
hutang via muslim.or.id
Bolehkan muslimin mempunyai hutang? Apakah hutang mempunyai jawaban yang membahayakan ? Inilah jawaban lengkapnya.
Dalam Islam, hutang dikenal dengan istilah Al-Qardh, yang secara etimologi berarti memotong sedangkan dalam artian berdasarkan syar’i bermakna menunjukkan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapa saja yang membutuhkan dan akan dimanfaatkan dengan benar, yang mana pada suatu ketika nanti harta tersebut akan dikembalikan lagi kepada orang yang memberikannya.
Orang yang mempunyai hutang dalam islam disebut penghutang. Apakah hutang diperbolehkan dalam islam untuk kaum muslimin ? Bagaimana aturan hutang dalam islam bagi seorang muslim ? Akibat hutang dalam islam, bahaya hutang dalam islam akan kita bahas secara lengkap. Simak terus yaa!
Baca Juga : Bagaimana Hukum Berkurban Lewat Online?
Apakah Hutang Diperbolehkan Dalam Islam?
hukum hutang via khalifaland.com
Bagaimana aturan hutang dalam islam bagi kaum muslimin? Simak penjelasannya secara lengkap berikut ini.
مَنْذَاالَّذِييُقْرِضُاللَّهَقَرْضًاحَسَنًافَيُضَاعِفَهُلَهُأَضْعَافًاكَثِيرَةًوَاللَّهُيَقْبِضُوَيَبْسُطُوَإِلَيْهِتُرْجَعُونَ
Artinya;
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kau dikembalikan.” (Q. S. Al-Baqarah ayat 245).
Dalam hadist lain, Beliau Sholallahu Alaihi Wassalam juga bersabda :
يغفر للشهيد كل شيء إلا الدين
Artinya “Diampunkan semua dosa bagi orang mati yang terkorban Syahid kecuali kalau ia mempunyai hutang (kepada manusia).” ( HR. Muslim).
Telah diketahui bahwasannya Islam membolehkan adanya hutang piutang, asalkan hal tersebut dilakukan berdasarkan syariat yang benar.
Mengapa? Karena kalau tindakan hutang piutang tidak dilakukan berdasarkan cara yang telah disyariatkan islam, maka justru akan sanggup menjerumuskan mereka yang terlibat di dalamnya (baik si peminjam maupun yang menunjukkan pinjaman) ke dalam kesesatan yang akibatnya membawa mereka kepada neraka.
Namun demikian seorang muslim sangatlah tidak dianjurkan untuk berandai-andai dan mempunyai hutang.
Ketahuilah bahwa banyak orang yang mendapat jalan untuk mempunyai bisnis tanpa berhutang dan berapa banyak pula orang yang mempunyai hutang tapi tidak sanggup mempunyai bisnis atau yang lainnya.
Seseorang yang suka berandai andai sebenarnya telah membuka salah satu pintu syaithan untuk menarik hati dan menipu dirinya. Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Ahrish ‘ala maa yanfa’uka, wasta’in billahi, walaa ta’jaz, wain ashabaka syai-un falaa taqul : Lau anni fa’altu kaana kadzaa wa kadzaa. Walakin Qul : qadarullahi wa maa syaa-a fa’ala, fainna lau taftahu ‘amalasy syaithaan”
Lakukanlah perbuatan yang bermanfaat untuk dirimu, mohonlah sumbangan kepada Allah dan jangan bersikap lemah.
Itulahkira-kira hikmah hutang dalam islam yang telah kami jelaskan. Pada intinya, kita boleh mempunyai hutang, namun, kita tidak dianjurkan untuk menentukan hutang dalam solusinya.
Banyak muslimin yang merasa nyaman dengan adanya hutang yang “melilit’ dirinya. Sebelum lunas pinjaman yang pertama, maka dia ingin meminjam lagi untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sangat takut berhutang dan sangat takut kalau hal tersebut menjadi kebiasaannya. Mengapa demikian?
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu ‘anhaa, bekerjsama dia mengabarkan, “Dulu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sering berdoa di shalatnya:
( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ)
“Ya Allah! Sesungguhnya saya berlindung kepadamu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya saya berlindung kepadamu dari hal-hal yang mengakibatkan dosa dan dari berhutang“
Berkatalah seseorang kepada beliau:
( مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ؟ )
“Betapa sering engkau berlindung dari hutang?”
Beliau pun menjawab:
( إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ, حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ. )
“Sesungguhnya seseorang yang (biasa) berhutang, kalau dia berbicara maka dia berdusta, kalau dia berjanji maka dia mengingkarinya” (HR Al-Bukhaari no. 832 dan Muslim no. 1325/589)
Perlu dipahami bahwa berhutang bukanlah suatu perbuatan dosa sebagaimana telah disebutkan. Tetapi, seseorang yang terbiasa berhutang sanggup saja mengantarkannya kepada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah subhaanahu wa ta’aala.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Telah diketahui bahwasannya Islam membolehkan adanya hutang piutang, asalkan hal tersebut dilakukan berdasarkan syariat yang benar.
Mengapa? Karena kalau tindakan hutang piutang tidak dilakukan berdasarkan cara yang telah disyariatkan islam, maka justru akan sanggup menjerumuskan mereka yang terlibat di dalamnya (baik si peminjam maupun yang menunjukkan pinjaman) ke dalam kesesatan yang akibatnya membawa mereka kepada neraka.
Hikmah Hutang Dalam Islam
Lalu adakah manfaat mengambil pinjaman atau berhutang. Secara zhahir kelihatan bermanfaat. Bayangkan pada suatu waktu seseorang membutuhkan uang secara datang tiba untuk kebutuhan yang mendesak maka jalan keluarnya yaitu mengambil pinjaman.Ada yang berkata : Sekiranya saya tidak berani berhutang maka tentu bisnis saya tidak akan bermetamorfosis menyerupai kini ini.
Namun demikian seorang muslim sangatlah tidak dianjurkan untuk berandai-andai dan mempunyai hutang.
Ketahuilah bahwa banyak orang yang mendapat jalan untuk mempunyai bisnis tanpa berhutang dan berapa banyak pula orang yang mempunyai hutang tapi tidak sanggup mempunyai bisnis atau yang lainnya.
Seseorang yang suka berandai andai sebenarnya telah membuka salah satu pintu syaithan untuk menarik hati dan menipu dirinya. Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Ahrish ‘ala maa yanfa’uka, wasta’in billahi, walaa ta’jaz, wain ashabaka syai-un falaa taqul : Lau anni fa’altu kaana kadzaa wa kadzaa. Walakin Qul : qadarullahi wa maa syaa-a fa’ala, fainna lau taftahu ‘amalasy syaithaan”
Lakukanlah perbuatan yang bermanfaat untuk dirimu, mohonlah sumbangan kepada Allah dan jangan bersikap lemah.
Itulahkira-kira hikmah hutang dalam islam yang telah kami jelaskan. Pada intinya, kita boleh mempunyai hutang, namun, kita tidak dianjurkan untuk menentukan hutang dalam solusinya.
Bahaya Hutang Dalam Islam
Adakah hadits yang menjelaskan jawaban hutang dalam islam bagi muslimin ? Apakah bahaya hutang dalam islam kalau dibiasakan bagi muslimin ? Inilah klarifikasi lengapnya.Banyak muslimin yang merasa nyaman dengan adanya hutang yang “melilit’ dirinya. Sebelum lunas pinjaman yang pertama, maka dia ingin meminjam lagi untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sangat takut berhutang dan sangat takut kalau hal tersebut menjadi kebiasaannya. Mengapa demikian?
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu ‘anhaa, bekerjsama dia mengabarkan, “Dulu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sering berdoa di shalatnya:
( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ)
“Ya Allah! Sesungguhnya saya berlindung kepadamu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya saya berlindung kepadamu dari hal-hal yang mengakibatkan dosa dan dari berhutang“
Berkatalah seseorang kepada beliau:
( مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ؟ )
“Betapa sering engkau berlindung dari hutang?”
Beliau pun menjawab:
( إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ, حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ. )
“Sesungguhnya seseorang yang (biasa) berhutang, kalau dia berbicara maka dia berdusta, kalau dia berjanji maka dia mengingkarinya” (HR Al-Bukhaari no. 832 dan Muslim no. 1325/589)
Perlu dipahami bahwa berhutang bukanlah suatu perbuatan dosa sebagaimana telah disebutkan. Tetapi, seseorang yang terbiasa berhutang sanggup saja mengantarkannya kepada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah subhaanahu wa ta’aala.
Bagaimana Menagih Hutang Dalam Islam ?
Adakah hadits islam yang menjelaskan gabaiman amenagih hutang dalam islam yang baik ? Kami ada penjelasannya lho. Inilah cara bagaimana menagih hutang dalam islam yang baik.
Islam menunjukkan aturan dalam problem utang-piutang, semoga orang yang menunjukkan utang (kreditur) tidak terjebak dalam kesalahan dan dosa besar, yang akan menciptakan amalnya sia-sia. Dosa itu yaitu dosa riba dan kedzaliman. Karena umumnya riba dan tindakan kedzaliman, terjadi dalam problem utang piutang.
Pertama, islam menyarankan semoga dilakukan pencatatan dalam transaksi utang piutang. Terlebih ketika tingkat kepercayaanya kurang sempurna. Semua ini dalam rangka menghendari sengketa di belakang. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kau bermu’amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kau menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kau menuliskannya dengan benar. (QS. al-Baqarah: 282)
Kedua, Allah memerintahkan kepada orang yang menunjukkan utang, semoga memberi penundaan waktu pembayaran, ketika orang yang berutang mengalami kesulitan pelunasan.
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh hingga dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, kalau kamu mengetahui. (QS. al-Baqarah: 280)
Itulah klarifikasi lengkap wacana hutang yang berhasil kami rangkum. Ingat ya, bahwa menghutang itu boleh namun kita berkewajiban untuk membayarnya. Jika hutang tidak dibayar malah mengakibatkan dosa. Semoga bermanfaat!
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi: