Rukun Nikah | Syarat Nikah | Bacaan Akad Nikah - Pernikahan atau Nikah artinya ialah menyatu. Menurut istilah lain Adalah sanggup di artikan Ijab Qobul ( kesepakatan nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang insan yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj dipakai dalam al-Quran artinya ialah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga sanggup diartikan sebagai pernikahan, Allah menjadikan insan itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.
Rukun, ialah sesuatu yang mesti ada yang memilih sah atau tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu bermaksud dalam rangkaian pekerjaan itu, ibarat membasuh muka untuk wudhu’ dan takbiratul ihram untuk shalat. Atau adanya calon pengantin laki-laki/perempuan dalam perkawinan.
‘Syarat, yaitu sesuatu yang mesti ada yang memilih sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seprti menutup aurat untuk sholat” atau berdasarkan islam calon pengantin laki-laki/perempuan itu harus beragama islam.
Rukun nikah
- Pengantin lelaki (Suami)
- Pengantin wanita (Isteri)
- Wali
- Dua orang saksi lelaki
- Ijab dan kabul (akad nikah)
Syarat Sah Nikah Syarat Bakal Suami
Syarat-syarat perkawinan merupakan dasar bagi sahnya perkawinan. Apabila syarat-syaratnya terpenuhi, maka perkawinan itu sah dan menjadikan adanya segala hak dan kewajiban sebagai suami istri. Sedangkan yang dimaksud dengan syarat perkawinan ialah syarat yang bertalian dengan rukun-rukun perkawinan, yaitu syarat-syarat bagi calon mempelai, wali, saksi, dan ijab qabul.
Ijab dilakukan oleh pihak wali mempelai wanita atau walinya, sedangkan kabul dilakukan oleh mempelai pria atau wakilnya.Mrnurut pendirian hanafi, boleh juga ijab oleh pihak mempelai pria atau wakilnya dan kabul oleh pihak wanita (wali atau wakilnya) apabila wanita itu telah baligh dan berakal, dan boleh sebaliknya.Ijab dan kabul dilakukan di dalam satu majlis, dan dihentikan ada jarak yang usang antara ijab dan qabul yang merusak kesatuan kesepakatan dan kelangsungan akad, dan masing-masing ijab dan qabul sanggup di dengar dengan baik oleh kedua belah pihak dan dua orang saksi.Imam Hanafi membolehkan ada jarak antara ijab dan qabul asal masih di dalam satu majelis dan tidak ada hal-hal yang mengatakan salah satu pihak berplaing dari maksud kesepakatan itu.
Dalam menjelaskan duduk kasus syarat nikah ini, terdapat juga perbedaan dalam penyusunan syarat akan tetapi tetap pada inti yang sama. Syari’at islam memilih beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon kedua mempelai yang sesuai dan berdasarkan ijtihad para ulama.
- Islam
- Lelaki yang tertentu
- Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri
- Mengetahui wali yang sebenar bagi pernikahan tersebut
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Tidak memiliki empat orang isteri yang sah dalam satu masa
- Mengetahui bahawa wanita yang hendak dikahwini ialah sah dijadikan isteri
Syarat bakal isteri
- Islam
- Perempuan yang tertentu
- Bukan wanita mahram dengan bakal suami
- Bukan seorang khunsa
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Tidak dalam idah
- Bukan isteri orang
Syarat wali
Dan hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW:
Yang artinya : “ tidak sah perkawinan tanpa wali” (rowahu homsah)
Dan : “ wanita mana saja yang kawin tanpa seizin walinya maka perkawinannya itu batal (3x). Apabila suami telah melaksanakan kekerabatan seksual maka si wanita sudah berhak mendapat mas kawin karena apa yang telah ia buat halal pada kemaluan wanita itu. Apabila wali-wali itu enggan maka sultanlah (pemerintah) yang menjadi wali bagi orang yang tidak ada walinya” ( rowahul khomsah illa an-Nasa’i)
* Sebaiknya bakal isteri perlulah memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Sekiranya syarat wali bercanggah ibarat di atas maka tidak sahlah sebuah pernikahan itu. Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yang wajib ibarat ini. Jika tidak di ambil kira, kita akan hidup di lembah zina selamanya.
- Islam, bukan kafir dan murtad
- Lelaki dan bukannya perempuan
- Baligh
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Tidak fasik
- Tidak cacat nalar fikiran,gila, terlalu renta dan sebagainya
- Merdeka
- Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
Syarat-syarat saksi
- Sekurang-kurangya dua orang
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Lelaki
- Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
- Dapat mendengar, melihat dan bercakap
- Adil (Tidak melaksanakan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melaksanakan dosa-dosa kecil)
- Merdeka
Syarat-Syarat Ijab Qabul.
Perkawinan wajib dilakukan dengan ijab dan qabul dengan lisan. Inilah yang dinamakan pernikahan (ikatan atau perjanjian perkawinan). Bagi orang bisu sah perkawinan nya dengan kode tangan atau kepala yang sanggup dipahami.Ijab dilakukan oleh pihak wali mempelai wanita atau walinya, sedangkan kabul dilakukan oleh mempelai pria atau wakilnya.Mrnurut pendirian hanafi, boleh juga ijab oleh pihak mempelai pria atau wakilnya dan kabul oleh pihak wanita (wali atau wakilnya) apabila wanita itu telah baligh dan berakal, dan boleh sebaliknya.Ijab dan kabul dilakukan di dalam satu majlis, dan dihentikan ada jarak yang usang antara ijab dan qabul yang merusak kesatuan kesepakatan dan kelangsungan akad, dan masing-masing ijab dan qabul sanggup di dengar dengan baik oleh kedua belah pihak dan dua orang saksi.Imam Hanafi membolehkan ada jarak antara ijab dan qabul asal masih di dalam satu majelis dan tidak ada hal-hal yang mengatakan salah satu pihak berplaing dari maksud kesepakatan itu.
Adapun lafadz yang dipakai untuk pernikahan ialah lafaz nikah atau tazwij, yang terjemahannya ialah kawin dan nikah.
Sebab kalimat-kalimat itu terdapat di dalam Kitabullah dan Sunnah. Demikian berdasarkan asy-Syafi’i dan Hambali. Sedangkan hanafi membolehkan dengan kalimat lain yang tidak dari Al-Qur’an, contohnya memakai kalimat hibah, sedekah , pemilikan dan seagainya, dengan alasan, kata-kata ini ialah majas yang biasa juga dipakai dalam bahasa sastra atau biasa yang artinya perkawinan.
Contoh Bacaan pernikahan
اَنْكَحْتُكَ.....بِنْتِ.....بِمَهَرِاَلْفِرُوْبِيَّةٍحَالًا.
Aku kawinkan engkau dengan.......binti........dengan mas kawin Rp.1.000 tunai
Jawab atau kalimat kabul yang dipakai wajiblah sesuai dengan ijab.
Akad nikah itu wajib di hadiri oleh : dua orang saksi yang memenuhi syarat sebagai saksi, karena saksi merupakan syarat sah perkawinan.Adapun dasar dari perkawinan itu wajib dengan pernikahan dan dengan lafadz atau kalimat tertentu ialah berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:
Yang artinya:
Takutlah engkau sekalian kepada Allah dalam hal orang-orang perempuan, bahu-membahu engkau menciptakan halal kemaluan-kemaluan mereka dengan kalimat Allah. (HR. Muslim)Bacaan Akad Nikah Ijab:Wali/wakil
"Contoh bacaan Ijab:Wali/wakil Wali berkata kepada bakal suami:"Aku nikahkan/kahwinkan engkau dengan Wulan Binti Mnula dengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak RM 3000 tunai".
Syarat ijab
- Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
- Tidak boleh memakai perkataan sindiran
- Diucapkan oleh wali atau wakilnya
- Tidak diikatkan dengan tempoh waktu ibarat mutaah(nikah kontrak e.g.perkahwinan(ikatan suami isteri) yang sah dalam tempoh tertentu ibarat yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
- Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)
Syarat qabul
- Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
- Tiada perkataan sindiran
- Dilafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
- Tidak diikatkan dengan tempoh waktu ibarat mutaah(seperti nikah kontrak)
- Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
- Menyebut nama bakal isteri
- Tidak diselangi dengan perkataan lain
Bacaan Akad Nikah
“Daku terima nikahnya ….. binti …. (sebutkan nama pengantin perempuan) dengan mas kahwin sebanyak RM …… tunai.”ATAU“Daku terima nikahnya ….. binti …. (sebutkan nama pengantin perempuan) sebagai isteriku.”
Demikianlah pembahasan mengenai rukun dan syarat nikah yang sanggup admin hingga pada kempatan kali ini, agar bermanfaat dan menjadi ilmu yang bermanfaat untuk sobat semua...
Buat lebih berguna, kongsi: