
Gambar ilustrasi dilansir dari websta.one
Satu permasalahan yang kerap dialami wanita...
Tidak semua daerah wudhu yang disediakan ‘ramah muslimah’, adakalanya daerah tersebut terbuka sehingga menimbulkan kekhawatiran terlihatnya aurat oleh lawan jenis yang bukan mahromnya.
Mengenai hal tersebut, begini solusinya!
Allah memperlihatkan akomodasi bagi muslim untuk menjalankan ibadah, sebagaimana firman Allah SWT:
“…Allah menghendaki akomodasi bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS Al Baqarah: 185)
Terkait rukun wudhu yang mengharuskan seorang muslimah membasuh air pada potongan tubuhnya yang termasuk sebagian aurat
Allah SWT berfirman: “…Usaplah kepalamu.”(QS Al Maidah: 6)
Mengusap kepala yang dimaksud dalam ayat di atas yaitu meraba atau mengusap sebagian kepala dengan tangan yang sebelumnya dibasahi air.
Hanafiyah mengatakan, yang wajib diusap itu bukan semua potongan kepala, melainkan sebagian kepala. Sedangkan Al Hanabilah mengatakan, yang wajib diusap yaitu seluruh potongan kepala termasuk kedua telinga, baik potongan belakang maupun potongan depannya. Sebab, Hanbilah menilai, indera pendengaran juga merupakan potongan dari kepala.
Dalilnya merujuk pada hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah:
“Dua indera pendengaran itu potongan dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali.”
Sementara, Asy-Syafi’iyah mengatakan, yang wajib diusap air hanyasebagian kepala, meskipun hanya sehelai rambut saja. Dalil yang dijadikan acuan yaitu hadis yang diriwayatkan Al Mughirah bin Syu’bah ra. Dia menyampaikan bahwa Rasulullah berwudh dengan mengusap ubun-ubun dan imamahnya (sorban).
“Bahwa Nabi SAW pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, sorbannya, dan juga khuf-nya.” (HR Muslim)
Satu hal yang perlu diperhatikan, yang pertama disebutkan dalam hadis di atas yaitu Rasulullah mengusap ubun-ubun (sebagian kepala), gres lalu disebutkan, Rasul mengusap sorbannya.
Jadi, hadis tersebut tidak sanggup dijadikan pembenaran bagi seorang muslimah berhijab untuk sekedar mengusap ujung jilbab kala berwudhu.
Sebab, dinyatakan bahwa Rasul pun tetap mengusap sebagian kepala kendati mengusap sorbannya.
Asy-Syafi’iyah membolehkan wudhu dengan hanya mengusap rambut. Maka, muslimah berhijab sanggup memasukan tangan yang sudah dibasahi air wudhu ke sela-sela kerudungnya sampai menyentuh rambut. Hal ini sanggup dilakukan tanpa melepas kerudung.
Demikian, supaya memperlihatkan manfaat bagi kita semua. Wallahu A'lam.
Baca Juga:
Sumber http://www.wajibbaca.com
Mengusap kepala yang dimaksud dalam ayat di atas yaitu meraba atau mengusap sebagian kepala dengan tangan yang sebelumnya dibasahi air.
Hanafiyah mengatakan, yang wajib diusap itu bukan semua potongan kepala, melainkan sebagian kepala. Sedangkan Al Hanabilah mengatakan, yang wajib diusap yaitu seluruh potongan kepala termasuk kedua telinga, baik potongan belakang maupun potongan depannya. Sebab, Hanbilah menilai, indera pendengaran juga merupakan potongan dari kepala.
Dalilnya merujuk pada hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah:
“Dua indera pendengaran itu potongan dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali.”
Sementara, Asy-Syafi’iyah mengatakan, yang wajib diusap air hanyasebagian kepala, meskipun hanya sehelai rambut saja. Dalil yang dijadikan acuan yaitu hadis yang diriwayatkan Al Mughirah bin Syu’bah ra. Dia menyampaikan bahwa Rasulullah berwudh dengan mengusap ubun-ubun dan imamahnya (sorban).
“Bahwa Nabi SAW pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, sorbannya, dan juga khuf-nya.” (HR Muslim)
Satu hal yang perlu diperhatikan, yang pertama disebutkan dalam hadis di atas yaitu Rasulullah mengusap ubun-ubun (sebagian kepala), gres lalu disebutkan, Rasul mengusap sorbannya.
Jadi, hadis tersebut tidak sanggup dijadikan pembenaran bagi seorang muslimah berhijab untuk sekedar mengusap ujung jilbab kala berwudhu.
Sebab, dinyatakan bahwa Rasul pun tetap mengusap sebagian kepala kendati mengusap sorbannya.
Lantas bagaimana yang benar?
Nah, bagi muslimah yang berhijab dan kesulitan untuk berwudhu alasannya khawatir terbuka aurat bila melepas jilbabnya, sanggup tetap mengusap sebagian kepala tanpa melepas jilbab. Apalagi, bila merujuk padapat dari Asy-Syafi’iyah.Asy-Syafi’iyah membolehkan wudhu dengan hanya mengusap rambut. Maka, muslimah berhijab sanggup memasukan tangan yang sudah dibasahi air wudhu ke sela-sela kerudungnya sampai menyentuh rambut. Hal ini sanggup dilakukan tanpa melepas kerudung.
Demikian, supaya memperlihatkan manfaat bagi kita semua. Wallahu A'lam.
Baca Juga:
- Setan dari Bangsa Manusia, Lebih Ganas Menyesatkanmu Dibandingkan Setan Lainnya
- Jika Engkau Ingin Mengetahui Keadaanmu di Dalam Kubur Nanti, Lihatlah Dadamu!
- Masya Allah, Beginilah Kedahsyatan Istigfar dan Sedekah Bagi Setiap Masalah
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi: