
HARTA WARIS BAGIAN SUAMI DAN ANAK LAKI-LAKI
Assalamualaikum, pakde saya sudah usang ditinggal istrinya meninggal dan mempunyai anak tunggal cowok. Adapun peninggalan harta dari istrinya yaitu
1. Rumah atas nama istrinya
2. Rumah yang ditempati kini yaitu rumah peninggalan dari orang renta istrinya. Sedangkan saudara kandung dari istrinya berada jauh .
Yang mau saya tanyakan
1, bagaimana pembagian harta warisan kalau pakde saya dan anak tunggalnya msh hidup?
2, bagaimana pembagian harta warisan kalau pakde saya meninggal?
3. Bagaimana pembagian harta warisan kalau pakde saya dan anak tunggalnya meninggal sebelum menikah?.
Sekian pertanyaan yang saya ajukan. Mohon penjelasannya dan terima kasih
Wassalamualaikum.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HARTA WARIS BAGIAN SUAMI DAN ANAK LAKI-LAKI
- PRIA SOLEH ATAU KURANG SALEH?
- SUAMI TAK BERI NAFKAH, ISTRI INGIN GUGAT CERAI
- SUAMI ISTRI SAMA-SAMA SELINGKUH
- TIDAK PUNYA ANAK LAKI-LAKI, SAUDARA DAPAT WARISAN
- ADIK MINTA WARISAN PENINGGALAN AYAH
- SUAMI MEMBERI UANG ADIKNYA TANPA BERITAHU ISTRI
- MENIKAH SIRI TANPA WALI ORANG TUA
- CARA MEYAKINKAN SUAMI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Pakde sebagai suami mendapat 1/4 (seperempat) dan sisanya untuk anak laki-laki. Ini kalau orang renta si istri sudah meninggal. Kalau ayah dan/atau ibu almarhumah masih hidup dikala almarhumah meninggal, maka keduanya juga mendapat belahan yaitu masing-masing 1/6 (seperenam). Setelah itu gres sisanya diberikan pada anak laki-laki almarhumah.
2. Kalau meninggal, maka harta belahan waris pakde yang 1/4 itu diwariskan pada andal warisnya yaitu orang renta (kalau ada), dan anak laki-lakinya.
3. Kalau anak laki-laki tadi sesudah mendapat warisan dari ibu dan bapaknya meninggal sebelum menikah, maka andal warisnya yaitu dzawil arham yaitu kerabatnya yang non-ahli waris. Seperti paman, dll. Lebih detail: Dzawil Arham (Penerima Warisan non-Ahli Waris)
Baca juga: Hukum Waris Islam
___________________________
PRIA SOLEH ATAU KURANG SALEH?
Assalammua'laikum
Saya dalam proses ta'aruf.. sebelumnya saya sudah menemukan sosok laki-laki yang sholeh dalam pandangan saya. Ia orang yang baik. Dan orang renta kami pun sudah sama-sama setuju. Hanya ia ingin berencana menikahi saya beberapa tahun lagi. Meski ada niat baiknya tapi, kenapa ada keraguan bahwa dia bukan untuk saya.. Meskipun saya meyakinkan hati bahwa dia jodoh saya,tapi hati berkata lain. Dan sesudah itu tanpa disengaja saya pun bertemu seorang pria, jujur saya ada ketertarikan meski saya rasa ia kurang sholeh dari laki-laki yang sebelumnya. Tapi 1 hal yang menciptakan saya suka alasannya ia menyukai saya alasannya agama saya. Lalu saya sholat istikharah dan tanggapan yang saya dapatkan yaitu laki-laki yang kedua.. tapi saya tidak mau mempercayai itu alasannya perbedaan umur yang cukup jauh,selain itu saya pun tidak mau mengecewakan laki-laki sebelumnya. Karena laki-laki yang kedua ini ada planning menikahi saya secepatnya..itu kalau saya mau.
Pertanyaan saya
1. Apa yang harus saya lakukan? haruskah saya mengikuti tanggapan dari sholat istikharah saya? Meski di satu sisi saya ingin laki-laki yang pertama..tetapi hati ini ingin sebaliknya..
2. Menurut saya lelaki sholeh lah yang baik dan itu ada di laki-laki yang pertama,tapi mengapa hasilnya sebaliknya?apakah ini belahan dari planning Allah. Karena rencana-Nya lebih baik..dan apa akhir kalau saya bersikeras tetap pada laki-laki yang pertama?
Jazakumullah khairan katsiran
JAWABAN
1. Kalau maksud anda tanggapan dari shalat istikharah itu melalui mimpi, maka perlu diketahui bahwa Rasulullah tidak pernah mengajarkan itu. Shalat istikharah tidak pernah memberi tanggapan melalui mimpi. Istikharah melalui mimpi merupakan penemuan ulama tasawuf, bukan anutan eksklusif Nabi. Mimpi yang terjadi sesudah shalat istikharah sama dengan mimpi-mimpi yang lain yang asalnya bisa tiga kemungkinan yaitu dari setan, dari diri sendiri atau dari Allah / malaikat-Nya. Oleh alasannya itu, mengambil patokan petunjuk dari mimpi shalat istikharah yaitu salah besar. Shalat istikharah hanya digunakan ketika ketika dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama baiknya. Kalau dalam kasus anda, maka terang pilihan pertama yang lebih baik maka tidak perlu ada istikharah lagi. Lihat: Shalat Istikharah
Namun demikian, yang sepertinya sholeh belum tentu itulah kenyataannya. Oleh alasannya itu, perlu anda lakukan pemeriksaan lebih mendaoam ihwal laki-laki sholeh tersebut melalui orang lain. Karena sholeh dalam kriteria Islam itu bukan hanya taat ibadah, tapi juga cerdas emosinya (baik perilakunya) dan pekerja keras. Inilah laki-laki sholeh yang ideal.
Setelah itu, alau memang anda merasa lebih sempurna menentukan laki-laki pertama alasannya kesalehannya, maka lanjutkan. Karena itulah pilihan yang benar. Jangan pernah berfikir pilihan yang benar bisa berubah hanya alasannya mimpi sesudah shalat istikharah.
2. Lihat tanggapan pada poin #1.
___________________________
SUAMI TAK BERI NAFKAH, ISTRI INGIN GUGAT CERAI
Assalamualaikum
Saya ingin mencari pencerahan ttg kasus rumah tangga yg sedang saya hadapi dan kiranya pengasuh pesantren alkhoirot dpt membantu saya menemukan jawabannya
Saya dan suami sudah berumah tangga 5 tahun dan belum di karuniai anak,sekitar 2 tahun belakangan ini suami sudah tidak memberi saya nafkah lahir kalo nafkah batin masih sesekali.
1. dalam hal ini bolehkah saya mengajukan somasi cerai? mengingat hal ini pernah hampir saya lakukan sekitar 1 tahun kmrn hingga saya meninggalkan rumah karna saya merasa sudah tidak diperhatikan lg hak saya oleh suami.kalau di blg suami bekerja ya bekerja tp brp penghasilannya saya tidak tau dan saya tidak diberi uang.. kebetulan saya bekerja jd saya yg menanggung makan dan kebutuhanx selama ini.kelakuan lain yg menciptakan saya frustasi yaitu kecanduannya terhadap dunia maya dalam hal ini facebook dan situs porno.sampai dia pernah menjalin kekerabatan dengan perempuan walaupun saya tau mereka tidak pernah bertemu tetapi yg menciptakan saya sakit hati yaitu coment2 mesra dia di fb bahkan sy pernah memergoki dia tlf ataupun sy pernah secara diam2 bc smsx.tanpa ada rasa sungkan dia enak2an tp saya yg hrs bkrja krs untuk kebutuhan rmh tangga,belum lg kata2 kasarnya yg menciptakan hati saya makin terluka karna sering kalinya dia menyebut cerai/talak ketika kita bertengkar.maka dari itu pengasuh mohon kiranya pengasuh sanggup membantu saya menunjukkan solusi terbaik karna sejujurnya saya sdh tidak berpengaruh lg
JAWABAN
1. Suami yang tidak memberi nafkah, baik lahir atau batin, maka istri sudah bisa dan memenuhi syarat untuk melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Lihat: Cerai Islam
___________________________
SUAMI ISTRI SAMA-SAMA SELINGKUH
Asalamualaikum....
Ustad mhon pncrahnya dr kasus sayaa berikut
1. Setelah pernikahan suami eksklusif dpenjara. Kami blm pernah brstubuh. Hubungan kami plg cm sms skdrnya dan kunjungn saya tp bulan. Kalau kami ktmuan d tempat trbuka, saya cium tangan dia n dia cium kning n pipi kmudian ngobrol. Sblm kluar dia selalu nyindir2 saya spy saya mau craikn dia. St hari dia bilang bahwa dia tidak tkut dg bapak saya. Saya stju kalau mmg hrs pisah. Tp dia mta maaf.
2. Setelah dia bebas tpi kami blm brhubungan intim meskipun sudah st kmar..trnyta dia diam2 nikah lg mskpn batal. Dan bicara k orgtua sodra2 n tmn2 dia kalau dia pngn crai dg saya. Dia bicara eksklusif k saya kl tidak mncntai n sbaikx pisaah. Saya tidak mau tp dia tetap ingn pisah. Tp kesannya dia mta maaf.
3. Slm mjlni RT sesudah kjdian itu..dia masih tetap sma mncr2 kesalahan saya spy bs mncraikn saya..pernah dia bilang dg murka tp masih sdar "hrga tawar saya rendah, sakit g sakit saya tinggal, bapakku pernah bilang silhkn bicarai tp sesudah bapak g ada (n wktu dia bilang bapak sudah almrhum)".Setelah itu kami kmbli mnjlni RT dg berat. Smpai kmudian st hr dia bnr2 mncraikn saya alasannya sudah brhubungan dg perempuan lain n dia bilang k perempuan itu kl dia sudah duda. Kami mngurusnya k pengadilan agama
4. Di tgah pjalnn dia mnysal mnta maaf ... saya trima.. tp dia stngah2 alasannya masih brat dg perempuan itu. Dan sesudah kjdian itu dia tetap tinggal dg perempuan itu n biarkn saya sndri. Dan klaupun dia pernah nginap d rumh saya, kami tidak mlkukn kekerabatan intim. Smpe dcbut berkas cerai pun kami masih tetap ragu dg rujuk ini. Smpe akhrnya dia tidak pernah kmbli lg dan mmlih perempuan itu.
5. Saya trus brdoa untuk bs mlupakan dia dan bs mmulai hidup baru. Sampai satu hari sayaa berkenalan dg laki2 dan kami serius menjalin hubungan. Meskipun kami cm sms.
Pertanyaanya..
1. Apakah saya masih sah secara agama sbg istrinya?
2. Berdosakah saya menjjalin kekerabatan dg laki2 lain? (Saya minta suami utk segera mengurus cerai)
Mhon penjelasannya ustad..trima kash.
JAWABAN
Kami sangat kesulitan membaca goresan pena anda yang menggunakan gaya SMS penuh singkatan. Sehingga kami harus mengoreksinya dan itu membutuhkan waktu yg tidak sedikit. Semoga ini pertanyaan terakhir tapi kalau lain kali bertanya lagi harap ditulis dengan resmi tanpa singkatan.
1. Anda tidak menjelaskan apakah anda telah melaksanakan kekerabatan intim dengan suami atau tidak? Kalau tidak pernah, maka perceraian pertama yang dilakukan itu sudah cerai permanen dan disebut talak bain sughro di mana istri berstatus bebas dan boleh menikah dengan laki-laki manapun. Kalau suami mau kembali, maka harus ada pernikahan dan mahar gres layaknya laki-laki yang lain. Lihat: Talak Bain Sughro
Kalau ternyata anda sudah pernah kekerabatan tubuh dengan suami, maka suami boleh rujuk lagi hingga batas maksimal tiga kali talak. Dari keterangan anda suami hanya melaksanakan talak 1 (satu) pada anda. Kalau sesudah talak satu itu dia tidak menyampaikan rujuk hingga masa iddah habis, maka perceraian terjadi secara permanen di mana anda bebas untuk menikah dengan laki-laki lain. Termasuk dg laki-laki yang gres anda kenal via SMS itu.
2. Kalau masa iddah talak suami sudah habis, maka anda bukan lagi istrinya. Masalah anda melaksanakan kekerabatan dengan laki-laki non-mahram alias pacaran itu haram hukumnya baik punya suami atau sendiri kalau dilakukan secara fisikal. Kecuali kalau dilakukan secara maya melalui SMS, internet atau panggilan telpon.
Perlu diketahui bahwa proses pengadilan hanyalah salah satu cara talak. Talak secara mulut dari suami juga bisa menciptakan talak jatuh pada istri.Begitu juga soal rujuk. Lihat: Cerai dalam Islam
___________________________
TIDAK PUNYA ANAK LAKI-LAKI, SAUDARA DAPAT WARISAN
Assalaamu'alaikum ww. Pengasuh yg budiman,
1. saya ingin menanyakan apakah kalau saya ngga punya anak laki2 maka ketika saya meninggal, saudara saya sanggup belahan harta peninggalan saya? Saya mempunyai 1 istri dan 2 anak perempuan,... Terimakasih Wass
JAWABAN
1. Betul. Saudara kandung akan sanggup belahan waris dari anda apabila anda hanya punya anak perempuan dg rincian sbb:
(a) istri mendapat 1/8 (seperdelapan)
(b) dua anak perempuan mendapat 2/3 (dua pertiga).
(c) Sisanya untuk saudara
Uraian di atas dg perkiraan orang renta sudah wafat. Kalau masih hidup, maka masing-masing orang renta mendapat 1/6 (seperenam). Lebih detail: Hukum Waris Islam
___________________________
ADIK MINTA WARISAN PENINGGALAN AYAH
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
akhi saya mau tanya mengenai pembagian warisan berdasarkan aturan Islam dan bagaimana kaitannya dengan aturan negara..
ayah saya sudah tiada, ia meninggalkan seorang istri yaitu ibu saya, saya, dan 2 adik laki-laki saya.
ia meninggalkan harta yaitu : sebidang tanah, dan satu buah rumah. tanah yang ada tersebut telah dijual seharga 120jt rupiah..
sesungguhnya wasiat ayah saya tanah tersebut yaitu untuk keperluan adik yang paling kecil alasannya dy belum selesai kuliah dan belum mendapat pekerjaan, namun entah apa yang merasuki adik saya yang laki-laki dy terus saja menuntut untuk mendapat belahan dari tanah tersebut, padahal sebelumnya dy sudah diberikan uang sekitar 25jt alasannya ibu saya malas banyak bertengkar dengan dia.
1. saya mau tanya apa hukumnya kalau anak meminta belahan menyerupai itu sementara ibu saya masih ada.
selama ini ayah sy juga sesungguhnya sudah menunjukkan belahan yang cukup banyak kpd masing-masiing saya dan adik saya itu, berupa uang untuk DP rumah masing-masing..
bagaimana berdasarkan akhi.. mohon dibantu.. saya, ibu, dan adik sudah frustasi menghadapi tingkah lakuk adik yg satu ini.. dy yaitu anak laki-laki paling besar namun selalu merongrong keluarga, dan tidak pernah membuatkan tanggungjawab terhadap ibu saya... pdhal yg sy tau besar sekali tanggung jawabnya :(
JAWABAN
1. Anak berhak meminta harta warisan orang tuanya. Adapun wasiat itu dihentikan lebih dari 1/3 (sepertiga) dari total harta warisan. Makara harta almarhum yang 2/3 (duapertiga) harus dibagi pada seluruh andal waris yaitu istri dan bawah umur almarhum dengan rincian sbb:
(a) istri mendapat 1/8 (seperdelapan)
(b) sisanya untuk semua anak di mana anak laki-laki mendapat belahan dua kali lipat dari anak perempuan. Lebih detail: Hukum Waris Islam
___________________________
SUAMI MEMBERI UANG ADIKNYA TANPA BERITAHU ISTRI
Assalamualaikum wrwb...maaf sekiranya saya (istri) ingin menanyakan kebimbangan hati...
1. bagaimana hukumnya suami memberi pada saudaranya tanpa sepengetahuan istrinya...tp disini insiden ini saya mengalami nya sendiri...yg buat saya mengganjal di hati bukan nilai rupiah nya yg di beri tp caranya yg tdk memberi tahu istrinya yg buat saya sakit hati..karena selama ini saya sedikit pun tak pernah melarang kalo suami memberi tuk keluarganya.. karna selama kita menikah saya pribadi ingin selalu terbuka soal proteksi apapun dan pada pihak manapun...yg saya tekan kan lagi saya tak pernah melarang..tp beberapa bulan ini dia sering melaksanakan itu tanpa sepengetahuan saya...saya galau knp dan ada apa ini...selama ini bahkan suami saya mengirim dan saya menilai tak pantas nilai yg dikirim nya/sedikit saya selalu menambahkan dari uang nafkah ato dr tabungan saya..dan skrng terjadi saya bener2 kecewa knp harus menyerupai ini..jd bagaimana berdasarkan pandangan islam dng suami yg bersikap menyerupai itu...terima kasih wrwb...
JAWABAN
1. Dalam aturan Islam, harta suami yaitu hak sepenuhnya milik suami. Bukan harta bersama istri. Kecuali harta yang memang hasil kolaborasi antara suami-istri. Oleh alasannya itu, suami boleh membelanjakan hartanya berdasarkan kemauannya. Dan boleh memberitahu gajinya pada istrinya atau tidak memberitahunya.
Namun demikian, suami berkewajiban memberi nafkah pada istri berdasarkan kebutuhan yang layak dan berdasar kemampuan suami. Lihat: Harta Gono Gini
___________________________
MENIKAH SIRI TANPA WALI ORANG TUA
Asslmualaikum..saya D orisinil garut tnggal di tngerang..saya mau brtanya saya mnkah siri dngan seorang perempuan berjulukan R..kami mnkah siri dngan trpaksa karna lgi bnyak mslah dan musibah..
awal nya kedua orangtua istri saya brcerai dan bpak nya prgi ke surabaya sdangkan ibu nya di grut..lalu pacar saya ingin ikut saya dan kami pun biasa brpacaran tapi slang dua bulan dri prcraian kluaraga pacar saya..pacar saya hmil krna kami trlalu bebas brgaul..slang 2 mnggu saya pun di pecat di prusahaan saya yang sdah lma saya jlani saya kna tdhan ftnah mngglap kn aset prusahaan dan saya hrus ganti yang tdi nya uang buat kami nkah...usia kndungan pacar saya ngnjak 2 blan dan kami sdah bcra ke kluarga kami..kami mlah dpet respon amarah dri kluarga kami..akhirnya kami mnkah dngan cara siri tanpa wali orang tua..
1. saya mau tnya apakah sah prnkaha kami atau tdak..trus klo sdah mlhirkan apakah kami prlu mnkah lagi atau tdak..tlong bantu saya..kami orang awam kami slah stu orang yang jhiliah atau bdoh tanpa ilmu..tlong bantu saya pa atas semua prtanyaan saya...crta saya dmi allh ini knyataan dan dikala ni kami tnggal stu rmah di tempat tangerang
JAWABAN
1. Ada dua hal dalam problem anda (a) pernikahan tanpa wali orang renta dan (b) menikah dikala hamil zina.
Pernikahan alasannya hamil zina hukumnya sah. Dan kalau perempuan hamil itu menikah dengan laki-laki yang menzinahinya, maka laki-laki tadi hukumnya menjadi ayah yang sah dari anak dalam kandungan. Lebih detail lihat: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
Kedua, ihwal pernikahan tanpa wali orang tua. Kalau maksudnya nikah dengan wali hakim, maka aturan pernikahan sah. Kalau (a) orang renta perempuan lokasinya jauh lebih dari 85 km; atau (b) ayah perempuan tidak setuju. Lihat: Pernikahan Islam
___________________________
CARA MEYAKINKAN SUAMI
Saya I, perempuan 21th..
1. Bagaimana caranya menyakinkan calon suami kalo saya sudah berubah?
Calon suami saya dulu pernah tersakiti karna sikap saya hingga ada prasaan dendam dlm dirinya. Tp ia tidak sangat cinta dan tidak bisa meninggalkan saya. Dy hanya ragu dan takut kalo saya akan menyakiti lagi seprti dulu.. Mohon sarannya, apa yg harus saya katakan atau saya lakukan supaya calon suami saya yakin kpd saya.
Trimakasih
JAWABAN
1. Itu butuh proses terutama apabila anda menyakiti dia lebih dari sekali. Tunjukkan padanya bukan hanya dengan perkataan tapi yang utama dengan perbuatan. Misalnya, putuskan kekerabatan dengan lelaki manapun baik kekerabatan fisik maupun komunikasi melalui dunia maya (internet, SMS, BBM, telpon). Dan perbaiki sikap anda lebih mendekati ke agama menyerupai dengan berjilbab, aktif ikut pengajian, dll.
Sumber https://www.alkhoirot.net
1. dalam hal ini bolehkah saya mengajukan somasi cerai? mengingat hal ini pernah hampir saya lakukan sekitar 1 tahun kmrn hingga saya meninggalkan rumah karna saya merasa sudah tidak diperhatikan lg hak saya oleh suami.kalau di blg suami bekerja ya bekerja tp brp penghasilannya saya tidak tau dan saya tidak diberi uang.. kebetulan saya bekerja jd saya yg menanggung makan dan kebutuhanx selama ini.kelakuan lain yg menciptakan saya frustasi yaitu kecanduannya terhadap dunia maya dalam hal ini facebook dan situs porno.sampai dia pernah menjalin kekerabatan dengan perempuan walaupun saya tau mereka tidak pernah bertemu tetapi yg menciptakan saya sakit hati yaitu coment2 mesra dia di fb bahkan sy pernah memergoki dia tlf ataupun sy pernah secara diam2 bc smsx.tanpa ada rasa sungkan dia enak2an tp saya yg hrs bkrja krs untuk kebutuhan rmh tangga,belum lg kata2 kasarnya yg menciptakan hati saya makin terluka karna sering kalinya dia menyebut cerai/talak ketika kita bertengkar.maka dari itu pengasuh mohon kiranya pengasuh sanggup membantu saya menunjukkan solusi terbaik karna sejujurnya saya sdh tidak berpengaruh lg
JAWABAN
1. Suami yang tidak memberi nafkah, baik lahir atau batin, maka istri sudah bisa dan memenuhi syarat untuk melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Lihat: Cerai Islam
___________________________
SUAMI ISTRI SAMA-SAMA SELINGKUH
Asalamualaikum....
Ustad mhon pncrahnya dr kasus sayaa berikut
1. Setelah pernikahan suami eksklusif dpenjara. Kami blm pernah brstubuh. Hubungan kami plg cm sms skdrnya dan kunjungn saya tp bulan. Kalau kami ktmuan d tempat trbuka, saya cium tangan dia n dia cium kning n pipi kmudian ngobrol. Sblm kluar dia selalu nyindir2 saya spy saya mau craikn dia. St hari dia bilang bahwa dia tidak tkut dg bapak saya. Saya stju kalau mmg hrs pisah. Tp dia mta maaf.
2. Setelah dia bebas tpi kami blm brhubungan intim meskipun sudah st kmar..trnyta dia diam2 nikah lg mskpn batal. Dan bicara k orgtua sodra2 n tmn2 dia kalau dia pngn crai dg saya. Dia bicara eksklusif k saya kl tidak mncntai n sbaikx pisaah. Saya tidak mau tp dia tetap ingn pisah. Tp kesannya dia mta maaf.
3. Slm mjlni RT sesudah kjdian itu..dia masih tetap sma mncr2 kesalahan saya spy bs mncraikn saya..pernah dia bilang dg murka tp masih sdar "hrga tawar saya rendah, sakit g sakit saya tinggal, bapakku pernah bilang silhkn bicarai tp sesudah bapak g ada (n wktu dia bilang bapak sudah almrhum)".Setelah itu kami kmbli mnjlni RT dg berat. Smpai kmudian st hr dia bnr2 mncraikn saya alasannya sudah brhubungan dg perempuan lain n dia bilang k perempuan itu kl dia sudah duda. Kami mngurusnya k pengadilan agama
4. Di tgah pjalnn dia mnysal mnta maaf ... saya trima.. tp dia stngah2 alasannya masih brat dg perempuan itu. Dan sesudah kjdian itu dia tetap tinggal dg perempuan itu n biarkn saya sndri. Dan klaupun dia pernah nginap d rumh saya, kami tidak mlkukn kekerabatan intim. Smpe dcbut berkas cerai pun kami masih tetap ragu dg rujuk ini. Smpe akhrnya dia tidak pernah kmbli lg dan mmlih perempuan itu.
5. Saya trus brdoa untuk bs mlupakan dia dan bs mmulai hidup baru. Sampai satu hari sayaa berkenalan dg laki2 dan kami serius menjalin hubungan. Meskipun kami cm sms.
Pertanyaanya..
1. Apakah saya masih sah secara agama sbg istrinya?
2. Berdosakah saya menjjalin kekerabatan dg laki2 lain? (Saya minta suami utk segera mengurus cerai)
Mhon penjelasannya ustad..trima kash.
JAWABAN
Kami sangat kesulitan membaca goresan pena anda yang menggunakan gaya SMS penuh singkatan. Sehingga kami harus mengoreksinya dan itu membutuhkan waktu yg tidak sedikit. Semoga ini pertanyaan terakhir tapi kalau lain kali bertanya lagi harap ditulis dengan resmi tanpa singkatan.
1. Anda tidak menjelaskan apakah anda telah melaksanakan kekerabatan intim dengan suami atau tidak? Kalau tidak pernah, maka perceraian pertama yang dilakukan itu sudah cerai permanen dan disebut talak bain sughro di mana istri berstatus bebas dan boleh menikah dengan laki-laki manapun. Kalau suami mau kembali, maka harus ada pernikahan dan mahar gres layaknya laki-laki yang lain. Lihat: Talak Bain Sughro
Kalau ternyata anda sudah pernah kekerabatan tubuh dengan suami, maka suami boleh rujuk lagi hingga batas maksimal tiga kali talak. Dari keterangan anda suami hanya melaksanakan talak 1 (satu) pada anda. Kalau sesudah talak satu itu dia tidak menyampaikan rujuk hingga masa iddah habis, maka perceraian terjadi secara permanen di mana anda bebas untuk menikah dengan laki-laki lain. Termasuk dg laki-laki yang gres anda kenal via SMS itu.
2. Kalau masa iddah talak suami sudah habis, maka anda bukan lagi istrinya. Masalah anda melaksanakan kekerabatan dengan laki-laki non-mahram alias pacaran itu haram hukumnya baik punya suami atau sendiri kalau dilakukan secara fisikal. Kecuali kalau dilakukan secara maya melalui SMS, internet atau panggilan telpon.
Perlu diketahui bahwa proses pengadilan hanyalah salah satu cara talak. Talak secara mulut dari suami juga bisa menciptakan talak jatuh pada istri.Begitu juga soal rujuk. Lihat: Cerai dalam Islam
___________________________
TIDAK PUNYA ANAK LAKI-LAKI, SAUDARA DAPAT WARISAN
Assalaamu'alaikum ww. Pengasuh yg budiman,
1. saya ingin menanyakan apakah kalau saya ngga punya anak laki2 maka ketika saya meninggal, saudara saya sanggup belahan harta peninggalan saya? Saya mempunyai 1 istri dan 2 anak perempuan,... Terimakasih Wass
JAWABAN
1. Betul. Saudara kandung akan sanggup belahan waris dari anda apabila anda hanya punya anak perempuan dg rincian sbb:
(a) istri mendapat 1/8 (seperdelapan)
(b) dua anak perempuan mendapat 2/3 (dua pertiga).
(c) Sisanya untuk saudara
Uraian di atas dg perkiraan orang renta sudah wafat. Kalau masih hidup, maka masing-masing orang renta mendapat 1/6 (seperenam). Lebih detail: Hukum Waris Islam
___________________________
ADIK MINTA WARISAN PENINGGALAN AYAH
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
akhi saya mau tanya mengenai pembagian warisan berdasarkan aturan Islam dan bagaimana kaitannya dengan aturan negara..
ayah saya sudah tiada, ia meninggalkan seorang istri yaitu ibu saya, saya, dan 2 adik laki-laki saya.
ia meninggalkan harta yaitu : sebidang tanah, dan satu buah rumah. tanah yang ada tersebut telah dijual seharga 120jt rupiah..
sesungguhnya wasiat ayah saya tanah tersebut yaitu untuk keperluan adik yang paling kecil alasannya dy belum selesai kuliah dan belum mendapat pekerjaan, namun entah apa yang merasuki adik saya yang laki-laki dy terus saja menuntut untuk mendapat belahan dari tanah tersebut, padahal sebelumnya dy sudah diberikan uang sekitar 25jt alasannya ibu saya malas banyak bertengkar dengan dia.
1. saya mau tanya apa hukumnya kalau anak meminta belahan menyerupai itu sementara ibu saya masih ada.
selama ini ayah sy juga sesungguhnya sudah menunjukkan belahan yang cukup banyak kpd masing-masiing saya dan adik saya itu, berupa uang untuk DP rumah masing-masing..
bagaimana berdasarkan akhi.. mohon dibantu.. saya, ibu, dan adik sudah frustasi menghadapi tingkah lakuk adik yg satu ini.. dy yaitu anak laki-laki paling besar namun selalu merongrong keluarga, dan tidak pernah membuatkan tanggungjawab terhadap ibu saya... pdhal yg sy tau besar sekali tanggung jawabnya :(
JAWABAN
1. Anak berhak meminta harta warisan orang tuanya. Adapun wasiat itu dihentikan lebih dari 1/3 (sepertiga) dari total harta warisan. Makara harta almarhum yang 2/3 (duapertiga) harus dibagi pada seluruh andal waris yaitu istri dan bawah umur almarhum dengan rincian sbb:
(a) istri mendapat 1/8 (seperdelapan)
(b) sisanya untuk semua anak di mana anak laki-laki mendapat belahan dua kali lipat dari anak perempuan. Lebih detail: Hukum Waris Islam
___________________________
SUAMI MEMBERI UANG ADIKNYA TANPA BERITAHU ISTRI
Assalamualaikum wrwb...maaf sekiranya saya (istri) ingin menanyakan kebimbangan hati...
1. bagaimana hukumnya suami memberi pada saudaranya tanpa sepengetahuan istrinya...tp disini insiden ini saya mengalami nya sendiri...yg buat saya mengganjal di hati bukan nilai rupiah nya yg di beri tp caranya yg tdk memberi tahu istrinya yg buat saya sakit hati..karena selama ini saya sedikit pun tak pernah melarang kalo suami memberi tuk keluarganya.. karna selama kita menikah saya pribadi ingin selalu terbuka soal proteksi apapun dan pada pihak manapun...yg saya tekan kan lagi saya tak pernah melarang..tp beberapa bulan ini dia sering melaksanakan itu tanpa sepengetahuan saya...saya galau knp dan ada apa ini...selama ini bahkan suami saya mengirim dan saya menilai tak pantas nilai yg dikirim nya/sedikit saya selalu menambahkan dari uang nafkah ato dr tabungan saya..dan skrng terjadi saya bener2 kecewa knp harus menyerupai ini..jd bagaimana berdasarkan pandangan islam dng suami yg bersikap menyerupai itu...terima kasih wrwb...
JAWABAN
1. Dalam aturan Islam, harta suami yaitu hak sepenuhnya milik suami. Bukan harta bersama istri. Kecuali harta yang memang hasil kolaborasi antara suami-istri. Oleh alasannya itu, suami boleh membelanjakan hartanya berdasarkan kemauannya. Dan boleh memberitahu gajinya pada istrinya atau tidak memberitahunya.
Namun demikian, suami berkewajiban memberi nafkah pada istri berdasarkan kebutuhan yang layak dan berdasar kemampuan suami. Lihat: Harta Gono Gini
___________________________
MENIKAH SIRI TANPA WALI ORANG TUA
Asslmualaikum..saya D orisinil garut tnggal di tngerang..saya mau brtanya saya mnkah siri dngan seorang perempuan berjulukan R..kami mnkah siri dngan trpaksa karna lgi bnyak mslah dan musibah..
awal nya kedua orangtua istri saya brcerai dan bpak nya prgi ke surabaya sdangkan ibu nya di grut..lalu pacar saya ingin ikut saya dan kami pun biasa brpacaran tapi slang dua bulan dri prcraian kluaraga pacar saya..pacar saya hmil krna kami trlalu bebas brgaul..slang 2 mnggu saya pun di pecat di prusahaan saya yang sdah lma saya jlani saya kna tdhan ftnah mngglap kn aset prusahaan dan saya hrus ganti yang tdi nya uang buat kami nkah...usia kndungan pacar saya ngnjak 2 blan dan kami sdah bcra ke kluarga kami..kami mlah dpet respon amarah dri kluarga kami..akhirnya kami mnkah dngan cara siri tanpa wali orang tua..
1. saya mau tnya apakah sah prnkaha kami atau tdak..trus klo sdah mlhirkan apakah kami prlu mnkah lagi atau tdak..tlong bantu saya..kami orang awam kami slah stu orang yang jhiliah atau bdoh tanpa ilmu..tlong bantu saya pa atas semua prtanyaan saya...crta saya dmi allh ini knyataan dan dikala ni kami tnggal stu rmah di tempat tangerang
JAWABAN
1. Ada dua hal dalam problem anda (a) pernikahan tanpa wali orang renta dan (b) menikah dikala hamil zina.
Pernikahan alasannya hamil zina hukumnya sah. Dan kalau perempuan hamil itu menikah dengan laki-laki yang menzinahinya, maka laki-laki tadi hukumnya menjadi ayah yang sah dari anak dalam kandungan. Lebih detail lihat: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
Kedua, ihwal pernikahan tanpa wali orang tua. Kalau maksudnya nikah dengan wali hakim, maka aturan pernikahan sah. Kalau (a) orang renta perempuan lokasinya jauh lebih dari 85 km; atau (b) ayah perempuan tidak setuju. Lihat: Pernikahan Islam
___________________________
CARA MEYAKINKAN SUAMI
Saya I, perempuan 21th..
1. Bagaimana caranya menyakinkan calon suami kalo saya sudah berubah?
Calon suami saya dulu pernah tersakiti karna sikap saya hingga ada prasaan dendam dlm dirinya. Tp ia tidak sangat cinta dan tidak bisa meninggalkan saya. Dy hanya ragu dan takut kalo saya akan menyakiti lagi seprti dulu.. Mohon sarannya, apa yg harus saya katakan atau saya lakukan supaya calon suami saya yakin kpd saya.
Trimakasih
JAWABAN
1. Itu butuh proses terutama apabila anda menyakiti dia lebih dari sekali. Tunjukkan padanya bukan hanya dengan perkataan tapi yang utama dengan perbuatan. Misalnya, putuskan kekerabatan dengan lelaki manapun baik kekerabatan fisik maupun komunikasi melalui dunia maya (internet, SMS, BBM, telpon). Dan perbaiki sikap anda lebih mendekati ke agama menyerupai dengan berjilbab, aktif ikut pengajian, dll.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: