumah orang tuamu." Mengatakan dalam keadaan murka setiap kali ada pertengkaran.
Pertanyaannya
1. apakah ini sudah jatuh talak?
2. Apakah ini uda termasuk talak 3?
3. Apakah masih sanggup rujuk dan bagaimana cara rujuk itu sendiri? Makasih...
JAWABAN
Ucapan ibarat "Kamu bukan istri saya lagi" itu termasuk dalam kategori talak kinayah atau ucapan cerai tak eksklusif kebalikan dari talak sharih (langsung) ibarat "Aku ceraikan kamu". Dalam talak kinayah, untuk terjadinya talak harus disertai niat suami. Jadi, silahkan tanya pada suami, apakah ucapan-ucapannya itu disertai dengan niat. Kalau iya, maka terjadi talak.
Adapun talak dalam keadaan marah, maka ulama fiqih membaginya dalam tiga kategori ibarat disebut oleh Al-Jaziri dalam Al Fiqh alal Madzahib al-Arbaah 4/142 sebagai berikut:
Pertama, murka di dikala awalnya saja sehingga nalar suami yang murka tidak berubah sehingga beliau memang sengaja mengucapkan kata cerai itu dan menyadarinya. Tak diragukan lagi bahwa murka dengan pengertian ini terjadi talaknya dan kata-katanya dianggap secara komitmen ulama.
Kedua, kemarahan suami mencapai puncak sehingga merubah nalar sehat dan membuatnya ibarat orang aneh dalam arti beliau tidak bermaksud menyampaikan apa yang dikatakannya dan tidak menyaradarinya. Tak diragukan lagi bahwa orang yang murka dalam kondisi ini tidak terjadi talaknya alasannya ialah beliau sama dengan orang gila.
Ketiga, kemarahan suami berada di tengah antara kedua kondisi di atas dalam arti beliau sangat murka tidak ibarat biasanya akan tetapi tidak ibarat orang aneh yang tidak sadar apa yang dikatakannya. Menurut jumhur (mayoritas) ulama kategori ketiga ini terjadi talaknya.
Sumber https://www.alkhoirot.net
3. Berikan pada yang berhak dan jangan diotak-atik hingga terang status peserta wasiat.
4. Non-muslim tidak sanggup mendapatkan warisan dari andal waris muslim begitu juga sebaliknya.
5. Anda sebagai peserta amanah (al-musho ilaih) berkewajiban untuk mencari ponakan Anda atau andal warisnya kalau beliau ternyata sudah mati.
CATATAN DAN RUJUKAN
- المدونة -- الك بن أنس بن مالك الأصبحي
____________________________________________________
Menggadaikan Motor untuk Biaya Sekolah Anak
Apakah hukumnya mengadaikan motor untuk membiayai biaya pendidikan anak? Apakah akan ada pengaruh/dampaknya?
PERTANYAAN
Assalamualaikum wr. wb
Pak ustadz, saya mau bertanya...
Apakah hukumnya mengadaikan motor untuk membiayai biaya pendidikan anak? Apakah akan ada pengaruh/dampaknya? Karena kalo menggadai kan nanti bayarnya pake bunga... Saya berusaha untuk membiayai pendidikan anak saya demi masa depannya. Tapi saya resah apakah menggadaikan motor ialah jalan yang sempurna dikala kita lagi kepepet...
Mohon dijawab pak ustadz. Terimakasih.
Wassalamualaikum wr.wb
syifa S.
JAWABAN
Hukum menggadaikan barang intinya boleh. Yang tidak boleh dalam sistem pegadaian di Indonesia ialah alasannya ialah ada unsur bunga atau riba di dalamnya. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:278-279
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ* فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jikalau kau orang-orang yang beriman. Maka jikalau kau tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jikalau kau bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kau tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Ayat di atas menjadi dalil haramnya riba dan sebetulnya riba termasuk dari salah satu dosa besar dalam Islam.
Namun demikian, Islam memberi kelonggaran bagi mereka yang dalam keadaan darurat dan sangat membutuhkan. Dalam kaidah fiqih disebutkan (الضرورة تبيح المحظورات) -- darurat membolehkan perkara yang tidak boleh (diharamkan). Kaidah fiqih ini sesuai dengan QS Al-An'am 6:119 (إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ) -- kecuali apabila kau terpaksa.
Yang dimaksud dengan darurat ialah kebutuhan mendesak tanpa ada alternatif yang lain.
Apa yang Anda lakukan untuk membiayai anak sekolah dengan menggadaikan motor ialah dimaafkan apabila memang tidak ada alternatif lain. Karena pendidikan anak termasuk dari kewajiban orang bau tanah yang harus dilakukan.
CONTOH DARURAT
Beberapa pola keadaan darurat yang membolehkan seseorang melkukan perkara yang tidak boleh oleh Islam antara lain sbb:
- Bolehnya memakan bangkai atau anjing/babi ketika lapar dan tidak ada masakan lain.
- Minum minuman alkohol bagi yang sedang tersedak (Jawa, keselek) makannya sedang alternatif lain tidak ada.
- Bolehnya mengaku kafir apabila terpaksa alasannya ialah diancam akan dibunuh atau disiksa berat.
Berdasarkan dari uraian di atas, maka menggadaikan motor untuk membiayai pendidikan anak termasuk boleh alasannya ialah darurat. Karena dibolehkan, maka insyaallah tidak akan ada dampak negatif bagi Anda atau anak Anda. Namun demikian, idealnya Anda berusaha di lain waktu untuk mendapatkan cara dan jalan lain yang lebih baik dalam membiayai pendidikan anak Anda semoga sesuai dengan tuntunan Islam dan menciptakan hati hening dan tenang.
____________________________________________________
UCAPAN CERAI SAAT MARAH APAKAH JATUH TALAK?
Pak ustadz saya mau tanya kalau seorang suami menyampaikan pada istrinya ibarat ini "kamu bukan istri saya lagi, saya pulangkan kamu, carilah pria lain, nikah sana sama pria lain, saya gak mau sama kau lagi, pulang sana kerumah orang tuamu." Mengatakan dalam keadaan murka setiap kali ada pertengkaran.
Pertanyaannya
1. apakah ini sudah jatuh talak?
2. Apakah ini uda termasuk talak 3?
3. Apakah masih sanggup rujuk dan bagaimana cara rujuk itu sendiri? Makasih...
JAWABAN
Ucapan ibarat "Kamu bukan istri saya lagi" itu termasuk dalam kategori talak kinayah atau ucapan cerai tak eksklusif kebalikan dari talak sharih (langsung) ibarat "Aku ceraikan kamu". Dalam talak kinayah, untuk terjadinya talak harus disertai niat suami. Jadi, silahkan tanya pada suami, apakah ucapan-ucapannya itu disertai dengan niat. Kalau iya, maka terjadi talak.
Adapun talak dalam keadaan marah, maka ulama fiqih membaginya dalam tiga kategori ibarat disebut oleh Al-Jaziri dalam Al Fiqh alal Madzahib al-Arbaah 4/142 sebagai berikut:
أما طلاق الغضبان فاعلم أن بعض العلماء قد قسم الغضب إلى ثلاثة أقسام:
الأول: أن يكون الغضب في أول أمره، فلا يغير عقل الغضبان بحيث يقصد ما يقوله ويعلمه، ولا ريب في أن الغضبان بهذا المعنى يقع طلاقه وتنفذ عباراته باتفاق.
الثاني: أن يكون الغضب في نهايته بحيث يغير عقل صاحبه ويجعله كالمجنون الذي لا يقصد ما يقول ولا يعلمه، ولا ريب في أن الغضبان بهذا المعنى لا يقع طلاقه، لأنه هو والمجنون سواء.
الثالث: أن يكون الغضب وسطاً بين الحالتين، بأن يشتد ويخرج عن عادته ولكنه لا يكون كالمجنون الذي لا يقصد ما يقول ولا يعلمه، والجمهور على أن القسم الثالث يقع به الطلاق. هذا، ولا يشترط لصحة الطلاق الإسلام، فإذا طلق الذمي امرأته فإن طلاقه يعتبر، كما تقدم في مبحث أنكحة غير المسلمين
Artinya: Adapun talaknya orang yang murka maka sebagian ulama membagi kondisi kemarahan itu menjadi tiga:الأول: أن يكون الغضب في أول أمره، فلا يغير عقل الغضبان بحيث يقصد ما يقوله ويعلمه، ولا ريب في أن الغضبان بهذا المعنى يقع طلاقه وتنفذ عباراته باتفاق.
الثاني: أن يكون الغضب في نهايته بحيث يغير عقل صاحبه ويجعله كالمجنون الذي لا يقصد ما يقول ولا يعلمه، ولا ريب في أن الغضبان بهذا المعنى لا يقع طلاقه، لأنه هو والمجنون سواء.
الثالث: أن يكون الغضب وسطاً بين الحالتين، بأن يشتد ويخرج عن عادته ولكنه لا يكون كالمجنون الذي لا يقصد ما يقول ولا يعلمه، والجمهور على أن القسم الثالث يقع به الطلاق. هذا، ولا يشترط لصحة الطلاق الإسلام، فإذا طلق الذمي امرأته فإن طلاقه يعتبر، كما تقدم في مبحث أنكحة غير المسلمين
Pertama, murka di dikala awalnya saja sehingga nalar suami yang murka tidak berubah sehingga beliau memang sengaja mengucapkan kata cerai itu dan menyadarinya. Tak diragukan lagi bahwa murka dengan pengertian ini terjadi talaknya dan kata-katanya dianggap secara komitmen ulama.
Kedua, kemarahan suami mencapai puncak sehingga merubah nalar sehat dan membuatnya ibarat orang aneh dalam arti beliau tidak bermaksud menyampaikan apa yang dikatakannya dan tidak menyaradarinya. Tak diragukan lagi bahwa orang yang murka dalam kondisi ini tidak terjadi talaknya alasannya ialah beliau sama dengan orang gila.
Ketiga, kemarahan suami berada di tengah antara kedua kondisi di atas dalam arti beliau sangat murka tidak ibarat biasanya akan tetapi tidak ibarat orang aneh yang tidak sadar apa yang dikatakannya. Menurut jumhur (mayoritas) ulama kategori ketiga ini terjadi talaknya.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: