Suami Mengajak Cerai Apa Termasuk Talak?

 Suami saya dari sbelum menikah sampe kini orgnya sgt agresif Suami Mengajak Cerai Apa Termasuk Talak?

MENGAJAK PISAH APA TERMASUK TALAK?

Assalamualaikum ustad...

Saya mau tanya perihal aturan talak. Saya sudah menikah selama 10tahun. Suami saya dari sbelum menikah sampe kini orgnya sgt kasar. Sbelum menikah prnah 1x mengancam saya mau menabrakkan kendaraan beroda empat yg kami naiki. Kemudian sesudah menikah trnyata makin jadi. Hampir tiap hari kami ribut dan dia selalu murka besar. Walupun itu duduk kasus sepele. Dia selalu membanting apapun yg ada d dekatnya, baik mknan atopun brg. Menendang pintu, sambil teriak2 maki2 saya... Maaf "taek kamu, jancok!" . kata2 itu selalu kluar d tiap dia marah. Kemudian dia akan bilang "kalau kau udah ga tahan, kita pisah aja!". Kata2 pisah itu jg selalu d ucapkan tiap dia marah. Kemudian dia akan ambil pisau atau gunting untuk d pake bunuh diri. Sering kali pisau itu udah sampe d akrab perutnya. Saya takut sekali, tp tetap saya cegah semampu saya. Saya minta maaf, walupun kadang saya ga begitu paham apa yg d permasalahkan. Kalau maaf saya masih belum mengurungkan niatnya untuk bunuh diri, saya sampe bilang "ampuunn... Ampuunn iya saya yg salah, saya minta maaf, jgn bunuh diri" sampe kadang saya mohon2 d lantai.


TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENGAJAK PISAH APA TERMASUK TALAK?
  2. MENDAHULUKAN ORANG TUA ATAU SUAMI?
  3. HUKUM ISTRI MENAMPAR DAN MENGUSIR SUAMI
  4. WANITA PUNYA ANAK ZINA, BOLEHKAN MENIKAH DENGAN PRIA LAIN?
  5. KHITBAH (LAMARAN), TAARUF UNTUK JANDA DAN DUDA
  6. JODOH HARUS DICARI ATAU CUKUP DITUNGGU
  7. BAGIAN WARIS PENINGGALAN AYAH
  8. APAKAH CUCU DAPAT WARISAN?
  9. WASIAT SUAMI TAK BOLEH JUAL RUMAH
  10. MIMPI BERTEMU ALMARHUM AYAH
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Ketika suami saya murka d jalan di dalam mobil, dia akan maki2 saya dan selalu mengancam untuk menabrakkan kendaraan beroda empat yg kami naiki. Kondisi itu terjadi sampe saya hamil di hampir 8tahun perkawinan. Walupun hamil dia tetap memperlakukan saya menyerupai itu. Terus terang saya lelah ustad. Saya takut, saya trauma. Tiap akrab dia kini saya jd deg2an.

Kemudian sesudah anak saya lahir, dia mulai sdikit berubah. Tp ketika dia murka dia tetap nendang pintu, banting piring, banting hp saya. Dan yg terakhir, dia memfitnah saya kepada abang perempuan saya bahwa ada tmn laki2 saya yg ke rumah dan ketauan dia kemudian d usir dan akan d bunuh. Saya d marahin sm kakak2 saya. Kemudian saya jelaskan kalau tragedi itu tdk ada.

Saya jadinya bertengkar dengan suami saya, sampe jadinya saya di usir pd tanggal 18 mei, besoknya kami ribut lg dan saya d usir lg pd tanggal 19 mei. Kemudian pd tanggal 23 mei kami ribut lg, dan saya di usir untuk yang ke 3x nya. Akhirnya saya pulang ke rumah ibu saya tanpa pamit ketika suami saya kluar sore itu. Sampe kini saya masih d rumah ibu saya. Dan ketika ini saya sudah mendaftarkan somasi cerai atas persetujuan abang saya.

Yang ingin saya tanyakan,
1. apakah mengajak pisah yg d ucapkan berulang2 itu termasuk talak? Juga mengusir jg termasuk talak?.
2. Dan bagaimana dengan perilaku suami saya selama ini yg sering memaki2 dengan kata2 kotor menyerupai itu ustad?
Terimakasih
Wassalam


JAWABAN

1. Mengajak pisah bukan termasuk talak. Karena itu mengatakan ke masa depan. Sedang talak yang sah yakni perkataan talak oleh suami yang diucapkan dan berlaku ketika ini menyerupai "Kamu saya cerai". Adapun suami mengusir istri itu termasuk kategori talak kinayah yang kalau ada niat suami untuk menceraikan, maka talak terjadi. Baca detail: Ucapan cerai yang bermakna masa depan tidak sah.

2. Suami dihentikan berkata kotor. Istri juga dihentikan berkata kotor. Semua muslim dihentikan berkata kotor. Nabi bersabda: "Katakan yang baik, atau sebaiknya diam".

__________________________


MENDAHULUKAN ORANG TUA ATAU SUAMII?

Ass,salam kenal?
1. saya mau bertanya pak? Dahulukan mana orang bau tanah atau istri, sedangkan istri harus mendahulukan perintah suami? Kaprikornus penting yg mana ya pak? wassalam.

JAWABAN

1. Selagi masih resmi sebagai istri, maka harus taat pada suami. Ketaatan pada orang bau tanah itu wajib bagi yang belum punya suami. Kedua figur tersebut yakni orang bau tanah dan suami sama-sama sosok yang harus ditaati sesuai dengan kondisi masing-masing. Tentu saja ketaatan pada suami maupun orang bau tanah yakni selagi tidak disuruh berbuat dosa. Baca juga: Hukum Taat pada Orang Tua

Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan

طاعة زَوجها أَوجَب عليها من أمِّها، إلَّا أن يَأذَن لها

Artinya: Taatnya istri pada suaminya itu lebih wajib dari taat pada ibunya kecuali kalau suami mengijinkan (istrinya untuk taat pada ibunya)

Nabi bersabda dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Hibbah
إذا صلَّت المرأةُ خمسَها، وصامت شهرها، وحَصَّنت فرجَها، وأطاعت زَوجها، قيل لها: ادخُلي الجنة من أيِّ أبواب الجنَّة شئت
Artinya: Apabila seorang perempuan puasa Ramadan, shalat 5 waktu, dan taat pada suaminya maka akan dikatakan padanya: Masuklah ke dalam nirwana dari pinta manapun engkau mau.

__________________________


HUKUM ISTRI MENAMPAR DAN MENGUSIR SUAMI

Assalamualaikum ustad...
Ustad saya kurang faham mengenai talak. Baik itu talak 1,2 maupun 3. Dua bulan yang kemudian suami saya pernah berkata pada saya. " Jika kau sudah tidak tahan lagi hidup sama saya, lebih baik kau bilang sama Bapak kau saja". Saat berbicara menyerupai itu wajah suami saya sedikit masam dan kesal, namun dalam keadaan sadar.

Lalu sesudah itu suami saya minta maaf pada saya dan mengajak saya untuk memulai semuanya dari awal kembali.

Yang saya tanyakan:
1) Apakah perkataan suami saya dua bulan yang kemudian sudah termasuk kata talak ustad?
2) Jika sudah termasuk talak, berarti kami sudah tidak muhrim lagi dan sudah diharamkan untuk bersama. Bagaimana dan apa yang harus kami lakukan atas kekurang fahaman kami ini ustad?

Terima kasih banyak.
Assalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Tidak termasuk kata talak.
2. Status masih sah suami istri. Lihat: Cerai dalam Islam
__________________________


WANITA PUNYA ANAK ZINA, BOLEHKAN MENIKAH DENGAN PRIA LAIN?

Ass saya mau konsultasi pak ustad sebelumnya saya mau mengenalkan nama samaran saya R saya mau nanya ustad ? kan saya udah punya anak tapi dari hasil hubungan saya ama pacar saya yg gak mau tanggung jawab tapi masalahnya kini anknya sudah meninggal dunia waktu dia umur 1 bulan terus kini saya mau nikah sama laki-laki lain
1. apakah pernikahan saya nantinya akan sah atau tidak

JAWABAN

1. Pernikahan anda nantinya sah asalkan memenuhi syarat dan rukun perkawinan yaitu ada wali, pernikahan dan dua saksi. Adapun status anda sebagai perempuan yang pernah berzina dan punya anak zina tidak menghalangi keabsahan perkawinan anda. Lihat: Perkawinan Wanita yang Pernah Berzina

__________________________


KHITBAH (LAMARAN), TAARUF UNTUK JANDA DAN DUDA

Assalammualaikum wr wb.
Apakah khitbah taaruf juga berlaku bagi janda dan duda? Sejak saya berhijab 3 tahun lalu, saya niat untuk ta'aruf alasannya Allah. Saya janda tanpa anak, usia 42 tahun dan ketika ini sedang akrab ( proses khitbah ) dengan calon duda 42 tahun ( sedang proses sidang cerai ) beranak 2.

1. Apakah khitbah harus menungu proses cerai (dari akhwat / istri) sudah selesai?
2. Atau bisa dilakukan sebelum selesai proses cerai?
3. Pak Ustad, akhwat ini mengajak saya nikah siri demi menghindari dosa, dan sesudah urusan selesai akan nikah resmi. Selama ini hubungan kami via sms saja. Tapi kami menyadari hal ini pun mubah. Tapi saya keberatan. Karena saya ingin awalnya baik hingga simpulan kelak. Bagaimana sebaiknya Pak Ustad?
Mohon advicenya.Terima kasih.

JAWABAN

1. Karena yang sedang proses cerai itu si pria, maka tidak ada duduk kasus kalau dia melaksanakan khitbah alias melamar anda ketika ini. Bahkan kalaupun dia masih berstatus suami perempuan lain, ia tetap boleh melamar anda. Baca juga: Perkawinan dalam Islam

2. Bisa dilakukan sebelum selesai proses cerai. Lihat: Hukum Cerai Talak

3. Kalau memang komunikasi taarufnya melalui dunia maya dan anda tidak khawatir terjadi zina, maka sebaiknya jangan nikah siri. Karena nikah siri membuka peluang penyalahgunaan dari pihak pria. Ada sebagian laki-laki yang akan mencampakkan perempuan sesudah nikah siri alasannya memang status aturan perempuan nikah siri sangat lemah. Keputusan anda sudah benar untuk menikah secara sah di depan KUA sesudah status cerai laki-laki tersebut sah secara negara.

__________________________


JODOH HARUS DICARI ATAU CUKUP DITUNGGU

assalamuaikum..wr.wb
saya seorng mahasiswi...sampai ketika ini (19TAHUN) saya blum pernah pacaran, ada rasa bahagia karna saya bisa menjauhi larangn Allah SWT karna setau saya pacaran di haramkan...namun ketika ini saya terkadang memikirkan jodoh.. jujur saja saya sangat ingin menyerupai sobat saya mempunyai pacar,terkadang saya mikir kenapa hingga ketika ini saya belum punya pacar. saya sangat percaya kalau Allah SWT niscaya sudah memilih jodoh saya...
1. tapi apakah jodoh atau laki laki itu akan tiba sendiri dan saya membisu saja menunggu, apa saya juga harus mencari..
2. kalau saya juga harus berusaha mencari ..apa yang sebaiknya saya lakukan, apalagi pada zaman sekarng yang pacaran dulu..tolong beri saya pencerahan mengenai jodoh dan rasa kekhawatiran perihal jodoh.

Terima Kasih

JAWABAN

1. Jodoh itu harus diusahakan. Sebagaimana kita dalam memperoleh rezeki yang harus dicari. Namun bagaimana cara mencari jodoh yang sesuai dengan syariah Islam, itu teknis yang harus diketahui.

2. Dalam mencari jodoh ada dua cara. Pertama, mencari sendiri. Cara mencari sendiri yang Islami yakni dengan cara meminta orang lain mencarikan laki-laki yang sesuai kriteria anda. Setelah laki-laki itu didapat, kemudian perkenalan dilanjutkan melalui komunikasi maya yaitu SMS atau internet. Ini dibolehkan selagi tidak ada percakapan yang menstimulasi syahwat. Cara ini yang dilakukan Khadijah binti Khuwailid ketika dia tertarik pada Nabi Muhammad.

Cara kedua yakni dengan meminta orang bau tanah anda mencarikan jodoh untuk anda tentu dengan kriteria yang sesuai seruan anda. Setelah didapat, lakukan juga sedikit perkenalan melalui dunia maya. Perkenalan via dunia maya itu hanya untuk meyakinkan kedua pihak bahwa anda berdua sama-sama suka dan cocok dan siap melaksanakan perkawinan. Itu saja. Bukan untuk having fun atau main-mainan.

Baca juga: Cara Memilih Jodoh

__________________________


BAGIAN WARIS PENINGGALAN AYAH

Assalamualaikum Wr. Wb.

Semoga Allah selalu berserta orang orang yang benar,

Bapak Admin yang terhormat, Kami keluarga Ayah Ibu dan 3 bersaudara Kakak laki laki (tertua), Kakak Permpuan kedua dan Saya (laki laki) terahir. Kakak tertua saya meninggal tahun 1998, Ayah saya meninggal Tahun Mei 2005, Kakak perempuan saya meninggal Nopember 2005 dan terahir Ibu saya meninggal Juli 2010.

Yang ingin kami tanyakan,
1. Bagian dari warisan Almarhum Ayah saya siapa saja yang berhak mendapatkan dan berapa bagiannya ? biar barokah dan saya tidak termasuk pada golongan orang yang memakan harta anak yatim (Nauzubillah)...

Terima kasih atas pencerahannya, dan kami tunggu jawabannya

Wassalamualaikum Wr. Wb

JAWABAN

1. Warisan hanya diberikan kepada hebat waris yang wafat lebih simpulan dari pewaris. Selain itu, harta warisan harus dibagikan segera sesudah pewaris meninggal sesudah dipotong hutang pewaris dan biaya pemakaman. Perlu juga diketahui bahwa hebat waris bukan hanya anak, tapi juga istri, orang bau tanah dan saudara kandung almarhum (ahli waris terakhir dalam kasus-kasus tertentu).

Karena itu dalam masalah di atas, ada tiga tahapan pembagian warisan sesuai dengan kronologi simpulan hidup sesudah wafatnya ayah anda sbb:

Pembagian Warisan Ayah - Wafat Mei 2005

(a) Istri (ibu anda) menerima warisan 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada kedua anak yang masih hidup ketika itu yakni abang perempuan anda dan anda. Anak laki-laki menerima bab dua kali lipat dari anak perempaun (2 banding 1). Simpan dan catat berapa bab waris dari abang perempuan anda.

Pembagian Warisan Kakak Perempuan - Wafat Nopember 2005

(Anda tidak menjelaskan apakah abang perempuan anda punya suami dan anak, kalau punya suami dan anak maka pembagiannya akan sangat berbeda). Kami berasumsi abang perempuan anda belum menikah. Kalau demikian, maka pembagiannya sbb:

(a) Ibu menerima bab 1/3
(b) Saudara kandung (yakni anda) menerima bab sisanya

Pembagian Warisan Ibu - meninggal Juli 2010

(a) Anda menerima seluruh bab harta waris dari peninggalan ibu.

Catatan: Anak-anak yang meninggal sebelum ayah tidak mendapatkan warisan apapun.

Baca detail: Hukum Waris Islam

__________________________


APAKAH CUCU DAPAT WARISAN?

AssWr Wb..

Pertama-tama perkenalkan Nama saya B umur 30tahun saya menikah sudah hampir -+9tahun dan dikarunia 1putra (anak pertama 8tahun) dan putri (anak ke dua 2tahun) alhamdulillah semuanya anak2 sehat. Saya mempunyai Istri umur 30tahun dia anak tertua dari 3 bersaudara (perempuan semua) yg paling bungsu atau anak ke 3 sudah meninggal karna kecelakaan dan blm berkeluarga. Istri saya gres meninggal 1 agustus 2014 kemarin,setelah lebaran karna sakit. putra-putri sekrang ini saya yang urus dan insyallah hingga mereka besar nanti saya yang urus semua pak

Yang saya mau tanyakan pak:

1. Apakah ada hukumnya Hak waris dari Kakek-Nenek nya anak2 (orang bau tanah istri) masih hidup dan Aktif (bekerja) disalah satu instasi Tentara Nasional Indonesia AD berpangkat Lekol. Adik istri saya yg tengah (perempuan) sudah berkeluarga dan mempunyai anak perempuan.

2. Apakah ada hak Waris untuk anak Laki-laki dan anak perempuan saya atau tidak ya pak? Apakah ada hukumnya?

Trimakasih saya ucapkan karna saya buta akan hal perihal ini mohon bimbingan dan petunjuknya.

Wasalam

JAWABAN

1. Cucu tidak menerima warisan apapun dari kakek neneknya selagi masih ada anak yang hidup.

2. Tidak ada hak waris lihat poin 1. Kalau anda ingin supaya bawah umur anda menerima bab harta kakek neneknya, maka itu bisa dilakukan dengan cara hibah. Yakni mertua anda memberikah hibah ketika dia masih hidup kepada kedua cucunya tersebut. Dan ini sah. Lihat: Hukum waris Islam

Itu tadi berdasarkan aturan waris syariah Islam. Adapun berdasarkan aturan waris di Pengadilan Agama, maka cucu juga menerima warisan dari kakeknya. Lihat: Kompilasi Hukum Islam (buku aliran Hakim Agama)

__________________________


WASIAT SUAMI TAK BOLEH JUAL RUMAH

Assalamualaikum wr.wb
Saya mau nanya pak...begini pak sewaktu bapak mertua saya belum meninggal dia pernah berpesan pada istrinya kalau dia dihentikan meninggalkan rumah yg mereka bangkit bersama pak...
1. apakah ini di katakan wasiat pak?
2. dan bagaimana kalau rumah itu dijual dan belikan rumah yg lain di daerah yg berbeda? Mohon penjelasannya ya pak.
Wassalam.


JAWABAN

1. Itu bukan wasiat. Itu hanya pesan yang bisa diikuti atau ditolak. Karena, Wasiat yakni santunan harta pada orang lain yang akan diberikan sesudah orang itu meninggal. Lihat Kompilasi Hukum Islam Pasal 194 ayat 1.

2. Tidak apa-apa. Rumah tersebut menjadi hak hebat waris sesuai ketentuan aturan waris Islam. Oleh alasannya itu, maka terserah hebat warisnya untuk mempertahankan atau menjualnya.

__________________________


MIMPI BERTEMU ALMARHUM AYAH

Assalaamu'alaikum ustdz,

Kemarin adik saya perempuan bermimpi, dalam mimpi itu almarhum ayah bertanya kepadanya di mana baju batik adik saya itu..??
Adik saya gres pertama kali bermimpi dengan almarhum ayahnya,,
1. Nah..arti mimpi itu apa ya ustadz??

Jazakallah

JAWABAN

1. Mimpi adik anda tidak ada artinya. Itu mimpi yang timbul dari rasa rindu pada ayahnya. Mayoritas mimpi memang timbul dari pikiran alam bawah sadar. Ada sebagian mimpi berasal dari alam ghaib menyerupai dari bisikan jin atau malaikat. Mimpi adik anda bukan dari dua yang terakhir. Lihat: Mimpi dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: