Talak Alasannya Ialah Tidak Saling Cinta

 Pernikahan saya terjadi alasannya yakni ayah saya sangat khawatir saya kenapa Talak alasannya yakni Tidak Saling Cinta
TIDAK SALING MENCINTAI, APA CERAI SAJA?

assalaamu'alaiku wr wb. Ustad mohon pencerahan, saya perempuan usia 22 tahun, sudah menikah 3 tahun 5 bulan. Pernikahan saya terjadi alasannya yakni ayah saya sangat khawatir saya kenapa-kenapa bila bepergian sendiri. Waktu itu saya sedang kuliah yang otomatis sering pulang pergi diantar ayah, lama-lama ayah saya tidak sanggup mengantar jemput saya alasannya yakni sibuk kerja, alhasil saya nikah dengan alasan butuh pengantar jemput bila saya kuliah.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. TIDAK SALING MENCINTAI, APA CERAI SAJA?
  2. KECANDUAN ONANI, APAKAH SHALAT DITERIMA?
  3. MEMBUAT RUMAH DEKAT ORANG TUA ATAU DI DESA LAIN?
  4. TKW LUAR NEGERI 5 TAHUN TIDAK MENGABARI SUAMINYA
  5. MENGAKU BELUM KAWIN, APA JATUH TALAK?
  6. MENIKAHI WANITA YANG PERNAH ZINA DAN ABORSI
  7. BOLEHKAH KHULUK MENINGGALKAN SUAMI
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Saya tidak menyayangi suami saya, tapi saya berusaha untuk menyayangi dia. Tanpa sengaja tanggal 4 agustus saya sedang ngobrol sama suami, saya dongeng perihal saya tidak menyayangi beliau dan menikah hanya alasannya yakni butuh pengantar jemput. Setelah suami saya tahu, suami saya kecewa. Sampai kini saya dan suami tidak baik. Selama ini saya sama suami bersikap hirau tak acuh, korelasi suami istri pun jarang, kalaupun korelasi saya hanya melaksanakan kewajiban tanpa perasaan.
1. Menurut ustad, apa sebaiknya cerai saja? Karena saya merasa tidak sanggup diperbaiki lagi. Mohon jawaban. Syukron.


JAWABAN

1. Sebaiknya anda coba dulu memperbaiki korelasi dengan cara meminta maaf padanya. Namun bila perjuangan ini gagal, maka tidak ada jalan lain kecuali berpisah. Baca detail: Cerai alasannya yakni Tidak Cinta

___________________


KECANDUAN ONANI, APAKAH SHALAT DITERIMA?

Assalammualaikum wr wb
Pak ustad , saya mau konsultasi. 1,5 bulan kemudian saya sering melaksanakan onani. Tetapi saya takut akan dosa dan onani itu haram. Dan saya belakangan ini alhamdulillah sering ke mesjid untuk menunaikan shalat 5 waktu dan baca quran tiap magrib untuk menjauhi perbuatan dosa tersebut .. dengan seiring waktu berjalan saya merasa sudah sanggup menjauhi perbuatan onani tersebut . Saya merasa sudah sanggup menjauhi perbuatan onani tersebut jeda beberapa minggu. Biasanya jeda 5 hari onani lagi.. ..

Masalahnya hingga kini saya masih melaksanakan perbuatan itu dan saya hingga kini masih memikirkan apakah amal sholat keseharian saya tersebut di terima? Saya bingung harus gimana lagi pak ustad. Tiap ada kesempatan dikit lihat porno , saya terangsang dan onani .
1. Mohon solusi nya pak ustad. Saya sudah kapok melaksanakan perbuatan onani ini. Saya merasa apa yang saya lakukan untuk menjauhkan saya dari onani itu menyerupai sia2 saja.. Kadang dipikiran saya itu ada aja yang menjerumus ke porno atau onani..
mohon atas solusinya pak ustad untuk menjauhkan saya dari perbuatan onani ini. Makasih sebelumnya.

JAWABAN

1. Yang pertama dan terpenting yakni bahwa anda melaksanakan kewajiban shalat 5 waktu secara rutin dan berjamaah. itu sudah bagus. Tingkatkan hal itu dengan cara menambah kesibukan lain menyerupai ikut pengajian dan lain-lain.

Onani termasuk kategori dosa kecil. Namun sebaiknya tidak dianggap enteng alasannya yakni bila dilakukan terus menerus sanggup menjadi dosa besar. Yang kami ingin katakan yakni usahakan sebisa mungkin menghindari perbuatan masturbasi ini dengan cara menghindari melihat, membaca dan menonton segala hal yang bersifat pornografi. Dan berusaha meratapi dan berjanji tidak mengulangi lagi. Teruslah bertaubat dan tingkatkan ibadah dan miliki keinginan anda akan sembuh kelak. Insyaallah dengan cara itu, maka ibadah shalat dan ibadah-ibadah anda yang lain diterima di sisi Allah. Baca detail: Hukum Onani dalam Islam

___________________


MEMBUAT RUMAH DEKAT ORANG TUA ATAU DI DESA LAIN?

Assalamualaikum,
kami keluarga kecil dg 1 anak, berencana membangun sebuah rumah sendiri, alasannya yakni selama ini masih dirumah orangtua (bapak dan ibu serta 1 adik laki2), orang renta punya 2 tanah kosong, yg satu sebelah rumah ortu yg satu di desa tetangga, korelasi istri dan ibu saya kurang harmonis, istri menghendaki buat rumah di desa lain, sementara ibu ingin di tanah sebelah rumah, bapak saya bebas, sehari2 selain bekerja sendiri (dipabrik) saya selalu membantu usaha(toko) orangtua dirumah,

1. bagaimana sebaiknya saya menciptakan rumah? terimakasih

JAWABAN

1. Tidak apa-apa anda menciptakan rumah di desa lain toh ayah anda menyetujuinya. Dan lagi pula demi keharmonisan keluarga antara istri dan ibu anda. Yang penting, komunikasikan secara baik-baik dengan ibu. Jangan pernah berbicara yang menyakitinya atau lebih baik anda diam. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

___________________


TKW LUAR NEGERI 5 TAHUN TIDAK MENGABARI SUAMINYA

Assalamu'alaikum ustadz
semoga berkenan menjawab pertanyaan saya....

ustadz, gimana aturan atau status sebuah keluarga yang istrinya merantau di luar negeri, dan sudah 5 tahun tidak memberi kabar pada suami dan anaknya. ? tetapi baru-baru ini si istri itu menghbungi anaknya .

JAWABAN

Ini kesalahan kedua pihak suami istri. Kesalahan suami yakni alasannya yakni suami mengijinkan ia pergi ke luar negeri begitu usang padahal secara agama bekerja di luar negeri bagi perempuan itu dihentikan kecuali darurat. Ini juga kesalahan istri yang tidak memberi kabar sama sekali.

Dalam situasi menyerupai ini, maka suami bila merasa tidak cocok lagi dengan istrinya sanggup menceraikannya. Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________


MENGAKU BELUM KAWIN, APA JATUH TALAK?

Assalamu alaikum Ust, saya mau bertanya, Apakah jatuh talaq seseorang yang bila ditanya Apakah Kamu sudah kawin ? kemudian beliau jawab Saya belum kawin , padahal beliau sudah kawin? mohon penjelasannya Ust,,, Wassalamu alaikum.

JAWABAN

Tidak jatuh talak itu berarti beliau berbohong. Dan bohong tidak membatalkan perkawinan. Baca detail: Cerita Bohong Suami tidak Berakibat Jatuh Talak

Namun demikian, bohong yakni perbuatan dosa yang hendaknya dihindari. Baca detail: Bohong dalam Islam

___________________


MENIKAHI WANITA YANG PERNAH ZINA DAN ABORSI

Assalamualaikum
Saya sedang menjalani korelasi yang serius dengan seorang perempuan dan rencananya kami akan menikah, namun sesudah kami menjalani korelasi kami yang serius ini beliau berbicara jujur sejujurnya ke saya bahwa beliau pernah pengguguran dengan pacarnya yg dulu, sesudah saya mendengar dongeng dari beliau hati saya sempat gundah alasannya yakni saya cinta beliau dengan nrimo atau saya cinta beliau alasannya yakni saya kasian dengan masa lalunya
Namun saya masih mau mendapatkan beliau dengan bayangan masa kemudian beliau yang sperti itu dan saya ingin beliau menjadi halal untuk saya

jadi pertanyaan saya adalah
1. bagaimana hukumnya bagi saya yang ingin menikahinya walau beliau pernah melaksanakan dosa menyerupai itu
2. apa yang harus saya lakukan untuk meyakinkan hati saya bila saya siap mendapatkan masa lalunya
terima kasih sebelumnya
Wassalam

JAWABAN

1. Secara syariah halal dan boleh bagi anda menikahi perempuan yang pernah berbuat dosa besar menyerupai zina dan aborsi. Apalagi bila kini beliau sudah taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Namun, jangan ada keraguan sedikitpun alasannya yakni bila itu terjadi maka akan terjadi penyesalan. Saran kami, pastikan beliau mempunyai huruf pribadi yang baik dan berpengaruh dan betul-betul sudah taubat sehingga masa kemudian beliau tidak terulang di masa depan. Sebab, bila beliau tipe perempuan yang labil, maka ada kemungkinan beliau akan mengulangi perbuatannya lagi ketika terjadi duduk masalah rumah tangga antara anda dan dia.

2. Bahwa semua orang punya salah tak mungkin sempurna. Lupakan masa kemudian dan songsong masa depan yang lebih baik.

___________________


BOLEHKAH KHULUK MENINGGALKAN SUAMI

Assalamu'alaikum.. Saya seorang istri umur 37 tahun punya 3 anak. Saya dan suami sudah menikah selama 14 tahun. Suami saya seorang yang malas / jarang sholat. Alhamdulillah kami diberi rejeki yang berlebih oleh Allah SWT. Tapi suami saya tidak kunjung berkeinginan menunaikan ibadah haji. Dia cenderung menentukan umroh saja.. Suami saya telah menikah lagi dengan seorang janda selama kira - kira 4 tahun. Wanita itu sangat berani pada saya. Dia pernah murka - murka menuntut keadilan kepada saya. Dia juga pernah melabrak saya pada suatu malam. Saya sangat sakit hati diperlakukan demikian. Saya sering mendorong suami saya untuk meninggalkannya istri keduanya. Saya juga pernah meminta suami saya menentukan mana yang lebih beliau cintai..

Terakhir kalo suami saya tidak mau meninggalkan istri keduanya, saya meminta diceraikan. Tapi tidak ada satupun yang dilakukan oleh suami saya. Saya hampir tidak tahan menghadapi ini.. Saya sangat ingin berpisah dari suami saya.

1. Pertanyaan saya, bolehkah saya melaksanakan khulu' dan pribadi meninggalkan suami saya, soal urusan cerai di pengadilan supaya suami saya yang urus bila beliau mau? Terimakasih.

JAWABAN

1. Sudahkah anda mengerti bahwa khuluk itu yakni perceraian yang dilakukan oleh suami atas undangan istri di mana istri mengembalikan mahar atau membayar sejumlah uang. Artinya, khuluk itu tetap memerlukan kesediaan suami untuk menceraikan istrinya. Sedangkan dalam penuturan anda, siapa tidak bersikap apapun. Terlepas dari itu, bila anda mau bercerai sedang suami tidak mau melakukannya, maka anda sanggup melaksanakan gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: Gugat Cerai dalam Islam

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: