Hukum Menikahi Gadis Hasil Zina

HUKUM MENIKAHI GADIS HASIL ZINA DAN MENYIKAPI IBU YANG TIDAK SETUJU Hukum Menikahi Gadis Hasil Zina

HUKUM MENIKAHI GADIS HASIL ZINA DAN MENYIKAPI IBU YANG TIDAK SETUJU

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Saya mau bertanya aturan dan aturan menikahi gadis hasil zina berdasarkan islam

1. siapa binti (maksudnya, wali nikah - red) dari gadis itu lantaran ayah dan ibu biologisnya sempat menikah sebelum dya dilahirkan. Orangtuanya menikah ketika usia kehamilan 2bulan dan bercerai ketika gadis itu berumur 10bulan

2. dan bagaimana menyikapi orangtua (Ibu) saya yg kurang oke lantaran status gadis tersebut.

Mohon bimbingannya dan, Terimakasih sebelumnya wassalamu'alaikum Wr.Wb.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM MENIKAHI GADIS HASIL ZINA DAN MENYIKAPI IBU YANG TIDAK SETUJU
  2. MENUNGGU PRIA IMPIAN ATAU CARI YANG LAIN?
  3. GANTI NADZAR YANG TIDAK TERLAKSANA
  4. TERSENTUH ANJING BOLEHKAN CUCI PAKAI SABUN
  5. TEMAN KOS NON-MUSLIM PERNAH MENYENTUH ANJING
  6. MEMAKAI AZIMAT SUPAYA DAGANGAN LARIS
  7. WASIAT PENINGGALAN AYAH
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1: Anak tersebut bukan anak zina. Ia anak sah dari ayah dan ibu biologisnya yg menikah ketika hamil 2 bulan. Karena itu, walinya yakni ayahnya berdasarkan sebagian pendapat ulama fiqih. Lihat di artikel berikut: Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah dan Status Anak

Jawaban pertanyaan ke-2: Dalam konteks perkawinan itu sendiri, oke atau tidaknya seorang ibu/bapak calon pengantin laki-laki tidak menjadi syarat sahnya pernikahan. Artinya, perkawinan tetap sah walaupun ibu atau ayah Anda tidak oke pada perempuan pilihan Anda.

Namun, menikah itu pada hakekatnya bukan hanya antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Perkawinan yang ideal harus melibatkan dan restu dari kedua orang renta masing-masing. Apalagi, dalam Islam ketaatan pada orang renta itu yakni wajib. Lihat artikel: Wajibnya Mentaati Kedua Orang Tua. Dalam Al-Quran Allah memerintahkan (mewajibkan) seorang anak tidak hanya taat pada orang renta tapi juga lebih dari itu berbakti kepada mereka. Dalam QS An-Nisa' 4:36 dikatakan

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Artinya: Dan sembahlah Allah jangan menyekutukan-Nya dan berbuat baik kepada orang tua.

Sebagai jalan tengah, kalau Anda sudah sangat menyayangi perempuan itu dan perilakunya juga agamis, maka Anda sanggup saja meneruskan rencana Anda menikahinya namun sebelum itu berusahalah secara maksimal untuk berkomunikasi dengan baik dengan ibu Anda. Melunakkan hatinya. Memberi pengertian padanya. Kalau sehabis banyak sekali perjuangan ibunda tidak juga setuju, yang terbaik berdasarkan saya yakni mentaati kehendak ibu.

Ingat, ibu Anda "mengabdi" tanpa diminta pada Anda semenjak Anda masih dalam kandungan, hingga lahir, masa-masa balita dan masa sampaumur bahkan mungkin hingga sekarang. Adalah sangat ironis kalau Anda tidak mentaati ajakan dia untuk tidak menikah dengan seorang perempuan tertentu lantaran latarbelakangnya sementara masih banyak perempuan lain yang sanggup menjadi pilihan yang lebih baik.
Banyak cara untuk melunakkan hati ibu menyerupai melalui mediasi teman-teman ibu yang sangat dipercaya atau melalui ayah dan paman. Namun kalau seandainya anda menentukan tetap akan menikahinya, maka secara syariah itu sah.

Dari sisi yang lain, yakni sisi ibu, hendaknya orang renta juga tidak terlalu memaksakan kehendak dengan bersikeras menolak harapan anaknya kecuali apabila harapan itu bertentangan dengan syariah.

_________________________


MENUNGGU PRIA IMPIAN ATAU CARI YANG LAIN?

Assalamu'alaikum wr.wb
Dear dewan pengasuh pondok pesantren alkhoirot,
Saya U mau tanya ihwal hal pernikahan. Usia saya kini 26th dan belum menikah. Sebelumnya saya pernah kagum terhadap laki-laki dan hingga kini saya begitu sulit untuk move on. Bahkan sobat sempat mau menta'arufkan saya karna usia saya yg bisa dibilang matang untuk berumah tangga. Namun naluri saya selalu saja tidak sreg terhadap laki-laki yg dita'arufkan ke saya. Saya minta tolong untuk solusi permasalahan saya ini pak kyai.

1. Apa saya harus tetap bersabar dalam menanti dia atau memang harus move on.
2. Dan jikalau harus move on bagaimana caranya??? Diantara kami tidak ada dongeng tp saya sudah berusaha masih saja menyerupai ini. Bayangan dia sering hadir tanpa diduga.

Terima kasih, Wassalamu 'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Sebaiknya anda cari yang lain. Apalagi laki-laki yang anda idamkan belum tentu yang terbaik buat anda. Pria ideal, kata Rasulullah, yakni laki-laki yang agamis yaitu laki-laki yang taat agama, dan mempunyai kecerdasan emosional yang baik. Pria yang anda tunggu itu belum tentu menyerupai kriteria Nabi.

2. Caranya mudah. Tentukan kriterianya dan minta pinjaman orang lain untuk memperkekankannya pada anda. Kriteria yang baik minimal menyerupai disebut di atas yaitu taat agama, mempunyai kecerdasan emosional yang relatif sempurna, dan pekerja keras. Syukur-syukur kalau ditambah dg kualitas yang lain menyerupai ketampanan, keturunan baik dan finansial mandiri, dst. Orang menyerupai ini akan menjamin sanggup membentuk keluarga sakinah bagi istri dan belum dewasa kelak.

Kesulitan melupakan bayangan laki-laki itu disebabkan sifat spontan dan sentimentil anda dan pada tahap tertentu itu masuk akal bagi seorang perempuan yang umumnya lebih emosional. Namun, bila keterusan itu bisa berbahaya bagi anda sendiri lantaran faktanya semakin usang anda akan semakin tua. Dan ketuaan itu sanggup menggerus ketertarikan lawan jenis pada anda yang pada gilirannya akan menyulitkan anda untuk mencari pasangan yang seimbang. Saran saya, usahakan untuk segera mendapat pasangan dalam satu - dua tahun ini. Baca: Cara Memilih Jodoh

_________________________


GANTI NADZAR YANG TIDAK TERLAKSANA

Assalamualaikum wr wb
Ustad mau tanya dulu pernah saya nadzar kalau lulus puasa 1bulan tp saya hingga kini sangat susah melakukanya ...??

1. apakah ganti untuk membayar nadzar dan bagaimana niatnya

JAWABAN

1. Bagi orang yang tidak bisa memenuhi nadzar, maka dikenai hukuman yaitu a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau c. Memerdekakan satu orang budak d. Jika tidak bisa ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.

Lihat detail: Nadzar dalam Islam

_________________________


TERSENTUH ANJING BOLEHKAN CUCI PAKAI SABUN

Assaalamualaikum ustadz...Ada yang ingin saya tanyakan kepada ustadz

1. jikalau kita tersentuh sama anjing apakah bisa di basuh dengan sabun saja atau harus pakai tanah,

atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.wassalam


JAWABAN

1. Harus pakai tanah. Walaupun ada pendapat yang membolehkan pakai sabun. Lihat: Najis Anjing dan Cara Mensucikan


_________________________


TEMAN KOS NON-MUSLIM PERNAH MENYENTUH ANJING

assalamu'alaikum misal saya ya ustadz, punya sobat kos yg non muslim, kemudian suatu hari dia bawa anjing lembap (sepertinya habis kehujanan trus dipungut sama dia) ke kos an, saya lihat dia memegang anjing lembap tersebut memakai tangannya, beberapa ketika kemudian dia bawa pergi,

1. pertanyaannya, kita (ada 5 penghuni kos) satu kos an itu mandi di kamar mandi yg sama, jemur baju di jemuran yg sama, dan masak/makan/minum mnggunakan perabot yg sama, apakah jikalau saya tetap ngekos disitu maka tubuh/pakaian saya sebagian dan karenanya secara keseluruhan tertular najis juga, mengingat dia kan non muslim tdk ada istilah najis dan tdk ada cara mensucikan najis tentunya, dan ini sudah satu minggu..

mohon dibantu ustadz :(

JAWABAN

1. Suatu najis selagi tidak terang terlihat berarti itu gres kemungkinan. Dan selagi kemungkinan maka itu dihukumi tidak najis. Seperti yang terjadi pada sobat anda yang non-muslim tesebut maka status anggota badannya diragukan najis maka kalau anda bersentuhan dengannya dianggap tidak najis.

Namun, kalau anda merasa ragu atas najis tidaknya sobat anda itu, ada baiknya anda mengembil pendapat madzhab non-Syafi'i dalam soal ini. Di mana mandzhab selain Syafi'i beropini bahwa anjing itu tidak najis. Apabila demikian, maka tidak ada lagi keraguan bagi anda terhadap dia dan tidak ada lagi was-was bagi anda. Lihat detail: Najis anjing Menurut Madzhab yang empat.

_________________________


MEMAKAI AZIMAT SUPAYA DAGANGAN LARIS

Pa ustad...

1. Bagaimana hukumnya kalau kita menjalankan perjuangan memakai azimat pengasihan semoga usahanya ramai?
2. Apakah uangnya dari perjuangan tersebut halal atau haram untuk keluarga?
Terima kasih


JAWABAN

1. Tidak ada larangan memakai azimat atau jimat selagi kita tetap yakin bahwa Allah-lah yang telah menciptakan perjuangan kita ramai. Bukan jimat itu. Ini soal teladan pikir dan keyakinan. Kalau anda naik kendaraan beroda empat dan anda meyakini bahwa kendaraan beroda empat inilah yang telah mengantar anda hingga ke suatu tempat, maka teladan pikir ini juga salah dan berdosa. Yang benar, kendaraan beroda empat yakni sarana, hakikatnya yakni kekuasaan Allah yang telah membawa kita ke suatu daerah melalui sarana transportasi berjulukan mobil. Lihat: Hukum Jimat dalam Islam

_________________________


WASIAT PENINGGALAN AYAH

Assalamu alaikum Wr. Wb

Pak Ustadz, saya mau bertanya mengenai aturan mawaris.

Almarhum Bapak saya mempunyai 9 anak dari 3 istri.

Istri pertama cerai (sudah meninggal ) dan waktu cerai almarhum sepakat untuk memperlihatkan seluruh harta bersama kepada istri pertama. Almarhumah istri pertama mempunyai 2 anak perempuan.

Istri kedua (sudah meninggal ) mempunyai 5 anak. 3 laki-laki, 2 perempuan.

Dan harta yang ada di istri kedua sudah di bagi-bagikan sewaktu almarhum masih ada untuk ke lima anak dari istri kedua.

Istri ketiga mempunyai 2 anak. 1 laki-laki, 1 perempuan.

Harta Almarhum selama bersama istri ketiga berupa 4 petak kontrakan

2 petak kontrakan sudah di hibahkan ke anak laki-laki dan sudah di balik nama eksklusif oleh almarhum ketika dia masih hidup.

Yang 2 petak lagi Almarhum menciptakan wasiat tertulis dan di tanda tangani oleh almarhum, 1 petak untuk istri ke tiga dan satu petak untuk anak perempuan dari istri ketiga tapi anak dilarang mengambil hasil dari petakan selama istri ketiga masih hidup. Wasiat tersebut, kita jalankan hingga ketika ini.

Namun, ketika ini 2 anak dari Istri pertama meminta jatah waris dari almarhum. Padahal dari surat wasiat almarhum tidak menyertakan 2 anak dari istri pertama tsb, bagaimana penyelesaiannya? Mohon penjelasannya.

Wassalamu alaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Wasiat hanya berlaku untuk 1/3 (sepertiga) dari harta warisan milik almarhum. Harta yang lebih dari 1/3 yakni 2/3 (dua pertiga)-nya harus dibagi ke hebat waris yang masih hidup. Jadi, semua hebat waris berhak meminta jatah warisannya dari 2/3 warisan yang tersisa. Lihat: Wasiat dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: