BAGIAN WARIS UNTUK ISTRI PERTAMA, KEDUA DAN KETIGA DAN ANAK-ANAKNYA
Assalamualaikum warohmatullahhiwabarokatuh.
Alm. Bapak meninggal tahun 2015 meninggalkan 2 istri dan 5 anak.
1. Istri pertama masih hidup dan mempunyai 1 anak angkat resmi Lelaki
2. istri kedua masih hidup dan memilik anak kandung 2 perempuan dan 1 lelaki
3. Istri ketiga meninggal 1999 dan meninggalkan 1 anak kandung lelaki
TOPIK SYARIAH ISLAM
1. Bagaimana pembagian berdasarkan syariah islam?
Terimakasih
JAWABAN
1. Harta yang diwariskan ialah harta yang menjadi milik pewaris sepenuhnya ketika pewaris meninggal. Baik harta yang dikelola bersama istri pertama, kedua atau ketiga semua harus diambil, dikumpulkan dan dihitung semuanya kemudian dibagi kepada seluruh andal waris yakni para istri yang masih hidup dan bawah umur kandung. Adapun pembagiannya ialah sbb:
(a) Dia istri yang masih hidup menerima bab 1/8 (dibagi dua)
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan kepada seluruh anak kandung yaitu anak istri kedua dan ketiga di mana anak lelaki menerima 2, sedangkan anak perempuan menerima 1. Jadi, dari 7/8 tersebut, kedua anak lelaki masing-masing menerima 2/8, sedangkan kedua anak perempuan masing-masing menerima 1/8.
(c) Anak angkat istri pertama tidak menerima warisan sama sekali. Karena anak angkat tidak diakui kekerabatannya dalam Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam
Assalamualaikum warohmatullahhiwabarokatuh.
Alm. Bapak meninggal tahun 2015 meninggalkan 2 istri dan 5 anak.
1. Istri pertama masih hidup dan mempunyai 1 anak angkat resmi Lelaki
2. istri kedua masih hidup dan memilik anak kandung 2 perempuan dan 1 lelaki
3. Istri ketiga meninggal 1999 dan meninggalkan 1 anak kandung lelaki
TOPIK SYARIAH ISLAM
- BAGIAN WARIS UNTUK ISTRI PERTAMA, KEDUA DAN KETIGA DAN ANAK-ANAKNYA
- PEMBAGIAN WARISAN DARI ORANG TUA KANDUNG
- CARA MEMBAGI WARISAN
- ISTRI TIDAK MAU MENERIMA KEADAAN
- CARA KONSULTASI AGAMA
1. Bagaimana pembagian berdasarkan syariah islam?
Terimakasih
JAWABAN
1. Harta yang diwariskan ialah harta yang menjadi milik pewaris sepenuhnya ketika pewaris meninggal. Baik harta yang dikelola bersama istri pertama, kedua atau ketiga semua harus diambil, dikumpulkan dan dihitung semuanya kemudian dibagi kepada seluruh andal waris yakni para istri yang masih hidup dan bawah umur kandung. Adapun pembagiannya ialah sbb:
(a) Dia istri yang masih hidup menerima bab 1/8 (dibagi dua)
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan kepada seluruh anak kandung yaitu anak istri kedua dan ketiga di mana anak lelaki menerima 2, sedangkan anak perempuan menerima 1. Jadi, dari 7/8 tersebut, kedua anak lelaki masing-masing menerima 2/8, sedangkan kedua anak perempuan masing-masing menerima 1/8.
(c) Anak angkat istri pertama tidak menerima warisan sama sekali. Karena anak angkat tidak diakui kekerabatannya dalam Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam
Untuk lebih jelasnya wacana kepemilikan harta pewaris, Anda perlu berkonsultasi ke pihak-pihak yang lebih tahu terkait mana harta pewaris dan mana harta yang sudah dihibahkan kepada istri atau sudah menjadi milik istri. Baca: Hukum Harta Gono-gini
Penting: Pembagian warisan di atas dengan perkiraan orang bau tanah pewaris sudah wafat. Kalau masih hidup, maka pembagiannya berbeda.
_____________________
PEMBAGIAN WARISAN DARI ORANG TUA KANDUNG
Saya anak terkecil dari 8 saudara sekandung/seibu (atau 7 saudara sebapak saja). Adapun rinciannya ialah adalah:
- Bapak kandung (WAFAT)
- Ibu kandung (WAFAT)
- No.1 Kakak pria (BEDA bapak tetapi seibu, HIDUP)
- No.2 Kakak perempuan (sebapak dan seibu, HIDUP)
- No.3 Kakak pria (sebapak dan seibu, HIDUP)
- No.4 Kakak pria (sebapak dan seibu, WAFAT)
- No.5 Kakak pria (sebapak dan seibu, HIDUP)
- No.6 Kakak pria (sebapak dan seibu, HIDUP)
- No.7 Kakak perempuan (sebapak dan seibu, HIDUP)
- No.8 Saya pria (sebapak dan seibu, HIDUP).
Pertanyaannya adalah:
1. Bagaimana tata cara pembagian warisannya dari bapak dan ibu kandung yang telah wafat berdasarkan aturan agama Islam?
2. Bagaimana hak waris dari abang kandung saya nomor 1 tetapi beda bapak berdasarkan aturan agama Islam?
PS. Pemilik harta ialah kedua-duanya (bapak dan ibu)
Mohon sanggup pencerahan
Terima kasih.
JAWABAN
1. Kakak no. 1 menerima bab harta dari peninggalan ibu saja. Sedangkan Kakak no. 2 hingga no. 8 (kecuali no. 4) menerima bab harta dari peninggalan keduanya.
Dengan perkiraan bahwa kedua orang bau tanah (kakek nenek anda) sudah wafat, maka yang menerima warisan ialah seluruh anak kandung di mana anak lelaki menerima 2, sedang anak perempuan menerima 1. Baca detail: Hukum Waris Islam
_____________________
CARA MEMBAGI WARISAN
Assalamuallaikum wrwb.
Suami saya meninggal, anak saya satu laki laki..dr ijab kabul yg dulu ada dua anak perempuan..anak perempuan yg satu belum terang kandung ato bukan...tiga tahun sebelum meninggal suami saya menikah siri ada anak satu itupun belum terang anak kandung suami ato bukan....
1. selama menikah dgn saya sanggup rumah kecil 52 mtr itu sebelum menikah siri apakah istri siri sanggup hak atas rumah itu?
2. sebelum nikah siri saya minta syarat rumah dan kendaraan beroda empat dihentikan diganggu itu bagaimana?
3. sehabis menikah siri suami beli tanah bagaimana membaginya..
4. dan jg ada tanah yg lain yg rencananya mau bangkit rumah untuk bersama istri sirinya itu tp blum dibangun apakah saya ada hak.....
5. Bagaimana jg cara pembagian uang contohnya ada uang 60jt. seandainya jg yg dua anak yg belum terang itu bukan anak kandung dan bagaimana jg kalau anak kandung ...trimakasih...wassalam.
JAWABAN
1. Tergantung. Kalau suami anda telah memperlihatkan rumah tersebut pada anda, maka ia menjadi hak milik anda. Yang lain tidak berhak.
2. Bisa saja. Kalau ia sepakat dengan syarat tersebut, berarti rumah dan kendaraan beroda empat itu dihibahkan ke anda dan menjadi hak milik anda.
3. Untuk siapa tanah itu? Kalau tidak disebutkan, maka berarti menjadi harta waris. Dan harus dibagikan kepada andal waris. Sayang anda tidak menyebutkan siapa saja andal waris utama almarhum yang hidup (istri, anak dan orang tua). Tapi kalau orang bau tanah almarhum sudah wafat, maka andal warisnya ada dua golongan yaitu (a) istri menerima 1/8 (kalau istri dua berarti 1/8 dibagi 2 orang); (b) sisanya yang 7/8 untuk bawah umur kandung di mana anak lelaki menerima 2, sedangkan anak perempuan menerima 1.
4. Kalau memang hendak diberikan pada istri barunya, berarti itu hibah buat dia. Menjadi hak milik dia.
5. Lihat tanggapan poin 3. Baca detail: Hukum Waris Islam
_____________________
ISTRI TIDAK MAU MENERIMA KEADAAN
Bissmillahirohmannirohimi.....
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Selamat pagi, saya ialah kepala keluarga dengan penghasilan pas-pasan. Saya memahami dan sangat mengerti, jikalau rizki itu Alloh SWT yang mengatur. Dari beberapa sahabat, saya juga sudah mendapatkan banyak masukan. Permasalahannya, saya tidak sanggup meyakinkan istri saya. Hingga setiap kali ada permasalahan keuangan, saya dan istri selalu bertengkar. Jika sepulang mencari nafkah saya tidak "bawa hasil" istri sering marah, apalagi jikalau uang istri saya samapai terpakai untuk biaya operasional Rumah Tangga.
O iya.... pekerjaan saya ialah wiraswasta perbaikan dan perawatan komputer, sedangkan istri saya penjual pulsa dan token listrik. Sebagai pemanis informasi, kami punya 3 orang anak.
Pada setiap kali pertengkaran, saya sering mengatakan: "Bersyukur ibu, itu yang harus kau lakukan. Andaipun kau hingga tidak tega sama anak2 dan memperlihatkan bekal buat sekolah mereka, itu memang alasannya ialah rizki mereka. Hanya medianya memang melalui kau (istri saya)." Nah, biasanya, kalau sudah menyerupai itu, pertengkaran kami jadi semakin menghebat.
Pada akhirnya, salah satu agresi yg saya lakukan, ketika saya belum sanggup rizki ("uang"), saya tidak (belum) pulang untuk menghindari pertengkaran dengan istri. Tapi itupun tetap salah, alasannya ialah saya dianggap tidak bertanggung-jawab pada keluarga.
Saya mengerti permasalahan keauangan memang merupakan permasalahan klasik, hanya kasus kami beda (kami sama2 sudah tidak mempunyai orangtua), juga saudara, hingga setiap permasalahan memang "harus" kami selesaikan sendiri.
Hal-hal tersebut yg menciptakan saya ragu untuk mengambil keputusan ekstreem. demikian, dan mohon pencerahannya.
Terima-kasih, Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
JAWABAN
Kalau anda masih mencintainya, maka kewajiban anda untuk bersabar dan terus mendidik memperbaiki karakternya yang kurang baik. Baca: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Kalau anda merasa tidak tahan lagi, maka tidak ada jalan lain kecuali menceraikannya. Baca detail: Cerai dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Penting: Pembagian warisan di atas dengan perkiraan orang bau tanah pewaris sudah wafat. Kalau masih hidup, maka pembagiannya berbeda.
_____________________
PEMBAGIAN WARISAN DARI ORANG TUA KANDUNG
Saya anak terkecil dari 8 saudara sekandung/seibu (atau 7 saudara sebapak saja). Adapun rinciannya ialah adalah:
- Bapak kandung (WAFAT)
- Ibu kandung (WAFAT)
- No.1 Kakak pria (BEDA bapak tetapi seibu, HIDUP)
- No.2 Kakak perempuan (sebapak dan seibu, HIDUP)
- No.3 Kakak pria (sebapak dan seibu, HIDUP)
- No.4 Kakak pria (sebapak dan seibu, WAFAT)
- No.5 Kakak pria (sebapak dan seibu, HIDUP)
- No.6 Kakak pria (sebapak dan seibu, HIDUP)
- No.7 Kakak perempuan (sebapak dan seibu, HIDUP)
- No.8 Saya pria (sebapak dan seibu, HIDUP).
Pertanyaannya adalah:
1. Bagaimana tata cara pembagian warisannya dari bapak dan ibu kandung yang telah wafat berdasarkan aturan agama Islam?
2. Bagaimana hak waris dari abang kandung saya nomor 1 tetapi beda bapak berdasarkan aturan agama Islam?
PS. Pemilik harta ialah kedua-duanya (bapak dan ibu)
Mohon sanggup pencerahan
Terima kasih.
JAWABAN
1. Kakak no. 1 menerima bab harta dari peninggalan ibu saja. Sedangkan Kakak no. 2 hingga no. 8 (kecuali no. 4) menerima bab harta dari peninggalan keduanya.
Dengan perkiraan bahwa kedua orang bau tanah (kakek nenek anda) sudah wafat, maka yang menerima warisan ialah seluruh anak kandung di mana anak lelaki menerima 2, sedang anak perempuan menerima 1. Baca detail: Hukum Waris Islam
_____________________
CARA MEMBAGI WARISAN
Assalamuallaikum wrwb.
Suami saya meninggal, anak saya satu laki laki..dr ijab kabul yg dulu ada dua anak perempuan..anak perempuan yg satu belum terang kandung ato bukan...tiga tahun sebelum meninggal suami saya menikah siri ada anak satu itupun belum terang anak kandung suami ato bukan....
1. selama menikah dgn saya sanggup rumah kecil 52 mtr itu sebelum menikah siri apakah istri siri sanggup hak atas rumah itu?
2. sebelum nikah siri saya minta syarat rumah dan kendaraan beroda empat dihentikan diganggu itu bagaimana?
3. sehabis menikah siri suami beli tanah bagaimana membaginya..
4. dan jg ada tanah yg lain yg rencananya mau bangkit rumah untuk bersama istri sirinya itu tp blum dibangun apakah saya ada hak.....
5. Bagaimana jg cara pembagian uang contohnya ada uang 60jt. seandainya jg yg dua anak yg belum terang itu bukan anak kandung dan bagaimana jg kalau anak kandung ...trimakasih...wassalam.
JAWABAN
1. Tergantung. Kalau suami anda telah memperlihatkan rumah tersebut pada anda, maka ia menjadi hak milik anda. Yang lain tidak berhak.
2. Bisa saja. Kalau ia sepakat dengan syarat tersebut, berarti rumah dan kendaraan beroda empat itu dihibahkan ke anda dan menjadi hak milik anda.
3. Untuk siapa tanah itu? Kalau tidak disebutkan, maka berarti menjadi harta waris. Dan harus dibagikan kepada andal waris. Sayang anda tidak menyebutkan siapa saja andal waris utama almarhum yang hidup (istri, anak dan orang tua). Tapi kalau orang bau tanah almarhum sudah wafat, maka andal warisnya ada dua golongan yaitu (a) istri menerima 1/8 (kalau istri dua berarti 1/8 dibagi 2 orang); (b) sisanya yang 7/8 untuk bawah umur kandung di mana anak lelaki menerima 2, sedangkan anak perempuan menerima 1.
4. Kalau memang hendak diberikan pada istri barunya, berarti itu hibah buat dia. Menjadi hak milik dia.
5. Lihat tanggapan poin 3. Baca detail: Hukum Waris Islam
_____________________
ISTRI TIDAK MAU MENERIMA KEADAAN
Bissmillahirohmannirohimi.....
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Selamat pagi, saya ialah kepala keluarga dengan penghasilan pas-pasan. Saya memahami dan sangat mengerti, jikalau rizki itu Alloh SWT yang mengatur. Dari beberapa sahabat, saya juga sudah mendapatkan banyak masukan. Permasalahannya, saya tidak sanggup meyakinkan istri saya. Hingga setiap kali ada permasalahan keuangan, saya dan istri selalu bertengkar. Jika sepulang mencari nafkah saya tidak "bawa hasil" istri sering marah, apalagi jikalau uang istri saya samapai terpakai untuk biaya operasional Rumah Tangga.
O iya.... pekerjaan saya ialah wiraswasta perbaikan dan perawatan komputer, sedangkan istri saya penjual pulsa dan token listrik. Sebagai pemanis informasi, kami punya 3 orang anak.
Pada setiap kali pertengkaran, saya sering mengatakan: "Bersyukur ibu, itu yang harus kau lakukan. Andaipun kau hingga tidak tega sama anak2 dan memperlihatkan bekal buat sekolah mereka, itu memang alasannya ialah rizki mereka. Hanya medianya memang melalui kau (istri saya)." Nah, biasanya, kalau sudah menyerupai itu, pertengkaran kami jadi semakin menghebat.
Pada akhirnya, salah satu agresi yg saya lakukan, ketika saya belum sanggup rizki ("uang"), saya tidak (belum) pulang untuk menghindari pertengkaran dengan istri. Tapi itupun tetap salah, alasannya ialah saya dianggap tidak bertanggung-jawab pada keluarga.
Saya mengerti permasalahan keauangan memang merupakan permasalahan klasik, hanya kasus kami beda (kami sama2 sudah tidak mempunyai orangtua), juga saudara, hingga setiap permasalahan memang "harus" kami selesaikan sendiri.
Hal-hal tersebut yg menciptakan saya ragu untuk mengambil keputusan ekstreem. demikian, dan mohon pencerahannya.
Terima-kasih, Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
JAWABAN
Kalau anda masih mencintainya, maka kewajiban anda untuk bersabar dan terus mendidik memperbaiki karakternya yang kurang baik. Baca: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Kalau anda merasa tidak tahan lagi, maka tidak ada jalan lain kecuali menceraikannya. Baca detail: Cerai dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: