MATA KULIAH MELANGGAR SYARIAT, HARUSKAH KELUAR?
Saya seorang mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Jogja. Saat ini saya mengambil jurusan Pendidikan Teknik Busana, menginjak semester 3. Di semester 5 nantinya, ada mata kuliah Manajemen Pagelaran. Dimana mata kuliah tersebut ada praktek modelling (peragaan busana). Dosennya laki-laki. Praktek fashion show di auditorium universitas, ditonton banyak orang dan diliput media massa lokal. Mata kuliah ini sebagai syarat Proyek Akhir.
Bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Apakah harus keluar kuliah?
Jazakallah
TOPIK SYARIAH ISLAM
JAWABAN MATA KULIAH MELANGGAR SYARIAT
Peragaan busana dengan pakaian yang terbuka memang melanggar aturan syariah. Sudah terang bagi perempuan batas-batas aurat yang harus ditutupi yakni seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Lihat artikel: Aurat Perempuan dan Laki-laki dalam Islam. Namun, kalau itu dilakukan hanya satu kali dan anda terpaksa melakukannya alasannya yakni menjadi kewajiban akademis di mana anda terancam akan dikeluarkan dari kuliah apabila tidak melakukannya maka itu termasuk dalam keadaan darurat dan terpaksa. Orang yang melaksanakan dosa alasannya yakni terpaksa, insyaallah dimaafkan bahkan dalam persoalan berpura-pura menjadi kafir. Apalagi yang anda lakukan tidaklah termasuk dalam kategori dosa besar dalam Islam.. Allah berfirman dalam QS An-Nahl 16:106:
Artinya: Barangsiapa yang kafir kepada Allah setelah ia beriman (dia menerima kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap damai dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.
Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah Nabi bersabda
وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Artinya: Dimaafkan dari umatku (perbuatan dosa yang dilakukan karena) keliru, lupa dan terpaksa.
Anda tidak harus hingga mengorbankan kuliah atau studi anda. Yang paling bertanggung jawab dan menanggung dosa nanti dalam hal ini yakni pihak penyelenggara. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda
Saya seorang mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Jogja. Saat ini saya mengambil jurusan Pendidikan Teknik Busana, menginjak semester 3. Di semester 5 nantinya, ada mata kuliah Manajemen Pagelaran. Dimana mata kuliah tersebut ada praktek modelling (peragaan busana). Dosennya laki-laki. Praktek fashion show di auditorium universitas, ditonton banyak orang dan diliput media massa lokal. Mata kuliah ini sebagai syarat Proyek Akhir.
Bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Apakah harus keluar kuliah?
Jazakallah
TOPIK SYARIAH ISLAM
- Mata Kuliah Yang Melanggar Syariat
- Shalat Tahiyat Masjid
- Hukum Wanita Hamil Zina Menikah dengan Pria Lain
- Dalil Status Anak Hamil Zina
- Wali Nikah Anak Zina
- CARA KONSULTASI AGAMA
JAWABAN MATA KULIAH MELANGGAR SYARIAT
Peragaan busana dengan pakaian yang terbuka memang melanggar aturan syariah. Sudah terang bagi perempuan batas-batas aurat yang harus ditutupi yakni seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Lihat artikel: Aurat Perempuan dan Laki-laki dalam Islam. Namun, kalau itu dilakukan hanya satu kali dan anda terpaksa melakukannya alasannya yakni menjadi kewajiban akademis di mana anda terancam akan dikeluarkan dari kuliah apabila tidak melakukannya maka itu termasuk dalam keadaan darurat dan terpaksa. Orang yang melaksanakan dosa alasannya yakni terpaksa, insyaallah dimaafkan bahkan dalam persoalan berpura-pura menjadi kafir. Apalagi yang anda lakukan tidaklah termasuk dalam kategori dosa besar dalam Islam.. Allah berfirman dalam QS An-Nahl 16:106:
مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْراً فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: Barangsiapa yang kafir kepada Allah setelah ia beriman (dia menerima kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap damai dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.
Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah Nabi bersabda
وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Anda tidak harus hingga mengorbankan kuliah atau studi anda. Yang paling bertanggung jawab dan menanggung dosa nanti dalam hal ini yakni pihak penyelenggara. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda
كلكم راع ومسؤول عن رعيته ، فالإمام راع ومسؤول عن رعيته ، والرجل في أهله راع وهو مسؤول عن رعيته ، والمرأة في بيت زوجها راعية وهي مسؤولة عن رعيتها ، والخادم في مال سيده راع وهو مسؤول عن رعيته
Arti kesimpulan: Setiap kalian yakni pemimpin dan akan dimintai pertanggung-jawaban wacana kepemimpinannya. Imam, suami, istri dan pembantu semua yakni pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan yang diamanahkan kepadanya.
Namun demikian dianjurkan semoga Anda sebisa mungkin menentukan memeragakan pakaian yang agak tertutup. Dan mohonlah ampun kepada Allah atas apa yang telah dilakukan walaupun itu dilakukan alasannya yakni dipaksa. Allah menyukai orang yang selalu takut akan dosa dan selalu bertaubat.
Anda juga dianjurkna untuk mempunyai niat yang baik untuk memberantas kebiasaan jelek ini apabila anda menerima kesempatan untuk menduduki jabatan di kampus tersebut kelak yakni umpamanya dengan merubah peragaan busana yang awalnya terbuka untuk umum menjadi khusus untuk perempuan, atau khusus busana muslimah, dll.
SETELAH SHALAT TAHIYATUL MASJID LALU KELUAR MASJID APA HARUS SHALAT LAGI?
assalamualaikum Wrwb, kalau dalam hari jumat ketika sudah berada didalam masjid ketika khotib (khutbah - red) berlangsung, ada keperluan ke luar masjid dikarenakan batal wudu atau yang lainnya referensi meludah dan muntah dlll. apakah ketika masuk masjid harus mengulang shalat tahiyatul masjid lagi.
mohon dengan dalil-dalilnya
wassalam Wr Wb
Rudi Sirojudin
JAWABAN SETELAH SHALAT TAHIYATUL MASJID LALU KELUAR MASJID APA HARUS SHALAT LAGI?
Shalat tahiyatul masjid yakni shalat sunnah yang boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. Ia dilakukan ketika pertama kali masuk masjid. Berasar sebuah hadist sahih riwayat Muslim Nabi bersabda
إذا دخل أحدكم المسجد، فليركع ركعتين قبل أن يجلس
Artinya: Apabila kalian masuk masjid, maka hendaknya shalat dua rakaat sebelum duduk.
Apabila seseorang yang sudah melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid kemudian keluar masjid lagi maka (a) apabila keluarnya sebentar dan erat menyerupai yang anda lakukan, maka tidak perlu shalat tahiyat lagi; (b) apabila keluarnya cukup usang atau jauh dari masjid, maka disunnahkan melaksanakan shalat tahiyat lagi berdasarkan madzhab Maliki dan Hanafi, sedangkan berdasarkan madzhab Syafi'i dan Hanbali walaupun keluar usang tetap tidak sunnah shalat lagi;
ومن خرج من المسجد ثم عاد إليه بعد وقت طويل عرفا استحب له التحية، وإن رجع بالقرب عرفا فلا تستحب له عند المالكية والحنفية خلافا للحنابلة والشافعية
Apabila seseorang masuk masjid pada hari Jum'at dan imam sedang khutbah Jum'at, ia tetap disunnahkan shalat sunnah tahiyatul masjid yang ringan (tidak terlalu panjang bacaannya) berdasar hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim
إذا جاء أحدكم يوم الجمعة والإمام يخطب فليركع ركعتين وليتجوز فيهما
Artinya: Apabila kalian tiba ke masjid pada ketika imam sedang khutbah Jum'at, maka hendaklah shalat (tahiyatul masjid) dua rakaat.
_______________________________________________________
HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL BUKAN DENGAN LELAKI YANG MENGHAMILI
Ass....
Saya mau nanya, gimana aturan dalam islam bila seorang laki - laki menikah dengan seorang perempuan hamil (karena zina), sedangkan anak yang di kandung perempuan tersebut bukan anak darinya. cuman karna terpaksa untuk menutupi malu sehingga pria tersebut menikahinya.
pertanyaannya..
apakah nikah yang dikaukan itu sah atau tdk??
JAWABAN HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL BUKAN DENGAN LELAKI YANG MENGHAMILI
Menikahi perempuan hamil hukumnya sah berdasarkan madzhab Hanafi dan Syafi'i. Walaupun ada pendapat yang menyampaikan tidak sah dan harus menunggu kelahiran bayi yang dikandungnya ini pendapat madzhab Hanbali dan Maliki.
Walaupun pernikahannya sah, namun suami dihentikan melaksanakan kekerabatan intim hingga perempuan itu melahirkan. Ini yakni pendapat madzhab Hanafi dalam kitab Ad-Durrul Mukhtar Berdasarkan hadits hasan riwayat Tirmidzi
لا توطأ حامل حتى تضع
Artinya: Wanita hamil (zina) dihentikan berafiliasi intim (dengan suami) hingga ia melahirkan.
Namun, ada pendapat yang membolehkan kekerabatan intim berdasarkan sebagian pendapat dalam madzhab Syafi'i menyerupai disebutkan Sulaiman Al-Jamal dalam kitab Futuhat al-Wahhab. Lebih detail lihat artikel: Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak.
Kesimpulan: perkawinan sah. Tapi dianjurkan tidak kekerabatan intim sebelum lahir anak. Walaupun ada pendapat yang membolehkan melaksanakan kekerabatan intim.
_______________________________________________________
DALIL STATUS ANAK ZINA YANG IBUNYA MENIKAH DENGAN AYAH BIOLOGISNYA
Dalam artikel Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak, terdapat kata-kata berikut:
Status anak, berdasarkan sebagian ulama, bila anak ini lahir 6 bulan setelah komitmen nikah--berarti usia kandugan sekitar 3 bulan ketika menikah, maka si anak secara otomatis sah dinasabkan pada ayahnya tanpa harus ada ikrar tersendiri. Namun bila si jabang bayi lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan--berarti usia kandungan lebih dari 3 bulan ketika menikah, maka ayahnya dipandang perlu untuk melaksanakan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar-benar dari darah dagingnya,"
Mohon dijelaskan keterangn ini pendapat siapa dari kitab apa? Yg menjelaskn dgn ikrar anak yg lahir kurang 6 bln sanggup kenasab pada ayah biologisnya. Syukron, syarif
JAWABAN DALIL STATUS ANAK ZINA YANG IBUNYA MENIKAH DENGAN AYAH BIOLOGISNYA
Itu yakni pendapat dari Imam Abu Hanifah menyerupai tersebut dalam kitab Al-Mughni 9/123 sbb:
فقد روى علي بن عاصم عن أبي حنيفة أنه قال: «لا أرى بأسًا إذا زنا الرجل بالمرأة فحملت منه أن يتزوجها مع حملها، ويستر عليها، والولد ولد له»( )، وهو قول الحسن البصري، وابن سيرين، والنخعي، وإسحاق ابن راهويه.
Artinya: Ali bin Ashim meriwayatkan dari Abu Hanifah ia berkata: Menurut pendapatku seorang lelaki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian perempuan itu hamil maka boleh lelaki yang menghamili itu menikahi perempuan tersebut ketika hamil, dan menutup aibnya. Sedang anak dalam kandungan yakni anaknya. Ini juga pendapat Hasan Al Bisri, Ibnu Sirin, Nakha'i, Ishak bin Rahawiyah, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim.
Ibnul Qayyim dalam kitab Zadul Ma'ad 5/426 menyatakan
فإذا استلحق الزاني ولده من الزنا لحق به، وصار كالولد من النسب
Artinya: Apabila pezina lelaki mengklaim anak zina-nya, maka anak zina itu dinasabkan padanya dan menjadi menyerupai anak alasannya yakni nasab.
CATATAN: Istilhaq yakni ikrar nasab.
_______________________________________________________
SIAPA WALI NIKAH ANAK ZINA
assalamu alaikum wr wb
pak ustdz
saya mempunya sobat yang ingin sekali menikah, tapi calon istrinya anak pranikah (anak zina - red). sobat saya ingin menutupi malu dari orang tuanya. apakah malu calon istrinya harus di buka ?? bagaimankah perwaliannya ? sedangkan ayah biologisnya tidak sah berdasarkan agama alasannya yakni tidak menikahi ibunya dan ibunya telah berpindah agama..
wassalam wr wb
Waldy
JAWABAN SIAPA WALI NIKAH ANAK ZINA
Anak zina perempuan apabila menikah, maka yang menjadi wali yakni wali hakim dalam hal ini pejabat KUA atau jajaran di bawahnya. Agar malu tidak terbuka, maka pelaksanaan ijab kabul sanggup dilakukan di kantor KUA dengan disaksikan oleh orang-orang tertentu yang sanggup menjaga rahasia. Setelah itu gres walimahnya diadakan secara terbuka. Lebih detail: Anak Zina (bukan) Anak Haram
Sumber https://www.alkhoirot.net
Namun demikian dianjurkan semoga Anda sebisa mungkin menentukan memeragakan pakaian yang agak tertutup. Dan mohonlah ampun kepada Allah atas apa yang telah dilakukan walaupun itu dilakukan alasannya yakni dipaksa. Allah menyukai orang yang selalu takut akan dosa dan selalu bertaubat.
Anda juga dianjurkna untuk mempunyai niat yang baik untuk memberantas kebiasaan jelek ini apabila anda menerima kesempatan untuk menduduki jabatan di kampus tersebut kelak yakni umpamanya dengan merubah peragaan busana yang awalnya terbuka untuk umum menjadi khusus untuk perempuan, atau khusus busana muslimah, dll.
SETELAH SHALAT TAHIYATUL MASJID LALU KELUAR MASJID APA HARUS SHALAT LAGI?
assalamualaikum Wrwb, kalau dalam hari jumat ketika sudah berada didalam masjid ketika khotib (khutbah - red) berlangsung, ada keperluan ke luar masjid dikarenakan batal wudu atau yang lainnya referensi meludah dan muntah dlll. apakah ketika masuk masjid harus mengulang shalat tahiyatul masjid lagi.
mohon dengan dalil-dalilnya
wassalam Wr Wb
Rudi Sirojudin
JAWABAN SETELAH SHALAT TAHIYATUL MASJID LALU KELUAR MASJID APA HARUS SHALAT LAGI?
Shalat tahiyatul masjid yakni shalat sunnah yang boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. Ia dilakukan ketika pertama kali masuk masjid. Berasar sebuah hadist sahih riwayat Muslim Nabi bersabda
إذا دخل أحدكم المسجد، فليركع ركعتين قبل أن يجلس
Apabila seseorang yang sudah melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid kemudian keluar masjid lagi maka (a) apabila keluarnya sebentar dan erat menyerupai yang anda lakukan, maka tidak perlu shalat tahiyat lagi; (b) apabila keluarnya cukup usang atau jauh dari masjid, maka disunnahkan melaksanakan shalat tahiyat lagi berdasarkan madzhab Maliki dan Hanafi, sedangkan berdasarkan madzhab Syafi'i dan Hanbali walaupun keluar usang tetap tidak sunnah shalat lagi;
ومن خرج من المسجد ثم عاد إليه بعد وقت طويل عرفا استحب له التحية، وإن رجع بالقرب عرفا فلا تستحب له عند المالكية والحنفية خلافا للحنابلة والشافعية
Apabila seseorang masuk masjid pada hari Jum'at dan imam sedang khutbah Jum'at, ia tetap disunnahkan shalat sunnah tahiyatul masjid yang ringan (tidak terlalu panjang bacaannya) berdasar hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim
إذا جاء أحدكم يوم الجمعة والإمام يخطب فليركع ركعتين وليتجوز فيهما
_______________________________________________________
HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL BUKAN DENGAN LELAKI YANG MENGHAMILI
Ass....
Saya mau nanya, gimana aturan dalam islam bila seorang laki - laki menikah dengan seorang perempuan hamil (karena zina), sedangkan anak yang di kandung perempuan tersebut bukan anak darinya. cuman karna terpaksa untuk menutupi malu sehingga pria tersebut menikahinya.
pertanyaannya..
apakah nikah yang dikaukan itu sah atau tdk??
JAWABAN HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL BUKAN DENGAN LELAKI YANG MENGHAMILI
Menikahi perempuan hamil hukumnya sah berdasarkan madzhab Hanafi dan Syafi'i. Walaupun ada pendapat yang menyampaikan tidak sah dan harus menunggu kelahiran bayi yang dikandungnya ini pendapat madzhab Hanbali dan Maliki.
Walaupun pernikahannya sah, namun suami dihentikan melaksanakan kekerabatan intim hingga perempuan itu melahirkan. Ini yakni pendapat madzhab Hanafi dalam kitab Ad-Durrul Mukhtar Berdasarkan hadits hasan riwayat Tirmidzi
لا توطأ حامل حتى تضع
Namun, ada pendapat yang membolehkan kekerabatan intim berdasarkan sebagian pendapat dalam madzhab Syafi'i menyerupai disebutkan Sulaiman Al-Jamal dalam kitab Futuhat al-Wahhab. Lebih detail lihat artikel: Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak.
Kesimpulan: perkawinan sah. Tapi dianjurkan tidak kekerabatan intim sebelum lahir anak. Walaupun ada pendapat yang membolehkan melaksanakan kekerabatan intim.
_______________________________________________________
DALIL STATUS ANAK ZINA YANG IBUNYA MENIKAH DENGAN AYAH BIOLOGISNYA
Dalam artikel Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak, terdapat kata-kata berikut:
Status anak, berdasarkan sebagian ulama, bila anak ini lahir 6 bulan setelah komitmen nikah--berarti usia kandugan sekitar 3 bulan ketika menikah, maka si anak secara otomatis sah dinasabkan pada ayahnya tanpa harus ada ikrar tersendiri. Namun bila si jabang bayi lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan--berarti usia kandungan lebih dari 3 bulan ketika menikah, maka ayahnya dipandang perlu untuk melaksanakan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar-benar dari darah dagingnya,"
Mohon dijelaskan keterangn ini pendapat siapa dari kitab apa? Yg menjelaskn dgn ikrar anak yg lahir kurang 6 bln sanggup kenasab pada ayah biologisnya. Syukron, syarif
JAWABAN DALIL STATUS ANAK ZINA YANG IBUNYA MENIKAH DENGAN AYAH BIOLOGISNYA
Itu yakni pendapat dari Imam Abu Hanifah menyerupai tersebut dalam kitab Al-Mughni 9/123 sbb:
فقد روى علي بن عاصم عن أبي حنيفة أنه قال: «لا أرى بأسًا إذا زنا الرجل بالمرأة فحملت منه أن يتزوجها مع حملها، ويستر عليها، والولد ولد له»( )، وهو قول الحسن البصري، وابن سيرين، والنخعي، وإسحاق ابن راهويه.
Artinya: Ali bin Ashim meriwayatkan dari Abu Hanifah ia berkata: Menurut pendapatku seorang lelaki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian perempuan itu hamil maka boleh lelaki yang menghamili itu menikahi perempuan tersebut ketika hamil, dan menutup aibnya. Sedang anak dalam kandungan yakni anaknya. Ini juga pendapat Hasan Al Bisri, Ibnu Sirin, Nakha'i, Ishak bin Rahawiyah, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim.
Ibnul Qayyim dalam kitab Zadul Ma'ad 5/426 menyatakan
فإذا استلحق الزاني ولده من الزنا لحق به، وصار كالولد من النسب
CATATAN: Istilhaq yakni ikrar nasab.
_______________________________________________________
SIAPA WALI NIKAH ANAK ZINA
assalamu alaikum wr wb
pak ustdz
saya mempunya sobat yang ingin sekali menikah, tapi calon istrinya anak pranikah (anak zina - red). sobat saya ingin menutupi malu dari orang tuanya. apakah malu calon istrinya harus di buka ?? bagaimankah perwaliannya ? sedangkan ayah biologisnya tidak sah berdasarkan agama alasannya yakni tidak menikahi ibunya dan ibunya telah berpindah agama..
wassalam wr wb
Waldy
JAWABAN SIAPA WALI NIKAH ANAK ZINA
Anak zina perempuan apabila menikah, maka yang menjadi wali yakni wali hakim dalam hal ini pejabat KUA atau jajaran di bawahnya. Agar malu tidak terbuka, maka pelaksanaan ijab kabul sanggup dilakukan di kantor KUA dengan disaksikan oleh orang-orang tertentu yang sanggup menjaga rahasia. Setelah itu gres walimahnya diadakan secara terbuka. Lebih detail: Anak Zina (bukan) Anak Haram
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: