7 Golongan Mati Syahid

 ada dua macam yaitu syahid dunia darul abadi dan syahid darul abadi saja 7 Golongan Mati Syahid
7 GOLONGAN ORANG MATI SYAHID

Orang mati syahid (syuhad) ada dua macam yaitu syahid dunia darul abadi dan syahid darul abadi saja. Orang yang mati syahid dunia darul abadi ialah orang yang gugur di medan peperangan untuk jihad yakni untuk menegakkan agama Allah. Sedangkan yang mati syahid di darul abadi saja ada 7 (tujuh) golongan menyerupai disebut dalam sebuah hadis.

Assalamu'alaikum.
1. Bagaiamana hukumnya kalau kita meninggal ketika kecelakaan pesawat?2. apakah termasuk mati syahid?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENINGGAL KARENA KECELAKAAN PESAWAT, APA MATI SYAHID?
  2. JUAL MAKANAN SNACK PAKAI GAMBAR, HALALKAH?
  3. WARISAN UNTUK ANAK LAKI DAN PEREMPUAN
  4. SUAMI MASUK ISLAM, ISTRI TETAP NON-MUSLIM
  5. MENCURI UANG AYAH IBU
  6. PERKAWINAN BEDA AGAMA
  7. BAGIAN WARIS BAPAK, ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Meninggal alasannya kecelakaan pesawat sama dengan kecelakaan kendaraan beroda empat atau kendaraan lain. Di mana mereka tidak termasuk dalam golongan 7 orang meninggal yang dianggap mati syahid.

2. Ada tujuh orang meninggal yang masuk kategori mati syahid menyerupai dalam hadis riwayat Malik, Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah di bawah:
الشهداء سبعة سوى القتل في سبيل الله : المطعون شهيد والغرق شهيد وصاحب ذات الجنب شهيد والمبطون شهيد والحرق شهيد والذي يموت تحت الهدم شهيد والمرأة تموت بجمع شهيدة

Artinya: Syuhada ada tujuh selain terbunuh dijalan Allah: yang mati alasannya wabah tha’un, yang tenggelam, yang mati alasannya sakit bisul yang panas pada selaput dada, yang sakit perut, yang mati terbakar, yang mati terkena reruntuhan, dan perempuan yang mati sesudah melahirkan (atau sedang hamil).

Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi bersabda:

الشهداء خمسة: المطعون والمبطون والغَرِق وصاحب الهدم والشهيد في سبيل الله عز وجل.

Artinya: Syuhada ada lima: yang mati alasannya penyakit tha'un, sakit perut, tenggelam, yang mati terkena reruntuhan, dan gugur alasannya jihad fi sabilillah.

Dari kedua hadis di atas Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Fathul Bari Syarah Sahih Bukhari hlm. 6/44 membagi orang mati syahid menjadi dua yaitu syahid dunia darul abadi dan syahid darul abadi saja:

ويتحصل مما ذكر من هذه الأحاديث أن الشهداء قسمان: شهيد الدنيا وشهيد الآخرة، وهو من يقتل في حرب الكفار مقبلاً غير مدبر مخلصًا. وشهيد الآخرة وهو من ذكر، بمعنى أنهم يعطون من جنس أجر الشهداء ولا تجري عليهم أحكامهم في الدنيا

Artinya: Dari hadis-hadis di atas sanggup disimpulkan bahwa orang mati syahid (syuhada) itu ada dua macam: (a) Syahid dunia darul abadi yaitu orang yang terbunuh alasannya memerangi orang kafir secara berhadapan, tidak lari dan ikhlas; (b) syahid darul abadi yaitu orang-orang yang disebut di atas dalam arti mereka diberi pahala para syuhada namun tidak dihukumi sebagai syahid di dunia (dalam arti tetap harus dimandikan dan dishalati).

Syarat Mati Syahid
Menurut As-Subki dalam Fatawa Al-Subki hlm. 4/128, ketujuh golongan di atas hanya sanggup dianggap mati syahid apabila terpenuhi syarat-syaratnya yang antara lain: sabar dan ikhlas. Lebih detail lihat pedoman Subi di sini.

_______________________________


JUAL MAKANAN SNACK PAKAI GAMBAR, HALALKAH?

Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Saya mau nanya pa ustad, saya menjual sebuah snack masakan yang dalam kemasannya terdapat gambar-gambar menyerupai kartun gitu, contohnya taro, piatoz,dan lain- lain.
1. Bagaimana hukumnya pa ustad? Apakah halal? Jikalau haram apakah uang yang saya dapatkan dari penjualan snack itu semuanya jadi haram?
Terima kasih sebelumnya.

Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

JAWABAN

1. Hukumnya halal. Hukum asal dari gambar kartun ialah halal, kecuali apabila gambar kartun yang mengundang syahwat menyerupai gambar perempuan te-lan-jang dsb. Baca detail: Hukum Gambar dalam Islam

_______________________________


WARISAN UNTUK ANAK LAKI DAN PEREMPUAN

Konsultasi Waris Syariah :

Pertanyaan :

Assww, Kakek dan nenek sudah usang meninggal, juga saudara-saudara kandung mereka berdua sudah pula meninggal semua. Anak-anak kandung nya 8 orang urut nomor :

(1). perempuan tidak menikah, masih hidup (2). perempuan menikah dan punya 7 anak, masih hidup.
(3). perempuan menikah punya 4 anak, masih hidup. (4). perempuan tidak menikah, masih hidup.
(5) laki-laki sudah meninggal, punya 1 istri dan 2 anak semua hidup : perempuan dan laki-laki.
(6) perempuan tidak menikah, masih hidup. (7) laki-laki belum menikan, masih hidup.
(8) laki-laki belum menikan, masih hidup.

1. ingin membagi waris tanah seluas 1000 m2. Berapa bab masing-masing?

Kami tunggu balasan mhn segera. Tks, wassalam.

JAWABAN

1. Harta peninggalan dibagikan kepada kedelapan anak di mana anak laki-laki menerima bab dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya, jadikan harta tersebut menjadi 11 bagian. Ketiga anak lelaki masing-masing menerima 2 bagian; sedang kelima anak perempuan masing-masing menerima 1 bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam

_______________________________


SUAMI MASUK ISLAM, ISTRI TETAP NON-MUSLIM

Asslmwlkm pak Ustadz
Saya mau tanya ihwal status ijab kabul kalau seorang laki laki yang dulunya beragama non muslim alhasil menjadi mualaf, status pernikahannya menyerupai apa dalam islam? (Anak dan istri terutama istri tidak mau dan memang tidak sanggup dipaksa untuk mendapatkan agama suaminya yg baru)

1. Apa yang harus dan tepatnya langkah yang diambil sang suami menurt pandangan Islam?

Mohon dijawab ya pak Ustadz, dan mohon disertai ayat ayat pendukung.

Asslmwlkm wr wb

JAWABAN

1. Apabila agama istri ialah agama Kristen atau Yahudi, maka status ijab kabul tetap sah dan dibolehkan tetap melanjutkan rumah tangga. Karena dalam Islam seorang laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan non-muslim yang mahir kitab yakni Kristen dan Yahudi. Baca: Pernikahan Beda Agama

_______________________________


MENCURI UANG AYAH IBU

Saya mahasiswi berusia 20 tahun, saya menerima uang saku dari ayah hanya 100rb per ahad nya, jadi sebulan hanya 400rb. Setiap ahad saya sisa kan 50rb untuk menabung membeli kebutuhan penting lain, menyerupai contohnya merawat kamar, membeli lemari gres atau cat baru, alasannya semenjak saya SD kamar saya tdk pernah berubah, tetap begitu2 saja meskipun barang2nya sudah banyak yang tak layak pakai.
Dan sudah niscaya uang itu sangat tidak cukup untuk uang jajan/makan sehari2 diluar.
Dan saya setiap hari bawa kendaraan beroda empat alasannya ayah khawatir, tapi kadang uang bensin pun tidak diganti. Padahal saya belum berpenghasilan selain hanya menerima uang dari ayah.

1. Bagaimana hukumnya kalau saya mengambil uangnya ketika saya kepepet?
2. Dan juga bagaimana kalau terkadang saya berbohong meminta uang untuk sebuah keperluan, hanya untuk menerima uang suplemen demi menutup besar pasak daripada tiang?

Sebenarnya ayah saya berlebihan uang, bahkan sering dipakai untuk yg tidak bermanfaat bahkan hal dosa.

Terimakasih
Wassalamualaikum wrwb

JAWABAN

1. Dalam kasus anda hukumnya haram alasannya ayah sudah memperlihatkan nafkah yang cukup pada anda sebagai anaknya. Nafkah dari ayah sebesar Rp. 1.200.000/bulan untuk anda itu sudah cukup lebih dari cukup kalau anda sanggup hidup sederhana dan tidak berlebihan. Sebagai perbandingan, uang saku untuk mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi hanya Rp. 600.000/bulan.

2. Bohong ialah haram dan berdosa. Baca: Bohong dalam Islam


_______________________________


PERKAWINAN BEDA AGAMA

Selamat pagi pak...
Saya laki-laki, saya mau nanya pak, saya punya kekasih perempuan non muslim (protestan), kami masing - masing tetep kekeh pada agama yang kami anut,

1. saya sempet berpikir kalau saya ikut ke agama pacar saya, kemudian sesudah saya menikah, saya masuk kembali ke agama saya muslim, perkawinan saya termasuk jinah tidak pak, sesudah saya menikah dan kembali ke agama saya muslim???

Terima kasih pak

JAWABAN

1. Hal menyerupai itu tidak dibolehkan dalam Islam. Kalau memang anda berdua tetap akan bertahan di agama masing-masing, maka itu dibolehkan dalam Islam seorang laki-laki muslim menikah dengan perempuan non-muslimah dari mahir kitab yakni Kristen dan Yahudi. Baca: Pernikahan Beda Agama

_______________________________


BAGIAN WARIS BAPAK, ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG

Ada seorang laki laki meninggal dunia pada 30 Januari 2015 tanpa anak. Adapun mahir waris dan statusnya sebagai berikut:
- Istri masih hidup
- Ayah masih hidup
- Anak tidak punya
- 2 saudara perempuan kandung masih hidup
- 1 sodara laki laki kandung masih hidup
Sebelum menikah almarhum mempunyai harta berupa sebidang tanah dan sesudah menikah mempunyai harta bersama berupa sebidang tanah dan uang asuransi sebesar 200jt

1. Bagai mana cara pembagian harta warisan
2. apakah harta bawaan suami termasuk dalam harta warisan,
3. bagaimana ketentuan islam mengenai harta gono gini
4. dan Berapa bab masing masing ahliwaris terutama istri.??

JAWABAN

1. Seluruh harta suami baik sebelum menikah maupun sesudah menikah ialah disebut harta warisan (tirkah) yang harus diwariskan kepada seluruh mahir waris sesuai ketentuan syariah Islam. Dalam kasus di atas, mahir waris yang menerima warisan ada dua yaitu istri dan ayah, sedang saudara kandung tidak menerima warisan apapun.

2. Harta bawaan suami termasuk harta warisan.

3. Islam tidak mengakui harta gono gini atau harta bersama. Islam mengakui harta sebagai hak milik individu. Oleh alasannya itu, harta yang diperoleh suami selama menikah tetap milik suami dan harus juga diwariskan. Jadi, apabila dalam harta almarhum yang dimiliki sesudah menikah, yakni sebidang tanah dan uang asuransi sebesar 200 juta, itu terdapat saham istri, maka harta istri tersebut harus dipisah terlebih dahulu sebelum harta suami dibagikan kepada seluruh mahir waris. Baca detail: Harta Gono Gini

4. Pembagian masing-masing mahir waris sebagai berikut:
(a) Istri menerima 1/4 (seperempat)
(b) Ayah menerima sisanya yakni 3/4
(c) Adapun saudara kandung baik laki-laki maupun perempuan tidak mendapatkan bab sama sekali alasannya terhalang oleh adanya bapak. Baca detail: Hukum Waris Islam

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: