Besok Ke Kua Apa Sudah Jatuh Talak?

 Suatu ketika pada ketika bertengkar dengan suami saya emosi dan minta cerai Besok Ke Kua Apa Sudah Jatuh Talak?
"BESOK KE KUA" APA SUDAH JATUH TALAK?

Assalamu'alaikum.
Ustad/Ustadzah, pribadi saja,

1. Suatu ketika pada ketika bertengkar dengan suami saya emosi dan minta cerai.
Saat itu suami juga emosi dan berkata "Ya udah besok kita ke KUA aja urus surat cerai" "Tenang aja, besok ke KUA ya" diulang samapi beberapa kali saya lupa.

Dan beberapa hari setelahnya kami sudah baikan dan membahas soal ucapan suami tersebut.

Saya bertanya niat suami apakah menceraikan atau tidak. Dia bilang tidak. Tapi saya tidak yakin. Karena mungkin saja pada ketika dia murka dia benar2 berniat menceraikan, gres pada ketika baikan dia bilang tidak. Karena berdasarkan saya kata2 suami terang sekali ke arah menceraikan saya.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. "BESOK KE KUA" APA SUDAH JATUH TALAK?
  2. ADAT JAWA: DADUNG KEPLUNTIR
  3. NIKAH SIRI TANPA IJIN ISTRI PERTAMA
  4. CARA MEMBAGI WARISAN SECARA ISLAM
  5. KALAU MELAWAN AKU LAGI MAKA KUCERAIKAN, APA JATUH TALAK?
  6. "GAK USAH PUNYA SUAMI SAJA SEKALIAN" APA JATUH TALAK?
  7. MAKELAR BURSA BERJANGKA
  8. WARISAN DAN ANGSURAN CICILAN
  9. CARA KONSULTASI AGAMA
2. Pernah juga ketika kami bertengkar di lain waktu, dia hingga memukuli saya dan berkata "Pulang aja sana kau ke orang renta kamu! Saya nyesel punya istri kaya kamu"

Pertanyaan saya,

1. Apakah kedua ucapan tersebut termasuk jatuh aturan talak?

Karena pernah saya membahas dengan suami, saya berkata bahwa suami saya itu sudah mentalak saya 2x (berdasarkan keyakinan/pendapat saya). Dan ia (suami saya) membenarkan ucapan saya.

Lalu pada ketika saya ditalak yang ketiga kali, dengan talak yang shorih, yaitu "Saya ceraikan kamu", setelah itu ia menyesal karna bahu-membahu suami merasa masih cinta sama saya.
Sehingga ia mengingat2 lagi ucapan talaknya yang pertama dan kedua, kemudian ia menganggap talak pertama itu tidak sah, karna bahu-membahu tidak berniat menceraikan saya.

Mohon dijawab ya Ustadz/Ustadzah. Karena ketika ini ijab kabul saya sedang diujung tanduk.

Terima kasih.

JAWABAN

1. Untuk kasus pertama itu tidak jatuh talak lantaran ucapan talaknya mengacu ke masa depan (future tense atau zaman mustaqbal). Baca: Cerai Masa depan
Untuk kasus kedua termasuk talak kinayah yang gres jatuh talak jika ada niat. Apabila suami menyatakan tidak ada niat, maka balasan suami itu dianggap benar. Baca detail: Cerai dalam Islam

ADAT JAWA: DADUNG KEPLUNTIR

Assalamualaikum. Kak saya mau konsultasi. Keluarga saya masih sedikit kental akan etika jawa sehingga keluarga saya tidak menyetujui korelasi saya dengan calon saya dikarenakan istilah dadung kepluntir. Disebut dadung kepluntir lantaran kakek calon saya itu ialah adik dari kakek saya. Yang saya tanyakan
1. apakah bahu-membahu etika jawa melarang hal tersebut.
2. Dan bahu-membahu dalam jawa minimal boleh menikah harus generasi keberapa?
3. Kalau memang dalam jawa melarang bagaimana meyakinkan orang renta bahwa dalam syariat islam tidak dilarang.
Sebelumnya saya sudah pernah bilang pada orang renta saya bahwa itu tidak tidak boleh agama. Tapi orang renta saya malah marah. Terimakasih atas waktunya. Saya sangat berharap email ini sanggup dibalas. Terimakasih sekali lagi

JAWABAN

1. Yang anda tanya sebabnya? Sebenarnya sebabnya terkait dengan mitos dari aliran pra Islam. Mereka beranggapan dadung kepluntir akan menciptakan pasangan tidak senang atau akan ada yang mati lebih dulu.

2. Yang tidak boleh menikah: sepupu dan tiga pupu. Yang boleh: dua pupu (mindoan).

3. Cari tokoh agama yang disegani orang renta anda. Minta tolong dia untuk menjelaskan hal itu. Orang renta tidak akan percaya apabila anda sendiri yang menerangkan. Baca detail: Pernikahan Islam

NIKAH SIRI TANPA IJIN ISTRI PERTAMA

to the point pak yai ...
gara-gara reuni slta saya ketemu teman, yg sdh nikah keduanya sahabat sekolah , tapi lain agama cewek islam, perjaka kresten walau berdasarkan ratifikasi cewek waktu nikah sudah masuk islam, tapi kini kembali kresten punya anak dua cewek tapi kresten semua, ketemu saya shareng jika sering tidak boleh sholat atau ngumpul di majelis islam,

saya menyarankan jika sudah tdk ada toleransi untuk menjalankan ibadah lebih baik minta cerai, lebih baik pertahankan aqidahmu tetap islam. belum sempat urus cerai , berselang sebulan sang suami mati lantaran sakit, saya merasa kasihan dlm kondisi berumah tangga 18tahunan rumah numpang di mertua kresten, dan kedua anaknya kresten, gimana sanggup menjalankan ibadah, dengan damai pikir saya.
ahirnya tak ambil keputusan tak nikah siri tak belikan rumah walau masih nganggsur, dengan tujuan sanggup berguru ngaji dan menjalankan syariat islam dengan bebas, sedangkan saya sendiri sudah keluarga dan punya anak, istriku juga temannya, makane tak rahasiakan biar tidak mrnjadi masalah,
pertanyaan saya, bagaimana tindakan saya berdasarkan syariat islam?

ahir ahir ini saya mengalami masalah, angsuran rumah, belum lunas tapi pendapatanku berkurang, sedangkan saya juga harus membantu biaya hidupnya, .... yai

apa yang sebaiknya saya lakukan ?
mohon penjelasannya, kurang lebihnya terima kasih yai.

JAWABAN

Ceritakan terus terang pada istri siri keadaan keuangan anda. Dan carikan dia pekerjaan semoga sanggup membantu anda mengangsur rumah sekaligus semoga dia sanggup mandiri.

CARA MEMBAGI WARISAN SECARA ISLAM

assalamualaikum.wr.wb
Ibu saya telah meninggal,semasa hidupnya ia menikah dua kali..pertama menikah di karuniai seorang putri tunggal kemudian ia cerai..lalu menikah lagi dan di karuniai seorang putra tunggal yaitu saya.
saudara saya semenjak kecil ikut ayahnya, tidak ikut ibu saya...nah yang ingin saya tanyakan

1. bagaimanakah cara membagi waris dengan saudara saya itu..
2. dan juga bagaimana dengan ayah saya...harta ibu saya ialah berupa tanah, tanah tersebut ada yang diberi oleh kakek saya, dan sebagian hasil beli bersama ayah saya..terima kasih sebelumnya.
wasalamualaikum.wr.wb

JAWABAN

1. Ahli waris dan bagiannya ialah sbb: (a) suami menerima 1/4; (b) sisanya yang 3/4 diberikan pada kedua anak kandung yaitu anak lelaki menerima 2/3, sedangkan anak wanita menerima 1/3.
Penting: pembagian ini dg catatan orang renta almarhumah (kakek nenek anda) sudah meninggal.

2. Lihat no. 1. Baca detail: Hukum Waris Islam

KALAU MELAWAN AKU LAGI MAKA KUCERAIKAN, APA JATUH TALAK?

Assalamu Alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Saya mau bertanya ?
Bagaimana hukumnya suami yg menuliskan di sms *kalau melawanki lg maka kuceraikanki* dan sya melawan beberapa hri setelah itu tp maksud suami tdk menjatuhkan talak hanya memperingatkan.
Menurut suami cerai itu jika diucapkan pribadi dan ada niat
1. Bgmn berdasarkan anda dgn status ijab kabul kami ?
Apakah jatuh talak ?

JAWABAN

1. Ucapan cerai secara tertulis via SMS atau surat hukumnya talak kinayah dan gres jatuh talak jika disertai dengan niat talak dari suami. Baca detail: Pernyataan Cerai Secara Tertulis

"GAK USAH PUNYA SUAMI SAJA SEKALIAN" APA JATUH TALAK?

Dear saudaraku,
saya dan istriku termasuk orang yg masih muda untuk memutuskan menikah,
Emosi kami masi menggebu gebu,
Sampai pada suatu malam kita bertengkar, dan kemudian istriku berkata "gausah punya anak aja sekalian", lantaran saya terpancing dengan kata katanya maka saya membalasnya "gausah punya suami aja kau sekalian".

Mohon untuk menjelaskan apakah katakata yang saya ucapkan termasuk dalam kata kata talak? Karena saya gres sadar arti kata tersebut setelah mengatakannya.

Terimakasih .

JAWABAN

Itu tidak termasuk kata talak baik talak kinayah (implisit) atau sharih (eksplisit). Makara status ijab kabul anda masih sah. Baca detail: Cerai dalam Islam

MAKELAR BURSA BERJANGKA

Assalamualaikum
Bagaimna aturan menjadi broker/pialang/makkelar di bursa berjangka komoditi yang bertransaksi tampa ada serah terima fisik?

JAWABAN

Tidak persoalan selagi barang yang dijual itu barang halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam

WARISAN DAN ANGSURAN CICILAN

Assalamualaikum wr,wb

Ayah saya meninggal 8 mei 2016, meninggalkan 4 orang putri dan 1 istri, meninggalkan sebidang tanah yg dimana sertifikatnya di gadaikan di suatu bank,,(yg minjem atas nama istri)..angsuran tinggal 2 tahun lagi,,tapi istrinya(ibu saya) punya uang dri hasil menjual hartanya nya(sebagiannya harta hak ayah saya),,tapi ibu saya tidak mau melunasi pribadi akta yg dia gadaikan,..bagaimana solusinya,,mohon dijawab..terima kasih ustad

JAWABAN

Kewajiban pertama yang harus dilakukan apabila ada yang meninggal ialah membagi harta warisan kepada andal waris yang berhak. Setelah terang berapa cuilan siapa, maka gres dimusyawarahkan lagi wacana cara menyicil angsuran dan lainnya. Baca detail: Hukum Waris Islam

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close