SUAMI SERING SELINGKUH
Saya perempuan usia 24thn dengan dua orang anak yg masih kecil...usia pernikahan saya kini memasuki 4thun
Pada tahun 2013-2014 suami saya berselingkuh dengan seorang janda hingga ketahap bekerjasama sex, waktu tertangkap berair itu kita berantem andal yg berujung pada KDRT... Tapi kemudian suami saya menyesal dan meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya, saya pun memaafkan karna alasan anak masih kecil dan cinta, kemudian saya memutuskan untuk hamil lagi dengan impian suami sanggup berubah dengan adanya anak lagi...tapi nyatanya ketika kehamilan saya memasuki usia 8bulan ada teman yg tau kalo suami sedang asik sama perempuan lain, ketika pulang dan saya tanya dia malah murka dan puncaknya KDRT lagi...setelah anak saya lahir saya mendapati foto suami saya ciuman sama perempuan lain, chat sayang-sayangan dan foto foto dia kluar minum minum sama perempuan lain...
Pertanyaanya apa yg harus saya lakukan??
1. Satu sisi saya sangat mencintainya dan saya tidak ingin anak jadi korban terlebih anak kedua masih gres lahir..
2. di sisi lain hati saya begitu hancur dan sakit rasanya sudah tidak punya impian sama rumah tangga ini, dan takut di ulangi trus2an...makasih
Wasalamualaikum wr.wb
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Menurut syariah Islam, Anda punya dua pilihan antara tetap mempertahankan rumah tangga atau meminta cerai atau melaksanakan gugat cerai ke pengadilan. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Kalau memang anda masih ingin bersamanya, maka satu-satunya jalan ialah mendapatkan kenyataan ini. Anda harus bersabar atas sikap suami dan berdoa setiap selesai shalat fardhu semoga suami mendapat hidayah Allah dan bertaubat dari kebiasaan buruknya. Saat ini, fokus saja untuk memperbaiki diri sendiri. Lebih mendekatkan diri pada Allah. Taat pada kewajiban syariah dan konsisten menjauhi larangan yang diharamkan Allah. Baca juga: Apabila Pasangan Selingkuh
________________________
PERNIKAHAN SIRI DENGAN WALI HAKIM
Assalamu alaikum wr.wb
Selamat sore . Maaf Pak saya mau tanya mengenai status pernikahan saya.
Begini, dulu ibu mertua saya menikah dengan seorang laki2 yang sudah mempunyai istri pertama dan 2 orang anak. Pernikahan ibu mertua saya tsb dilakukan secara agama saja (siri) jadi tidak terdaftar di KUA. Kemudian lahirlah seorang anak perempuan - yang kini menjadi istri saya -
Selanjutnya ada poin2 yg lain sbb:
1.Bapaknya tidak pernah memberi kabar dimana tinggalnya-apalagi menafkahi anak2nya yg di pulau Jawa (hasil menikah dg ibu mertua saya)
2.Ada saudara kandung dari bapaknya (pakde/paman) dan jarak rumah mereka kira2 50km dari rumah ibu istri saya.
Saya perempuan usia 24thn dengan dua orang anak yg masih kecil...usia pernikahan saya kini memasuki 4thun
Pada tahun 2013-2014 suami saya berselingkuh dengan seorang janda hingga ketahap bekerjasama sex, waktu tertangkap berair itu kita berantem andal yg berujung pada KDRT... Tapi kemudian suami saya menyesal dan meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya, saya pun memaafkan karna alasan anak masih kecil dan cinta, kemudian saya memutuskan untuk hamil lagi dengan impian suami sanggup berubah dengan adanya anak lagi...tapi nyatanya ketika kehamilan saya memasuki usia 8bulan ada teman yg tau kalo suami sedang asik sama perempuan lain, ketika pulang dan saya tanya dia malah murka dan puncaknya KDRT lagi...setelah anak saya lahir saya mendapati foto suami saya ciuman sama perempuan lain, chat sayang-sayangan dan foto foto dia kluar minum minum sama perempuan lain...
Pertanyaanya apa yg harus saya lakukan??
1. Satu sisi saya sangat mencintainya dan saya tidak ingin anak jadi korban terlebih anak kedua masih gres lahir..
2. di sisi lain hati saya begitu hancur dan sakit rasanya sudah tidak punya impian sama rumah tangga ini, dan takut di ulangi trus2an...makasih
Wasalamualaikum wr.wb
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- SUAMI SERING SELINGKUH
- PERNIKAHAN SIRI DENGAN WALI HAKIM
- UCAPAN CERAI PADA ISTRI
- SUAMI MENGANGGUR DAN TIDAK MEMBERI NAFKAH
- PERKAWINAN TANPA RESTU IBU APAKAH SAH?
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Menurut syariah Islam, Anda punya dua pilihan antara tetap mempertahankan rumah tangga atau meminta cerai atau melaksanakan gugat cerai ke pengadilan. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Kalau memang anda masih ingin bersamanya, maka satu-satunya jalan ialah mendapatkan kenyataan ini. Anda harus bersabar atas sikap suami dan berdoa setiap selesai shalat fardhu semoga suami mendapat hidayah Allah dan bertaubat dari kebiasaan buruknya. Saat ini, fokus saja untuk memperbaiki diri sendiri. Lebih mendekatkan diri pada Allah. Taat pada kewajiban syariah dan konsisten menjauhi larangan yang diharamkan Allah. Baca juga: Apabila Pasangan Selingkuh
________________________
PERNIKAHAN SIRI DENGAN WALI HAKIM
Assalamu alaikum wr.wb
Selamat sore . Maaf Pak saya mau tanya mengenai status pernikahan saya.
Begini, dulu ibu mertua saya menikah dengan seorang laki2 yang sudah mempunyai istri pertama dan 2 orang anak. Pernikahan ibu mertua saya tsb dilakukan secara agama saja (siri) jadi tidak terdaftar di KUA. Kemudian lahirlah seorang anak perempuan - yang kini menjadi istri saya -
Selanjutnya ada poin2 yg lain sbb:
1.Bapaknya tidak pernah memberi kabar dimana tinggalnya-apalagi menafkahi anak2nya yg di pulau Jawa (hasil menikah dg ibu mertua saya)
2.Ada saudara kandung dari bapaknya (pakde/paman) dan jarak rumah mereka kira2 50km dari rumah ibu istri saya.
3.sebelumnya kami sudah memberi tahu/melapor ke pakde istri saya, bahwa kami akan menikah. dan meminta tlg supaya hal ini disampaikan ke bapak istri saya.
4.adanya dugaan bahwa bapaknya istri saya ini sudah tidak menghiraukan lagi ttg anak2nya di Jawa-trmsk istri saya-
5.Hanya Pakde nya saja yg masih sanggup menghubungi bapak istri saya. itupun tidak pernah disampaikan ke anak2nya, atau memberi nmr hp bapaknya supaya istri saya sanggup memberi kbr secara eksklusif bhw dia akan menikah dg saya dan meminta supaya dia mjd wali dsb.
Ketika akan menikah, saya melapor/mendaftarkan diri/menghubungi Pak Lebe/Pegawai KUA di daerah tinggal istri saya.
Kemudian saya jelaskan kepada dia ttg kondisi calon istri saya ini sbb :
1. Orang tuanya dulu menikah agama saja (siri), jadi tidak terdaftar di KUA sehingga otomatis orang tuanya tidak mempunyai buku nikah untuk kami tunjukkan/berikan kpd beliau.
2.Bapaknya kini tinggal jauh di sumatra. posisinya dimana persisnya kami tidak tahu.
3.Bapaknya kini tinggal bersama istri pertama, dan status dengan ibu mertua saya sudah pisah -atau cerai- puluhan tahun yg lalu.
Kemudian pak lebe/pegawai kua tsb eksklusif berkata bahwa wali yang akan menikahkan kami nantinya ialah wali hakim. Dengan dalil/alasan bahwa bapaknya tsb lokasinya jauh entah dimana dan status pernikahannya pun siri jadi tidak terdaftar / diakui negara sbg bapak yg berhak menjadi wali yg nantinya akan tertulis di buku nikah kami.
Pertanyaan saya :
1. apakah sah pernikahan kami dg kondisi tsb diatas?
2. sedangkan masih ada pakde/paman yg jaraknya kurang dari 90 km? (dan ketika tahu wali nikah kami ialah wali hakim, pak de merasa kecewa alasannya ialah dia berharap mjd wali nikah kami.
3. bagaimana status anak hasil perkawinan kami? skrg kami pny anak laki2 usia 3th.
4. apakah kami harus / lebih baik mengulang pernikahan dengan wali pakde istri saya?
Demikian pertanyaan dari kami,mohon maaf alasannya ialah terlalu panjang. semoga Alloh membalas Anda dengan pahala yg besar . Amiiin Ya Rob.
Wassalamu alaikum wr wb.
JAWABAN
1. Pernikahan dengan wali hakim sah dalam kondisi di atas.
2. Dalam mazhab Syafi'i, apabila wali bapak berhalangan maka jatuhnya ke wali hakim, bukan ke wali yang lain.
3. Statusnya anak yang sah.
4. Tidak perlu.
Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
________________________
UCAPAN CERAI PADA ISTRI
Asalammualaikum Wr,,Wb..
saya punya duduk kasus rumah tangga, 2 tahun yang kemudian saya pernah akrab perempuan lain, dan saya sering membela perempuan itu, hingga pada jadinya saya suka ribut ma istri dengan mengucapkan kata-kata kotor. Hingga jadinya saya ucapkan begini " Demi Allah ya, para malaikat saksinya,,, pokonya namanya cerai, cerai ya cerai." dan omongan2 kotor.
1. Gimana berdasarkan ustadz,, saya masih sah sebagai suami istri gak..?
Terimakasih,,Wassalammualaikum Wr,,wb
JAWABAN
1. Ucapan cerai pada istri sah hukumnya dan jatuh talak. Namun, apabila diucapkan dalam keadaan sangat marah, maka ada ulama yang menyampaikan tidak jatuh cerai. Anda sanggup mengikuti pendapat kedua ini jikalau masih ingin mempertahankan rumah tangga dengan syarat rubah sikap anda pada istri dan jangan lagi gampang mengeluarkan kata cerai, talak atau pisah di kemudian hari. Baca detail: Cerai dalam Islam
________________________
SUAMI MENGANGGUR DAN TIDAK MEMBERI NAFKAH
Assalamualaikum, saya seorang istri sudah berumah tangga kurang lebih 1tahun selain jadi istri dan ibu bagi anak saya, saya juga seorang karyawati disebuah perusahaan dikala saya menikah dengan suami saya dia belum bekerja hingga dikala ini, adapun bekerja tidak pernah usang malah lebih banyak nganggur nya tiap saya ajak ngobrol semoga dia bekerja atau perjuangan (wirausaha) dia selalu marah. Adapun pertanyaan saya.
1. Apa hukumnya seorang suami tidak menafkahi istrinya selama berbulan bulan, sedangkan dia tidak bekerja melainkan istrinya yang mencari uang buat menafkahi suami+anaknya
2. Bolehkah istri menggugat cerai suami dengan alasan menyerupai diatas
Terimakasih,mohno dijawab
JAWABAN
1. Suami berdosa jikalau tidak menafkahi anak dan istrinya. Tidak ada kewajiban bagi istri untuk membiayai anak dan suami. Dan jikalau itu dilakukan dengan niat sedekah, maka istri akan mendapat pahala. Baca juga: Suami Wajib Memberi Nafkah Walaupun Istrinya Kaya
2. Boleh melaksanakan gugat cerai. Tidak memberi nafkah termasuk alasan yang dibenarkan oleh negara untuk melaksanakan gugat cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam
________________________
PERKAWINAN TANPA RESTU IBU APAKAH SAH?
kepada bpk/ibu pengasuh di konsultasi syariah Islam,
saya mau bertanya perihal keabsahan pernikahan.
Saya telah menikah, dengan kondisi tanpa restu ibu (ayah sudah meninggal). saya menikah, dinikahkan oleh wali hakim (ketua KUA). saya menikah dengan sorang laki-laki yg umurnya jauh lebih muda, pendidikan tidak hingga sarjana (saya sarjana), dan keluarga sederhana (ayahnya petani).
saya sudah berulang kali minta ijin untuk berpacaran dan meminta untuk sama-sama menilai huruf calon suami saya, ke ibu dan kakak-kakak saya, awalnya ibu saya setuju, tapi dalam perjalannya berubah pikiran dan bahkan meminta keluarga suami saya untuk menjauhi saya, demikian pula kakak-kakak saya.
usia saya 38 tahun, saya sudah sangat ingin menikah, apalagi ketika kami belum menikah, suami saya ikut menjaga ketika ayah saya sakit, dia perhatian, menjaga shalatnya, dia tidak terikat pertunangan atau pernikahan dengan siapaun, dia bekerja dengan penghasilannya yang cukup meski tidak berlebih.
saya yakin suami saya sanggup memperbaiki doktrin saya, saya juga bahagia sifat dia yang penyayang baik kepada saya maupun sekitar (mudah bersedekah)
kemudian saya berkonsultasi dengan beberapa ustat, alasannya ialah berdasarkan mereka pernikahan sanggup dilaksanakan saya tiba ke RW sesuai KTP saya. kemudian diarahkan utk bertemu kepala KUA , dan sesudah berkonsultasi, pada dasarnya kakak2 lelaki saya termasuk wali adhol (krn tidak mau menikahkan dengan alasan yang tidak syar'i).
permasalahnya, sesudah kami menikah keluarga saya mengetahuinya, dan hingga kini tidak sanggup menerima, ibu saya murka besar, dan keluarga saya berencana mengguggat pernikahan ini.
pertanyaan saya,
1. apakah pernikahan ini sah? (saya mendapat buku nikah)
2. ibu saya begitu murka hingga tidak mau menemui suami saya, mau mengguggat, dan selalu meminta saya tiba kerumah ibu, yang artinya saya meninggalkan suami (krn ibu di bandung, kami di jkt), saya gundah meski suami mengijinkan, tapi meninggalkan rumah terlalu usang saya merasa gak enak
3. pernikahan dianggap tidak sah oleh ibu dan kakak2 saya, jadi harus diperbaiki, bahkan cenderung batal. apakah sanggup demikian?
demikian, mohon proteksi dan masukannya, terimakash.
JAWABAN
1. Pernikahan Anda sah. Baca detail: Nikah dengan Wali Hakim
2. Anda boleh tidak mengikuti perintah ibu dalam hal ini jikalau sekiranya akan menciptakan anda terpisah dari suami. Permintaan orang renta yang udik (dalam soal agama) yang menyuruh cerai putrinya boleh tidak ditaati dan ketidaktaatan itu tidak dianggap durhaka pada orang tua. Baca: Hukum Taat Orang Tua
3. Tidak benar. Pernikahan sah baik secara agama maupun secara negara. Sah secara negara alasannya ialah dinikahkan oleh pejabat KUA dan mendapat buku nikah. Dan sah secara agama alasannya ialah sudah memenuhi syarat dan rukun pernikahan yaitu adanya wali, dua saksi, ijab kabul, dan kedua mempelai. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Sumber https://www.alkhoirot.net
4.adanya dugaan bahwa bapaknya istri saya ini sudah tidak menghiraukan lagi ttg anak2nya di Jawa-trmsk istri saya-
5.Hanya Pakde nya saja yg masih sanggup menghubungi bapak istri saya. itupun tidak pernah disampaikan ke anak2nya, atau memberi nmr hp bapaknya supaya istri saya sanggup memberi kbr secara eksklusif bhw dia akan menikah dg saya dan meminta supaya dia mjd wali dsb.
Ketika akan menikah, saya melapor/mendaftarkan diri/menghubungi Pak Lebe/Pegawai KUA di daerah tinggal istri saya.
Kemudian saya jelaskan kepada dia ttg kondisi calon istri saya ini sbb :
1. Orang tuanya dulu menikah agama saja (siri), jadi tidak terdaftar di KUA sehingga otomatis orang tuanya tidak mempunyai buku nikah untuk kami tunjukkan/berikan kpd beliau.
2.Bapaknya kini tinggal jauh di sumatra. posisinya dimana persisnya kami tidak tahu.
3.Bapaknya kini tinggal bersama istri pertama, dan status dengan ibu mertua saya sudah pisah -atau cerai- puluhan tahun yg lalu.
Kemudian pak lebe/pegawai kua tsb eksklusif berkata bahwa wali yang akan menikahkan kami nantinya ialah wali hakim. Dengan dalil/alasan bahwa bapaknya tsb lokasinya jauh entah dimana dan status pernikahannya pun siri jadi tidak terdaftar / diakui negara sbg bapak yg berhak menjadi wali yg nantinya akan tertulis di buku nikah kami.
Pertanyaan saya :
1. apakah sah pernikahan kami dg kondisi tsb diatas?
2. sedangkan masih ada pakde/paman yg jaraknya kurang dari 90 km? (dan ketika tahu wali nikah kami ialah wali hakim, pak de merasa kecewa alasannya ialah dia berharap mjd wali nikah kami.
3. bagaimana status anak hasil perkawinan kami? skrg kami pny anak laki2 usia 3th.
4. apakah kami harus / lebih baik mengulang pernikahan dengan wali pakde istri saya?
Demikian pertanyaan dari kami,mohon maaf alasannya ialah terlalu panjang. semoga Alloh membalas Anda dengan pahala yg besar . Amiiin Ya Rob.
Wassalamu alaikum wr wb.
JAWABAN
1. Pernikahan dengan wali hakim sah dalam kondisi di atas.
2. Dalam mazhab Syafi'i, apabila wali bapak berhalangan maka jatuhnya ke wali hakim, bukan ke wali yang lain.
3. Statusnya anak yang sah.
4. Tidak perlu.
Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
________________________
UCAPAN CERAI PADA ISTRI
Asalammualaikum Wr,,Wb..
saya punya duduk kasus rumah tangga, 2 tahun yang kemudian saya pernah akrab perempuan lain, dan saya sering membela perempuan itu, hingga pada jadinya saya suka ribut ma istri dengan mengucapkan kata-kata kotor. Hingga jadinya saya ucapkan begini " Demi Allah ya, para malaikat saksinya,,, pokonya namanya cerai, cerai ya cerai." dan omongan2 kotor.
1. Gimana berdasarkan ustadz,, saya masih sah sebagai suami istri gak..?
Terimakasih,,Wassalammualaikum Wr,,wb
JAWABAN
1. Ucapan cerai pada istri sah hukumnya dan jatuh talak. Namun, apabila diucapkan dalam keadaan sangat marah, maka ada ulama yang menyampaikan tidak jatuh cerai. Anda sanggup mengikuti pendapat kedua ini jikalau masih ingin mempertahankan rumah tangga dengan syarat rubah sikap anda pada istri dan jangan lagi gampang mengeluarkan kata cerai, talak atau pisah di kemudian hari. Baca detail: Cerai dalam Islam
________________________
SUAMI MENGANGGUR DAN TIDAK MEMBERI NAFKAH
Assalamualaikum, saya seorang istri sudah berumah tangga kurang lebih 1tahun selain jadi istri dan ibu bagi anak saya, saya juga seorang karyawati disebuah perusahaan dikala saya menikah dengan suami saya dia belum bekerja hingga dikala ini, adapun bekerja tidak pernah usang malah lebih banyak nganggur nya tiap saya ajak ngobrol semoga dia bekerja atau perjuangan (wirausaha) dia selalu marah. Adapun pertanyaan saya.
1. Apa hukumnya seorang suami tidak menafkahi istrinya selama berbulan bulan, sedangkan dia tidak bekerja melainkan istrinya yang mencari uang buat menafkahi suami+anaknya
2. Bolehkah istri menggugat cerai suami dengan alasan menyerupai diatas
Terimakasih,mohno dijawab
JAWABAN
1. Suami berdosa jikalau tidak menafkahi anak dan istrinya. Tidak ada kewajiban bagi istri untuk membiayai anak dan suami. Dan jikalau itu dilakukan dengan niat sedekah, maka istri akan mendapat pahala. Baca juga: Suami Wajib Memberi Nafkah Walaupun Istrinya Kaya
2. Boleh melaksanakan gugat cerai. Tidak memberi nafkah termasuk alasan yang dibenarkan oleh negara untuk melaksanakan gugat cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam
________________________
PERKAWINAN TANPA RESTU IBU APAKAH SAH?
kepada bpk/ibu pengasuh di konsultasi syariah Islam,
saya mau bertanya perihal keabsahan pernikahan.
Saya telah menikah, dengan kondisi tanpa restu ibu (ayah sudah meninggal). saya menikah, dinikahkan oleh wali hakim (ketua KUA). saya menikah dengan sorang laki-laki yg umurnya jauh lebih muda, pendidikan tidak hingga sarjana (saya sarjana), dan keluarga sederhana (ayahnya petani).
saya sudah berulang kali minta ijin untuk berpacaran dan meminta untuk sama-sama menilai huruf calon suami saya, ke ibu dan kakak-kakak saya, awalnya ibu saya setuju, tapi dalam perjalannya berubah pikiran dan bahkan meminta keluarga suami saya untuk menjauhi saya, demikian pula kakak-kakak saya.
usia saya 38 tahun, saya sudah sangat ingin menikah, apalagi ketika kami belum menikah, suami saya ikut menjaga ketika ayah saya sakit, dia perhatian, menjaga shalatnya, dia tidak terikat pertunangan atau pernikahan dengan siapaun, dia bekerja dengan penghasilannya yang cukup meski tidak berlebih.
saya yakin suami saya sanggup memperbaiki doktrin saya, saya juga bahagia sifat dia yang penyayang baik kepada saya maupun sekitar (mudah bersedekah)
kemudian saya berkonsultasi dengan beberapa ustat, alasannya ialah berdasarkan mereka pernikahan sanggup dilaksanakan saya tiba ke RW sesuai KTP saya. kemudian diarahkan utk bertemu kepala KUA , dan sesudah berkonsultasi, pada dasarnya kakak2 lelaki saya termasuk wali adhol (krn tidak mau menikahkan dengan alasan yang tidak syar'i).
permasalahnya, sesudah kami menikah keluarga saya mengetahuinya, dan hingga kini tidak sanggup menerima, ibu saya murka besar, dan keluarga saya berencana mengguggat pernikahan ini.
pertanyaan saya,
1. apakah pernikahan ini sah? (saya mendapat buku nikah)
2. ibu saya begitu murka hingga tidak mau menemui suami saya, mau mengguggat, dan selalu meminta saya tiba kerumah ibu, yang artinya saya meninggalkan suami (krn ibu di bandung, kami di jkt), saya gundah meski suami mengijinkan, tapi meninggalkan rumah terlalu usang saya merasa gak enak
3. pernikahan dianggap tidak sah oleh ibu dan kakak2 saya, jadi harus diperbaiki, bahkan cenderung batal. apakah sanggup demikian?
demikian, mohon proteksi dan masukannya, terimakash.
JAWABAN
1. Pernikahan Anda sah. Baca detail: Nikah dengan Wali Hakim
2. Anda boleh tidak mengikuti perintah ibu dalam hal ini jikalau sekiranya akan menciptakan anda terpisah dari suami. Permintaan orang renta yang udik (dalam soal agama) yang menyuruh cerai putrinya boleh tidak ditaati dan ketidaktaatan itu tidak dianggap durhaka pada orang tua. Baca: Hukum Taat Orang Tua
3. Tidak benar. Pernikahan sah baik secara agama maupun secara negara. Sah secara negara alasannya ialah dinikahkan oleh pejabat KUA dan mendapat buku nikah. Dan sah secara agama alasannya ialah sudah memenuhi syarat dan rukun pernikahan yaitu adanya wali, dua saksi, ijab kabul, dan kedua mempelai. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: