
GAJI GURU PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL), APAKAH HALAL ATAU HARAM ATAU SYUBHAT?
Assalamualaikum
Perkenalkan, saya mahasiswa asal jember jurusan fkip masih maba tahun ini Saya berencana sesudah lulus nanti ingin menjadi guru
1. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah halal harta honor yang saya peroleh seandainya saya bekerja sebagai guru pns?
2. Yang saya tahu, honor pns itu bersifat syubhat tetapi saya tidak mengerti bagaimana hukumnya menggunakan harta yang bersifat syubhat itu Kalau memang hukumnya di haramkan menggunakan harta yang bersifat syubhat itu,
3. apakah ustad punya acuan pekerjaan yang besifat 100% halal untuk saya?
Semoga ustad berkenan membalas dan membimbing saya dan semoga Allah menempatkan ustad di tempat yang sebaik baiknya
Assalamualaikumwarohmatullahiwabarokatu
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- GAJI GURU PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL), APAKAH HALAL ATAU HARAM?
- HADITS SUAMI ADALAH SURGAMU
- HARTA GONO-GINI DAN WARISAN
- ISTRI LARI 3 TAHUN, SUAMI KAWIN LAGI
- MIMPI KIAMAT
- KERASUKAN RUH IBLIS
- PENJELASAN QS AL-AHZAB AYAT 51
- TIDAK SANGGUP MELAKSANAKAN NAZAR
- PERTANGGUNGJAWABAN ORANG TUA ATAS PERILAKU ANAK
- CARA TAUBAT MENCURI BAJU DI TOKO
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Gaji yang diperoleh dari PNS yakni halal 100% dengan syarat (a) anda diterima PNS bukan dari menyuap atau KKN; (b) anda aktif dan disiplin dalam bekerja sehingga tidak makan honor buta; (c) anda tidak korupsi, tidak mendapatkan gratifikasi dan tidak membantu orang korupsi. (d) tidak mendapatkan uang sekecil apapun selain honor yang bersifat ilegal.
2. Darimana anda mendengar honor PNS syubhat? Orang menerima honor itu lantaran pekerjaan yang dilakukannya. Kalau pekerjaannya halal, maka gajinya juga halal. Kalau pekerjaan haram, menyerupai jualan nomor togel, jual babi atau jual beli miras, maka honor atau uang yang didapat yakni haram. Secara syariah, tidak penting dari mana si juragan mendapatkan uang untuk menggaji pegawainya. Kalau ada pendapat yang menyatakan honor PNS syubhat, maka itu tidak berdasarkan pada dalil syariah yang kongkrit.
Bahkan Syekh Yusuf Qardhawi, jago fikih paling ternama ketika ini, membolehkan dan menghalalkan bekerja di bank konvensional asalkan di belahan layanan yang halal. Walaupun beliau mengharamkan sistem perbankan konvensional. Itu artinya, halal haram honor kita itu tergantung dari pekerjaan yang dilakukan. Bukan darimana asal undangan honor yang dibayarkan oleh bos kita. Lihat: Gaji Pegawai Bank Konvensional
3. Seperti disebut pada nomor 1, honor PNS 100% halal dengan syarat-syarat. Sebagaimana honor pekerjaan lain yang halal maka gajinya juga halal.
__________________________
HADITS SUAMI ADALAH SURGAMU
assalamualaikum ,,
saya O usia 24th,saya mau tanya makna yg benar berdasarkan islam dari kalimat "suami yakni surgamu" itu bagi wanita yg sudah menikah,yang jadi pertanyaan
1. saya apakah itu berlaku bagi suami yg bernafsu omongannya, tidak bisa dibilangin, tidak bisa kasih teladan yg baik meskipun sang suami itu rajin solat wajibnya atau bagi para suami tanpa memandang sifat perilaku buruknya.
terima kasih.
JAWABAN
1. Perkataan tersebut berasal dari sebuah hadits Nabi riwayat Ahmad sbb:
عن الحصين بن محصن –رضي الله عنه- أن عمة له أتت النبي –صلى الله عليه وسلم- في حاجة ففرغت من حاجتها فقال لها النبي –صلى الله عليه وسلم-: ( أذات زوج أنت؟ ) قالت: نعم، قال ( كيف أنت له ؟ ) قالت : ما آلوه إلا ما عجزت عنه، قال: ( فانظري أين أنت منه، فإنما هو جنتك ونارك )
Artinya: Hushain bin Mihshan dari bibinya, bahwa ia mendatangi Nabi untuk suatu keperluan, sesudah selesai urusannya Nabi bertanya kepadanya : “apakah engkau mempunyai suami?” si bibi menjawab: “ya”, Nabi bertanya lagi: “bagaimana sikapmu terhadapnya?”, si bibi menjawab: “Aku berusaha keras untuk taat kepadanya, kecuali pada kasus yang tidak saya mampui.” Beliaupun bersabda: “Lihatlah bagaimana engkau di sisinya, lantaran sesungguhnya suamimu itu surgamu dan nerakamu.”Al-Manawi dalam kitab Faidhul Qodir Syarh Al-Jamik As-Shaghir 3/78 menyatakan:
هو سبب لدخولك الجنة برضاه عنك، وسبب لدخولك النار بسخطه عليك، فأحسني عشرته ولا تخالفي أمره فيما ليس بمعصية. وأخذ الذهبي من هذا الحديث ونحوه أن النشوز كبيرة
Artinya: Suami menjadi lantaran masuknya istri ke nirwana lantaran ridho suami. Dan sanggup menjadi lantaran istri masuk neraka lantaran kemarahan suami. Oleh lantaran itu, maka perlakukan suami dengan baik dan jangan melawan perintahnya yang bukan maksiat (dosa). Dari hadits ini Az-Dzahabi beropini bahwa nusyuz itu termasuk dosa besar. Lihat: Daftar Dosa Besar dalam Islam Jadi, selagi beliau masih menjadi suami anda, maka hadits itu berlaku walaupun menyerupai kata anda suami anda itu orangnya rajin shalat tapi "kasar omongannya, tidak bisa dibilangin, tidak bisa kasih teladan yg baik"
Kalau ada kekurangan pada suami, dan beliau tidak mau dinasihati, maka ada baiknya anda berdua meminta santunan seseorang untuk menasihati suami. Perlu juga diketahui bahwa suami tidak suka diatur-atur atau dinasihati oleh istri. Untuk menambah wawasan baca buku kami: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
__________________________
HARTA GONO-GINI DAN WARISAN
Assalamualaikum ustad fatih,
Thanks atas jawabannya pak, namun saya diberitahukan oleh salah seorang ustad, dikarenakan rumah peninggalan almarhum merupakan harta yg diperoleh sesudah menikah dan bukan harta bawaan suami maka isteri (ibu saya) berhak mendapatkan 50% dari nilai rumah ditambah belahan 1/8 dari sisa yg 50%.
1. Mohon pencerahannya pak.
JAWABAN
1. Kalau berdasarkan aturan negara, maka pernyataan ustadz itu betul berdasarkan UU 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan. Namun, kalau berdasarkan aturan syariah Islam, itu tidak betul. Istri tidak otomatis menerima belahan separuh dari harta suami kecuali kalau memang harta tersebut berasal dari hasil berdua. Lihat: Harta Gono Gini dalam Islam
__________________________
ISTRI LARI 3 TAHUN, SUAMI KAWIN LAGI
Assalamu'alaikum.
Inisial nama saya (V). Saya berkenalan dengan seorang laki-laki (H) yang status nya yakni suami yang ditinggal lari oleh istrinya sdh lebih dari 3 tahun lantaran alasan ekonomi ketika itu. (H) ini sudah berusaha mencari keberadaan istrinya untuk merujuk kembali, namun keberadaan si istri tidak sanggup diketahui. Kemudian 3 thn berlalu kemudian (H) berkenalan dgn saya 5bln ini, dan beliau ingin melamar saya. Bagaimana ya aturan islam menanggapi permasalahan ini. Berikut pertanyaan saya (V) ;
1. Apakah (H), sudah bisa dikatakan duda?
2. Bagaimana aturan islam mengenai suami yang ditinggal istri, apakah masih syah atau tidak?
3. Kalau saya menikah dengan (H), bagaimana aturan islam & negaranya, syah atau tidak, mengingat si (H) tidak mempunyai surat cerai lantaran tidak menemukan istrinya?
4. Apakah kalau saya menikah dengan si (H), status ijab kabul saya sirih? (Tanpa ada buku KUA) ?
5. Jika istrinya kembali suatu ketika nanti, apakah si istri berhak menuntut nafkah lahir-batin ke (H) ?
Demikian, yang saya tanyakan. Mohon bimbingan nya, biar saya tidak salah paham atas apa yang saya ketahui. Karena saya menginginkan ijab kabul yang syah secara agama, dan syah secara aturan negara. Mengingat kondisi istri 1nya tidak diketemukan. Bagaimana tawaran untuk saya dalam menyelesaikannya.
Saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu'alaikum.wr.wb.
Dan bagaimana, kalau keadaanya menyerupai ini:
6. Jika si H dpt mengurus surat cerai secara "sepihak" (atas pengabulan PA), apakah nantiny kalau saya menikah, ijab kabul saya bersifat syah secara agama & aturan negara ? (Saya takut dosa)
7. Dgn surat cerai secara sepihak, apakah kalau suatu nanti istri kembali, beliau tetap tidak bisa menuntut apa2 ? (Krn saya takutnya sepihak, bearti blm ada persetujuany istri)
Terima kasih
JAWABAN
1. Istri H tetap berstatus sebagai istri selagi belum dicerai oleh H. Namun berdasarkan aturan syariah Islam, suami bisa menceraikan istrinya kapan saja dengan hanya menyampaikan "Aku ceraikan istriku" Baik perkataan itu di depan istri atau di depan orang lain (misalnya, lantaran istrinya tidak ada).
2. Masih sah sebagai suami istri selagi belum ditalak oleh suami.
3. Secara Islam ijab kabul anda berdua sah. Secara negara harus ada surat ijin tertulis istri pertama lantaran belum ada surat cerai dari PA (Pengadilan Agama).
4. Iya, masuk kategori nikah siri kalau tidak ada surat nikah dari KUA.
5. Iya, istri pertama berhak menuntuk nafkah.
6. Sah secara agama dan negara.
7. Kalau surat talak sudah dikeluarkan PA, maka istri pertama tidak bisa menuntut apa-apa.
Baca juga: Cerai dalam Islam
__________________________
MIMPI KIAMAT
Asswrwb .
Ustad tadi pagi saya bermimpi simpulan zaman , semuanya berjatuhan dan ada meteor menimpa rumah nenek saya . Dan di hari simpulan zaman itu saya berkumpul dengan keluarga saya dan cuma saya yang panik . Kemudian sesudah meteor jatuh dan radiasi pun terkena saya dan keluarga saya , pandangan saya tiba tiba gelap ,setelah itu saya mendengar bunyi adek saya "ada bunga dan ada sungai ya disini" dan saya anggap adek saya ada di nirwana tetapi pandangan saya masih gelap ,dan saya anggap saya berada di neraka . Tolong ustad apa arti mimpi saya ini.
JAWABAN
1. Mimpi simpulan zaman bisa jadi informasi bangga atau sebagai peringatan tergantung kondisi yang mimpi. Kalau beliau orang yang taat pada Allah, maka itu mengambarkan informasi bangga bahwa beliau akan masuk surga. Kalau beliau pelaku maksiat atau dosa besar maka itu peringat baginya biar segera bertaubat dan memperbaiki kesalahannya.
Arti mimpi di atas kalau mimpi tersebut berasal dari malaikat. Apabila mimpi berasal dari jin atau diri sendiri maka ia tidak ada artinya. Lihat: Mimpi dalam Islam
__________________________
KERASUKAN RUH IBLIS
Assalamualaikum Wr.Wb.Nama saya Pertha dan saya tinggal di Bengkulu.Saya mau bertanya, dulu saya pernah menonton film perihal dongeng konkret seorang gadis yang yang dirasuki oleh Roh Iblis, bukan tapi roh yang masuk ketubuh gadis tersebut bukan hanya satu tapi ada 6 iblis dan diantara mereka masing-masing mengaku sebagai Roh dari Judas, Belial, Legion dan Lucifer.
1. Apakah benar yang merasuki gadis itu roh dari Judas, Belial, Legion dan Lucifer
2. dan bagaimana cara menyembuhkannya secara Islam.
Mohon bantuannya dan terima kasih.Wassalamualaikum Wr. Wb
JAWABAN
1. Roh orang mati tidak bisa masuk raga orang hidup. Ruh orang mati hanya bisa mendengar bunyi orang hidup tapi tisa bisa mendengar apa-apa. Kalau ada kejadian menyerupai itu, maka sebenarnya itu yakni jin yang masuk ke badan seseorang yang mengaku-ngaku sebagai rohnya si A atau si B, dst. Baca detail: Apakah Roh Orang Mati Bisa Hidup dan Bangkit dari Kubur?
2. Cara menyembuhkannya bawa ke ustadz atau kyai yang jago duduk kasus makhluk ghaib mereka biasanya menggunakan ilmu mistik putih. Janga di bawa ke dukun nanti bisa salah arah lantaran dukun umumnya menggunakan ilmu mistik hitam yang dibantu oleh jin kafir. Ini kalau sudah parah penyakitnya. Kalau masih berjaga-jaga biar terhindar ari serangan jin/setan, cukup banyak ayat-ayat Alquran menyerupai ayat kursi, Surah An-Nas, Al-Falak, dll. Lihat: Doa mencegah Gangguan Jin
__________________________
PENJELASAN QS AL-AHZAB AYAT 51
Assalammualaikum ....saya ingin klarifikasi yang sejelas-jelasnya perihal surat yang terkandung di Alqur'an yaitu surat ke 33 : 51 ( Al-ahzab ayat 51 )
atas perhatiannya dan jawabannya saya ucapkan terima kasih.
wassalammualaikum .
JAWABAN
Ismail bin Umar Ad-Dimashqi dalam Tafsir Ibnu Kathir, hlm. 6/51 mengutip pendapat madzhab Syafi'i yang menyatakan bahwa ayat di atas merupakan kekhususan bagi Nabi Muhammad yang oleh Allah tidak diwajibkan menggilir istrinya secara adil. Teks asal dari rujukan di Tafsir Ibnu Katsir sebagai berikut: [ذهب طائفة من الفقهاء من الشافعية وغيرهم إلى أنه لم يكن القسم واجبا عليه ، صلوات الله وسلامه عليه ، واحتجوا بهذه الآية الكريمة]
__________________________
TIDAK SANGGUP MELAKSANAKAN NAZAR
assalamu'alaykum, ustadz saya ingin bertanya..
saya mengalami penyakit was2 jadi saya pernah bersumpah untuk berpuasa 3bulan beturut2, namun saya tidak sanggup untuk membayarnya, adakah cara lain ustadz, bolehkah saya hanya menebusnya dgn memberi makan 10orang miskin,serta bagaimana cara bertobat dari hal tersebut.syukron
JAWABAN
1. Itu namanya nadzar. Dan orang yang tidak bisa melaksanakan nadzar diharuskan membayar kafarat (denda). Kafarat nadzar ada tiga pilihan sbb a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c. Memerdekakan satu orang budak d. Jika tidak bisa ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. Lihat detail: Nadzar dalam Islam
__________________________
PERTANGGUNGJAWABAN ORANG TUA ATAS PERILAKU ANAK
Assallamualaikum warrahmatullah wabarakatuh.saya ingin bertanya sedikit,saya ibu rumah tangga,berusia 30 tahun.yang ingin saya tanyakan.sebagai orangtua kita wajib mendidik anak2 kita dalam anutan agama yang benar. pertanyaan saya,
1. kalau saya sudah mengajarkan anak saya contohnya berpuasa, tapi ternyata anak saya tidak pernah menjalankan puasa. apakah kelak di akhirat, saya akan dimintai pertanggung tanggapan akannya.
terimakasih atas jawabannya.
JAWABAN
1. Kalau orang bau tanah sudah mendidik anaknya akan anutan agama Islam yang wajib dan yang halal tapi anaknya tidak melakukannya, maka orang bau tanah tidak lagi bertanggungjawab atas perbuatan anaknya. Sebagaimana dongeng Nabi Nuh yang salah satu putranya tetap kafir padahal sudah diajari akan anutan tauhid oleh ayahnya. Kisah Nabi Nuh sanggup dilihat dalam QS. Hud: 42 dan 43. Dalam konteks ini, maka berlaku firman Allah QS An-Najm ayat 39 "dan sebetulnya seorang insan tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya"
__________________________
CARA TAUBAT MENCURI BAJU DI TOKO
Assalamu'alaikum wr. Wb
Saya mau bertanya ...
Sekitar seminggu yang kemudian saya pergi ke toko pakaian untuk membeli pakaian. Ada satu pakaian yg sangat ingin saya beli tetapi pada ketika itu saya lupa membawa uang dan di sekitar lokasi pun tidak ada atm untuk saya mengambil uang. Dengan terpaksa saya mencuri pakain tersebut lantaran saya sangat ingin memilikinya .
1. Apakah ada cara untuk mensucikan pakaian yang saya curi ?? Dengan berzakat atau berinfak ?? Mohon bantuannya ...
Terima kasih
Wassalamu'alaikum wr. Wb
JAWABAN
1. Cara pertama yakni dengan mengembalikan benda yang dicuri baik dalam bentuk benda yang sama atau dalam bentuk nilai uang dari benda tersebut kepada pemiliknya. Dalam masalah anda, anda harus membayar barang yang anda beli tersebut pada toko tempat anda mencurinya. Ini harus dilakukan. Jadi, anda harus tiba ke toko itu, kemudian berikan uang senilai barang yang dicuri pada pemilik toko. Karena hanya dengan cara itu, pemilik toko akan selamat dari kerugian yang beliau alami dan akan memaafkan kesalahan anda. Kalau anda takut melakukannya sendiri, maka bisa saja anda menyuruh orang lain untuk memperlihatkan uang itu pada pemilik toko dan bilang terus terang bahwa "ada orang yang mengambil barang di sini dan lupa membayarnya, dan ini uangnya serta mohon maaf".
Cara kedua yakni dengan berinfak (bukan zakat) pada fakir miskin atau forum sosial, masjid atau pesantren dengan sejumlah uang yang nilainya sama dengan barang tersebut. Tapi hal ini dilakukan apabila pemilik barang tidak ditemukan atau tokonya sudah pindah tempat ke tempat lain. Jadi, lakukan cara pertama terlebih dahulu lantaran itu menyangkut haqqul adami (ahak sesama manusia) di mana Allah gres akan memaafkannya apabila insan yang dizalimi memaafkannya.
Perlu diketahui bahwa apabila kita mencuri atau korupsi, maka harta kita yang halal telah kecampuran dengan harta haram. Sehingga harta kita menjadi syubhat. Harta syubhat statusnya tidak terang antara halal dan haram. Ada ulama yang membolehkan menggunakan harta syubhat ada yang tidak. Oleh lantaran itu, hindari harta kita menjadi harta syubhat dan usahakan menjaga harta kita tetap halal 100%.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Kalau ada kekurangan pada suami, dan beliau tidak mau dinasihati, maka ada baiknya anda berdua meminta santunan seseorang untuk menasihati suami. Perlu juga diketahui bahwa suami tidak suka diatur-atur atau dinasihati oleh istri. Untuk menambah wawasan baca buku kami: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
__________________________
HARTA GONO-GINI DAN WARISAN
Assalamualaikum ustad fatih,
Thanks atas jawabannya pak, namun saya diberitahukan oleh salah seorang ustad, dikarenakan rumah peninggalan almarhum merupakan harta yg diperoleh sesudah menikah dan bukan harta bawaan suami maka isteri (ibu saya) berhak mendapatkan 50% dari nilai rumah ditambah belahan 1/8 dari sisa yg 50%.
1. Mohon pencerahannya pak.
JAWABAN
1. Kalau berdasarkan aturan negara, maka pernyataan ustadz itu betul berdasarkan UU 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan. Namun, kalau berdasarkan aturan syariah Islam, itu tidak betul. Istri tidak otomatis menerima belahan separuh dari harta suami kecuali kalau memang harta tersebut berasal dari hasil berdua. Lihat: Harta Gono Gini dalam Islam
__________________________
ISTRI LARI 3 TAHUN, SUAMI KAWIN LAGI
Assalamu'alaikum.
Inisial nama saya (V). Saya berkenalan dengan seorang laki-laki (H) yang status nya yakni suami yang ditinggal lari oleh istrinya sdh lebih dari 3 tahun lantaran alasan ekonomi ketika itu. (H) ini sudah berusaha mencari keberadaan istrinya untuk merujuk kembali, namun keberadaan si istri tidak sanggup diketahui. Kemudian 3 thn berlalu kemudian (H) berkenalan dgn saya 5bln ini, dan beliau ingin melamar saya. Bagaimana ya aturan islam menanggapi permasalahan ini. Berikut pertanyaan saya (V) ;
1. Apakah (H), sudah bisa dikatakan duda?
2. Bagaimana aturan islam mengenai suami yang ditinggal istri, apakah masih syah atau tidak?
3. Kalau saya menikah dengan (H), bagaimana aturan islam & negaranya, syah atau tidak, mengingat si (H) tidak mempunyai surat cerai lantaran tidak menemukan istrinya?
4. Apakah kalau saya menikah dengan si (H), status ijab kabul saya sirih? (Tanpa ada buku KUA) ?
5. Jika istrinya kembali suatu ketika nanti, apakah si istri berhak menuntut nafkah lahir-batin ke (H) ?
Demikian, yang saya tanyakan. Mohon bimbingan nya, biar saya tidak salah paham atas apa yang saya ketahui. Karena saya menginginkan ijab kabul yang syah secara agama, dan syah secara aturan negara. Mengingat kondisi istri 1nya tidak diketemukan. Bagaimana tawaran untuk saya dalam menyelesaikannya.
Saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu'alaikum.wr.wb.
Dan bagaimana, kalau keadaanya menyerupai ini:
6. Jika si H dpt mengurus surat cerai secara "sepihak" (atas pengabulan PA), apakah nantiny kalau saya menikah, ijab kabul saya bersifat syah secara agama & aturan negara ? (Saya takut dosa)
7. Dgn surat cerai secara sepihak, apakah kalau suatu nanti istri kembali, beliau tetap tidak bisa menuntut apa2 ? (Krn saya takutnya sepihak, bearti blm ada persetujuany istri)
Terima kasih
JAWABAN
1. Istri H tetap berstatus sebagai istri selagi belum dicerai oleh H. Namun berdasarkan aturan syariah Islam, suami bisa menceraikan istrinya kapan saja dengan hanya menyampaikan "Aku ceraikan istriku" Baik perkataan itu di depan istri atau di depan orang lain (misalnya, lantaran istrinya tidak ada).
2. Masih sah sebagai suami istri selagi belum ditalak oleh suami.
3. Secara Islam ijab kabul anda berdua sah. Secara negara harus ada surat ijin tertulis istri pertama lantaran belum ada surat cerai dari PA (Pengadilan Agama).
4. Iya, masuk kategori nikah siri kalau tidak ada surat nikah dari KUA.
5. Iya, istri pertama berhak menuntuk nafkah.
6. Sah secara agama dan negara.
7. Kalau surat talak sudah dikeluarkan PA, maka istri pertama tidak bisa menuntut apa-apa.
Baca juga: Cerai dalam Islam
__________________________
MIMPI KIAMAT
Asswrwb .
Ustad tadi pagi saya bermimpi simpulan zaman , semuanya berjatuhan dan ada meteor menimpa rumah nenek saya . Dan di hari simpulan zaman itu saya berkumpul dengan keluarga saya dan cuma saya yang panik . Kemudian sesudah meteor jatuh dan radiasi pun terkena saya dan keluarga saya , pandangan saya tiba tiba gelap ,setelah itu saya mendengar bunyi adek saya "ada bunga dan ada sungai ya disini" dan saya anggap adek saya ada di nirwana tetapi pandangan saya masih gelap ,dan saya anggap saya berada di neraka . Tolong ustad apa arti mimpi saya ini.
JAWABAN
1. Mimpi simpulan zaman bisa jadi informasi bangga atau sebagai peringatan tergantung kondisi yang mimpi. Kalau beliau orang yang taat pada Allah, maka itu mengambarkan informasi bangga bahwa beliau akan masuk surga. Kalau beliau pelaku maksiat atau dosa besar maka itu peringat baginya biar segera bertaubat dan memperbaiki kesalahannya.
Arti mimpi di atas kalau mimpi tersebut berasal dari malaikat. Apabila mimpi berasal dari jin atau diri sendiri maka ia tidak ada artinya. Lihat: Mimpi dalam Islam
__________________________
KERASUKAN RUH IBLIS
Assalamualaikum Wr.Wb.Nama saya Pertha dan saya tinggal di Bengkulu.Saya mau bertanya, dulu saya pernah menonton film perihal dongeng konkret seorang gadis yang yang dirasuki oleh Roh Iblis, bukan tapi roh yang masuk ketubuh gadis tersebut bukan hanya satu tapi ada 6 iblis dan diantara mereka masing-masing mengaku sebagai Roh dari Judas, Belial, Legion dan Lucifer.
1. Apakah benar yang merasuki gadis itu roh dari Judas, Belial, Legion dan Lucifer
2. dan bagaimana cara menyembuhkannya secara Islam.
Mohon bantuannya dan terima kasih.Wassalamualaikum Wr. Wb
JAWABAN
1. Roh orang mati tidak bisa masuk raga orang hidup. Ruh orang mati hanya bisa mendengar bunyi orang hidup tapi tisa bisa mendengar apa-apa. Kalau ada kejadian menyerupai itu, maka sebenarnya itu yakni jin yang masuk ke badan seseorang yang mengaku-ngaku sebagai rohnya si A atau si B, dst. Baca detail: Apakah Roh Orang Mati Bisa Hidup dan Bangkit dari Kubur?
2. Cara menyembuhkannya bawa ke ustadz atau kyai yang jago duduk kasus makhluk ghaib mereka biasanya menggunakan ilmu mistik putih. Janga di bawa ke dukun nanti bisa salah arah lantaran dukun umumnya menggunakan ilmu mistik hitam yang dibantu oleh jin kafir. Ini kalau sudah parah penyakitnya. Kalau masih berjaga-jaga biar terhindar ari serangan jin/setan, cukup banyak ayat-ayat Alquran menyerupai ayat kursi, Surah An-Nas, Al-Falak, dll. Lihat: Doa mencegah Gangguan Jin
__________________________
PENJELASAN QS AL-AHZAB AYAT 51
Assalammualaikum ....saya ingin klarifikasi yang sejelas-jelasnya perihal surat yang terkandung di Alqur'an yaitu surat ke 33 : 51 ( Al-ahzab ayat 51 )
atas perhatiannya dan jawabannya saya ucapkan terima kasih.
wassalammualaikum .
JAWABAN
Ismail bin Umar Ad-Dimashqi dalam Tafsir Ibnu Kathir, hlm. 6/51 mengutip pendapat madzhab Syafi'i yang menyatakan bahwa ayat di atas merupakan kekhususan bagi Nabi Muhammad yang oleh Allah tidak diwajibkan menggilir istrinya secara adil. Teks asal dari rujukan di Tafsir Ibnu Katsir sebagai berikut: [ذهب طائفة من الفقهاء من الشافعية وغيرهم إلى أنه لم يكن القسم واجبا عليه ، صلوات الله وسلامه عليه ، واحتجوا بهذه الآية الكريمة]
__________________________
TIDAK SANGGUP MELAKSANAKAN NAZAR
assalamu'alaykum, ustadz saya ingin bertanya..
saya mengalami penyakit was2 jadi saya pernah bersumpah untuk berpuasa 3bulan beturut2, namun saya tidak sanggup untuk membayarnya, adakah cara lain ustadz, bolehkah saya hanya menebusnya dgn memberi makan 10orang miskin,serta bagaimana cara bertobat dari hal tersebut.syukron
JAWABAN
1. Itu namanya nadzar. Dan orang yang tidak bisa melaksanakan nadzar diharuskan membayar kafarat (denda). Kafarat nadzar ada tiga pilihan sbb a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c. Memerdekakan satu orang budak d. Jika tidak bisa ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. Lihat detail: Nadzar dalam Islam
__________________________
PERTANGGUNGJAWABAN ORANG TUA ATAS PERILAKU ANAK
Assallamualaikum warrahmatullah wabarakatuh.saya ingin bertanya sedikit,saya ibu rumah tangga,berusia 30 tahun.yang ingin saya tanyakan.sebagai orangtua kita wajib mendidik anak2 kita dalam anutan agama yang benar. pertanyaan saya,
1. kalau saya sudah mengajarkan anak saya contohnya berpuasa, tapi ternyata anak saya tidak pernah menjalankan puasa. apakah kelak di akhirat, saya akan dimintai pertanggung tanggapan akannya.
terimakasih atas jawabannya.
JAWABAN
1. Kalau orang bau tanah sudah mendidik anaknya akan anutan agama Islam yang wajib dan yang halal tapi anaknya tidak melakukannya, maka orang bau tanah tidak lagi bertanggungjawab atas perbuatan anaknya. Sebagaimana dongeng Nabi Nuh yang salah satu putranya tetap kafir padahal sudah diajari akan anutan tauhid oleh ayahnya. Kisah Nabi Nuh sanggup dilihat dalam QS. Hud: 42 dan 43. Dalam konteks ini, maka berlaku firman Allah QS An-Najm ayat 39 "dan sebetulnya seorang insan tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya"
__________________________
CARA TAUBAT MENCURI BAJU DI TOKO
Assalamu'alaikum wr. Wb
Saya mau bertanya ...
Sekitar seminggu yang kemudian saya pergi ke toko pakaian untuk membeli pakaian. Ada satu pakaian yg sangat ingin saya beli tetapi pada ketika itu saya lupa membawa uang dan di sekitar lokasi pun tidak ada atm untuk saya mengambil uang. Dengan terpaksa saya mencuri pakain tersebut lantaran saya sangat ingin memilikinya .
1. Apakah ada cara untuk mensucikan pakaian yang saya curi ?? Dengan berzakat atau berinfak ?? Mohon bantuannya ...
Terima kasih
Wassalamu'alaikum wr. Wb
JAWABAN
1. Cara pertama yakni dengan mengembalikan benda yang dicuri baik dalam bentuk benda yang sama atau dalam bentuk nilai uang dari benda tersebut kepada pemiliknya. Dalam masalah anda, anda harus membayar barang yang anda beli tersebut pada toko tempat anda mencurinya. Ini harus dilakukan. Jadi, anda harus tiba ke toko itu, kemudian berikan uang senilai barang yang dicuri pada pemilik toko. Karena hanya dengan cara itu, pemilik toko akan selamat dari kerugian yang beliau alami dan akan memaafkan kesalahan anda. Kalau anda takut melakukannya sendiri, maka bisa saja anda menyuruh orang lain untuk memperlihatkan uang itu pada pemilik toko dan bilang terus terang bahwa "ada orang yang mengambil barang di sini dan lupa membayarnya, dan ini uangnya serta mohon maaf".
Cara kedua yakni dengan berinfak (bukan zakat) pada fakir miskin atau forum sosial, masjid atau pesantren dengan sejumlah uang yang nilainya sama dengan barang tersebut. Tapi hal ini dilakukan apabila pemilik barang tidak ditemukan atau tokonya sudah pindah tempat ke tempat lain. Jadi, lakukan cara pertama terlebih dahulu lantaran itu menyangkut haqqul adami (ahak sesama manusia) di mana Allah gres akan memaafkannya apabila insan yang dizalimi memaafkannya.
Perlu diketahui bahwa apabila kita mencuri atau korupsi, maka harta kita yang halal telah kecampuran dengan harta haram. Sehingga harta kita menjadi syubhat. Harta syubhat statusnya tidak terang antara halal dan haram. Ada ulama yang membolehkan menggunakan harta syubhat ada yang tidak. Oleh lantaran itu, hindari harta kita menjadi harta syubhat dan usahakan menjaga harta kita tetap halal 100%.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: