Menghamili Istri Orang Dan Status Anak

saya pacaran dengan istri orang lain hingga kami memiliki anak Menghamili Istri Orang Dan Status Anak
MENGHAMILI ISTRI ORANG DAN STATUS ANAK

Assalamualaikum.wr.wb
Maaf ustad saya mau tanya. saya laki-laki usia 21 tahun.
1.saya pacaran dengan istri orang lain hingga kami memiliki anak. tanpa adanya pernikahan. bagaimana status anak itu.
2. harus di bawa kemana hubungan ini ustad. di lanjutkan ke pernikahan atau bagaimana. status ia masih istri orang.
3.mohon doa untuk memperlancar risqi.
4.tata cara shalat istiqharah dan doanya bagaimana? mohon jawabanya

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENGHAMILI ISTRI ORANG DAN STATUS ANAK
  2. WANITA BERSUAMI DAN PRIA BERISTRI BOLEHKAH NIKAH SIRI?
  3. HUKUM MENCUMBU ISTRI DENGAN ALAT BANTU SEKSUAL
  4. SUAMI MUALAF MASIH MENGAKUI AGAMA ASAL
  5. BOLEHKAN PRIA MELANGKAHI KAKAK PEREMPUAN DALAM MENIKAH?
  6. KALIMAT 'SILAHKAN MENIKAH LAGI' APA TERMASUK TALAK?
  7. ISTRI MINTA CERAI KARENA TIDAK COCOK DENGAN KELUARGA SUAMI
  8. ORANG TUA PINJAM KE ANAK
  9. PUNYA HUTANG TAPI SULIT MEMBAYAR
  10. MENCURI BARANG WAKTU KECIL
  11. MIMPI MELIHAT LAFADZ ALLAH
  12. MIMPI DISURUH SHALAT DAN BERTAUBAT
  13. REFERENSI CERAI SAAT MARAH TIDAK SAH
  14. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Hubungan intim dengan istri orang yaitu hubungan zina yang merupakan dosa besar. Karena mustahil dan tidak sah perempuan beristri menikah lagi dengan laki-laki lain dalam waktu yang sama. Adapun status anak yaitu dinasabkan pada suami perempuan tersebut kecuali apabila si suami menolaknya. Hal ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari & Muslim

الولد للفراش وللعاهر الحجر

Artinya: Anak yaitu dinasabkan pada suami. Perzinahan tidak diakui (kaitan kekerabatannya).

Lihat juga:
- Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak
- Kajian mendalam: Hukum Wanita Hamil Zina (bahasa Arab)

2. Selagi ia masih menjadi isteri orang, maka hentikan perbuatan dosa yang anda berdua lakukan. Stop hingga di sini dan bertaubatlah dengan taubat nasuha. Baca: Cara Taubat Nasuha.

3. Doa memperlancar rizqi rutin shalat dhuha, lihat: Shalat Dhuha
4. Lihat: Cara Shalat Istikharah

________________________


WANITA BERSUAMI DAN PRIA BERISTRI BOLEHKAH NIKAH SIRI?

Saya mau bertanya
1. bolehkah perempuan bersuami dan laki laki beristri melaksanakan nikah siri secara membisu diam?
2. syarat semoga pernikahan sirihnya sah bagaimana?

JAWABAN

1. Tidak boleh. Wanita beristri dilarang menikah lagi selagi statusnya masih menjadi istri orang lain. Adapun apabila ia sudah bercerai dengan suaminya, maka sehabis masa iddah dari perceraiannya selesai, ia menjadi perempuan bebas dan boleh menikah dengan laki-laki lain. Adapun laki-laki beristri boleh menikah dengan perempuan lain asal yang dinikah itu statusnya bukan istri orang. Namun batasnya poligami dilarang lebih dari 4 istri. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Tidak ada cara untuk sah kecuali si perempuan harus cerai dengan suami sebelumnya. Baca: Hukum Nikah siri

Baca juga: Wanita Bersuami Ingin Nikah Siri
________________________


HUKUM MENCUMBU ISTRI DENGAN ALAT BANTU SEKSUAL

Assalaamu'alaikum. Pak Ustadz...Apa aturan mencumbu istri dengan memakai alat bantu seksual (zakar buatan atau yang sejenisnya) untuk merangsang gairah keduanya sebelum berjimak. Syukron atas jawabanya.

JAWABAN

1. Sepanjang hubungan seksual antara suami dan istri yang sah, maka Islam memberi kebebasan untuk melaksanakan variasi foreplay sebelum berjimak. Yang tidak dibolehkan melaksanakan anal seks (melalui dubur). Sedangkan cara lain dibolehkan sepanjang hal itu tidak menyakiti salah satu atau kedua belah pihak. Kalau menyakiti maka tidak boleh. Baca: Hukum Bercumbu dengan Mulut

Namun demikian, sebelum berjimak dianjurkan untuk membaca doa semoga seandainya menjadi janin tidak kemasukan jin/setan. Baca: Doa Sehari-hari

________________________


SUAMI MUALAF MASIH MENGAKUI AGAMA ASAL
assalamu'alaikum ustadz suami saya seorang muallaf tapi ia tak pernah melaksanakn ibadah sama sekali, hingga usia prkawinan 7 th tiap kali saya suruh mulai berguru ngaji, sholat,puasa bahkan sholat jumat kata nya jangan suruh2 biar waktunya tiba sndiri. sehabis saya dengar dari sobat kerjanya bahwa suami saya ternyata masih mengakui agamanya dulu yaitu kristen yg mau saya tanyakan
1. apakah ia sudah termasuk ingkar ustadz,, wasalamualikum

JAWABAN

1. Anda perlu menkonfirmasi pada suami apakah ia masih memeluk Islam atau tidak? Atau apakah ia sudah kembali menjadi pemeluk Kristen? Kalau masih menjadi muslim, maka perkawinan anda tidak ada masalah. Kalau ternyata ia sudah murtad dan kembali menjadi Kristen, maka perkawinan anda berdua otomatis batal dan anda menjadi perempuan yang dicerai. Dia boleh kembali pada istri kalau memang kembali memeluk Islam. Baca detail: Status Pernikahan Suami yang Murtad (Keluar dari Islam)

________________________


BOLEHKAN PRIA MELANGKAHI KAKAK PEREMPUAN DALAM MENIKAH?

Assalam kum. saya ingin berkonsultasi saya minta penjelasannya persoalan di langkahin pernikahan, saya seorang bujangan saya dari 2 kluarga saya anak ke 2 lelaki dan kaka saya seorang wanita, pertanyaan saya, saya dan pacar saya ingin sekali melaksanakan pernikahan secepatnya, kendalanya saya hadapin kini kaka perempuan saya belom menikah, yang saya harus lakukan kini harus menyerupai apa, sedangkan kalo dari pihak pacar saya nggak ada masalah, malah disuruh secepatnya dari keluarganya.
1. apakah saya tetep menjalani pernikahan
2. apa saya tetap menunggu hingga kaka perempuan saya menikah dulu
3. apa ada pantangannya/tidak boleh, kalo saya tetep melaksanakan pernikahan dan melangkahin abang saya
Mohon bantuannya dan pencerahaannya.
Trimakasih sbelumnya.

JAWABAN

1. Tidak ada aturan dalam Islam yang mengharuskan perkawinan itu harus urut dari yang renta kemudian yang muda. Jadi, anda boleh menikah lebih dulu dari abang anda. Dan yakinlah tidak ada efek negatif bagi abang anda menyerupai mitos yang dipercaya di kalangan suku Jawa.

2. Kalau kondisi hubungan anda dengan pacar masih sesuai syariah dalam arti tidak pernah bersentuhan atau melaksanakan khalwat, maka tidak apa-apa menunggu hingga abang menikah. Namun, kalau dikala ini anda dan pacar anda telah melaksanakan sentuhan fisik, maka itu akibatnya akan berujung pada zina. Apabila demikian, maka segera menikah yaitu wajib bagi anda. Tidak usah menunggu abang menikah.

Mengingat kondisi berpacaran dikala ini, maka dianjurkan bagi anda untuk segera menikah saja untuk menghindari zina. Kalau menikah secara resmi tidak memungkinkan, maka nikah siri pun tidak apa-apa. Nikah siri yang dimaksud yaitu nikah tanpa lapor ke KUA tapi tetap memenuhi syarat rukun pernikahan yang sah berdasarkan agama yaitu adanya wali, dua saksi dan pernikahan serta mahar. Baca detail: Pernikahan Islam

3. Tidak ada pantangan secara syariah. Namun ada pantangan secara tradisi di sebagian suku di Indonesia terutama suku Jawa, Sunda dan Madura. Baca: Tidak Direstui sebab Adat Kejawen

________________________


KALIMAT 'SILAHKAN MENIKAH LAGI' APA TERMASUK TALAK?

Assalamu'alaikum pak ustad.
Saya mau bertanya, jikalau ahad ini suami bilang "silahkan kau nikah lagi, saya tidak melarang" kemudian besoknya bilang menyerupai itu lagi. Dan ahad berikutnya bilang menyerupai itu lagi,
1. berati udah talak berapa pak ustad? Berarti sang suami udah bilang kaya gitu 4 x pak.
2. Apa suami istri itu masih sanggup rujuk lagi atau enggak?
Terima kasih pak ustad

JAWABAN

1. Itu namanya talak kinayah alias talak tak langsung. Hukumnya tergantung niat sang suami. Kalau dikala mengucapkan itu ia niat talak, maka jatuhlah talak 1 setiap kali ia berkata begitu. Tapi kalau ia tidak ada niat cerai, maka tidak terjadi talak.

2. Silahkan tanyakan pada suami apakah ia berniat menceraikan istri dikala mengucapkan "silahkan kau nikah lagi" itu. Kalau iya, maka terjadi talak. Talak berapa? Setiap satu kali ucapan terjadi talak 1. Kalau semua ucapannya itu diniati cerai, maka berarti jatuh talak 3 dan tidak sanggup rujuk lagi kecuali sehabis istri menikah dengan laki-laki lain. Baca detail: Cerai dalam Islam

________________________


ISTRI MINTA CERAI KARENA TIDAK COCOK DENGAN KELUARGA SUAMI

Assalamualaikum....
Saya laki2 35 tahun sudah menikah 8 tahun satu anak perempuan tapi semenjak anak umur 7 tahun istri Minta Cerai dg alasan perilaku keluarga saya yg tidak menghargai dia...
1. Bagaimana saya harus bersikap?
Terima kasih Wassalamualaikum....

JAWABAN

1. Kalau cuma alasan keluarga, bukan sebab ketidakcocokan ia pada suami, maka hal itu sanggup dicarikan jalan keluar. Misalnya dengan pindah kawasan yang agak jauh dengan keluarga. Tapi kalau alasan sebetulnya istri ingin cerai sebab tidak suka pada anda, maka lebih baik anda biarkan ia berpisah. Karena kehidupan rumah tangga yang diisi oleh ketidaksukaan dari salah satu pihak itu tidak sehat dan jauh dari kenyamanan.

________________________


ORANG TUA PINJAM KE ANAK

Assalamu'alaikum
Saya mau tanya bila orang renta meminjam uang pada anak tetapi di balas dengan barang yang lain apakah orangtua itu masih berhutang?

JAWABAN

Tergantung dari suara transaksi antara anda berdua. Kalau orang renta bilang 'barang lain' itu sebagai ganti dari yang dihutang dan si anak setuju, maka berarti orang renta tak lagi punya hutang. Baca detail: Hutang dalam Islam

_______________________


PUNYA HUTANG TAPI SULIT MEMBAYAR

Ustadz. Bagaimana bila kita memiliki sangkut paut persoalan uang kepada orang lain? Sedangkan kita ingin membayarnya namun ada sesuatu hal yang sangat sulit kita untuk membayarnya. Seperti rasa malu, orangnya sudah meninggal atau yang lain. Terima kasih atas jawabannya

JAWABAN

1. Prinsipnya, anda harus membayar hutang itu atau mengembalikan harta yang dicuri. Kalau sebab rasa malu, maka anda sanggup meminta tolong orang lain untuk memperlihatkan uang itu tanpa harus memberi tahu nama anda. Kalau orangnya sudah meninggal, maka berikan pada andal warisnya. Kalau orangnya tidak diketahui tempatnya, maka anda harus mengeluarkan sejumlah uang yang pernah dicuri atau dihutang pada fakir miskin atau untuk membangun kepentingan umum. Lihat: Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil

________________________


MENCURI BARANG WAKTU KECIL

Assalamualaikum , ustadz saya ingin bertanya , pada waktu saya kecil saya pernah mengambil barang yang bukan milik saya , barang yang pertama saya mengambil barang ini sebab dihasut oleh sobat saya semoga mengambil barang tersebut tetapi orang yang barangnya saya ambil sudah tahu bahwa barangnya ada pada saya , tapi barangnya tidak di ambil balik

Barang yang kedua , dikala saya asyik sedang memaInkan barang sobat saya , sewaktu Pulang saya juga membawa barang tersebut pulang dan menyampaikan bahwa barang tersebut yaitu punya saya , kini saya sudah berumur 18 tahun ,dan kedua barang tersebut sudah hilang,
1. bagaimana solusinya ustadz , saya takut nanti ada hubungannya dikala saya di darul abadi nanti ,

Assalamualaikum

JAWABAN

1. Kalau waktu kecilnya itu dalam arti belum baligh, maka tidak ada masalah. Karena anak belum baligh tidak dicatat dosanya. Namun walaupun kecil kalau sudah baligh, maka anda harus mengembalikannya dalam bentuk harta yang senilai barang tersebut kalau benda itu sudah hilang. Idealnya, sudah baligh atau belum sebaiknya anda kembalikan barang itu pada yang punya dengan uang senilai harga barang semoga anda merasa lebih damai dari tuntutan hak adami. Lihat: Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil

________________________



MIMPI MELIHAT LAFADZ ALLAH

Assalamualaikum wr.wb ustadz, selesai jawaban ini saya menerima kabar janjkematian dari orang orang terdekat saya, saya orang yang banyak dosa jarang beribadah, kemudian saya tiba tiba takut mati, sehabis perasaan itu muncul saya menyerupai selalu didatangi mimpi mimpi yang akibatnya membuatku benar benar takut mati, terakhir saya mimpi melihat lafadz Allah dan Basmallah.
1. Tolong beri pencerahan ustadz

JAWABAN

1. Anda masih disayang Allah dan diberi sedikit ketukan di hati anda semoga segera bertaubat dengan melaksanakan segala perintah Allah yang wajib dan menjauhi segala larangan Allah yang haram. Terutama shalat 5 waktu yang harus diusahakan untuk dilakukan secara rutin. Juga, jauhi pergaulan dengan teman-teman yang tidak baik; cari teman-teman yang taat ibadah. Dan jalani hidup gres menyerupai anda terlahir kembali ke dunia ini. Lihat: Cara Taubat Nasuha

________________________


MIMPI DISURUH SHALAT DAN BERTAUBAT

asssalamuallaikum wr. wb

sebelumnya saya minta izin untuk bertanya ?
Nama saya H kini saya kelas tiga Sekolah Menengan Atas saya dari Brebes jawa tengah 4 tahun yang kemudian saya pernah bermimpi ketika itu saya pernah bermimpi saya di datangin 2 orang wajahnya itu sangat putih bersinar ia berkata kepada saya "janganlah kau meninggalkan sholat bertobatlah" dan saya haya membisu dan orang itu pribadi pergi begitu saja dan saya pribadi berdiri dan saya pribadi tidur lagi dan anehnya malam kedua juga saya bermimpi menyerupai itu lagi dan pertanyaannyapun sama. saya gundah sekali padahal saya pada dikala itu juga saya udahh masukk ponpes malah udah dua tahun saya masuk ponpes dan kebetulan pada dikala itu saya lagi berada di rumah tapi saya sering meninggalkan sholat zuhur dan ashar bahkan hampir setiap hari maaf yah pak ustad :-)
1. apa arti mimpi saya itu pak ustad..??

JAWABAN

1. Itu mimpi yang benar dan tiba dari malaikat. Ikuti mimpi itu dengan menjalankan syariah secara betul serta menjauhi larangan yang diharamkan Allah. Lakukan taubat. Lihat: Cara Taubat Nasuha

________________________


REFERENSI CERAI SAAT MARAH TIDAK SAH

Saya telah membaca posting di www.alkhoirot.net mengenai "hukum talak yang diucapkan dikala sedang marah". Kebetulan saya mengalami hal serupa. Jawaban dari posting tersebut yaitu ::

"Ketiga madzhab fiqih yaitu Syafi'i, Maliki dan Hanbali sepakat bahwa ucapan talak dikala suami sedang murka itu jatuh talak.[1] Namun, ada sebagian pendapat ulama dari madzhab Hanbali menyerupai Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim dan sejumlah ulama Mesir kontemporer menyerupai Ali Jum'ah (mantan mufti Mesir), Sayyid Sabiq, Jad al-Haq, Atiyyah Saqar beropini bahwa kata-kata talak/cerai yang diucapkan suami pada dikala sedang sangat murka hukumnya tidak terjadi talak."

1. Yang saya ingin tanyakan yaitu 2 pendapat tersebut tercantum dalam kitab apa ???

JAWABAN

1. Pendapat mazhab Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hanbali yang menyatakan bahwa suami yang sudah murka tetap sah talaknya kecuali kalau kemarahannya itu mencapai tingkat tertinggi sehingga menyerupai orang gila yang hilang akalnya, maka dalam hal ini ucapan talak suami tidak sah alias talak tidak terjadi. Dan pendapat Ibnul Qayyim yang menyatakan talaknya tidak sah ini sanggup dilihat dalam kitab karya Abdurrohman Al-Jaziri yaitu Al-Fiqh alal Mazahib al-Arbaah, hlm. 4/142. Lebih detail lihat: Hukum Talaknya orang yang murka
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close