
Image from konsultasisyariah.com
Jangan hingga salah mengartikan, sama untuk beribadah tapi tak sama dalam hal ketentuan.
Kebanyakan orang lebih bahagia sholat di mushola lantaran lebih erat dari rumah ketimbang masjid.
Berikut ini dijelaskan secara
Secara bahasa, masjid [arab: مسجد] diambil dari kata sajada [arab: سجد], yang artinya bersujud. Disebut masjid, lantaran dia menjadi daerah untuk bersujud. Kemudian makna ini meluas, sehingga masjid diartikan sebagai daerah berkumpulnya kaum muslimin untuk melakukan shalat.
Az-Zarkasyi mengatakan,
ولَمّا كان السجود أشرف أفعال الصلاة، لقرب العبد من ربه، اشتق اسم المكان منه فقيل: مسجد، ولم يقولوا: مركع
Makna Masjid Secara Istilah
Seperti yang dikutip dari konsultasisyariah.com, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut seluruh permukaan bumi yang digunakan untuk shalat, sebagai masjid. Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, … وجُعِلَت لي الأرض مسجداً وطهوراً، فأيُّما رجل من أمّتي أدركته الصلاة، فليصلِّ
Dalam riwayat lain, dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia bersabda,
وأينما أدركتك الصلاة فصلِّ، فهو مسجد
Berdasarkan hadis di atas, asal makna masjid dalam syariat yakni semua daerah di muka bumi ini yang digunakan untuk bersujud kepada Allah. (I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, Dr.Wahf al-Qahthani, hlm. 5).
Kita memahami bahwa makna kata masjid dalam hadis di atas yakni masjid dalam makna umum. Bahwa semua permukaan bumi sanggup digunakan untuk shalat, kecuali beberapa wiliyah yang tidak boleh untuk digunakan sebagai daerah shalat, menyerupai kuburan, kamar mandi, atau daerah najis dan kotoran.
Yang menjadi kajian kita yakni masjid dalam makna khusus. Yaitu daerah yang berlaku di sana hukum-hukum masjid, menyerupai shalat tahiyatul masjid, doa masuk-keluar masjid, larangan jual beli, dst.
Az-Zarkasyi, ia menyebutkan makna masjid berdasarkan istilah yang dipahami kaum muslimin (urf),
ثم إن العُرف خصص المسجد بالمكان المهيّأ للصلوات الخمس، حتى يخرج المُصلّى المجتمع فيه للأعياد ونحوها، فلا يُعطى حكمه
Kemudian, dalam Fatawa Lajnah Daimah ketika menjelaskan pengertian masjid dinyatakan,
المسجد لغة موضع السجود. وشرعا كل ما أعد ليؤدي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة
Masjid secara bahasa artinya daerah sujud, dan secara pengertian syariat, masjid berarti setiap daerah yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin.
Batasan masjid yang digunakan untuk shalat 5 waktu oleh kaum muslimin secara berjamaah, yakni bangunan yang dikelilingi tembok atau kayu atau pelepah, atau bambu atau semacamnya. Inilah wilayah yang berlaku hukum-hukum masjid, menyerupai larangan larangan bagi perempuan haid, nifas, atau orang junub untuk tinggal di dalamnya. (Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah, jilid 6, no. 221).
Adapun kata ‘al-Jami’ ini merupakan kata sifat untuk masjid. Disebut jami’, lantaran masjid ini mengumpulkan seluruh jamaahnya, dan merupakan tanda berkumpulnya manusia. Kita sebut Masjid Jami’… istilah ini digunakan untuk menyebut masjid yang digunakan untuk shalat jumat, meskipun masjid ini kecil. Karena masjid ini mengumpulkan masyarakat di waktu tertentu. (al-Masajid, hlm. 7).
Baca juga :
Diantara batasan masjid yang telah disebutkan,
“tempat yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin”
Kriteria semacam ini tidak ada untuk mushola rumah, lantaran Musholah rumah milik pribadi, sehingga tidak semua kaum muslimin sanggup shalat jamaah di sana. Pemilik rumah memungkinkan untuk menjualnya atau menggantinya menjadi ruang lain.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya perihal daerah yang disediakan di kantor untuk shalat 5 waktu, sementara status bangunan kantor itu yakni sewa. Apakah sanggup dihukumi masjid? Jawaban beliau,
”Tempat semacam ini tidak mempunyai aturan masjid, ini daerah shalat biasa, dengan alasan, dimiliki orang lain, dan pemiliknya berhak menjualnya. Ini hanya daerah shalat dan bukan masjid, sehingga tidak mempunyai aturan masjid…
Berarti tidak dianjurkan shalat tahiyatul masjid? Tanya tambahan.
Jawab beliau,
Tidak dianjurkan, namun jamaah boleh shalat sunah menyerupai biasa.
Fatawa Islam no. 4399.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
Masjid rumah (tempat shalat di rumah), bukan masjid yang hakiki, tidak pula dihukumi masjid. Sehingga boleh diubah menjadi ruang lainnya atau boleh juga orang junub tidur di dalamnya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/212).
(Ibnu Majah:277,Muslim:1068 dan 1065).
Orang yang menunggu sholat di masjid diberi pahala menyerupai sedang sholat (HR.Bukhari:611)
Menanggapi sabda Beliau, para sobat bertanya, “Apakah juga kepada orang-orang yang berada di shaf kedua wahai Rasulullah? ”
Kemudian Rasulullah berkata, “Juga kepada orang-orang yang berada dishaf kedua.”
(HR. Ahmad dan Ath Thabrani, dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
(Al-Bukhori:617)
Dalam hadits lain Nabi bersabda :
“Barangsiapa yang berwudhu untuk sholat dan menyempurnakan wudhunya, kemudian berjalan untuk menunaikan sholat, dan ia sholat bersama insan atau berjama’ah atau di dalam masjid, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya.”
Kesimpulan:
Dari pembahasan di atas, ada beberapa catatan yang sanggup kita simpulkan,
1. Semua permukaan bumi yang suci, sanggup digunakan sebagai daerah shalat. Dan itulah makna kata masjid secara bahasa.
2. Bangunan yang mempunyai aturan masjid ada dua :
3. Mushola umum daerah shalat 5 waktu, dalam pengertian syariat termasuk masjid biasa. Karena daerah ini bersifat permanen, menjadi milik masyarakat umum dan digunakan kaum muslimin untuk shalat jamaah 5 waktu.
4. Semua bangunan yang dihukumi masjid, maka berlaku ketentuan sebagai masjid, menyerupai dianjurkan shalat tahiyattul masjid, perempuan haid dan orang junub tidak boleh menetap, dst.
5. Mushola rumah atau kantor yang tidak permanen dan hanya digunakan untuk shalat sementara waktu, tidak dihukumi sebagai masjid.
6. Semua bangunan yang TIDAK dihukumi masjid, maka TIDAK berlaku ketentuan sebagai masjid, sehingga tidak ada proposal untuk shalat tahiyatul masjid, perempuan haid dan orang junub boleh menetap, dst.
Wallahu a’lam
Sumber http://www.wajibbaca.com
وحدود المسجد الذي أعد ليصلي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة هي ما أحاط به من بناء أو أخشاب أو جريد أو قصب أو نحو ذلك، وهذا هو الذي يعطى حكم المسجد من منع الحائض والنفساء والجنب ونحوهم من المكوث فيه…”
Masjid Jami’
Istilah lain yang perlu kita catat terkait kata masjid yakni kata jami’. Ada istilah masjid jami’. Dalam kitab al-Masajid, Dr. Said al-Qohthani menjelaskan, أما الجامع: فهو نعت للمسجد، سمّي بذلك؛ لأنه يجمع أهله؛ ولأنه علامة للاجتماع، فيقال: المسجد الجامع… ويقال للمسجد الذي تُصلَّى فيه الجمعة، وإن كان صغيراً؛ لأنه يجمع الناس في وقت معلوم
Baca juga :
- Tiga Ciri Seorang Hamba yang Dikehendaki Baik oleh Allah, Adakah Dalam Diri Anda?
- 4 Tingkatan Manusia spesial di Mata Allah, Masya Allah Semoga Kita Salah Satunya
Mushola Rumah atau Ruang Shalat di Kantor
Di beberapa rumah kaum muslimin, terkadang terdapat satu ruang khusus untuk shalat. Apakah daerah semacam ini sanggup kita sebut masjid?, sehingga mempunyai aturan khusus menyerupai umumnya masjid.Diantara batasan masjid yang telah disebutkan,
“tempat yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin”
Kriteria semacam ini tidak ada untuk mushola rumah, lantaran Musholah rumah milik pribadi, sehingga tidak semua kaum muslimin sanggup shalat jamaah di sana. Pemilik rumah memungkinkan untuk menjualnya atau menggantinya menjadi ruang lain.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya perihal daerah yang disediakan di kantor untuk shalat 5 waktu, sementara status bangunan kantor itu yakni sewa. Apakah sanggup dihukumi masjid? Jawaban beliau,
هذا ليس له حكم المسجد ، هذا مصلى بدليل أنه مملوك للغير وأن مالكه له أن يبيعه ، فهو مصلى وليس مسجدا فلا تثبت له أحكام المسجد…
سؤال : ولا تشرع تحية المسجد ؟ الجواب : ولا تشرع ، لكن له أن يصلي سنة عادية
Berarti tidak dianjurkan shalat tahiyatul masjid? Tanya tambahan.
Jawab beliau,
Tidak dianjurkan, namun jamaah boleh shalat sunah menyerupai biasa.
Fatawa Islam no. 4399.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
مسجد البيت ليس بمسجد حقيقةً ولا حكماً ، فيجوز تبديله ، ونوم الجنب فيه
Berikut Pahala dan Keutamaan Shalat Berjamaah di Masjid:
1. Pahala melangkahkan kaki ke masjid
Seorang yang berjalan ke masjid, maka tiap langkah kakinya akan diberikan satu pahala, dihapuskan satu dosa, dan dinaikkan satu derajat oleh Allah SWT.(Ibnu Majah:277,Muslim:1068 dan 1065).
2. Pahala menunggu waktu shalat
Banyak diantara kita yang berangkat ke masjid pas adzan biar sanggup cepet selesai. Tapi yang luar biasa, kita bekerjsama dapet pahala yang besar pas kita lagi nunggu waktu shalat! Makara sebaiknya gunakan waktu menunggu shalat untuk berdzikir.Orang yang menunggu sholat di masjid diberi pahala menyerupai sedang sholat (HR.Bukhari:611)
3. Di do’akan para Malaikat
Seorang yang menunggu shalat, tepatnya dari masuk mesjid sampe waktu shalat, maka dia bakal didoakan malaikat dengan doa : “Ya Allah Ampunila dia, Ya Allah ampunilah dia”, tanpa henti hingga waktu shalat. Subhanallah!4. Mendapat naungan ketika kiamat
Ada tujuh golongan yang dinaungi kelak. Dan salah satunya yakni orang yang hatinya terpaut dengan masjid. Seorang cowok yang hatinya terikat dengan masjid, orang orang itulah yang akan mendapat pinjaman dari Allah ketika final zaman kelak. (Al-Bukhor:620)5. Doa malaikat ketika di shaf terdepan
Sesungguhnya para Malaikat memperlihatkan sholawat kepada orang-orang yang berada di shaf pertama.” (HR. Ibnu Hibban no.2157)Menanggapi sabda Beliau, para sobat bertanya, “Apakah juga kepada orang-orang yang berada di shaf kedua wahai Rasulullah? ”
Kemudian Rasulullah berkata, “Juga kepada orang-orang yang berada dishaf kedua.”
(HR. Ahmad dan Ath Thabrani, dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
6. Subuh dan 119 pahala
Seseorang yang melakukan shalat subuh berjamaah, maka orang itu akan mendapat pahala 119 kali dibanding shalat sendiri. (Muslim:1049).7. Isya dan 59 pahala
Seseorang yang melakukan shalat isya berjamaah, maka dia bakal sanggup pahala 59 kali lipat. (HR.Muslim:1038)8. Dzuhur, Ashar, Magrib dan 27 pahala
Kalau shalat dzuhur jamaah, ashar jamaah, dan magrib jamaah, masing masing dilipatgandakan 27 kali kalau kita laksanakan secara jamaah (HR.Muslim:1038)9. Pahala ketika sakit
Ketika kita sedang sakit dan tidak sanggup ke masjid (setiap hari udah ke masjid). Pada ketika kita tidak ke masjid dan shalat di rumah, kita akan sanggup pahala yang sama menyerupai waktu shalat di masjid. (Abu Daud:2687)10. Terhindar dari sifat munafiq
Tidak ada sholat yang lebih berat bagi orang-orang munafiq dari pada sholat subuh dan isya. Seandainya mereka tahu nilai yang terkandung di dalam kedua sholat itu, pastilah mereka mendatangi (masjid tempat) kedua sholat itu meskipun dengan merangkak.(Al-Bukhori:617)
11. Menjadi lantaran diampuni dosanya oleh Allah. Rasulullah bersabda :
“Jika imam mengucapkan “Ghoiril maghdhubi ‘alaihim waladhdholliin”, maka ucapkan amin, lantaran sesungguhnya siapa yang mengucapkan amin bersamaan dengan ucapan malaikat maka ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”Dalam hadits lain Nabi bersabda :
“Barangsiapa yang berwudhu untuk sholat dan menyempurnakan wudhunya, kemudian berjalan untuk menunaikan sholat, dan ia sholat bersama insan atau berjama’ah atau di dalam masjid, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya.”
12. Mengembangkan disiplin dan berakhlak mulia.
Sholat berjama’ah mengajarkan disiplin seorang makmun senantiasa mengikuti gerakan imam dan berada di belakang imam. Hal ini tentu membiasakan melatih kedisiplinan dalam kehidupan seseorang, menghilangkan ego, perbedaan dan dengan penuh kerendahan hati patuh dan taat pada pimpinannya, yaitu imam.”13. Tumbuhnya persaudaraan, kasih sayang dan persamaan.
Apabila kita bertemu lima kali dalam sehari, maka akan tumbuh kasih sayang diantara sesama muslim. Dan kalau suatu waktu ada saudara kita yang biasa berjama’ah kemudian beberapa waktu tidak hadir di masjid, maka kita akan bertanya-tanya, ada apa atau mengapa ia tidak berjama’ah? Seandainya balasan yang didapat bahwa ia itu sakit, maka kita akan bergegas menjenguk dan mendo’akannya.Kesimpulan:
Dari pembahasan di atas, ada beberapa catatan yang sanggup kita simpulkan,
1. Semua permukaan bumi yang suci, sanggup digunakan sebagai daerah shalat. Dan itulah makna kata masjid secara bahasa.
2. Bangunan yang mempunyai aturan masjid ada dua :
- Masjid biasa: semua yang digunakan untuk shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin.
- Masjid Jami’ : itulah masjid yang digunakan shalat 5 waktu dan untuk jumatan.
3. Mushola umum daerah shalat 5 waktu, dalam pengertian syariat termasuk masjid biasa. Karena daerah ini bersifat permanen, menjadi milik masyarakat umum dan digunakan kaum muslimin untuk shalat jamaah 5 waktu.
4. Semua bangunan yang dihukumi masjid, maka berlaku ketentuan sebagai masjid, menyerupai dianjurkan shalat tahiyattul masjid, perempuan haid dan orang junub tidak boleh menetap, dst.
5. Mushola rumah atau kantor yang tidak permanen dan hanya digunakan untuk shalat sementara waktu, tidak dihukumi sebagai masjid.
6. Semua bangunan yang TIDAK dihukumi masjid, maka TIDAK berlaku ketentuan sebagai masjid, sehingga tidak ada proposal untuk shalat tahiyatul masjid, perempuan haid dan orang junub boleh menetap, dst.
Wallahu a’lam
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi: