
MEMBUAT SITUS POR-NO DOSA ATAU TIDAK?
Ustadz, saya mau tanya,
1. apakah menciptakan situs por-no itu dosa ?
2. Dan apakah dosanya akan terus mengalir hingga sang pembuat situs por-no tsb meninggal dunia? Saya juga pernah meliat gosip bahwa "...Situs porno secara aturan fikih tak berdosa, hanya makruh, ujar Ketua PBNU Prof Dr KH Said Agil Siraj..." (link: http://goo.gl/gBA1vo)
3. dan apa hukumnya jikalau Menggunakan Uang Hasil Dari situs por-no tsb untuk modal perjuangan ?
Terima Kasih.. Wassalam..
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- MEMBUAT SITUS PO-RNO DOSA ATAU TIDAK?
- DOSA SYIRIK APAKAH BISA DITERIMA TAUBATNYA?
- MENIKAHI PRIA TIDAK PERJAKA KARENA ZINA
- BOLEHKAH MEMBENTAK NENEK AGAR TIDAK NGOMEL DI HARI PERNIKAHAN?
- MENIKAHI WANITA BERSUAMI YANG SUDAH CERAI SECARA AGAMA TAPI BELUM RESMI SECARA NEGARA
- ANAK ANGKAT INGIN KEMBALI KE IBU ASAL
- APABILA DIZALIMI, APA YANG HARUS DILAKUKAN?
- WARISAN PENINGGALAN AYAH
- AHLI WARIS TIDAK ADA, SIAPA PENGGANTINYA?
- KITAB DZURROTUN NASYIIN BANYAK HADIS PALSU?
- MENSUCIKAN NAJIS ANJING
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Membuat situs por-no ialah haram dan dosa alasannya ialah banyak hal: (a) mempertontonkan aurat laki-laki dan perempuan yang haram dipamerkan. Lihat: Aurat Pria dan Wanita ; (b) menciptakan orang lain terstimulasi libido seksualnya, ini perbuatan haram; (c) menciptakan pengunjung situs tidak bisa menjaga maksiat mata sebagaimana perintah dalam QS An-Nur ayat 30 "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya"; (d) por-nografi berakibat pada penyakit sosial dan psikologis; (e) membantu dan berperan aktif dalam perbuatan dosa yang dilarang. Allah berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 2 "dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
2. Iya. Dosanya akan mengalir dan dibawa mati selagi situs tersebut masih ada dan dilihat orang. Nabi bersabda dalam hadis sahih riwayat Muslim: "Barangsiapa yang melaksanakan perbuatan jelek maka ia akan mendapat dosa dan dosa orang yang menirunya tanpa kurang sedikitpun."
3. Hukum uang yang didapat dari barang haram ialah haram sebagaimana uang hasil riba, judi, jual minuman keras (miras), hasil prostitusi, dan lain-lain. Allah melaknat pemakan uang haram.
Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim: لعن الله آكل الربا وموكله وشاهديه وكاتبه (Artinya: Allah mengutuk pemakan riba, wakil transaksi riba, dua saksi dan penulis transaksi riba.)
Adapun penyataan Agil Siradj bahwa situs por-no itu makruh, kalau itu benar penyataan beliau, maka mungkin dimaksudkan betapa jauh lebih besar dampak dan jawaban merusak dari fatwa terorisme Wahabi dibanding por-nografi. Namun satu hal yang pasti, por-nografi dalam segala bentuknya ialah haram. Segala sesuatu yang menjadikan timbulnya syahwat ialah haram dalam Islam.
___________________________
DOSA SYIRIK APAKAH BISA DITERIMA TAUBATNYA?
Assalamualaikum wr.wb
1. Saya ingin bertanya, apakah benar dosa syirik (tidak mengakui Allah sebagai tuhannya) itu tidak akan pernah diampuni Allah, sekalipun sudah taubat?
Terimakasih
JAWABAN
1. Itu tidak benar. Dosa sebesar apapun yang dimiliki insan asal dia mau bertaubat nasuha, meratapi kesalahannya, dan menggantinya dengan amal saleh, serta tidak terulang lagi di masa depan, maka insyaAllah taubatnya akan diterima. Memang Allah berfirman dalam QS An-Nisa' ayat 48, 116 bahwa Allah tidak akan mengampuni dosa syirik. Namun itu maksudnya ialah apabila tidak bertaubat. Sedangkan apabila bertaubat, maka akan diampuni menyerupai disebut dalam QS Az-Zumar ayat 53. Dalam QS Al-Furqan ayat 68 – 70 tegas Allah menyatakan bahwa orang musyrik yang bertaubat akan diterima taubat. Baca juga: Cara Taubat Nasuha
Sekedar catatan: Sebenarnya tidak mengakui Allah itu bukan syirik, tapi kufur. Orangnya disebut kafir atau orang yang mengingkari adanya Allah. Sedangkan syirik misalnya ialah tidak mengakui adanya Allah tapi mengakui adanya dewa lain selain Allah. Baik kufur atau syirik sama-sama dosa besar yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Lihat: Dosa Besar dalam Islam
Baca juga: Penyebab Murtad, syirik dan kafir
_____________
MENIKAHI PRIA TIDAK PERJAKA KARENA ZINA
Assalamu'alaikum wr.wb
Nama Saya M, saya perempuan berusia 21 tahun. saya mempunyai seorang sobat akrab (pacar) yg seumuran dan sama2 lajang..
namun, kemarin pacar saya itu gres saja mengaku bahwa dirinya pernah melaksanakan zinah dengan perempuan lain beberapa tahun lalu.. dulu dia juga tipe yang urakan dan pemabuk.. namun belakangan ini semenjak ayah nya meninggal, ia menampakkan niat untuk bertaubat (lebih rajin sholat, dll) saya sudah baca beberapa ulasan dan dalil2 mengenai "menikahi perempuan yg sudah tidak perawan" nah pertanyaannya:
1) bagaimana aturan bagi lelaki yg sudah tidak perjaka?
2) apakah baik bagi saya melanjutkan korelasi ini? apa ada kerugian atau jawaban positif yg sanggup ditimbulkan jikalau kita menikah? sedangkan saya masih perawan.
3) apakah ada dalil yg menyebut wacana "lelaki yg baik untuk perempuan yg baik"
Atas kesediaannya untuk menjawab pertanyaan ini saya ucapkan terima kasih. wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Wanita salehah yang masih perawan dibolehkan menikah dengan laki-laki yang pernah berzina. Sebagaimana laki-laki saleh boleh menikah dengan perempuan yang pernah berzina. Namun, dianjurkan mereka (kedua pezina itu) sudah bertaubat.
2. Seorang perempuan salihah yang masih perawan sebaiknya menikah dengan lelaki soleh yang masih perjaka. Pilihan kedua, laki-laki soleh yang sudah duda. Pria yang pernah berzina ialah pilihan terakhir sebagai pilihan darurat kalau tidak ada laki-laki lain. Apalagi pacar anda bukan hanya pernah berzina, tapi juga mantan pemabuk yang gres taubat. Ia bukan imam yang baik untuk anda.
3. Allah berfirman dalam QS An-Nur ayat 26: "Wanita-wanita yang keji ialah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji ialah untuk wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik ialah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik ialah untuk wanita-wanita yang baik (pula)."
Maksud dari ayat di atas dalam konteks anda ialah bahwa perempuan yang baik sebaiknya menentukan laki-laki yang baik. Kalau ternyata menentukan laki-laki yang tidak baik, maka itu ialah pilihan anda dan anda harus siap dengan konsekuensi terburuk di masa depan. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
___________________________
BOLEHKAH MEMBENTAK NENEK AGAR TIDAK NGOMEL DI HARI PERNIKAHAN?
Assalamu'alaikum warahmatullah wabaraakatuh
Kepada Yth. Ustadz dan Ustadzah di Pesantren Al Khoirot,
Mohon maaf latar belakang dari pertanyaan saya akan sangat panjang. Mohon nasehatnya. InshaaAllah saya (laki-laki) dalam proses menuju jenjang pernikahan. Sebagai latar belakang, alhamdulillah latar belakang keluarga saya terpandang, secara ekonomi dan sosial juga lumayan. Di sisi lain, keluarga calon istri saya hanyalah orang di pelosok desa, ayahnya cuma pedagang pasar dan ibunya di rumah saja. Bagi saya, perempuan ini sangat shalehah dan merupakan kader dakwah, inshaaAllah sudah pilihan yang terbaik.
Konon keluarga calon istri saya agak khawatir "nikahlah dengan orang desa saja lah, jangan dengan orang kota kaya nanti kita cuma dihina". InshaaAllah keluarga saya juga dari orang kecil, dan sangat paham cara menghargai wong cilik. Kalau melihat keluarga saya dan lingkar pergaulan keluarga saya yang beraneka raga, biidznillaah, tidak akan ada masalah.
Tapi ternyata, dari latar belakang keluarga kami yang berbeda, ada satu duri dalam daging yang bisa menghancurkan segalanya. Di rumah, orang bau tanah saya tinggal dengan nenek yang merupakan ibu dari ayah saya. Di keluarga saya banyak yang sepuh, bahkan lebih sepuh dari nenek saya ini, tapi tidak ada yang separah nenek saya ini. Kelihatannya fungsi otak dan kecerdasannya sudah sangat menurun, pikun, dan dampak sosialnya sangat buruk.
Beliau masih tipe old school, ingin cucunya menikah dengan anak orang kaya dan keturunan orang terhormat (beliau sendiri anak komandan gerilyawan Bima, kakek saya [almarhum] tokoh penting di Pulau Sumbawa, dll). Tapi mungkin alasannya ialah kondisi ia yang mendapat aneka macam ujian dalam bentuk kesehatan jiwa dan raga, ia kalau berbicara itu sudah tidak kenal tata krama dan sopan santun atau pekiwuh. Sekarang hidup ia sudah sulit mau kemana mana, hanya bisa dilayani oleh keluarga saya dan pembantu, dan itupun tiap hari kena maki maki dan sumpah serapah.
Di satu sisi, ia ialah ibu dari ayah saya, dan kami secara finansial masih bisa mendukung ia dan secara hati juga tidak tega memasukkan ke panti jompo. Rasanya mustahil juga untuk tidak mengajak ia untuk ikut tiba pada ijab kabul saya. Beliau hanya punya satu anak (ayah saya), dan saya cucu pertama (dari dua saja), Ustadz dan Ustadzah niscaya paham. Tapi di sisi lain, saya sudah menjelaskan ekspektasi ia untuk calon istri cucunya dan sangat potensial ia untuk sekurang-kurangnya mengoceh panjang lebar dengan sangat menyakitkan bagi siapapun yang mendengarnya atau bahkan bisa jadi meledak mengamuk ngamuk.
Dari seluruh keluarga besar saya, tidak ada satupun yang menyerupai beliau. Tapi justru ia inilah. Cukup satu kali meledak ketika program lamaran atau akad, saya sangat takut akan merusak segalanya. Sedangkan opsi-opsi yang ada entah tidak cukup, atau tidak pantas.
Pertama, tentu saya harus jauh-jauh hari menjelaskan kepada keluarga si calon istri saya wacana nenek saya ini. Tapi tentu sulit, mau dijelaskan menyerupai apapun, kalau lihat eksklusif meledaknya siapapun tidak akan siap. Apalagi kalau di depan keluarga besar calon istri saya itu, semua akan sangat repot dan kacau.
Kedua, inilah yang menjadi pertanyaan saya. Mohon maaf kalau saya berputar putar, semoga bermanfaat sebagai latar belakang pertanyaan saya. Memberi pemahaman pada nenek saya rasanya sudah sangat sulit, alasannya ialah keadaan ia yang sudah menyerupai itu. Satu-satunya cara yang pernah kelihatan efektif untuk "mengendalikan" ia ialah ketika ayah saya sempat kesannya tidak tahan dan meledak murka balik ke nenek saya. Saat itu nenek saya tentu terkejut, dan selama beberapa waktu jadi agak melunak.
Di keluarga saya, yang mungkin melaksanakan hal ini hanya ayah saya dan saya. Karena kami laki-laki, dan kalau ibu saya kan mustahil alasannya ialah 'cuma' menantu. Maksud saya, ialah begini, saya jadi berfikir. Apakah harus saya menempuh cara menyerupai itu? Kaprikornus saya perkenalkan dia dengan nenek saya, saya dongeng wacana latar belakang ekonominya yang kecil dan lain sebagainya, dan saya yakin niscaya nenek saya akan mulai merespon dengan negatif, kemudian saya marahi habis ia untuk melunakkannya.
Saya ingin menanyakan, apakah secara syar'i, ini ialah hal yang dibenarkan untuk dilakukan. Saya menyadari bahwa membentak siapapun bukan hal yang baik dalam islam, apalagi kepada orang yang lebih tua, apalagi ibu dari ayah saya sendiri. Tapi di sisi lain, apa iya betul ijab kabul saya harus beresiko gagal hanya alasannya ialah beliau, yang izinnya pun tidak saya butuhkan, dan ridho-nya pun juga tidak saya butuhkan, dan tidak akan kuat sedikitpun dalam ijab kabul kami.
Atau kalau tidak, apakah dalam islam ada solusi yang lebih baik untuk saya menghadapi problem ini?
InshaaAllah saya terus berdoa untuk dicarikan jalan untuk problem ini, tapi saya harus juga berikhtiar dalam berusaha secara aktif mencari solusi. Dan tentu tidak ada cara yang lebih baik dari petunjuk Allah s.w.t. melalui firman-Nya dan Rasul-Nya. Karena itu saya memohon nasehat dari Ustadz dan Ustadzah.
Jazakumullahu khayran katheera, Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh
JAWABAN
Kalau dengan cara itu (membentak) akan menciptakan nenek "sembuh" dari penyakitnya, maka tidak ada salahnya untuk melakukannya demi menolak keburukan yang lebih besar. Dalam kaidah fikih disebut dengan "mengambil kemudaratan yang lebih ringan" (احتمال أخف الضررين).
Namun dalam kasus anda bersama-sama ada alternatif kedua yakni apabila anda tidak mengajak nenek ke daerah pengantin wanita. Atau tidak melibatkan nenek sama sekali dalam segala urusan yang terkait dengan problem resepsi dan "menyembunyikan" nenek biar tidak usah bertemu dengan para tamu. Kalau itu bisa dilakukan, maka kami kira ini jalan terbaik.
___________________________
MENIKAHI WANITA BERSUAMI YANG SUDAH CERAI SECARA AGAMA TAPI BELUM RESMI SECARA NEGARA
Assalamualaikum...ustad saya lelaki brusia 32 tahun.yang ingin saya tanyakan?
1.apakah sah menikahi perempuan berstatus istri orang secara aturan sementara suami dia sudah menikah lagi dan suami sudah pernah melafazkan cerai pada istri (itu berdasarkan ratifikasi dia dan orang tuanya)?
2.sementara sekarng perempuan itu sudah hamil dari korelasi terlarang kami?
3. dan kalau saya menikahinya dalam kondisi yang kini (hamil) nikah kami apa di anggap sah?
4. dan status anak yang di lahirkan boleh tidak di bin kan atas nama saya?
Terima kasih ustad.mohon pencerahnya.dan jawabanya. Assalamualaikum
JAWABAN
1. Sah. Cerai secara ekspresi dari suami itu lebih kuat hukumnya berdasarkan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Sah. Boleh menikahi perempuan hamil zina. Lihat: Menikahi Wanita Hamil Zina dan Status Anak
3. Kalau anda berbuat zina itu sehabis perempuan bercerai dengan suaminya, maka boleh di-bin-kan pada anda (ayah biologis). Tapi kalau ketika anda menghamili dia itu ketika statusnya masih sebagai istri suami sebelumnya, maka nasab anak itu nantinya pada suami sebelumnya. Lihat: Menghamili Istri Orang dan Status Anak.
___________________________
ANAK ANGKAT INGIN KEMBALI KE IBU ASAL
Assalamu'alaikumm
Saya W Mau bertanya soal anak angkat.
1. Apakah ibadah seorang anak angkat masih di terima di sisi Allah swt yg selama ini dia kerjakan?
2. Bagaimana cara terbaik untuk memberikan pesan kepada orang bau tanah angkatku Semisal saya tau orang bau tanah ku yg sebenarnya, biar tidak menyakiti perasaan orang bau tanah yang telah mengangkatku sebagai anaknya?
3. Dan apakah yang harus saya lakukan biar saya tidak jadi anak kafir, apakah saya harus meninggalkan orng bau tanah angkatku sedang saya sudah menganggapnya orang tuaku,
4. atau saya harus kembali kepada orang tuaku yang orisinil dan meninggalkan orang bau tanah angkatku demi saya memenuhi kewajibanku sebagai hamba Allah yg bertaqwa,
5. atau saya bisa tinggal bersama orang bau tanah angkatku tapi sebagai pengasuh ku, dan tetep berbakti kepada ibukku yang asli? Mohon solusinya?
Terimakasih Wasallamualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Amal ibadah seorang muslim akan diterima di sisi Allah tanpa memandang apakah dia anak angkat atau anak kandung. Diterima tidaknya amal ibadah seseorang itu tidak tergantung pada status seseorang tapi pada keikhlasan orang itu dalam beramal.
2. Kalau merasa sulit menyampaikannya secara langsung, maka ada dua cara: (a) minta santunan orang lain supaya bisa memberikan secara pelan dan tenang; (b) menyampaikannya secara tertulis.
3. Kalau orang bau tanah angkat anda kafir, maka anda tidak perlu meninggalkannya untuk menjadi muslim yang baik. Anda tetap bisa bersama dengannya asalkan jangan hingga dia merusak keimanan anda. Allah tidak melarang seorang muslim bergaul dengan orang kafir selagi si kafir tidak mengganggu anda (lihat, QS Al-Mumtahanah ayat 8).
4. Tinggal bersama ibu orisinil yang muslimah tentu lebih baik kalau sekiranya diijinkan oleh orang bau tanah angkat anda. Namun itu bukan keharusan. Baca juga: Hukum Waris Islam
___________________________
AHLI WARIS TIDAK ADA, SIAPA PENGGANTINYA?
Assalamualaikum...
Saya mau bertanya jatuh kepada siapa harta warisan jikalau kedua suami istri meninggal sedangkan mereka tidak mempunyai anak, kedua orang bau tanah sudah meninggal dan saudara kandung juga sudah meninggal.
JAWABAN
Warisan dibagikan kepada Zawil Arham yakni kerabat almarhum non andal waris. Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________________
KITAB DZURROTUN NASYIIN BANYAK HADIS PALSU?
Assalamualaikum wr,wb.
Ustad,seringkali ada di internet yang mengucapkan bahwa hadis2 di dalam kitab durrotun nasihin itu banyak yang palsu. Tapi juga ada yang membantah. Terus pertanyaan saya.
1.apakah betul kitab durrotun nasihin banyak mengandung hadis palsu?
2.bolehkah kitab tsb dijadikan rujukan?
3.bagaimana kalau mengamalkan/membenarkan hadits di dalam kitab durrotun nasihin?
sekian. trimakasih. wassalamualaikum wr,wb
JAWABAN
1. Betul.
2. Hadits maudhuk tidak boleh jadi rujukan. Sedangkan hadis dhaif hanya boleh untuk targhib (motivasi ibadah) dan tidak boleh jadi dalil hukum.
3. Kalau mengamalkan hadis maudhu', maka berarti pekerjaan yang sia-sia.
Baca detail: Status Hadits Dalam Kitab Durratun Nashihin
___________________________
MENSUCIKAN NAJIS ANJING
Saya mau tanya..
Dulu kaki saya pernah terkena najis anjing, tapi tidak disucikan memakai air bercampur tanah. Sekarang bekas najis ( warna, rasa, dan anyir ) di kaki saya tersebut sudah hilang. Bagaimanakah cara mensucikannya biar kaki saya menjadi suci kembali?
JAWABAN
Kalau mengikuti cara dalam mazhab Syafi'i, maka caranya sama yaitu dengan membasuh 7 kali salah satunya dicampur tanah atau debu. Tapi kalau anda mengikuti cara mazhab Syafi'i dalam membersihkan najis anjing, maka berarti semenjak terkena najis anjing hingga kini kaki anda statusnya najis dan shalat anda selama ini tidak sah dan wajib diqadha (diganti) semua. Itu terlalu berat. Solusinya, untuk sementara anda mengikuti mazhab Maliki yang tidak menganggap anjing itu najis. Sambil tetap dicuci 7 kali salah satunya dicampur dengan tanah/debu. Namun ke depannya, anda kembali mengikuti tata cara mazhab Syafi'i dalam soal najisnya anjing dan cara menyucikannya. Jangan lupa, setiap terkena najis apapun segera dibasuh alasannya ialah itu syarat sahnya shalat. Baca: Najis Anjing berdasarkan 4 Mazhab
Sumber https://www.alkhoirot.net
2. Seorang perempuan salihah yang masih perawan sebaiknya menikah dengan lelaki soleh yang masih perjaka. Pilihan kedua, laki-laki soleh yang sudah duda. Pria yang pernah berzina ialah pilihan terakhir sebagai pilihan darurat kalau tidak ada laki-laki lain. Apalagi pacar anda bukan hanya pernah berzina, tapi juga mantan pemabuk yang gres taubat. Ia bukan imam yang baik untuk anda.
3. Allah berfirman dalam QS An-Nur ayat 26: "Wanita-wanita yang keji ialah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji ialah untuk wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik ialah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik ialah untuk wanita-wanita yang baik (pula)."
Maksud dari ayat di atas dalam konteks anda ialah bahwa perempuan yang baik sebaiknya menentukan laki-laki yang baik. Kalau ternyata menentukan laki-laki yang tidak baik, maka itu ialah pilihan anda dan anda harus siap dengan konsekuensi terburuk di masa depan. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
___________________________
BOLEHKAH MEMBENTAK NENEK AGAR TIDAK NGOMEL DI HARI PERNIKAHAN?
Assalamu'alaikum warahmatullah wabaraakatuh
Kepada Yth. Ustadz dan Ustadzah di Pesantren Al Khoirot,
Mohon maaf latar belakang dari pertanyaan saya akan sangat panjang. Mohon nasehatnya. InshaaAllah saya (laki-laki) dalam proses menuju jenjang pernikahan. Sebagai latar belakang, alhamdulillah latar belakang keluarga saya terpandang, secara ekonomi dan sosial juga lumayan. Di sisi lain, keluarga calon istri saya hanyalah orang di pelosok desa, ayahnya cuma pedagang pasar dan ibunya di rumah saja. Bagi saya, perempuan ini sangat shalehah dan merupakan kader dakwah, inshaaAllah sudah pilihan yang terbaik.
Konon keluarga calon istri saya agak khawatir "nikahlah dengan orang desa saja lah, jangan dengan orang kota kaya nanti kita cuma dihina". InshaaAllah keluarga saya juga dari orang kecil, dan sangat paham cara menghargai wong cilik. Kalau melihat keluarga saya dan lingkar pergaulan keluarga saya yang beraneka raga, biidznillaah, tidak akan ada masalah.
Tapi ternyata, dari latar belakang keluarga kami yang berbeda, ada satu duri dalam daging yang bisa menghancurkan segalanya. Di rumah, orang bau tanah saya tinggal dengan nenek yang merupakan ibu dari ayah saya. Di keluarga saya banyak yang sepuh, bahkan lebih sepuh dari nenek saya ini, tapi tidak ada yang separah nenek saya ini. Kelihatannya fungsi otak dan kecerdasannya sudah sangat menurun, pikun, dan dampak sosialnya sangat buruk.
Beliau masih tipe old school, ingin cucunya menikah dengan anak orang kaya dan keturunan orang terhormat (beliau sendiri anak komandan gerilyawan Bima, kakek saya [almarhum] tokoh penting di Pulau Sumbawa, dll). Tapi mungkin alasannya ialah kondisi ia yang mendapat aneka macam ujian dalam bentuk kesehatan jiwa dan raga, ia kalau berbicara itu sudah tidak kenal tata krama dan sopan santun atau pekiwuh. Sekarang hidup ia sudah sulit mau kemana mana, hanya bisa dilayani oleh keluarga saya dan pembantu, dan itupun tiap hari kena maki maki dan sumpah serapah.
Di satu sisi, ia ialah ibu dari ayah saya, dan kami secara finansial masih bisa mendukung ia dan secara hati juga tidak tega memasukkan ke panti jompo. Rasanya mustahil juga untuk tidak mengajak ia untuk ikut tiba pada ijab kabul saya. Beliau hanya punya satu anak (ayah saya), dan saya cucu pertama (dari dua saja), Ustadz dan Ustadzah niscaya paham. Tapi di sisi lain, saya sudah menjelaskan ekspektasi ia untuk calon istri cucunya dan sangat potensial ia untuk sekurang-kurangnya mengoceh panjang lebar dengan sangat menyakitkan bagi siapapun yang mendengarnya atau bahkan bisa jadi meledak mengamuk ngamuk.
Dari seluruh keluarga besar saya, tidak ada satupun yang menyerupai beliau. Tapi justru ia inilah. Cukup satu kali meledak ketika program lamaran atau akad, saya sangat takut akan merusak segalanya. Sedangkan opsi-opsi yang ada entah tidak cukup, atau tidak pantas.
Pertama, tentu saya harus jauh-jauh hari menjelaskan kepada keluarga si calon istri saya wacana nenek saya ini. Tapi tentu sulit, mau dijelaskan menyerupai apapun, kalau lihat eksklusif meledaknya siapapun tidak akan siap. Apalagi kalau di depan keluarga besar calon istri saya itu, semua akan sangat repot dan kacau.
Kedua, inilah yang menjadi pertanyaan saya. Mohon maaf kalau saya berputar putar, semoga bermanfaat sebagai latar belakang pertanyaan saya. Memberi pemahaman pada nenek saya rasanya sudah sangat sulit, alasannya ialah keadaan ia yang sudah menyerupai itu. Satu-satunya cara yang pernah kelihatan efektif untuk "mengendalikan" ia ialah ketika ayah saya sempat kesannya tidak tahan dan meledak murka balik ke nenek saya. Saat itu nenek saya tentu terkejut, dan selama beberapa waktu jadi agak melunak.
Di keluarga saya, yang mungkin melaksanakan hal ini hanya ayah saya dan saya. Karena kami laki-laki, dan kalau ibu saya kan mustahil alasannya ialah 'cuma' menantu. Maksud saya, ialah begini, saya jadi berfikir. Apakah harus saya menempuh cara menyerupai itu? Kaprikornus saya perkenalkan dia dengan nenek saya, saya dongeng wacana latar belakang ekonominya yang kecil dan lain sebagainya, dan saya yakin niscaya nenek saya akan mulai merespon dengan negatif, kemudian saya marahi habis ia untuk melunakkannya.
Saya ingin menanyakan, apakah secara syar'i, ini ialah hal yang dibenarkan untuk dilakukan. Saya menyadari bahwa membentak siapapun bukan hal yang baik dalam islam, apalagi kepada orang yang lebih tua, apalagi ibu dari ayah saya sendiri. Tapi di sisi lain, apa iya betul ijab kabul saya harus beresiko gagal hanya alasannya ialah beliau, yang izinnya pun tidak saya butuhkan, dan ridho-nya pun juga tidak saya butuhkan, dan tidak akan kuat sedikitpun dalam ijab kabul kami.
Atau kalau tidak, apakah dalam islam ada solusi yang lebih baik untuk saya menghadapi problem ini?
InshaaAllah saya terus berdoa untuk dicarikan jalan untuk problem ini, tapi saya harus juga berikhtiar dalam berusaha secara aktif mencari solusi. Dan tentu tidak ada cara yang lebih baik dari petunjuk Allah s.w.t. melalui firman-Nya dan Rasul-Nya. Karena itu saya memohon nasehat dari Ustadz dan Ustadzah.
Jazakumullahu khayran katheera, Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh
JAWABAN
Kalau dengan cara itu (membentak) akan menciptakan nenek "sembuh" dari penyakitnya, maka tidak ada salahnya untuk melakukannya demi menolak keburukan yang lebih besar. Dalam kaidah fikih disebut dengan "mengambil kemudaratan yang lebih ringan" (احتمال أخف الضررين).
Namun dalam kasus anda bersama-sama ada alternatif kedua yakni apabila anda tidak mengajak nenek ke daerah pengantin wanita. Atau tidak melibatkan nenek sama sekali dalam segala urusan yang terkait dengan problem resepsi dan "menyembunyikan" nenek biar tidak usah bertemu dengan para tamu. Kalau itu bisa dilakukan, maka kami kira ini jalan terbaik.
___________________________
MENIKAHI WANITA BERSUAMI YANG SUDAH CERAI SECARA AGAMA TAPI BELUM RESMI SECARA NEGARA
Assalamualaikum...ustad saya lelaki brusia 32 tahun.yang ingin saya tanyakan?
1.apakah sah menikahi perempuan berstatus istri orang secara aturan sementara suami dia sudah menikah lagi dan suami sudah pernah melafazkan cerai pada istri (itu berdasarkan ratifikasi dia dan orang tuanya)?
2.sementara sekarng perempuan itu sudah hamil dari korelasi terlarang kami?
3. dan kalau saya menikahinya dalam kondisi yang kini (hamil) nikah kami apa di anggap sah?
4. dan status anak yang di lahirkan boleh tidak di bin kan atas nama saya?
Terima kasih ustad.mohon pencerahnya.dan jawabanya. Assalamualaikum
JAWABAN
1. Sah. Cerai secara ekspresi dari suami itu lebih kuat hukumnya berdasarkan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Sah. Boleh menikahi perempuan hamil zina. Lihat: Menikahi Wanita Hamil Zina dan Status Anak
3. Kalau anda berbuat zina itu sehabis perempuan bercerai dengan suaminya, maka boleh di-bin-kan pada anda (ayah biologis). Tapi kalau ketika anda menghamili dia itu ketika statusnya masih sebagai istri suami sebelumnya, maka nasab anak itu nantinya pada suami sebelumnya. Lihat: Menghamili Istri Orang dan Status Anak.
___________________________
ANAK ANGKAT INGIN KEMBALI KE IBU ASAL
Assalamu'alaikumm
Saya W Mau bertanya soal anak angkat.
1. Apakah ibadah seorang anak angkat masih di terima di sisi Allah swt yg selama ini dia kerjakan?
2. Bagaimana cara terbaik untuk memberikan pesan kepada orang bau tanah angkatku Semisal saya tau orang bau tanah ku yg sebenarnya, biar tidak menyakiti perasaan orang bau tanah yang telah mengangkatku sebagai anaknya?
3. Dan apakah yang harus saya lakukan biar saya tidak jadi anak kafir, apakah saya harus meninggalkan orng bau tanah angkatku sedang saya sudah menganggapnya orang tuaku,
4. atau saya harus kembali kepada orang tuaku yang orisinil dan meninggalkan orang bau tanah angkatku demi saya memenuhi kewajibanku sebagai hamba Allah yg bertaqwa,
5. atau saya bisa tinggal bersama orang bau tanah angkatku tapi sebagai pengasuh ku, dan tetep berbakti kepada ibukku yang asli? Mohon solusinya?
Terimakasih Wasallamualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Amal ibadah seorang muslim akan diterima di sisi Allah tanpa memandang apakah dia anak angkat atau anak kandung. Diterima tidaknya amal ibadah seseorang itu tidak tergantung pada status seseorang tapi pada keikhlasan orang itu dalam beramal.
2. Kalau merasa sulit menyampaikannya secara langsung, maka ada dua cara: (a) minta santunan orang lain supaya bisa memberikan secara pelan dan tenang; (b) menyampaikannya secara tertulis.
3. Kalau orang bau tanah angkat anda kafir, maka anda tidak perlu meninggalkannya untuk menjadi muslim yang baik. Anda tetap bisa bersama dengannya asalkan jangan hingga dia merusak keimanan anda. Allah tidak melarang seorang muslim bergaul dengan orang kafir selagi si kafir tidak mengganggu anda (lihat, QS Al-Mumtahanah ayat 8).
4. Tinggal bersama ibu orisinil yang muslimah tentu lebih baik kalau sekiranya diijinkan oleh orang bau tanah angkat anda. Namun itu bukan keharusan. Baca juga: Hukum Waris Islam
___________________________
AHLI WARIS TIDAK ADA, SIAPA PENGGANTINYA?
Assalamualaikum...
Saya mau bertanya jatuh kepada siapa harta warisan jikalau kedua suami istri meninggal sedangkan mereka tidak mempunyai anak, kedua orang bau tanah sudah meninggal dan saudara kandung juga sudah meninggal.
JAWABAN
Warisan dibagikan kepada Zawil Arham yakni kerabat almarhum non andal waris. Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________________
KITAB DZURROTUN NASYIIN BANYAK HADIS PALSU?
Assalamualaikum wr,wb.
Ustad,seringkali ada di internet yang mengucapkan bahwa hadis2 di dalam kitab durrotun nasihin itu banyak yang palsu. Tapi juga ada yang membantah. Terus pertanyaan saya.
1.apakah betul kitab durrotun nasihin banyak mengandung hadis palsu?
2.bolehkah kitab tsb dijadikan rujukan?
3.bagaimana kalau mengamalkan/membenarkan hadits di dalam kitab durrotun nasihin?
sekian. trimakasih. wassalamualaikum wr,wb
JAWABAN
1. Betul.
2. Hadits maudhuk tidak boleh jadi rujukan. Sedangkan hadis dhaif hanya boleh untuk targhib (motivasi ibadah) dan tidak boleh jadi dalil hukum.
3. Kalau mengamalkan hadis maudhu', maka berarti pekerjaan yang sia-sia.
Baca detail: Status Hadits Dalam Kitab Durratun Nashihin
___________________________
MENSUCIKAN NAJIS ANJING
Saya mau tanya..
Dulu kaki saya pernah terkena najis anjing, tapi tidak disucikan memakai air bercampur tanah. Sekarang bekas najis ( warna, rasa, dan anyir ) di kaki saya tersebut sudah hilang. Bagaimanakah cara mensucikannya biar kaki saya menjadi suci kembali?
JAWABAN
Kalau mengikuti cara dalam mazhab Syafi'i, maka caranya sama yaitu dengan membasuh 7 kali salah satunya dicampur tanah atau debu. Tapi kalau anda mengikuti cara mazhab Syafi'i dalam membersihkan najis anjing, maka berarti semenjak terkena najis anjing hingga kini kaki anda statusnya najis dan shalat anda selama ini tidak sah dan wajib diqadha (diganti) semua. Itu terlalu berat. Solusinya, untuk sementara anda mengikuti mazhab Maliki yang tidak menganggap anjing itu najis. Sambil tetap dicuci 7 kali salah satunya dicampur dengan tanah/debu. Namun ke depannya, anda kembali mengikuti tata cara mazhab Syafi'i dalam soal najisnya anjing dan cara menyucikannya. Jangan lupa, setiap terkena najis apapun segera dibasuh alasannya ialah itu syarat sahnya shalat. Baca: Najis Anjing berdasarkan 4 Mazhab
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: