
APAKAH KUTUKAN ATAU DOA BURUK PACAR AKAN TERJADI?
Berlakukah sumpah itu?masih sucikah saya? kisah atau tidak dengan calon?
Assalamualaikum wr.wb
Selamat siang pak ustad
saya dulu pernah pacaran dengan seorang lelaki, dan gaya pacaran kami sudah berlebihan namun tidak hingga melaksanakan kekerabatan suami istri. Kaprikornus sanggup dikatakan saya masih perawan ustad. Namun saya telah melaksanakan hal yang seharusnya tidak saya lakukan. mantan saya tersebut mencium saya. namun lama-kelamaan dia meraba saya. saya sempat menolak namun saya tidak tegas pada ketika itu..kemudian dia juga berusaha membuka baju saya dan saya menolaknya lagi. namun suatu ketika entah apa yang saya pikirkan saya membiarkan hal itu terjadi. kemudian hal itu berulang..sampai akibatnya saya sadar bawa say telah melaksanakan dosa besar. kemudian saya dengan berani menyampaikan "TIDAK" kepadanya.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- APAKAH KUTUKAN PACAR AKAN BERLAKU?
- SUAMI TALAK KINAYA 3 KALI
- WANITA SERING PAMER AURAT DI DEPAN ADIK LELAKINYA
- HUKUM NIKAH TANPA WALI
- BACA AL-QURAN BAGI WANITA HAID DENGAN NIAT DZIKIR
- UCAPAN SUAMI "SAYA PERGI" APA TERMASUK TALAK?
- WAKTU BUKA PUASA HARI TERAKHIR RAMADAN
- KONSEP PASAR YANG TIDAK SAMA HARGANYA
- WANITA MUSLIMAH MENIKAHI PRIA MUALAF
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
pertamanya memang bertengkar dia tidak terima namun akibatnya ia menyampaikan iya dan berjanji tidak akan berbuat menyerupai itu terhadap saya. kamipun berbaikan. Namun suatu hari dia melanggar janjinya . Dan akibatnya saya tidak mau lagi bersamanya dan meninggalkan dia. namun dia tidak terima dan menyumpahi saya bahwa saya tidak akan menerima orang yang lebih baik dari pada dia, dia juga menyampaikan sumpah serapah terhadap saya.
Ustad apakah sumpah (kutukan) itu sanggup berlaku terhadap saya?.
Sekarang saya sudah tobat dan tidak melaksanakan hal tersbut lagi ustad. saya berusaha menjadi perempuan yang sholeha. Sekarang saya telah mempunyai pacar lagi. dia orang yang sholeh dan taat beragama. kekerabatan kami sudah serius hingga akan tunangan ustad. dia menyampaikan bahwa dia tidak ingin memperoleh istri yang tidak suci. saya benar-benar merasa bahwa saya tidak suci ustad meskipun saya masih perawan. saya takut suatu ketika dia akan mengetahui masa kemudian saya. dia pernah bertanya kepada saya "apa saja yang pernah kau lakukan dengan mantan kamu".
namun saya hanya menjawab berciuman. suatu ketika dia bertanya lagi dan saya akibatnya menjawab bahwa saya pernah diraba. kemudian dia tetap mendapatkan saya namun dia merasa murka sekali dengan mantan saya tersebut dan ingin memberi pelajaran kepadanya. saya takut untuk menceritakannya lebih lanjut ustad , saya takut dia tidak sanggup mendapatkan saya, lantaran sudah ada orang yang pernah membuka pakaian saya. saya takut jikalau dia menemui mantan saya, dan akibatnya mantan saya menceritakan semuanya terhadap calon saya tersebut. Saya benar-benar menyesal ustad saya dihantui rasa dosa yang besar namun saya telah bertaubat dan bertekad menjadi perempuan yang sholeha.
ustad apakah sanggup dikatakan saya masih suci?.
dan apa yang harus saya lakukan menceritakannya atau tidak?.. namun saya belum punya keberanian untuk menceritakkannya lantaran kemungkinan dia akan memutuskan saya. sedangkan saya pernah membaca bahwa kita harus menutupi malu diri sendiri dan orang lain
ulasan pertanyaan
1. apakah sumpah serapah (kutukan) mantan saya sanggup berlaku kepada saya?
2. apakah masih sanggup dikatakan bahwa saya suci?
3. apa yang harus saya lakukan menceritakanya kepda calon saya atau tidak?
4. apakah harus bercerita dengan orang tua?
JAWABAN
1. Tidak akan. Dalam pemikiran Islam tidak ada pemikiran di mana seseorang sanggup mengutuk, menyumpah atau mendoakan buruk orang lain tanpa melihat apa yang dilakukan dan siapa yang menyatakan. Kutukan itu hanya merupakan mitos pemikiran agama Hindu. Kalau anda lhat kisah Mahabharata, maka anda akan melihat bahwa siapapun yang mengutuk, maka kutukan itu akan dikabulkan yang kuasa dan akan terjadi.
Dalam Islam istilah kutukan tidak dipakai. Yang ada ialah doa buruk orang yang teraniaya. Pada dasarnya Allah melarang seorang muslim mendoakan buruk pada sesamanya kecuali dalam satu situasi yaitu bagi orang yang teraniaya. Allah berfirman dalam QS An-Nisa 148 "Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya"
Mendoakan buruk atau mengutuk orang lain bukan lantaran teraniaya hukumnya haram dan pelakunya berdosa. Ibnu Abbas dalam menafsiri ayat di atas menyatakan:
لا يحب الله أن يدعو أحد على أحد، إلا أن يكون مظلوما، فإنه قد أرخص له أن يدعو على من ظلمه، وذلك قوله:"إلا من ظلم"، وإن صبر فهو خير له
Artinya: Allah tidak menyukai seseorang mendoakan buruk orang lain kecuali kalau didzalimi. Dalam kondisi ini maka Allah memberi keringanan yang teraniaya (al-madzlum) untuk mendoakan buruk pada yang menganiayanya. Namun apabila bersabar maka itu lebih baik. (Lihat, Tafsir Tabari 6/148)).
Orang yang terdalimi ialah orang yang hak asasi kemanusiannya dengan banyak sekali cara menyerupai disakiti secara fisik atau mentalnya atau dirampas hartanya, dengan cara yang dihentikan syariah. Dalam perkara anda, tidak ada yang terdzalimi lantaran anda berdua sama-sama pelaku dosa. Bahkan, pacar anda lebih berdosa lagi krena telah memaksakan kehendaknya untuk melaksanakan sesuatu yang dihentikan agama. Oleh lantaran itu, otomatis doa buruknya pada anda tidak akan pernah dikabulkan Allah.
2. Anda termasuk suci dalam arti belum pernah berzina. Istilah suci dalam terminologi masyarakat awam ialah masih perawan.
3. Tidak perlu cerita. Tapi kalau ditanya sebaiknya dijawab lantaran dia sudah terlanjur tahu sosok mantan pacar aanda.
4. Tidak perlu kisah ke orang tua.
______________________
SUAMI TALAK KINAYA 3 KALI
Assalammu alaikum wr.wb
Pak ustad eksklusif saja. saya dan suami sudah menikah selama 4th.kami hidup terpisah lantaran alasan pekerjaan suami menjadi tki(sampai sekarang). setahun yang kemudian saya dan suami bertengkar. berdasarkan suami, dia pernah menyampaikan kata kiasan yang bermakna talak 1 (lewat telp). 2bulan kemudian kami setuju rujuk, suami pun pulang dan kami rujuk hanya dengan berafiliasi tubuh saja mengingat kami sudah berniat rujuk dan masa iddah saya belum habis.
Dan dua bulan yang kemudian kami bertengkar lagi dan suami secara terang terangan mengucap talak2 (lewat telpon juga). seminggu kemudian dia pun telp lagi menyampaikan kalau waktu saya hamil dulu dia pernah menyampaikan kata kiasan bermakna talak (sekarang anak saya usia 3th). padahal disini saya tak pernah merasa suami mengucapkan menyerupai itu. kalaupun memang terjadi kenapa gres dibahas kini kenapa tidak pas saya hamil dulu.
Mohon penjelasannya pak ustad
1. Apakah dalam situasi menyerupai ini apakah termasuk talak 1,2 atau 3 dan kalau masih talak 1 atau 2 bagaimana cara menjelaskan kepada suami mengingat dia menganggap talak 3
2. saya pernah bertanya pada suami.apakah dia berniat menceraikan saya.beliau tidak pernah menjawab berniat atau tidak tapi bilang tidak menyesal.apakah dengan ungkapan tersebut jatuh talak. bukankah menyesal atau tidak menyesal itu terjadi sesudah ucapan talak bukan sebelum ucapan talak
JAWABAN
1. Kalau suami pernah mengucapkan kata talak 3 (tiga) kali, maka berarti sudah jatuh talak 3. Perlu diketahui bahwa ucapan talak tidak perlu diketahui istri. Bisa saja suami menyampaikan hal itu pada orang lain.
2. Yang jelas, talak kinayah (kiasan) itu harus dengan niat cerai dari suami. Jadi, kalau disertai dengan niat, maka telah jatuh talak 3 (tiga) pada anda. Dan demikian, anda berdua tidak boleh lagi rujuk kecuali sesudah anda menikah dengan laki-laki lain. Lihat: Cerai dalam Islam
______________________
WANITA SERING PAMER AURAT DI DEPAN ADIK LELAKINYA
Assalammualaikum
Pak ustadz saya mau tanya
1. kalo seorang adik yg sudah cukup umur terus melihat abang kandungnya yang sedang menyusui melihatnya penuh nafsu itu hukumnya apa ya... Saya sudah peringatkan untuk jangan menyerupai itu tapi jawabannya buat saya kaget... Dia bilang masuk akal abang sendiri terus lagi dia bilang ngebayangin ngeliat pentil susu kakaknya gede lezat kali ya... Mangkanya setiap kali kakaknya menyusui dia selalu melihat ng nungguin gitu pak ustadz tidak pergi dari tempat...
2. Dan herannya kakanya itu menyerupai sengaja menyampaikan kepada adiknya kadang kalo sedang dikerikin dgn separuh telanjang didepan adiknya pak ustadz itu bagaimana ya pa ustadz . mohon jawabannya terima kasih
JAWABAN
1. Dalam Islam ada batasan melihat tubuh lawan jenis walaupun itu antara saudara kandung, ayah dan putrinya, atau ibu dan putranya. Seorang laki-laki hanya boleh melihat tubuh saudara kandung perempuannya sebatas leher ke atas dan lutut ke bawah. Itupun kalau tidak terangsang. Kalau terangsang, maka haram melihat seluruh tubuh mahramnya. Lihat: Au-rat Mahram dalam Islam
2. Ada indikasi telah terjadi inses (hubungan asmara sedarah) dalam keluarga tersebut. Sebaiknya diambil langkah kongkrit pihak yang punya otoritas dalam keluarga untuk mengambil tindakan pencegahan dan penindakan.
______________________
HUKUM NIKAH TANPA WALI
1. apa hukumnya nikah tnpa adanya wali dr seorang perempuan?
JAWABAN
1. Kalau yang dimaksud tanpa wali itu tanpa ada yang menikahkan, maka janji nikah tidak sah. Kalau maksudnya tanpa ada ayah dari pengantin perempuan, tapi ada wali hakim (pejabat KUA, dll) yang menikahkan, maka hukumnya sah. Lihat: Pernikahan Islam
______________________
BACA AL-QURAN BAGI WANITA HAID DENGAN NIAT DZIKIR
Asslamualaikum
1. Apakah dalam islam diperbolehkan membaca alquran ketika haid, tetapi dengan sarat tidak niat membaca. Melainkan berdzikir? Apakah itu boleh?
2. Dan apa dalil nya jikalau boleh.
Terimakasih.
Wassalamualaikum.
JAWABAN
1. Boleh berdasarkan sebagian ulama asal tidak memegang Al-Quran.
2. Uraiannya lihat: Membaca Alquran bagi Wanita Haid
______________________
UCAPAN SUAMI "SAYA PERGI" APA TERMASUK TALAK?
Assalamualaikum
pak ustad saya seorang ibu rumah tangga saya ingin curhat saya sering sekali ribut dengan suami ... di sela sela keributan itu suami selalu bilang " saya pergi " " lebih baik saya pergi "
1. apakah itu termasuk talak ?? Terimakasih
JAWABAN
1. Tidak termasuk talak lantaran suami berkata pada dirinya sendiri tidak pada istrinya. Tapi kalau seandainya suami berkata "Kamu pergi" maka itu masuk kategori talak kinayah yang apabila diniati talak maka jatuh cerai. Lihat: Cerai dalam Islam
______________________
WAKTU BUKA PUASA HARI TERAKHIR RAMADAN
1. Apakah puasa hari terakhir tanggal 29/30 ketika berbuka pada waktu ashar atau sama menyerupai hari biasa ?
JAWABAN
1. Sama menyerupai hari biasa lantaran yang namanya puasa ialah tidak makan minum dari subuh hingga maghrib. Lihat: Panduan Puasa Ramadhan
______________________
KONSEP PASAR YANG TIDAK SAMA HARGANYA
Bagaimana hukumnya, konsep pasar sekarang? antara satu wilayah dengan wilayah lain, terkadang berbeda jauh dari segi harga, misalkan di Papua, harga sanggup berlipat-lipat jikalau dibandingkan dengan di Jawa, hal itu menjadi tanggung jawab bersama apa sekedar pemrintah saja????
Mohon penjelasannya berdasarkan fiqih dan dalilnya. nuwun...
JAWABAN
1. Konsep dasar Islam dalam soal jual beli ialah menyerahkan pada kehendak pelaku pasar itu sendiri yaitu penjual dan pembeli. Selagi kedua pihak sama-sama rela, maka perbedaan harga antara suatu tempat dengan tempat lain tidak masalah. Inilah balasan dari banyak sekali literatur kitab fikih. Lihat contohnya Al-Umm karya Imam Syafi'i serpihan Jual Beli (Bab Al-Buyuk)
______________________
WANITA MUSLIMAH MENIKAHI PRIA MUALAF
Terimakasih ustad atas jawabannya. Ada lagi yg ingin saya tanyakan.
1. Apakah benar benar hina jikalau nantinya saya akan menikah dengan laki-laki yg muallaf yg semua keluarganya non muslim ustad?
2. Tindakan saya benar atau tidak? Ya walaupun dia juga blum benar benar fasih sholat dan mengaji?
JAWABAN
1. Menikah dengan laki-laki muslim hukumnya sah dan boleh. Baik dia sudah usang Islamnya atau gres mualaf.
2. Secara syariah, hukumnya sah dan dibenarkan. Namun, kalau suatu hari laki-laki itu murtad atau kembali ke agamanya yang asal, maka janji nikah secara otomatis batal dan anda harus berpisah. Lihat: Suami Murtad
Sumber https://www.alkhoirot.net
Dalam Islam istilah kutukan tidak dipakai. Yang ada ialah doa buruk orang yang teraniaya. Pada dasarnya Allah melarang seorang muslim mendoakan buruk pada sesamanya kecuali dalam satu situasi yaitu bagi orang yang teraniaya. Allah berfirman dalam QS An-Nisa 148 "Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya"
Mendoakan buruk atau mengutuk orang lain bukan lantaran teraniaya hukumnya haram dan pelakunya berdosa. Ibnu Abbas dalam menafsiri ayat di atas menyatakan:
لا يحب الله أن يدعو أحد على أحد، إلا أن يكون مظلوما، فإنه قد أرخص له أن يدعو على من ظلمه، وذلك قوله:"إلا من ظلم"، وإن صبر فهو خير له
Artinya: Allah tidak menyukai seseorang mendoakan buruk orang lain kecuali kalau didzalimi. Dalam kondisi ini maka Allah memberi keringanan yang teraniaya (al-madzlum) untuk mendoakan buruk pada yang menganiayanya. Namun apabila bersabar maka itu lebih baik. (Lihat, Tafsir Tabari 6/148)).
Orang yang terdalimi ialah orang yang hak asasi kemanusiannya dengan banyak sekali cara menyerupai disakiti secara fisik atau mentalnya atau dirampas hartanya, dengan cara yang dihentikan syariah. Dalam perkara anda, tidak ada yang terdzalimi lantaran anda berdua sama-sama pelaku dosa. Bahkan, pacar anda lebih berdosa lagi krena telah memaksakan kehendaknya untuk melaksanakan sesuatu yang dihentikan agama. Oleh lantaran itu, otomatis doa buruknya pada anda tidak akan pernah dikabulkan Allah.
2. Anda termasuk suci dalam arti belum pernah berzina. Istilah suci dalam terminologi masyarakat awam ialah masih perawan.
3. Tidak perlu cerita. Tapi kalau ditanya sebaiknya dijawab lantaran dia sudah terlanjur tahu sosok mantan pacar aanda.
4. Tidak perlu kisah ke orang tua.
______________________
SUAMI TALAK KINAYA 3 KALI
Assalammu alaikum wr.wb
Pak ustad eksklusif saja. saya dan suami sudah menikah selama 4th.kami hidup terpisah lantaran alasan pekerjaan suami menjadi tki(sampai sekarang). setahun yang kemudian saya dan suami bertengkar. berdasarkan suami, dia pernah menyampaikan kata kiasan yang bermakna talak 1 (lewat telp). 2bulan kemudian kami setuju rujuk, suami pun pulang dan kami rujuk hanya dengan berafiliasi tubuh saja mengingat kami sudah berniat rujuk dan masa iddah saya belum habis.
Dan dua bulan yang kemudian kami bertengkar lagi dan suami secara terang terangan mengucap talak2 (lewat telpon juga). seminggu kemudian dia pun telp lagi menyampaikan kalau waktu saya hamil dulu dia pernah menyampaikan kata kiasan bermakna talak (sekarang anak saya usia 3th). padahal disini saya tak pernah merasa suami mengucapkan menyerupai itu. kalaupun memang terjadi kenapa gres dibahas kini kenapa tidak pas saya hamil dulu.
Mohon penjelasannya pak ustad
1. Apakah dalam situasi menyerupai ini apakah termasuk talak 1,2 atau 3 dan kalau masih talak 1 atau 2 bagaimana cara menjelaskan kepada suami mengingat dia menganggap talak 3
2. saya pernah bertanya pada suami.apakah dia berniat menceraikan saya.beliau tidak pernah menjawab berniat atau tidak tapi bilang tidak menyesal.apakah dengan ungkapan tersebut jatuh talak. bukankah menyesal atau tidak menyesal itu terjadi sesudah ucapan talak bukan sebelum ucapan talak
JAWABAN
1. Kalau suami pernah mengucapkan kata talak 3 (tiga) kali, maka berarti sudah jatuh talak 3. Perlu diketahui bahwa ucapan talak tidak perlu diketahui istri. Bisa saja suami menyampaikan hal itu pada orang lain.
2. Yang jelas, talak kinayah (kiasan) itu harus dengan niat cerai dari suami. Jadi, kalau disertai dengan niat, maka telah jatuh talak 3 (tiga) pada anda. Dan demikian, anda berdua tidak boleh lagi rujuk kecuali sesudah anda menikah dengan laki-laki lain. Lihat: Cerai dalam Islam
______________________
WANITA SERING PAMER AURAT DI DEPAN ADIK LELAKINYA
Assalammualaikum
Pak ustadz saya mau tanya
1. kalo seorang adik yg sudah cukup umur terus melihat abang kandungnya yang sedang menyusui melihatnya penuh nafsu itu hukumnya apa ya... Saya sudah peringatkan untuk jangan menyerupai itu tapi jawabannya buat saya kaget... Dia bilang masuk akal abang sendiri terus lagi dia bilang ngebayangin ngeliat pentil susu kakaknya gede lezat kali ya... Mangkanya setiap kali kakaknya menyusui dia selalu melihat ng nungguin gitu pak ustadz tidak pergi dari tempat...
2. Dan herannya kakanya itu menyerupai sengaja menyampaikan kepada adiknya kadang kalo sedang dikerikin dgn separuh telanjang didepan adiknya pak ustadz itu bagaimana ya pa ustadz . mohon jawabannya terima kasih
JAWABAN
1. Dalam Islam ada batasan melihat tubuh lawan jenis walaupun itu antara saudara kandung, ayah dan putrinya, atau ibu dan putranya. Seorang laki-laki hanya boleh melihat tubuh saudara kandung perempuannya sebatas leher ke atas dan lutut ke bawah. Itupun kalau tidak terangsang. Kalau terangsang, maka haram melihat seluruh tubuh mahramnya. Lihat: Au-rat Mahram dalam Islam
2. Ada indikasi telah terjadi inses (hubungan asmara sedarah) dalam keluarga tersebut. Sebaiknya diambil langkah kongkrit pihak yang punya otoritas dalam keluarga untuk mengambil tindakan pencegahan dan penindakan.
______________________
HUKUM NIKAH TANPA WALI
1. apa hukumnya nikah tnpa adanya wali dr seorang perempuan?
JAWABAN
1. Kalau yang dimaksud tanpa wali itu tanpa ada yang menikahkan, maka janji nikah tidak sah. Kalau maksudnya tanpa ada ayah dari pengantin perempuan, tapi ada wali hakim (pejabat KUA, dll) yang menikahkan, maka hukumnya sah. Lihat: Pernikahan Islam
______________________
BACA AL-QURAN BAGI WANITA HAID DENGAN NIAT DZIKIR
Asslamualaikum
1. Apakah dalam islam diperbolehkan membaca alquran ketika haid, tetapi dengan sarat tidak niat membaca. Melainkan berdzikir? Apakah itu boleh?
2. Dan apa dalil nya jikalau boleh.
Terimakasih.
Wassalamualaikum.
JAWABAN
1. Boleh berdasarkan sebagian ulama asal tidak memegang Al-Quran.
2. Uraiannya lihat: Membaca Alquran bagi Wanita Haid
______________________
UCAPAN SUAMI "SAYA PERGI" APA TERMASUK TALAK?
Assalamualaikum
pak ustad saya seorang ibu rumah tangga saya ingin curhat saya sering sekali ribut dengan suami ... di sela sela keributan itu suami selalu bilang " saya pergi " " lebih baik saya pergi "
1. apakah itu termasuk talak ?? Terimakasih
JAWABAN
1. Tidak termasuk talak lantaran suami berkata pada dirinya sendiri tidak pada istrinya. Tapi kalau seandainya suami berkata "Kamu pergi" maka itu masuk kategori talak kinayah yang apabila diniati talak maka jatuh cerai. Lihat: Cerai dalam Islam
______________________
WAKTU BUKA PUASA HARI TERAKHIR RAMADAN
1. Apakah puasa hari terakhir tanggal 29/30 ketika berbuka pada waktu ashar atau sama menyerupai hari biasa ?
JAWABAN
1. Sama menyerupai hari biasa lantaran yang namanya puasa ialah tidak makan minum dari subuh hingga maghrib. Lihat: Panduan Puasa Ramadhan
______________________
KONSEP PASAR YANG TIDAK SAMA HARGANYA
Bagaimana hukumnya, konsep pasar sekarang? antara satu wilayah dengan wilayah lain, terkadang berbeda jauh dari segi harga, misalkan di Papua, harga sanggup berlipat-lipat jikalau dibandingkan dengan di Jawa, hal itu menjadi tanggung jawab bersama apa sekedar pemrintah saja????
Mohon penjelasannya berdasarkan fiqih dan dalilnya. nuwun...
JAWABAN
1. Konsep dasar Islam dalam soal jual beli ialah menyerahkan pada kehendak pelaku pasar itu sendiri yaitu penjual dan pembeli. Selagi kedua pihak sama-sama rela, maka perbedaan harga antara suatu tempat dengan tempat lain tidak masalah. Inilah balasan dari banyak sekali literatur kitab fikih. Lihat contohnya Al-Umm karya Imam Syafi'i serpihan Jual Beli (Bab Al-Buyuk)
______________________
WANITA MUSLIMAH MENIKAHI PRIA MUALAF
Terimakasih ustad atas jawabannya. Ada lagi yg ingin saya tanyakan.
1. Apakah benar benar hina jikalau nantinya saya akan menikah dengan laki-laki yg muallaf yg semua keluarganya non muslim ustad?
2. Tindakan saya benar atau tidak? Ya walaupun dia juga blum benar benar fasih sholat dan mengaji?
JAWABAN
1. Menikah dengan laki-laki muslim hukumnya sah dan boleh. Baik dia sudah usang Islamnya atau gres mualaf.
2. Secara syariah, hukumnya sah dan dibenarkan. Namun, kalau suatu hari laki-laki itu murtad atau kembali ke agamanya yang asal, maka janji nikah secara otomatis batal dan anda harus berpisah. Lihat: Suami Murtad
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: