Hadits Hukum Tentang Larangan Merayakan Tahun Baru Menurut Islam - Tahun gres ialah sebuah momen yang sering di manfaatkan oleh kebanyakan orang untuk melaksanakan banyak sekali hal yang tidak semestinya di kerjakan, misal salah satunya mengadakan perayaan di malam hari dengan berkumpul di lapangan, jalanan sambil berpoya-poya menggunakan petasan serta kembang api yang sama sekali tidak ada keuntungannya jikalau di lihat dari sisi permasalahan agama bahkan justru kemadharatan yang ada.
Penomena ini tidak hanya terjadi dikala ini, namun sudah usang membudaya di kalangan umat islam, jikalau hanya sekedar mengingatkan bahwa tahun besok sudah berganti contohnya dengan mengirim sms ucapan tahun baru, itu belum seberapa, namun yang lebih patalnya lagi kini ini orang-orang justri tidak hanya sebatas itu saja di mana memanfaatkan momen ini di gunakan banyak hal termasuk maksiat di dalamnya. Di akui atau tidak kini ini banyak sekali belum dewasa muda yang memanfaatkan tahun gres untu mengajak pacarnya keluar semalaman.
Padahal bagi kalangan muslim khususnya jikalau mengkaji dari sejarah adanya tahun gres masehi ini sungguh tak pantas untuk mengikuti perayaan tersebt, sebab ini bukan tahun gres islam. Menurut sejarah tahun gres masehi ini pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM oleh seorang kaisar roma Julius Caesar yang merupakan seorang pemimpin militer dan politikus romawi yang kekuasaannya terhadap Gallia Comata memperluas dunia Romawi hingga Oceanus Atlanticus, melancarkan serangan romawi pertama ke Britania, dan memperkenalkan dampak Romawi terhadap Gaul (Perancis kini), sebuah pencapaian yang akhir langsungnya masih terlihat hingga kini.
Ketika zaman mulai berubah ke arah yang lebih modern tata cara perayaan tahun gres masehipun ikut berkembang yang mana acara-acara penyambutan di lakukan dengan cara terbaru lebih modern mulai dari menebarkan kembang api, arak-arakan saling menawarkan ucapan tahun gres Happy New Years) dan banyak lagi yang lainnya yang mana budaya tersebut kini sudah merambah ke banyak sekali golongan ras dan agama bahkan hampir semua orang memandang momen ini seakan menjadi kewajiban yang harus di penuhi.
Penomena ini tidak hanya terjadi dikala ini, namun sudah usang membudaya di kalangan umat islam, jikalau hanya sekedar mengingatkan bahwa tahun besok sudah berganti contohnya dengan mengirim sms ucapan tahun baru, itu belum seberapa, namun yang lebih patalnya lagi kini ini orang-orang justri tidak hanya sebatas itu saja di mana memanfaatkan momen ini di gunakan banyak hal termasuk maksiat di dalamnya. Di akui atau tidak kini ini banyak sekali belum dewasa muda yang memanfaatkan tahun gres untu mengajak pacarnya keluar semalaman.
Padahal bagi kalangan muslim khususnya jikalau mengkaji dari sejarah adanya tahun gres masehi ini sungguh tak pantas untuk mengikuti perayaan tersebt, sebab ini bukan tahun gres islam. Menurut sejarah tahun gres masehi ini pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM oleh seorang kaisar roma Julius Caesar yang merupakan seorang pemimpin militer dan politikus romawi yang kekuasaannya terhadap Gallia Comata memperluas dunia Romawi hingga Oceanus Atlanticus, melancarkan serangan romawi pertama ke Britania, dan memperkenalkan dampak Romawi terhadap Gaul (Perancis kini), sebuah pencapaian yang akhir langsungnya masih terlihat hingga kini.
Ketika zaman mulai berubah ke arah yang lebih modern tata cara perayaan tahun gres masehipun ikut berkembang yang mana acara-acara penyambutan di lakukan dengan cara terbaru lebih modern mulai dari menebarkan kembang api, arak-arakan saling menawarkan ucapan tahun gres Happy New Years) dan banyak lagi yang lainnya yang mana budaya tersebut kini sudah merambah ke banyak sekali golongan ras dan agama bahkan hampir semua orang memandang momen ini seakan menjadi kewajiban yang harus di penuhi.

Untuk kalangan non muslim merayakan tahun gres masehi ini tidak apa-apa sebab memang tahunnya mereka maka mereka pula yang harus memeriahkannya, namun yang menjadi heran kenapa umat muslim pun malah ikut-ikutan bahkan seakan lebih meriah dari pada yang mempunyai tahunnya. Hal ini lah yang harus di klarifiasi secara serius biar umat islam tidak tererumus dengan apa yang di lakukannya.
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Bagi Umat Islam
Sepertitelah di bahas di atas bahwa perayaan tahun gres masehi ini bukan tradisi umat muslim maka janganlah mengikutinya apalagi jikalau di dalamnya terdapat hal-hal yang kebanyakan tidak bermanfaat apalagi ada sifat maksiat. Karena tidak sanggup di pungkiri bahkan sanggup di lihat pribadi antara prayaan tahun gres masehi dan hijriyah berbeda khususnya di indonesia. Jika masehi banyak yang merayakan dengan cara hura-hura sedang di tahun gres hijriah lebih banyak di isi dengan keislman mirip di adakan banyak tausiah dan hingga perlombaan-perlombaan yang islami.
Merayakan tahun gres masehi bagi umat muslim di larang, sebab termasuk tasyabbuh (menyerupai) dengan orang kafir atau orang fasiq bahkan sanggup mencapai aturan haram.
وقال الإمام الغزالي الشافعي في إحياء علوم الدين 2 / 16
بيان مراتب الذين يبغضون في الله وكيفية معا ملتهم:
فإن قلت: إظهار البغض والعداوة بالفعل إن لم يكن واجباً فلا شك أنه مندوب إليه والعصاة والفساق على مراتب مختلفة فكيف ينال الفضل بمعاملتهم وهل يسلك بجميعهم مسلكاً واحداً أم لا؟ فاعلم أن المخالف لأمر الله سبحانه لا يخلو إما أن يكون مخالفاً في عقده أو في عمله، والمخالف في العقد إما مبتدع أو كافر والمبتدع إما داع إلى بدعته أو ساكت والساكت إما بعجزه أو باختياره: فأقسام الفساد في الاعتقاد ثلاثة: الأول: الكفر، فالكافر إن كان محارباً فهو يستحق القتل والإرقاق وليس بعد هذين إهانة، وأما الذمي فإنه لا يجوز إيذاؤه إلا بالإعراض عنه والتحقير له بالاضطرار إلى أضيق الطرق وبترك المفاتحة بالسلام، فإذا قال: السلام عليك، قلت: وعليك. والأولى الكف عن مخاطبته ومعاملته ومؤاكلته ، وأما الانبساط معه والاسترسال إليه كما يسترسل إلى الأصدقاء فهو مكروه كراهة شديدة يكاد ينتهي ما يقوى منها إلى حد التحريم، قال الله تعالى: {لا تجد قوماً يؤمنون بالله واليوم الآخر يوادون من حاد الله ورسوله} الآية، وقال صلى الله عليه وسلم: (( المسلم والمشرك لا تتراءى ناراهما)) وقال عز وجل: {يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا عدوي وعدوكم أولياء تلقون إليهم بالمودة} الآية
Tasyabbuh ini di bedakan atas beberapa jenis tergantung dari niat atau tujuannya mirip :
Bila TASYABBUH-nya tidak sengaja menggandakan sama sekali tetapi sekedar menjalani sesuatu yang kebetulan sama dengan mereka maka tidak haram tetapi makruh.
Bila penyerupaan (TASYABBUH)-nya dengan tujuan hanya menggandakan tanpa disertai untuk turut menyemarakkan kekafirannya hukumnya tidak kafir namun berdosa.
Bila penyerupaan (TASYABBUH)-nya dengan tujuan menggandakan orang kafir untuk turut menyemarakkan kekafirannya maka hukumnya menjadi kafir.
fathul barri X/ 273 (piss-ktb.com)
Maka dari pembahasan duduk kasus tasabuh di atas sanggup di simpulkan bahwa bagi umat muslim tidak di perkenankan untuk ikut serta merayakan tahun gres masehi.
Lalu bagaimana dengan duduk kasus memberi ucapan tahun gres masehi baik kepada mereka non muslim atau ke sesama muslim? Memang di dalam agama islam di haruskan kepada umatnya untuk mempunyai sipat toleransi, namun toleransi tersebut ada aturan dan batasannya yaitu yang hanya sebatas dhahir artinya tidak hingga menjadikan ekses menyukai serta tidak menjadikan persepsi salah di kalangan orang awam. Bebeda halnya dengan kebanyakan yang terjadi kini ini yang mana umat islam malah menjadikan saling melontarkan kata ucapan selamat menjadi suatu yang harus di lakukan yang lebih parahnya lagi antar sesama umat islam saling mengirim ucapan tahun gres masehi.
مسألة : ي) : حاصل ما ذكره العلماء في التزيي بزي الكفار أنه إما أن يتزيا بزيهم ميلاً إلى دينهم وقاصداً التشبه بهم في شعائر الكفر ، أو يمشي معهم إلى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما ، وإما أن لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد أو التوصل إلى معاملة جائزة معهم فيأثم ، وإما أن يتفق له من غير قصد فيكره كشد الرداء في الصلاة.
Bughyah al-Mustarsyidiin I/528
فالحاصل أنه إن فعل ذلك بقصد التشبه بهم في شعار الكفر كفر قطعاً أو في شعار العيد مع قطع النظر عن الكفر لم يكفر، ولكنه يأثم وإن لم يقصد التشبه بهم أصلاً ورأساً فلا شيء عليه
Bila perbuatan tersebut dilakukan ada rasa bahagia dengan tujuan menggandakan mereka dalam rangka (ikut serta) syiar atas kekufuran mereka maka hukumnya kufur secara pasti
Bila bertujuan ikut meramaikan hari rayanya orang kafir (tanpa memandang kekufuran mereka) hukumnya berdosa
Bila tidak bertujuan mirip tersebut di atas hukumnya makruh
Sampi di sini semoga kita semua mengerti hingga mana selayaknya kita sebagai umat muslim dalam menyambut tahun baru, semoga saja pembahasan dari hukum tahun gres ini sedikit sanggup menjadi pencerahan untuk kita semua. Silahkan pelajari dengan baik dari cari informasinya semua hal yang berkaitan dengan hadits aturan wacana larangan merayakan tahun gres berdasarkan islam, ulang tahun, haram, asal ajakan tahun gres masehi, sejarah, hijriyah, cina, masehi, bagi umat islam dan lain sebagainya.
Buat lebih berguna, kongsi: