فإذا وضع الميت في قبره نزع الشداد عنه تفاؤلا تحل الشدائد عنه، ولأنه يكره أن يكون معه في القبر شيء معقود وسواء في جميع ذلك الصغير والكبير
Dengan demikian membuka tali-tali ikatan kain kafan yang ada di kepala atau di kedua kaki yaitu dianjurkan akan tetapi tidak dianjurkan membuka wajah si mayit sebab hal ini tidaklah ada dasar hukumnya kecuali bila orang yang meninggal itu yaitu seorang yang sedang dalam keadaan ihram menurut apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas dari Nabi saw bahwa; Seorang pria jatuh dari onta kemudian patah lehernya dan meninggal.
Maka dia saw pun bersabda: “Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan daun bidara, kemudian kafani dengan kedua kain ihramnya, dan jangan tutupi kepalanya, sebab Allah akan membangkitkannya kelak di hari final zaman dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji).”
Baca Juga Karena Hidup Didunia Hanya Sebentar 3 Penyesalan ini Akan Dialami Semua Orang
Didalam riwayat an Nasai disebutkan dari Ibnu Abbas, ia berkata; terdapat seorang pria yang meninggal, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mandikanlah ia dengan air serta daun bidara dan kafani dia dalam pakaiannya, dan jangan kalian tutupi wajah dan kepalanya, sebab ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.”
Adapun anggapan orang-orang apabila ikatan-ikatan tali kafan tidak dilepaskan maka mayat itu akan bangun lagi atau menjadi pocong yaitu anggapan kurafat yang tidak mempunyai dasar aturan didalam agama bahkan bertentangan dengan aqidah islam.
Sementara perihal roh mayit yang bergentayangan mengganggu orang-orang hidup untuk meminta dilepaskan tali kafannya? Wallahu a’lam.
Wallahu A’lam
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi: