Doa Wudhu Dan Tata Cara Wudhu

Doa wudhu dan Tata Cara Wudhu - Wudhu adalah salah satu cara mensucikan anggota badan dengan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan shalat. Berwudhu sanggup pula memakai abu yang disebut dengan tayammum. Ada beberapa Tata Cara Berwudhu yang Benar beserta Gambarnya pada blog ini, tapi sebaiknya kita memperhatikan dulu hal-hal penting dalam berwudhu.

Air yang boleh dipakai untuk berwudhu :

  • Air hujan
  • Air sumur
  • Air terjun, maritim atau sungai
  • Air dari lelehan salju atau es batu
  • Air dari tangki besar atau kolam
  • Air yang suci dan mensucikan
  • Air yang tidak berubah warna, rasanya, baunya, alasannya yaitu najiz. 

Yang mendasari Wudhu yaitu : Kedudukan wudhu dalam sholat

 Tata Cara Wudhu

  1. Mencuci / membersihkan ajun dan kiri, mulai dari ujung jari hingga pangkal / batas siku, masing-masing sebanyak tiga kali.
  2. Mengusap kepala mulai dari dahi hingga batas rambut bab atas sebanyak 1kali.
  3. Menyapu / membersihkan kedua indera pendengaran mulai bab daun indera pendengaran bawah dan menuju bab atas, sebanyak 1 kali.
  4. Mencuci / membersihkan kaki kanan dan kiri, mulai dari ujung jari merata hingga mata kaki, masing-masing sebanyak 1 kali.
  5. Membaca doa sesudah wudhu. 
 

Wudhu merupakan suatu hal yang tiada absurd bagi setiap muslim, semenjak kecil ia telahmengetahuinya bahkan telah mengamalkannya. Akan tetapi apakah wudhu yang telah kita lakukan selama bertahun-tahun atau bahkan telah puluhan tahun itu telah benar sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam? Karena suatu hal yang telah menjadi konsekwensi dari dua kalimat syahadat bahwa ibadah harus tulus mengharapkan ridho Allah dan sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Demikian juga telah masyhur bagi kita bahwa wudhu merupakan syarat sah sholat[1], yang mana kalau syarat tidak terpenuhi maka tidak akan teranggap/terlaksana apa yang kita inginkan dari syarat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam,
« لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ »
“Tidak diterima sholat orang yang berhadats hingga ia berwudhu”.[2]
Demikian juga dalam juga Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada kita dalam KitabNya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kau hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu hingga dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu hingga dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Maka marilah duduk bersama kami barang sejenak untuk mempelajari shifat/tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam.

Pengertian wudhu

Secara bahasa wudhu berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan, wudhu untuk sholat dikatakan sebagai wudhu alasannya yaitu ia membersihkan anggota wudhu dan memperindahnya. Sedangkan pengertian berdasarkan istilah dalam syari’at, wudhu yaitu peribadatan kepada Allah ‘azza wa jalla dengan mencuci empat anggota wudhu dengan tata cara tertentu. Jika pengertian ini telah dipahami maka kita akan mulai pembahasan perihal syarat, hal-hal wajib dan sunnah dalam wudhu secara ringkas.
Tata Cara Wudhu secara Global
Adapun tata cara wudhu secara ringkas berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari Humroon budak sahabat Utsman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu[5],
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ، فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِى الْوَضُوءِ ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ ، وَاسْتَنْشَقَ ، وَاسْتَنْثَرَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ، ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلاَثًا ، ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا وَقَالَ « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Dari Humroon -bekas budak Utsman bin Affan-, suatu saat ‘Utsman memintanya untuk membawakan air wudhu (dengan wadahpent.), kemudian ia tuangkan air dari wadah tersebut ke kedua tangannya. Maka ia membasuh kedua tangannya sebanyak tiga kali, kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhu kemudian berkumur-kumur, kemudian beristinsyaq dan beristintsar. Lalu dia membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, (kemudian) membasuh kedua tangannya hingga siku sebanyak tiga kali kemudian menyapu kepalanya (sekali sajapent.) kemudian membasuh kedua kakinya sebanyak tiga kali, kemudian dia mengatakan, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan wudhu yang semisal ini dan dia shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Barangsiapa yang berwudhu dengan wudhu semisal ini kemudian sholat 2 roka’at (dengan khusyuked.)dan ia tidak berbicara di antara wudhu dan sholatnya maka Allah akan ampuni dosa-dosanya yang telah lalu”.
Dari hadits yang mulia ini dan beberapa hadits yang lain sanggup kita simpulkan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam secara ringkas sebagai beriku,

Berniat wudhu (dalam hati) untuk menghilangkan hadats.

Mengucapkan basmalah (bacaan bismillah).

Membasuh dua telapak tangan sebanyak 3 kali.

Mengambil air dengan ajun kemudian memasukkannya ke dalam ekspresi dan hidung untuk berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung). Kemudian beristintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan tangan kiri sebanyak 3 kali.

Membasuh seluruh wajah dan menyela-nyelai jenggot sebanyak 3 kali.
Membasuh ajun hingga siku bersamaan dengan menyela-nyelai jemari sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan yang kiri.
Menyapu seluruh kepala dengan cara mengusap dari depan ditarik ke belakang, kemudian ditarik lagi ke depan, dilakukan sebanyak 1 kali, dilanjutkan menyapu bab luar dan dalam indera pendengaran sebanyak 1 kali.
Membasuh kaki kanan hingga mata kaki bersamaan dengan menyela-nyelai jemari sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan kaki kiri.

Syarat-Syarat Wudhu

Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan syarat wudhu ada tujuh, yaitu
Islam,

Berakal,

Tamyiz,

Berniat, (letak niat ini saat hendak akan melaksanakan ibadah tersebut,pent.)

Air yang dipakai yaitu air yang higienis dan bukan air yang diperoleh dengan cara yang haram,
Telah beristinja’ & istijmarlebih dulu (jika sebelumnya mempunyai keharusan untuk istinja’ dan istijmar dari hadats),
Tidak adanya sesuatu hal yang mencegah air hingga ke kulit.
Kami tidak menyebutkan dalil perihal hal di atas alasannya yaitu kami menganggap hal ini telah ma’ruf dikalangan kaum muslimin.
Wajib Wudhu
Membaca bismillah saat hendak wudhu, sebagaimana sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi was sallam,
« لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ »
“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah Ta’ala (bismillah) saat hendak berwudhu”.
Membasuh wajah, termasuk dalam membasuh wajah yaitu berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar. Para ‘ulama menyampaikan batasan bab wajah yang dibasuh yaitu mulai dari atas ujung dahi (awal daerah tumbuhnya rambut) hingga bab bawah jenggot dan batas kiri kanan yaitu telinga.
Adapun yang dimaksud dengan istinsyaq yaitu sebagaimana yang dikatakan Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy rohimahullah, “Memasukkan air ke hidung dengan menghisapnya hingga ke ujungnya, sedangkan istintsar yaitu kebalikannya”. Dalil perihal hal ini sebagaimana yang firman Allah ‘azza wa jalla,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kau hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Sebagaimana dalam ilmu ushul fiqh perintah dalam perkara ibadah memperlihatkan konsekwensi wajib. Maka membasuh wajah dalam wudhu yaitu wajib. Sedangkan dalil yang memperlihatkan wajibnya berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar yaitu ayat di atas yang memerintahkan kita untuk membasuh wajah, sedangkan ekspresi dan hidung merupakan bab dari wajah. Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ »
“Jika salah seorang dari kalian hendak berwudhu maka beristinsyaqlah di hidungnya dengan air kemudian beristintsarlah”.
Dalil khusus dalam duduk perkara kumur-kumur yaitu hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ »
“Jika engkau hendak wudhu, maka berkumur-kumurlah”.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rohimahullah mengatakan, “Cara berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar dilakukan bersamaan (satu kali jalan), maka setengah air dipakai untuk berkumur-kumur dan sisanya untuk istinsyaq dan istintsar”.
Menyela-nyelai jenggot, dalil perihal hal ini yaitu hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu,
كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ


وَقَالَ « هَكَذَا أَمَرَنِى رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ »
“Merupakan kebiasaan (Nabi shallallahu ‘alaihi was sallampent. ) kalau dia akan berwudhu, dia mengambil segenggaman air kemudian dia basuhkan (ke wajahnyapent) hingga ketenggorokannya kemudian dia menyela-nyelai jenggotnya”. Kemudian dia mengatakan, “Demikianlah cara berwudhu yang diperintahkan Robbku kepadaku”.
Dan cara menyela-nyelai jenggot yaitu sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam di atas yaitu dengan menyela-nyelainya bersamaan dengan membasuh wajah.
Membasuh kedua tangan hingga siku, dalilnya yaitu firman Allah ‘azza wa jalla,
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Apabila kau hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu hingga dengan siku”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمَرْفِقِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى إِلَى الْمَرْفِقِ ثَلاَثًا »
“Kemudian dia membasuh tangannya yang kanan hingga siku sebanyak tiga kali, kemudian membasuh tangannya yang kiri hingga siku sebanyak tiga kali”.
Menyapu kepala dengan air, kedua indera pendengaran termasuk dalam bab kepala. Dalilnya yaitu firman Allah ‘azza wa jalla,
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
“Dan sapulah kepalamu”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Perintah dalam ayat ini memperlihatkan aturan menyapu kepala yaitu wajib bahkan hal ini diklaim ijma’ oleh An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah. Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ »
“Kemudian dia membasuh mengusap kepala dengan tangannya,(dengan carapent.) menyapunya ke depan dan ke belakang. Beliau memulainya dari bab depan kepalanya ditarik ke belakang hingga ke tengkuk kemudian mengembalikannya lagi ke bab depan kepalanya”.
Hadits ini memperlihatkan bagaimana cara mengusap kepala yang Allah perintahkan dalam surat Al Maidah ayat 6 di atas. Demikian juga hadits ini juga dalil bahwa yang bab kepala yang dihusap dalam ayat di atas yaitu seluruh kepala/rambut dan inilah pendapat Al Imam Malik rohimahullah demikian juga hal ini merupakan pendapat Al Imam Al Bukhori rohimahullah sebagaimana dalam kitab shahihnya. Kaprikornus mengusap kepala bukanlah hanya sebagian (hanya ubun-ubun) sebagaimana anggapan sebagian orang. Sedangkan dalil bahwa menyapu kedua indera pendengaran termasuk dalam menyapu kepala yaitu sabda Nabi ’alaihish sholatu was salam,
« الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ »
“Kedua indera pendengaran merupakan bab dari kepala”.
Lalu cara menyapu kedua indera pendengaran yaitu sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,


« ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ وَظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ »
“kemudian dia menyapu kedua indera pendengaran sisi dalamnya dengan dua telunjuknya dan sisi luarnya dengan kedua jempolnya”.
Adapun untuk cara mengusap kepala dan kedua indera pendengaran dengan air, untuk wanita sama ibarat untuk pria sebagaimana yang dikatakan oleh An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah demikian juga hal ini merupakan pendapat Imam Syafi’i rohimahullah sendiri dan dinukil oleh Al Bukhori rohimahullah dalam kitab shohihnya dari Sa’id bin Musayyib rohimahullah .
Membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Dalil hal ini yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“(basuh) kaki-kaki kalian hingga dengan kedua mata kaki”.
(QS Al Maidah [5] : 6).
Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ »
“Kemudian dia membasuh kedua kakinya hingga dua mata kaki.
Membasuh kedua mata kaki hukumnya wajib alasannya yaitu Allah sebutkan dengan lafadz/bentuk perintah, dan aturan asal perintah dalam duduk perkara ibadah yaitu wajib. Adapun cara membasuhnya yaitu sebagaimana yang disabdakan dia alaihish sholatu was salam,
« إِذَا تَوَضَّأَ دَلَكَ أَصَابِعَ رِجْلَيْهِ بِخِنْصَرِهِ »
“Jika dia shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu, dia menggosok jari-jari kedua kakinya dengan dengan jari kelingkingnya”.
Demikian juga pendapat Al Ghozali rohimahullah, namun dia qiyaskan dengan cara istinja’, sebagaimana yang dinukilkan oleh Al ‘Amir Ash Shon’ani rohimahullah.
Muwalah
Muwalah[39] yaitu berturut-turut dalam membasuh anggota-anggota wudhu dalam artian membasuh anggota wudhu lainnya sebelum anggota wudhu (yang sebelumnya telah dibasuh pent.) mengering dalam kondisi/waktu normal.
Dalil wajibnya hal ini yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kau hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu hingga dengan siku”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Sisi pendalilannya sebagai berikut, jawab syarat (dari kalimat syarat yang ada dalam ayat inipent.) merupakan suatu yang berurutan dan dihentikan diakhirkan[41]. Adapun dalil dari Sunnah yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan tidak memisahkan membasuh anggota wudhu (yang satu dengan yang lainnyapent.) dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam yang diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khottob rodhiyallahu ‘anhu
أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
“Bahwasanya ada seorang pria berwudhu dan meninggalkan bab yang belum dibasuh sebesar kuku pada kakinya. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam melihatnya maka Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Kembalilah (berwudhupent.) perbaguslah wudhumu”.
Hal ini merupakan pendapat Imam Syafi’i dalam perkataannya yang lama, serta pendapat Al Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur dar beliau.
Silahkan Baca Juga : Doa Qunut 
Sekian Artikel seputar agama perihal Doa dan Tata Cara Wudhu, mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekuarangannya.Semoga bermanfaat dan bermaslahat dunia akhirat.
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: