Apakah ayah wajib memberi nafkah kepada anaknya yang ikut ibunya sementara ayah dan ibu sudah bercerai? Sampai batas mana kewajiban menafkahi itu gugur. Dan bagaimana hukumnya kalau tidak memberi nafkah?
DAFTAR ISI
- Kewajiban Ayah Memberi Nafkah Anak
- Dalil Wajibnya Bapak Menafkahi Anak
- Wajib Menafkahi Apabila Anaknya Miskin
- Tidak Wajib Menafkahi Apabila Anaknya Kaya
- Batas Wajibnya Ayah Memberi Nafkah Anak
- Wajibnya Ayah Memberi Nafkah Anak Perempuan yang Belum Menikah
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Bismillaahir rahmaanir rahiim
Assalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Ada teman saya yang bertanya :
=> Apakah seorang ayah masih mempunyai kewajiban untuk menafkahi anaknya yang diasuh oleh isterinya walaupun telah bercerai dengannya ?
=> Bagaimana pandangan Islam terhadap seorang ayah yang enggan menafkahi anaknya sehabis bercerai dengan isterinya ?
Mohon dijawab dengan rinci disertai dalil-dalil yang relevan dengan permasalahan yang dipertanyakan oleh teman saya tersebut.
Sekian, terimakasih atas perhatiannya.
Jazakumullaah khoir...
wassalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
JAWABAN
KEWAJIBAN AYAH MEMBERI NAFKAH ANAK
Suami wajib menafkahi anaknya walaupun ia sudah bercerai dari istrinya hingga anak itu remaja yakni berusia menimal 21 tahun.
Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 156 Bab 17 perihal Akibat Putusnya Perkawinan dengan tegas dinyatakan bahwa:
DALIL ATAS WAJIBNYA BAPAK MENAFKAHI ANAK
Para ulama setuju (ijmak) atas wajibnya menafkahi anak. Dalil yang dijadikan dasar aturan ialah sebagai berikut:
Allah dalam Al Alquran Surat At-Talaq 65:6 berfirman:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Artinya: Kemudian jikalau mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.
Dalam ayat di atas, Allah mewajibkan seorang ayah untuk memberi upah kepada istrinya atas pertolongan ASI (air susu ibu) kepada anaknya. Karena menafkahi anak itu kewajiban ayah.
Dalam Al Alquran Surat Al-Baqarah 2:33:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut (ma'ruf).
Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukahri dan Muslim Rasulullah berkata pada Hindun binti 'Utbah:
خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف
Artinya: Ambillah secukupnya untukmu dan anakmu dengan cara yang baik.
Perlu diketahui bahwa suami Hindun binti 'Utbah ialah seorang yang pelit. Ketika hal itu dilaporkan pada Nabi, maka Nabi membolehkan mengambil harta suaminya secara belakang layar secukupnya untuk kebutuhan istri dan anak.
Nabi bersabda dalam hadits riwayat Abu Daud: كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يقوت
Artinya: Hukumnya berdosa orang yang menyia-nyiakan orang-orang yang wajib dinafkahi.
Hadits ini merujuk pada anak istri yang hendak ditinggal pergi tanpa diberi nafkah.
WAJIBNYA MENAFKAHI APABILA ANAKNYA MISKIN
Ibnu al-Mundzir berkata dalam Al-Mughni 8/171:
وأجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم، على أن على المرء نفقة أولاده الأطفال الذين لا مال لهم؛ ولأن ولد الإنسان بعضُه،ُ وهو بعضً والدهِ، فكما يجب عليه أن يُنفق على نفسه وأهله كذلك على بعضه وأصلِه
Arti kesimpulan: Ulama setuju atas wajibnya menafkahi anak yang tidak mempunyai harta.
TIDAK WAJIB MENAFKAHI APABILA ANAKNYA KAYA
Ulama setuju bahwa apabila si anak mempunyai harta walaupun ia masih kecil, maka tidak wajib bagi si bapak untuk menafkahinya.
Akan tetapi, ulama berselisih pendapat perihal wajibnya ayah memberi nafkah pada anak yang sudah baligh dan bisa berusaha tapi miskin. Jumhur (mayoritas ulama) beropini tidak wajib memberi nafkah.
BATAS WAJIBNYA BAPAK MEMBERI NAFKAH PADA ANAK
Kewajiban membiayai anak bagi seorang ayah ada batasnya. Kewajiban itu gugur apabila anak mencapai usia dewasa. Dewasa berdasarkan aturan Islam ialah sudah baligh (kira-kira 14 tahun). Sedang remaja berdasarkan ukuran negara dan KHI (kompilasi aturan Islam) ialah 21 tahun.
Kalau anaknya yang sudah remaja itu miskin dan secara fisik sehat, sebagian besar ulama beropini tidak wajib memberi nafkah sebab anak dianggap bisa untuk bekerja sendiri. Namun, ada sebagian ulama yang beropini sebaliknya yakni kewajiban menafkahi tetap pada bapak. Namun apabila anak yang miskin tadi secara fisik lemah atau cacat, maka berdasarkan Ibnu Taimiyah kewajiban membiayai ada pada bapak.
WAJIBNYA MEMBERI NAFKAH ANAK PEREMPUAN WALAUPUN DEWASA
Ulama berbeda pendapat perihal wajib atau tidaknya seorang bapak memberi nafkah pada anak wanita yang sudah dewasa. Sebagian besar ulama fiqih menyampaikan wajib memberi nafkah hingga ia menikah. Argumennya ialah sebab anak wanita tidak bisa bekerja atau kalaupun bisa bekerja di luar akan cenderung berakibat pada kemudharatan atau berdampak negatif.
Pendapat ini didukung oleh madzhab Hanafi dalam Al-Mabsuth V/223, madzhab Maliki dalam Al-Mudawwanah II/263, madzhab Syafi'i dalam Al-Umm VII/340, dan madzhab Hanbali dalam Al-Mughni VIII/171.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 156 Bab 17 perihal Akibat Putusnya Perkawinan dengan tegas dinyatakan bahwa:
d. semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah berdasarkan kemampuannya, sekurang-kurangnya hingga anak tersebut remaja sanggup mengurus diri sendiri (21 tahun)
e. bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama menunjukkan putusannya berdasrkan karakter (a),(b), dan (d);
f. pengadilan sanggup pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan bawah umur yang tidak turut padanya.
DALIL ATAS WAJIBNYA BAPAK MENAFKAHI ANAK
Para ulama setuju (ijmak) atas wajibnya menafkahi anak. Dalil yang dijadikan dasar aturan ialah sebagai berikut:
Allah dalam Al Alquran Surat At-Talaq 65:6 berfirman:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Dalam ayat di atas, Allah mewajibkan seorang ayah untuk memberi upah kepada istrinya atas pertolongan ASI (air susu ibu) kepada anaknya. Karena menafkahi anak itu kewajiban ayah.
Dalam Al Alquran Surat Al-Baqarah 2:33:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukahri dan Muslim Rasulullah berkata pada Hindun binti 'Utbah:
خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف
Perlu diketahui bahwa suami Hindun binti 'Utbah ialah seorang yang pelit. Ketika hal itu dilaporkan pada Nabi, maka Nabi membolehkan mengambil harta suaminya secara belakang layar secukupnya untuk kebutuhan istri dan anak.
Nabi bersabda dalam hadits riwayat Abu Daud: كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يقوت
Artinya: Hukumnya berdosa orang yang menyia-nyiakan orang-orang yang wajib dinafkahi.
Hadits ini merujuk pada anak istri yang hendak ditinggal pergi tanpa diberi nafkah.
WAJIBNYA MENAFKAHI APABILA ANAKNYA MISKIN
Ibnu al-Mundzir berkata dalam Al-Mughni 8/171:
وأجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم، على أن على المرء نفقة أولاده الأطفال الذين لا مال لهم؛ ولأن ولد الإنسان بعضُه،ُ وهو بعضً والدهِ، فكما يجب عليه أن يُنفق على نفسه وأهله كذلك على بعضه وأصلِه
TIDAK WAJIB MENAFKAHI APABILA ANAKNYA KAYA
Ulama setuju bahwa apabila si anak mempunyai harta walaupun ia masih kecil, maka tidak wajib bagi si bapak untuk menafkahinya.
Akan tetapi, ulama berselisih pendapat perihal wajibnya ayah memberi nafkah pada anak yang sudah baligh dan bisa berusaha tapi miskin. Jumhur (mayoritas ulama) beropini tidak wajib memberi nafkah.
BATAS WAJIBNYA BAPAK MEMBERI NAFKAH PADA ANAK
Kewajiban membiayai anak bagi seorang ayah ada batasnya. Kewajiban itu gugur apabila anak mencapai usia dewasa. Dewasa berdasarkan aturan Islam ialah sudah baligh (kira-kira 14 tahun). Sedang remaja berdasarkan ukuran negara dan KHI (kompilasi aturan Islam) ialah 21 tahun.
Kalau anaknya yang sudah remaja itu miskin dan secara fisik sehat, sebagian besar ulama beropini tidak wajib memberi nafkah sebab anak dianggap bisa untuk bekerja sendiri. Namun, ada sebagian ulama yang beropini sebaliknya yakni kewajiban menafkahi tetap pada bapak. Namun apabila anak yang miskin tadi secara fisik lemah atau cacat, maka berdasarkan Ibnu Taimiyah kewajiban membiayai ada pada bapak.
WAJIBNYA MEMBERI NAFKAH ANAK PEREMPUAN WALAUPUN DEWASA
Ulama berbeda pendapat perihal wajib atau tidaknya seorang bapak memberi nafkah pada anak wanita yang sudah dewasa. Sebagian besar ulama fiqih menyampaikan wajib memberi nafkah hingga ia menikah. Argumennya ialah sebab anak wanita tidak bisa bekerja atau kalaupun bisa bekerja di luar akan cenderung berakibat pada kemudharatan atau berdampak negatif.
Pendapat ini didukung oleh madzhab Hanafi dalam Al-Mabsuth V/223, madzhab Maliki dalam Al-Mudawwanah II/263, madzhab Syafi'i dalam Al-Umm VII/340, dan madzhab Hanbali dalam Al-Mughni VIII/171.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: