Menikah Via Wali Hakim, Adakah Mudaratnya?

  karna kami merasa sudah cukup  mengenal satu sama lain  dlm kurun waktu kurang lebih  Menikah via Wali Hakim, Adakah Mudaratnya?
MENIKAH VIA WALI HAKIM, ADAKAH MUDARATNYA?

ijab kabul tidak direstui walinya, solusinya yaitu wali hakim?
Assalamu'alaikum.

saya (L) 35 thn hendak melamar perempuan(30thn) karna kami merasa sudah cukup mengenal satu sama lain dlm kurun waktu kurang lebih 3thn, namun ayahnya tidak setuju,dengan alasan tidak serasi secara fisik,segala upaya sudah dilakukan sang ayah,bahkan dengan cara kekerasan fisik terhadap sang anak dan berdasarkan sang ibu bahwa bapaknya sering pergi kedukun untuk memisahkan korelasi kami, bahkan bapaknya pernah berkata "saya tidak mau menikahkan kau walaupn kau nekad melaksanakan zinahh (hamil di luar nikah).

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENIKAH VIA WALI HAKIM, ADAKAH MUDARATNYA?
  2. BOLEHKAH NINGGALIN PACAR YANG SUDAH MENZINAHI SAYA?
  3. SUAMI TIDAK MEMBERI TAHU JUMLAH GAJI
  4. BOLEHKAN MEMAKAI ILMU PELET UNTUK CALON ISTRI
  5. SUAMI SERING BILANG KATA CERAI TANPA RUJUK
  6. HUKUM ZINA DAN CARA BERTAUBAT
  7. BERHENTI PACARAN DENGAN PRIA TIDAK SHALAT
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

melihat kondisi ini sang Ibu menyarankan supaya sang anak tidak lagi tinggal satu rumah dengan ayahnya, alias mengontrak rumah, dengan impian (1) semoga ayahnya tergugah hatinya (2) mencegah kerusakan pada sang anak, baik secara fisik dan non fisik.

namun diluar dugaan sang bapak tetap tidak berubah, bahkan saya beberapa kali pernah didatangi ayahnya dan orang suruhannya semoga tetapkan korelasi dengan anaknya pada (pertemuan) saya katakan saya tidak membawa kabur anak bapak, dan tidak menghalangi kalau bapak sudah punya pilihan untuk di nikahkan dengan anak bapak, silahkan saja, (kedua) kami /saya dan pacar saya di hadang di tengah jalan p`da bulan ramadhan dan di maki-maki dengan kata2 yg tidak pantas,namun saya hanya menyampaikan "istighfar pak".

dampak dari dua pertemuan itu saya dikeluarkan dari daerah saya bekerja (sekolah), entah apa latar belakangnya. menjelang Ramadhan tahun ini saya menyuruh pacar saya untuk sowan/silaturahim kepada orang tuanya (ibu bapaknya).walaupun dengan segala resikonya,akhirnya benar saja , ketika hendak pulang, pacar saya di hadang dan diminta untuk meminum air sambil di pegangi seakan-akan anak kecil yg dipaksa meminum obat oleh bapaknya dan orang suruhanya (mungkin dukun) namun perjuangan mereka tidak berhasil. lantaran sang anak menumpahkan air tersebut dan pacar saya hanya meminta restu untuk di nikahkan

dari insiden itulah sang Ibu berniat menikahkan kami dengan cara memakai WALI HAKIM/ADHOL.

pertanyaan saya:
1. bagaimana pandangan Syari'at islam perihal wali adhol.
2. satu hal yang sangat saya risaukan, adakah mudaratnya kalau ini saya lakukan kalau dipandang dari sudut BaRoKAH nya pernikahan,.


JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1:
Seperti dibahas di sini, bahwa:
Ayah yang tidak menyetujui ijab kabul putrinya disebut wali adhil (wali yang membangkang). Secara syariah (fiqih), ijab kabul Anda bisa saja dilakukan. Kalau orang bau tanah tidak oke tanpa alasan syariah, maka Anda sanggup meminta wali hakim (pejabat KUA) untuk menikahkan Anda. Nabi bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن مواليها فنكاحها باطل " ثلاث مرات " ثم قال:" فإن تشاجروا فالسلطان ولي من لا ولي له

Artinya: Pereumpuan yang menikah tanpa ijin walinya maka nikahnya batal (Nabi mengucapkannya 3x). Kemudian berkata: Apabila para wali tidak mau, maka sultan (wali hakim - red) sanggup menjadi wali dari perempuan yang tidak mempunyai wali (Hadits sahih riwayat Abu Daud dan Tirmidzi).

2. Jawaban pertanyaan ke-2:
Kalau secara aturan syariah dibolehkan menikah dg wali hakim, maka kemungkinan mudarat atau efek negatifnya yaitu terkait keharmonisan korelasi antara (calon) mertua Anda dengan Anda dan antara istri anda dengan ayahnya.

Kalau Anda memang bersikeras untuk menikah dengan dia, maka Anda harus menyiapkan segala hal yang sekiranya sanggup memperkecil ketidakharmonisan tersebut. Antara lain (a) menyiapkan rumah sendiri yang tempatnya jauh dari orang bau tanah istri; (b) tidak tergantung secara finansial pada mertua; (c) kalau Anda secara finansial mencukupi dan calon mertua kurang mampu, maka membantu mertua secara teratur akan sanggup "melunakkan" hati ayah kelak.

Kalau hal-hal di atas tidak terpenuhi, ada baiknya anda mencari alternatif calon pendamping yang lain.

_______________________


BOLEHKAH NINGGALIN PACAR YANG SUDAH MENZINAHI SAYA?

Tapi dia tidak mau pak. Klo saya tinggalkan. Dan saya fokus bertobat ke pada allah. Saya pasrah dan menyesal dengan perbuatan yang saya lakukan. Tiap malam saya hanya menagis. Dan menyesal. Saya sudah ninGalin pacar saya. Yg cuma bisa ajak maksiat.

1. Apa saya salah ninggalin dia pak

JAWABAN

1. Keputusan yang anda ambil dengan meninggalkan pacar anda itu sempurna sekali. Bukan hanya sempurna tapi wajib. Artinya haram bagi anda tetap menjalin korelasi dengan dia. Keraguan anda meninggalkan dia itu hanya disebabkan ketidaktahuan anda akan syariah Islam. Islam menghramkan pacaran, kecuali pacaran jarak jauh via dunia maya dg beberapa persyaratan. Jadi, kuatkan niat dan kesepakatan anda untuk mutusin korelasi dengan dia. Putus segala bentuk komunikasi baik secara fisik maupun melalui HP, internet, dll. Dan pada waktu yang sama bertaubatlah dengan taubat nasuha dan mendekatlah dengan lingkungan yang baik.

Baca artikel-artikel berikut:

- Hukum Pacaran dalam Islam
- Zina yaitu Dosa Besar
- Cara Taubat Nasuha
_______________________


SUAMI TIDAK MEMBERI TAHU JUMLAH GAJI

Aslmlkm pak ustad,saya mau bertanya, selama ini saya gak pernah tau honor suami saya pastinya berapa,krn dy juga tdk mau memberi tahu slip honor nya dr awal dia bekerja,suami saya setiap bulan memberi belanja bulanan yang bisa saya bilang belom cukup memenuhi kebutuhan rumah tangga, hanya saja sangat pas2 an,dan tdk bs digunakan untuk biaya lain2, kadang suami minta makan di luar, dia bayar dengan uangnya, tapi nanti nya dia minta saya gantiin uang yg terpakai itu, sementara uang bulanan yg dia kasih ke saya pas2an, belom kini jajan anak kami yg sehari bisa lebih 10rb, saya duka pak ustad,
1. apa yg dilakukan suami saya itu benar?karena kini pun dia bilang uang yg dia punya itu uang "saya (suami) yah punya saya" bukan uang "kita", bukan kah harta suami itu milik istri?
Makasih pak

JAWABAN

1. Menurut syariah Islam, kewajiban suami yaitu memberi nafkah pada istri berdasarkan kebutuhan dan kemampuan suami. Tidak ada kewajiban suami untuk memberi tahu istri berapa jumlah total gajinya tiap bulan. Walaupun kalau itu dilakukan juga baik supaya saling terbuka dan transparan. Juga, harta suami yaitu harta eksklusif suami. Bukan harta bersama istri.

Baca juga:

- Suami wajib beri nafkah pada istri
- Bolehkah Berbohong Jumlah Gaji pada Istri

_______________________


BOLEHKAN MEMAKAI ILMU PELET UNTUK CALON ISTRI

Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh
Ustadz, dulu saya pernah diajak teman saya pergi ke seorang kyai dengan maksud semoga perempuan idaman teman saya tersebut membalas cintanya. Kyai tersebut termasuk kyai yang tersohor di daerah saya, dia juga punya pesantren meski tidak terlalu besar. Singkatnya, yang awalnya perempuan itu tidak mau dengan teman saya karenanya membalas cintanya. Mereka kemudian menikah dan sudah dikarunia seorang anak yang kini kira-kira berumur 6-7 tahun.

Saya tidak tahu ilmu atau cara apa yang digunakan oleh Kyai tersebut, entah ilmu hitam/pelet atau dia punya karomah atau yang lain hanya dia dan Allah SWT yang tahu.

Pertanyaan saya

1. apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam.

Mohon ustadz juga berkenan memperlihatkan dalilnya. Terima kasih. Wassalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh

JAWABAN

1. Kalau ilmu pelet yang digunakan itu ilmu putih dan digunakan untuk tujuan pernikahan, maka tidak ada larangan. Yang haram yaitu apabila untuk tujuan zina. Ilmu pelet intinya hanya sarana sama dengan harta atau kendaraan beroda empat yang digunakan untuk tujuan menggoda seorang wanita. Baca: Hukum Aji Pelet dan Pakai Surban di Bahu Kanan Kiri
_______________________


SUAMI SERING BILANG KATA CERAI TANPA RUJUK

Assalamualaikum..
Ijin tanya,

Jika seorang sering bertengkar dengan istrinya dan sering terucap kata cerai namun beberapa jam sehabis pertengkaran itu mereka baikan. dan hal tersebut sering terjadi berulang kali.

1. Apakah mereka masih sah sebagai suami istri kalau kata cerai bahkan kata talak sering di ucapkan dan ketika berbaiakan pun tidak ada kata bahwa mau rujuk kembali
Trima kasih

JAWABAN

1. Kalau ucapan talaknya sudah hingga tiga kali, maka jatuh talak 3 (tiga) dan dilarang lagi keduanya rujuk kecuali sehabis si perempuan menikah dengan laki-laki lain. Lihat: Cerai dalam Islam

_______________________


HUKUM ZINA DAN CARA BERTAUBAT

Aslmkum.w.b..

saya ingin bertanya apakah yg harus dilakukan oleh seorang perempuan pernah berzina sewaktu dia cukup umur dulu. kini akan dinikahi oleh laki2 . sedang yg menikahi itu tidak tau bahwa perempuan itu tidak perawan lg. Sedangkan ada hadist yg mangatakan,bahwa seseorang harus menjaga aibnya kpd orang lain kecuali kepada mahramy (suami).

salah satu cara bertobat oleh pezina selain...minta ampun kpd Alloh.tidak melaksanakan kesalahan yg sama.dan menyesal jg harus dicambuk 100 x.

1. Siapakah yg berhak menghukum apakah keluarganya atau lingkungan sekitarnya sedangkan kita wajib menjaga malu seseorang....

Trimkasih sblmy...
wslmkum.w.b


JAWABAN

1. Taubat nasuha dari zina tidak perlu harus dicambuk 100x. Saya heran darimana anda sanggup keterangan tersebut. Lihat: Cara Taubat Nasuha

Anda tidak perlu memberitahu pada calon suami perihal perbuatan masa kemudian anda. Akan tetapi kalau nanti ketika suami mencicipi anda tidak perawan dan bertanya pada anda soal itu, maka tidak ada salahnya anda menjawab secara jujur dan meminta maaf. Itu akan lebih dihargai daripada bohong. Setidaknya suami akan menghargai kejujuran anda. Tapi kalau dia tidak bertanya, tidak perlu anda bercerita.

_______________________


BERHENTI PACARAN DENGAN PRIA TIDAK SHALAT

Asalamu'alaikum , maaf menganggu pak ustad atw ustadjah .
ustad saya ingin sdikit dongeng dan bertanya . mudah2an ini menjadi titik terang untuk saya .

saya mempunyai seorang pacar , dan wktu itu berstatus pacaran . namun stelah saya jalani saya tidak nyaman krna takut akan perbuatan zina . dan saya mengambil keputusan untuk putus dengan pacar saya . namun , dia tidak bisa merelakan saya atw tidak trima putusan dengan saya . padahal saya sudah menjelaskan maksud putus dengan dia semoga terhindar dri perbuatan zina .

tapi kini saya duka melihat dia . dia bingung , terus berubah dri yang dulunya baik kini melaksanakan hal negatif sperti balap liar , tidak bekerja dan lain2 . dan jujur ustad saya tidak yakin dengan dia , lantaran slama saya bersahabat dengan dia saya yang selallu mengingatkan shlat dan lain2 . dan perempuan itukan sbenrnya harus dibimbing dengan imamnya , bukann malah kebalikkannya, maka dari itu saya tidak yakin untuk menikah dengan dia , apalagi saya harus kuliah dan meniti karir .

1. jadi apa yang harus saya lakukan ???

saya mhon penejelasan dari ustad/ustadjah .
sekian terimakasih . wasalamu'alaikum wr. wb

JAWABAN

1. Berhenti pacaran yaitu langkah yang tetap. Secara syariah pacaran yaitu haram lantaran ia merupakan pengantar menuju zina apalagi pacaran dengan laki-laki yang tidak shalat. Anda tidak perlu sibuk mengurus keadaan dia lantaran dia bukan anak kecil dan sudah ada yang mengurus yaitu orang tuanya. Lebih baik anda mengurus diri sendiri dan bertaubat alasannya yaitu sudah berbuat dosa yaitu pacaran.

Sebaiknya hindari berpacaran. Selesaikan studi dan bina karir. Kalau memang ada hasrat untuk menikah, maka carilah laki-laki yang baik, taat agama, cerdas sikap dan pekerja keras. InsyaAllah dia akan cocok buat Anda.

Baca juga:

- Hukum Pacaran dalam Islam
- Zina yaitu Dosa Besar
- Cara Taubat Nasuha
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close