Hutang Tidak Dibayar Dan Cara Nikah Siri

 Niat menolong seorang teman yang membutuhkan dengan memberi pinjaman Hutang Tidak Dibayar dan Cara Nikah Siri

Niat menolong seorang teman yang membutuhkan dengan memberi pinjaman. Ternyata hutang tidak dibayar.

HUKUM HUTANG TIDAK DIBAYAR

PERTANYAAN
Asalamualaikum wr wb.

Perkenalkan, nama saya Angrian Permana (24 tahun), tinggal di kota serang

Pa ustad maaf, saya ada masalah, mau curhat.

Ceritanya sekitar 1 bulan yang kemudian teman usang saya tiba ke rumah untuk meminjam uang sebesar 500 rb. beliau akad akan membayarnya 5 hari.

sesudah waktunya tiba beliau tidak mau bayar, sudah 6 kali saya menagihnya tapi beliau gak bayar dengan alasan gak ada uang. saya sangat sangat kecewa dengan teman saya itu, beliau bilang diawal buat bayar bapaknya keluar rumah sakit, istrinya mau tujuh bulanan, bapaknya mau ikutan liat tujuh bulanan tersebut. alasannya gak tega saya akhrnya meminjamkannya.

DAFTAR ISI
  1. Hutang Tidak Dibayar
  2. Syarat Pernikahan Siri
  3. Pembagian waris wanita bekerja yang menikah tanpa anak

tapi jikalau begini caranya saya tidak ikhlas, saya sudah susah ngumpulin uang dari hasil kerja, tapi malah dibohongin ama temn usang saya sendiri. ketika meminjam uang ia bilang bekerja sebagai guru di MTS, dan istrinya bekerja dipabrik. tapi semuanya itu bohong sesudah saya tanya ke tetangganya, bahkan ia dikeluarkan dari MTS (menurut info) alasannya korupsi. saya kasihan jikalau lihat mamah saya sekarang, mamah saya lagi butuh dana, tapi saya gak berani bilang, niscaya murung banget.

Bagaimana ini pa ustad, saya gak hening kalu gini, gak sanggup ikhlas.
seandainya jikalau saya ikhlaskan, apa sanggup jadi pengganti sebagai sedekah saya? sayabenar benar gak sanggup hening dan ikhlas. alasannya ia sudah bohong kepada saya, jikalau awalnya jujur saya masih sanggup maklum... mohon penjelasannya pa ustad

makasih
AP


JAWABAN HUKUM HUTANG TIDAK DIBAYAR

Memberi pinjaman pada yang membutuhkan ialah baik dan mendapat pahala. Namun, sanggup berakhir dengan kesedihan atau konflik jikalau tidak dilakukan secara hati-hati.
Hutang piutang ialah problem hubungan transaksi (muamalah) antar-manusia yang mempunyai resiko konflik di kemudian hari. Oleh alasannya itu, sebelum Anda -- atau siapapun-- berniat memberi pinjaman pada seseorang, maka hendaknya mempertimbangkan hal-hal berikut:

1. Lihat dulu rekam jejak (track record) teman atau orang yang akan dibantu. Misalnya, (a) apakah beliau sanggup dipercaya; (b) apakah punya penghasilan, jikalau tidak punya penghasilan atau honor tetap patut diragukan cara beliau mengembalikan uang; (c) lihat gaya hidupnya, orang yang gaya hidup boros sulit melunasi hutangnya.

2. Buat perjanjian bermaterai dengan disaksikan dua saksi semoga jikalau terjadi masalah dengan pembayaran utang sanggup diselsesaikan secara hukum. Ini juga perintah dalam Al-Quran 2:282. Karena hutang menjadi salah satu modus penipuan.

Sekarang nasi sudah jadi bubur. Maka tidak ada jalan lain kecuali bersabar. Tagih terus hak Anda padanya setiap kali ada ksesempatan baik menagih sendiri atau memakai pinjaman teman yang mungkin beliau segani.

Perlu diingat, bahwa hutang yang tidak dibayar akan menjadi beban bagi yang bersangkutan dunia dan akhirat.

Artikel berikutnya: Hutang dalam Islam

_________________________________


CARA PERNIKAHAN SIRI

asalammualaikum pak ustad atau ibu ustazah...
nama saya H,umur saya 23tahun,saya orisinil jawa tengah.saya punya seorang pacar yng umurnya beda 2tahun.asli nias sumatra utara.saya muslim,sedangkan pacar saya kristiani. yang insya allah akan menjadi seorang mu'alaf.kami pacaran gres tiga bulan. saya sudah memperkenalkan pacar saya pada orang renta saya,tapi saya belum pernah bertemu dengan orang renta pacar saya. kami kerja di satu gedung yang sama.saya sangat ingin sekali menikahi pacar saya.tapi status keyakinan kami beda.dan pacar saya juga tidak memberi tau pada orang tuanya. sedangkan saya dan pacar saya ingin sekali bersatu tuk menjadi suami dan istri. tapi,kami berdua tersandung dengan masalah biaya dan orang renta pacar saya.yang tidak tau akan hubungan kami. karna biaya yang mahal mengganjal kami berdua.posisi saya dan pacar saya kini di jakarta.dan orang renta pacar saya ada di sumatra, atau tepatnya nias.dan kami berdua mengambil jalan nikah (siri).untuk menghidari fitnah dan zinah. sebelum kami berdua mempunyai cukup uang untuk menemui orang renta pacar saya. dan selanjutnya menikah resmi secara hukum.

yang jadi pertanyaan kami berdua adalah:
(1)...apa yang harus kami lakukan...?
(2)...apakah kami sanggup menikah (siri).tanpa sepengetahuan orang renta perempun.atau pacar saya...?
(3)...dan apa saja yang menjadi persyaratan nikah siri.....?

kami berdua sangat membutuhkan tanggapan bapak atau ibu..

terima kasih telah sudi membaca email saya.semoga allah subhhanna watta alla membalasnya dengan pahala yang melimpah.amin..

wassalammu allaikkum warah matullohi wabarakatuh....

JAWABAN

1. Menikah siri ialah langkah terbaik untuk menghindari zina antara Anda berdua apabila memang kesulitan biaya untuk melaksanakan pernikahan secara resmi. Dengan nikah siri, maka hubungan anda berdua menjadi legal secara syariah, walaupun belum resmi secara legal formal. Artinya, dengan nikah siri anda akan terhindar dari perbuatan zina yang merupakan dosa besar. Sikap pacar anda yang mau masuk Islam juga patut dipuji. Walaupun hidayah itu tiba melalui perkawinan, tapi jikalau beliau komitmen menjalankan pedoman Islam, maka insyaAllah beliau akan mendapat pahala yang besar setta dihapus dosa-dosa masa kemudian ketika masih non-muslim.

2. Bisa. Anda sanggup melaksanakan pernikahan dengan melalui wali hakim dengan meminta tokoh agama atau imam masjid yang dikenal bakir fiqih untuk menikahkan anda di Jakarta. Namun harus dipastikan, calon istri anda masuk Islam lebih dahulu.
3. Syarat nikah siri sama dengan syarat perkawinan secara agama, yaitu (a) Ada wali atau wali hakim (dalam kasus anda); (b) ijab kabul; (c) ijab qabul; (d) dua saksi; (e) kedua calon pengantin.

Baca juga: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

_________________________________


PEMBAGIAN WARIS PEREMPUAN BEKERJA YANG MENIKAH TANPA ANAK

Assalaamu 'alaikum wr wb

Semoga kiranya Ustadz berkenan menjawab pertanyaan saya.

Saya, Dian, merupakan anak ke-3 dari 4 bersaudara kandung (seibu seayah). Kakak tertua wanita kandung (seibu seayah) kami meninggal dunia bulan Maret lalu. Almarhumah menikah selama 13 tahun tanpa anak dengan seorang laki-laki.

Selama hidup, almarhumah dan suaminya tinggal di sebuah rumah yang dananya diperoleh dari hasil penjualan sebuah rumah Alm. kedua orang renta kami dan sebagian dari tabungan mereka berdua (termasuk meminjam uang dari kantor Almarhumah kakak). Perlu diketahui bahwa abang saya tersebut wanita bekerja (kantoran) yang memperoleh pendapatan rutin bulanan dari kantornya, sementara suaminya hanya bekerja serabutan dengan penghasilan tidak tetap.

1. Bagaimana aturan dan cara pembagian waris yang terang dan benar? Keluarga Almarhumah yang masih hidup selain suami ialah 1 (satu) orang saudara kandung pria dan 2 (dua) orang saudara kandung perempuan. Ayah ibu kami sudah wafat tahun lalu.

Wassalaamu 'alaikum wr..wb
Dian di Jakarta

JAWABAN

Perlu diketahui, bahwa harta yang diwariskan ialah harta yang 100% milik almarhum. Apabila ada harta yang bercampur dengan milik orang lain, menyerupai rumah dalam kasus di atas, maka harus dipisahkan dulu mana yang harta almarhum dan mana harta milik orang lain. Setelah niscaya berapa nilai harta almarhumah semuanya sesudah dipotong hutang dan biaya pengurusan jenazah, maka gres dilakukan pembagian waris sesuai dengan syariat Islam sebagai berikut:

1.
a. Suami mendapat 1/2 (setengah) harta peninggalan.
b. Saudara pria dan saudara wanita kandung mendapat bab sisa (asabah) di mana jago waris pria mendapat bab dua kali lipat dibanding jago waris perempuan.
Lebih detail: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: