Suami Pelit Dan Menikahi Laki-Laki Pecandu Narkoba

Suami Pelit dan Menikahi Pria Pecandu Narkoba Suami Pelit dan Menikahi Pria Pecandu Narkoba
(Ket. gambar: Hantaran lamaran kreasi santri putri Al-Khoirot)

SUAMI MEMBERI NAFKAH TAPI ISTRI HARUS HUTANG DULU
PERTANYAAN

Afwan ana mau nanya prihal suamipellit, bekerjsama ia memberi nafkah pada saya tapi tapi caranya sangat menyusahkan saya,, kalo mau makan saya ga lantas di kasi uang tapi pinjam dulu pake uang saya kemudian totalan gres di ganti, dan itu merepotkan saya, ia pelit takut saya ngerugikan ia kalo ngasi duluan, ga ada rincianya tau sudah habis,dan pasalnya kao di tagih selalu di tunda dulu.. dan kalo urusan beli pakaian kalo baju sobek 5 di ganti1 kao sisa 1 + 1 kan tinggal 2 kalo kusam ga layak pake minta agi susah kalo mintanya kini 3bulan kedepan gres di turuti bahkan hingga 6bulan mau nyuri takut,, gimana ya semestinya saya... suami saya bilang semakin di mintai semakin ga mau ngasi, tapi faktanya kalo saya ga minta ia ga inget untuk ngasi saya... Intinya ia memang menafkai saya tapi dengan cara yang tidak arif,

DAFTAR ISI
  1. Suami Memberi Nafkah Tapi Istri Harus Hutang Dulu
  2. Menikahi Pria Pecandu Narkoba
  3. Hukum Menyimpan Makanan Satu Kulkas dengan Daging Babi

saya Menikah sanggup 5th dan saya kini sedang hamil 9 bulan, sudang dari awal bulan juni saya minta di belikan kebutuhan pasca melahirkan tapi hingga detik ini ia ga ngajak saya ke toko kebutuhan bayi,, kini saya panik, kalo saya beli pake uang saya sendiri hawatir timbul kebencian saya yang ga mau hilang padanya,,

Pernah ia bilang ke saya ketika saya minta di belikan baju "buat apa ngasi kamu, kau kan sudah basi, gres kalo kau masih gres gress kayak gadis2 yang gres aq kenal mau minta apa niscaya tak turuti",, begitu katanya sontak saya ga berkutik sangking sakitnya hati saya.. kadang ia juga bilang sangat sering " saya kerja buat masa depan anak bukan buat kamu..

catatan; suami saya kaya, uangnya ratusan juta. bermobill bisnis walet rumah miik sendiri...
Mohon Solusinya??????
Nabiella


JAWABAN SUAMI MEMBERI NAFKAH TAPI ISTRI HARUS HUTANG DULU

Anda kurang terang penjelasannya apakah suami Anda menyerupai itu semenjak masa-masa awal perkawinan atau sehabis beberapa bulan/tahun kemudian. Kalau itu terjadi semenjak awal pernikahan, berarti memang suami Anda termasuk tipe yang sangat perhitungan dalam hal pengeluaran. Tapi selagi kebutuhan dasar nafkah Anda sebagai istri terpenuhi Anda harus mendapatkan itu dengan sabar. Dan berusahalah terus meyekinkah ia bahwa cara menyerupai itu sangat menyiksanya. Pada ketika yang sama Anda harus menunjukan pada ia bahwa kalau diberi uang lebih dulu, Anda membelanjankannya hanya untuk hal-hal yang bermanfaat dan perlu.
Namun kalau sikap suami Anda itu terjadi beberapa bulan atau tahun sehabis pernikahan, maka ada kemungkinan besar ia mulai tidak menyukai Anda atau cintanya mulai berkurang pada Anda. Berkurangnya cinta dan sayang seorang suami pada istrinya sanggup terjadi alasannya banyak hal antara lain sbb:
(a) Sikap istri yang kurang berkenan di hati suami. Seperti, istri suka melawan; istri ceriwis atau rewel; boros/suka belanja (konsumtif); kurang hormat pada suami, kurang menghargai pekerjaan suami; bersikap hambar pada suami, suka menolak ketika diajak kekerabatan intim, dll.

(b) Suami menemukan perempuan lain baik itu berupa selingkuhan/wanita simpanan (WIL) atau istri sirri.

Kalau kemungkinan (a) yang terjadi, maka Anda sanggup merubahnya dengan cara merubah sikap yang lebih baik pada suami semoga ia kembali sayang pada Anda.

Kalau kemungkinan (b), maka bersabarlah dan tetaplah melayani dan bersikap yang sebaik-baiknya pada suami sehingga Anda akan menjadi "pelabuhan" bagi suami ketika ia bermasalah dengan WIL-nya. Laki-laki sangat menyukai penghargaan, penghormatan dan kesabaran seorang istri. Pastikan Anda mempunyai itu kalau ingin merebut hatinya kembali.

______________________________


MENIKAHI PRIA PECANDU NARKOBA

Assalamu'alaikum...saya gres menikah januari 2013 kmrn...saya dan suami tidak melalui proses pacaran, hanya bertemu skali kemudian lamaran dan menikah,,awal ijab kabul saya menemukan kenyataan bahwa suami saya yaitu pecandu dan ia kasar,,,sering membentak saya,,dan sudah 2x ia menyampaikan cerai pada saya...dia juga sering menghina keluarga saya,mengatakan hal2 yg tidak pantas...kluarga suami saya hampir smua laki2nya yaitu pecandu,dan ketika ini saya

sedang mengandung 6 bulan,saya begitu khawatir ttg masa depan anak saya bila lingkungannya menyerupai itu baik kluarga maupun t suami smuanya pecandu...suami selalu menasehati dengan ancaman,,kalau ia orgnya praktis emosi,mau sudah punya anak atau apa ia sanggup saja ceraiin saya...dan ia ga peduli...saya sakit dihina, saya sakit keluarga saya dihina, ia jarang sholat, susah disuruh sholat,saya slama menikah sanggup dihitung dengan jari sholat jamaah...jiwa saya kosong,saya ingin seorang imam tetapi ia tidak sanggup memperlihatkan itu...sering saya bilang malah saya di bentak,saya juga semenjak awal menikah jarang diberi nafkah batin ...apa yg harus saya lakukan?? hati saya sudah dingin,,,saya bercerai, demi masa depan yg lebih baik buat anak saya kelak...mohon identitas dirahasiakan...dan jawabannua..

JAWABAN

Apa yang anda lakukan dalam menentukan pasangan dan langkah menuju perkawinan tanpa melalui perkenalan yang panjang bekerjsama sudah benar dan sesuai syariah Islam. Islam memang tidak membolehkan laki-laki perempuan yang ingin menikah melalui masa pacaran. Yang ada masa ta'aruf yang hanya berupa sekali pertemuan. Yang kurang sempurna dari langkah anda yaitu anda menetapkan untuk mendapatkan pinangan laki-laki tersebut tanpa memgadakan pemeriksaan terlebih dahulu perihal rekam jejaknya dan track record keluarganya. Padahal justru inilah langkah terpenting seseorang sebelum menetapkan untuk menikah dengan seseorang.

Sekarang nasi sudah jadi bubur, apabila anda menetapkan untuk bercerai dengan dia, maka itu merupakan langkah yang logis, rasional dan sesuai dengan syariah. Saran saya, mintalah suami menceraikan anda. Kalau ia menolak, maka gres lakukan langkah kedua yaitu melaksanakan gugat cerai. Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

______________________________


HUKUM MENYIMPAN MAKANAN SATU KULKAS DENGAN DAGING BABI

Assalamualaikum WR WB.

Selamat sore,,
Saya ketika ini tinggal di luar kota sehingga saya ketika ini kos di salah satu kawasan di Jakarta. Pemilik kos saya ini kebetulan memang orang non muslim dan sore ini tidak sengaja saya mendapati bahwa di kulkas bersama dimana saya
sering menyimpan masakan terdapat satu kaleng daging babi yang sudah terbuka dan bersentuhan dengan masakan saya yang belum saya buka bungkusnya. Karena terkejut saya dengan reflek ingin mengambil masakan saya tersebut dan sudah memegang bungkus masakan saya tapi saya urungkan alasannya takut bahwa bungkus masakan saya sudah terkena najis dari
daging babi tersebut.

Pertanyaan saya adalah,
1. apakah haram hukumnya untuk menyimpan masakan satu kulkas dengan daging babi tersebut alasannya dikosan saya hanya terdapat satu kulkas?
2. apakah masakan saya baik yang sudah terbuka ataupun belum dibuka bungkusnya menjadi haram untuk dikonsumsi alasannya sudah terkotori dengan babi tersebut?
3. apakah tangan saya menjadi najis alasannya tadi buru-buru untuk mengambil masakan saya yang agak berdekatan dengan daging babi tersebut?
4. apakah alat masak di dapur yang mungkin pernah digunakan untuk memasak daging babi tersebut juga menjadi haram untuk dipakai, tetapi saya pernah menggunakan alat masak tersebut alasannya sebelumnya tidak tahu?

Mohon jawabannya.
Terimakasih
Wassalamualaikum WR WB

JAWABAN

1. Tidak apa-apa menyimpan masakan satu kulkas dengan daging babi dengan catatan, anda harus menjauhkan masakan anda dari babi tersebut. Kalau bersentuhan, maka masakan anda najis namun sanggup dicuci dengan tujuh kali cucian di mana salah satu basuhan harus dicampur dengan debu atau tanah alasannya babi termasuk najis berat (mugholadzoh). Lebih detail lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

2. Tidak haram asal dicuci terlebih dahulu sebelum dimakan terutama masakan yang tempatnya bersentuhan dengan babi. Status masakan yang bersentuhan dengan najis yaitu mutanajjis atau terkena najis. Sesuatu yang terkena najis itu sanggup suci dengan membasuhnya sesuai dengan cara yang sudah ditetapkan. Yakni membasuh satu kali untuk najis yang biasa dan 7 kali untuk najis anjing dan babi.

3. Kalau anda ragu-ragu apakah menyentuh atau tidak dengan daging babi tersebut, maka hukumnya suci. Tapi tidak ada salahnya anda mencuri tangan anda.

4. Kalau anda tidak melihat sendiri alat tersebut digunakan untuk memasak daging babi, maka statusnya suci dan boleh dipakai. Namun, kalau anda merasa yakin (pernah mendengar dari teman) bahwa alat masak itu pernah digunakan untuk memasak babi, maka anda tetap boleh memakainya asal dicuci lebih dahulu. Jadi, status alat masak itu bukan najis, tapi mutanajjis (terkena najis) yang sanggup menjadi suci apabila dibasuh dengan air yang suci. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

Dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa keyakinan tidak hilang alasannya keraguan. Artinya, kesucian kuali tidak berubah alasannya keraguan anda apakah bersentuhan dengan najis atau tidak. Lihat juga kaidah fiqih -> https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=



Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: