Hukum Mengoleksi Benda Pusaka

HUKUM MENGOLEKSI DAN MENYIMPAN BENDA PUSAKA KERIS BESI KUNING KUJANG DLL Hukum Mengoleksi Benda Pusaka
HUKUM MENGOLEKSI DAN MENYIMPAN BENDA PUSAKA KERIS BESI KUNING KUJANG DLL

Assalamu'alaikum ustadz saya mau bertanya dan saya butuh pencerahan dan isu yang benar tentang:
1. apa aturan mengoleksi atau menyimpan benda pusaka menyerupai keris, kujang dll?
2. apa aturan mengisi benda pusaka tersebut dengan khodam/asma allah? Apakah mengisi benda pusaka tersebut termasuk perbuatan syirik?
3.a. apa aturan meyakini benda atau barang yang mempunyai kekuatan atau manfaat tapi itu bersumber dari allah?
b. Apakah itu termasuk perbuatan syirik ustadz?
Terimakasih ustadz..saya mohon pencerahan nya wacana hal ini..wassalamu'alaikum wr wb

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM MENGOLEKSI DAN MENYIMPAN BENDA PUSAKA
  2. INGIN POLIGAMI TAK DIRESTUI CALON MERTUA
  3. TAK DIRESTUI KARENA KAKAK PEREMPUAN BELUM MENIKAH
  4. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN

1. Hukumnya tidak persoalan selagi tidak dijadikan sesembahan.

2. Kalau mengikuti iman Wahabi Salafi, mengisi benda pusaka dengan khodam termasuk syirik sebab berlawanan dengan tauhid uluhiyah. Baca detail: Doktrin Tauhid Wahabi Salafi: Rububiyah, Uluhiyah, Asma was Shifat

Tapi berdasarkan tauhid Asy'ariyah Ahlussunnah Wal Jamaah, itu tidak termasuk syirik selagi kita tetap menyembah Allah semata dan meyakini keesaan Allah. Dan bersama-sama kekuatan yang ada pada benda-benda itu ialah berasal dari Allah. Baca detail: Hukum Jimat dan Susuk dalam Islam

3.a. Tidak apa-apa. Itu sama saja dengan mengakui kekuatan obat yang menyembuhkan, dan kemampuan dokter dalam mendiagnosa dan mengobati pasiennya.

3.b. Tidak syirik berdasarkan Ahlussunnah Wal Jamaah dengan konsep iman Asy'ariyah. Tapi termasuk syirik berdasarkan iman tauhid uluhiyah-nya Wahabi Salafi yang ekstrim dan ngawur. Doktrin inilah yang menciptakan kelompok Wahabi Salafi gampang mensyirikkan dan mengkafirkan sesama muslim. Dr. Ali Jumah, mantan Mufti Mesir, menyatakan bahwa iman Tauhid Uluhiyah Rubibiyah ialah bid'ah yang sesat dan berbahaya bagi kerukunan umat Islam. Baca: Doktrin Tauhid Uluhiyah Rububiyah Wahabi Bid'ah Sesat (bahasa Arab)

Baca juga:

- Hukum Pesugihan dalam Islam
- Hukum Hizib Dan Amalan Kesaktian

______________________


INGIN POLIGAMI TAK DIRESTUI CALON MERTUA

Assalamu'alaikum...

Pak Ustadz yang saya hormati, mohon sekali arahannya sebab bagi saya ini sangat penting dan ingin sekali saya mendapatkan masukan / solusi atas persoalan yang sedang saya hadapi

Saat ini Alhamdulillah saya sudah di karuniai 3 orang anak dari ijab kabul saya yang senang dengan istri saya, berjalannya waktu suatu waktu saya bertemu di sebuah kawasan makan cepat saji sehabis pulang kerja dengan seorang mantan saya di sekolah dulu (sebut saja inisialnya " L") dan kira kira 1 jam kami saling bercerita satu sama lain mengenai aktifitas kita masing masing kemudian ia bercerita dan ternyata ia sudah di tinggal suaminya dan mengurus 4 orang anak, ia bekerja di salah satu perusahaan swasta sebagai staff purchasing, kemudian dari komunikasi itu saya bercerita dengan istri saya dan istri saya sangat murka ketika itu dan saya mohon maaf sebab pertemuan itu tidak di sengaja.

Namun komunikasi kami terus berlanjut melalui chating / sms tanpa sepengetahuan istri saya, kemudian mulailah saya menyukai "L" dan berkeinginan menikahinya, sebetulnya dari hati yang paling dalam saya sangat takut dengan komunikasi ini sebab akan tidak baik kedepannya dan takut terjadi hal hal yang di haramkan agama dan berdampak pada rumah tangga saya, kemudian saya beranikan diri membicarakan impian tersebut saya sampaikan kepada istri saya dan tentunya istri saya tidak mendapatkan hal itu, saya pelan pelan memberi pengertian tanpa ada kata kata yang bergairah apa lagi kekerasan fisik kepada istri saya, sehabis sekian usang kami membicarakan hal itu hasilnya istri saya merestui untuk saya menikah lagi dengan beberapa syarat yang ia ejekan yaitu persoalan pembagian waktu dan keuangan.

Singkat kisah beberapa kali kami lakukan pertemuan (istri saya, "L" dan saya) disitu kami membicarakan banyak hal.

Selanjutnya saya memberanikan diri berkunjung ke rumah orang renta "L" dengan maksud membicarakan rencana kami tersebut, namun yang saya dapatkan ialah penolakan dari kedua orang renta nya dengan alasan saya sudah mempunyai istri dan anak.

Pak Ustadz,

1. Mohon sekali isyarat mengenai hal ini berhubung kami sudah saling mengasihi dan istri saya sudah memperbolehkan saya untuk menikah lagi.

JAWABAN

1. Dalam masalah tersebut, hal terbaik dan ideal ialah apabila anda tidak melanjutkan rencana anda untuk menikahinya. Karena restu orang renta calon istri itu sangat penting untuk beberapa faktor: pertama, sebagai bentuk berbakti dan ketaatan anak pada orang tua. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

Kedua, akan berdampak pada status sosial calon istri dan orang tua. Anak perempuan yang pernikahannya tidak direstui oleh orang tuanya, maka tentunya tidak akan ada program resepsi dengan mengundang para tetangga dan kerabat. Padahal ini event yang penting secara sosial dan agama. Ketiga, kalau orangtuanya murka hingga berkepanjangan, maka itu akan berdampak pada terputusnya silaturahmi antara anak dan orang tua.

Jadi, kami sarankan supaya sebisa mungkin anda menggagalkan rencana ini. Apalagi, anda sudah berkeluarga. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

______________________


TAK DIRESTUI KARENA KAKAK PEREMPUAN BELUM MENIKAH

Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh

Perkenalkan, saya seorang perempuan berusia 24th. Saya mempunyai seorang abang perempuan berusia 32th, masih lajang. Menurut saya pribadi, abang saya termasuk perempuan yang terlalu "pemilih" dalam hal jodoh. Sudah beberapa kali ada lelaki yang berniat serius menikah tetapi ditolak oleh abang saya dengan alasan yang tidak ada kaitannya dengan agama (tinggi tubuh kurang, pekerjaan kurang mapan, dirasa kurang bisa menghidupi, dll).

Sejak 9 bulan yang kemudian saya berkenalan dengan seorang lelaki (sebut saja mas A, 27th). Dia berniat serius & ingin menikahi saya. Tetapi sayangnya, ibu dari mas A ini belum merestui hubungan kami, sebab abang saya belum menikah. Beliau percaya jikalau ijab kabul yang melangkahi abang itu nantinya menjadi ijab kabul yang tidak baik / kurang harmonis. Ibu mas A mempunyai trauma.

Kakak laki - laki mas A (sebut saja mas B) menikahi seorang perempuan yang juga melangkahi kakaknya. Mas B menikahi seorang gadis (sebut saja Bunga. Dan bunga mempunyai abang perempuan berjulukan "mawar"). Pada awalnya, mas B berkenalan dengan si Mawar. Si Mawar jatuh hati kepada mas B. Ketika mas B berkunjung kerumah Mawar, mas B melihat Bunga, yang ternyata adik si mawar. Sejak ketika itu Mas B jatuh hati kepada Bunga hingga hasilnya menikah. Si Mawar (si kakak) pun patah hati & kecewa dengan si adiknya. Hingga ketika ini, hubungan si Mawar tidak pernah akur dengan keluarga. Intinya, ada cinta segitiga antara mas B, Bunga dan Mawar.

Yang mau saya tanyakan:
a. Apa yang sebaiknya saya lakukan ketika ini terkait dengan hubungan saya dan lelaki ini? Mengupayakan/tetap perjuangan supaya bisa menikah, ataukah saya lebih baik mundur? Sedangkan ibu mas A belum merestuinya dengan alasan "tidak boleh melangkahi".
b. Apakah benar jikalau ada ijab kabul yang melangkahi kakak, maka ijab kabul nantinya akan menjadi kurang harmonis?
c. Ketika ada lelaki tiba kepada saya dan berniat menikahi saya, apa yang harus saya lakukan? Menikah, atau lebih baik menentukan untuk menolak & menunggu supaya abang dahulu yang menikah?
d. Apa yang dimaksud dengan "Wanita dipilih sebab agamanya, keturunannya, parasnya dan hartanya". Mengapa ada pertimbangan paras dan harta? Bukankah tidak baik jikalau melihat pasangan dari wajah saja & harta saja (semacam matrealistis?) Mohon penjelasannya.

Atas kesediaan dalam menjawab pertanyaan yang saya ajukan, saya mengucapkan terimakasih. Semoga berkah Allah slalu terlimpahkan untuk Anda semua. Aamiin,

JAWABAN

a. Sebaiknya tunggu saja beberapa bulan ke depan. Siapa tahu abang anda sanggup jodoh. Kalau ternyata setahun belum sanggup jodoh juga, maka ada baiknya anda mundur dan mencari jodoh laki-laki lain.

b. Tidak benar. Itu mitos yang tidak ada dasarnya dalam Quran, hadits dan pendapat ulama. Bahkan, percaya pada mitos menyerupai itu hukumnya haram sebab sama dengan percaya ramalan. Baca detail: Percaya Ramalan dalam Islam

c. Lebih baik menikah.

d. Hadits tersebut hanya mengisahkan wacana realitas kaum laki-laki yang dalam menikahi seorang perempuan menggunakan pertimbangan-pertimbangan di atas. Pandangan Islam ialah hadits cuilan simpulan yang menyuruh laki-laki muslim supaya menentukan perempuan berdasarkan agamanya. Baca detail: Memilih Calon yang Agamis
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: