CARA BERTAUBAT DARI DOSA KORUPSI DAN MENCURI
Asalamualaikum saya mohon pencerahan
1. saya dulu berpengalaman kerja di klinik saya sempat melaksanakan hal yg tidak baik . dengan cara mengambil uang hasil klinik blum lagi saya membesarkan biaya obat hingga uang lebihnya sanggup saya ambil. Skrng sya mnyesal karna uang nyapun tidak sedikit bahkan jutaan yg ingin sya tanyakan selain dengan penyesalan dan minta ampun sama allah apa yg harus sya lakukan karna saya merasa ada uang yg tidak halal saya makan + sya kasih kepada keluarga terutama orangtua saya. Walaupun kjadian itu sudh usang saya slalu terbayang2. Sya slalu merasa bersalah
TOPIK SYARIAH ISLAM
2. Lain dongeng lagi sya pernah meminjamkan uang kepada orang yg tidak bgtu kenal ia janji byar awal bulan pas sya tagih pda waktunya ia memberika bnyak alasan hari dmi hari masih sja bgitu hasilnya karna saya kesal sya sindir2 ia mlalui status bbm. Tapi saya tidak mnyebutkan nama ia di status. Dengar crita kata sodara sya ia sakit hati karna saya sindir2 di bbm. Pertanyaannya apa sya berlebihan cara menagihnya . awalnya saya niat supaya ia tidak minjem2 ke yg lain biar ia kapok karna kata sodara2 saya ia minjem kesana kesini hanya untuk keperluan pribadinya menyerupai beli hp. Mohon pencerahnnya karna kini sya merasa dosa dngan cara menagih hingga ia sakit hati . sya sudh mlakukan sms meminta maaf tapi ia tidak tanggapi . gimna solusi baiknya saya pun sudah mengikhlaskan uang tersebut.
Tapi ia bles utang ya utang nanti saya bayar lngsung klo sudah ada uang.
Dri permasalahn ini sya khawatir dengan perilaku saya . sanggup mnutup rizky sya yg halal slanjutnya atau saya takut kehidupan sya tidak berkah karna saya merasa punya dosa karna sya merasa ada hak orang lain di diri saya, dan saya khawatir orng yg minjam uang saya bner2 sakit hatinya dngn cara penagihan sya takut karna itu menghalangi rizky sya selanjutnya.
Terimakasih bnyak . asalamualikum.
JAWABAN
Asalamualaikum saya mohon pencerahan
1. saya dulu berpengalaman kerja di klinik saya sempat melaksanakan hal yg tidak baik . dengan cara mengambil uang hasil klinik blum lagi saya membesarkan biaya obat hingga uang lebihnya sanggup saya ambil. Skrng sya mnyesal karna uang nyapun tidak sedikit bahkan jutaan yg ingin sya tanyakan selain dengan penyesalan dan minta ampun sama allah apa yg harus sya lakukan karna saya merasa ada uang yg tidak halal saya makan + sya kasih kepada keluarga terutama orangtua saya. Walaupun kjadian itu sudh usang saya slalu terbayang2. Sya slalu merasa bersalah
TOPIK SYARIAH ISLAM
- CARA BERTAUBAT DARI DOSA KORUPSI
- WARISAN UNTUK ANAK DAN ISTRI
- ISTRI TAK MAU PINDAH RUMAH
- CARA KONSULTASI AGAMA
2. Lain dongeng lagi sya pernah meminjamkan uang kepada orang yg tidak bgtu kenal ia janji byar awal bulan pas sya tagih pda waktunya ia memberika bnyak alasan hari dmi hari masih sja bgitu hasilnya karna saya kesal sya sindir2 ia mlalui status bbm. Tapi saya tidak mnyebutkan nama ia di status. Dengar crita kata sodara sya ia sakit hati karna saya sindir2 di bbm. Pertanyaannya apa sya berlebihan cara menagihnya . awalnya saya niat supaya ia tidak minjem2 ke yg lain biar ia kapok karna kata sodara2 saya ia minjem kesana kesini hanya untuk keperluan pribadinya menyerupai beli hp. Mohon pencerahnnya karna kini sya merasa dosa dngan cara menagih hingga ia sakit hati . sya sudh mlakukan sms meminta maaf tapi ia tidak tanggapi . gimna solusi baiknya saya pun sudah mengikhlaskan uang tersebut.
Tapi ia bles utang ya utang nanti saya bayar lngsung klo sudah ada uang.
Dri permasalahn ini sya khawatir dengan perilaku saya . sanggup mnutup rizky sya yg halal slanjutnya atau saya takut kehidupan sya tidak berkah karna saya merasa punya dosa karna sya merasa ada hak orang lain di diri saya, dan saya khawatir orng yg minjam uang saya bner2 sakit hatinya dngn cara penagihan sya takut karna itu menghalangi rizky sya selanjutnya.
Terimakasih bnyak . asalamualikum.
JAWABAN
1. Dosa korupsi / mencuri ialah perbuatan dosa yang terkait dengan sesama insan (haqqul adami). Cara taubatnya ada dua: (a) meminta ampun pada Allah; (b) mengganti atau mengembalikan harta yang dicuri. Itu cara untuk membersihkan dosa dan harta yang anda miliki. Kalau seandainya pihak yang dicuri sudah meninggal, maka berikan harta penggantinya pada jago warisnya. Apabila pindah alamat dan tidak diketahui tempatnya, maka berikan harta senilai yang dicuri pada fakir miskin atau kemaslahatan umum menyerupai masjid atau pesantren.
Baca:
- Cara Taubat Nasuha
- Cara Membersihkan Harta Haram
2. Hutang wajib dibayar. Kalau tidak mau bayar, maka terserah kreditor untuk mengingatkan atau mengikhlaskan. Baca: Hutang dalam Islam
Namun demikian, tetap harus menjaga perkataan supaya tidak menyinggung perasaan orang lain. Permintaan maaf yang anda lakukan sudah benar. Dan insyaAllah tidak akan berdampak pada rezeki anda di masa depan.
___________________
WARISAN UNTUK ANAK DAN ISTRI
Assalamualaiku, ww
sebelumnya kami mendoakan semga bapak/ibu senantiasa dalam keadaan sehat sehingga menjalankan aktifitas dengan baik dan sukses selalu. perkenankan saya mengajukan pertanyaan terkait problem waris sebagai mana berikut ini:
Kronologis :
- A (lk) menikah dengan B (pr) tahun 1970 secra sah dan tercatat pada KUA. Dari kesepakatan nikah tersebut telah dikaruniai 3 orang anak : C (lk), D (pr), E(pr).
- A (ayah CDE/suami B) kemudian meninggal pada tanggal 25 desember 2006
- C (anak pria dari A dan B) kemudian meninggal tanggal 11 januari 2012 dengan meninggalkan 1 orang istri (F) dan 2 orang anak wanita ( I & J )
- B (ibu CDE/ istri A) kemudian meninggal tanggal 29 Agustus 2012
- Setelah B (ibu CDE/istri A) meninggal kemudian diketahui ada sebidang tanah dengan surat atas nama B yang di beli tahun 2003.
- Setelah B meninggal tersebut muncul permasalahan terhadap pembagian harta warisan tersebut, dimana F (istri Alm C) dikala ini menguasai dan menempati sepenuhnya sebidang tanah sebagai warisan tersebut tanpa mau menyelesaikannya secara musyawarah.
Pertanyaannya :
1. Jika selama ini belum pernah dilakukan pembagian terhadap harta warisan tersebut, siapa sajakah yang berhak dan Berapakah pembagian untuk jago waris yang masih hidup hingga dgn dikala ini sebagaimana uraian diatas.???
2. Jika sudah di ketahui pembagiannya namun salah satu pihak tidak mau mendapatkan pembagian tersebut dan tidak mau menyerahkan bab kepada pihak lainnya secara kekeluargaan dan sukarela, bagaimana kah upaya sanksi dan upaya paksa terhadap pembagian tersebut.
sebelumnya kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas balasan bapak/ibu terhadap pertanyaan kami tsb,
wassalam,
JAWABAN
1. Untuk warisan dari A, yang wafat pada 25 desember 2006, maka B (istri) dan C, D, E (anak kandung) menerima warisan dengan rincian sbb: B menerima 1/8, sisanya yang 7/8 untuk C,D, E di mana C sebagai anak lelaki menerima 2/4, sedangkan D dan E masing-masing menerima 1/4. Kalau dikala pembagian C sudah wafat, maka harta bab C diwariskan kepada istri dan kedua anaknya.
Untuk warisan dari B, yang berupa tanah atas nama B, maka yang menjadi jago warisnya ialah kerabat B yang masih hidup dikala B meninggal pada 29 Agustus 2012 yaitu D dan E (dua anak kandung perempuan) yang menerima 2/3 (untuk keduanya). Sedangkan sisanya yang 1/3 diwariskan kepada jago waris lain yang masih hidup. Mungkin orang renta B atau saudara kandung B. Adapun I dan J tidak menerima bab alasannya ialah terhalang adanya D dan E. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Dicoba meminta proteksi abdnegara desa atau kelurahan untuk melaksanakan upaya kekeluargaan. Kalau tidak berhasil, maka masalah sanggup diajukan ke Pengadilan Agama.
___________________
ISTRI TAK MAU PINDAH RUMAH
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Mohon maaf saya mau bertanya:
Saya sudah menikah sekitar 11bulanan dan sudah mempunyai anak usianya 1bulan. Disini istri saya dari pertama kali menikah itu sangat sulit untuk di ajak kerumah saya. Sampai dikala ini ia kurang lebih 5 atau 6 kali mampir kerumah saya itu pun dengan terpaksa dan pernah nginap dirumah 1 kali (itu pun tiba nya jam 9.malam pulang nya 9pagi). Dia tidak mau pisah sama orang tuanya .
suatu dikala saya mengajak tinggal dirumah orang renta saya( karna saya tinggal dirumah mertua saya). Sebenarnya saya mau nyari rumah / kontrakkan tapi belum ada penghasilan tetap. Tetapi ia nggak mau. Katanya hingga kapan pun tak akan mau tinggal disana.. Terus kini saya bekerja di kota (114km atau 2,5 jam perjalanan dari saya tinggal) saya mau ngajak ia tingal bersama saya di kawasan saya kerja.dia juga tak mau mengikuti saya. Kaprikornus saya resah harus bagaimana.
Yg saya tanyakan:
1. tindakan apa yg harus saya ambil? Apakah harus menceraikan nya (karna pihak orang renta saya lebih baik di ceraikan karna tak pernah mau menuruti perinth suami) ? Atauseperti apa karna saya memang sayang dengan ia dan saya tak ingin pisah dngan anak saya yg masih kecil? Terima kasih .wassalam
JAWABAN
1. Kesalahan ia ialah ia terlalu sayang pada rumahnya dan orang tuanya. Sehingga ia tidak siap pindah kawasan ikut mertua atau tinggal berdua bersama suami. Kalau hanya ini kesalahannya, maka sebaiknya anda bersabar. Jangan berfikir untuk bercerai terutama alasannya ialah anda masih sayang pada ia dan anak.
Sementara ini, walaupun bekerja jauh dari rumah, namun sebaiknya cari kawasan pekerjaan yang bersahabat dengan rumah mertua supaya tetap sanggup bersama istri. Intinya, anda harus berusaha mengalah. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Sumber https://www.alkhoirot.net
Baca:
- Cara Taubat Nasuha
- Cara Membersihkan Harta Haram
2. Hutang wajib dibayar. Kalau tidak mau bayar, maka terserah kreditor untuk mengingatkan atau mengikhlaskan. Baca: Hutang dalam Islam
Namun demikian, tetap harus menjaga perkataan supaya tidak menyinggung perasaan orang lain. Permintaan maaf yang anda lakukan sudah benar. Dan insyaAllah tidak akan berdampak pada rezeki anda di masa depan.
___________________
WARISAN UNTUK ANAK DAN ISTRI
Assalamualaiku, ww
sebelumnya kami mendoakan semga bapak/ibu senantiasa dalam keadaan sehat sehingga menjalankan aktifitas dengan baik dan sukses selalu. perkenankan saya mengajukan pertanyaan terkait problem waris sebagai mana berikut ini:
Kronologis :
- A (lk) menikah dengan B (pr) tahun 1970 secra sah dan tercatat pada KUA. Dari kesepakatan nikah tersebut telah dikaruniai 3 orang anak : C (lk), D (pr), E(pr).
- A (ayah CDE/suami B) kemudian meninggal pada tanggal 25 desember 2006
- C (anak pria dari A dan B) kemudian meninggal tanggal 11 januari 2012 dengan meninggalkan 1 orang istri (F) dan 2 orang anak wanita ( I & J )
- B (ibu CDE/ istri A) kemudian meninggal tanggal 29 Agustus 2012
- Setelah B (ibu CDE/istri A) meninggal kemudian diketahui ada sebidang tanah dengan surat atas nama B yang di beli tahun 2003.
- Setelah B meninggal tersebut muncul permasalahan terhadap pembagian harta warisan tersebut, dimana F (istri Alm C) dikala ini menguasai dan menempati sepenuhnya sebidang tanah sebagai warisan tersebut tanpa mau menyelesaikannya secara musyawarah.
Pertanyaannya :
1. Jika selama ini belum pernah dilakukan pembagian terhadap harta warisan tersebut, siapa sajakah yang berhak dan Berapakah pembagian untuk jago waris yang masih hidup hingga dgn dikala ini sebagaimana uraian diatas.???
2. Jika sudah di ketahui pembagiannya namun salah satu pihak tidak mau mendapatkan pembagian tersebut dan tidak mau menyerahkan bab kepada pihak lainnya secara kekeluargaan dan sukarela, bagaimana kah upaya sanksi dan upaya paksa terhadap pembagian tersebut.
sebelumnya kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas balasan bapak/ibu terhadap pertanyaan kami tsb,
wassalam,
JAWABAN
1. Untuk warisan dari A, yang wafat pada 25 desember 2006, maka B (istri) dan C, D, E (anak kandung) menerima warisan dengan rincian sbb: B menerima 1/8, sisanya yang 7/8 untuk C,D, E di mana C sebagai anak lelaki menerima 2/4, sedangkan D dan E masing-masing menerima 1/4. Kalau dikala pembagian C sudah wafat, maka harta bab C diwariskan kepada istri dan kedua anaknya.
Untuk warisan dari B, yang berupa tanah atas nama B, maka yang menjadi jago warisnya ialah kerabat B yang masih hidup dikala B meninggal pada 29 Agustus 2012 yaitu D dan E (dua anak kandung perempuan) yang menerima 2/3 (untuk keduanya). Sedangkan sisanya yang 1/3 diwariskan kepada jago waris lain yang masih hidup. Mungkin orang renta B atau saudara kandung B. Adapun I dan J tidak menerima bab alasannya ialah terhalang adanya D dan E. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Dicoba meminta proteksi abdnegara desa atau kelurahan untuk melaksanakan upaya kekeluargaan. Kalau tidak berhasil, maka masalah sanggup diajukan ke Pengadilan Agama.
___________________
ISTRI TAK MAU PINDAH RUMAH
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Mohon maaf saya mau bertanya:
Saya sudah menikah sekitar 11bulanan dan sudah mempunyai anak usianya 1bulan. Disini istri saya dari pertama kali menikah itu sangat sulit untuk di ajak kerumah saya. Sampai dikala ini ia kurang lebih 5 atau 6 kali mampir kerumah saya itu pun dengan terpaksa dan pernah nginap dirumah 1 kali (itu pun tiba nya jam 9.malam pulang nya 9pagi). Dia tidak mau pisah sama orang tuanya .
suatu dikala saya mengajak tinggal dirumah orang renta saya( karna saya tinggal dirumah mertua saya). Sebenarnya saya mau nyari rumah / kontrakkan tapi belum ada penghasilan tetap. Tetapi ia nggak mau. Katanya hingga kapan pun tak akan mau tinggal disana.. Terus kini saya bekerja di kota (114km atau 2,5 jam perjalanan dari saya tinggal) saya mau ngajak ia tingal bersama saya di kawasan saya kerja.dia juga tak mau mengikuti saya. Kaprikornus saya resah harus bagaimana.
Yg saya tanyakan:
1. tindakan apa yg harus saya ambil? Apakah harus menceraikan nya (karna pihak orang renta saya lebih baik di ceraikan karna tak pernah mau menuruti perinth suami) ? Atauseperti apa karna saya memang sayang dengan ia dan saya tak ingin pisah dngan anak saya yg masih kecil? Terima kasih .wassalam
JAWABAN
1. Kesalahan ia ialah ia terlalu sayang pada rumahnya dan orang tuanya. Sehingga ia tidak siap pindah kawasan ikut mertua atau tinggal berdua bersama suami. Kalau hanya ini kesalahannya, maka sebaiknya anda bersabar. Jangan berfikir untuk bercerai terutama alasannya ialah anda masih sayang pada ia dan anak.
Sementara ini, walaupun bekerja jauh dari rumah, namun sebaiknya cari kawasan pekerjaan yang bersahabat dengan rumah mertua supaya tetap sanggup bersama istri. Intinya, anda harus berusaha mengalah. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: