
Apakah Istri Saya Perawan?
PERTANYAAN
assalamualaikum .. pengasuh yang terhormat,
dikala saya menikah dan di malam pertama saya tidak menemukan keperawanan menyerupai yang pernah saya baca di buku buku.
namun itu tidak saya permasalah kan,karna saya sangat mengasihi istri saya. pernah saya tanyakan duduk kasus itu padanya,namun ia bersumpah atas nama allah bahwa ia tak pernah melaksanakan korelasi intim semasa ia masih remaja. walau saya tidak mempermasalahkanya, tidak saya mungkiri saya sangat ingin mencicipi perawan itu,
DAFTAR ISI
- Apakah Istri Saya Perawan?
- Mertua Ingin Makara Pembantu Karena Mau Beli Motor Baru
- Maskawin Dibayar Sebelum Akad Nikah
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Apakah Istri Saya Perawan?
pertanyaanya,,apakah saya berdosa jikalau selalu menginginka keperawanan itu?
JAWABAN
Kurang terang apa yang Anda maksud dengan "tidak menemukan keperawanan" pada istri Anda. Apakah maksudnya tidak mengeluarkan da-rah dikala malam pertama? Kalau betul, maka Anda perlu hati-hati untuk mengambil kesimpulan. Karena keluar da-rah bukan satu-satunya tanda keperawanan.
PERAWAN TIDAK HARUS KELUAR DA-RAH
Menurut para hebat tidak semua perempuan perawan mengeluarkan da-rah dikala pertama kali melaksanakan korelasi intim. Keluar da-rah intinya disebabkan oleh pecahnya s-elaput da-ra.
Berdasarkan studi kasus, perempuan perawan yang kehilangan keperawanannya lantaran korelasi intim sanggup menyebabkan terjadinya salah satu hal berikut:
(a) Mengeluarkan da-rah yang cukup banyak dikala melaksanakan atau setelah terjadinya korelasi intim.
(b) Mengeluarkan d-arah tapi sedikit. Dan itu terjadi setelah korelasi intim.
(c) Mengeluarkan da-rah beberapa hari setelah korelasi intim (1 atau 2 hari setelah malam pertama).
(d) Tidak mengeluarkan da-rah sama sekali.
Bahkan, 80% perempuan perawan tidak mengeluarkan da-rah dikala korelasi intim pertama kali.
S-ELAPUT DA-RA PECAH KARENA SEBAB LAIN
Namun, pecahnya s-elaput da-ra tidak otomatis lantaran korelasi intim. S-elaput da-ra yang tipis sanggup robek sewaktu-waktu oleh banyak faktor selain korelasi intim. Seperti lantaran olahraga, naik sepeda, masturbasi, terjatuh, dll.
Oleh lantaran itu, apabila istri Anda tidak mengeluarkan da-rah pada malam pertama itu tidak otomatis ia tidak perawan. Bisa saja ada faktor-faktor lain menyerupai disebut di atas.
KESIMPULAN
1. Kalau memang istri Anda bersumpah masih perawan, maka kemungkinan ia memang masih perawan (kecuali kalau ada bukti lain yang menunjukkan sebaliknya). Karena itu, hormati ia dengan tidak lagi menyinggung hal itu dengan kata-kata yang akan menyakitkan hatinya. Apalagi, Anda sangat mencintainya.
2. Kalau Anda ingin mencicipi keperawanan, maka dikala malam pertama dengan istri Anda itulah Anda mencicipi keperawanan. Karena itu, Anda tidak perlu terobsesi dengan keperawanan yang "berada-rah-da-rah" menyerupai yang Anda baca dalam buku.
3. Anda tidak berdosa berfikir untuk menginginkan keperawanan asal tidak hingga melaksanakan perbuatan zina. Namun, fikiran semacam itu tidak sehat bagi mental Anda dan sedikit banyak sanggup mengganggu korelasi anda dengan istri. Lebih baik, berfikir kasatmata dan nikmati serta syukuri apa yang ada di hadapan Anda.
_________________________________________
Mertua Ingin Makara Pembantu Karena Mau Beli Motor Baru
Assalamu'alaikum wr wb
saya mau bertanya ustadz, apa yg harus saya dan suami saya lakukan... Suatu hari ibu mertua saya telpon minta izin mau bekerja sebagai pembantu rumah tangga di jakarta (sekarang ibu mertua tinggal di jawa timur dengan suami dan satu adik ipar saya kelas 1 SMA).
saya dan suami tidak mengijinkan dengan niat ibu mertua tersebut, dengan alasan anak pertama (suami saya) sdh bekerja kalau ada kekurangan untuk biaya hidup kami akan bantu (saya kirim uang 300rb/bulan) sedangkan alasan ibu mertua mau bekerja lantaran ingin membelikan motor untuk sekolah adik ipar saya, padahal dirumah sudah ada motor bekas suami saya dulu tp ibu mertua bilang kasihan sama adik ipar saya kalau sekolah pakai motor usang lantaran teman2nya pada pakai motor baru.
kondisi ekonomi saya, saya punya 2 anak yg masih balita, 1 diasuh neneknya (ibu saya), 1 diasuh pembantu lantaran kalau pembantu ngasuh 2 tidah sanggup, sementara kalau saya keluar kerja, saya masih ingin membantu suami nambah penghasilan, sudah dijelasin ke ibu mertua tidak usah kerja, InsyaAllah kalau ada rizqi kita akan bantu beliin motor buat adik, tp ibu mertua maunya beli motor kini lantaran mau digunakan ditahun fatwa baru, saya dan suami galau apa yg hrs kami lakukan
atas pejelasan dr ustadz saya ucapkan terima kasih
JAWABAN
Assalamu'alaikum wr wb
Yuni
Ada dua kemungkinan mengapa mertua Anda terkesan memaksa ingin membeli motor gres yaitu (a) ia begitu sayang pada anaknya sehingga dengan keinginannya sendiri ia ingin membahagiakan anaknya tersebut dengan membeli motor baru. (b) Dia menerima tekanan anaknya biar dibelikan motor baru. Apapun kemungkinannya niat mertua Anda itu termasuk berlebihan. Memaksakan kehendak di luar batas kemampuan ekonomi untuk membeli sesuatu yang bukan kebutuhan primer yakni sikap konsumtif yang kurang baik. Apalagi, di rumah sudah ada motor walaupun tidak baru.
Bagaimana cara membujuknya supaya menggagalkan rencananya jadi PRT? Mintalah sumbangan pada orang atau figur yang disegani ibu mertua Anda. Yang nasihatnya mungkin ia dengar dan jadi pertimbangan. Agar orang tersebut memberi pengarahan, pesan tersirat dan masukan pada mertua anda biar tidak memaksakan diri dan mendapatkan rezeki yang sudah ada dengan sabar. Juga biar dipertimbangkan efek dan akhir bagi bawah umur apabila ditinggal ke Jakarta.
Selain itu, ada kemungkinan juga planning mertua tersebut sekedar untuk menekan suami Anda biar membelikan adiknya motor yang baru. Kalau ini kasuh yang sebenarnya, maka saran saya, tidak perlu dihiraukan. Namun, perlu juga diberi warta yang benar perihal kondisi ekonomi Anda berdua.
_________________________________________
MEMBAYAR SEBAGIAN MAHAR SEBELUM AKAD DAN SISANYA SETELAH AKAD NIKAH
assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
saya ihsan dari sumedang saya mengajukan mas kawin kepada calon istri saya yakni untuk mengkhatamkan al-qur'an sebanyak 33x secara binnadzor(di baca) dan ia baiklah dan memang sebelum saya mengajukan hal tersebut ia juga ada cita-cita buat di kasih mas kawin untuk di bacakan al qur'an tapi duduk kasus hitungan angka 33 itu memang saya yang mengajukan dan kita menyetujuinya,,.
1. yang jadi pertanyaan saya, apakah boleh mas kawin itu di cicil sebelum janji nikah/ ijab qobul di laksanakan?
dan ketika hari -H mas kawin itu telah saya selesaikan?
apa hukumnya?
JAWABAN
1. Akad nikah boleh diberikan calon suami pada calon istrinya secara kontan sebelum atau setelah janji nikah. Begitu juga boleh dicicil sebagian sebelum pernikahan dan sisanya setelah janji nikah. Atau, dicicil semuanya setelah pernikahan atau dicicil seluruhnya sebelum pernikahan asal menurut kesepakatan kedua belah pihak suami dan istri. Ini yakni pendapat semua ulama fiqih dari keempat madzhab (Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hanbali). Hanya saja sebagian besar ulama (jumhur) mensyaratkan biar menyebut secara niscaya jumlah dan waktu dari mahar yang dicicil. Intinya, boleh.
Namun kami sarankan, biar cicilan mahar berupa bacaan Al-Qur'an tersebut dilakukan setelah pernikahan lantaran sebelum pernikahan anda berdua intinya masih dihentikan melaksanakan khalwat (berduaan) lantaran bukan mahram. Dan hukumnya berdosa kalau dilanggar.
Apabila cicilan mahar dilakukan setelah akad, maka dikala pernikahan di depan wali harus disebutkan bahwa maharnya yakni dengan cicilan (Arab, muajjalan). Bukan dengan kontan. Lebih detail lihat: Pernikahan Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Oleh lantaran itu, apabila istri Anda tidak mengeluarkan da-rah pada malam pertama itu tidak otomatis ia tidak perawan. Bisa saja ada faktor-faktor lain menyerupai disebut di atas.
KESIMPULAN
1. Kalau memang istri Anda bersumpah masih perawan, maka kemungkinan ia memang masih perawan (kecuali kalau ada bukti lain yang menunjukkan sebaliknya). Karena itu, hormati ia dengan tidak lagi menyinggung hal itu dengan kata-kata yang akan menyakitkan hatinya. Apalagi, Anda sangat mencintainya.
2. Kalau Anda ingin mencicipi keperawanan, maka dikala malam pertama dengan istri Anda itulah Anda mencicipi keperawanan. Karena itu, Anda tidak perlu terobsesi dengan keperawanan yang "berada-rah-da-rah" menyerupai yang Anda baca dalam buku.
3. Anda tidak berdosa berfikir untuk menginginkan keperawanan asal tidak hingga melaksanakan perbuatan zina. Namun, fikiran semacam itu tidak sehat bagi mental Anda dan sedikit banyak sanggup mengganggu korelasi anda dengan istri. Lebih baik, berfikir kasatmata dan nikmati serta syukuri apa yang ada di hadapan Anda.
_________________________________________
Mertua Ingin Makara Pembantu Karena Mau Beli Motor Baru
Assalamu'alaikum wr wb
saya mau bertanya ustadz, apa yg harus saya dan suami saya lakukan... Suatu hari ibu mertua saya telpon minta izin mau bekerja sebagai pembantu rumah tangga di jakarta (sekarang ibu mertua tinggal di jawa timur dengan suami dan satu adik ipar saya kelas 1 SMA).
saya dan suami tidak mengijinkan dengan niat ibu mertua tersebut, dengan alasan anak pertama (suami saya) sdh bekerja kalau ada kekurangan untuk biaya hidup kami akan bantu (saya kirim uang 300rb/bulan) sedangkan alasan ibu mertua mau bekerja lantaran ingin membelikan motor untuk sekolah adik ipar saya, padahal dirumah sudah ada motor bekas suami saya dulu tp ibu mertua bilang kasihan sama adik ipar saya kalau sekolah pakai motor usang lantaran teman2nya pada pakai motor baru.
kondisi ekonomi saya, saya punya 2 anak yg masih balita, 1 diasuh neneknya (ibu saya), 1 diasuh pembantu lantaran kalau pembantu ngasuh 2 tidah sanggup, sementara kalau saya keluar kerja, saya masih ingin membantu suami nambah penghasilan, sudah dijelasin ke ibu mertua tidak usah kerja, InsyaAllah kalau ada rizqi kita akan bantu beliin motor buat adik, tp ibu mertua maunya beli motor kini lantaran mau digunakan ditahun fatwa baru, saya dan suami galau apa yg hrs kami lakukan
atas pejelasan dr ustadz saya ucapkan terima kasih
JAWABAN
Assalamu'alaikum wr wb
Yuni
Ada dua kemungkinan mengapa mertua Anda terkesan memaksa ingin membeli motor gres yaitu (a) ia begitu sayang pada anaknya sehingga dengan keinginannya sendiri ia ingin membahagiakan anaknya tersebut dengan membeli motor baru. (b) Dia menerima tekanan anaknya biar dibelikan motor baru. Apapun kemungkinannya niat mertua Anda itu termasuk berlebihan. Memaksakan kehendak di luar batas kemampuan ekonomi untuk membeli sesuatu yang bukan kebutuhan primer yakni sikap konsumtif yang kurang baik. Apalagi, di rumah sudah ada motor walaupun tidak baru.
Bagaimana cara membujuknya supaya menggagalkan rencananya jadi PRT? Mintalah sumbangan pada orang atau figur yang disegani ibu mertua Anda. Yang nasihatnya mungkin ia dengar dan jadi pertimbangan. Agar orang tersebut memberi pengarahan, pesan tersirat dan masukan pada mertua anda biar tidak memaksakan diri dan mendapatkan rezeki yang sudah ada dengan sabar. Juga biar dipertimbangkan efek dan akhir bagi bawah umur apabila ditinggal ke Jakarta.
Selain itu, ada kemungkinan juga planning mertua tersebut sekedar untuk menekan suami Anda biar membelikan adiknya motor yang baru. Kalau ini kasuh yang sebenarnya, maka saran saya, tidak perlu dihiraukan. Namun, perlu juga diberi warta yang benar perihal kondisi ekonomi Anda berdua.
_________________________________________
MEMBAYAR SEBAGIAN MAHAR SEBELUM AKAD DAN SISANYA SETELAH AKAD NIKAH
assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
saya ihsan dari sumedang saya mengajukan mas kawin kepada calon istri saya yakni untuk mengkhatamkan al-qur'an sebanyak 33x secara binnadzor(di baca) dan ia baiklah dan memang sebelum saya mengajukan hal tersebut ia juga ada cita-cita buat di kasih mas kawin untuk di bacakan al qur'an tapi duduk kasus hitungan angka 33 itu memang saya yang mengajukan dan kita menyetujuinya,,.
1. yang jadi pertanyaan saya, apakah boleh mas kawin itu di cicil sebelum janji nikah/ ijab qobul di laksanakan?
dan ketika hari -H mas kawin itu telah saya selesaikan?
apa hukumnya?
JAWABAN
1. Akad nikah boleh diberikan calon suami pada calon istrinya secara kontan sebelum atau setelah janji nikah. Begitu juga boleh dicicil sebagian sebelum pernikahan dan sisanya setelah janji nikah. Atau, dicicil semuanya setelah pernikahan atau dicicil seluruhnya sebelum pernikahan asal menurut kesepakatan kedua belah pihak suami dan istri. Ini yakni pendapat semua ulama fiqih dari keempat madzhab (Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hanbali). Hanya saja sebagian besar ulama (jumhur) mensyaratkan biar menyebut secara niscaya jumlah dan waktu dari mahar yang dicicil. Intinya, boleh.
Namun kami sarankan, biar cicilan mahar berupa bacaan Al-Qur'an tersebut dilakukan setelah pernikahan lantaran sebelum pernikahan anda berdua intinya masih dihentikan melaksanakan khalwat (berduaan) lantaran bukan mahram. Dan hukumnya berdosa kalau dilanggar.
Apabila cicilan mahar dilakukan setelah akad, maka dikala pernikahan di depan wali harus disebutkan bahwa maharnya yakni dengan cicilan (Arab, muajjalan). Bukan dengan kontan. Lebih detail lihat: Pernikahan Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: