Hukum Suami-Istri Pisah Daerah Tapi Belum Cerai

 Apakah status janji nikah berdasarkan aturan agama sudah bercerai apabila suami sudah meninggal Hukum Suami-Istri Pisah Tempat Tapi Belum Cerai

Apakah status janji nikah berdasarkan aturan agama sudah bercerai apabila suami sudah meninggalkan istri serta tidak menafkahi selama lebih dari 7 bulan? Dosakah dimata aturan islam seorang suami yang meninggalkan istri dan anak tanpa nafkah?

  1. Pertanyaan I: Perkawinan Pisah 7 Bulan
  2. Jawaban Pertanyaan I: Perkawinan Pisah 7 Bulan
  3. Pertanyaan II: Perkawinan Pisah 1 Tahun
  4. Jawaban Pertanyaan II: Perkawinan Pisah 1 Tahun

PERTANYAAN I: STATUS PERKAWINAN PISAH 7 BULAN

Saya S1 (nama disingkat- admin) Seorang muslim berusia 30 tahun, saya sudah menikah dengan sdr DH semenjak 30 desember 2007 dan sudah memiliki anak umur 3 tahun, kini saya lagi dihadapkan dengan permasalahan keluarga yaitu usul cerai dari istri.

kronologinya, sehabis janji nikah tersebut kami bertempat tinggal di rumah orang renta istri dan kemudian di bulan april 2008 kami pindah kekota lain dan kita hidup rukun layaknya pasangan suami istri hingga diberikan karunia oleh Allah SWT seorang anak. namun diusia janji nikah kami yang ke 4, kami dihadapkan dengan masalah. yaitu adanya pihak ketiga yang bermaksud merusak rumah tangga kami. dan pihak ketiga tersebut berhasil meyakinkan istri saya bahwa saya berselingkuh dengannya hingga istri saya pun tergoda omongannya dan rusaklah rumah tangga kami. serta pekerjaan sayapun hancur alasannya ialah hasutan pihak ketiga tersebut. dan juga timbul hutang kepada orang lain, dimana hutang tersebut dikarenakan termasuk hasutan dari pihak ketiga. namun hutang tersebut telah diselesaikan dengan menjual barang2 yang ada serta sebagian dibantu oleh orang renta saya. namun derma tersebut bersifat hutang. alasannya ialah orang renta saya pun untuk membatu saya menutupi hutang tersebut ialah dengan berhutang pula ke BANK.
kemudian dibulan september 2010 kami kembali kerumah orang renta istri dengan permasalahan yang timbul tersebut disepakati untuk tidak dipermasalahkan lagi. semenjak tinggal kembali dirumah orang renta istri, kami sering dihadapkan dilema alasannya ialah duduk kasus ekonoli. saya sering melihat istri saya menangis, saya selalu meraihnya untuk tidak menangis, namun istri saya tetap dan selalu menangis. hingga terpikir oleh saya, bagaimana cara supaya istri saya tidak menangis kembali dan sehari2nya penuh dengan senyuman. dari situ saya terpaksa berbohong bahwa saya telah mendapat pekerjaan dan insya allah bulan depan ada penghasilan. didalam kebohongan itu saya sempat merayu istri saya untuk meminjam uang kepada orag tuanya untuk biaya saya bekerja diluar kota. dan uang tersebut memang saya gunakan untuk biaya mencari kerjaan dan juga biaya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari istri dan anak, bahkan uang tersebut juga dipakai untuk berobat anak. sehabis saya berbohong tersebut, alhamdulillah istri saya tidak menangis lagi. ibarat yang saya inginkan. namun kebohongan tersebut tidak berlangsung lama, kesudahannya kebohongan itu pun diketahui oleh istri saya pada bulan agustus 2011. hingga kesudahannya istri saya pun murka dan emosi, keluar kata ingin bercerai. dan saya pun tidak diizinkan untuk kembali kerumah orang tuanya, begitupun orang tuanya menyutujui untuk saya tidak kembali kerumahnya.bahkan untuk bertemu anak pun tidak diperbolehkan. semenjak itu kami hidup terpisah tanpa adanya komitmen berdua. saya sudah berusaha menemuinya namun selalu gagal dan tidak mau ditemui, saya pun sudah menemui beberapa kerabatnya, namun hasilnya tidak ada, malahan kerabatnya pun lebih menyudutkan saya.

semenjak itu saya terus berusaha mencari pekerjaan untuk bisa mempertanggung jawabkan kiprah saya sebagai suami untuk bisa menapkahi istri beserta anak. namun samapai detik ini saya belum bisa mendapat pekerjaan tersebut. kami telah berpisah hingga kini kurang lebih 7 bulan.

sehabis itu saya mendapat kabar dari tetangganya bahwa istri saya telah bekerja, kemudian saya pun banyak mendengar kabar miring wacana istri saya telah bersahabat dengan seorang laki-laki, dan tidak usang kemudian pada tanggal 06 februari 2012 istri saya mendaftarkan somasi cerai kepengadilan agama dengan isi somasi tersebut ialah :

1. faktor ekonomi (sebagai suami tidak menafkahi semenjak oktober 2010 alasannya ialah tidak berpenghasilan) namun saya pun menolak somasi ini, bahwa saya memang sudah tidak bisa menafkahi namun bukan dari bulan oktober 2010, melainkan semenjak kita berpisah. dalam artian saya masih menafkahi namun tidak sepenuhnya ibarat saya masih punya penghasilan dan pekerjaan.

2. Berselingkuh dengan sobat sekerja. saya pun menolaknya alasannya ialah saya sama sekali tidak melaksanakan dan itu pun hanya didaarkan dari ratifikasi atu pihak, yaitu pihak ketiga yang bermaksud merusak rumah tangga kami. padahal sebelumnya kita sudah sepakat tidak akan mengungkit kembali duduk kasus itu. dengan bukti kami masih bisa hidup bersama sehabis insiden itu.

3. Menipu orang renta istri dengan meminjam uang untuk biaya hidup alasannya ialah akan bekerja. itu pun saya sanggah, alasannya ialah saya tidak menipu secara eksklusif kepada orang tuanya melaikan atas persetujuan istri saya juga. dan lagian uang tersebut tidak saya habiskan sendiri, melaikan ibarat yang saya ungkapan diatas. yaitu untuk biaya mencari kerja serta menutupi kebutuhan sehari-hari anak dan istri saya, dan juga berobat anak.
dari somasi diatas, istri saya meminta semoga majelis hakim mengabulkan gugatan, menjatuhkan thalak satu bain sughra saya sebagai suami kepada istri saya.

namun saya sebetulnya tidak ingin adanya perceraian tersebut, dengan pertimbangan alasannya ialah rasa sayang dan rasa cinta saya terhadap istri saya sangat besar serta ingin menyelamatkan perasaan dan dampak psikologis anak di maa yang akan datang.saya hingga kini berusaha meyakinkan untuk bisa kembali rujuk dan memperbaiki hubungan, namun istri dengan hatinya yang keras, tetap tidak mau kembali lagi dengan saya dengan alasan sudah tidak cocok lagi dan tidak sejalan. namun saya pikir, alasan tersebut hanyalah sekedar alasan.

dari kronologi tersebut, saya ingin bertanya.

1. status janji nikah kami berdasarkan agama islam serta berdasarkan aturan negara, yang dimana berdasarkan pandangan istri beserta keluarganya bahwa berdasarkan aturan agama sudah bercerai alasannya ialah sudah meninggalkan serta tidak menafkahi selama lebih dari 7 bulan. tapi saya sebagai suami belum menjatuhkan thalak.

2. apakah saya berdosa dimata aturan islam alasannya ialah sudah meninggalkan istri dan anak yang terpaksa saya lakukan alasannya ialah keputusan istri serta keluarganya untuk tidak menemuinya.

3. untuk hak latih anak memang hak seorang ibu alasannya ialah maih dibawah umur. tapi adakala anak tersebut sekarang2 ketika saya tiba untuk menemuinya. dia selalu menolak. ada kemungkinan efek dari istri dan keluarga istri saya. apa sekiranya yang harus saya lakukan?

4. sekiranya saya mohon petunjuk, apa yang harus saya lakukan untuk bisa mempertahankan rumah tangga saya supaya istri saya dibukakan pintu hatinya dan bisa kembali lagi dengan saya?


terima kasih.
waalamualaikum wr, wb
SI

JAWABAN PERTANYAAN I: PERKAWINAN TERPISAH 7 BULAN

Jawaban di bawah berdasarkan nomor pertanyaan Anda

1. Status janji nikah Anda masih sah dan belum bercerai dengan istri. Karena, dalam masalah Anda, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) perceraian gres terjadi apabila (a) Anda meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin istri; (b) Perceraian hanya sanggup dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama. (Lihat BUKU I KOMPILASI HUKUM ISLAM PASAL 113, 114, 115, 116 B).

Secara syariah Islam, talak gres terjadi apabila suami menjatuhkan kata "talak".

Karena itu, baik secara agama maupun negara, talak belum terjadi antara Anda dan istri.

2, Hukum memberi nafkah terhadap anak dan istri itu wajib. Itu artinya dosa apabila tidak dilakukan.
Berdasarkan firman Allah dalam QS Al-Baqarah 2:233:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut (QS Al-Baqarah 2:233).

3. Sebaiknya Anda tetap menjalin silaturrahmi yang baik pada istri dan mertua. Agar Anda sanggup menemui anak Anda.

4. Dekati istri Anda sebagaimana Anda mendekati dia dulu sebelum menikah. InsyaAllah, istri Anda akan kembali akan luluh. Dan yang tak kalah penting, berusahalah bekerja mencari nafkah. Kerja apa saja yang halal. Walaupun honor kecil. Itu akan sangat dihargai oleh istri. Siapapun akan menyukai suami yang bekerja keras untuk keluarga. Karena itu menunjukkan tanggung jawab dan kemauan yang baik. Besar atau kecil honor itu soal kedua.

Baca juga: Kewajiban bapak menafkahi anak.


PERTANYAAN 2: STATUS PERKAWINAN PISAH 1 TAHUN

PERTANYAAN

ass wr.wb
Bismilahirohman nirrohim
Mg,rubrik ini dpt mmbantu problem ku ustadz 'trimakasih sblmnya...

Nama ku alink usia ku skr 27 th ' saya telah menikah tp aq ga mengerti sah atw tdknya janji nikah ku ?ustadz, istri ku berjulukan ikah ' usianya lebih renta 10 th dng ku... Aq n istri ku saling mengasihi ..hingga kesudahannya istri ku hamil 6 bln sblm aq menikahinya... Tp' kesudahannya aq menikah ' dng ikah istri ku di kua ...

Ustadz .. Ktika aq menikah ortu istri ku masih hdup ..

1.saya menikah di kUA CIPUTAT ,jadi yg menikahkan saya adl PETUGAS KUA, tapi orang tuanya tidak hadari walaupun tau .. Aku pun tidak tau alasan ia orang renta istriku ' ustadz, sy blm pernah bertemu dng kdua orang renta istriku...smpai skrang ..dan stlah proses ijab kobul dikua selesai .. Satu jam kemudian sy dan keluarga istri kumpul dirumah istri ...

Dirumah itu ' saya di maki n di usir oleh kluarga istri ku tnp sdikit pun ad pembelaan dr istri ku ' dan smua pristwa itu tnpa saya duga sebelumnya... Akhirnya saya pun perg! Disaat itu juga pdahal proses ijab qobul gres berlangsung satu jam sbelum mereka mnghina ku ' n smpai skr kurang lbih 1 th aq ta pernah bertemu dng nya lag!... 'hingga anak ku ,lahir .. Sakit dan meninggal mereka pun tak mmberi kbr ?

Ustadz... Aq pernah bersujud- dkluarga n istriku untk meminta maaf ' tp kluarga istri ku tdk pernah menyukai ku ' istri ku bgt mengasihi ku tp saya mengerti istriku tak dpt memilih pilihan dng situasi sperti ini..

Ustadz saya mempunyai, surat nikah..dan sbenarnya aq ingin menylesaikan smua scara baik2, saya slalu memikirkan khidupan istri ku ke dpan ... Dng status yg berdasarkan ku kurang jelas.. Kaprikornus saya begitu khawatir dengan keadanya tp saya tak bisa berbuat apa2 ,,pertanyaan ku

1. sah atw tidak janji nikah ku ?
2. Dosakah aq tdk mmberi nafkah lahir batin terhdap istri ku - tp itu bkan kemauan ku
3. Menurut ustadz apakah btul perilaku dari istri ku
4. Apa yang hrs aq perbuat tuk mnylesaikan yg baik mnurut islam n hkum

Trimaksh ustadz ' saya mhon bantuannya tuk memberi solusinya .. Silakan admin /pa ustadz dongeng ku dipublikasikan
Wss..wr. Wb


JAWABAN PERTANYAAN 2: STATUS PERKAWINAN PISAH 1 TAHUN

JAWABAN

1, Hukum perkawinan sah.
2. Tidak dosa, alasannya ialah itu bukan kemauan Anda.
3. Sikap istri Anda yang tidak membela Anda bukanlah perilaku ideal, tapi sanggup dimaklumi.
4. Sebaiknya Anda ceraikan saja istri Anda. Agar status Anda dan dia menjadi jelas. Toh selama ini tidak pernah berkumpul. Dalam Islam, perceraian cukup dilakukan dengan sepatah kata "Aku ceraikan kamu". Walaupun secara aturan sipil, perlu juga diurus surat cerai ke KUA/Pengadilan Agama semoga Anda dan istri Anda sanggup membina korelasi keluarga dengan calon pasangan berikutnya.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: