
INGIN MASUK ISLAM GARA-GARA TERINSPIRASI DIAN PELANGI
Selamat malam, saya perempuan berusia 23th. Mohon maaf sebelumnya, saya yakni non-muslim. Pertanyaan pertama saya di awal,
1. Apakah salah jikalau saya mengucapkan Assalamualaikum? Saya pernah mengucap salam dan katanya tidak akan dijawab sebab saya bukan muslim.
Saya beragama hindu, dan sekiranya sudah semenjak setahun kemudian saya mulai tertarik dan mempelajari islam. Awal saya mulai tertarik dikala saya melihat Dian Pelangi, seorang designer busana muslim di salah satu program tv. Saya sangat kagum, sebab walaupun dengan pakaian yg tertutup beliau sangat terlihat manis dan anggun. Saya mulai mencari tau kenapa perempuan islam harus menggunakan pakaian tertutup, sungguh saya sangat kagum dengan semua fatwa islam. Dari itu saya mulai menggunakan pakaian yg lebih tertutup, sebab jujur pakaian saya sebelumnya seringnya lebih terbuka. Suatu dikala saya bertemu dengan seseorang, dari orang itulah saya mulai semangat mempelajari islam. 2 kali bulan ampunan saya pun ikut berguru puasa walaupun masih banyak bolongnya, ikut tarawih, yg walaupun sejujurnya saya belum sanggup shalat. saya sedang berguru shalat dan sangat ingin sekali berguru membaca al-quran. Walaupun sudah setahun jujur saya belum sangat lancar. Semakin usang saya merasa sangat nyaman dan yakin dengan islam, namun dikala ini saya masih tinggal bersama keluarga yg beragama hindu, saya bingung. Walaupun keluarga beragama hindu namun saya tidak bgitu paham dengan hindu, dengan semua ajaran2nya, belum lagi dikala sd saya di sekolahkan di sekolah khusus kristen, dan satu lagi saya berasal dari keluarga yg broken. Beberapa agama saya pelajari dan usungguh hanya dengan islam saya merasa nyaman. Dan sungguh saya sangat ingin menjadi muslim yg sesungguhnya.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- INGIN MASUK ISLAM GARA-GARA TERINSPIRASI DIAN PELANGI
- BOLEHKAH MENIKAH DENGAN MINDOAN (DUA PUPU)?
- HUKUM MENIKAH DENGAN SEPUPU
- PERKAWINAN SILANG, BOLEHKAH?
- GUGAT CERAI DIKABULKAN HAKIM TANPA KEHADIRAN SUAMI, APAKAH SAH?
- APAKAH ANAK DARI PERNIKAHAN PERTAMA BERHAK MENERIMA WARISAN DARI PERKAWINAN KEDUA?
- MENUDUH WANITA BERZINA BERDASARKAN BUKTI
- SISA AIR MANI MENEMPEL DI KULIT
- KAMAR ANAK PEREMPUAN TIDAK BOLEH DI BELAKANG?
- APA HUKUMNYA SHALAT TAHAJUD TANPA DOA TAHAJUD?
- HUKUM MENGGAMBAR
- CARA MEMBUKA MATA BATIN
- HUKUM MENJUAL SEMUT JEPANG
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
2. Jika saya sudah mengucapkan kalimat syahadat (saat ini belum) dan memeluk agama islam, menjalankan semua rutinitasnya, namun saya masih tinggal dengan orang bau tanah yg beragama hindu yang saya tau tidak akan menyetujui namun saya masih harus rahasia sementara hingga waktunya saya sanggup memberi tau mereka dan yg menjadi duduk kasus saya tidak selalu sanggup menghindar dari seruan mereka untuk sembahyang dan melaksanakan upacara2 hindu lainnya, apa itu akan menjadi dosa untuk saya jikalau saya sudah mengucap syahadat namun sementara waktu saya masih harus melaksanakan rutinitas agama lain sebab belum sanggup jujur dengan keluarga? Saya sangat ingin apa yg saya kerjakan menyerupai shalat, itu sah di mata Allah dengan saya sudah memeluk islam namun saya masih belum sanggup untuk jujur dengan keluarga.
Mohon maaf sebab saya menulis sangat panjang. Sangat di tunggu solusi dan balasannya, Terima Kasih.
JAWABAN
1. Tidak ada larangan seorang non-muslim mengucapkan salam pada muslim atau lainnya. Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad bersabda: [إذا سلم عليكم أهل الكتاب فقولوا وعليكم] Artinya: Apabila ada orang Ahli Kitab mengucapkan salam, maka jawablah "Wa Alaikum". Namun Nabi mengingatkan supaya muslim tidak perlu mengucapkan salam lebih dulu pada mereka. Nabi bersabda: [لا تبدؤا اليهود والنصارى بالسلام] Artinya: Jangan memulai mengucapkan salam pada Yahudi dan Nasrani.
2. Dalam keadaan darurat dan untuk sementara tidak apa-apa hal itu dilakukan. Yang penting, hal itu tidak merubah keimanan anda. Allah berfirman dalam QS An-Nahl ayat 106 "Barangsiapa yang kafir kepada Allah sehabis beliau beriman (dia menerima kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap damai dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar."
____________________________
BOLEHKAH MENIKAH DENGAN MINDOAN (DUA PUPU)?
Assalamualaikum ust.
Bolehkah jikalau seseorang mau menikah sedangkan kakek si laki-laki bersaudara kandung dgn kakek si ayah perempuan (laki-laki sepupu ke 2 dgn ayah perempuan) adakah mudhorot untuk kehidupan kedepan keduanya... Karena didaerah kami pernikahan menyerupai itu dilarang...( masih satu aliran darah katanya) Takut anaknya cacat/rejeki nya tidak lancar..
Mohon jawabannya.. terimakasih Wassalamualaikum
JAWABAN
1. Kalau kakek bersaudara, dan orang bau tanah anda sepupu, maka kekerabatan kerabat antara anda dan beliau dalam bahasa Jawa disebut mindoan (Madura, dupopo). Dalam bahasa Indonesia mungkin "dua pupu". Menikah dengan mindoan tidak apa-apa. Bahkan dengan sepupu juga tidak apa-apa. Karena bukan mahram. Yang tidak boleh dalam Islam menikah dengan mahram.
Adapun soal mudhorot, itu tidak benar. Nabi menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib yang notabene merupakan paman sepupunya Fatimah. Baca juga: Tata Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf
____________________________
HUKUM MENIKAH DENGAN SEPUPU
Assalamu'allaikum Wr. Wb Pak Ustad.
Saya Az, ingin bertanya. Saat ini kami saling menyukai satu sama lain dan berharap ke depannya kami sanggup menikah. Dia yakni sepupu saya, anak kandung paman saya dan paman saya itu yakni abang kandung ibu saya.
1. Apa hukumnya kalau kami menikah?
2. Dan bagaimana perilaku kami jikalau nanti tidak sanggup restu dari
keluarga?
Mohon dijawab Pak Ustad, terima kasih dan saya ucapkan Wassalamu'allaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Sepupu yakni kerabat bukan mahram. Karena itu boleh menikah berdasarkan syariah Islam. Baca detail: Pernikahan Islam
2. Kalau tidak menerima restu orang bau tanah sebaiknya diurungkan. Namun kalau anda berdua sudah sangat saling mengasihi dan tidak sanggup terpisahkan, maka sanggup saja menikah dengan wali hakim. Tapi kalau memaksa menyerupai itu, anda perlu juga memikirkan efek sosialnya. Solusi lainnya, anda sanggup mencoba meyakinkan orang bau tanah dengan meminta tolong seorang ustadz. Baca: Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua
____________________________
PERKAWINAN SILANG, BOLEHKAH?
Assalamualaikum wr.wb..
Saya mau tanya.
1. Apakah diperbolehkan untuk perkawinan silang keluarga antara adik dan abang ipar, abang dan adik ipar. Dalam satu keluarga. Secara agama. Mohon supaya sanggup di klarifikasi. Karena secara akhlak jawa itu tidak diperbolehkan.
Terima kasih.. Wasalam.
JAWABAN
1. Perkawinan silang menyerupai yang anda maksud itu boleh. Yang tidak boleh dalam Islam yakni laki-laki menikahi dua perempuan yang bersaudara kandung. Baca detail: Pernikahan Islam
____________________________
GUGAT CERAI DIKABULKAN HAKIM TANPA KEHADIRAN SUAMI, APAKAH SAH?
Assalamualaikum
Saya, seorang istri yg telah mengajukan gugat cerai kepada suami, sebab perselingkuhan dan telah dikabulkan oleh hakim Dikabulkan hakim tanpa kehadiran suami pada waktu sidang, sedangkan sidang kedua suami datang, dan dilakukannya mediasi Semasa mediasi 1 dan 2, kami ingin memperbaiki. Dan ternyata gagal karna suami kurang ada niat baik,
1. Apakah sah berdasarkan aturan islam perceraian kami? Sedangkan setelah hakim menyatakan terkabulkannya somasi saya, jaksa menyampaikan bahwa "terserah mbak ini cerai surat ato cerai yg bergotong-royong " Saya jadi resah sebab pernyataan tersebut, Mohon berikan solusi,
2. dan apa boleh kami masih tinggal serumah,
terimakasih
JAWABAN
1. Keputusan hakim Pengadilan Agama dalam soal gugat cerai yang dilakukan istri yakni sah. Walaupun tanpa kehadiran suami. Status cerainya yakni Talak Bain Sughro. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Anda dan suami bukan lagi sebagai suami istri. Anda dan suami yang talak bain sughro itu sama dengan dua lawan jenis yang tanpa ikatan apapun. Oleh sebab itu tidak boleh tinggal dalam satu rumah. Kalau suami mau kembali, maka harus dilakukan ijab kabul ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam
____________________________
APAKAH ANAK DARI PERNIKAHAN PERTAMA BERHAK MENERIMA WARISAN DARI PERKAWINAN KEDUA?
assalamualaikum wr wb
dalam lembaga ini saya ingin menanyakan seputar warisan setelah perceraian dan pernikahan yg baru. seorang perempuan menikah dengan seorang laki-laki dan dikaruniai seorang anak laki2. setelah beberapa usang mereka risikonya bercerai kemudian si perempuan menikah lagi dengan laki-laki lain dan dikaruniai 2 orang anak. 1 laki dan 1 perempuan.
pertanyaanya yakni
1. apakah anak pertama dari suami yg pertama juga berhak mendapatkan warisan atas pernikahan yg kedua? sedangkan harta benda yakni pembelian dari suami yg kedua, sebab si perempuan tidak bekerja
2. apakah anak pertama dari suami terdahulu juga menerima hak yg sama atas pembagian hak waris yg dimiliki setelah pernikahan yg kedua?
terimakasih sebelumnya wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Apabila perempuan yang menikah dua kali meninggal, maka anak dari suami pertama berhak atas harta yang dimiliki oleh perempuan itu. Baik harta yang berasal dari suami pertama atau suami kedua.
2. Anak dari suami pertama menerima hak yang sama dengan anak dari suami kedua terhadap harta yang ditinggalkan oleh ibu anak tersebut termasuk dari harta yang didapatnya dari suami kedua. Namun anak dari suami pertama tidak berhak menerima warisan dari harta peninggalan suami kedua.
Intinya yakni bahwa harta warisan itu yakni harta peninggalan langsung seseorang yang diwariskan kepada mahir waris yang ada ikatan dengan si pewaris. Baca detail: Hukum Waris Islam
____________________________
MENUDUH WANITA BERZINA BERDASARKAN BUKTI
Assalamualikum ustad
Saya mau tanya.apakah menuduh perempuan berzina berdasarkan bukti bukan berdasarkan saksi apakah dibolehkan?
terima kasih ustad Wassalamualaikum wr wb.
JAWABAN
1. Tidak boleh. Itu termasuk dosa besar. Dalam QS An-Nur ayat 23 Allah berfirman:
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar,
Dalam An-Nur ayat 4 Allah berfirman
وَ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَ لا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kau terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
____________________________
SISA AIR MANI MENEMPEL DI KULIT
Assalamualaikum, saya ingi bertanya mengenai duduk kasus bersuci.
Ketika saya selesai mandi wajib kemudian melanjutkan solat, saya mendapati ada sisa air mani yang melekat pada kulit saya. Apa saya harus mengulangi mandi wajib saya lagi atau tidak?
Terimakasih.
JAWABAN
1. Tidak perlu. Air mani tidak najis dan adanya mani di badan tidak merusak keabsahan mandi junub anda. Yang penting dikala mandi wajib seluruh badan penggalan luar sudah tersentuh air. Baca detail: Cara Mandi Hadas Besar
____________________________
KAMAR ANAK PEREMPUAN TIDAK BOLEH DI BELAKANG?
Assalamu'alaikum wb.wr
Pagi Ustadz, saya mau menanyakan :
1. Apakah benar secara islam ada larangan bahwa kamar anak perempuan tidak boleh di belakang?
2. Apakah alasanya?
3. Apa ada hubunganya dengan jauh dekatnya jodoh?
Sedangkan ibu saya juga nyaman berada di kamar depan, sehingga saya tidak tega untuk minta tolong ke Beliau untuk tukar kamar dengan saya.
4. Apa yang harus saya lakukan Ustadz?, saya juga meyakini bahwa jodoh sudah di atur oleh Allah Swt.
5. Namun dengan kamar saya yanh dibelakang, apakah sanggup menghambat/mempersulit jodoh saya?
Terima kasih
JAWABAN
1. Tidak benar. Kamar perempuan boleh di mana saja. Namun dari perspektif keamanan, ada baiknya kamar perempuan berada di tempat yang paling kondusif dari gangguan dari luar.
2. Lihat poin 1.
3. Tidak ada hubungannya dengan jodoh.
4. Itu keyakinan yang benar. Jodoh di tangan Allah. Namun demikian, kita juga harus berusaha menjemput jodoh itu dengan cara-cara yang halal tentunya.
5. Tidak sama sekali. Yang menghambat perjodohan itu apabila kita tidak berusaha dan/atau terlalu pemilih. Carilah jodoh yang baik yaitu yang taat agama dan berkepribadian baik. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
____________________________
APA HUKUMNYA SHALAT TAHAJUD TANPA DOA TAHAJUD?
Assalamualaikum wrb.
1. Boleh kah kita sholat tahajjud tapi setelah salam tdk membaca doa sholat tahajjud?
2. Dan apakah doa sholat tahajjud yang selama ini ada dalam panduan buku-buku literatur juga bersumber dari rasulullah sallalahualaihi wasalam?
Mohon jawabannya... Terimah kasih wassalam
JAWABAN
1. Boleh. Shalat tahajud itu hukumnya sunnah. Membaca doa shalat tahajud juga sunnah.
2. Anda tidak spesifik doa mana yang anda maksud. Untuk lebih jelas, lihat: Panduan Shalat Tahajud
____________________________
HUKUM MENGGAMBAR
assalamu’alaikum ustadz
mengenai Hukum Menggambar sudah saya baca. mau tanya,
1. kalau gambar2 mahluk hidup yang sudah saya buat harus di apakan?
2. apa harus saya bakar/kubur, bagaimana?
3. kalau menggambar tengkorak (manusia dan hewan) bagai mana? apa kah hukumnya sama saja?
JAWABAN
1. Menggambar makhluk hidup terjadi perselisihan (ikhtilaf) ulama. Antara yang halal dan haram. Anda sanggup mengikuti salah satunya.
2. Kalau anda ikut pendapat yang mengharamkan, maka sebaiknya dibakar.
3. Tidak sama. Baca detail: Hukum Menggambar dalam Islam
____________________________
CARA MEMBUKA MATA BATIN
Ijin bertanya ,pak kiayi/ustad , bagaimana caranya supaya sanggup membuka mata batin, terimakasih
JAWABAN
1. Mata batin sanggup terbuka dengan rajin beribadah secara teratur. Mulai dari yang wajib hingga yang sunnah serta menjauhkan diri dari segala larangan Allah baik dosa besar maupun dosa-dosa kecil. Kalau tanpa sengaja melaksanakan dosa, maka segera melaksanakan taubat nasuha. InsyaAllah akan tiba waktunya ketika mata batin akan terbuka.
____________________________
HUKUM MENJUAL SEMUT JEPANG
assalamualaikum
1. apakah semut jepang haram?
2. apa haram juga untuk dijual seandainya sangat diperlukan untuk obat,
trimakasih
JAWABAN
Binatang serangga berdasarkan sejumlah ulama yakni haram. Namun berdasarkan mazhab Maliki hukumnya halal. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk 9/16 menyatakan
Artinya: Binatang serangga berdasarkan dominan ulama mazhab Hanafi, Hanbali, Daud yakni haram. Menurut Imam Malik hukumnya halal.
Ibnu Hazm dalam kitab Al-Mahalli juga menyatakan halalnya semut:
Artinya: Haram memakan bekicot darat dan halal memakan semua jenis serangga menyerupai tokek, kumbang, semut, lebah, dan lalat...
Dengan demikian, maka anda sanggup mengikuti pendapat mazhab Maliki yang menyatakan halal kalau memang semut jepang itu ada keuntungannya untuk pengobatan dan konon sanggup mengobati banyak penyakit menyerupai diabet, asam urat, kolesterol, dll.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Adapun soal mudhorot, itu tidak benar. Nabi menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib yang notabene merupakan paman sepupunya Fatimah. Baca juga: Tata Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf
____________________________
HUKUM MENIKAH DENGAN SEPUPU
Assalamu'allaikum Wr. Wb Pak Ustad.
Saya Az, ingin bertanya. Saat ini kami saling menyukai satu sama lain dan berharap ke depannya kami sanggup menikah. Dia yakni sepupu saya, anak kandung paman saya dan paman saya itu yakni abang kandung ibu saya.
1. Apa hukumnya kalau kami menikah?
2. Dan bagaimana perilaku kami jikalau nanti tidak sanggup restu dari
keluarga?
Mohon dijawab Pak Ustad, terima kasih dan saya ucapkan Wassalamu'allaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Sepupu yakni kerabat bukan mahram. Karena itu boleh menikah berdasarkan syariah Islam. Baca detail: Pernikahan Islam
2. Kalau tidak menerima restu orang bau tanah sebaiknya diurungkan. Namun kalau anda berdua sudah sangat saling mengasihi dan tidak sanggup terpisahkan, maka sanggup saja menikah dengan wali hakim. Tapi kalau memaksa menyerupai itu, anda perlu juga memikirkan efek sosialnya. Solusi lainnya, anda sanggup mencoba meyakinkan orang bau tanah dengan meminta tolong seorang ustadz. Baca: Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua
____________________________
PERKAWINAN SILANG, BOLEHKAH?
Assalamualaikum wr.wb..
Saya mau tanya.
1. Apakah diperbolehkan untuk perkawinan silang keluarga antara adik dan abang ipar, abang dan adik ipar. Dalam satu keluarga. Secara agama. Mohon supaya sanggup di klarifikasi. Karena secara akhlak jawa itu tidak diperbolehkan.
Terima kasih.. Wasalam.
JAWABAN
1. Perkawinan silang menyerupai yang anda maksud itu boleh. Yang tidak boleh dalam Islam yakni laki-laki menikahi dua perempuan yang bersaudara kandung. Baca detail: Pernikahan Islam
____________________________
GUGAT CERAI DIKABULKAN HAKIM TANPA KEHADIRAN SUAMI, APAKAH SAH?
Assalamualaikum
Saya, seorang istri yg telah mengajukan gugat cerai kepada suami, sebab perselingkuhan dan telah dikabulkan oleh hakim Dikabulkan hakim tanpa kehadiran suami pada waktu sidang, sedangkan sidang kedua suami datang, dan dilakukannya mediasi Semasa mediasi 1 dan 2, kami ingin memperbaiki. Dan ternyata gagal karna suami kurang ada niat baik,
1. Apakah sah berdasarkan aturan islam perceraian kami? Sedangkan setelah hakim menyatakan terkabulkannya somasi saya, jaksa menyampaikan bahwa "terserah mbak ini cerai surat ato cerai yg bergotong-royong " Saya jadi resah sebab pernyataan tersebut, Mohon berikan solusi,
2. dan apa boleh kami masih tinggal serumah,
terimakasih
JAWABAN
1. Keputusan hakim Pengadilan Agama dalam soal gugat cerai yang dilakukan istri yakni sah. Walaupun tanpa kehadiran suami. Status cerainya yakni Talak Bain Sughro. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Anda dan suami bukan lagi sebagai suami istri. Anda dan suami yang talak bain sughro itu sama dengan dua lawan jenis yang tanpa ikatan apapun. Oleh sebab itu tidak boleh tinggal dalam satu rumah. Kalau suami mau kembali, maka harus dilakukan ijab kabul ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam
____________________________
APAKAH ANAK DARI PERNIKAHAN PERTAMA BERHAK MENERIMA WARISAN DARI PERKAWINAN KEDUA?
assalamualaikum wr wb
dalam lembaga ini saya ingin menanyakan seputar warisan setelah perceraian dan pernikahan yg baru. seorang perempuan menikah dengan seorang laki-laki dan dikaruniai seorang anak laki2. setelah beberapa usang mereka risikonya bercerai kemudian si perempuan menikah lagi dengan laki-laki lain dan dikaruniai 2 orang anak. 1 laki dan 1 perempuan.
pertanyaanya yakni
1. apakah anak pertama dari suami yg pertama juga berhak mendapatkan warisan atas pernikahan yg kedua? sedangkan harta benda yakni pembelian dari suami yg kedua, sebab si perempuan tidak bekerja
2. apakah anak pertama dari suami terdahulu juga menerima hak yg sama atas pembagian hak waris yg dimiliki setelah pernikahan yg kedua?
terimakasih sebelumnya wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Apabila perempuan yang menikah dua kali meninggal, maka anak dari suami pertama berhak atas harta yang dimiliki oleh perempuan itu. Baik harta yang berasal dari suami pertama atau suami kedua.
2. Anak dari suami pertama menerima hak yang sama dengan anak dari suami kedua terhadap harta yang ditinggalkan oleh ibu anak tersebut termasuk dari harta yang didapatnya dari suami kedua. Namun anak dari suami pertama tidak berhak menerima warisan dari harta peninggalan suami kedua.
Intinya yakni bahwa harta warisan itu yakni harta peninggalan langsung seseorang yang diwariskan kepada mahir waris yang ada ikatan dengan si pewaris. Baca detail: Hukum Waris Islam
____________________________
MENUDUH WANITA BERZINA BERDASARKAN BUKTI
Assalamualikum ustad
Saya mau tanya.apakah menuduh perempuan berzina berdasarkan bukti bukan berdasarkan saksi apakah dibolehkan?
terima kasih ustad Wassalamualaikum wr wb.
JAWABAN
1. Tidak boleh. Itu termasuk dosa besar. Dalam QS An-Nur ayat 23 Allah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَ الآخِرَةِ وَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar,
Dalam An-Nur ayat 4 Allah berfirman
وَ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَ لا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kau terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
____________________________
SISA AIR MANI MENEMPEL DI KULIT
Assalamualaikum, saya ingi bertanya mengenai duduk kasus bersuci.
Ketika saya selesai mandi wajib kemudian melanjutkan solat, saya mendapati ada sisa air mani yang melekat pada kulit saya. Apa saya harus mengulangi mandi wajib saya lagi atau tidak?
Terimakasih.
JAWABAN
1. Tidak perlu. Air mani tidak najis dan adanya mani di badan tidak merusak keabsahan mandi junub anda. Yang penting dikala mandi wajib seluruh badan penggalan luar sudah tersentuh air. Baca detail: Cara Mandi Hadas Besar
____________________________
KAMAR ANAK PEREMPUAN TIDAK BOLEH DI BELAKANG?
Assalamu'alaikum wb.wr
Pagi Ustadz, saya mau menanyakan :
1. Apakah benar secara islam ada larangan bahwa kamar anak perempuan tidak boleh di belakang?
2. Apakah alasanya?
3. Apa ada hubunganya dengan jauh dekatnya jodoh?
Sedangkan ibu saya juga nyaman berada di kamar depan, sehingga saya tidak tega untuk minta tolong ke Beliau untuk tukar kamar dengan saya.
4. Apa yang harus saya lakukan Ustadz?, saya juga meyakini bahwa jodoh sudah di atur oleh Allah Swt.
5. Namun dengan kamar saya yanh dibelakang, apakah sanggup menghambat/mempersulit jodoh saya?
Terima kasih
JAWABAN
1. Tidak benar. Kamar perempuan boleh di mana saja. Namun dari perspektif keamanan, ada baiknya kamar perempuan berada di tempat yang paling kondusif dari gangguan dari luar.
2. Lihat poin 1.
3. Tidak ada hubungannya dengan jodoh.
4. Itu keyakinan yang benar. Jodoh di tangan Allah. Namun demikian, kita juga harus berusaha menjemput jodoh itu dengan cara-cara yang halal tentunya.
5. Tidak sama sekali. Yang menghambat perjodohan itu apabila kita tidak berusaha dan/atau terlalu pemilih. Carilah jodoh yang baik yaitu yang taat agama dan berkepribadian baik. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
____________________________
APA HUKUMNYA SHALAT TAHAJUD TANPA DOA TAHAJUD?
Assalamualaikum wrb.
1. Boleh kah kita sholat tahajjud tapi setelah salam tdk membaca doa sholat tahajjud?
2. Dan apakah doa sholat tahajjud yang selama ini ada dalam panduan buku-buku literatur juga bersumber dari rasulullah sallalahualaihi wasalam?
Mohon jawabannya... Terimah kasih wassalam
JAWABAN
1. Boleh. Shalat tahajud itu hukumnya sunnah. Membaca doa shalat tahajud juga sunnah.
2. Anda tidak spesifik doa mana yang anda maksud. Untuk lebih jelas, lihat: Panduan Shalat Tahajud
____________________________
HUKUM MENGGAMBAR
assalamu’alaikum ustadz
mengenai Hukum Menggambar sudah saya baca. mau tanya,
1. kalau gambar2 mahluk hidup yang sudah saya buat harus di apakan?
2. apa harus saya bakar/kubur, bagaimana?
3. kalau menggambar tengkorak (manusia dan hewan) bagai mana? apa kah hukumnya sama saja?
JAWABAN
1. Menggambar makhluk hidup terjadi perselisihan (ikhtilaf) ulama. Antara yang halal dan haram. Anda sanggup mengikuti salah satunya.
2. Kalau anda ikut pendapat yang mengharamkan, maka sebaiknya dibakar.
3. Tidak sama. Baca detail: Hukum Menggambar dalam Islam
____________________________
CARA MEMBUKA MATA BATIN
Ijin bertanya ,pak kiayi/ustad , bagaimana caranya supaya sanggup membuka mata batin, terimakasih
JAWABAN
1. Mata batin sanggup terbuka dengan rajin beribadah secara teratur. Mulai dari yang wajib hingga yang sunnah serta menjauhkan diri dari segala larangan Allah baik dosa besar maupun dosa-dosa kecil. Kalau tanpa sengaja melaksanakan dosa, maka segera melaksanakan taubat nasuha. InsyaAllah akan tiba waktunya ketika mata batin akan terbuka.
____________________________
HUKUM MENJUAL SEMUT JEPANG
assalamualaikum
1. apakah semut jepang haram?
2. apa haram juga untuk dijual seandainya sangat diperlukan untuk obat,
trimakasih
JAWABAN
Binatang serangga berdasarkan sejumlah ulama yakni haram. Namun berdasarkan mazhab Maliki hukumnya halal. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk 9/16 menyatakan
مذاهب العلماء في حشرات الأرض .... مذهبنا أنها حرام ، وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود . وقال مالك : حلال
Artinya: Binatang serangga berdasarkan dominan ulama mazhab Hanafi, Hanbali, Daud yakni haram. Menurut Imam Malik hukumnya halal.
Ibnu Hazm dalam kitab Al-Mahalli juga menyatakan halalnya semut:
مسألة: ولا يحل أكل الحلزون البري، ولاشيء من الحشرات كلها كالوزغ، والخنافس، والنمل، والنحل، والذباب
Artinya: Haram memakan bekicot darat dan halal memakan semua jenis serangga menyerupai tokek, kumbang, semut, lebah, dan lalat...
Dengan demikian, maka anda sanggup mengikuti pendapat mazhab Maliki yang menyatakan halal kalau memang semut jepang itu ada keuntungannya untuk pengobatan dan konon sanggup mengobati banyak penyakit menyerupai diabet, asam urat, kolesterol, dll.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: