Sujud Tilawah

 ialah gerakan sujud yang dilakukan ketika membaca ayat sajadah dalam Alquran Sujud Tilawah
Sujud tilawah (Arab, سجود التلاوة) ialah gerakan sujud yang dilakukan ketika membaca ayat sajadah dalam Quran. Sujud tilawah terdiri dari sekali sujud. Sujud tilawah sanggup dilakukan di ketika sedang melaksanakan shalat atau di luar shalat. Sujud tilawah ialah ibadah yang disyariatkan oleh Rasulullah berdasarkan pada hadits-hadits sahih. Hukumnya sunnah muakkad berdasarkan madzhab Syafi'i, Hanbali, Maliki dan wajib berdasarkan madzhab Hanafi.

DAFTAR ISI
  1. Pengertian Sujud Tilawah
  2. Dalil Dasar Sujud Tilawah
  3. Hukum Sujud Tilawah: Sunnah Dan Wajib
  4. Syarat Sujud Tilawah
  5. Bacaan Sujud Tilawah
  6. Cara Sujud Tilawah Di Luar Shalat
  7. Cara Sujud Tilawah Saat Shalat
  8. Ayat-Ayat Sajadah Dalam Alquran
  9. Waktu Makruh Melakukan Sujud Tilawah

PENGERTIAN

Secara etimologis (lughawi) ia ialah masdar (verbal noun) dari fi'il madhi sa-ja-da. Asal dari sujud ialah merendahkan diri pada Allah. Dalam terma syariah sujud berarti meletakkan dahi atau sebagiannya pada bumi atau sesuatu yang bekerjasama dengannya.

Sedangkan sujud tilawah ialah sujud yang dilakukan alasannya ialah membaca salah satu ayat Alquran yang mengandung sajadah. Sujud tilawah tidak diawali dengan takbirotul ihrom dan tidak diakhiri dengan salam.


DALIL DASAR SUJUD TILAWAH

- Hadits riwayat Bukhari

كَانَ النَّبِيُّ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏يَقْرَأُ عَلَيْنَا السُّورَةَ فِيهَا السَّجْدَةُ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ حَتَّى مَا يَجِدُ أَحَدُنَا مَوْضِعَ جَبْهَتِهِ

Artinya: Rasulullah SAW membacakan kami suatu surat, kemudian dia bersujud dan kami pun bersujud

- Hadits riwayat Muslim

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ ، اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي يَقُولُ : يَا وَيْلَهُ وَفِي رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ يَا وَيْلِي أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِيَ النَّارُ

Artinya: Jika anak Adam membaca ayat sajadah, kemudian dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan saya sendiri diperintahkan untuk sujud, namun saya enggan, sehingga saya pantas mendapat neraka.

- Hadits riwayat Bukhari

عن عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ – رَضِي اللَّه عَنْه – قَرَأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ بِسُورَةِ النَّحْلِ حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ نَزَلَ فَسَجَدَ وَسَجَدَ النَّاسُ ، حَتَّى إِذَا كَانَتِ الْجُمُعَةُ الْقَابِلَةُ قَرَأَ بِهَا حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ ، وَلَمْ يَسْجُدْ عُمَرُ رَضِي اللَّه عَنْهم

Artinya: Dari Umar bin Khattab dia pada hari Jum’at membaca di atas mimbar surat an-Nahl, hingga bila hingga pada ayat sajdah dia turun kemudian sujud sehingga orang-orang pun sujud. Saat Jum’at berikutnya, dia membaca lagi surat tersebut hingga hingga pada ayat sajdah, dia berkata, ‘Wahai manusia, bekerjsama kita melewati ayat sajdah. Barang siapa bersujud sungguh ia telah benar, dan barang siapa tidak bersujud maka tiada dosa baginya.’ Dan Umar sendiri tidak bersujud.

- Hadits riwayat Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Malik

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْرَأَهُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَجْدَةً فِي الْقُرْآنِ ، مِنْهَا ثَلَاثٌ فِي الْمُفَصَّلِ وَفِي سُورَةِ الْحَجِّ سَجْدَتَانِ

Artinya: Rasulullah saw telah mengajarkan kepadanya akan lima belas ayat sajdah dalam Al-Qur’an diantaranya, tiga ayat pada surat yang pendek dan dalam surat Al-Hajj ada dua sajdah.

- Hadits riwayat Muslim

… وإذا سَجَدَ قَالَ : اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Artinya: Dan ketika sujud Nabi berdoa: Ya Allah, kepada-Mu lah saya bersujud, karena-Mu saya beriman, kepada-Mu saya berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk indera pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta]

- Hadits riwayat Muslim

عَنْ أَبِي رَافِعٍ – رضي الله عنه – قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – صَلَاةَ الْعَتَمَةِ فَقَرَأَ إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ ، فَسَجَدَ فِيهَا فَقُلْتُ لَهُ : مَا هَذِهِ السَّجْدَةُ ، فَقَالَ : سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَا أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ

Artinya: Dari Abu Rofi’, dia berkata bahwa dia shalat Isya’ (shalat ‘atamah) bersama Abu Hurairah, kemudian dia membaca “idzas samaa’unsyaqqot”, kemudian dia sujud. Lalu Abu Rofi’ bertanya pada Abu Hurairah, “Apa ini?” Abu Hurairah pun menjawab, “Aku bersujud di belakang Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) ketika hingga pada ayat sajadah dalam surat tersebut.” Abu Rofi’ mengatakan, “Aku tidaklah pernah bersujud ketika membaca surat tersebut hingga saya menemukannya ketika ini.


HUKUM SUJUD TILAWAH: SUNNAH DAN WAJIB

Ulama hebat fiqih setuju bahwa sujud tilawah itu mashruiyah (berdasarkan syariah) berdasarkan pada dalil Alquran dan hadits. Akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam soal sifatnya apakah sunnah atau wajib.

Madzhab Syafi'i dan Hanbali beropini bahwa sujud tilawah ialah sunnah muakkad, tidak wajib. Madzhab Maliki menyatakan sunnah. Mereka mendasarkan pada dalil dari QS Al-Isra' 17:107-109; dan hadits dari Abdullah bin Umar yang berkata: Rasulullah pernah membaca surat yang ada ayat sajadah-nya, kemudian dia sujud dan kami ikut sujud.

Sujud tilawah berdasarkan ketiga madzhab di atas tidak wajib alasannya ialah ada hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah terkadang tidak melakukannya. Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit ia berkata: Aku pernah membaca Alquran Surah An-Najm di depan Nabi, tapi Nabi tidak bersujud tilawah (H.R. Bukhari Muslim).

Adapun yang menganggap sujud tilawah wajib ialah madzhab Hanafi. Wajib bagi pembaca dan pendengar berdasarkan pada hadits: Sujud tilawah wajib bagi orang yang mendengar dan membacanya.


SYARAT SUJUD TILAWAH

Dalam pelaksanaan sujud tilawah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Suci dari hadats kecil dan besar pada badan, pakaian dan tempat. Karena sujud tilawah itu menyerupai shalat atau bab dari shalat maka disyaratkan menyerupai syaratnya shalat. Dalam sebuah hadits dikatakan: Shalat tidak diterima tanpa dalam keadaan suci.

2. Menutup aurat, menghadap kiblat, niat melaksanakan sujud tilawah.
3. Masuknya waktu sujud. Yaitu sesudah selesainya atau sempurnanya membaca ayat yang mengandung sajadah. Jadi, jikalau melaksanakan sujud sebelum ayat sajadah selesai dibaca, maka tidak sah.


BACAAN SUJUD TILAWAH

- Boleh membaca bacaan yang biasa dibaca ketika sujud shalat yaitu (سبحان ربي الأعلى) Subhana Robbiyal A'la sebanyak 3x.

- Dapat juga ditambah dengan bacaan berikut (berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi):

سجد وجهي للذي خلقه وشق بصره وسمعه بحوله وقوته ، فتبارك الله أحسن الخالقين

- Juga disunnahkan membaca bacaan berikut (berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi):

اللهم اكتب لي بها عندك أجراً ، وضع عني بها وزراً ، وتقبَّلها مني كما تقبَّلتها من عبدك داود عليه السلام


CARA SUJUD TILAWAH DI LUAR SHALAT

Sujud tilawah sanggup dilakukan ketika sedang shalat atau di luar shalat. Adapun cara sujud tilawah di luar shalat ialah sebagai berikut:

1. Niat dan Membaca takbir dan mengangkat kedua tangan untuk melaksanakan sujud sebagaimana cara mengangkat tangan ketika sujud takbirotul ihrom (takbir pertama) ketika shalat.
2. Lalu sujud tanpa mengangkat tangan ketika turun hendak sujud.
3. Sujud hanya satu kali dan sunnah membaca "سبحان ربي الأعلى" tiga kali dan membaca doa berikut [سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ]
4. Lalu mengangkat kepala dari sujud dengan membaca takbir.
5. Duduk tanpa membaca tahiyat (tasyahud) dan
6. Diakhiri dengan mengucapkan salam.


CARA SUJUD TILAWAH SAAT SHALAT

Kalau sujud tilawah dilakukan ketika sedang shalat alasannya ialah membaca ayat Alquran yang mengandung sajadah, maka tatacaranya sedikit berbeda yakni tanpa diakhiri dengan salam. Detailnya sebagai berikut:

1. Niat dan Mengucapkan takbir untuk sujud
2. Saat sujud mengucapkan "سبحان ربي الأعلى" tiga kali. Jumlah sujud hanya sekali.
3. Mengucapkan takbir ketika berdiri dari sujud.
4. Selesai sujud berdiri tegak kembali dan meneruskan bacaan shalat jikalau masih ada ayat yang hendak dibaca. Kalau tidak ada lagi ayat yang ingin dibaca, maka ia sanggup melaksanakan rukuk shalat.


AYAT-AYAT SAJADAH DALAM QURAN

Ulama hebat fiqih setuju bahwa ayat sajadah terdapat dalam 10 ayat dalam Al-Quran. Berikut ayat-ayat sajadah yang sunnah melaksanakan sujud tilawah sesudah selesai membaca ayat tersebut.

1. Alquran Surat Al-A'raf ayat 206
2. QS Ar-Ra'd ayat 15
3. QS An-Nahl ayat 49
4. QS Al-Isra ayat 107
5. QS Maryam ayat 58
6. QS Al-Haj ayat 18
7. QS An-Naml ayat 25
8. QS As-Sajadah ayat 15
9. QS Al-Furqan ayat 60
10. QS Fussilat ayat 38
11. QS Al-Haj ayat 77
12. QS An-Najm ayat 62
13. QS Al-Insyiqaq ayat 21
14. QS Al-Alaq ayat 19
15. QS Shad ayat 28


WAKTU MAKRUH MELAKUKAN SUJUD TILAWAH

Sujud tilawah makruh dilakukan pada waktu-waktu yang makruh melaksanakan shalat sunnah yaitu:

1. Setelah shalat subuh hingga terbit matahari.
2. Saat terbit matahari hingga naik setinggi panah atau sekitar 25 detik.
3. Saat matahari tepat berada di atas yakni sekitar 3 detik.sebelum masuk waktu dhuhur.
4. Sepertiga jam sebelum terbenam matahari.
5. Ketika terbenam matahari
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close