Musafir Jadi Imam Dan Khatib Shalat Jumat

Musafir Kaprikornus Imam dan Khatib Shalat Jumat Musafir Kaprikornus Imam dan Khatib Shalat Jumat
HUKUM MUSAFIR MENJADI IMAM DAN KHOTIB SHALAT JUMAT

Assalamualaikum Wrwb.Pak Ustad Saya Mau Tanya
1. Apakah Benar Yang Boleh Kaprikornus Imam Dan Khotib Jumat Harus Ahli Jumat Di Masjd Tersebut, apa Keterangan Mengenai Hal Itu?
2. bagaimana Kalau Imam Dan Khotib Dari Daerah Lain Apakah Boleh.Terimakash Wsslm

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM MUSAFIR MENJADI IMAM DAN KHOTIB SHALAT JUMAT
  2. HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH TIRI NON-MUSLIM
  3. HARTA WARIS UNTUK ANAK PEREMPUAN, ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG
  4. PERNIKAHAN DENGAN KERABAT SENASAB
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Tidak benar. Musafir boleh dan sah menjadi imam dan khatib shalat Jum'at. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk hlm. 4/250 menyatakan:

(فرع) ذكرنا أن الصحيح عندنا صحة صلاة الجمعة خلف المسافر ونقل الشيخ أبو حامد في كتاب الجمعة إجماع المسلمين عليه.

Artinya: Pendapat yang sahih dalam mazhab Syafi'i yakni sahnya shalat Jum'at di belakang musafir (artinya, hebat Jumat bermakmum pada musafir, musafir yang jadi imam). Abu Hamid Al-Ghazali menukil dalam Kitab Al-Jum'at atas ijmaknya ulama dalam soal ini.

Memang ada pendapat yang menyatakan bahwa musafir atau mukim yang tidak mustautin (tidak menetap selamanya) tidak sah menjadi imam atau khatib Jum'at. Ini yakni salah satu pendapat dalam mazhab Hanbali (mazhabnya kalangan Wahabi Salafi ) lihat contohnya dalam kitab Al-Mughni 2/253 dan Kasyaf Al-Qina' 2/23. Namun, bahkan dalam mazhab Hanbali sendiri pendapat yang sahih yakni yang mengesahkan. Dalam kitab Tahdzib Al-Muqni' fi Ikhtishar Al-Syarh Al-Mumti' hlm. 1/423 dikatakan:

وأما العبد والمسافر، فالصحيح أنها تنعقد بهما، ويصح أن يكونا أئمة فيها وخطباء أيضاً هـ ونقل ابن قدامة في المغني عن مالك القول بصحة إمامة المسافر في الجمعة

Artinya: Adapun budak dan musafir maka berdasarkan pendapat yang sahih (dalam mazhab Hanbali) sah dengan keduanya. Keduanya sah menjadi imam dan khotib Jum'at. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengutip pendapat Malik perihal sahnya imamnya musafir pada shalat Jum'at.

Baca juga: Shalat Jum'at dan Hukum-hukumnya
___________________


HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH TIRI NON-MUSLIM

Assalamuallaikum Wr. Wb..

Selamat siang, saya ingin menanyakan perihal problem harta warisan..
Pertama2, saya memiliki ibu yang telah bercerai dengan ayah saya ketika saya masih kecil. Kemudian ibu saya menikah kembali dengan non muslim dan memiliki anak pria 1 (satu) orang. Kaprikornus anak dari Ibu saya yaitu, Kakak saya anak pertama seorang perempuan (se-bapak dan se-ibu) kemudian saya anak kedua seorang laki2 dan terakhir adik saya laki2 yang se-ibu tetapi beda ayah.

Selanjutnya ayah tiri saya meninggal di tahun 2012 meninggalkan harta peninggalan berupa rumah (seharga Rp. 250 juta) dan deposito di bank sebesar Rp. 200 juta). Kemudian di tahun 2015, ibu kami meninggal dunia dengan meninggalkan semua itu tanpa ada wasiat.

1. Saya ingin menanyakan bagaimanakah pembagian peninggalan tersebut, apakah abang saya dan saya yang anak tiri berhak mendapat harta peninggalan atau tidak berhak..? Kalau memang berhak, bagaimanakah cara perhitungannya..?

Kakak saya sudah berkeluarga dan memiliki 2 (dua) anak perempuan, saya sudah berkeluarga dan memiliki 2 (dua) anak laki2 dan perempuan, sedangkan adik saya belum berkeluarga (kami semua beragama Islam)..

Atas kesediaan waktu untuk membaca pertanyaan seputar warisan yang telah saya sampaikan saya ucapkan terima kasih dan atas perkenannya untuk menjawab pertanyaan ini saya kembali menghaturkan terima kasih.

Wa'asalamuallaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Anda dan abang anda tidak sanggup mendapat warisan dari harta peninggalan ayah tiri. Anda hanya berhak mendapat warisan dari harta peninggalan ibu kandung anda. Adapun pembagian warisan dari peninggalan ibu kandung yakni sebagai berikut:
(a) ayah dan ibu (kakek / nenek anda) kalau masih hidup mendapat 1/6
(b) Kalau kakek nenek dari ibu anda tidak ada, maka seluruh harta peninggalan ibu dibagikan kepada seluruh anak kandung (tiga orang) di mana anak pria mendapat belahan dua kali lipat dibanding anak perempuan (QS An-Nisa' 4:11). Caranya, jadikan harta tersebut menjadi 5 bagian. Kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2, sedang 1 anak perempuan mendapat 1 bagian.

CATATAN: Kalau secara aturan waris Islam, adik seibu anda tidak berhak mendapat warisan dari harta ayahnya sebab ayahnya non-muslim. Kalau ia ingin mendapat warisan, maka itu harus melalui sistem warisan perdata.

Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


HARTA WARIS UNTUK ANAK PEREMPUAN, ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG

Assalamualaikum wr.wb.

Ustad ada yang ingin saya tanyakan mengenai hak warisan berdasarkan aturan islam.

Saya 4 bersaudara, 3 perempuan 1 laki-laki. Tahun 1997 adik saya yang pria kredit rumah dengan uang muka menjual rumah orang renta yang dijawa. Tahun 2003 adik saya melunasi rumah tersebut dan mendapat akta hak milik. Adik saya tinggal bersama kedua orang tua. Tahun 2002 ayah meninggal dunia. Agustus 2006 adik saya menikah, februari 2007 adik pria saya meninggal. Istrinya mengandung anak perempuan yang kini berumur 8 thn.

- Ini harta adik saya yang pria ustadz.
- Ibu sudah meninggal april 2015
- Kakak saya perempuan (Anak pertama), Saya perempuan (Anak Ke2), Adik saya perempuan (Anak Ke3), Adik saya pria (Anak Ke4).

Harta yang ditinggalkan adik saya laki-laki, rumah senilai 100 jt (Rumah tersebut sudah lunas sebelum ia menikah dengan istrinya). Adik saya pria gres berumah tangga sekitar 6 bulan kemudian ia meninggal sebab sakit.

Yang ingin saya tanyakan :
1. Berapa belahan dari anak adik pria saya (anaknya perempuan cuma 1)
2. Berapa belahan dari istrinya (sekarang istrinya sudah menikah dari 5 thn yang lalu).
3. Berapa belahan dari saudara sekandung (3 perempuan).

Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Pembagian warisan dalam kasus di atas yakni sebagai berikut:
(a) Istri mendapat belahan 1/8 (seperdelapan) = 3/24
(b) Ibu mendapat belahan 1/6 (seperenam) = 4/24 (ibu sanggup belahan sebab ia masih hidup dikala adik anda wafat).
(c) Anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) = 12/24
(d) Sisanya yang 5/24 diberikan kepada ketiga saudara perempuan kandung. Selain itu, para saudara kandung perempuan mendapat warisan dari harta warisan yang didapat oleh ibu.

Catatan: Perlu juga dilihat apakah harta orang renta yang dijadikan modal awal untuk kredit rumah itu dihibahkan oleh orang renta atau tidak? Kalau dihibahkan, maka berarti rumah itu harta almarhum saudara anda 100%. Tapi kalau berupa pinjaman, maka berarti ada harta warisan almarhum orang renta anda yang harus diambil lebih dulu dari harta berupa rumah itu sebelum harta almarhum adik anda dibagikan kepada hebat waris.

Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


PERNIKAHAN DENGAN KERABAT SENASAB

Assalamualaikum..
Saya mau curhat sekaligus bertanya perihal problem dalam pernikahan.

Saya seorang wanita. Kan begini, saya sedang menjalin ikatan dengan tetangga saya. Ketika kami ingin serius membina hubungan (menikah) ternyata tanpa kita ketahui kami masih memiliki hubungan nasab.

Kata orangtua kita namanya turun 3 (adat Jawa). Sedangkan kami sudah sama-sama saling mencintai. Berat hati jikalau harus berpisah begitu saja. Mengingat kami telah usang menjalin hubungan dan sudah sama-sama merasa ingin serius dan sudah mencicipi nyaman. Pertanyaannya :
1. Bagaimanakah hal demikian dalam perspektif Islam. Apakah boleh kami melakuan pernikahan? Dan bagaimanakah hukumnya?
2. Bukankah perempuan itu yakni anak ayah (karena ayah yakni wali) saya mendapat keturunan turun tiga ini dari ibu. Sedangan ayah dan ibu saya telah berpisah (cerai) tapi saya tinggal dengan ibu saya.
3. Bukankah ia sudah bukan mahram bagi saya?
4. Jika hal itu tidak bertentangan dengan agama kemudian bagaimana caranya saya memberitahu kepada orangtua semoga merestui hubungan kita.
5. Pendekatan yang bagaimana yang harus saya lakukan terhadap calon mertua saya tersebut.

Mohon penjelasannya. Sekian. Wassalamualaikum Wr. Wb. Terimakasih...

JAWABAN

1. Pernikahan senasab atau dengan kerabat itu dibolehkan dalam Islam kecuali dengan kerabat bersahabat yang tingkat mahram (Indonesia: muhrim). Kerabat yang mahram yakni saudara kandung, anak saudara kandung (keponakan), bibi kandung (saudara kandungnya ayah / ibu). Adapun sepupu, mindoan dan ping telu yakni kerabat yang bukan mahram, maka boleh menikah dengan mereka. Baca detail: Mahram dalam Islam

2. Sama saja kerabat dari ayah atau ibu asal statusnya bukan mahram maka boleh menikah.

3. Iya bukan mahram makanya boleh. Yang dihentikan itu berdasarkan tradisi Jawa di mana menikah dengan misanan (sepupu) dan ping telu itu tabu alias pantangan.

4. Caranya mintalah tolong pada tokoh agama baik perempuan atau pria untuk meyakinkan ayah bahwa hal itu dibolehkan berdasarkan agama.

5. Pendekatan yang baik yakni yang secara tidak pribadi yakni bagaimana supaya calon mertua jadi simpati dan suka pada anda. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara: (a) menampakkan sikap sopan santun; (b) mengatakan sikap agamis contohnya rajin shalat, suka mengaji; (c) tidak bergaul dengan sembarang orang terutama lawan jenis. Untuk sikap sopan santun yang sesuai etika sosial, tanyakan pada orang renta di sekitar anda. Untuk sikap agamis tanyakan pada ustadz yang anda kenal. Baca detail: Pernikahan Islam

Baca juga: Perilaku Akhlak Mulia
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: