
HUKUMAN BAGI YANG TIDAK SHALAT
Assalamualaikum wb.
Saya pernah mendengar ceramah seorang ustazd menyatakan bila kita tidak :
1. Shalat subuh maka tidak akan diterima doa dan amalannya di dunia dan akhirat
2. Shalat dzuhur maka kita membunuh 1000 ulama dlam 1 tahun
3. Shalat ashar maka kita akan menciptakan hancurnya kiblat/ka'bah
4. Shalat maghrib maka kita telah memperkosa ibu kandung kita sendiri
5. Shalat isya maka tidak akan diampuni dosa2 kita selama 600tahun.
1. Nah yang saya ingin tanyakan apakah pernyataan diatas benar??? 2. trus atas dasar apa dan adakah dalil naqlidan aqlinya???
terima kasih
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUMAN BAGI YANG TIDAK SHALAT
- SOAL TALAK KINAYAH
- SUAMI NGIN RUJUK ISTRI TIDAK MAU
- INGIN MENIKAH DENGAN WANITA NASRANI, TAKUT BILANG KE ORANG TUA
- AURAT PEREMPUAN BAGI MAHRAM, SUAMI DAN NON-MAHRAM
- BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK, ISTRI DAN ANAK TIRI
- WARISAN PENINGGALAN KAKAK PEREMPUAN
- TAKLIK TALAK SUAMI PADA ISTRI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
Kami sudah meneliti perihal hadits yang mungkin isinya ada kaitan dengan kalimat yang anda kutip. Ternyata kami tidak menemukannya. Kami menyimpulkan, hukuman-hukuman di atas tidak benar. Kalau ada yang mengklaim bahwa keterangan di atas berasal dari hadits, maka kemungkinan besar itu ialah hadits palsu (maudhu').
Terkait orang yang mengakhirkan shalat atau melaksanakan shalat di luar waktu yang sudah ditentukan, maka eksekusi Allah ialah Neraka wail menyerupai disebut dalam QS Al-Maun ayat 4-5 "Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,"
Sedangkan bagi yang meninggalkan atau tidak melaksanakan shalat sama sekali Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih sebagai berikut:
"بين الرجل والكفر والشرك ترك الصلاة
Artinya: Di antara seorang pria dan kekufuran dan kesyirikan ialah meninggalkan shalat.
_____________________
SOAL TALAK KINAYAH
Assalam wrwb,
Mohon bantuannya untuk penjelasan ini "Coba tanya kan lagi, suami tidak pernah menyebut cerai, tetapi selesai. Dan berulang2 kali menyebut selesai. Suami pernah juga menyuruh Isterinya untuk menikah lagi", namun belum adanya proses pengadilan sampai ketika ini dan masih mengaku didepan semuan sbg. suami isteri. Apa Ini dikategorikan Talak 3 ?
Demikian terimakasih.
JAWABAN
1. Ucapan "selesai" sanggup bermakna talak kinayah yang jatuh atau tidaknya talak itu tergantung pada niat suami. Makanya, kami meminta anda untuk menanyakan pada suami apakah dia ada niat cerai ketika mengucapkan itu? Kalau tidak ada, berarti tidak terjadi talak.
2. Talak suami pada istri dalam syariah tidak tergantung pada proses pengadilan. Kalau suami menyampaikan pada istrinya "Aku cerai kamu," maka talaknya sah dan jatuh talak. Di manapun suami mengucapkan kalimat itu. Baik di pengadilan atau di luar pengadilan. Bahwa suami mengaku di depan orang sebagai suami istri itu tidak memperlihatkan apa-apa. Lihat detail: Cerai dalam Islam
_____________________
SUAMI NGIN RUJUK ISTRI TIDAK MAU
Assalamu'alaikum wrwb.
Saya seorang istri yg telah ditalak setahun lebih.
1. Suami ingin rujuk tetapi saya sudah tidak sanggup dan tidak mau lagi.
2. Apakah saya berdosa.
3. Suami tidak bersedia menceraikan,
4. dan apakah saya boleh mengajukan somasi cerai?
Terima kasih ... Wassalamu'alaikum wrwb. (T di madiun)
JAWABAN
1. Kalau talak sudah berjalan satu tahun, maka masa iddah untuk rujuk sudah habis. Istri bebas memilih apakah akan kembali pada suami atau menikah dengan pria lain. Kalau ternyata ingin kembali pada suami, maka tetap harus dengan ijab kabul dan mahar baru.
2. Anda tidak berdosa.
3. Kalau sudah ditalak setahun lebih, maka statusnya bukan suami lagi, tapi mantan suami. Bersedia atau tidak, suka atau tidak, dia bukan lagi suami anda.
4. Anda berdua sudah talak mengapa mesti mengajukan gugat cerai?
_____________________
INGIN MENIKAH DENGAN WANITA NASRANI, TAKUT BILANG KE ORANG TUA
Ustad, saya mau tanya.
Saya muslim, dan pacaran sama nasrani.
1. Bagaimana ya cara ngomong ke ortu saya, kalau mau menikahinya. Sdangkan, pacar saya mau saya ajak masuk muslimah.
JAWABAN
1. Tinggal bilang pada ortu bahwa anda mau menikahi seorang perempuan Katolik yang siap masuk Islam. Kalau tidak berani, sanggup minta tolong pada orang lain.
_____________________
AURAT PEREMPUAN BAGI MAHRAM, SUAMI DAN NON-MAHRAM
assalamu'alaikum pak ustad saya lagi berguru untuk menutup aurat saya sesuai aturan islam.
yg saya tanyakan
1. siapa sajakah yang boleh melihat anggota badan saya dari pihak saya dan pihak suami?
2.bagian badan manakah yang boleh terlihat.?
mohon penjelasannya sedetail mungkin
terimakasih pak ustad
JAWABAN
1. Au-rat perempuan yang harus ditutup di depan lawan jenis selain mahram ialah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Tidak boleh ada yang melihat anggota badan anda selain kedua hal tersebut kecuali suami tentunya. Adapun suami maka ia boleh melihat seluruh badan istrinya. Begitu juga sebaliknya, istri boleh melihat seluruh badan suaminya.
Pihak selain suami yang boleh melihat ialah lawan jenis yang ada hubungan mahram itupun terbatas pada anggota badan tertentu. Begitu juga, sesama perempuan hanya boleh melihat anggota badan tertentu. Lebih detail: Mahram dalam Islam.
Jadi, dari pihak anda yang boleh melihat anggota badan anda selain wajah dan telapak tangan ialah kerabat yang ada hubungan mahram. Sedangkan dari pihak suami, ialah mertua baik pria maupun mertua perempuan. Itupun sanggup melihat secara terbatas menyerupai bab atas ialah leher dan kepala sedang bab bawah ialah lutut ke bawah.
2. Wajah dan telapak tangan. Lihat: Au-rat dalam Islam.
_____________________
BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK, ISTRI DAN ANAK TIRI
Assalamualaikum Ustadz.
Saya mau bertanya, saya prmpuan, anak bungsu dari 7 bersaudara. Anak 1 (kakak laki2) merupakan anak bawaan dari ibu sebelum menikah dgn ayah saya. sedangkan anak ke 6 (kakak prmpuan) di adopsi oleh adik kandung ibu saya shingga sertifikat lahir dan KK ikut tante saya. Semua anak pd ketika sehabis menikah diberi hibah rumah oleh ayah saya. sebelum ayah saya meninggal, alasannya saya belum menikah, ayah saya memperlihatkan amanah/wasiat/pesan bahwa rumah yang ditempati dia akan dihibahkan sebagian untuk saya dan sebagian untuk ibu saya. pd ketika itu ibu tetapkan bab saya ialah 1 milyar dari penjualan rumah dan ayah saya menyetujui. kemudian pd feb 2013 kemudian ayah saya telah meninggal, dan di tahun yg sama saya berencana untuk menikah. tetapi ibu saya kurang baiklah dgn calon suami saya. bahkan ibu saya yg gampang terpengaruh mulai dipengaruhi oleh kakak2 saya sehingga 2 mggu sbelum saya menikah, saya dipaksa oleh kakak2 saya untuk melaksanakan perjanjian pranikah dgn calon suami (karena takut suami saya merebut harta saya kelak).
berhubung saya tidak mau selesai nya ibu saya tetapkan tidak jadi memberi bab saya yg 1 milyar, tetapi saya dibelikan rumah yg kondisi, harga ato letaknya ditentukan oleh ibu. tetapi ibu tidak menyebutkan nominal nya. dan disetujui oleh semua, balasannya alasannya saya tidak mau membantah ibu, saya menyetujui jg, mengingat ibu saya niscaya akan membelikan saya rumah yang pantas, paling tidak hampir setara dgn rumah kakak2 saya. tetapi selang 11 hari sehabis saya menikah (nov 2013) ibu saya meninggal dan belum menjual rumah yg ditempati oleh ayah dan ibu. balasannya kakak2 saya berkumpul dan menyepakati untuk rumah dijual, bab saya ialah 350 jt, alasannya kata kakak2 saya ibu pernah mau membelikan saya rumah seharga itu (tp saya tidak pernah dengar sendiri). sisa nya akan dibagi 2, yg satu dibagi menjadi 8 (anak kandung ayah ibu, 4 prmpuan dan 2 laki) sedangkan yg satu lg dibagi mjd 10 (anak bawaan dan kandung, 4 prmpuan dan 3 laki). saya sebetul nya merasa tidak terima dgn bab saya yg 350 jt, alasannya rumah kakak2 saya yg lain bila dijual skitar 600 jt lebih, sedangkan saya hanya diberi kurang dr mereka. itupun proses menjual nya berkesan terlalu lama, alasannya harga jual nya ada yg minta tinggi, ato pngurusan surat2 (surat ket. waris, surat balik nama waris, dll) masih belum di urus.
1. apakah pembagian tersebut sudah benar pak ustadz? bila memang yg saya terima berdasarkan islam sudah wajar,
2. bagaimana supaya kakak2 saya sanggup segera memperlihatkan bab saya, alasannya hanya saya saja yg belum punya rumah, tetapi mereka seolah tidak peduli...
mohon tanggapan nya pak Ustadz. terima kasih. Assalamualaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Yang jelas, dalam aturan waris Islam ialah (a) harta yang diwaris ialah harta peninggalan almarhum yang sewaktu hidupnya belum dihibahkan; (b) dalam kasus anda yang menerima warisan ialah istri dan anak kandung almarhum. Sedangkan anak tiri atau anak angkat tidak menerima warisan.
2. Anda sanggup memintanya pada mahir waris lain. Kalau tidak mau, anda sanggup mengajukan somasi ke pengadilan agama. Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam
_____________________
WARISAN PENINGGALAN KAKAK PEREMPUAN
Assalamualaikum wr.wb
Saudara kandung perempuan (kakak) saya wafat. tidak menikah, Ayah -ibu kami sudah wafat.. Ahli waris 3 adik pria dan 5 adik perempuan. Yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana pembagian harta warisan berdasarkan aturan Islam untuk setiap orang saudara perempuan sekandung dan saudara laki2 sekandung dari warisan abang tsb.?
Terima kasih
Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Semua harta dibagi untuk kedelapan saudara kandung. Di mana yang pria menerima dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, harta dibagi menjadi 11 bagian. Ketiga saudara pria masing-masing menerima 2 bagian, sedang kelimat saudara pria masing-masing menerima bab 1. Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam
_____________________
TAKLIK TALAK SUAMI PADA ISTRI
Assalammualaikum Ustad,
saya D gres 5 bulan nikah, tapi sering bertengkar. dan balasannya saya kelepasan bilang kepada istri'kalo kau berkhianat 3x,kamu saya cerai'. dan terakhir kemarin istri saya bilang ke saya'kalo kau jelalatan saya minta cerai'dan tanpa sengaja saya bilang 'iya'.
Pertanyaannya,
1. apakah sudah jatuh talak?
2. dan apakah pernikahan kami masih sah?
terima kasih ustad.mohon dijawab.
Assalamualaikum
JAWABAN
1. Itu namanya talak muaallaq atau taklik talak yakni talak kondisional. Talak gres terjadi kalau kondisi yang disyaratkan terjadi. Artinya, kalau istri anda berkhianat 3x, maka jatuh talak 1 secara otomatis. Sedangkan ucapan istri 'kalo kau jelalatan saya minta cerai', itu tidak otomatis jatuh talak redaksi kalimatnya berbeda. Lebih detail: Cerai dalam Islam
2. Pernikahan masih sah.
Sumber https://www.alkhoirot.net
_____________________
SUAMI NGIN RUJUK ISTRI TIDAK MAU
Assalamu'alaikum wrwb.
Saya seorang istri yg telah ditalak setahun lebih.
1. Suami ingin rujuk tetapi saya sudah tidak sanggup dan tidak mau lagi.
2. Apakah saya berdosa.
3. Suami tidak bersedia menceraikan,
4. dan apakah saya boleh mengajukan somasi cerai?
Terima kasih ... Wassalamu'alaikum wrwb. (T di madiun)
JAWABAN
1. Kalau talak sudah berjalan satu tahun, maka masa iddah untuk rujuk sudah habis. Istri bebas memilih apakah akan kembali pada suami atau menikah dengan pria lain. Kalau ternyata ingin kembali pada suami, maka tetap harus dengan ijab kabul dan mahar baru.
2. Anda tidak berdosa.
3. Kalau sudah ditalak setahun lebih, maka statusnya bukan suami lagi, tapi mantan suami. Bersedia atau tidak, suka atau tidak, dia bukan lagi suami anda.
4. Anda berdua sudah talak mengapa mesti mengajukan gugat cerai?
_____________________
INGIN MENIKAH DENGAN WANITA NASRANI, TAKUT BILANG KE ORANG TUA
Ustad, saya mau tanya.
Saya muslim, dan pacaran sama nasrani.
1. Bagaimana ya cara ngomong ke ortu saya, kalau mau menikahinya. Sdangkan, pacar saya mau saya ajak masuk muslimah.
JAWABAN
1. Tinggal bilang pada ortu bahwa anda mau menikahi seorang perempuan Katolik yang siap masuk Islam. Kalau tidak berani, sanggup minta tolong pada orang lain.
_____________________
AURAT PEREMPUAN BAGI MAHRAM, SUAMI DAN NON-MAHRAM
assalamu'alaikum pak ustad saya lagi berguru untuk menutup aurat saya sesuai aturan islam.
yg saya tanyakan
1. siapa sajakah yang boleh melihat anggota badan saya dari pihak saya dan pihak suami?
2.bagian badan manakah yang boleh terlihat.?
mohon penjelasannya sedetail mungkin
terimakasih pak ustad
JAWABAN
1. Au-rat perempuan yang harus ditutup di depan lawan jenis selain mahram ialah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Tidak boleh ada yang melihat anggota badan anda selain kedua hal tersebut kecuali suami tentunya. Adapun suami maka ia boleh melihat seluruh badan istrinya. Begitu juga sebaliknya, istri boleh melihat seluruh badan suaminya.
Pihak selain suami yang boleh melihat ialah lawan jenis yang ada hubungan mahram itupun terbatas pada anggota badan tertentu. Begitu juga, sesama perempuan hanya boleh melihat anggota badan tertentu. Lebih detail: Mahram dalam Islam.
Jadi, dari pihak anda yang boleh melihat anggota badan anda selain wajah dan telapak tangan ialah kerabat yang ada hubungan mahram. Sedangkan dari pihak suami, ialah mertua baik pria maupun mertua perempuan. Itupun sanggup melihat secara terbatas menyerupai bab atas ialah leher dan kepala sedang bab bawah ialah lutut ke bawah.
2. Wajah dan telapak tangan. Lihat: Au-rat dalam Islam.
_____________________
BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK, ISTRI DAN ANAK TIRI
Assalamualaikum Ustadz.
Saya mau bertanya, saya prmpuan, anak bungsu dari 7 bersaudara. Anak 1 (kakak laki2) merupakan anak bawaan dari ibu sebelum menikah dgn ayah saya. sedangkan anak ke 6 (kakak prmpuan) di adopsi oleh adik kandung ibu saya shingga sertifikat lahir dan KK ikut tante saya. Semua anak pd ketika sehabis menikah diberi hibah rumah oleh ayah saya. sebelum ayah saya meninggal, alasannya saya belum menikah, ayah saya memperlihatkan amanah/wasiat/pesan bahwa rumah yang ditempati dia akan dihibahkan sebagian untuk saya dan sebagian untuk ibu saya. pd ketika itu ibu tetapkan bab saya ialah 1 milyar dari penjualan rumah dan ayah saya menyetujui. kemudian pd feb 2013 kemudian ayah saya telah meninggal, dan di tahun yg sama saya berencana untuk menikah. tetapi ibu saya kurang baiklah dgn calon suami saya. bahkan ibu saya yg gampang terpengaruh mulai dipengaruhi oleh kakak2 saya sehingga 2 mggu sbelum saya menikah, saya dipaksa oleh kakak2 saya untuk melaksanakan perjanjian pranikah dgn calon suami (karena takut suami saya merebut harta saya kelak).
berhubung saya tidak mau selesai nya ibu saya tetapkan tidak jadi memberi bab saya yg 1 milyar, tetapi saya dibelikan rumah yg kondisi, harga ato letaknya ditentukan oleh ibu. tetapi ibu tidak menyebutkan nominal nya. dan disetujui oleh semua, balasannya alasannya saya tidak mau membantah ibu, saya menyetujui jg, mengingat ibu saya niscaya akan membelikan saya rumah yang pantas, paling tidak hampir setara dgn rumah kakak2 saya. tetapi selang 11 hari sehabis saya menikah (nov 2013) ibu saya meninggal dan belum menjual rumah yg ditempati oleh ayah dan ibu. balasannya kakak2 saya berkumpul dan menyepakati untuk rumah dijual, bab saya ialah 350 jt, alasannya kata kakak2 saya ibu pernah mau membelikan saya rumah seharga itu (tp saya tidak pernah dengar sendiri). sisa nya akan dibagi 2, yg satu dibagi menjadi 8 (anak kandung ayah ibu, 4 prmpuan dan 2 laki) sedangkan yg satu lg dibagi mjd 10 (anak bawaan dan kandung, 4 prmpuan dan 3 laki). saya sebetul nya merasa tidak terima dgn bab saya yg 350 jt, alasannya rumah kakak2 saya yg lain bila dijual skitar 600 jt lebih, sedangkan saya hanya diberi kurang dr mereka. itupun proses menjual nya berkesan terlalu lama, alasannya harga jual nya ada yg minta tinggi, ato pngurusan surat2 (surat ket. waris, surat balik nama waris, dll) masih belum di urus.
1. apakah pembagian tersebut sudah benar pak ustadz? bila memang yg saya terima berdasarkan islam sudah wajar,
2. bagaimana supaya kakak2 saya sanggup segera memperlihatkan bab saya, alasannya hanya saya saja yg belum punya rumah, tetapi mereka seolah tidak peduli...
mohon tanggapan nya pak Ustadz. terima kasih. Assalamualaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Yang jelas, dalam aturan waris Islam ialah (a) harta yang diwaris ialah harta peninggalan almarhum yang sewaktu hidupnya belum dihibahkan; (b) dalam kasus anda yang menerima warisan ialah istri dan anak kandung almarhum. Sedangkan anak tiri atau anak angkat tidak menerima warisan.
2. Anda sanggup memintanya pada mahir waris lain. Kalau tidak mau, anda sanggup mengajukan somasi ke pengadilan agama. Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam
_____________________
WARISAN PENINGGALAN KAKAK PEREMPUAN
Assalamualaikum wr.wb
Saudara kandung perempuan (kakak) saya wafat. tidak menikah, Ayah -ibu kami sudah wafat.. Ahli waris 3 adik pria dan 5 adik perempuan. Yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana pembagian harta warisan berdasarkan aturan Islam untuk setiap orang saudara perempuan sekandung dan saudara laki2 sekandung dari warisan abang tsb.?
Terima kasih
Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Semua harta dibagi untuk kedelapan saudara kandung. Di mana yang pria menerima dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, harta dibagi menjadi 11 bagian. Ketiga saudara pria masing-masing menerima 2 bagian, sedang kelimat saudara pria masing-masing menerima bab 1. Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam
_____________________
TAKLIK TALAK SUAMI PADA ISTRI
Assalammualaikum Ustad,
saya D gres 5 bulan nikah, tapi sering bertengkar. dan balasannya saya kelepasan bilang kepada istri'kalo kau berkhianat 3x,kamu saya cerai'. dan terakhir kemarin istri saya bilang ke saya'kalo kau jelalatan saya minta cerai'dan tanpa sengaja saya bilang 'iya'.
Pertanyaannya,
1. apakah sudah jatuh talak?
2. dan apakah pernikahan kami masih sah?
terima kasih ustad.mohon dijawab.
Assalamualaikum
JAWABAN
1. Itu namanya talak muaallaq atau taklik talak yakni talak kondisional. Talak gres terjadi kalau kondisi yang disyaratkan terjadi. Artinya, kalau istri anda berkhianat 3x, maka jatuh talak 1 secara otomatis. Sedangkan ucapan istri 'kalo kau jelalatan saya minta cerai', itu tidak otomatis jatuh talak redaksi kalimatnya berbeda. Lebih detail: Cerai dalam Islam
2. Pernikahan masih sah.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: