Hukum I'tikaf Dalam Islam

 yaitu berdiam atau menetap di dalam masjid dengan tujuan melaksanakan ibadah pada Allah bai Hukum I'tikaf dalam Islam

I'tikaf, itikaf (bahasa Arab, الاعتكاف) yaitu berdiam atau menetap di dalam masjid dengan tujuan melaksanakan ibadah pada Allah baik satu macam ibadah atau beberapa macam ibadah yang disunnahkan menyerupai berdzikir, membaca Al-Quran, shalat sunnah dan tafakkur.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. Definisi I'tikaf
    1. Dalil Dasar Sunnahnya Iktikaf
    2. Hukum I'tikaf
    3. Waktu I'tikaf
    4. Tujuan I'tikaf
    5. Syarat I'tikaf
    6. Perkara yang Membatalkan I'tikaf
  2. HUKUM MAKAN DI RUMAH MERTUA NON-MUSLIM
  3. MENGAMALKAN HIZIB SUNGAI RAJEH
  4. SUAMI MARAH MENCERAIKAN ISTRI 8 KALI
  5. WANITA MUSLIMAH INGIN PACARNYA MASUK ISLAM
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

DEFINISI I'TIKAF

Secara etimologis i'tikaf (bahasa Arab, الاعتكاف) berdasarkan kitab Al-Fanni yaitu menetap dan tinggal di suatu tempat. Ia berasal dari akar kata masdar (verbal noun) عكف a-k-f.

Dalam terminologi syariah i'tikaf yaitu tinggal di dalam masjid dengan niat ibadah dengan syarat-syarat tertentu (إقامة في المسجد على نيَّة العبادة بشروط معيَّنة ).

DALIL DASAR SUNNAHNYA I'TIKAF

1. QS Al Baqaran 2:187

ولا تباشروهن وأنتم عاكفون في المساجد
Artinya: Dan janganlah kau campuri mereka (istri-istri kalian) itu, sedang kalian beri’tikaf di dalam masjid-masjid.

2. Hadits sahih riwayat Bukhari

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ عَشْرَةَ أَيَّامٍ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِي قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا
Artinya: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, dia beri’tikaf selama dua puluh hari.

3. Hadits sahih Bukhari dan Muslim

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

HUKUM I'TIKAF

Hukum i'tikaf yaitu sunnah yakni menerima pahala apabila dilakukan tapi tidak berdosa apabila ditinggalkan.

Imam Ahmad berkata: لا أعلم عن أحد من العلماء إلا أنه مسنون
Artinya: Aku tidak tahu seorang ulama pun yang tidak menyampaikan bahwa i'tikaf itu sunnah.

Zuhri mengatakan: عجباً للمسلمين ! تركوا الاعتكاف ، مع أن النبي صلى الله عليه وسلم ، ما تركه منذ قدم المدينة حتى قبضه الله عز وجل
Artinya: Aneh kenapa banyak umat Islam tidak i'tikaf padahal Nabi selalu melakukannya semenjak hijrah ke Madinah hingga Rasulullah wafat.

WAKTU I'TIKAF YANG PALING UTAMA

Pada dasarnya i'tikaf itu sunnah dilakukan sepanjang waktu. Namun, 10 hari terakhir bulan Ramadhan yaitu yang paling utama berdasarkan hadits di atas.


TUJUAN I'TIKAF
I'tikaf bertujuan untuk menetapkan hati dan keimanan pada Allah, berkhalwat (berduaan) dengan-Nya, berkumpul dengan-Nya, menetapkan diri dari kesibukan duniawi, menyibukkan diri hanya pada Allah, menghadapkan hati padaNya.

Diharapkan sehabis i'tikaf, keimanan akan semakin meningkat apabila demikian maka kondisi mental akan semakin stabil dan tenteram.


SYARAT-SYARAT I'TIKAF

Dalam kitab Fathul Qorib disebutkan bahwa syarat i'tiqaf ada 2 (dua) yaitu:

1. Niat yaitu "Saya niat iktikaf alasannya Allah" (نويت الاعتكاف لله تعالي). Sedangkan untuk i'tikaf nadzar maka niatnya harus ditambah sebagai berikut: "Saya nit i'tikaf nadzar/fardu alasannya Allah"
2. Tinggal dalam masjid. Adapun masa tinggalnya dilarang terlalu sebentar, contohnya sedetik dua detik. Tapi harus tinggal berdasarkan pengertian umum orang tinggal.

I'tikaf dianggap tidak sah apabila tidak memnuhi syarat di atas.

SYARAT MU'TAKIF (ORANG YANG I'TIKAF)

Adapun orang yang iktikaf (muktakif) yaitu sebagai berikut:

1. Islam
2. Berakal sehat.
3. Suci dari hadats besar yaitu haid, nifas, janabah (junub).

Maka tidak sah i'tikafnya orang kafir, orang gila, wanita haid, perempuan nifas dan orang junub.


PERKARA YANG MEMBATALKAN I'TIKAF

Ada tiga hal yang membatalkan i'tikaf

1. Jimak/Wati' (hubungan intim/senggama) antara suami yaitu hal yang membatalkan i'tikaf dengan catatan apabila (a) dia ingat bahwa ia sedang i'tikaf; (b) tahu bahwa jimak ketika i'tikaf itu haram dan membatalkan i'tikaf.

Adapun apabila bersentuhan antara suami-istri ketika i'tikaf walaupun syahwat maka hukumnya tidak membatalkan i'tikaf kecuali apabila samlpai keluar mani (sperma).

2. Murtad (keluar dari agama Islam).
3. Mabuk.

=================
CATATAN DAN RUJUKAN

1. Al-Qur'an dan Hadits
2. Kitab Fathul Qorib
3. Raudhah Imam Nawawi
4. Al-Hawil Kabir Al-Mawardi Al-Bashri
5. Al-Umm Imam Syafi'i

_______________________________


HUKUM MAKAN DI RUMAH MERTUA NON-MUSLIM

Assalammu'alaikum
Maaf saya ingin bertanya, apakah seorang laki-laki yang menikahi seorang perempuan mualaf kalau makan dirumah orang renta istri nya tersebut yang non muslim haram aturan nya ?

JAWABAN

Tidak apa-apa seorang muslim makan di rumah non-muslim. Baik dia calon mertua anda atau bukan. Namun, terkait masakan daging, Islam membolehkan hewan hasil sembelihan pengikut agama Ahli Kitab (Nasrani dan Yahudi). Sedangkan sembelihan pemeluk agama selain Kristen dan Yahudi hukumnya haram sebagaimana tersurat dalam Alquran Surah Al-Maidah 5:5.

Dan yang tak kalah penting juga yaitu pastikan daging yang dimasak bukan daging babi atau anjing yang haram hukumnya dalam syariah Islam dan minuman yang disajikan tidak mengandung khamr (alkohol) menyerupai tersebut dalam QS Al-Baqarah 2:173

Baca juga: Problema punya Mertua Non-Muslim

_______________________________


MENGAMALKAN HIZIB SUNGAI RAJEH

Assalamualaikum.Yang terhormat kepada PP alkhoirot malang.apabila seorang hamba ALLAH mengamalkan hijib/asma sunge raja apakah boleh.menurut pandangan islam apakah termasuk syirik...? Terima kasih untuk jawabannya.wassalamm

JAWABAN

Hukumnya boleh mengamalkan hizib Sunge raja atau hizib yang lain yang berupa amalan kesaktian selagi dalam amalan tersebut tidak ada kalimat yang mengandung unsur yang melanggar syariah. Lebih detail lihat: Hukum Hizib Dan Amalan Kesaktian

_______________________________



SUAMI MARAH MENCERAIKAN ISTRI 8 KALI

Assalamualaikum wr.wb
Pak ustad, saya seorang istri berusia 29th dg 1 anak. .saya mau menanyakan ttg aturan talak secara islam. .suami saya mengucap kata cerai dalam keadaan murka sebanyak 8x dan dalam keadaan sadar. .yg mau saya tanyakan:
1. Bagaimana aturan talak mnurut agama yg sudah suami saya ucapkan?
2. Bagaimana status janji nikah kami sekarang?
3. Apa yg harus kami lakukan seandainya kami ingin berbaekan kmbali?
Mohon penjelasanya pak ustad krn skarang saya benar2 galau harus gimana. .trimakasih...
Wassalamuallaikum wr.wb


JAWABAN

1. Mayoritas ulama menganggap talak yang diucapkan suami anda itu sah dan terjadi perceraian walaupun diucapkan dalam keadaan marah. Kecuali kalau kadar kemarahannya mencapai tingkat tinggi sehingga menyerupai orang yang kalap. Namun, ada juga sebagian ulama yang menganggap talak dalam keadaan murka tidak sah pendapat terakhir ini umumnya darikalangan ulama madzhab Hanbali dan ulama kontemporer menyerupai Ali Jumah (mufti Mesir), dll. Lebih detail:
Hukum Talak yang Diucapkan Suami Saat Sedang Sangat Marah

2. Apabila mengikuti pendapat kedua, maka status janji nikah anda berdua masih sah. Namun, pastikan suami anda lebih berhati-hati ke depannya supaya tidak mengumbar kata-kata cerai pada istrinya. Suruh dia membaca artikel ini.

3. Kalau mengikuti aturan yang tidak mengesahkan cerai dalam keadaan marah, maka tidak perlu ada yang dilakukan alasannya status janji nikah masih sah. Sedangkan kalau mengikuti pendapat pertama yang menganggap talaknya sah, maka anda berdua harus berpisah dan dilarang rujuk kembali alasannya sudah melebihi talak 3 (tiga).

Baca juga:

- Perceraian dalam Islam

_______________________________


WANITA MUSLIMAH INGIN PACARNYA MASUK ISLAM

Saya mempunyai pacar seorang laki-laki kristen, relasi kami sudah berjalan Hampir 2th, saya bingung. Kami backstreet dari orngtua saya karna mereka niscaya akan melarang keras kalau saya berpacaran dengan laki-laki non-muslim. Sementara dari keluarga besarnya tidak ada yg melarang alasannya dikeluarganya sudah ada 2 orang perempuan islam yg sudah menikah dengan laki-laki nonmuslim yg 1 ayah nya yg menikah lagi dgn perempuan muslim dan yg satu nya adik ayah nya yg menikah dgn perempuan muslim juga sehingga anak anaknya pun muslim semua dan mereka beribadah sesuai agamanya masing masing.

Tetapi meski pun begitu, saya ingin pacar saya islam tetapi dari hatinya sendiri alasannya saya tahu dalam islam tak ada paksaan. Dia nonmuslim tapi kegereja yg seminggu sekali aja dia jarang bahkan akhir2 ini sudah tidak prnah. Tetapi setiap saya bahas tntg agama, dia selalu mengalihkan pembicaraan.

1. Sebaiknya apa yang harus saya lakukan?

JAWABAN

1. Islam melarang seorang perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim. Akan tetapi syariah membolehkan seorang laki-laki muslim menikah dengan perempuan non-muslim yang Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Lihat QS Al-Maidah 5:5. Keputusan ini mutlak dan ulama syariah setuju atas hal ini. Kalau aturan ini dilanggar, dalam arti anda tetap bersikukuh menikah dengan seorang non-muslim, maka janji nikah itu tidak sah. Dan itu artinya, anda telah melaksanakan zina sepanjang hidup anda. Zina yaitu salah satu dosa besar dalam Islam.

Oleh alasannya itu, satu-satunya cara kalau anda ingin tetap menikah dengan dia adalah: dia harus masuk Islam. Baik dengan kemauan sendiri atau alasannya usul anda. Memang idealnya dia masuk Islam alasannya kesadaran sendiri. Tapi, kalau itu tidak memungkinkan, maka masuk Islam alasannya usul anda itu lebih baik supaya supaya janji nikah anda dengan dia menjadi sah secara Islam.

Kalau anda memaksa ingin menikah dengannya walaupun dia tetap non-muslim, maka yang perlu ditanyakan ke nurani anda adalah: begitu berhargakah dia sehingga anda rela menukar agama anda demi dia?

Baca juga:

- Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Islam
- Pernikahan Beda Agama dalam Islam (Analisa mendalam)
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: