Dosa Ghibah Melebihi Zina?

DOSA GHIBAH LEBIH BESAR DARI ZINA DAN PAHALA PUASA RAMADHAN Dosa Ghibah Melebihi Zina?
DOSA GHIBAH LEBIH BESAR DARI ZINA DAN PAHALA PUASA RAMADHAN

1. Apa benar ada hadits yg pertanda bahwa dosa ghibah atau Membicarakan kejelekan orang lain lebih berat dari berzina 36 kali ? kalau ada, tolong jelaskan juga kedudukan hadisnya?

2. Tolong jelaskan juga hadis yg menerangi perihal orang yg puasa di bulan Romadhon bahwa dosanya terhapus menyerupai bayi yg gres dilahirkan!!!

3. Bagaimanakah arti dari "ISTAFTI QALBAKA WA IN AFTAKAL MAFTUN," apa maqalah tersebut di atas termasuk hadis ? kalau hadis bagaimanakah kedudukan hadisnya? dan bagaimana maksud yang sebetulnya maqalah tersebut di atas?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. DOSA GHIBAH DAN PAHALA PUASA RAMADHAN
  2. QURBAN SEBELUM AQIQAH APA SAH?
  3. WALI NIKAH KAKAK LAKI-LAKI ATAS PERSETUJUAN BAPAK
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Hadits terkait hal tersebut benar adanya. Namun kalangan hebat hadits (Al-Huffazh) sepakat bahwa hadis ini statusnya dhaif. Teks hadis yakni sebagai berikut:

الغيبة أشد من الزنا قيل : وكيف ؟ قال : الرجل يزني ثم يتوب، فيتوب الله عليه، وإن صاحب الغيبة لا يغفر له حتى يغفر له صاحبه

Artinya: Ghibah itu (dosanya) lebih berat dari (dosa) zina. Ditanyakan (pada Nabi): Bagaimana mungkin? Nabi menjawab: Lelaki yang berzina kemudian bertaubat, maka Allah akan mendapatkan taubatnya. Sedangkan pelaku ghibah dosanya tidak akan diterima kecuali ia dimaafkan oleh yang dighibahi.

Hadits ini diriwayatkan oleh Tabrani dalam kitab Al-Awsat, Baihaqi dalam Sya'bul Iman, Ibnu Abidduniya dalam Dzamul Ghibah, Al-Asbahani dalam Al-Taubikh wal Tanbikh. Yang mendhaifkan hadits ini antara lain yakni Imam Tabrani sendiri.

Uraian detail dari kedhaifan hadis ini lihat di sini.

Baca detail: Ghibah dalam Islam

2. آNabi bersabda dalam sebuah hadis sahih riwayat Bukhari (#2014) dan Muslim (#760) sebagai berikut:
من صام رمضان إيماناً واحتساباً غفر له ما تقدم من ذنبه، ومن قام رمضان إيماناً واحتساباً غفر له ما تقدم من ذنبه، ومن قام ليلة القدر إيماناً واحتساباً غفر له ما تقدم من ذنبه

Artinya: Barangsiapa yang puasa, beribadah sepanjang bulan Ramadhan dan khususnya di malam Lailatul Qodar dengan lapang dada dan alasannya Allah maka diampuni dosa-dosanya di masa lalu.

Namun perlu diketahui bahwa yang terhapus itu yakni dosa-dosa kecil. Adapun dosa-dosa besar maka harus dilakukan taubat nasuha untuk menghapusnya. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Baca juga: Panduan Puasa Ramadhan

3. Teks asal dari hadits tersebut yakni sebagai berikut:
عن وابصة بن معبد رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال له : (جِئْتَ تَسْأَلُنِي عَنْ الْبِرِّ وَالْإِثْمِ فَقَالَ نَعَمْ فَجَمَعَ أَنَامِلَهُ فَجَعَلَ يَنْكُتُ بِهِنَّ فِي صَدْرِي وَيَقُولُ يَا وَابِصَةُ اسْتَفْتِ قَلْبَكَ وَاسْتَفْتِ نَفْسَكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ

Artinya: Dari Wabishah bin ma’bad radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Aku tiba kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia berkata: “Kamu tiba untuk bertanya perihal kebaikan?” Aku menjawab: benar. Kemudian dia bersabda(artinya): “Mintalah pemikiran kepada hatimu. Kebaikan yakni apa saja yang menenangkan hati dan jiwamu. Sedangkan dosa yakni apa yang menyebabkan hati bimbang dan cemas meski banyak orang menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kebaikan.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Baihaqi dan Tabrani. Status hadis ini berdasarkan Imam Nawawi, Al-Mundziri dan Al-Syaukani yakni Hasan (sedikit di bawah sahih dan di atas hasan).

Dari makna selengkapnya hadits ini maka anda akan sanggup mengambil pemahaman yang baik bahwa nilai kebaikan yang diajarkan oleh Islam itu sesuai dengan hati nurani kita. Keburukan berdasarkan Islam intinya yakni hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani kita.

Kalau ada nilai-nilai kebaikan Islam tidak sesuai dengan evaluasi kita, maka intinya itu bukan bunyi hati nurani, tapi hawa nafsu.

_________________________


QURBAN SEBELUM AQIQAH APA SAH?

Assalamualaikum ustad
ustad,,saya pernah ikut berQurban,,kata teman saya kalau berQurban itu harus yang sudah di Aqiqah...terus saya eksklusif bertanya pada orang renta saya, ternyata saya belum di aqiqah ustad.. tapi saya juga sudah terlanjur berQurban. tapi ada juga yang bilang kalau aqiqah itu tugasnya orang tua, bukan diri kita sendiri..

pertanyaan saya:
1. bagaimana menyikapi ini semua, jikalau yang meng-aqiqahkan itu harus orang tua, sedangkan orang renta saya tidak bisa meng-aqiqahkan saya, apakah saya terus dihentikan berqurban??

2. Dan apakah qurban saya yang pernah saya lakukan dulu sia sia, alasannya saya belum di aqiqah oleh orang renta saya?
mohon penjelasannya ustad...terimakasih

JAWABAN

1. Qurban dan aqiqah yakni dua ibadah sunnah yang berbeda yang tidak saling berhubungan. Oleh alasannya itu, orang yang tidak pernah aqiqah kemudian berqurban hukumnya sah. Begitu juga, orang yang aqiqah tanpa melaksanakan qurban juga tidak apa-apa. Aqiqah memang sebaiknya dilakukan orang tua, namun kalau orang tuanya tidak mengaqiqahkan, maka aqiqah untuk diri sendiri juga sah hukumnya. Baca detail: Aqiqah dalam Islam

2. Qurban anda di masa kemudian tidak sia-sia. Hukumnya sah dan menerima pahala asal memenuhi syarat dan rukunnya. Baca detail: Qurban dalam Islam

_________________________


WALI NIKAH KAKAK LAKI-LAKI ATAS PERSETUJUAN BAPAK

Assallamualaikum...
1. Saya ingin berkonsultasi dan menanyakan apakah wali nikah sanggup di gantikan oleh abang laki2 saya walaupun ayah saya masih ada, dengan sepertujuan ayah kandung saya sendiri.

Kaprikornus begini, saya kiranya hanya insan biasa yg mempunyai rasa sakit dan kecewa. Singkat dongeng ayah saya sudah 5tahun meninggalkan kami (keluarga) tanpa alasan yg terperinci hanya duduk permasalahan 5 taun silam yakni ketika ayah saya menghabiskan seluruh harta keluarga entah untuk apa alasannya dia tidak mau jujur. dia juga tidak memberi makan saya (menafkahi) walaupun pd dikala itu kebetulan saya masih berkuliah dia memperlihatkan saya uang kuliah tapi tidak pernah memperlihatkan keluarga kami untuk makan. Beliau meninggalkan kami tapi saya masih berkomunikasi dengannya saya di suruh oleh ibu untuk selalu berlaku baik alasannya walaupun dia telah menelantarkan kami dia yakni ayah saya. Sambil saya berharap ia akan kembali kepada kami. Satu tahun walaupun kami (saya ibu dan kakak) pisah rumah dengan ayah saya kami masih rukun dan baik. Saya sering tiba ke rumah yg ayah saya dikala ini tinggali. Ayah saya tinggal sendiri di rumah itu yg saya lihat.

Tapi kenyataan lain. Mungkin ini bab dr doa kami yg Allah jawab, taun ini selepas ibu saya pulang menjalankan ibadah umroh tepatnya sebelum ramadhan, kami mengetahui bahwa ayah saya telah menikah secara agama namun tdk secara negara alasannya status 5 tahun ini ayah saya belum mencerai ibu saya dia hanya mentalak dan meninggalkan, tidak pernah ada untuk mengurus perceraian. Dan yg saya tahu dikala ini, ayah saya telah mempunyai 2 anak. Ternyata 5 tahun ini saya telah di bohongi. Saat ini ibu dan ayah saya telah bercerai sejak terungkap kebohongan tersebut. Dan saya akan menikah, tetapi apabila saya ingin di walikan oleh abang laki2 saya apa itu sah? Pernikahan saya di setujui oleh kedua orang renta saya, hanya saja saya ingin di walikan oleh abang saya. Karena selama 5tahun ini abang saya yg telah mengimami keluarga kami yg di tinggalkan ayah.

Mohon penjelasannya. Terimakasih atas segala pertolongannya. Mudah2an Allah senantiasa membalas segala kebaikan dan pemberian yg hambanya berikan kepada hambanya yg lain.

JAWABAN

1. Boleh. Kakak lelaki anda boleh menjadi wali apalagi sanggup persetujuan dari wali terdekat yaitu ayah. Baca detail: Pernikahan Islam

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close