Status Ijab Kabul Suami Yang Murtad (Keluar Dari Islam)

 Saya menikah dengan seorang laki-laki sehabis beliau pindah agama dari Orthodoks ke Islam Status Pernikahan Suami yang Murtad (Keluar dari Islam)
STATUS PERNIKAHAN SUAMI YANG MURTAD (KELUAR DARI ISLAM)

Saya menikah dengan seorang laki-laki sehabis beliau pindah agama dari Orthodoks ke Islam. Sebelum beliau bertemu dengan saya beliau taat menjalankan puasa dan ibadah sesuai dengan agamanya. Dia mulai ulet mempelajari perihal Islam sewaktu mengenal saya, sampai kesudahannya beliau masuk islam dan kamipun menikah.

Setelah menikah, saya pindah ke negaranya. Namun ternyata di negaranya sangat susah untuk menjalankan ibadah agama Islam selain lantaran secara umum dikuasai penduduk yang non muslim juga lantaran lingkungan sekitar yang tidak mendukung untuk menjalankan
ibadah puasa dan shalat.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. STATUS PERNIKAHAN SUAMI YANG MURTAD (KELUAR DARI ISLAM)
  2. SUAMI SERING UCAPKAN KATA CERAI DAN STATUS PERNIKAHAN
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Selama setahun beliau tidak mau shalat maupun puasa, walaupun saya sudah coba untuk memotivasi tapi tetap tidak berhasil, beliau menjadi suka murka dan tidak bahagia dengan hal-hal yang berbau Islam. Bahkan beliau menjadi lebih pendiam, tidak riang lagi dan tidak mau tersenyum.

Mengetahui perubahan itu saya tidak pernah lagi membahas atau menyinggung perihal agama. Hingga kemudian beliau menceritakan bahwa Islam menciptakan dirinya sakit bahkan pada ketika mendengar lonceng gereja berbunyipun menciptakan beliau tidak suka. Namun beliau menyampaikan bahwa beliau pernah mencoba untuk berpuasa dan berdoa dengan jalan agamanya yang dahulu namun itu juga tidak berhasil. Dia merasa kosong, tidak tahu arah, perasaan tidak lezat selalu, dan ingin sendiri.

Saya mencoba menenangkannya. Tapi saya takut jikalau beliau kembali kepada agamanya lagi,
lantaran beliau pernah menyampaikan mungkin lebih baik menemui Pastor untuk menceritakan hal ini.

1. Jika beliau kembali ke agamanya bagaimana aturan status ijab kabul kami?
2. Bagaimana caranya semoga beliau sanggup hening dan kembali ibarat dahulu?
Saya ingin pindah dari negara yang sekarang, tetapi beliau tidak mau lantaran alasan pekerjaan dan kecintaannya pada negerinya.

Mohon petunjuknya. Terimakasih


JAWABAN

Rumah tangga yang berbeda negara, bangsa dan budaya memang kompleks dan potensi konflik menjadi lebih besar terutama apabila (a) kedua pihak tidak saling berusaha memahami dan memaklumi perbedaan dan (b) apabila keduanya ingin "meminta" bukan memberi. Ingin dipahami, bukan memahami. Kaharmonisan rumah tangga harus dimulai dari sini dengan perjuangan yang melebihi ijab kabul dari latarbelakang yang sama.

Jawaban pertanyaan Anda:

Jawaban pertanyaan ke-1: Apabila suami Anda murtad (kembali ke agama asal), maka ijab kabul menjadi batal demi aturan yang dalam istilah fiqih disebut fasakh (arti literal, rusak). Ini yaitu pendapat dari secara umum dikuasai pakar syariah madzhab yang empat yaitu madzhab Syafi'i, Hanafi, Hanbali.[1] Itu artinya, tidak ada kekerabatan perkawinan lagi antara Anda dan suami Anda. Dan kekerabatan intin sehabis itu dianggap zina.

Pandangan Madzhab Syafi'i: Menurut Imam Nawawi dalam kitab Raudhah at Talibin VII/141-142. Pasal Pindah Agama: Apabila suami istri murtad atau salah satunya sebelum terjadinya dukhul (hubungan intim), maka otomatis terjadi talak. Apabila sehabis dukhul maka diperinci. Dalam arti, apabila kembali ke Islam sebelum habisnya iddah, maka nikah diteruskan; apabila tetap murtad maka talak terjadi dan dihitung semenjak masa murtad. Dan selama masa menunggu, tidak halal melaksanakan kekerabatan intim.

Sedangkan berdasarkan madzhab Maliki, suami murtad akan berakibat istri tertalak tiga secara otomatis.

Beda antara talak dan fasakh yaitu fasakh berakibat putusnya nikah sama sekali. Dan tidak ada masa iddah bagi istri. Sedangkan talak berarti putusnya perkawinan dengan adanya masa iddah bagi istri.

Jawaban pertanyaan ke-2: (a) Perbaiki komunikasi. Ajak suami Anda bertemu tokoh ulama setempat kalau ada dan curhat padanya atau ajak konsultasi perkawinan; (b) Ajak shalat berjamaah bersama dan beli buku-buku agama Islam yang sanggup memotivasi terutama cari bacaan seputar kisah-kisah mualaf lain atau video di Youtube.

Kalau Anda ingin mempertahankan perkawinan Anda berikut saran-saran dari saya:

Pertama, jangan biarkan beliau murtad kembali ke agama asal lantaran ada pengaruh hukumnya bagi Anda. Caranya, bersikaplah tegas dengan menyampaikan padanya bahwa kalau beliau kembali ke agama semula, maka scara otomatis Anda akan meninggalkan beliau lantaran aturan Islam ibarat itu. Dan bahwa Anda lebih menentukan Islam dari pada dia. Suami akan menghargai ketegasan Anda kalau memang beliau masih mengasihi Anda.

Kedua, kalau beliau malas shalat, harap bersabar. Yang penting beliau tetap muslim. Setelah itu cari momen-momen yang anggun untuk mengingatkan beliau dengan cara yang menciptakan beliau tidak kesal. Tentu Anda lebih tahu kapan dan bagaimana caranya.

Good luck!

================
CATATAN DAN RUJUKAN

[1] - Imam Nawawi dari madzhab Syafi'i menyatakan dalam kitab Al-Minhaj

ولو انفسخ -أي النكاح- بردة بعد وطء فالمسمى -أي فالواجب هو المهر المسمى. انتهى
فقد سمى رحمه الله الفرقة الحاصلة بسبب الردة فسخاً

Artinya: Apabila nikah batal (fasakh) lantaran karena murtad sehabis terjadinya kekerabatan intim maka istri berhak menerima Cerai dalam Islam
- Cerai ketika Marah

2. (a) Ucapan "kita cerai saja" yang diucapkan suami pada 2008-2009 hukumnya jatuh cerai berdasarkan secara umum dikuasai ulama. Kalau diucapkan satu kali, maka jatuh talak 1 (satu). Suami sanggup rujuk pada istri tanpa harus nikah gres kalau rujuknya masih dalam masa iddah (tiga masa suci). Namun, ulama madzhab Hambali ibarat Ibnu Taimiyah menganggap perkataan "Cerai" yang dilandasi emosi tidak terjadi cerai. (Baca, Talak ketika Marah)

(b) Ucapan "1 juta saja yaa tidak usah banyak2, cuma sebagai simbol saja kok " itu tidak ada hubungannya dengan perceraian dan tidak besar lengan berkuasa pada problem talak.

(c) Perkataan suami pada orang renta anda bahwa beliau "sudah tetapkan utk berpisah" hukumnya jatuh cerai. Karena kata "pisah" termasuk kata sharih (eksplisit) dalam perceraian. Dengan demikian, maka jatuh talak 2 (dua) atau jatuh talak 1 (satu) versi pendapat Ibnu Taimiyah.

(d) Ucapan suami pada Februari 2014 "menyudahi kekerabatan ijab kabul dan cukup 10 tahun saja mencicipi dg saya dan kita berteman saja" belum termasuk talak sharih, tapi masuk kategori talak kinayah (sindiran, implisit). Talak kinayah gres jatuh talak kalau ada niat cerai dari suami.

3. Kedua belah pihak suami istri tampak sudah tidak saling mengasihi dan tidak lagi menemukan kecocokan. Sementara secara aturan ada beberapa kewajiban suami yang tidak terpenuhi ibarat memberi nafkah, dll, maka perceraian sanggup dilanjutkan secara resmi ke pengadilan baik dengan cara Cerai Talak atau Gugat Cerai.

Perlu juga diketahui, bahwa apabila dalam perkataan terakhir pada Februari 2014 diniati cerai dan tidak ada ucapan rujuk dalam masa iddah (Februari - Maret - April), maka secara agama anda berdua tidak lagi berstatus suami istri. Oleh lantaran itu, anda dihentikan lagi tinggal dalam satu rumah dengan mantan suami lantaran sudah menjadi dua orang abnormal yang bukan mahram yang haram hukumnya melaksanakan khalwat (berduaan dalam satu ruang tertutup). Lihat: Hukum Khalwat

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: