
DAFTAR ISI
- Hukum Mengikuti Lomba Berhadiah
- Wali Hakim Karena Ayah Jauh Tapi Wali Lain Ada
- Hukum Ijab Kabul 2 (Dua) Kali
- Tidak Cinta Suami, Ingin Cerai
- Bolehkah Wanita Bersuami Menikah Lagi Hanya Untuk Mahram Haji
- Wanita Tidak Perawan (Pernah Zina) Menikah dengan Peria Perjaka
- Hukum Meremehkan Dosa Apakah Murtad?
- Hukum Ucapan Selamat Natal
- Hukum Salaman Setelah Shalat
- Hukum Menikahi Wanita Muslimah Tapi Ayahnya Nasrani
- Tidak Melaksanakan Nadzar Khusyu' Shalat
- Mualaf Ingin Menikah dengan Wanita Muslimah
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
HUKUM MENGIKUTI LOMBA BERHADIAH
Assalaamu'alaikum, wr, wb. Pak.Ustadz saya ingin menanyakan beberapa hal, yaitu:
1. Apa aturan nya mengikuti lomba berhadiah? Misal lomba menulis. Apakah termasuk mengundi nasib?
2. Saya menjual produk yang tidak asli dengan harga murah, namun sekaligus menjual produk yang asli dengan harga mahal. Bagaimana hukumnya Pak.Ustadz? Apakah hal ini disamakan dengan menjual barang bajakan?
3. Pak.Ustadz, saya punya permasalahan dengan sobat saya. Dan sobat saya tidak mau memaafkan saya. Saya jadi takut kalau di darul abadi nanti saya menanggung dosa saya. Apa yang harus saya lakukan Pak.Ustadz?
Kiranya cukup sekian pertanyaan saya Pak.Ustadz. Sebelumnya saya
ucapkan terimakasih. Wassalaamu'alaikum, wr, wb.
Nela
JAWABAN HUKUM MENGIKUTI LOMBA BERHADIAH
1. Apabila lomba yang diikuti tidak mensyaratkan membayar sejumlah uang dan yang diperlombakan yakni sesuatu yang baik yang dibolehkan oleh syariah, maka hukumnya boleh.
Apabila harus membayar uang pendaftaran, maka hukumnya sama dengan judi yaitu haram. Dasarnya dari kitab Al-Bajuri Syarah Fathul Qarib II/310
وعبارته: وان اخـرجاه اى العوض المتسـابقان معا لم يجز... وهو اى القمار المحرم كل لعب تردد بين غنم وغرم
Artinya: Apabila mengeluarkan uang, maka hukumnya dihentikan alasannya yakni termasuk judi (qimar).Apabila uang registrasi yang dipungut penyelenggara tidak dijadikan hadiah, contohnya hadiahnya berasal dari sponsor, maka hukumnya boleh.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan perbedaan ulama madzhab 4 (empat) tentag lomba yang disyaratkan membayar itu boleh asal lombanya terkait dengan hal-hal yang bermanfaat untuk jihad:
المسابقة بعوض لا تجوز إلا في هذه الثلاثة ـ يعني عند الحنابلة ـ وبهذا قال الزهري ومالك. وقال أهل العراق ـ يعني الحنفية ـ : يجوز ذلك في المسابقة على الأقدام والمصارعة; لورود الأثر بهما، فإن النبي صلى الله عليه وسلم سابق عائشة وصارع ركانة. ولأصحاب الشافعي وجهان كالمذهبين. ولهم في المسابقة في الطيور والسفن وجهان, بناء على الوجهين في المسابقة على الأقدام والمصارعة ... وقال أصحاب الشافعي : تجوز المسابقة بكل ما له نصل من المزاريق، وفي الرمح والسيف وجهان, وفي الفيل والبغال والحمير وجهان لأن للمزاريق والرماح والسيوف نصلا, وللفيل خف, وللبغال والحمير حوافر, فتدخل في عموم الخبر. اهـ
2. Dalam jual beli, yang terpenting ada saling rela (taradhin) antara penjual dan pembeli, maka aturan transaksi sah. Apabila pembeli tahu barang itu tidak orisinil, dan rela membayar dengan harga yang ditentukan, maka hukumnya boleh.
Soal aturan pembajakan itu sebaiknya dibahas di topik yang berbeda.
3. Meminta maaf kepada sesama insan (hak adami) atas kesalahan yang dilakukan yakni wajib sebagai salah satu syarat untuk bertaubat nasuha. Apabila yang dimintai maaf tidak memberi maaf, maka itu tidak lagi menjadi kewajiban kita. Lebih detail: Permintaaf Maaf yang Tidak Diterima.
__________________________________________________________
WALI HAKIM KARENA AYAH JAUH SEDANG WALI LAIN ADA
Assalamu'alaikum wr.wr
Semoga Allah ta'ala senantiasa menawarkan kesehatan dan kesempatan pada kyai...
kyai...ada dua hal dalam hal nikah yang ingin sy tanyakan , dan sy mhn pencerahan dari kyai :
belum usang ini ,sy mengantarkan tetangga yang ingin melsngkan ijab kabul di KUA , di tmpat kami. wali nasab ( ayah dari permpuan ) tdak sanggup hadir, alasannya yakni kondisinya sdh udzur dan jarak yg hrs di tempuh amat jauh ( lain propinsi ).
namun, ada adik kandung laki2 pihak pengantin perempuan yang hadir/datang, ke ijab kabul tsb. ( adik laki2 ini sdh berilmu balig cukup akal ). pada prosesi komitmen nikah, kepala KUA menuntun mempelai perempuan untuk mengucapkan kalimat perwakilan kepada kepala KUA tsb, sebagai wali hakim. dan komitmen dilaksanakan dengan wali hakim.
yang menjadi pertanyaan :
1. mengapa yang menjadi wali, bukan adik laki2 mempelai wanita, yg jelas2 hadir...?
apakah tindakan kepala KUA ini sanggup dibenarkan ? kalau memang boleh ibarat itu,,,,,darimanakah di ambil dasarnya ? ketika kami tanyakan mengenai hal ini...sekretaris KUA menjawab, ini sdh sesuai dengan KHI (kompilasi aturan islam ) yg menjadi patokan KUA.
2. sesudah prosesi komitmen nikah...syight ta'liq tidak dibacakan oleh pengantin laki-laki ketika kami tanyakan , jawabannya , hal itu bukan wajib. bukan kah syighot ta'liq penting di bacakan untuk menjadi dasar bagi si istri bila di tinggal suami tanpa khabar..,untuk mengadu ke pengadilan ?
mhn pencerahan kyai perihal hal ini..., dan kalau kyai berkenan, mhn disertakan daftar maroji' nya...dari kitab 2 atau hadits...
terima kasih atas perhatian kyai....wassalamualikum..wr.wb
lutfi jiddan
JAWABAN WALI HAKIM KARENA AYAH JAUH SEDANG WALI LAIN ADA
1. Apa yang dilakukan oleh pejabat KUA itu benar. Hak kewalian pada ayah itu tidak jatuh ke wali lain selagi ayah masih ada. Apabila ayah ada tapi (a) lokasinya jauh atau (b) menolak menikahkan dengan alasan yang tidak syar'i, maka hak kewalian pindah ke wali hakim. Al Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib al-Arba'ah Vol/hal. IV/45 mengatakan:
وينتقل حق مباشرة الزواج للسلطان بالولاية العامة في أمور
منها : أن يغيب الولي مسافة قصر ولم يوكل عنه وكيلا يزوج في غيبته وإلا باشر العقد وكيله
ومنها عضل الولي المرأة من الزواج فإذا طلبت منه أن يزوجها من الكفء ولو بدون مهر المثل ومنعها فإن لها أن تلجأ إلى الحاكم فيزوجها نيابة عن الولي لأن حق الولي لم يقسط في الولاية بالمنع مرة أو مرتين فيكون الحاكم نائبا عن الولي فإذا عضلها ثلاث مرات فأكثر فإنه يكون بذلك فاسقا قد ارتكب محظورا فيسقط حقه في الولاية وتنتقل للأبعد
Artinya: Hak menikahkan berpindah pada wali hakim (sulthan) dalam beberapa hal. Antara lain, pertama, wali akrab tidak ada dalam jarak qashar dan dia tidak mewakilkan pada orang lain untuk menikahkan apabila menikahkan maka wakilnya itu yang berhak menikahkan. Kedua, wali akrab tidak mau alias membangkang (adhal) untuk menikahkan tanpa alasan syar'i.
Dalam kedua kasus, maka yang menikahkan yakni wali hakim sebagai ganti dari wali akrab alasannya yakni hak perwaliannya belum gugur apabila menolak sekali atau 2 kali. Apabila wali akrab menolak hingga 3 kali atau lebih maka dia menjadi fasik alasannya yakni berdosa besar maka gugurlah hak perwaliannya dan pindah hak perwaliannya ke wali berikutnya.
2. Shigat ta'liq memang tidak wajib.
________________________________________________________________
HUKUM IJAB KABUL 2 (DUA) KALI
Assalamu alaikum wr.wb
ust maaf mau nanya seputar nikah..
Apakah boleh ijab-kabul dua kali? ijab kabul pertama sah dilakukan dengan nikah siri, tetapi pada ketika ingin mendapat sertifikat nikah di KUA harus dilakukan lagi ijab-kabul dengan mahar yang berbeda
1 - Jika boleh, pembahasan fikihnya ibarat apa ?
2 - Apakah maharnya boleh sama dengan ijab kabul yang pertama?
3 - Bagaimana status ijab-kabul yang pertama ?
terima kasih atas perhatian dan jawabannya.
wassalamu alaikum wr.wb
surianda
JAWABAN HUKUM IJAB KABUL 2 (DUA) KALI
1. Ijab kabul yang pertama yang sah dan yang dianggap apabila memenuhi syarat-syarat dalam perkawinanl yaitu adanya wali atau wakilnya, 2 (dua) saksi dan pengantin laki-laki atau wakilnya. Sedangkan komitmen ijab kabul yang kedua tidak dianggap. Logikanya, kalau komitmen perkawinan pertama sah, maka tentu saja komitmen kedua sia-sia. Jadi, ibarat hanya main-main saja. Lebih detail: Pernikahan Islam.
2. Karena untuk "formalitas" maka terserah mahar mau sama atau beda.
3. Lihat tanggapan poin 1.
___________________________________________________________
TIDAK CINTA SUAMI INGIN BERCERAI
assalamu'alaikum pak ustadz
saya sedang mengalami problem yang amat berat.
saya dijodohkan orang renta dan dipaksa untuk menikah. saya sudah berontak tp orang renta memaksa. akhirnya saya menikah dgn terpaksa. sesudah hampir 3 bulan saya jalani. saya merasa sama sekali tidak senang alasannya yakni tidak ada cinta dalam diri saya. saya merasa sangat menyesal alasannya yakni dulu tidak mengikuti kata hati saya untuk lari dari rumah. apa yang harus saya lakukan? banyak yang bilang witing tresno jalaran soko kulino..
tapi saya rasa saya tidak bisa alasannya yakni hati saya sangat membencinya. bahkan (maaf) untuk melaksanakan hub suami istri saja saya sangat takut dan mengalami stress berat alasannya yakni dulu saya pernah mencoba walaupun tidak berhasil. bagaimana ini ustadz? saya merasa tidak bisa meneruskan ini semua. terima kasih pak ustadz.
waasalamu'alaikum..
DR
JAWABAN TIDAK CINTA SUAMI INGIN BERCERAI
Kalau memang Anda tidak bisa menyayangi suami Anda dan tidak bisa bekerjasama intim dengannya, maka Anda sanggup meminta suami Anda untuk menceraikan Anda. Kalau dia tidak mau, Anda sanggup mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama. Lebih detail: Hukum Perceraian (Talak)
____________________________________________________________
WANITA BERSUAMI MENIKAH LAGI UNTUK MAHRAM HAJI, BOLEHKAH?
Assalamu'alaikum War. Wab.
Saya pernah melihat prakek yang dilakukan sebagian orang muslimah di desa Sukodono Kec. Pujer Kab. Bondowoso beberapa tahun yang kemudian menunaikan ibadah haji tidak bersamaan dengan suaminya. Karena suaminya sudah melaksanakannya beberapa tahun sebelumnya. Seorang muslimah dimaksud selanjutnya saya sebut saja si A . Karena si A ini seorang perempuan ,maka untuk melindungi dirinya dalam perjalanan hingga kembali kerumah si A dinikah seorang jamaah haji laki laki lain dengan memakai istilah "Bermahram" . Kemudian yang ingin saya tanyakan :
1. Benarkah dalam tuntunan Syari'ah yang demikian itu ?
2. Apakan pelaksanaan Haji bagi seorang perempuan memang disyaratkan demikian ?
Mohon klarifikasi beserta dasar dasar hukumnya.
Sebelum dijawab terlebih dahulu saya memberikan terimaksih.
Wassalamu 'alaikum War. Wab.
Sunargi Akib
JAWABAN WANITA BERSUAMI MENIKAH LAGI UNTUK MAHRAM HAJI, BOLEHKAH?
1. Tidak benar. Wanita yang bersuami dihentikan menikah dengan laki-laki lain sebelum ditalak oleh suami yang sah.
2. Pada dasarnya perempuan dihentikan keluar untuk bepergian baik jarak akrab atau jarak jauh (jarak dibolehkannya qashar shalat) kecuali ditemani oleh mahram atau suami.
Adapun perempuan yang berangkat haji yang wajib tanpa mahram atau suami itu boleh apabila ditemani oleh sesama perempuan yang sanggup dipercaya.
Namun apabila haji sunnah (sudah pernah melaksanakan haji sebelumnya), maka dihentikan berangkat haji tanpa ditemani oleh mahram atau suaminya. Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Al-Muhtaj menjelaskan:
أما النفل فليس لها الخروج له مع نسوة ـ وإن كثرن ـ حتى إنه يحرم على المكية التطوع بالعمرة
من التنعيم مع النساء
Artinya: Adapun haji sunnah maka perempuan dihentikan keluar bersama perempaun-perempuan lain--walaupun banyak--sehingga haram hukumnya bagi perempuan penduduk Makkah untuk keluar ibadah umrah dari Tan'im bersama sesama perempuan.
________________________________________________________
BOLEHKAN WANITA TIDAK PERAWAN (PERNAH ZINA) KAWIN DENGAN PRIA PERJAKA?
assalamualaikum wr.wb
saya ingin berkonsultasi,sebelumnya saya perkenalkan nama saya F..
saya ingin bertanya apakah orang yang sudah berzina kelak akan mendapat orang yang pernah berzina pula... karna sebelumnya saya pernah mendengar hadist tersebet kalau orang berzina kelak akan mendapat orang yang berzina pula padahal dulu saya pernah melaksanakan hal tersebut dengan mantan pacar saya,
dan kini saya sedang menjalin hubungan dengan pemuda yang sama sekali belum pernah melaksanakan hal tersebut,aku sangat sayang dia,hingga saya pernah berfikir ingin melaksanakan hal itu dengan dia supaya saya dan dia sama-sam sudah pernah melaksanakan hal itu,apakah saya dan dia kelak akan berpisah karan problem ini.
mohon jawabannya
JAWABAN BOLEHKAN WANITA TIDAK PERAWAN (PERNAH ZINA) KAWIN DENGAN PRIA PERJAKA?
Berzina yakni dosa besar. Wanita atau lelaki yang baik dalam arti tidak pernah berzina dihentikan menikah dengan wanita/lelaki yang pernah berzina kecuali kalau perempuan atau laki-laki tersebut sudah berhenti dari perbuatan dosanya dan bertaubat.
Dalam hal ini, Anda berkewajiban untuk taubat nasuha. Apabila itu dilakukan, maka Anda sanggup menikah dengan laki-laki tersebut. Lebih detail: Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina).
Jangan menambah dosa Anda dengan mengajak dia berzina.
_____________________________________________________________
HUKUM MEREMEHKAN DOSA APAKAH MURTAD?
assalamualaikum wr.wb
ustadz saya mau tanya, hati saya sering menyampaikan hal yang aneh2 sampai2 pada ketika melaksanakan dosa, hati saya pernah bilang begini '' ah perbuatan ini tidak murtad, tapi paling cuma tidak diampuni''
pak ustadz apakah saya masuk dalam kategori murtad alasannya yakni hati saya berkata demikian? apakah saya bisa islam lagi bila masih mengerjakan perbuatan dosa yang sama tapi hati saya tidak berkata demikian?
terimakasih
wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN HUKUM MEREMEHKAN DOSA APAKAH MURTAD?
Yang menciptakan orang dihukumi murtad yakni apabila dia menghalalkan kasus haram dan mengharamkan kasus halal. Apabila dia melaksanakan kasus haram tapi masih mengakui keharamannya, maka dia disebut orang fasiq. Bukan orang murtad.
Fariq yakni orang yang melaksanakan dosa besar atau melaksanakan dosa kecil secara terus menerus. Orang fasiq gugur hak manjadi wali nikah, menjadi saksi, dll.
Jadi, berusahalah untuk menjadi muslim yang baik dengan tidak meremehkan dosa walaupun kecil dan segera memohon ampun (istighfar) setiap kali melaksanakan kasus dosa kecil dan ber-taubat nasuha apabila pernah melaksanakan dosa besar.
___________________________________________________________
HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
Assalamualaikum wr. wb
Saya ingin menanyakan beberapa hal ustadz :
1. Boleh tidak mengucapkan selamat hari raya natal kepada pemeluk katolik/kristen? Karena waktu Hari Raya Idul Fitri mereka pun ikut memberi ucapan selamat LEBARAN kepada saya. Kalau hanya sekedar memberi ucapan natal saja boleh atau tidak? Bukan memperingatinya.
Terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb.
Vina Zanida
JAWABAN HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
Boleh mengucapkan selamat Natal berdasarkan pendapat sebagian besar ulama muta'akhirin termasuk aliran MUI. Yang dihentikan yakni ikut merayakannya atau mengikuti prosesi ritualnya. Lebih detail: Hukum Ucapan Selamat Natal
____________________________________________________
HUKUM SALAMAN SETELAH SHALAT
Hukum bersalaman atau jabatan tangan sesudah melaksanakan ritual shalat fardhu 5 waktu biasanya yang dilakukan secara berjamaah.
PERTANYAAN
assalamualaikum wr. wb.
pak ustadz, saya ingin bertanya, apa hukumnya dalam Islam salaman sesudah selesai sholat?
alasannya yakni ibarat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari banyak terjadi ibarat demikian. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
wassalamualaikum wr. wb.
puspa ayu wulandari
JAWABAN
Bersalaman pada prinsipnya sunnah dilakukan pada setiap pertemuan. Nabi bersabda dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi:
ما من مسلمين يلتقيان فيتصافحان إلا غفر الله لهما قبل أن يتفرقا
Artinya: Tidak ada dua orang muslim yang bertemua kemudian bersalaman kecuali Allah ampuni dosa keduanya sesudah mereka berpisah.
Adapun bersalaman sesudah shalat berdasarkan Imam Ramli hal itu tidak ada dalil khusus yang mendukung hal itu tapi juga tidak apa-apa dilakukan.
Menurut Imam Nawawi bersalaman sesudah shalat tidak ada dasar syar'i-nya namun tidak apa-apa dilakukan. Karena aturan asal dari berjabat-tangan yakni sunnah, maka adanya jabat tangan sesudah shalat tidak menghilangkan kesunnahan tersebut.
Inti pendapat Imam Nawawi, bersalaman sesudah shalat sama sunnah-nya dengan berjabatan tangan di luar shalat.
_____________________________________________________
HUKUM MENIKAHI WANITA MUSLIMAH TAPI AYAHNYA KRISTEN
PERTANYAAN
Dear Alkhoirot
Saya M... dari jakarta, mau bertanya saya mau nikah tetapi perempuan saya ayah nya non muslim, berdasarkan Alkhoirot apakah saya teruskan apa jangan di teruskan, kalau saya teruskan hukumnya apa
Wanita nya agamanya islam Ibu nya islam Bapak nya kristen.
Orang renta saya mau nya bapak ibu islam semua, apa yang saya lakukan
M via alkhoirot@gmail.com
JAWABAN
Menurut syariah, hukumnya sah saja menikah dengan perempuan muslimah yang ayahnya Kristen. Bahkan ayahnya boleh menjadi wali nikah dari putrinya tersebut. Detailnya lihat di sini.
Namun demikian, pernikahan yang ingin Anda bina tidak berdasarkan pada pijakan yang ideal. Karena perbedaan agama dengan mertua dan tidak diridhai orang tua. Ingat, taat kepada orang renta yakni wajib. Dan melawan orang renta yakni dosa besar yang hasilnya terkadang sanggup terasa di dunia.
Idealnya, seorang muslim yang salih hendaknya menikah dengan pertimbangan sebagai berikut: (a) merasa cocok dengan calon istri alasannya yakni pertimbangan kepribadian dan ketaatan pada agamanya; (b) saling cocok dengan calon mertua; (c) direstui kedua orang tua; (d) ada kecocokan antara kedua calon besan.
Saran saya, hindari pernikahan itu sebisa mungkin. Terutama alasannya yakni tidak ada restu dari orang renta Anda. Namun apabila Anda sudah terlalu cinta pada dia, tentu itu semua terserah Anda dengan menanggung banyak sekali konsekuensi resiko ketidakenakan di masa depan.
Seperti disebut di atas, secara syariah pernikahan Anda sah dan boleh dilakukan walaupun tanpa restu orang tua. Namun usahakan tetap bersikap santun dalam mengatasi konflik ini dengan mereka.
____________________________________________________
HUKUM TIDAK MELAKSANAKAN NADZAR KHUSYU SHALAT
Bagaimana caranya supaya saya sanggup khusyu' ketika melaksanakan shalat supaya sanggup mencicipi manisnya iman? Dan bagaimana apabila saya bernadzar tapi tak bisa melaksanakannya?
PERTANYAAN
Assalamu'alaikum wr. wb.
Sebelumnya saya ucap terimakasih kepada Al-Khoirot alasannya yakni sudah banyak menjawab rasa ingin tau yang timbul dibenak saya , Barakallah .
Saya seorang gadis MA , merasa aib kepada Allah alasannya yakni ada sebuah janji kepada-Nya beberapa tahun yang kemudian & hingga kini belum saya tepati .
Saya berjanji akan shalat dengan khusyu' namun janji tsb. tidak semudah yang saya bayangkan . Saya telah mencoba tapi sangatlah berat .
Saya selalu dihantui oleh rasa bersalah itu & yang ingin saya tanyakan yakni :
1. Bagaimana cara supaya saya terlepas dari janji tsb. ? Apakah dengan cara berzakat , puasa , dsb. ?
2. Bagaimana supaya kita sanggup mencicipi manisnya kepercayaan dengan meraih shalat khusyu' ?
Syukran Katsiran ! :')
Tiya Maulidiya
JAWABAN
1. Tidak menunaikan nadzar
Khusyu' dalam shalat itu tidak wajib. Akan tetapi apabila janji untuk melakukannya, itu disebut nadzar. Dan nadzar hukumnya wajib, alasannya yakni nadzar Anda termasuk nadzar ibadah yang wajib ditunaikan. Apabila Anda merasa tidak sanggup melaksanakan nadzar Anda, maka sebaiknya diganti dengan kafarat (tebusan) yaitu berupa Memberi makan kepada sepuluh orang miskin. Apabila tidak mampu, lihat pilihan berikutnya di sini!
2. Untuk pertanyaan kedua yaitu cara supaya khusyu' shalat, insyaAllah akan dibahas secara rinci dalam kepingan tersendiri. Akan tetapi pada dasarnya yakni bahwa seorang muslim hendaknya berusaha maksimal dalam segala hal termasuk dalam ibadah kepada Allah. Setelah itu, bertawakallah pada-Nya.
_________________________________________________________
MUALAF INGIN MENIKAH DENGAN WANITA MUSLIMAH
Assalamu alaikum wr.wb.
Perkenalkan nama saya Muhammad, tinggal di Bogor, mengajukan pertanyaan sbb:
1. Apabila seorang yg tadinya non muslim kemudian menjadi mualaf, ingin menikahi perempuan muslim, berapa lamakah semenjak dia jadi mualaf dia sudah sanggup dikatakan sudah beriman?
2. Apakah seorang mualaf yang melamar perempuan muslim perlu diuji keimanannya?
Demikian pertanyaannya, terima kasih.
Wassalamu alaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Seorang nonmuslim dikatakan muslim yang beriman sesaat sesudah dia mengucapkan dua kalimat syahadat.
2. Secara syariah tidak perlu. Namun secara sosial, keluarga dari pihak yang dilamar tentunya ingin bukti bahwa keimanan seorang mualaf tersebut betul-betul nrimo alasannya yakni Allah bukan alasannya yakni demi melamar perempuan muslimah. Sebab, tidak sedikit masalah di mana seorang nonmuslim kembali masuk agamanya yang dulu sesudah berhasil menikahi perempuan muslimah dan mengajak istrinya menjadi perempuan nonmuslim.
Karena itu, butuh waktu bagi keluarga perempuan untuk yakin bahwa keimanan Anda bukan sementara. Banyak cara untuk meyakinkan mereka antara lain dengan sering berkomunikasi dengan keluarga tersebut dan berkomunikasi dengan tokoh agama setempat dan banyak bertanya-tanya perihal Islam pada beliau.
Sumber https://www.alkhoirot.net
HUKUM IJAB KABUL 2 (DUA) KALI
Assalamu alaikum wr.wb
ust maaf mau nanya seputar nikah..
Apakah boleh ijab-kabul dua kali? ijab kabul pertama sah dilakukan dengan nikah siri, tetapi pada ketika ingin mendapat sertifikat nikah di KUA harus dilakukan lagi ijab-kabul dengan mahar yang berbeda
1 - Jika boleh, pembahasan fikihnya ibarat apa ?
2 - Apakah maharnya boleh sama dengan ijab kabul yang pertama?
3 - Bagaimana status ijab-kabul yang pertama ?
terima kasih atas perhatian dan jawabannya.
wassalamu alaikum wr.wb
surianda
JAWABAN HUKUM IJAB KABUL 2 (DUA) KALI
1. Ijab kabul yang pertama yang sah dan yang dianggap apabila memenuhi syarat-syarat dalam perkawinanl yaitu adanya wali atau wakilnya, 2 (dua) saksi dan pengantin laki-laki atau wakilnya. Sedangkan komitmen ijab kabul yang kedua tidak dianggap. Logikanya, kalau komitmen perkawinan pertama sah, maka tentu saja komitmen kedua sia-sia. Jadi, ibarat hanya main-main saja. Lebih detail: Pernikahan Islam.
2. Karena untuk "formalitas" maka terserah mahar mau sama atau beda.
3. Lihat tanggapan poin 1.
___________________________________________________________
TIDAK CINTA SUAMI INGIN BERCERAI
assalamu'alaikum pak ustadz
saya sedang mengalami problem yang amat berat.
saya dijodohkan orang renta dan dipaksa untuk menikah. saya sudah berontak tp orang renta memaksa. akhirnya saya menikah dgn terpaksa. sesudah hampir 3 bulan saya jalani. saya merasa sama sekali tidak senang alasannya yakni tidak ada cinta dalam diri saya. saya merasa sangat menyesal alasannya yakni dulu tidak mengikuti kata hati saya untuk lari dari rumah. apa yang harus saya lakukan? banyak yang bilang witing tresno jalaran soko kulino..
tapi saya rasa saya tidak bisa alasannya yakni hati saya sangat membencinya. bahkan (maaf) untuk melaksanakan hub suami istri saja saya sangat takut dan mengalami stress berat alasannya yakni dulu saya pernah mencoba walaupun tidak berhasil. bagaimana ini ustadz? saya merasa tidak bisa meneruskan ini semua. terima kasih pak ustadz.
waasalamu'alaikum..
DR
JAWABAN TIDAK CINTA SUAMI INGIN BERCERAI
Kalau memang Anda tidak bisa menyayangi suami Anda dan tidak bisa bekerjasama intim dengannya, maka Anda sanggup meminta suami Anda untuk menceraikan Anda. Kalau dia tidak mau, Anda sanggup mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama. Lebih detail: Hukum Perceraian (Talak)
____________________________________________________________
WANITA BERSUAMI MENIKAH LAGI UNTUK MAHRAM HAJI, BOLEHKAH?
Assalamu'alaikum War. Wab.
Saya pernah melihat prakek yang dilakukan sebagian orang muslimah di desa Sukodono Kec. Pujer Kab. Bondowoso beberapa tahun yang kemudian menunaikan ibadah haji tidak bersamaan dengan suaminya. Karena suaminya sudah melaksanakannya beberapa tahun sebelumnya. Seorang muslimah dimaksud selanjutnya saya sebut saja si A . Karena si A ini seorang perempuan ,maka untuk melindungi dirinya dalam perjalanan hingga kembali kerumah si A dinikah seorang jamaah haji laki laki lain dengan memakai istilah "Bermahram" . Kemudian yang ingin saya tanyakan :
1. Benarkah dalam tuntunan Syari'ah yang demikian itu ?
2. Apakan pelaksanaan Haji bagi seorang perempuan memang disyaratkan demikian ?
Mohon klarifikasi beserta dasar dasar hukumnya.
Sebelum dijawab terlebih dahulu saya memberikan terimaksih.
Wassalamu 'alaikum War. Wab.
Sunargi Akib
JAWABAN WANITA BERSUAMI MENIKAH LAGI UNTUK MAHRAM HAJI, BOLEHKAH?
1. Tidak benar. Wanita yang bersuami dihentikan menikah dengan laki-laki lain sebelum ditalak oleh suami yang sah.
2. Pada dasarnya perempuan dihentikan keluar untuk bepergian baik jarak akrab atau jarak jauh (jarak dibolehkannya qashar shalat) kecuali ditemani oleh mahram atau suami.
Adapun perempuan yang berangkat haji yang wajib tanpa mahram atau suami itu boleh apabila ditemani oleh sesama perempuan yang sanggup dipercaya.
Namun apabila haji sunnah (sudah pernah melaksanakan haji sebelumnya), maka dihentikan berangkat haji tanpa ditemani oleh mahram atau suaminya. Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Al-Muhtaj menjelaskan:
أما النفل فليس لها الخروج له مع نسوة ـ وإن كثرن ـ حتى إنه يحرم على المكية التطوع بالعمرة
من التنعيم مع النساء
________________________________________________________
BOLEHKAN WANITA TIDAK PERAWAN (PERNAH ZINA) KAWIN DENGAN PRIA PERJAKA?
assalamualaikum wr.wb
saya ingin berkonsultasi,sebelumnya saya perkenalkan nama saya F..
saya ingin bertanya apakah orang yang sudah berzina kelak akan mendapat orang yang pernah berzina pula... karna sebelumnya saya pernah mendengar hadist tersebet kalau orang berzina kelak akan mendapat orang yang berzina pula padahal dulu saya pernah melaksanakan hal tersebut dengan mantan pacar saya,
dan kini saya sedang menjalin hubungan dengan pemuda yang sama sekali belum pernah melaksanakan hal tersebut,aku sangat sayang dia,hingga saya pernah berfikir ingin melaksanakan hal itu dengan dia supaya saya dan dia sama-sam sudah pernah melaksanakan hal itu,apakah saya dan dia kelak akan berpisah karan problem ini.
mohon jawabannya
JAWABAN BOLEHKAN WANITA TIDAK PERAWAN (PERNAH ZINA) KAWIN DENGAN PRIA PERJAKA?
Berzina yakni dosa besar. Wanita atau lelaki yang baik dalam arti tidak pernah berzina dihentikan menikah dengan wanita/lelaki yang pernah berzina kecuali kalau perempuan atau laki-laki tersebut sudah berhenti dari perbuatan dosanya dan bertaubat.
Dalam hal ini, Anda berkewajiban untuk taubat nasuha. Apabila itu dilakukan, maka Anda sanggup menikah dengan laki-laki tersebut. Lebih detail: Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina).
Jangan menambah dosa Anda dengan mengajak dia berzina.
_____________________________________________________________
HUKUM MEREMEHKAN DOSA APAKAH MURTAD?
assalamualaikum wr.wb
ustadz saya mau tanya, hati saya sering menyampaikan hal yang aneh2 sampai2 pada ketika melaksanakan dosa, hati saya pernah bilang begini '' ah perbuatan ini tidak murtad, tapi paling cuma tidak diampuni''
pak ustadz apakah saya masuk dalam kategori murtad alasannya yakni hati saya berkata demikian? apakah saya bisa islam lagi bila masih mengerjakan perbuatan dosa yang sama tapi hati saya tidak berkata demikian?
terimakasih
wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN HUKUM MEREMEHKAN DOSA APAKAH MURTAD?
Yang menciptakan orang dihukumi murtad yakni apabila dia menghalalkan kasus haram dan mengharamkan kasus halal. Apabila dia melaksanakan kasus haram tapi masih mengakui keharamannya, maka dia disebut orang fasiq. Bukan orang murtad.
Fariq yakni orang yang melaksanakan dosa besar atau melaksanakan dosa kecil secara terus menerus. Orang fasiq gugur hak manjadi wali nikah, menjadi saksi, dll.
Jadi, berusahalah untuk menjadi muslim yang baik dengan tidak meremehkan dosa walaupun kecil dan segera memohon ampun (istighfar) setiap kali melaksanakan kasus dosa kecil dan ber-taubat nasuha apabila pernah melaksanakan dosa besar.
___________________________________________________________
HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
Assalamualaikum wr. wb
Saya ingin menanyakan beberapa hal ustadz :
1. Boleh tidak mengucapkan selamat hari raya natal kepada pemeluk katolik/kristen? Karena waktu Hari Raya Idul Fitri mereka pun ikut memberi ucapan selamat LEBARAN kepada saya. Kalau hanya sekedar memberi ucapan natal saja boleh atau tidak? Bukan memperingatinya.
Terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb.
Vina Zanida
JAWABAN HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
Boleh mengucapkan selamat Natal berdasarkan pendapat sebagian besar ulama muta'akhirin termasuk aliran MUI. Yang dihentikan yakni ikut merayakannya atau mengikuti prosesi ritualnya. Lebih detail: Hukum Ucapan Selamat Natal
____________________________________________________
HUKUM SALAMAN SETELAH SHALAT
Hukum bersalaman atau jabatan tangan sesudah melaksanakan ritual shalat fardhu 5 waktu biasanya yang dilakukan secara berjamaah.
PERTANYAAN
assalamualaikum wr. wb.
pak ustadz, saya ingin bertanya, apa hukumnya dalam Islam salaman sesudah selesai sholat?
alasannya yakni ibarat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari banyak terjadi ibarat demikian. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
wassalamualaikum wr. wb.
puspa ayu wulandari
JAWABAN
Bersalaman pada prinsipnya sunnah dilakukan pada setiap pertemuan. Nabi bersabda dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi:
ما من مسلمين يلتقيان فيتصافحان إلا غفر الله لهما قبل أن يتفرقا
Adapun bersalaman sesudah shalat berdasarkan Imam Ramli hal itu tidak ada dalil khusus yang mendukung hal itu tapi juga tidak apa-apa dilakukan.
Menurut Imam Nawawi bersalaman sesudah shalat tidak ada dasar syar'i-nya namun tidak apa-apa dilakukan. Karena aturan asal dari berjabat-tangan yakni sunnah, maka adanya jabat tangan sesudah shalat tidak menghilangkan kesunnahan tersebut.
Inti pendapat Imam Nawawi, bersalaman sesudah shalat sama sunnah-nya dengan berjabatan tangan di luar shalat.
_____________________________________________________
HUKUM MENIKAHI WANITA MUSLIMAH TAPI AYAHNYA KRISTEN
PERTANYAAN
Dear Alkhoirot
Saya M... dari jakarta, mau bertanya saya mau nikah tetapi perempuan saya ayah nya non muslim, berdasarkan Alkhoirot apakah saya teruskan apa jangan di teruskan, kalau saya teruskan hukumnya apa
Wanita nya agamanya islam Ibu nya islam Bapak nya kristen.
Orang renta saya mau nya bapak ibu islam semua, apa yang saya lakukan
M via alkhoirot@gmail.com
JAWABAN
Menurut syariah, hukumnya sah saja menikah dengan perempuan muslimah yang ayahnya Kristen. Bahkan ayahnya boleh menjadi wali nikah dari putrinya tersebut. Detailnya lihat di sini.
Namun demikian, pernikahan yang ingin Anda bina tidak berdasarkan pada pijakan yang ideal. Karena perbedaan agama dengan mertua dan tidak diridhai orang tua. Ingat, taat kepada orang renta yakni wajib. Dan melawan orang renta yakni dosa besar yang hasilnya terkadang sanggup terasa di dunia.
Idealnya, seorang muslim yang salih hendaknya menikah dengan pertimbangan sebagai berikut: (a) merasa cocok dengan calon istri alasannya yakni pertimbangan kepribadian dan ketaatan pada agamanya; (b) saling cocok dengan calon mertua; (c) direstui kedua orang tua; (d) ada kecocokan antara kedua calon besan.
Saran saya, hindari pernikahan itu sebisa mungkin. Terutama alasannya yakni tidak ada restu dari orang renta Anda. Namun apabila Anda sudah terlalu cinta pada dia, tentu itu semua terserah Anda dengan menanggung banyak sekali konsekuensi resiko ketidakenakan di masa depan.
Seperti disebut di atas, secara syariah pernikahan Anda sah dan boleh dilakukan walaupun tanpa restu orang tua. Namun usahakan tetap bersikap santun dalam mengatasi konflik ini dengan mereka.
____________________________________________________
HUKUM TIDAK MELAKSANAKAN NADZAR KHUSYU SHALAT
Bagaimana caranya supaya saya sanggup khusyu' ketika melaksanakan shalat supaya sanggup mencicipi manisnya iman? Dan bagaimana apabila saya bernadzar tapi tak bisa melaksanakannya?
PERTANYAAN
Assalamu'alaikum wr. wb.
Sebelumnya saya ucap terimakasih kepada Al-Khoirot alasannya yakni sudah banyak menjawab rasa ingin tau yang timbul dibenak saya , Barakallah .
Saya seorang gadis MA , merasa aib kepada Allah alasannya yakni ada sebuah janji kepada-Nya beberapa tahun yang kemudian & hingga kini belum saya tepati .
Saya berjanji akan shalat dengan khusyu' namun janji tsb. tidak semudah yang saya bayangkan . Saya telah mencoba tapi sangatlah berat .
Saya selalu dihantui oleh rasa bersalah itu & yang ingin saya tanyakan yakni :
1. Bagaimana cara supaya saya terlepas dari janji tsb. ? Apakah dengan cara berzakat , puasa , dsb. ?
2. Bagaimana supaya kita sanggup mencicipi manisnya kepercayaan dengan meraih shalat khusyu' ?
Syukran Katsiran ! :')
Tiya Maulidiya
JAWABAN
1. Tidak menunaikan nadzar
Khusyu' dalam shalat itu tidak wajib. Akan tetapi apabila janji untuk melakukannya, itu disebut nadzar. Dan nadzar hukumnya wajib, alasannya yakni nadzar Anda termasuk nadzar ibadah yang wajib ditunaikan. Apabila Anda merasa tidak sanggup melaksanakan nadzar Anda, maka sebaiknya diganti dengan kafarat (tebusan) yaitu berupa Memberi makan kepada sepuluh orang miskin. Apabila tidak mampu, lihat pilihan berikutnya di sini!
2. Untuk pertanyaan kedua yaitu cara supaya khusyu' shalat, insyaAllah akan dibahas secara rinci dalam kepingan tersendiri. Akan tetapi pada dasarnya yakni bahwa seorang muslim hendaknya berusaha maksimal dalam segala hal termasuk dalam ibadah kepada Allah. Setelah itu, bertawakallah pada-Nya.
_________________________________________________________
MUALAF INGIN MENIKAH DENGAN WANITA MUSLIMAH
Assalamu alaikum wr.wb.
Perkenalkan nama saya Muhammad, tinggal di Bogor, mengajukan pertanyaan sbb:
1. Apabila seorang yg tadinya non muslim kemudian menjadi mualaf, ingin menikahi perempuan muslim, berapa lamakah semenjak dia jadi mualaf dia sudah sanggup dikatakan sudah beriman?
2. Apakah seorang mualaf yang melamar perempuan muslim perlu diuji keimanannya?
Demikian pertanyaannya, terima kasih.
Wassalamu alaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Seorang nonmuslim dikatakan muslim yang beriman sesaat sesudah dia mengucapkan dua kalimat syahadat.
2. Secara syariah tidak perlu. Namun secara sosial, keluarga dari pihak yang dilamar tentunya ingin bukti bahwa keimanan seorang mualaf tersebut betul-betul nrimo alasannya yakni Allah bukan alasannya yakni demi melamar perempuan muslimah. Sebab, tidak sedikit masalah di mana seorang nonmuslim kembali masuk agamanya yang dulu sesudah berhasil menikahi perempuan muslimah dan mengajak istrinya menjadi perempuan nonmuslim.
Karena itu, butuh waktu bagi keluarga perempuan untuk yakin bahwa keimanan Anda bukan sementara. Banyak cara untuk meyakinkan mereka antara lain dengan sering berkomunikasi dengan keluarga tersebut dan berkomunikasi dengan tokoh agama setempat dan banyak bertanya-tanya perihal Islam pada beliau.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: