Shalat Di Daerah Najis Menggunakan Sajadah

SHALAT DI TEMPAT NAJIS TAPI PAKAI SAJADAH  Shalat Di Tempat Najis Memakai Sajadah
SHALAT DI TEMPAT NAJIS TAPI PAKAI SAJADAH

Assalamualaikum ustad, mohon maaf bila pertanyaan saya sangat merepotkan,
1. bila dilantai ada najisnya kemudian ditaruh sajadah dan kita sholat di atasnya, apakah sah ?
2. bagaimana hukumnya sholat dirumah berlantai kayu yg tingginya
hampir satu meter di atas tanah ?
3. bagaimana hukumnya meminta sumbangan jin ?

terima kasih ustad, wassalam

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SHALAT DI TEMPAT NAJIS TAPI PAKAI SAJADAH
  2. TIDAK SHALAT SELAMA 5 TAHUN
  3. SUAMI TIDAK MAU SHALAT WAJIB
  4. BERDOA LEBIH DARI SATU, BOLEHKAH?
  5. MIMPI SETELAH ISTIKHARAH DAN JODOH
  6. ISTRI MINTA WAKTU PADA SUAMI YANG SIBUK NGURUS KELUARGA
  7. BAGIAN WARIS UNTUK AYAH IBU ANAK ISTRI
  8. GIGI TONGGOS, SUSAH JODOH, BOLEHKAH DIPERBAIKI?
  9. HUKUM PEZINA DAN ANAKNYA
  10. ADAT JAWA 'KEBO BALIK KANDANG' PENGHALANG PERNIKAHAN
  11. HUKUM JUALAN ONLINE SISTEM DROPSHIP
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

1. Hukumnya sah shalat di daerah najis kalau menggunakan bantalan tikar, sajadah atau apapun yang sanggup menjadi penghalang antara najis dengan ornag yang shalat. As-Syairazi dalam Al-Muhadzab, I/190 menyatakan bahwa shalatnya orang yang melaksanakan shalat di daerah najis dengan menggunakan bantalan tikar atau sajadah atau benda lain itu sah shalatnya. Dengan syarat najisnya itu tidak hingga tembus ke atas.

Ibrahim Al-Baijuri dalam Hasyiyah Al-Bajuri, 1/212 menyatakan: "Dan sarat keabsahan salat yang ketiga yaitu dikerjakan pada daerah yang suci. Baik beliau yakin bahwa daerah itu benar benar suci atau cuma sekedar dugaan saja. Dan pada dasarnya adalah, tiada pertemuan antara anggota tubuh dan pakaian orang yang shalat dengan najis tersebut. Dengan demikian ketika seorang memasang tikar diatas benda najis kemudian beliau shalat diatas tikar tersebut maka shalatnya di hukumi sah."

2. Hukumnya sah shalat di manapun asal daerah tersebut suci. Baik di rumah yang lantainya 1 meter di atas tanah atau lebih.

3. Tidak salah meminta sumbangan jin kalau untuk tujuan yang tidak menyalahi syariah. Meminta sumbangan jin sama dengan meminta sumbangan sesama insan jadi dosa atau tidaknya tergantung pada isi perbuatannya.

_________________________


TIDAK SHALAT SELAMA 5 TAHUN

Assalamu'alaikum...

Yaa akhi,
Saya mau tanya, saya dari beberapa tahun yg kemudian sekitar 5 tahun hampir tidak pernah sholat 5 waktu, dan kini saya lagi proses mengerjakan mengQodho sholat yg tidak saya kerjakan dulu yg selama 5 tahun tidak saya kerjakan.

1. Pertanyaanya, apabila saya hendak mengerjakan sholat sunnah, bagaimana hukumnya sholat sunnah saya, apakah saya boleh mengerjakan sholat sunnah, selagi saya mengerjakan mengQodho sholat wajib saya? Atau saya dilarang mengerjakan sholat sunnah, kalau belum selesai mengerjakan mengQodho sholat wajib saya?

Syukron atas jawabannya yaa akhi..

JAWABAN

1. Boleh melaksanakan shalat sunnah. Asal memenuhi syarat dan rukun shalat, maka shalat sunnahnya sah. Namun, tetap harus memprioritaskan pelaksanaah shalat qadha-nya lantaran itu wajib. Lihat: Shalat 5 Waktu
_________________________


SUAMI TIDAK MAU SHALAT WAJIB

Assalamualaikum warahmatullohi wabarakaatuh..
Saya mau tanya pak ustadz..
1. Apa yg harus kita lakukan sebagai istri bila suaminya tidak mau melaksanakan sholat wajib. Padahaal istri sudah menyuruhnya dan mengajaknya sholat tetapi tidak pernah di laksanakan.

JAWABAN

Kalau semenjak awal sebelum menikah anda sudah tahu bahwa suami itu tidak shalat, maka anda telah melaksanakan kesalahan dikarenakan telah menentukan calon suami yang tidak shalat. Semestinya, suami itu figur yang lebih baik dari istri dari segi ketaatan pada agama biar bisa dijadikan imam. Dalam soal apakah akan tetap bersamanya atau tidak, maka Islam memberi pilihan: yakni boleh minta cerai atau tetap melanjutkan hubungan rumah tangga. Sama halnya dengan istri yang tidak taat, boleh suaminya menceraikannya atau tetap bersamanya. Baca: Istri Ingin Cerai Karena Suami Tidak Shalat

_________________________


BERDOA LEBIH DARI SATU, BOLEHKAH?

Assalamu'alaikum ustadz....
1. saya mau tanya, dalam sholat hajat apakah impian (hajat) yang kita panjatkan boleh lebih dari satu? contohnya minta kesembuhan dan lulus ujian.

terima kasih

JAWABAN

1. Boleh saja. Allah Maha Pemurah dan Maha Kaya yang bisa menampung aneka macam seruan dan doa hambaNya. Baca: Shalat Hajat

_________________________


MIMPI SETELAH ISTIKHARAH DAN JODOH

assalamualaikum wr.wb..
saya D dari lombok, mohon sumbangan klarifikasi mengenai sholat istikharah dan doa" yang telah dilakukan, lantaran jujur saya cukup galau untuk menarik kesimpulannya.
sehabis saya sholat istikharah, saya bermimpi laki-laki yang saya maksudkan dalam doa saya mengajari saya cara berwudlu dan meminta saya untuk membaca alquran. sehabis itu kami pergi kesuatu daerah disana ada orang renta saya kemudian beliau bersalaman dengan ibu saya sehabis beberapa ketika beliau mengajak saya pergi. kita melewati jalan yang sudah sangat rusak namun ketika itu beliau menyetir menciptakan hati saya damai dan kemudian hanya dalam jangka waktu beberapa menit, saya dan beliau menempuh jalan yang sangat lurus namun masih terbuat dari tanah alami dan tidak ada kelokan sama sekali bahkan lurus sempurna. disekitarnya terdapat pohon-pohon yang sangat rindang dan ketika itu saya bertanya kepada beliau "kita mau kemana ?" beliau menjawab "sudah ikuti saja, ini jalan yg benar jalan yg lurus". diujung jalan saya melihat rumah laki-laki yg saya maksudkan tersebut. didepan rumahnya ada ayahnya kemudian saya bersalaman dan diajak oleh ibunya masuk.

1. bersama-sama maksud dari mimpi sehabis saya sholat istikharah itu apa ?

dan bahkan pernah saya mendoakannya, ketika sehabis sholat maghrib. saya tidak mengerti apa yg saya rasakan saya terlalu fokus ihwal beliau kehadapan ALLAH swt. kemudian sehabis saya selesai berdoa saya pergi ke salah satu swalayan yg menciptakan saya heran ternyata beliau laki-laki yg saya maksudkan dalam doa saya ada disana padahal saya tidak pernah tau dimana alamat atau apapun ihwal laki-laki tersebut.
saya tidak pernah berkomunikasi dengan beliau sekalipun lantaran beliau sangat menjaga pandangannya kalaupun sekali saya pernah memperhatikannya berbicara dengan perempuan beliau bahkan menghadap sisi lain dan tidak berani untuk menatap perempuan tersebut padahal setau saya yg mereka bahas yaitu ihwal pekerjaan.

ada banyak hal" yg bisa dibilang aneh sehabis saya mengistikharahkannya, contohnya lagi ketika saya berkata saya akan melupankannya mungkin beliau bukan jodoh saya dan hanya dalam waktu beberapa menit bahhkan detik laki-laki tersebut tiba" lewat dihadapan saya atau bahkan saya mendengar suaranya.

kemudian yg ingin saya tanya mengenai pengalaman saya diatas apakah saya harus melupakannya lantaran beliau bukan jodoh saya mengingat sekalipun kami tidak pernah berkomunikasi dan jujur saya ragu apakah beliau mengenal saya atau tidak.

2. ataukah saya harus tetap bertahan untuk mencintainya lantaran Allah ? yg saya yakini lantaran Allah, lantaran saya tidak berhasrat untuk wajib memilikinya hanya ingin untuk berkomunikasi biar beliau bisa menuntun saya menuju jalan yg lebih erat dengan Allah.

3. apa bersama-sama yg harus saya lakukan ?

mohon penjelasannya, maaf kalau goresan pena saya awut-awutan lantaran susah mengungkapkan melalui tulisan. syukron.
wassalamualaikum..wr..wb.

JAWABAN

1. Sebenarnya mimpi dan shalat istikharah yaitu dua hal yang berbeda. Istikharah yang benar tidak memerlukan mimpi. Lihat: Shalat Istikharah. Soal mimpi, maka mimpi anda itu termasuk mimpi yang berasal dari diri sendiri. Anda mengaguminya lantaran ketaatannya. Dan ingin berjodoh dengannya. Dan itu muncul dalam mimpi anda. Tentu saja itu tidak salah. Mengagumi seorang laki-laki lantaran sikap agamisnya sudah merupakan langkah yang benar bagi anda sesuai dengan tuntunan Islam. Baca: Mimpi dalam Islam

2. Kalau anda mencintainya dan beliau orang yang agamis dan berkepribadian baik, maka anda harus melaksanakan perjuangan untuk berjodoh dengannya. Banyak cara elegan yang sanggup dilakukan tanpa harus melanggar aturan agama. Misalnya, (a) dengan berguru agama padanya; (b) meminta sobat untuk menjadi perantara perkenalan pertama. Kalau gayung bersambut, maka perkenalan bisa diteruskan melalui dunia maya (SMS, facebook, whatsapp, dll); (c) melalui orang renta anda pada orang renta dia, dll. Pastikan bahwa beliau tahu kalau anda menyukainya dan anda ingin beliau menjadi imam (suami) anda. Namun, pada ketika yang sama anda harus siap kalau beliau tidak tertarik pada anda. Kalau demikian, maka anda harus siap untuk menyebabkan beliau sebagai "guru" saja. Setelah perjuangan dilakukan dan gagal, maka langkah terbaik berikutnya yaitu tawakal pada Allah.

3. Lihat poin 2. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

_________________________


ISTRI MINTA WAKTU PADA SUAMI YANG SIBUK NGURUS KELUARGA

Assalamualaikum ustadz
1. apa salah seorang istri menuntut waktu ke suami nya lantaran suami lebih banyak waktunya dengan mengurus kluarga nya sendiri...

JAWABAN

1. Tidak salah. Suami berkewajiban memberi sebagian waktunya untuk istri. Suami juga wajib menafkahi istri lahir dan batin. Kalau suami murka ketika istri mengungkapkan keinginannya ini, maka istri harus bersikap bijaksana: mungkin waktunya kurang tepat. Lain kali, pilihlah waktu yang pas untuk berkeluh kesah pada suami. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

_________________________


BAGIAN WARIS UNTUK AYAH IBU ANAK ISTRI

Assalamualaikum wr wb. Nama saya lukman Hakim ingin bertnya ihwal pembagian warisan orang tua. ceritanya bapak saya meninggal, punya harta Rp 130.000.000,- . mempunyai satu istri, mempunyai 2 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan, satu cucu perempuan, dan ibu bapak saya (nenek)
1. bagaimana caranya membagikan harta warisan tersebut dan bagaimana perhitungannya?
terima kasih.

JAWABAN

1. Istri mendapat serpihan 1/8 (seperdelapan) = 3/24 x 130.000.000 = 16.250.000
2. Ibu mendapat serpihan 1/6 (seperenam) = 4/24 x 130.000.000 = 21.666.666,6666
3. Bapak mendapat serpihan 1/6 (seperenam) = 4/24 x 130.000.000 = 21.666.666,6666
4. Sisanya yaitu 13/24 diberikan pada anak laki-laki dan perempuan di mana serpihan anak laki-laki dua kali lipat dari serpihan anak perempuan (2 banding 1). Agar mudah, bagi harta sisa tersebut menjadi 6 (enam) bagian. Dua anak laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian. Sedangkan anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.

Bagian waris untuk keempat anak dalam rupiah adalah: 16.250.000 + 21.666.666,6666 + 21.666.666,6666 = Rp. 59.583.333,3332 (limapuluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah lebih). Rp. 59.583.333,3332 : 6 serpihan = 9.930.555,55553
Bagian masing-masing anak laki-laki adalah: 9.930.555,55553 x 2 = 19.861.111,1110 (sembilan belas juta delapan ratus enampuluh satu ribu seratus sebelas lebih)
Bagian anak perempuan adalah: 9.930.555,55553 x 1 = 9.930.555,55553 (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus limapuluh lima lebih). Baca detail: Hukum Waris Islam

Penting:

- Cucu tidak mendapat warisan apapun.
- Harta almarhum gres dibagi sehabis menuntaskan tanggungjawab almarhum mencakup hutang, biaya pemakaman, dan wasiat harta yang tidak lebih dari 1/3 (sepertiga) kalau ada.
- Warisan harus dibagian segera sehabis tanggung jawab duniawi almarhum dipenuhi.

_________________________


CARA AGAR MUDAH MENDAPAT JODOH

Assalamualaikum ustad
Ustad..dari kecil saya sanggup hinaan dari sobat sahabat saya..yang mebuat saya sakit hati dan menjadi rendah diri,tak kuat mental..tapi saya tetap sabar..sampe saya parnah diludahi olehnya..bahkan sobat sahabat sekolah saya..di Sekolah Menengan Atas saya juga dapqt hinaan...dan saya juga belum pernah punya pacar..mungkin tidak ada orang yang suka sama saya...karena saya berwajah buruk (bergigi tonggos)...mungkin alasannya itu mereka juga menghina saya..sampai ketika ini saya pun belum punya pacar..padahal saya ingin segera menikah.. saya sudah umur 26th.. tiap saya ketemuan sama laki laki..mereka selalu menghilang dan tak berkomunikasi lagi sehabis ketemuan...mereka pribadi pergi

Pertanyaan saya
1.kenapa saya selalu dihina. bukankah wajah buruk bergigi tonggos kayak saya itu juga ciptaan Tuhan.. tapi kenapa selalu mendapat hinaan ini. apakah saya tidak berhak untuk senang..
2.apakah dibolehkan..apabila saya perawatan gigi tonggos saya dengan ortodontic..karena kadang saya terpuruk dengan kondisi saya..sprti tak punya nyali untuk mencari jodoh
3.apakah ada yang salah dalam diri saya dalam mencari jodoh. selain fisik semata?
4.apakah saya bisa mendapat suami yang sholeh.. menyerupai sosok uje..?

Terimakasih sebelumnya..wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Tidak semua orang suka menghina orang yang tampilan fisiknya kurang menarik. Anda mungkin salah dalam berteman. Carilah teman-teman yang santun dan berpendidikan, maka insyaAllah anda tidak akan mendapat perlakuan menyerupai itu.

2. Boleh. Karena itu tidak termasuk merubah ciptaan Tuhan hanya memperbaikinya. yang penting asal tidak membahayakan kesehatan anda. Karena gigi tonggos itu bukan bawaan lahir, tapi lantaran ada kesalahan ketika penanganan ketika masa pergantian gigi. Ini berbeda dengan operasi plastik.

3. Gigi tonggos termasuk persoalan agak besar lantaran ia pribadi tampak di depan mata laki-laki. Selain itu, ada faktor psikologis yang anda derita yakni persoalan percaya diri yang kurang disebabkan oleh seringnya mendapat hinaan teman-teman. Rasa minder sangat kuat pada sikap seseorang. Dan itu kuat pada jodoh.

4. Bisa. Asalkan anda perbaiki sikap anda lahir dan batin. Karena hanya perempuan yang baik yang akan menggoda laki-laki yang baik.

_________________________


HUKUM PEZINA DAN ANAKNYA

Assalamu alaikum ustadz.
Saya pernah sharing dengan sobat saya yang berlatar salah satu anggota forum islami.mengenai zina. yang iya kemukakan ke saya kalau orang berzina (belum menikah) hukumannya dijilid/dicambuk kemudian diasingkan. dan dilarang dinikahkan dengan pasangan pezinahnya, dan bila contohnya mereka menikah maka nikahnya tetap sah hanya dimata Allah mereka tetap pezina, dan bila kemudian hari mereka mempunyai anak (setelah menikah gres hamil) maka anaknya tetap tidak mempunyai wali nikah pada bapaknya (misal anak prempuan),dan tidak mendapat warisan dari bapaknya. dan bila terlanjur sudah menikah mereka harus dipisahkan,biar sudah ada anak dari mereka.dan tidak ada pengampunan untuk orang yang berzina.
Pertanyaan saya:
1.Bagaimanakah dalam islam mengenai status anak dari orang tuanya yang dulu melaksanakan zina sebelum menikah,sedangkan anak ini ada sehabis mereka menikah (menikah gres hamil)?
2.berhak kah anak ini mendapat wali nikah bapaknya? dan berhakkah mendapat warisan bapaknya?
3.Bisakah dosa pezina itu terampuni dengan taubat nasuha?

JAWABAN

1. Anak itu sah menjadi anaknya si orang renta dan dinasabkan pada bapaknya. Wanita hamil zina saja kalau segera menikah maka anak zina itu sah menjadi anaknya dan dinasabkan pada ayahnya. Lihat: Perkawinan perempuan hamil zina dan status anak.

2. Berhak. Kalau status kekerabatan diakui, maka anak itu berhak mendapat apa yang didapatkan oleh anak yang lain menyerupai perwalian nikah dan warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

3. Bisa. Taubat nasuha mengampuni dosa seorang pendosa. Baca: Cara Taubat Nasuha
_________________________


ADAT JAWA 'KEBO BALIK KANDANG' PENGHALANG PERNIKAHAN

assalamu'alaikum wr.wb ..
saya N 21 tahun. bermaksud untuk mencari pencerahan terhadap hubungan saya. saya mau menikah tapi terhalang oleh moral jawa "kebo balik sangkar " namanya ...di mana anak laki laki dilarang menikah di desa daerah ayahnya berasal & kononnya kalau dilanggar kedua orang renta akan meninggal .
pertanyaan saya :
1.benarkah menyerupai itu akhirnya ?

mungkin cuma itu yang saya tanyakan. mohon pencerahannya ...terima kasih

wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Tidak benar. Itu mitos yang sangat berlebihan. Soal orang renta akan meninggal, memang siapa yang tidak akan meninggal? Dukun yang meramal demikian juga akan meninggal. Kalau memang calon pilihan anda itu taat agama dan baik pribadinya, maka menikahlah dengan dia. Baca: Hukum Percaya Ramalan Dukun

_________________________


HUKUM JUALAN ONLINE SISTEM DROPSHIP

Assalamu'alaikum war wab.
1. Pak ustadz, Bagaimana hukumnya jualan online dengan cara dropship?

Mohon jawabanya pak ustadz, terimakasih.
Dari marif jambi.

JAWABAN

1. Hukumnya boleh jualan online secara dropship asal sanggup ijin dari pemilik yang asal. Agar legal secara Islam, transaksinya bisa diniati di mana anda berposisi sebagai broker, makelar atau reseller yang mendapat fee dari hasil penjualan barang. Dalam istilah jual beli Islam, broker disebut dengan simsarah. Lihat: Jual Beli Islam

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close