Jangan Hingga Salah, Ini Perbedaan Mengenai Madzi, Mani Dan Wadi


Gambar diolah via haryedun.blogspot.com

Kebanyakan orang masih resah dalam membedakan cairan yang keluar dari alat kelaminnya, bahkan ada yang salah mengartikannya. 

Sampai-sampai semua yang keluar dari alat kelamin disebut mani.

Ketahuilah, cairan yang keluar dari alat kelamin laki-laki hanya ada 3, berikut klarifikasi singkatnya..

Sering menemukan pertanyaan dan ketidakpahaman orang mengenai aturan dan perbedaan antara air madzi, air mani, dan air wadi. yang mana ketiga-tiganya tampak hampir sama dan sama-sama keluar dari kemaluan laki-laki. Padahal ketiga hal tersebut merupakan hal-hal yang sering terjadi dan bahkan tidak lepas dari kehidupan manusia.

Baca Juga :

Agar kebingungan kalian terjawab, berikut perbedaan antara air madzi, air mani dan air wadhi :

1. Madzi: Cairan bening, tidak terlalu kental, tidak berbau, keluarnya tidak memancar, sehabis keluar tidak lemas, biasanya keluar sebelum mani keluar. Cairan ini termasuk najis ringan (najis mukhaffafah), namun jikalau keluar, tidak menimbulkan wajib mandi dan tidak membatalkan puasa.

2. Mani: Cairan yang keluar dikala syahwat mencapai puncak, mempunyai busuk khas, disertai pancaran, sehabis keluar menjadikan lemas. Hukum cairan ini tidak najis, berdasarkan pendapat yang kuat, namun jikalau keluar sanggup menimbulkan hadats besar, sehingga sanggup membatalkan puasa dan wajib mandi.

3. Wadi: Cairan bening, agak kental, keluar dikala kencing. Dari ketiga cairan di atas, yang paling gampang dibedakan yaitu wadi, alasannya cairan ini hanya keluar dikala kencing, baik bersamaan dengan keluarnya air kencing atau setelahnya. (Lihat Al-Wajiz fi Fiqh Sunnah, hlm. 24–25)

Sementara itu, yang agak sulit dibedakan yaitu madzi dan mani. Untuk memudahkan pembahasan terkait dua cairan ini, dilema ini sanggup dirinci pada dua keadaan: dikala sadar dan dikala tidur.

Pertama, dikala sadar.

Cairan yang keluar dalam kondisi sadar, sanggup digolongkan termasuk jikalau memenuhi tiga syarat:

1. Keluarnya memancar, disertai syahwat memuncak, sebagaimana yang Allah sebutkan di surat Ath-Thariq, ayat 5–6.

2. Ada busuk khas air mani

3. Terjadi futur (badan lamas) sehabis cairan tersebut keluar. (Asy-Syarhul Mumti’, 1:167)

Jika cairan keluar dikala kondisi sadar dan tidak disertai tiga sifat di atas maka cairan itu yaitu madzi, sehingga tidak wajib mandi. Misalnya, cairan tersebut keluar dikala sakit, dikala kelelahan, atau cuaca yang sangat dingin, ibarat yang dilansir oleh konsultasisyariah.com

Kedua, dikala tidur.

Orang yang berdiri tidur, kemudian ada pecahan yang berair di pakaiannya, tidak lepas dari tiga keadaan:

1. Dia yakin bahwa itu yaitu mani, baik beliau ingat mimpi ataukah tidak. Dalam kondisi ini, beliau diwajibkan untuk mandi, berdasarkan akad ulama. (Lihat Al-Mughni, 1:269)

2. Dia yakin bahwa itu bukan mani, alasannya yang melekat hanya tetesan cairan atau cairan berbau pesing, misalnya. Dalam kondisi ini, beliau tidak wajib mandi. Namun, beliau wajib mencuci pecahan yang berair alasannya cairan ini dihukumi sebagaimana air kencing.

3. Dia ragu, apakah itu mani ataukah madzi. Dalam kondisi semacam ini, beliau mengacu pada keadaan sebelum tidur atau dikala tidur. Jika beliau ingat bahwa dikala tidur beliau bermimpi, maka cairan itu dihukumi sebagai mani.

Namun, jikalau beliau tidak mengingatnya, dan sebelum tidur beliau sempat membayangkan jima’ maka cairan itu dihukumi sebagai madzi alasannya cairan ini keluar dikala beliau membayangkan jima’, sementara beliau tidak mencicipi keluarnya suatu cairan. (Asy-Syarhul Mumti’, 1:168)

Adapun jikalau beliau tidak ingat mimpi dan tidak memikirkan sesuatu sebelum tidur, ulama berselisih pendapat wacana hukumnya. Ada yang beropini wajib mandi, sebagai bentuk kehati-hatian, dan ada yang beropini tidak wajib mandi.

Insya Allah, pendapat yang lebih besar lengan berkuasa yaitu wajib mandi, berdasarkan hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya wacana laki-laki yang tidak ingat mimpi, namun daerah tidurnya basah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia wajib mandi.” (H.R. Abu Daud; dinilai hasan oleh Al-Albani)

Wallahu a'lam.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: