Harta Waris Peninggalan Bapak, Ibu, Saudara

 saya mau bertanya wacana warisan dengan kondisi keluarga sbb Harta Waris Peninggalan Bapak, Ibu, Saudara
HARTA WARISAN PENINGGALAN BAPAK DAN IBU

Assalaamu’alaikum ustadz, saya mau bertanya wacana warisan dengan kondisi keluarga sbb:
- Orang bau tanah mempunyai 5 orang anak perempuan semua, dengan warisan - Ayah meninggal terlebih dahulu (warisan belum dihitung untuk dibagi)
- Kemudian ibu meninggal (warisan belum dihitung untuk dibagi)
- Setelah ibu, kemudian anak kedua meninggal (tidak punya suami/anak). Setelah anak kedua meninggal, beberapa warisan (belum semua) dibagi 4 (belum faham aturan waris dan belum faham kalau seharusnya saudara (laki-laki dan perempuan(?) )ayah juga harus menerima bagian)
- Kemudian anak pertama meninggal, sebagian warisan yang belum dihitung kemudian dihitung dan dibagi 4 juga (3 ke saudara kandung, 1 ke anak almarhumah), masih ada sisa warisan yang belum dihitung

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HARTA WARISAN PENINGGALAN BAPAK DAN IBU
  2. HAID TIDAK TERATUR
  3. AKTA CERAI BELUM KELUAR, ISTRI KAWIN LAGI SECARA SIRI
  4. INGIN RUJUK LAGI SETELAH CERAI KHULUK
  5. HUKUM ANAK KABUR DARI RUMAH
  6. HADIAH DARI KUPON UNDIAN ONLINE
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
- Kemudian anak ketiga meninggal (punya suami, tidak punya anak), sebagian warisan yang belum dihitung kemudian dihitung, plus harta anak ketiga tersebut , namun sang suami dengan sadar dan lapang dada menunjukkan hak bagiannya kepada kedua saudara kandung almarhumah (anak ketiga) __ Masih belum faham aturan waris__ (masih berfikiran bahwa warisan untuk anak semua)__Masih ada beberapa warisan yang belum dihitung dan dibagi
- Sehingga ketika ini tinggal anak keempat dan kelima, dan ketika ini gres sedikit mengetahui bahwa alasannya perempuan semua, saudara laki-laki ayah(apakah saudara perempuan ayah juga?) menerima hak warisan tersebut.

Dan kondisi saudara-saudara ayah yaitu sbb:
a. 1 saudara laki-laki meninggal sebelum ayah (punya istri dan anak, istri masih hidup, ada 3 anak laki-laki dan 4 perempuan (2 sudah almarhumah))
b. 1 saudara laki-laki meninggal sehabis ayah (istri meninggal, ada 3 anak laki-laki dan 1 perempuan)
c. 1 saudara perempuan meninggal sehabis ayah (suami meninggal, 3 anak perempuan semua)
d. 1 saudara perempuan meninggal sehabis ayah (suami masih hidup, ada anak laki-laki dan perempuan (tidak faham jumlah anak2nya alasannya tidak terlalu kenal dekat)
e. 1 saudara perempuan masih hidup (suami masih hidup, 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan)

1. Terusterang kondisi ketika ini bingung, apa yang harus dilakukan dan bagaimana penghitungan hak warisnya?
Terimakasih, Jazaakumullah Khairan, wassalaamu’alaikum


JAWABAN

Seperti disebutkan di sini, harta warisan harus dibagi segera sehabis pewaris meninggal dunia sehabis dipotong biaya pengurusan mayat dan pembayaran hutang piutang. Karena di dalam harta warisan itu terdapat hak milik jago waris yang harus diberikan pada yang berhak dan berdosa apabila terpakai oleh orang lain tanpa ijinnya. Perlu juga diketahui bahwa jago waris utama ada tiga yaitu orang bau tanah (ayah, ibu), suami / istri, dan anak.

Karena dalam kasus anda, warisan tidak segera dibagi hingga terjadi beberapa kematian, maka pembagian harus dilakukan beberapa kali sesuai dengan kronologi simpulan hidup sebagai berikut.

Tahap pertama: Pembagian warisan peninggalan Bapak

(a) Ibu menerima penggalan 1/8 (seperdelapan) = 3/24
(b) Kelima anak perempuan menerima penggalan 2/3 (duapertiga) = 16/24
Total = 19/24
(c) Sisanya yakni 5/24 diberikan kepada saudara laki-laki dan perempuan dari almarhum yang masih hidup ketika ayah anda meninggal.

Tahap kedua: Pembagian warisan peninggalan Ibu

(a) Harta warisan peninggalan ibu dibagikan. Kalau orang bau tanah almarhumah dan saudaranya sudah wafat semua, maka seluruh warisan ibu jatuh ke anak-anaknya.

Tahap ketiga: Pembagian warisan peninggalan anak kedua

Karena ia belum menikah, maka harta warisan peninggalan ia diberikan pada saudara-saudaranya yang masih hidup. Sedangkan pamannya yakni saudara dari ayahnya tidak menerima penggalan waris alasannya paman bukan jago waris.

Tahap keempat: Pembagian warisan peninggalan anak pertama
Harta warisan dibagikan kepada jago waris yaitu suami 1/4 (kalau belum cerai ketika istri meninggal) dan anak (sayang anda tidak menyebut jenis kelamin anak, perempuan apa laki-laki). Kalau anak perempuan, maka ia menerima 1/2 (setengah) sedangkan kalau laki-laki, maka ia menerima semuanya (suami tetap menerima 1/4) sementara bibi-bibinya alias saudara almarhumah tidak menerima warisan apapun alasannya adanya anak laki-laki.

Tahap kelima: Pembagian warisan peninggalan anak ketiga

Suami menerima penggalan 1/2 (setengah) alasannya tidak ada anak sedang kedua saudara almarhumah menerima 2/3

CATATAN: Ikuti semua proses di atas dari tahapan awal hingga akhir. Itulah pembagian waris yang benar. Lihat detail: Hukum Waris Islam

_________________________


HAID TIDAK TERATUR

Assalamualaikum. Saya ingin bertanya seputar haid. Saya termasuk perempuan yg mempunyai jadwal haid tidak teratur dan selalu terlambat dari tanggal haid bulan kemudian nya. Kali ini saya resah memilih ini darah haid/bukan. Karena yg keluar itu hanya berupa flek kuning/kecoklatan. Saya contohkan saja, masa haid saya biasa 6-7hari. Saya suka lupa tanggal masa haid saya. Tanggal 3 april'14 saya haid hingga kira-kira 6-7 hari tapi tanggal 20 april darah keluar lagi beberapa hari tapi yang niscaya sebelum tanggal 27 april darah sudah berhenti.

Lalu saya kembali sanggup haid tanggal 31 mei -5 juni. Dan tgl 9,10,11,12 juli ini saya keluar flek bercak coklat jadi saya mandi wajib tapi bercak itu kadang ada kadang tidak jadi terputus-putus. Saya jadi resah ini sudah masuk haid atau ini bukan darah haid karna mengingat haid saya yg tidak teratur. Dan saya ragu utk melaksanakan ibadah wajib jadi saya mninggalkan solat dan puasa. Kemudian tanggal 24 juli ini ada darah coklat yang keluar. Saya resah lagi ini darah haid atau istihadhoh? Karna mengingat haid saya yang tidak teratur.

1. Bagaimana dengan kondisi saya menyerupai ini apa saya masih wajib melaksanakan ibadah wajib dalam keadan yg saya sendiri kurang mengerti?

Mohon kiranya saya minta di beri klarifikasi wacana perhitungan haid. Dan perhitungan masa haid saya ini.
Terimakasih banyak.
Wassalamualaikum.

JAWABAN

1. Prinsipnya, perempuan muslimah wajib melaksanakan kewajiban syariah Islam harian menyerupai shalat ketika sedang suci; dan tidak wajib bahkan dihentikan melakukannya apabila sedang dalam keadaan haid.

Dalam soal lamanya masa haid, pada prinsipnya haid itu paling sedikit sehari semalam (24 jam) dan dihentikan lebih dari 15 hari. Itu artinya, waktu masa suci minimal ada 15 hari juga. Dengan kata lain, anda niscaya punya masa suci dan harus shalat selama 15 hari. Kalau, misalnya, anda haid tanggal 3 April hingga 10 April (7 hari), kalau seandainya keluar darah lagi hingga tanggal 18 April maka darah itu dihitung darah haid. Karena itu berarti masih dalam 15 hari masa haid. 15 hari sehabis -- berarti kira-kira antara tanggal 19 April hingga 4 Mei-- itu yaitu masa suci anda. Di mana anda harus shalat, dan darah yang keluar pada 15 hari masa suci harus dianggap darah istihadoh. Begitu seterusnya.

Adapun flek kuning/kecoklatan tetap dianggap darah haid kalau keluar pada masa haid. Baca detail: Wanita Haid

Baca juga: Darah Istihadah Wanita

_________________________


AKTA CERAI BELUM KELUAR, ISTRI KAWIN LAGI SECARA SIRI

Asswrwb,

Saya gres saja berpisah (cerai) dengan istri. Yang menggugat cerai yaitu istri. Sebelum surat resmi dari PA turun, istri saya sudah menikah siri dgn laki2 non muslim (menjadi mualaf) dan tidak menggunakan wali ortu. Kebetulan ortu istri dari awal tidak oke dgn pengajuan cerai mantan istri.

Pertanyaan saya :

1. Apakah boleh melaksanakan nikah siri sebelum PA mengeluarkan surat resmi cerai? Apakah saya atau ortu mantan istri sanggup menuntut laki2 itu secara hukum?
2. Sepengetahuan saya nikah siri tanpa wali ortu (persetujuan ortu) yaitu haram, meskipun di laksanakan di luar kota (jarak 90km)
3. Dosa apakah mantan istri yg sudah tahu nikah siri adl haram (zina), tetapi masih tetap serumah dgn laki2 tsb.
4. Saat ini mantan istri hamil dari hasil nikah sirinya. Apakah dosa buat mantan istri dan bolehkah anak dari korelasi zina digugurkan (dlm mazhab safii dibolehkan)
5. Mantan istri sudah menyadari dan meminta maaf kalau salah meninggalkan saya dan anak2 selama prosesa somasi cerai.
6. Saya masih menyayangi mantan istri, begitu juga dengan anak2 kami (3 orang). Apakah salah atau dosa apabila saya tetap menunggu dan menikah lagi dengannya?
7. Bagaimana menyadarkan mantan istri agar benar2 kembali ke kami (saya dan anak2).

Ortu mantan istri sudah 1 thn tidak pernah dikunjungi (putus silaturahim). Mantan istri takut di marahi oleh ortunya dan juga dengan Ibu saya ia tetapkan silaturahim sebelum kami berpisah. Hanya di karenakan banyak ketidakcocokan.

Saya dan adiknya selalu menasehati dan menunjukkan masukan2 mengenai dosa nikah siri dll, tetapi ia selalu bilang tetap mau menjalani semua, termasuk melahirkan anak zinanya. Mantan istri masih pusing dan shock dgn hamilnya, alasannya menurutnya sudah menggunakan spiral dan belum berencana punya anak. Tapi tampaknya Allah punya planning lain.

Mohon pencerahannya ustad..

Semoga Pak Ustadz selalu diberi tunjangan dan pertolongan oleh Alloh SWT.
Terima kasih,

JAWABAN

1. Apakah boleh melaksanakan nikah siri sebelum PA mengeluarkan surat resmi cerai? Apakah saya atau ortu mantan istri sanggup menuntut laki2 itu secara hukum?

1. Kalau suami sudah menjatuhkan cerai secara verbal atau suami sudah tanda tangan sertifikat cerai, maka istri boleh menikah dengan lelaki lain. Tapi kalau suami belum menjatuhkan talak secara verbal atau belum tanda tangani sertifikat cerai, maka statusnya masih istri orang lain dan dihentikan menikah dengan laki-laki kedua.

2. Wanita yang ingin menikah, maka orang bau tanah harus menyetujui dan menikahkannya. Kalau bapak tidak oke tanpa alasan syariah, maka hak menikahkan jatuh atau berpindah ke Wali Hakim dalam hal ini penghulu atau petugas KUA. Lokasi yang berbeda antara ayah dan putrinya dan berjarak 85 km lebih juga membolehkan si perempuan untuk menikah dengan wali hakim.

3. Kalau nikahnya sah, maka tidak haram. Kalau nikahnya tidak sah, maka haram.
4. Kalau nikahnya sah, mengapa harus digugurkan? Kalau nikahnya tidak sah alasannya statusnya masih istri suami pertama, maka aturan anaknya nasabnya dinasabkan ke suami pertama yaitu anda.
5. Lihat poin 2.
6. Boleh menikah lagi dengannya dengan ijab kabul dan mahar baru.
7. Lihat konteks masalahnya. Kalau penyebab istri kabur ke pelukan lelaki lain alasannya sikap suami, maka suami harus mengevaluasi diri, minta maaf pada istri, dan ubah kebiasaan lama. Tapi kalau penyebabnya yaitu istri yang memang tidak setia, maka itu tandanya ia tidak atau kurang menyayangi anda. Jika demikian, maka sulit menyuruh orang yang tidak cinta untuk dipaksa menyayangi alasannya itu di luar kekuasaan dan kontrol anda.

Baca juga:

- Perkawinan Islam
- Cerai Talak dan Gugat Cerai
_________________________


INGIN RUJUK LAGI SETELAH CERAI KHULUK

assalamualaikum wr.wb
ustad, saya ingin bertanya kepada ustad saya menikah 7th yg lalu, tapi sudah bercerai 2th kemudian dg cara khuluw,tapi perceraian itu dlakukan sepihak karna suami saya tidak menafkahi saya,walaw 1x setahun tetap kirim uang untuk anak2nya,dan kini kami sepakat untuk kembali membina rumah tangga dan memulai semuanya dari awal,tapi keluarga besar saya menentang impian kami,

1. jadi apakah saya harus tetap maju tanpa restu wali,ataw mengurungkan niat saya untk kembali dg mantan suami saya?

mohon pencerahannya ustad,trimakasih,wassalam

JAWABAN

1. Seorang wali harus menyetujui putrinya untuk menikah dengan lelaki pilihannya. Kalau ia tidak oke dengan alasan yang bukan syariah, maka hak walinya pindah ke wali hakim (penghulu atau petugas KUA). Intinya, anda sanggup saja melanjutkan planning nikah dengan menggunakan wali hakim. Lihat detail: Perkawinan Islam

_________________________


HUKUM ANAK KABUR DARI RUMAH

assalamualaikum wr wb.
pak saya mau bertanya wacana kabur dari rumah orangtua dalam islam.
1. apakah diperbolehkan dalam islam seorang anak kabur dari rumahnya?
2. kalau anak itu sudah kabur, apa sanksi dari Allah SWT untuk anak tersebut selama ia hidup/meninggal?
3. apakah orang bau tanah anak itu akan diminta pertanggung balasan atas kaburnya anak itu?
terimakasih sebelumnya. wasalam

JAWABAN

1. Anak wajib taat pada orang bau tanah dan dosa besar apabila tidak menaati orang tua. Kecuali kalau terancam keselamatannya contohnya alasannya dianiaya oleh orang bau tanah maka boleh kabur. Tapi kalau kabur tanpa alasan yang sanggup diterima syariah, maka itu akan menyakitkan orang bau tanah dan hukumnya dosa besar alasannya termasuk uquq al-walidain atau durhaka ke orang tua. Lihat: Wajib Taat Orang Tua

2. Orang yang berdosa alasannya menyakiti orang bau tanah kadang dieksekusi di dunia terkadang tidak. Namun, banyak kasus hidupnya durhaka pada orang bau tanah akan mengalami kesusahan baik lahir atau batin. Oleh alasannya itu, segeralah hubungi orang bau tanah dan meminta maaf.

3. Anak itu yang harus mempertanggungjawabkan dosanya. Kecuali kalau kaburnya si anak alasannya orang bau tanah yang kejam suka menganiaya anaknya.

_________________________


HADIAH DARI KUPON UNDIAN ONLINE

Asslamualaikum

Pak, saya ingin bertanya beberapa hari kemudian saya secara tidak sengaja memenangkan Kupon Undian dari salah satu aplikasi Sosial Media/Chat di Handphone saya, Undian ini tidak di pungut biaya dan kita hanya perlu menulis kata "L*ne" ( saya sensor alasannya termasuk nama Aplikasi tersebut ) pada kolom Chat yg di sediakan dari Aplikasi tersebut

1. Bagaimana Hukum'nya Kupon Undian yang saya dapatkan dan gunakan, apakah masakan yg saya dapatkan dari penukaran Kupon Undian ? Halal atau haram ? alasannya disini saya tidak mengeluarkan biaya sedikit pun dan hanya menulis sebuah "kata"

terima kasih

JAWABAN

1. Kalau undian itu tanpa mengeluarkan biaya apapun dari pihak peserta, maka itu statusnya sebagai hadiah. Hukumnya boleh. Lihat: Etika Bisnis dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: