Talak Via Sms Dan Surat Tertulis

talak istri melalui pesan SMS dan surat pernyataan tertulis Talak via SMS dan Surat Tertulis

Hukum suami menceraikan/talak istri melalui pesan SMS dan surat pernyataan tertulis

DAFTAR ISI
  1. Pertanyaan 1: Bagaimana Status Talak Lewat SMS?
  2. Pertanyaan 2: Bagaimana Status Talak 3 Melalui Tulisan?
  3. Pertanyaan 3: Apakah Status Talak 3 (Tiga) melalui SMS

PERTANYAAN 1: BAGAIMANA STATUS TALAK LEWAT SMS?

Assalammualaikum....

Pak ustad ada yang mau saya tanyakan. Apakah talak cerai jatuh jikalau ketika pasangan suami istri bertengkar. kemudian suami menyampaikan lewat sms ' kita masing - masing z ya'. Bagaimana pak ustad mohon penjelasannya.

mksh..
pipitApr

JAWABAN 1: HUKUM TALAK MELALUI TULISAN
JAWABAN
Hukum talak via SMS sama dengan talak lewat tulisan. Menurut jumhur (mayoritas ulama), talak lewat goresan pena hukumnya sah dengan syarat (a) goresan pena tersebut ada bukti terperinci berasal dari fihak suami dan (b) isi goresan pena menggunakan redaksi kata talak yang terperinci ditujukan pada istri, sebagai contoh, "Kepada istriku, kau saya cerai."

Ulama berbeda pendapat wacana apakah talak melalui goresan pena harus disertai niat atau tidak. Menurut Nakha'i, Sya'bi, Zuhri, Ahmad bin Hanbal (madzhab Hanbali) talak melalui goresan pena itu terjadi walaupun tanpa niat dari suami. Menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i, talak dengan goresan pena gres terjadi kalau disertai niat suami.

Jalan tengah dari perbedaan di atas ialah bahwa talak lewat goresan pena sah dan terjadi talak apabila disertai niat dari suami.

HUKUM TALAK LEWAT SMS
Menurut Abdussalam Darwis, salah seorang hakim urusan keluarga di Dubai, UEA, pernyataan cerai dari seorang suami pada istri melalui pesan pendek SMS (short message service) akan menyebabkan jatuhnya talak dengan 4 (empat) syarat.

Pertama, pengirimnya ialah suami.
Kedua, suami mempunyai niat dan harapan untuk men-talak istrinya.
Ketiga, isi SMS tidak mengandung kata lain yang selain talak.
Keempat, SMS diterima oleh istri.[1]

Dari uraian di atas, maka sanggup disimpulkan bahwa dalam kasus Anda talak tidak terjadi sebab (a) kata-kata suami pada istri menyerupai pertanyaan di atas bukanlah kata-kata talak yang sharih (jelas); tapi masih mengandung interpretasi atau penafsiran lain; (b) sendainya pun menggunakan kata talak yang terperinci dan pasti, masih perlu ditanyakan pada suami apakah kata-kata itu disertai dengan niat talak atau tidak.

PERTANYAAN 2: TALAK 3 (BAIN) MELALUI TULISAN

Assalamualaikum, wr.wb.

sebelumnya saya ucapkan terimah kasih untuk sanggup berkonsultasi wacana masalah saya ini dan Ustadz sanggup memperlihatkan solusi/jalan keluar dari masalah saya ini. Saya seorang perempuan telah menikah dan mempunyai anak laki2 yang berumur 2 tahun.

awalnya hubungan kami baik2 saja. tetapi, kini saya sudah pisah ranjang dengan suami saya kurang lebih sudah 7 bulan. hal ini dikarenakan, saya merasa suami saya tidak perduli lagi dengan saya. kami memang belum punya rumah sendiri, oleh sebab itu kami tinggal dengan orang renta suami saya. namun selama saya tinggal disana, beliau tidak pernah mau perduli dengan saya dan anaknya. kami dicueki dan tidak diperhatikan. untuk nafkah lahir saya dan anak saya memang sanggup dan itu saya merasa hanya proteksi dari mertua saya walaupun beliau sudah bekerja, namun untuk memperlihatkan pribadi kepada saya itu tidak pernah dan untuk nafkah batin sangat kurang deberikannya dalam arti perhatian, kasih sayang, dan cinta layaknya seorang suami dan ayah kepada keluarganya.
saya tidak mengerti kenapa beliau bersikap menyerupai itu, padahal selama ini beliau tidak menyerupai itu. walaupun saya mencicipi perubahan itu setelah anak kami lahir. padahal seharusnya, seorang ayah akan lebih perduli lgi dengan keluarganya apalgi kalau sudah punya anak.

oleh sebab itu, saya menentukan untuk pulang saja kerumah orang renta saya. dan kini kami telah tidak bersama lagi. selama 5 bulan terakhir saya dan anak saya masih mendapatkan nafkah dari mertua saya. tpi untuk bulan2 brikutnya tidak ada lgi.

belakangan ini, saya dan suami saya sering ribut sampai2 beliau memperlihatkan surat talak 3 kepada saya, namun itu tanpa ada saksi dan materai. kalau saya hitung lamanya surat itu sudah 2 bulan lebih.
yang ingin saya tanyakan

1. bagaimana seharusnya saya bersikap?
2. apakah salah tindakan yang saya ambil itu?
3. bagaimana dengan setatus saya, apakah kami telah resmi bercerai atau belum?

saya sangat berharap Ustadz sanggup membantu saya dalam menjawab pertanyaan saya ini. dan jalan keluar dari masalah saya ini.

sebelumnya saya ucapkan terima kasih
wassalam....

Secara agama, pernyataan talak dari suami melalui goresan pena di kertas itu gres terjadi apabila disertai dengan niat.

Dari tiga pertanyaan Anda, pertanyaan no.3 ialah yang paling penting yaitu wacana status Anda.

Kalau memang betul suami Anda sudah mengeluarkan surat cerai talak 3 (talak ba'in) pada Anda, maka secara agama Anda dan suami sudah resmi bercerai semenjak surat itu dikeluarkan (2 bulan lebih). Dan Anda menjalani masa iddah semenjak surat talak itu keluar.

Namun secara formal berdasarkan aturan pemerintah, status Anda masih belum cerai kecuali setelah ada keputusan dari pengadilan agama setempat.

JAWABAN 2: HUKUM TALAK MELALUI TULISAN DI KERTAS

1. Idealnya, Anda berusaha semaksimal mungkin untuk berkomunikasi dengan suami Anda ketika ada gejala suami bersikap dingin. Minta kejelasan penyebab hal itu. Apakah ada kesalahan Anda yang mungkin tidak Anda sadari yang menyebabkan beliau berubah sikap, dlsb.

2. Kalau sudah mencoba menjalin komunikasi, tapi masih dicuekin, maka meninggalkan suami bukan langkah yang salah. Namun, akan lebib baik lagi kalau Anda meminta kejelasan status.

3. Secara agama, aturan surat talak 3 (tiga) ialah sah walaupun tanpa ada saksi dan materai asal (a) surat tersebut memang terperinci dari suami (b) terperinci pernyataan talaknya; dan (c) disertai niat talak dari suami. Info detail lihat di sini. Namun, secara legal formal aturan negara masih belum resmi cerai. Karena itu, Anda berdua perlu mempertegas perceraian ini dengan merngurus surat perceraian ke Pengadilan Agama terdekat. Ini perlu supaya status Anda tidak terkatung-katung, sehingga akan mempersulit Anda ketika Anda berniat untuk menikah lagi kelak.

Perlu dicatat, konsekuensi talak 3 ialah bahwa mantan suami dihentikan rujuk atau menikah lagi dengan Anda kecuali setelah Anda menikah dengan laki-laki lain. Dalam Kompilasi Huum Islam (KHI), "BAB VI LARANGAN KAWIN" pasal 43 dikatakan

Pasal 43
(1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang laki-laki :
a. dengan seorang perempuan bekas isterinya yang ditalak tiga kali;
b. dengan seorang perempuan bekas isterinya yang dili`an.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) abjad a. gugur, kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan laki-laki lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da dukhul dan telah habis masa iddahnya.


PERTANYAAN 3: TALAK 3 MELALUI SMS

assalamu'alaikum, pa ustadz,saya bertengkar dengan istri saya.karena beliau telah berani me nelpon mantan suaminya tanpa permisi dulu sama saya.dan itu beliau lakukan pribadi di depan saya.mungkin ada sekitar 20 menit mereka bicara.dan mantan suaminya itu menyuruh istri saya pergi menengok anak mereka yg katanya mulai badung tidak mau sekolah.dan betul saja 2 hari kemudian istri saya pergi mengikuti perintah mantan suaminya,tanpa kompromi dg sy,malah untuk ongkosnya pun beliau meminjam uang sama tetangga sy,tanpa sepengetahuan sy.hari ahad tgl 7 april 2012 jam 1 siang beliau tetap berangkat,sy tidak berpengaruh menahan emosi,akhirnya kami berantem hebat.setelah beliau pergi,sy masiih emosi pa ustadz,terus terang saya cemburu besar.akhirnya sy mengirim sms sama dia,dan katakan cerai,dia malah balik nantang dan bertanya sama saya "talak berapa ?" impulsif saya ketik angka 3 dan sy kirim smsnya.

Pa ustadz, setelah emosi sy agak reda,sy sms lagi sama dia.kalo talak sy cabut lagi.dan terus terang saja,sy juga tidak begitu paham apa itu talak 3. hanya impulsif saja sy tulis angka 3.sy kesal sebab istri sy membangkang terhadap sy,dan beliau tega pergi begitu saja, padahal pada waktu itu anak2 saya sedang sakit,dia malah nurutin perintah mantan
suaminya.

1. saya mohon beri saya pencerahan,apakah sah pernyataan cerai dan talak dari saya itu ?
2. apakah sanggup sy memperbaiki nya? sy tidak ingin rumah tangga saya hancur pa ustadz. Tolong saya,beri saya solusinya.!
Tiga ahad sudah beliau pergi dari rumah saya,sy sering bujuk supaya beliau mau pulang lagi,tapi beliau bersikeras tidak mau.Yg saya herankan,
3. kenapa hanya kesalahan sy yg beliau sebut2 ? seolah2 beliau jadikan senjata andalan untuk menciptakan cerita
kepada keluarganya.padahal sudah jelas.kejadian ini di mulai oleh istri sy,dan bukan oleh sy.
4. Tolong saya pa ustadz. sy harus bagaimana?
maaf,bila ada kata2 yg tidak berkenan.dan sy mohon sy sanggup mendapatkan jawabannya segera.
Wassalamu'alaikum,Wr Wb.
IH


JAWABAN 3: TALAK 3 MELALUI SMS

Respons kami pribadi kepada beberapa problem yang Anda tanyakan yang sudah saya beri nomor di atas.

1. Pernyataan cerai via SMS sama dengan kata cerai via goresan pena hukumnya sah dan terjadi talak apabila memenuhi 4 syarat berikut:

Pertama, pengirimnya ialah suami.
Kedua, suami mempunyai niat dan harapan untuk men-talak istrinya.
Ketiga, isi SMS tidak mengandung kata lain yang selain talak.
Keempat, SMS diterima oleh istri.

Tampaknya, dalam kasus Anda sudah memenuhi keempat kriteria di atas, sebab itu talak Anda pada istri hukumnya sah secara agama. Tapi, masih belum sah secara negara sebelum dinyatakan cerai oleh Pengadilan Agama.

2. Talak 3 ialah talak ba'in yang hukumnya talak selamanya dan tidak sanggup ruju' kecuali setelah istri Anda menikah dengan laki-laki lain. Anda gres sanggup kembali menikahi istri Anda, setelah laki-laki lain itu menceraikannya. Allah berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah 2:230
فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: Kemudian jikalau si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga beliau kawin dengan suami yang lain. Kemudian jikalau suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jikalau keduanya beropini akan sanggup menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

3. Itu memperlihatkan bahwa rasa sayang Anda lebih besar dari rasa cinta istri. Cinta yang tidak seimbang cenderung akan dimanfaatkan atau dieksploitir oleh yang cintanya lebih kecil. Dalam hal ini ialah istri Anda. Kasus yang sama terjadi antara istri Anda dan mantan suaminya di mana istri Anda cenderung dimanfaatkan oleh mantan suaminya sebab cinta istri Anda pada mantan suaminya lebih besar dari cinta mantan suaminya pada istri Anda.

4. Saran saya, carilah perempuan lain yang cintanya lebih besar atau minimal samabesarnya dengan cinta Anda padanya. Kalau sanggup carilah perempuan agamis dan kalau sanggup yang masih perawan (belum pernah menikah) supaya Anda tidak dibanding-bandingkan dengan laki-laki lain di kemudian hari.

Sebagai laki-laki, Anda ialah pemimpin dalam rumah tangga. Dan sebagai pemimpin Anda harus berpengaruh mendapatkan kenyataan bahwa istri Anda telah menduakan dan tidak mengasihi Anda. Keep moving on, dan cari perempuan lain sebagai calon istri yang salihah.

====================
CATATAN DAN RUJUKAN:
[1] Link: http://majdah.maktoob.com/vb/majdah19147/. Teks orisinil sbb:

ويقول عبد السلام درويش المختص في القضايا الأسرية في محاكم دبي إن قبول الطلاق عبرالرسائل القصيرة مرهون بأربعة شروط هي
أن يكون الزوج هو المرسل، وأن يكون لديه العزم والرغبة على تطليق زوجته، وألا تعني صياغة الرسالة أكثر من معنى غير الطلاق، وأن تستقبلها الزوجة

[2] Kompilasi Hukum Islam.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: